IZIN TAK JELAS, RUKO GRAND TARUMA JADI GARASI LIAR! AKPERSI: PEMKAB KARAWANG MANDUL, MATA TERTUTUP ATAU KANTONG TERTUTUP? - VERSITNEWS

Jumat, 02 Oktober 2026

IZIN TAK JELAS, RUKO GRAND TARUMA JADI GARASI LIAR! AKPERSI: PEMKAB KARAWANG MANDUL, MATA TERTUTUP ATAU KANTONG TERTUTUP?

Jumat, 02 Oktober 2026 •
KARAWANG - Bangkai pelanggaran perizinan di depan mata, tapi Pemerintah Kabupaten Karawang memilih buta dan tuli.Di kawasan elit Grand Taruma, Karawang, yang peruntukannya jelas untuk perdagangan, secara terang-terangan dan tanpa malu dialihfungsikan menjadi garasi / pool armada angkutan karyawan.

Parahnya, hingga hari ini, Jum'at 02 Oktober 2026, praktik ilegal ini masih dibiarkan beroperasi bebas tanpa ada penyegelan, tanpa denda, tanpa tindakan tegas dari aparat. Izinnya tidak jelas, PBG nya diduga tidak sesuai, tapi seolah kebal hukum!

Ketua AKPERSI (Asosiasi Keluarga Pers Indonesia) DPC Karawang Ferimaulana naik pitam.

"Ini bukan pelanggaran kecil, ini PEMBANGKANGAN DAN PELECEHAN TERHADAP NEGARA!" tegas Ketua AKPERSI DPC Karawang.

"Ini pelecehan! Ruko yang peruntukannya perdagangan dipaksa jadi pool. Kalau dibiarkan, untuk apa ada Perda, untuk apa ada DPMPTSP? Untuk apa ada Satpol PP? Bubarkan saja kalau hanya jadi pajangan kantor!" kecamnya keras.

TIGA DOSA BESAR YANG DIBIARKAN PEMKAB KARAWANG:

AKPERSI mencatat ada 3 pelanggaran berat yang secara kasat mata dilanggar, namun anehnya lolos dari pengawasan Pemkab:

1. KEJAHATAN TATA RUANG: PBG/IMB ruko jelas untuk perdagangan/jasa, BUKAN untuk pool/garasi industri transportasi. Ini pelanggaran telak UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Pidana!

2. OPERASI ANGKUTAN ILEGAL: Jika dijadikan pool, wajib mengantongi Izin Pool dari Dishub. Jika tidak ada, maka seluruh armada yang keluar masuk ruko itu adalah ARMADA ILEGAL. Dishub Karawang kemana?

3. POTENSI PENGGELAPAN PAJAK & PENGEMPLANGAN PAD: Objek pajak berubah fungsi dari perdagangan menjadi pool. Apakah sudah lapor ke Bapenda? Apakah PBB dan retribusinya sudah disesuaikan? Atau sengaja dibiarkan untuk mengemplang pajak demi keuntungan pribadi? Negara dirugikan!

"Ini preseden buruk yang sangat menjijikan! Pengusaha nakal yang melanggar aturan diuntungkan, pengusaha yang taat aturan yang urus izin berbulan-bulan justru dibodohi. Ini bukti Pemkab Karawang tidak hadir untuk keadilan!" lanjutnya.

PEMKAB KARAWANG: TEGAS ATAU LEMBEK DAN MASUK ANGIN?

AKPERSI DPC Karawang secara terbuka menantang Bupati Karawang dan jajarannya.

Kami menantang: Satpol PP, DPMPTSP, Dishub, Bapenda, dan Camat! Jangan hanya berani menyegel warung kecil milik rakyat! Berani tidak menyegel ruko yang jelas-jelas melanggar di Grand Taruma?

"Kami tidak butuh himbauan basi dan omong kosong. Kami butuh tindakan nyata: SEGEL! CABUT IZINNYA! DENDA MAKSIMAL! Kalau Pemkab tidak berani menindak pelanggaran sejelas ini, berarti ada dua kemungkinan: PEMKAB MANDUL ATAU ADA OKNUM YANG MAIN MATA DAN KANTONGNYA SUDAH TERTUTUP!"

AKPERSI memberikan ultimatum 7x24 jam. Jika tidak ada tindakan penyegelan, AKPERSI akan:

1.  Membawa kasus ini ke RDP di DPRD Karawang.
2.  Melaporkan dugaan pembiaran dan maladministrasi ini ke Ombudsman RI dan Saber Pungli.
3.  Mempublikasikan kasus ini secara Nasional sebagai contoh bobroknya penegakan Perda di Karawang.

"Jangan sampai kami berpikir ada pembiaran karena ada backing dari orang kuat. Buktikan Pemkab Karawang masih punya gigi dan nyali! Jangan jadi macan ompong di depan pengusaha nakal!" tutup Ketua AKPERSI DPC Karawang dengan nada sangat keras.

Hingga rilis tajam ini diterbitkan, pemilik armada dan pengelola Ruko Grand Taruma masih bungkam dan terkesan kebal hukum.


Redaksi 

Comments
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done