VERSITNEWS

Jumat, 10 Juli 2026

Pemkab Karawang Keras kepada Petani dan Rakyat Kecil, Dugaan Pelanggaran Pengusaha Besar Dibiarkan, Ada Apa dengan Pemkab Karawang?

KARAWANG – Sikap Pemerintah Kabupaten Karawang kembali menjadi sorotan. Kali ini, Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Karawang, Ferimaulana, melontarkan kritik keras terhadap dugaan ketidakkonsistenan pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan aturan.

Menurut Ferimaulana, masyarakat selama ini menyaksikan bagaimana pemerintah daerah dapat bertindak cepat ketika menghadapi persoalan yang melibatkan petani maupun masyarakat kecil. Namun di sisi lain, ketika muncul dugaan pelanggaran yang melibatkan pelaku usaha berskala besar, respons pemerintah dinilai belum terlihat secara nyata.

"Kami mempertanyakan keberanian Pemerintah Kabupaten Karawang dalam menegakkan aturan. Jangan sampai muncul kesan bahwa pemerintah hanya berani kepada rakyat kecil, tetapi memilih diam ketika dugaan pelanggaran dilakukan oleh pihak yang memiliki kekuatan modal. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum," tegas Ferimaulana.

AKPERSI Kabupaten Karawang secara resmi mendesak Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) agar segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap lokasi yang diduga digunakan sebagai garasi atau tempat penyimpanan armada kendaraan jasa angkutan milik PT. CSPD, guna memastikan kesesuaian aktivitas tersebut dengan perizinan dan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, AKPERSI juga meminta pemerintah daerah segera memanggil pengelola Ruko Grand Taruma untuk memberikan klarifikasi sekaligus dilakukan pemeriksaan terkait dugaan perubahan tata ruang maupun pemanfaatan bangunan yang perlu diverifikasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ferimaulana menegaskan bahwa langkah tersebut bukanlah bentuk tuduhan, melainkan dorongan agar pemerintah menjalankan fungsi pengawasan secara profesional, terbuka, dan tanpa tebang pilih.

"Kalau memang seluruh izin sudah lengkap dan aktivitasnya sesuai aturan, sampaikan kepada masyarakat secara terbuka. Tetapi apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi, perizinan, maupun tata ruang, maka pemerintah wajib menindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan ada perlakuan berbeda hanya karena pelakunya merupakan perusahaan besar," ujarnya.

Menurutnya, pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hanya akan menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat serta mencederai rasa keadilan. Kepercayaan publik terhadap pemerintah, kata dia, dibangun melalui keberanian dalam menegakkan aturan secara adil, bukan dengan memilih siapa yang akan ditindak.

"Kami tidak ingin hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Jika petani, pedagang kecil, atau masyarakat biasa dapat ditertibkan dengan cepat ketika dianggap melanggar aturan, maka standar yang sama juga harus diterapkan kepada pelaku usaha besar. Jangan sampai masyarakat menilai ada keberpihakan atau perlakuan istimewa terhadap kelompok tertentu," kata Ferimaulana.

Ia juga meminta seluruh organisasi perangkat daerah terkait untuk membuka informasi kepada publik mengenai legalitas usaha, izin operasional, serta kesesuaian pemanfaatan lahan apabila memang dilakukan pemeriksaan. Menurutnya, transparansi merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik.

AKPERSI menegaskan bahwa sikap kritis tersebut bukan untuk menghambat investasi maupun dunia usaha di Kabupaten Karawang. Sebaliknya, seluruh pelaku usaha diharapkan dapat menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan hukum sehingga tercipta iklim investasi yang sehat, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Ferimaulana memastikan AKPERSI akan terus mengawal persoalan ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial. Apabila dalam waktu dekat Pemerintah Kabupaten Karawang tidak menunjukkan langkah konkret dengan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan perizinan garasi kendaraan jasa angkutan milik PT. CSPD maupun dugaan perubahan tata ruang di kawasan Ruko Grand Taruma, pihaknya menyatakan akan membawa persoalan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

"Kami memberikan kesempatan kepada Pemerintah Kabupaten Karawang untuk membuktikan bahwa hukum berlaku sama bagi semua. Namun apabila dugaan ini dibiarkan tanpa langkah yang jelas, kami akan melaporkan persoalan ini kepada Aparat Penegak Hukum agar dilakukan penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Biarlah proses hukum yang nantinya membuktikan apakah terdapat pelanggaran atau tidak. Yang kami tuntut hanyalah keadilan, transparansi, dan keberanian pemerintah dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu," tutup Ferimaulana.

(Redaksi)
KARAWANG – Sikap Pemerintah Kabupaten Karawang kembali menjadi sorotan. Kali ini, Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Karawang, Ferimaulana, melontarkan kritik keras terhadap dugaan ketidakkonsistenan pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan aturan.

Menurut Ferimaulana, masyarakat selama ini menyaksikan bagaimana pemerintah daerah dapat bertindak cepat ketika menghadapi persoalan yang melibatkan petani maupun masyarakat kecil. Namun di sisi lain, ketika muncul dugaan pelanggaran yang melibatkan pelaku usaha berskala besar, respons pemerintah dinilai belum terlihat secara nyata.

"Kami mempertanyakan keberanian Pemerintah Kabupaten Karawang dalam menegakkan aturan. Jangan sampai muncul kesan bahwa pemerintah hanya berani kepada rakyat kecil, tetapi memilih diam ketika dugaan pelanggaran dilakukan oleh pihak yang memiliki kekuatan modal. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum," tegas Ferimaulana.

AKPERSI Kabupaten Karawang secara resmi mendesak Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) agar segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap lokasi yang diduga digunakan sebagai garasi atau tempat penyimpanan armada kendaraan jasa angkutan milik PT. CSPD, guna memastikan kesesuaian aktivitas tersebut dengan perizinan dan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, AKPERSI juga meminta pemerintah daerah segera memanggil pengelola Ruko Grand Taruma untuk memberikan klarifikasi sekaligus dilakukan pemeriksaan terkait dugaan perubahan tata ruang maupun pemanfaatan bangunan yang perlu diverifikasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ferimaulana menegaskan bahwa langkah tersebut bukanlah bentuk tuduhan, melainkan dorongan agar pemerintah menjalankan fungsi pengawasan secara profesional, terbuka, dan tanpa tebang pilih.

"Kalau memang seluruh izin sudah lengkap dan aktivitasnya sesuai aturan, sampaikan kepada masyarakat secara terbuka. Tetapi apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi, perizinan, maupun tata ruang, maka pemerintah wajib menindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan ada perlakuan berbeda hanya karena pelakunya merupakan perusahaan besar," ujarnya.

Menurutnya, pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hanya akan menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat serta mencederai rasa keadilan. Kepercayaan publik terhadap pemerintah, kata dia, dibangun melalui keberanian dalam menegakkan aturan secara adil, bukan dengan memilih siapa yang akan ditindak.

"Kami tidak ingin hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Jika petani, pedagang kecil, atau masyarakat biasa dapat ditertibkan dengan cepat ketika dianggap melanggar aturan, maka standar yang sama juga harus diterapkan kepada pelaku usaha besar. Jangan sampai masyarakat menilai ada keberpihakan atau perlakuan istimewa terhadap kelompok tertentu," kata Ferimaulana.

Ia juga meminta seluruh organisasi perangkat daerah terkait untuk membuka informasi kepada publik mengenai legalitas usaha, izin operasional, serta kesesuaian pemanfaatan lahan apabila memang dilakukan pemeriksaan. Menurutnya, transparansi merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik.

AKPERSI menegaskan bahwa sikap kritis tersebut bukan untuk menghambat investasi maupun dunia usaha di Kabupaten Karawang. Sebaliknya, seluruh pelaku usaha diharapkan dapat menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan hukum sehingga tercipta iklim investasi yang sehat, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Ferimaulana memastikan AKPERSI akan terus mengawal persoalan ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial. Apabila dalam waktu dekat Pemerintah Kabupaten Karawang tidak menunjukkan langkah konkret dengan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan perizinan garasi kendaraan jasa angkutan milik PT. CSPD maupun dugaan perubahan tata ruang di kawasan Ruko Grand Taruma, pihaknya menyatakan akan membawa persoalan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

"Kami memberikan kesempatan kepada Pemerintah Kabupaten Karawang untuk membuktikan bahwa hukum berlaku sama bagi semua. Namun apabila dugaan ini dibiarkan tanpa langkah yang jelas, kami akan melaporkan persoalan ini kepada Aparat Penegak Hukum agar dilakukan penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Biarlah proses hukum yang nantinya membuktikan apakah terdapat pelanggaran atau tidak. Yang kami tuntut hanyalah keadilan, transparansi, dan keberanian pemerintah dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu," tutup Ferimaulana.

(Redaksi)

Ketua AKPERSI DPC Kabupaten Bogor Desak Aparat Penegak Hukum Tangkap Oknum Mata Elang yang Diduga Lakukan Penarikan Paksa Kendaraan


Kabupaten Tangerang, versitnews@gmail.com 
– Ketua Asosiasi keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) DPC Kabupaten Bogor, Ade Suhanda, C.BJ., C.ILJ., mendesak aparat penegak hukum agar segera mengusut dan menangkap oknum mata elang (matel) yang diduga melakukan penarikan paksa kendaraan milik warga di area parkiran Ruko Mardi Gras, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

Desakan tersebut disampaikan menyusul adanya laporan dari Ibu Nurdalimah, warga Desa Gintung Cilejet, Kecamatan Parung Panjang, yang mengaku menjadi korban dugaan penarikan paksa sepeda motor miliknya pada Rabu, 8 Juli 2026.

Menurut keterangan korban, sepeda motor Honda Scoopy warna biru tahun 2024 dengan Nomor Polisi B 4159 EAY ditarik oleh sejumlah oknum yang diduga merupakan mata elang. Setelah kendaraan dikuasai, motor tersebut kemudian dibawa ke kantor PT APL Bima Mandiri yang berada di kawasan parkiran Ruko Mardi Gras, kecamatan Panongan.

Korban menyebutkan bahwa setelah motor dibawa, perwakilan keluarga mendatangi kantor PT APL Bima Mandiri untuk meminta penjelasan. Namun, menurut keterangan korban, oknum yang diduga terlibat dalam penarikan tersebut meminta sejumlah uang antara Rp3,5 juta hingga Rp5 juta sebagai syarat agar sepeda motor dapat dikembalikan. Korban mengaku diberitahu bahwa apabila uang sebesar Rp5 juta diserahkan, maka kendaraan akan dikembalikan kepada pemiliknya. Klaim tersebut masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak yang disebut.

Ade Suhanda meminta aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan penarikan paksa tersebut, termasuk menyelidiki dugaan penggunaan BSTK bodong, legalitas operasional PT APL Bima Mandiri, serta dugaan adanya permintaan sejumlah uang dalam proses pengembalian kendaraan.

"Apabila benar penarikan kendaraan dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, tanpa putusan pengadilan maupun prosedur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka aparat penegak hukum harus bertindak tegas terhadap oknum yang terlibat. Bila benar ada permintaan sejumlah uang seperti yang dilaporkan korban, hal itu juga harus diusut secara transparan sesuai hukum yang berlaku," tegas Ade Suhanda.

Asosiasi keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) DPC Kabupaten Bogor juga meminta Polres Tigaraksa dan Polda Banten melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap laporan tersebut, termasuk memeriksa seluruh dokumen yang menjadi dasar penarikan kendaraan dan meminta keterangan dari semua pihak yang terkait.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi maupun tanggapan dari pihak PT APL Bima Mandiri terkait laporan tersebut. Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan pelapor dan pernyataan Ketua AKPERSI DPC Kabupaten Bogor. Semua dugaan tersebut masih menunggu hasil penyelidikan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait sesuai proses hukum yang berlaku.
Chika/red

Kabupaten Tangerang, versitnews@gmail.com 
– Ketua Asosiasi keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) DPC Kabupaten Bogor, Ade Suhanda, C.BJ., C.ILJ., mendesak aparat penegak hukum agar segera mengusut dan menangkap oknum mata elang (matel) yang diduga melakukan penarikan paksa kendaraan milik warga di area parkiran Ruko Mardi Gras, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

Desakan tersebut disampaikan menyusul adanya laporan dari Ibu Nurdalimah, warga Desa Gintung Cilejet, Kecamatan Parung Panjang, yang mengaku menjadi korban dugaan penarikan paksa sepeda motor miliknya pada Rabu, 8 Juli 2026.

Menurut keterangan korban, sepeda motor Honda Scoopy warna biru tahun 2024 dengan Nomor Polisi B 4159 EAY ditarik oleh sejumlah oknum yang diduga merupakan mata elang. Setelah kendaraan dikuasai, motor tersebut kemudian dibawa ke kantor PT APL Bima Mandiri yang berada di kawasan parkiran Ruko Mardi Gras, kecamatan Panongan.

Korban menyebutkan bahwa setelah motor dibawa, perwakilan keluarga mendatangi kantor PT APL Bima Mandiri untuk meminta penjelasan. Namun, menurut keterangan korban, oknum yang diduga terlibat dalam penarikan tersebut meminta sejumlah uang antara Rp3,5 juta hingga Rp5 juta sebagai syarat agar sepeda motor dapat dikembalikan. Korban mengaku diberitahu bahwa apabila uang sebesar Rp5 juta diserahkan, maka kendaraan akan dikembalikan kepada pemiliknya. Klaim tersebut masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak yang disebut.

Ade Suhanda meminta aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan penarikan paksa tersebut, termasuk menyelidiki dugaan penggunaan BSTK bodong, legalitas operasional PT APL Bima Mandiri, serta dugaan adanya permintaan sejumlah uang dalam proses pengembalian kendaraan.

"Apabila benar penarikan kendaraan dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, tanpa putusan pengadilan maupun prosedur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka aparat penegak hukum harus bertindak tegas terhadap oknum yang terlibat. Bila benar ada permintaan sejumlah uang seperti yang dilaporkan korban, hal itu juga harus diusut secara transparan sesuai hukum yang berlaku," tegas Ade Suhanda.

Asosiasi keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) DPC Kabupaten Bogor juga meminta Polres Tigaraksa dan Polda Banten melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap laporan tersebut, termasuk memeriksa seluruh dokumen yang menjadi dasar penarikan kendaraan dan meminta keterangan dari semua pihak yang terkait.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi maupun tanggapan dari pihak PT APL Bima Mandiri terkait laporan tersebut. Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan pelapor dan pernyataan Ketua AKPERSI DPC Kabupaten Bogor. Semua dugaan tersebut masih menunggu hasil penyelidikan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait sesuai proses hukum yang berlaku.
Chika/red

Bulan November mendatang partangiangan Parpos Se-Jabodetabekap akan digelar


 Pemimpin Redaksi."Kriminal.News.MY.Id

Jakarta-Kriminal.News.MY.Id ! Setelah pelaksanaan pelatikan BPH Parsadaan Pomporan Op.Sahata/Boru Se-Jabodetabekap,pada 5 Juli 2026 yang lalu di kediaman Ketua Devisi Humas,Purn.Kompol.Leonard Sipahutar/Boru Simanjutak,muncul kesepakatan hasil musyawarah mupakat bahwa pada November 2026 mendatang akan digelar partangiangan atau ucapan syukuran kepada Tuhan atas karunia dan berkat bahwa kini telah terbentuk BPH Parsadaan Pomparan(Paspos) Op.Sahata se-Jabodetabekap.


Dari hasil musyawarah mupakat pomparan Op.Sahata ini bahwa partangiangan tersebut akan dihadiri seluruh pomparan Op.Sahata /Boru,Se-Jabodetabekap.Tentu dapat dipastikan melihat jumlah anggota Parpos se Jabotabekap(Jakarta,Bogor,Tangerang,Bekasi,Karawang dan Purwakarta ) mencapai 400 Kepala Keluarga.Acara ini pasti sangat semarak dan live Tomi musik sebagai Devisi musik Op.Sahata.


LUAR BIASA


Sangat di apresiasi terhadap saudara-saudara kita yang menyumbangka donasi donator secara spontanitas saat seusai pelantikan,berjumlah mencapai 30 juta lebih."Luar biasa Parpos ini.Patut kita bangga atas kepedulian dan keterbukaan saudara-saudara kita dapat menyumbangkan rejekinya sehingga terkumpul puluhan juga hanya hitungan minit."ujar Olmes Sipahytar yang baru saja dilantik Penasehat,Juanda Sipahutar,St.Maurits Sipahutar dan Marangkup Sipahutar


Yang patut dibanggakan, pelaksanaan partangiangan yang diperediksi dihadiri kurang lebih 500 orang ini tidak dipungut toktok ripe. Karena ada pendapat yang cukup diapresiasi yang mengatakan jangan saudara-saudara kita tidak bisa hadir karena tidak bisa bayar tok-tok ripe."Busa di data berapa jumlah yang hadir,nanti sebagai kekuarangan anggaran untuk acara partangiangan itu,saya yang tanggung."tutur seorang pengurus BPH Parpos,dengan disambut riuh tepuk tangan hadirin membuat suasana di rumah kediaman Purn.Kompol.Leonard Sipahutar semakin bertambah semarak.


Nama Op.Sahata Sipahutar,tidak sembarang nama .Pinomparnya pun pasti Sahata(Satu kata,dan satu pemikiran) Anaj Op.Saha ini ada 3 ,,yakni Op .Pangamal,Op.Boksi dan Op.Rondi."Ketiga anaknya bersama seluruh pomparannya tetap Sahata.


"Kita kompak dan Solit dan satu persipenanggungan itu lah kita Pomparan Op.Sahata."kata Darmon Sipahutar,SH yang diamini oleh Leonard Sipahutar.


Menurut perkiraan panitia yang langsung dimotori oleh Olmes Maryanto Sipahutar,Ketua Parpos se-Jabidetabek ini,biaya partangiangan mencapai ratusan juta.Hal itu tidaklah mengurangi semangat para pomparan Op.Sahata tetap lanjut dengan penuh sukacita.....


 Pemimpin Redaksi."Kriminal.News.MY.Id

Jakarta-Kriminal.News.MY.Id ! Setelah pelaksanaan pelatikan BPH Parsadaan Pomporan Op.Sahata/Boru Se-Jabodetabekap,pada 5 Juli 2026 yang lalu di kediaman Ketua Devisi Humas,Purn.Kompol.Leonard Sipahutar/Boru Simanjutak,muncul kesepakatan hasil musyawarah mupakat bahwa pada November 2026 mendatang akan digelar partangiangan atau ucapan syukuran kepada Tuhan atas karunia dan berkat bahwa kini telah terbentuk BPH Parsadaan Pomparan(Paspos) Op.Sahata se-Jabodetabekap.


Dari hasil musyawarah mupakat pomparan Op.Sahata ini bahwa partangiangan tersebut akan dihadiri seluruh pomparan Op.Sahata /Boru,Se-Jabodetabekap.Tentu dapat dipastikan melihat jumlah anggota Parpos se Jabotabekap(Jakarta,Bogor,Tangerang,Bekasi,Karawang dan Purwakarta ) mencapai 400 Kepala Keluarga.Acara ini pasti sangat semarak dan live Tomi musik sebagai Devisi musik Op.Sahata.


LUAR BIASA


Sangat di apresiasi terhadap saudara-saudara kita yang menyumbangka donasi donator secara spontanitas saat seusai pelantikan,berjumlah mencapai 30 juta lebih."Luar biasa Parpos ini.Patut kita bangga atas kepedulian dan keterbukaan saudara-saudara kita dapat menyumbangkan rejekinya sehingga terkumpul puluhan juga hanya hitungan minit."ujar Olmes Sipahytar yang baru saja dilantik Penasehat,Juanda Sipahutar,St.Maurits Sipahutar dan Marangkup Sipahutar


Yang patut dibanggakan, pelaksanaan partangiangan yang diperediksi dihadiri kurang lebih 500 orang ini tidak dipungut toktok ripe. Karena ada pendapat yang cukup diapresiasi yang mengatakan jangan saudara-saudara kita tidak bisa hadir karena tidak bisa bayar tok-tok ripe."Busa di data berapa jumlah yang hadir,nanti sebagai kekuarangan anggaran untuk acara partangiangan itu,saya yang tanggung."tutur seorang pengurus BPH Parpos,dengan disambut riuh tepuk tangan hadirin membuat suasana di rumah kediaman Purn.Kompol.Leonard Sipahutar semakin bertambah semarak.


Nama Op.Sahata Sipahutar,tidak sembarang nama .Pinomparnya pun pasti Sahata(Satu kata,dan satu pemikiran) Anaj Op.Saha ini ada 3 ,,yakni Op .Pangamal,Op.Boksi dan Op.Rondi."Ketiga anaknya bersama seluruh pomparannya tetap Sahata.


"Kita kompak dan Solit dan satu persipenanggungan itu lah kita Pomparan Op.Sahata."kata Darmon Sipahutar,SH yang diamini oleh Leonard Sipahutar.


Menurut perkiraan panitia yang langsung dimotori oleh Olmes Maryanto Sipahutar,Ketua Parpos se-Jabidetabek ini,biaya partangiangan mencapai ratusan juta.Hal itu tidaklah mengurangi semangat para pomparan Op.Sahata tetap lanjut dengan penuh sukacita.....

Kamis, 09 Juli 2026

Diduga Ada Pembuangan Limbah B3 di Jalan Raya Dago, Ketua AKPERSI DPC Kabupaten Bogor Desak APH dan Pemerintah Segera Bertindak

BOGOR, 9 Juli 2026 – Berdasarkan aduan yang masuk dari masyarakat, Ketua AKPERSI DPC Kabupaten Bogor, Ade Suhanda, C.BJ., C.ILJ., mengecam keras dugaan pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) secara sembarangan di Jalan Raya Dago, tepatnya di perbatasan Desa Dago dan Desa Cikuda, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.

 

Diketahui masyarakat mendapati perbuatan pembuangan limbah tersebut terjadi pada tanggal 2 Juli 2026. Warga setempat melaporkan adanya tumpukan limbah yang dibuang di lokasi tersebut. Keberadaan limbah ini dikhawatirkan akan mencemari lingkungan, merusak lahan pertanian milik masyarakat, serta membahayakan kesehatan warga yang tinggal di sekitar lokasi.

 

Menanggapi laporan tersebut, Ade Suhanda meminta aparat penegak hukum (APH) segera melakukan pengecekan dan penyelidikan mendalam untuk memastikan kebenaran informasi yang disampaikan oleh masyarakat.

 

"Kami menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pembuangan limbah B3 di kawasan Jalan Raya Dago yang terjadi pada tanggal 2 Juli 2026 lalu. Jika dugaan tersebut benar, maka ini merupakan perbuatan yang sangat membahayakan lingkungan, kesehatan masyarakat, serta dapat merusak lahan pertanian warga. Kami meminta aparat penegak hukum segera turun tangan dan mengusut tuntas persoalan ini," tegas Ade Suhanda.

 

Selain kepada aparat kepolisian, pihaknya juga mendesak Pemerintah Desa Dago, Pemerintah Desa Cikuda, Pemerintah Kecamatan Parung Panjang, serta Satpol PP Kecamatan Parung Panjang agar segera melakukan inspeksi ke lokasi dan mengambil langkah cepat guna mencegah dampak pencemaran yang lebih luas.

 

Menurut Ade Suhanda, persoalan pencemaran lingkungan tidak boleh dianggap sepele karena dampaknya bisa bersifat jangka panjang terhadap kualitas tanah, sumber air, serta keselamatan dan kesejahteraan hidup masyarakat sekitar.

 

AKPERSI DPC Kabupaten Bogor berharap instansi terkait segera melakukan investigasi secara menyeluruh. Apabila ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum, pelaku harus diproses dan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Sebagai landasan hukum, pengelolaan limbah B3 diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta peraturan pelaksanaannya. Pembuangan limbah B3 secara melawan hukum dapat dikenai sanksi pidana maupun sanksi administratif sesuai hasil penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

 

Redaksi 

 

 

BOGOR, 9 Juli 2026 – Berdasarkan aduan yang masuk dari masyarakat, Ketua AKPERSI DPC Kabupaten Bogor, Ade Suhanda, C.BJ., C.ILJ., mengecam keras dugaan pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) secara sembarangan di Jalan Raya Dago, tepatnya di perbatasan Desa Dago dan Desa Cikuda, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.

 

Diketahui masyarakat mendapati perbuatan pembuangan limbah tersebut terjadi pada tanggal 2 Juli 2026. Warga setempat melaporkan adanya tumpukan limbah yang dibuang di lokasi tersebut. Keberadaan limbah ini dikhawatirkan akan mencemari lingkungan, merusak lahan pertanian milik masyarakat, serta membahayakan kesehatan warga yang tinggal di sekitar lokasi.

 

Menanggapi laporan tersebut, Ade Suhanda meminta aparat penegak hukum (APH) segera melakukan pengecekan dan penyelidikan mendalam untuk memastikan kebenaran informasi yang disampaikan oleh masyarakat.

 

"Kami menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pembuangan limbah B3 di kawasan Jalan Raya Dago yang terjadi pada tanggal 2 Juli 2026 lalu. Jika dugaan tersebut benar, maka ini merupakan perbuatan yang sangat membahayakan lingkungan, kesehatan masyarakat, serta dapat merusak lahan pertanian warga. Kami meminta aparat penegak hukum segera turun tangan dan mengusut tuntas persoalan ini," tegas Ade Suhanda.

 

Selain kepada aparat kepolisian, pihaknya juga mendesak Pemerintah Desa Dago, Pemerintah Desa Cikuda, Pemerintah Kecamatan Parung Panjang, serta Satpol PP Kecamatan Parung Panjang agar segera melakukan inspeksi ke lokasi dan mengambil langkah cepat guna mencegah dampak pencemaran yang lebih luas.

 

Menurut Ade Suhanda, persoalan pencemaran lingkungan tidak boleh dianggap sepele karena dampaknya bisa bersifat jangka panjang terhadap kualitas tanah, sumber air, serta keselamatan dan kesejahteraan hidup masyarakat sekitar.

 

AKPERSI DPC Kabupaten Bogor berharap instansi terkait segera melakukan investigasi secara menyeluruh. Apabila ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum, pelaku harus diproses dan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Sebagai landasan hukum, pengelolaan limbah B3 diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta peraturan pelaksanaannya. Pembuangan limbah B3 secara melawan hukum dapat dikenai sanksi pidana maupun sanksi administratif sesuai hasil penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

 

Redaksi 

 

 

Kredibilitas Kejaksaan Agung Disorot Usai Jampidsus Jadi Objek Penyelidikan Korupsi

JAKARTA, Versitnew.com Kredibilitas Kejaksaan Agung kembali menjadi sorotan publik. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kini berstatus sebagai objek penyelidikan dugaan korupsi dan pencucian uang yang menyangkut pasokan batu bara PLN, dana Asabri, hingga PT Krakatau Steel.
Alih-alih fokus pada pemeriksaan, Kejaksaan justru meminta pengamanan oleh TNI. Puluhan prajurit bersenjata dikerahkan untuk menjaga kediaman pribadi Jampidsus dengan dalih Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan jaksa.

Jampidsus Diselidiki, Rumah Dijaga Militer
Penggeledahan yang dilakukan Kortas Tipikor Polri bersama Polda Metro Jaya sebelumnya menyita sejumlah barang bukti. Antara lain uang tunai sekitar Rp67,2 miliar dari Kafe de’Clan dan Koin Money Changer di Cipete, serta 74 kg emas dan uang tunai Rp476 miliar dari sebuah rumah di Sentul, Bogor.
Fakta bahwa pejabat tertinggi pidana khusus Kejaksaan Agung menjadi objek penyelidikan dinilai menghapus sisa kepercayaan publik terhadap independensi institusi penegak hukum.

LBH AMPUH: Militerisasi Hukum Bahayakan Demokrasi
Direktur LBH AMPUH Indonesia, menyebut situasi ini sebagai bentuk militerisasi penegakan hukum.

“Ketika Jampidsus yang menangani ratusan perkara korupsi justru diselidiki, lalu rumahnya dijaga tentara, sementara ada manuver politik di belakang layar, maka yang terjadi adalah penawanan aparat hukum oleh kepentingan politik,” ujar Joni Sudarso, Rabu 9/7/2026.
Menurutnya, pelibatan TNI untuk mengamankan pejabat sipil yang tengah diselidiki merupakan pola yang mengkhawatirkan. Perpres 66/2025 yang seharusnya melindungi jaksa, justru membuka pintu militerisasi ranah sipil

Sorotan Terhadap Selektivitas dan Intervensi Politik, Publik juga menyoroti dugaan selektivitas penindakan. Jampidsus dinilai cepat menetapkan tersangka pada kasus Program Makan Bergizi Gratis, namun lamban ketika menyangkut jaringan yang dekat dengan pusat kekuasaan

Di sisi legislatif, muncul pula sorotan terhadap manuver Wakil Ketua DPR yang dinilai ikut campur dalam urusan eksekutif dan hukum. Kondisi ini menambah keraguan publik terhadap objektivitas proses hukum.

Tuntutan LBH AMPUH: Audit dan Revisi Perpres, LBH AMPUH Indonesia menyampaikan 5 tuntutan untuk mengembalikan kepercayaan publik

Jampidsus Febrie Adriansyah harus dinon-aktifkan selama menjadi objek penyelidikan.Seluruh prajurit ditarik dari pengamanan pejabat sipil dalam perkara pidana. Perpres 66/2025 Bentuk tim investigasi bersama KPK, BPK, Ombudsman, dan masyarakat sipil.

Pimpinan DPR yang terlibat manuver politik harus mengundurkan diri dari pengawasan perkara.

Audit menyeluruh terhadap pola penetapan tersangka oleh Jampidsus.

“Negara tidak bisa menuntut kepercayaan publik atas penegakan hukum korupsi ketika pemegang kewenangannya sendiri diselidiki korupsi lalu dilindungi senapan tentara,” tegas Joni Sudarso.

Penulis: Thofilus B Benyamin
Narasumber: Joni Sudarso, Direktur LBH AMPUH Indonesia
JAKARTA, Versitnew.com Kredibilitas Kejaksaan Agung kembali menjadi sorotan publik. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kini berstatus sebagai objek penyelidikan dugaan korupsi dan pencucian uang yang menyangkut pasokan batu bara PLN, dana Asabri, hingga PT Krakatau Steel.
Alih-alih fokus pada pemeriksaan, Kejaksaan justru meminta pengamanan oleh TNI. Puluhan prajurit bersenjata dikerahkan untuk menjaga kediaman pribadi Jampidsus dengan dalih Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan jaksa.

Jampidsus Diselidiki, Rumah Dijaga Militer
Penggeledahan yang dilakukan Kortas Tipikor Polri bersama Polda Metro Jaya sebelumnya menyita sejumlah barang bukti. Antara lain uang tunai sekitar Rp67,2 miliar dari Kafe de’Clan dan Koin Money Changer di Cipete, serta 74 kg emas dan uang tunai Rp476 miliar dari sebuah rumah di Sentul, Bogor.
Fakta bahwa pejabat tertinggi pidana khusus Kejaksaan Agung menjadi objek penyelidikan dinilai menghapus sisa kepercayaan publik terhadap independensi institusi penegak hukum.

LBH AMPUH: Militerisasi Hukum Bahayakan Demokrasi
Direktur LBH AMPUH Indonesia, menyebut situasi ini sebagai bentuk militerisasi penegakan hukum.

“Ketika Jampidsus yang menangani ratusan perkara korupsi justru diselidiki, lalu rumahnya dijaga tentara, sementara ada manuver politik di belakang layar, maka yang terjadi adalah penawanan aparat hukum oleh kepentingan politik,” ujar Joni Sudarso, Rabu 9/7/2026.
Menurutnya, pelibatan TNI untuk mengamankan pejabat sipil yang tengah diselidiki merupakan pola yang mengkhawatirkan. Perpres 66/2025 yang seharusnya melindungi jaksa, justru membuka pintu militerisasi ranah sipil

Sorotan Terhadap Selektivitas dan Intervensi Politik, Publik juga menyoroti dugaan selektivitas penindakan. Jampidsus dinilai cepat menetapkan tersangka pada kasus Program Makan Bergizi Gratis, namun lamban ketika menyangkut jaringan yang dekat dengan pusat kekuasaan

Di sisi legislatif, muncul pula sorotan terhadap manuver Wakil Ketua DPR yang dinilai ikut campur dalam urusan eksekutif dan hukum. Kondisi ini menambah keraguan publik terhadap objektivitas proses hukum.

Tuntutan LBH AMPUH: Audit dan Revisi Perpres, LBH AMPUH Indonesia menyampaikan 5 tuntutan untuk mengembalikan kepercayaan publik

Jampidsus Febrie Adriansyah harus dinon-aktifkan selama menjadi objek penyelidikan.Seluruh prajurit ditarik dari pengamanan pejabat sipil dalam perkara pidana. Perpres 66/2025 Bentuk tim investigasi bersama KPK, BPK, Ombudsman, dan masyarakat sipil.

Pimpinan DPR yang terlibat manuver politik harus mengundurkan diri dari pengawasan perkara.

Audit menyeluruh terhadap pola penetapan tersangka oleh Jampidsus.

“Negara tidak bisa menuntut kepercayaan publik atas penegakan hukum korupsi ketika pemegang kewenangannya sendiri diselidiki korupsi lalu dilindungi senapan tentara,” tegas Joni Sudarso.

Penulis: Thofilus B Benyamin
Narasumber: Joni Sudarso, Direktur LBH AMPUH Indonesia

Rabu, 08 Juli 2026

Serah Terima SK Kepengurusan DPAC BPPKB Banten Kecamatan Jambe Periode 2026–2031."


Cikupa ,Kabupaten Tangerang – versitnews@gmail.com - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) BPPKB Banten Kabupaten Tangerang secara resmi melaksanakan serah terima Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) BPPKB Banten Kecamatan Jambe Periode 2026–2031 kepada Ketua DPAC terpilih, Johari (Ojos), beserta jajaran kepengurusan yang baru.
( Minggu 05 Juni 2026.)

Kegiatan serah terima SK dilaksanakan pada Minggu, mulai pukul 20: 30  WIB hingga selesai, bertempat di kediaman Ketua DPC BPPKB Banten Kabupaten Tangerang, H. Hamdan. Penyerahan SK dilakukan secara langsung oleh Ketua DPC, H. Hamdan, serta mendapat pendampingan dari Lurah Lala Sutawijaya, S.H. Turut hadir dalam kegiatan tersebut jajaran pengurus ranting se-Kecamatan Jambe sebagai bentuk dukungan terhadap kepengurusan baru.

Dalam sambutannya, H. Hamdan menyampaikan bahwa penyerahan SK merupakan amanah organisasi sekaligus awal dari tanggung jawab besar bagi kepengurusan DPAC Jambe untuk menjalankan roda organisasi secara profesional, solid, dan berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta peraturan organisasi BPPKB Banten.

Sementara itu, Johari (Ojos) menyampaikan rasa syukur atas kepercayaan yang diberikan dan berkomitmen untuk menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, memperkuat sinergi dengan seluruh pengurus dan anggota, serta memajukan BPPKB Banten di wilayah Kecamatan Jambe.

Dengan telah dilaksanakannya serah terima SK kepengurusan baru periode 2026–2031, diharapkan DPAC BPPKB Banten Kecamatan Jambe dapat semakin solid, mampu meningkatkan peran organisasi di tengah masyarakat, serta menjalankan roda organisasi secara amanah, disiplin, dan sesuai dengan AD/ART. ( Chika )

Cikupa ,Kabupaten Tangerang – versitnews@gmail.com - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) BPPKB Banten Kabupaten Tangerang secara resmi melaksanakan serah terima Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) BPPKB Banten Kecamatan Jambe Periode 2026–2031 kepada Ketua DPAC terpilih, Johari (Ojos), beserta jajaran kepengurusan yang baru.
( Minggu 05 Juni 2026.)

Kegiatan serah terima SK dilaksanakan pada Minggu, mulai pukul 20: 30  WIB hingga selesai, bertempat di kediaman Ketua DPC BPPKB Banten Kabupaten Tangerang, H. Hamdan. Penyerahan SK dilakukan secara langsung oleh Ketua DPC, H. Hamdan, serta mendapat pendampingan dari Lurah Lala Sutawijaya, S.H. Turut hadir dalam kegiatan tersebut jajaran pengurus ranting se-Kecamatan Jambe sebagai bentuk dukungan terhadap kepengurusan baru.

Dalam sambutannya, H. Hamdan menyampaikan bahwa penyerahan SK merupakan amanah organisasi sekaligus awal dari tanggung jawab besar bagi kepengurusan DPAC Jambe untuk menjalankan roda organisasi secara profesional, solid, dan berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta peraturan organisasi BPPKB Banten.

Sementara itu, Johari (Ojos) menyampaikan rasa syukur atas kepercayaan yang diberikan dan berkomitmen untuk menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, memperkuat sinergi dengan seluruh pengurus dan anggota, serta memajukan BPPKB Banten di wilayah Kecamatan Jambe.

Dengan telah dilaksanakannya serah terima SK kepengurusan baru periode 2026–2031, diharapkan DPAC BPPKB Banten Kecamatan Jambe dapat semakin solid, mampu meningkatkan peran organisasi di tengah masyarakat, serta menjalankan roda organisasi secara amanah, disiplin, dan sesuai dengan AD/ART. ( Chika )

Peletakan Batu Pertama Gedung Dome Kampus 2 UNSIKA, Askun: Cetak SDM Unggul Karawang

KARAWANG, versitnews@gmail.com – Praktisi hukum Karawang, Askun S.H., M.H., menghadiri prosesi peletakan batu pertama pembangunan Gedung Serbaguna atau Gedung Dome Kampus 2 Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA). Kegiatan tersebut menjadi tonggak penting dalam pengembangan fasilitas pendidikan tinggi di Kabupaten Karawang, Selasa 7/7/2026.

Acara groundbreaking berlangsung khidmat dan dihadiri jajaran pimpinan UNSIKA, Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang, tokoh masyarakat, akademisi, hingga tamu undangan.

Kehadiran Askun dalam acara tersebut menunjukkan dukungan terhadap kemajuan dunia pendidikan, khususnya peningkatan sarana dan prasarana perguruan tinggi di Karawang.

Dome Kampus 2 UNSIKA Target Selesai Akhir 2026

Menurut Askun, pembangunan Gedung Dome Kampus 2 merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan di UNSIKA.

“UNSIKA merupakan kebanggaan masyarakat Karawang. Dengan hadirnya gedung yang representatif ini, saya berharap kampus mampu mencetak sumber daya manusia yang unggul, berdaya saing, dan siap menghadapi tantangan masa depan,” ujarnya.

Gedung tiga lantai tersebut dirancang sebagai pusat kegiatan mahasiswa, auditorium, aula, dan ruang kelas bersama. Fasilitas ini nantinya akan menunjang kegiatan akademik, kemahasiswaan, seminar, wisuda, hingga kegiatan sosial yang melibatkan masyarakat luas.

Pembangunan Dome Kampus 2 ditargetkan selesai pada akhir tahun 2026 dan menjadi bagian dari pengembangan infrastruktur kampus untuk menjawab kebutuhan ruang perkuliahan yang terus meningkat.

Apresiasi Sinergi Pemerintah dan Perguruan Tinggi

Askun juga mengapresiasi seluruh pihak yang telah berperan dalam merealisasikan pembangunan gedung tersebut. Ia menilai sinergi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan masyarakat menjadi modal penting memajukan sektor pendidikan di daerah.

“Saya berharap proses pembangunan dapat berjalan sesuai jadwal dengan tetap mengedepankan kualitas konstruksi,” tambahnya.

Ia menilai keberadaan gedung baru nantinya akan memberikan manfaat besar, tidak hanya bagi sivitas akademika UNSIKA, tetapi juga masyarakat Karawang secara keseluruhan.

Melalui pembangunan Gedung Dome Kampus 2, UNSIKA diharapkan semakin memperkuat posisinya sebagai perguruan tinggi negeri yang mampu mencetak generasi berkualitas sekaligus menjadi pusat pengembangan ilmu pengetahuan, inovasi, dan kolaborasi untuk kemajuan Kabupaten Karawang dan Indonesia.

Penulis: Tim Redaksi 
Editor: [SITI ]

KARAWANG, versitnews@gmail.com – Praktisi hukum Karawang, Askun S.H., M.H., menghadiri prosesi peletakan batu pertama pembangunan Gedung Serbaguna atau Gedung Dome Kampus 2 Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA). Kegiatan tersebut menjadi tonggak penting dalam pengembangan fasilitas pendidikan tinggi di Kabupaten Karawang, Selasa 7/7/2026.

Acara groundbreaking berlangsung khidmat dan dihadiri jajaran pimpinan UNSIKA, Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang, tokoh masyarakat, akademisi, hingga tamu undangan.

Kehadiran Askun dalam acara tersebut menunjukkan dukungan terhadap kemajuan dunia pendidikan, khususnya peningkatan sarana dan prasarana perguruan tinggi di Karawang.

Dome Kampus 2 UNSIKA Target Selesai Akhir 2026

Menurut Askun, pembangunan Gedung Dome Kampus 2 merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan di UNSIKA.

“UNSIKA merupakan kebanggaan masyarakat Karawang. Dengan hadirnya gedung yang representatif ini, saya berharap kampus mampu mencetak sumber daya manusia yang unggul, berdaya saing, dan siap menghadapi tantangan masa depan,” ujarnya.

Gedung tiga lantai tersebut dirancang sebagai pusat kegiatan mahasiswa, auditorium, aula, dan ruang kelas bersama. Fasilitas ini nantinya akan menunjang kegiatan akademik, kemahasiswaan, seminar, wisuda, hingga kegiatan sosial yang melibatkan masyarakat luas.

Pembangunan Dome Kampus 2 ditargetkan selesai pada akhir tahun 2026 dan menjadi bagian dari pengembangan infrastruktur kampus untuk menjawab kebutuhan ruang perkuliahan yang terus meningkat.

Apresiasi Sinergi Pemerintah dan Perguruan Tinggi

Askun juga mengapresiasi seluruh pihak yang telah berperan dalam merealisasikan pembangunan gedung tersebut. Ia menilai sinergi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan masyarakat menjadi modal penting memajukan sektor pendidikan di daerah.

“Saya berharap proses pembangunan dapat berjalan sesuai jadwal dengan tetap mengedepankan kualitas konstruksi,” tambahnya.

Ia menilai keberadaan gedung baru nantinya akan memberikan manfaat besar, tidak hanya bagi sivitas akademika UNSIKA, tetapi juga masyarakat Karawang secara keseluruhan.

Melalui pembangunan Gedung Dome Kampus 2, UNSIKA diharapkan semakin memperkuat posisinya sebagai perguruan tinggi negeri yang mampu mencetak generasi berkualitas sekaligus menjadi pusat pengembangan ilmu pengetahuan, inovasi, dan kolaborasi untuk kemajuan Kabupaten Karawang dan Indonesia.

Penulis: Tim Redaksi 
Editor: [SITI ]

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done