Sabtu, 05 September 2026
•
Peradi Apresiasi Kejari Karawang Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi KPR Fiktif, Dorong Pihak Perbankan Turut Dimintai Pertanggungjawaban
KARAWANG-Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang yang menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) fiktif yang ditaksir merugikan keuangan negara Rp237 miliar lebih.
Namun, Peradi mendorong Kejari Karawang tidak berhenti pada penetapan tersangka yang telah diumumkan. Penanganan perkara tersebut dinilai perlu terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak perbankan.
“Kami mengapresiasi langkah Kejari Karawang yang telah menetapkan tersangka. Ini merupakan bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Ketua Peradi Karawang, Asep Agustian, S.H., M.H., Sabtu (5/9/2026).
Askun, panggilan akrab Asep Agustian, juga menyoroti tersangka yang hingga kini belum dilakukan penahanan. Jika yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, Kejari Karawang didorong mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) apabila telah memenuhi persyaratan.
“Jangan sampai proses hukum ini terhambat karena ada tersangka yang belum ditemukan atau tidak kooperatif. Kalau memang sudah memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai DPO, kami mendorong Kejari mengambil langkah tegas sesuai aturan,” tegasnya.
Selain itu, Peradi Karawang meminta penyidik mendalami dugaan keterlibatan pihak BTN Karawang dalam perkara tersebut. Menurutnya, pengusutan kasus KPR fiktif harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri proses pengajuan, verifikasi, persetujuan, pencairan, hingga pengawasan kredit.
“Kalau dalam proses penyidikan ditemukan adanya dugaan keterlibatan pihak BTN, tentu harus dimintai pertanggungjawaban sesuai peran dan alat bukti yang ditemukan. Jangan hanya berhenti pada pihak eksternal, sementara pihak internal yang diduga mengetahui atau terlibat tidak tersentuh,” katanya.
Peradi menilai, pengungkapan perkara ini penting untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan, profesional, dan tidak tebang pilih. Terlebih, nilai kerugian yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah sehingga berdampak serius terhadap keuangan negara.
Meski demikian, Peradi menegaskan bahwa penetapan tersangka maupun dugaan keterlibatan pihak lain tetap harus didasarkan pada alat bukti dan proses hukum yang berlaku. Setiap pihak yang diperiksa juga memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami berharap Kejari Karawang terus mengembangkan perkara ini secara objektif. Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum, dan siapa pun yang tidak terbukti harus tetap dihormati haknya,” tandasnya.
Askun memuji kinerja Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang yang dinilai mampu mengungkap dugaan korupsi KPR fiktif dalam waktu singkat.
Askun menilai langkah Tim Pidsus Kejari Karawang menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut perkara yang diduga merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
“Kami mengapresiasi Tim Pidsus Kejari Karawang yang telah bekerja secara serius dan mampu mengungkap perkara ini dalam waktu singkat. Ini menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap dugaan korupsi harus dilakukan secara profesional dan tidak boleh pandang bulu,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejari Karawang menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi KPR fiktif yang melibatkan PT BAS. Perkara tersebut ditaksir menimbulkan kerugian keuangan negara Rp237 miliar lebih. Kejari Karawang juga masih melakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Pada Jumat (4/9/2026), pihak Kejari Karawang menggelar konferensi pers dengan memamerkan uang sitaan dugaan hasil korupsi KPR fiktif sebesar Rp42,5 miliar. (red).