VERSITNEWS

Kamis, 28 Agustus 2025

Ketua DPC Partai Gerindra Karawang H.Ajang Supandi Menggelar Sunatan Masal Gratis.

Karawang | Versitnews.Com-Partai Gerindra Kabupaten Karawang Yang Di Pimpin Oleh Bpak H.Ajang Supandi Sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Karawang Menggelar Sunatan Masal Gratis Sebagai Bentuk Nyata Kepedulian Terhadap Kesehatan Anak-anak Di Wilayah Kabupaten Karawang.

Kegiatan Sunatan Masal Gratis Yang Di Lakukan Hari Ini Kamis 28/8/2025 Di Desa Wadas Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang.

Puluhan anak yang mengikuti sunatan masal gratis tersebut mendapatkan layanan khitan dari tenaga kesehatan yang profesional, orang tua anak-anak sangat bersyukur atas inisiatif yang di lakukan Partai Gerindra Karawang.

Salah satu keluarga penerima manfaat, Ujang, menyampaikan rasa syukur dan terima kasihnya atas kepedulian Partai Gerindra Karawang.

<‎"Saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Partai Gerindra Karawang. Bantuan ini sangat berarti bagi kami, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sulit seperti sekarang," ujar Ujang.
‎Ketua DPC Partai Gerindra Karawang, dalam sambutannya, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata kehadiran partai di tengah masyarakat.

‎"Kami ingin terus hadir dan bermanfaat bagi masyarakat Karawang, tidak hanya dalam urusan politik, tetapi juga dalam kegiatan sosial seperti ini. Semoga kegiatan ini membawa manfaat dan keberkahan untuk kita semua," ungkapnya.

Kegiatan Ini Memberikan Layanan Khitan Gratis Hampir Setiap Hari Di Kabupaten Karawang, Kegiatan Yang Dilakukan Sangat Lah Aman Dan Profesional, Dan Juga Menjadikan Momen Penuh Kebersamaan Terhadap Masyarakat Dan Tenaga Kesehatan

Dengan Semangat Kolaborasi, Kami Menghadirkan Pelayanan Terbaik Untuk Tumbuh Kembang Generasi Masa depan Anak-anak Ucap Bpk Njay selaku Tim Kesehatan Yang menyunati.

Terimakasih Atas Partisipasi BPK H.Ajang Supandi Ketua DPC Partai Gerindra Karawang Dan Tim Yang Telah Ikut Mendukung Kegiatan Ini.

(Ferimaulana)
Karawang | Versitnews.Com-Partai Gerindra Kabupaten Karawang Yang Di Pimpin Oleh Bpak H.Ajang Supandi Sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Karawang Menggelar Sunatan Masal Gratis Sebagai Bentuk Nyata Kepedulian Terhadap Kesehatan Anak-anak Di Wilayah Kabupaten Karawang.

Kegiatan Sunatan Masal Gratis Yang Di Lakukan Hari Ini Kamis 28/8/2025 Di Desa Wadas Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang.

Puluhan anak yang mengikuti sunatan masal gratis tersebut mendapatkan layanan khitan dari tenaga kesehatan yang profesional, orang tua anak-anak sangat bersyukur atas inisiatif yang di lakukan Partai Gerindra Karawang.

Salah satu keluarga penerima manfaat, Ujang, menyampaikan rasa syukur dan terima kasihnya atas kepedulian Partai Gerindra Karawang.

<‎"Saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Partai Gerindra Karawang. Bantuan ini sangat berarti bagi kami, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sulit seperti sekarang," ujar Ujang.
‎Ketua DPC Partai Gerindra Karawang, dalam sambutannya, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata kehadiran partai di tengah masyarakat.

‎"Kami ingin terus hadir dan bermanfaat bagi masyarakat Karawang, tidak hanya dalam urusan politik, tetapi juga dalam kegiatan sosial seperti ini. Semoga kegiatan ini membawa manfaat dan keberkahan untuk kita semua," ungkapnya.

Kegiatan Ini Memberikan Layanan Khitan Gratis Hampir Setiap Hari Di Kabupaten Karawang, Kegiatan Yang Dilakukan Sangat Lah Aman Dan Profesional, Dan Juga Menjadikan Momen Penuh Kebersamaan Terhadap Masyarakat Dan Tenaga Kesehatan

Dengan Semangat Kolaborasi, Kami Menghadirkan Pelayanan Terbaik Untuk Tumbuh Kembang Generasi Masa depan Anak-anak Ucap Bpk Njay selaku Tim Kesehatan Yang menyunati.

Terimakasih Atas Partisipasi BPK H.Ajang Supandi Ketua DPC Partai Gerindra Karawang Dan Tim Yang Telah Ikut Mendukung Kegiatan Ini.

(Ferimaulana)

Polres Karawang Amankan 44 Pelajar Hendak Ikut Aksi Unjuk Rasa ke Jakarta

KARAWANG | Versitews.com– Polres Karawang mengamankan 44 pelajar dari sejumlah SMK yang diduga hendak berangkat ke Jakarta untuk mengikuti aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI. Mereka diamankan pada Kamis pagi (28/8/2025) di kawasan Tanjungpura, Karawang.

Sebelumnya, para pelajar itu berkumpul di daerah Ciranggon dan bersiap menuju ibu kota. Namun keberangkatan mereka berhasil dicegah aparat. Seluruhnya kemudian dibawa ke Mapolres Karawang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kasat Sabhara Polres Karawang, AKP Wahyu Kurniawan, membenarkan penindakan tersebut. “Benar, ada 44 pelajar yang kami amankan. Mereka saat ini masih diperiksa di Mapolres Karawang,” ujarnya.

Langkah pengamanan ini dilakukan untuk mencegah potensi kericuhan serta melindungi pelajar dari keterlibatan dalam aksi yang berisiko tinggi. Polisi juga mengimbau para orang tua agar lebih mengawasi aktivitas anak-anaknya, khususnya di tengah situasi sosial-politik yang sedang memanas.
KARAWANG | Versitews.com– Polres Karawang mengamankan 44 pelajar dari sejumlah SMK yang diduga hendak berangkat ke Jakarta untuk mengikuti aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI. Mereka diamankan pada Kamis pagi (28/8/2025) di kawasan Tanjungpura, Karawang.

Sebelumnya, para pelajar itu berkumpul di daerah Ciranggon dan bersiap menuju ibu kota. Namun keberangkatan mereka berhasil dicegah aparat. Seluruhnya kemudian dibawa ke Mapolres Karawang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kasat Sabhara Polres Karawang, AKP Wahyu Kurniawan, membenarkan penindakan tersebut. “Benar, ada 44 pelajar yang kami amankan. Mereka saat ini masih diperiksa di Mapolres Karawang,” ujarnya.

Langkah pengamanan ini dilakukan untuk mencegah potensi kericuhan serta melindungi pelajar dari keterlibatan dalam aksi yang berisiko tinggi. Polisi juga mengimbau para orang tua agar lebih mengawasi aktivitas anak-anaknya, khususnya di tengah situasi sosial-politik yang sedang memanas.

Rabu, 27 Agustus 2025

Bupati H.Aep Saepuloh Didesak Untuk Mengambil Tindakan Tegas Dengan Memecat ASN Yang Gagal Kerja. Jika Tidak, Publik Akan Mempertanyakan Alasan Dibalik Diamnya Inspektorat.

KARAWANG | | Versitnews.com–Bupati Karawang didesak untuk mengambil tindakan tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang gagal menjalankan tugasnya, terutama dalam kasus pengelolaan Dana Desa dan BUMDes yang dinilai tidak transparan. Publik mulai mempertanyakan alasan di balik diamnya Inspektorat dalam menangani kasus-kasus tersebut.

Di Desa Sungaibuntu, Kecamatan Pedes, warga bahkan meminta Gubernur Jawa Barat untuk melakukan audit terhadap Kepala Desa Sungaibuntu karena dugaan penyalahgunaan dana desa. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa sangat penting untuk memastikan keberhasilan program pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat

Kasus Dana Desa dan BUMDes yang tidak transparan telah menjadi perhatian serius di berbagai daerah, termasuk Desa Sungaibuntu, Kecamatan Pedes. Berdasarkan data Mahkamah Agung, terdapat 591 putusan kasus korupsi dana desa sejak 2015 hingga 2024, dengan kerugian negara mencapai Rp598,13 miliar. Mayoritas pelaku adalah kepala desa, mantan kepala desa, atau penjabat kepala desa ¹.

*Modus Korupsi Dana Desa:*

- *Laporan Fiktif*: 59,83% dari total kasus
- *Pembangunan di Bawah Standar*: 54,49%
- *Penyalahgunaan Wewenang*: 44,1%
- *Penggelembungan Anggaran*: 39,89%

Keluhan masyarakat tentang penggunaan Dana APBD yang tidak efektif dan BUMDes yang tidak berjalan menunjukkan kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran desa. Aspirasi masyarakat, petani, dan nelayan yang diabaikan dapat memperburuk kepercayaan publik terhadap pemerintah desa.

Langkah-langkah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas:

1. Publikasi Anggaran: Masyarakat harus diberi akses informasi tentang penggunaan Dana APBD dan BUMDes.
2. Partisipasi Masyarakat: Masyarakat harus dilibatkan dalam proses perencanaan dan pengawasan anggaran desa.
3. Pengawasan Internal dan Eksternal: Pemerintah desa harus memiliki mekanisme pengawasan internal yang efektif dan transparan, serta terbuka terhadap pengawasan eksternal dari masyarakat dan lembaga independen.

Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan pengelolaan anggaran desa dapat lebih transparan dan akuntabel, serta aspirasi masyarakat dapat lebih didengar dan ditindak lanjuti.

Masyarakat Desa Sungaibuntu, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, menuntut Bupati H. Aep Saepuloh untuk menindaklanjuti kasus dugaan penyalahgunaan dana desa di wilayah mereka. dan masyarakat berharap penggunaan dana tersebut transparan dan akuntabel

Masyarakat Sungaibuntu meminta Bupati Aep untuk:
- 1.Mengawasi penggunaan dana desa: Memastikan dana desa digunakan sesuai dengan peruntukannya dan transparan.
- 2.Menindaklanjuti kasus dugaan penyalahgunaan: Mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat dalam penyalahgunaan dana desa.
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas: Memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai aturan dan terhindar dari penyimpangan.

“Masyarakat menilai bahwa kasus ini bukan hanya kelalaian, tetapi pembiaran yang disengaja oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Inspektorat. Jika Bupati Aep Syaepuloh tidak segera mengambil tindakan, maka masyarakat berhak mempertanyakan adanya kemungkinan kongkalikong antara Bupati, Inspektorat, dan oknum ASN yang terlibat.

Tindakan yang diharapkan dari Bupati Aep Syaepuloh:

- Investigasi menyeluruh: Melakukan investigasi terhadap kasus dugaan penyalahgunaan dana desa dan BUMDes.
- Tindakan tegas: Mengambil tindakan tegas terhadap oknum ASN yang terlibat dalam penyalahgunaan dana desa dan BUMDes.
- Transparansi dan akuntabilitas: Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa dan BUMDes.

Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana dana desa dan BUMDes digunakan, dan Bupati Aep Syaepuloh memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa pengelolaan dana tersebut berjalan sesuai dengan aturan dan kepentingan masyarakat.

Bupati memiliki kewenangan penuh untuk mencopot pejabat yang tidak becus menjalankan tugasnya. Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

*Kewenangan Bupati:*

- Mencopot pejabat: Bupati dapat mencopot pejabat yang tidak becus menjalankan tugasnya, termasuk kepala desa, camat, atau pejabat lainnya.

- Mengawasi kinerja: Bupati memiliki tanggung jawab untuk mengawasi kinerja pejabat di daerahnya dan memastikan bahwa mereka menjalankan tugasnya dengan baik.

Dengan kewenangan ini, Bupati dapat memastikan bahwa pejabat di daerahnya menjalankan tugasnya dengan baik dan sesuai dengan kepentingan masyarakat.

“Bupati didesak untuk mengambil tindakan tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lalai dalam menjalankan tugasnya. Masyarakat menilai bahwa Bupati harus memprioritaskan kepentingan masyarakat daripada pencitraan.

Tindakan yang diharapkan:

- Pecat ASN yang lalai: Bupati harus berani mengambil tindakan tegas terhadap ASN yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik.

- Prioritaskan kepentingan masyarakat: Bupati harus memprioritaskan kepentingan masyarakat daripada pencitraan atau kepentingan pribadi.

Masyarakat berharap Bupati dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan memastikan bahwa ASN di daerahnya menjalankan tugasnya dengan profesional dan akuntabel.

Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, setiap orang yang melakukan korupsi dapat dipidana minimal 4 tahun penjara. Bupati yang membiarkan atau menggunakan wewenangnya untuk melindungi ASN bermasalah dapat dijerat dengan Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan jabatan.

Dengan adanya peraturan perundang-undangan ini, Bupati diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan memastikan bahwa ASN di daerahnya tidak melakukan tindakan korupsi atau penyalahgunaan jabatan.

Jika Bupati membiarkan kasus ASN yang gagal kerja tanpa tindakan tegas, maka publik akan semakin mempertanyakan adanya kemungkinan hubungan tidak sehat antara Bupati, Inspektorat, dan oknum ASN yang terlibat. Transparansi dan akuntabilitas pemerintahan akan dipertanyakan.




KARAWANG | | Versitnews.com–Bupati Karawang didesak untuk mengambil tindakan tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang gagal menjalankan tugasnya, terutama dalam kasus pengelolaan Dana Desa dan BUMDes yang dinilai tidak transparan. Publik mulai mempertanyakan alasan di balik diamnya Inspektorat dalam menangani kasus-kasus tersebut.

Di Desa Sungaibuntu, Kecamatan Pedes, warga bahkan meminta Gubernur Jawa Barat untuk melakukan audit terhadap Kepala Desa Sungaibuntu karena dugaan penyalahgunaan dana desa. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa sangat penting untuk memastikan keberhasilan program pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat

Kasus Dana Desa dan BUMDes yang tidak transparan telah menjadi perhatian serius di berbagai daerah, termasuk Desa Sungaibuntu, Kecamatan Pedes. Berdasarkan data Mahkamah Agung, terdapat 591 putusan kasus korupsi dana desa sejak 2015 hingga 2024, dengan kerugian negara mencapai Rp598,13 miliar. Mayoritas pelaku adalah kepala desa, mantan kepala desa, atau penjabat kepala desa ¹.

*Modus Korupsi Dana Desa:*

- *Laporan Fiktif*: 59,83% dari total kasus
- *Pembangunan di Bawah Standar*: 54,49%
- *Penyalahgunaan Wewenang*: 44,1%
- *Penggelembungan Anggaran*: 39,89%

Keluhan masyarakat tentang penggunaan Dana APBD yang tidak efektif dan BUMDes yang tidak berjalan menunjukkan kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran desa. Aspirasi masyarakat, petani, dan nelayan yang diabaikan dapat memperburuk kepercayaan publik terhadap pemerintah desa.

Langkah-langkah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas:

1. Publikasi Anggaran: Masyarakat harus diberi akses informasi tentang penggunaan Dana APBD dan BUMDes.
2. Partisipasi Masyarakat: Masyarakat harus dilibatkan dalam proses perencanaan dan pengawasan anggaran desa.
3. Pengawasan Internal dan Eksternal: Pemerintah desa harus memiliki mekanisme pengawasan internal yang efektif dan transparan, serta terbuka terhadap pengawasan eksternal dari masyarakat dan lembaga independen.

Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan pengelolaan anggaran desa dapat lebih transparan dan akuntabel, serta aspirasi masyarakat dapat lebih didengar dan ditindak lanjuti.

Masyarakat Desa Sungaibuntu, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, menuntut Bupati H. Aep Saepuloh untuk menindaklanjuti kasus dugaan penyalahgunaan dana desa di wilayah mereka. dan masyarakat berharap penggunaan dana tersebut transparan dan akuntabel

Masyarakat Sungaibuntu meminta Bupati Aep untuk:
- 1.Mengawasi penggunaan dana desa: Memastikan dana desa digunakan sesuai dengan peruntukannya dan transparan.
- 2.Menindaklanjuti kasus dugaan penyalahgunaan: Mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat dalam penyalahgunaan dana desa.
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas: Memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai aturan dan terhindar dari penyimpangan.

“Masyarakat menilai bahwa kasus ini bukan hanya kelalaian, tetapi pembiaran yang disengaja oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Inspektorat. Jika Bupati Aep Syaepuloh tidak segera mengambil tindakan, maka masyarakat berhak mempertanyakan adanya kemungkinan kongkalikong antara Bupati, Inspektorat, dan oknum ASN yang terlibat.

Tindakan yang diharapkan dari Bupati Aep Syaepuloh:

- Investigasi menyeluruh: Melakukan investigasi terhadap kasus dugaan penyalahgunaan dana desa dan BUMDes.
- Tindakan tegas: Mengambil tindakan tegas terhadap oknum ASN yang terlibat dalam penyalahgunaan dana desa dan BUMDes.
- Transparansi dan akuntabilitas: Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa dan BUMDes.

Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana dana desa dan BUMDes digunakan, dan Bupati Aep Syaepuloh memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa pengelolaan dana tersebut berjalan sesuai dengan aturan dan kepentingan masyarakat.

Bupati memiliki kewenangan penuh untuk mencopot pejabat yang tidak becus menjalankan tugasnya. Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

*Kewenangan Bupati:*

- Mencopot pejabat: Bupati dapat mencopot pejabat yang tidak becus menjalankan tugasnya, termasuk kepala desa, camat, atau pejabat lainnya.

- Mengawasi kinerja: Bupati memiliki tanggung jawab untuk mengawasi kinerja pejabat di daerahnya dan memastikan bahwa mereka menjalankan tugasnya dengan baik.

Dengan kewenangan ini, Bupati dapat memastikan bahwa pejabat di daerahnya menjalankan tugasnya dengan baik dan sesuai dengan kepentingan masyarakat.

“Bupati didesak untuk mengambil tindakan tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lalai dalam menjalankan tugasnya. Masyarakat menilai bahwa Bupati harus memprioritaskan kepentingan masyarakat daripada pencitraan.

Tindakan yang diharapkan:

- Pecat ASN yang lalai: Bupati harus berani mengambil tindakan tegas terhadap ASN yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik.

- Prioritaskan kepentingan masyarakat: Bupati harus memprioritaskan kepentingan masyarakat daripada pencitraan atau kepentingan pribadi.

Masyarakat berharap Bupati dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan memastikan bahwa ASN di daerahnya menjalankan tugasnya dengan profesional dan akuntabel.

Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, setiap orang yang melakukan korupsi dapat dipidana minimal 4 tahun penjara. Bupati yang membiarkan atau menggunakan wewenangnya untuk melindungi ASN bermasalah dapat dijerat dengan Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan jabatan.

Dengan adanya peraturan perundang-undangan ini, Bupati diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan memastikan bahwa ASN di daerahnya tidak melakukan tindakan korupsi atau penyalahgunaan jabatan.

Jika Bupati membiarkan kasus ASN yang gagal kerja tanpa tindakan tegas, maka publik akan semakin mempertanyakan adanya kemungkinan hubungan tidak sehat antara Bupati, Inspektorat, dan oknum ASN yang terlibat. Transparansi dan akuntabilitas pemerintahan akan dipertanyakan.




Dugaan Penyalahgunaan Lahan Program Makanan Bergizi Gratis, Pemerintah Desa Tidak Diikut Andilkan

Karawang | Versitnews– Polemik pembangunan dapur umum program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, terus bergulir dan memantik kemarahan publik. Kepala Desa Wadas, H. Junaedi atau yang akrab disapa Lurah Jujun, secara tegas mengkritik pihak pelaksana program yang dianggap sewenang-wenang menggunakan lahan tanpa koordinasi dengan desa.

“Ini program Bapak Presiden, saya dukung penuh. Tapi jangan sampai ada yang dirugikan, terutama masyarakat saya yang tanahnya dipakai tanpa izin,” tegas Jujun saat ditemui awak media di kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Rabu (27/8/2025).

Junaedi membeberkan, dapur umum MBG tersebut berdiri di atas lahan milik Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) serta bahu jalan Dinas PUPR Karawang. Namun, pembangunan itu diduga melanggar batas hingga menyerobot lahan warga.

“Bahu jalan itu hanya 1,5 meter, tapi bangunannya lebih dari itu. Limbahnya malah mencemari lahan petani. Ini jelas merugikan,” ujarnya lantang.

Ia juga menuding pelaksana program bersikap tertutup dan mengabaikan peran pemerintah desa dalam pengawasan distribusi bantuan. “Kami punya kewajiban mengawasi penyaluran makanan, tapi kalau tidak pernah diberi tahu, bagaimana bisa mengawasi? Ini jelas tidak benar,” kritiknya keras.

Lebih jauh, Junaedi mencurigai adanya permainan oknum terkait penggunaan lahan tersebut. “Tiba-tiba ada bangunan berdiri, katanya ada sewa dengan Disparbud, tapi saya sebagai kepala desa tidak pernah menerima tembusan. Pemerintah seharusnya jadi contoh, bukan justru melanggar aturan,” tegasnya.

Pernyataan ini diyakini akan menimbulkan gelombang protes masyarakat dan menekan Disparbud serta Dinas PUPR untuk segera memberikan klarifikasi terkait dugaan penyalahgunaan lahan dan minimnya transparansi dalam pengelolaan program MBG di Karawang.
Karawang | Versitnews– Polemik pembangunan dapur umum program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, terus bergulir dan memantik kemarahan publik. Kepala Desa Wadas, H. Junaedi atau yang akrab disapa Lurah Jujun, secara tegas mengkritik pihak pelaksana program yang dianggap sewenang-wenang menggunakan lahan tanpa koordinasi dengan desa.

“Ini program Bapak Presiden, saya dukung penuh. Tapi jangan sampai ada yang dirugikan, terutama masyarakat saya yang tanahnya dipakai tanpa izin,” tegas Jujun saat ditemui awak media di kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Rabu (27/8/2025).

Junaedi membeberkan, dapur umum MBG tersebut berdiri di atas lahan milik Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) serta bahu jalan Dinas PUPR Karawang. Namun, pembangunan itu diduga melanggar batas hingga menyerobot lahan warga.

“Bahu jalan itu hanya 1,5 meter, tapi bangunannya lebih dari itu. Limbahnya malah mencemari lahan petani. Ini jelas merugikan,” ujarnya lantang.

Ia juga menuding pelaksana program bersikap tertutup dan mengabaikan peran pemerintah desa dalam pengawasan distribusi bantuan. “Kami punya kewajiban mengawasi penyaluran makanan, tapi kalau tidak pernah diberi tahu, bagaimana bisa mengawasi? Ini jelas tidak benar,” kritiknya keras.

Lebih jauh, Junaedi mencurigai adanya permainan oknum terkait penggunaan lahan tersebut. “Tiba-tiba ada bangunan berdiri, katanya ada sewa dengan Disparbud, tapi saya sebagai kepala desa tidak pernah menerima tembusan. Pemerintah seharusnya jadi contoh, bukan justru melanggar aturan,” tegasnya.

Pernyataan ini diyakini akan menimbulkan gelombang protes masyarakat dan menekan Disparbud serta Dinas PUPR untuk segera memberikan klarifikasi terkait dugaan penyalahgunaan lahan dan minimnya transparansi dalam pengelolaan program MBG di Karawang.

Selasa, 26 Agustus 2025

Cegah Kemacetan Kanitlantas Polsek Cikarang Utara Berlakukan Contraflow Dari Lampu Merah SGC Sampai Taman Pilar

Cikarang | Versitnews.com-
Cegah kemacetan karena ada perbaikan Jalan Layang Cikarang Utara, Kanitlantas Polsek Cikarang Utara AKP Carmin berlakukan Contraflow arah timur ke barat dari Lampu Merah SGC Sampai Taman Pilar. Selasa (26/08/25) 

"Kita rekayasa dengan Contraflow Dari Lampu Merah SGC Sampai Taman Pilar untuk kurangi kepadatan kendaraan , dihimbau kepada pengguna jalan agar hati" ikuti arahan petunjuk petugas agar semua lancar. " Ucap Kanitlantas Polsek Cikarang Utara AKP Carmin. Selasa (26/08/25) 

Contraflow adalah sistem rekayasa lalu lintas sementara yang mengalihkan sebagian jalur dari arah berlawanan untuk digunakan oleh kendaraan di arah yang sedang padat, bertujuan mengurai kemacetan.

"Pemberlakuan Contraflow ini selama perbaikan jalan, kami menerima semua keluhan masyarakat di media sosial guna kenyamanan berkendara terutama di Jam brangkat dan pulang kerja. " Tambahnya
Cikarang | Versitnews.com-
Cegah kemacetan karena ada perbaikan Jalan Layang Cikarang Utara, Kanitlantas Polsek Cikarang Utara AKP Carmin berlakukan Contraflow arah timur ke barat dari Lampu Merah SGC Sampai Taman Pilar. Selasa (26/08/25) 

"Kita rekayasa dengan Contraflow Dari Lampu Merah SGC Sampai Taman Pilar untuk kurangi kepadatan kendaraan , dihimbau kepada pengguna jalan agar hati" ikuti arahan petunjuk petugas agar semua lancar. " Ucap Kanitlantas Polsek Cikarang Utara AKP Carmin. Selasa (26/08/25) 

Contraflow adalah sistem rekayasa lalu lintas sementara yang mengalihkan sebagian jalur dari arah berlawanan untuk digunakan oleh kendaraan di arah yang sedang padat, bertujuan mengurai kemacetan.

"Pemberlakuan Contraflow ini selama perbaikan jalan, kami menerima semua keluhan masyarakat di media sosial guna kenyamanan berkendara terutama di Jam brangkat dan pulang kerja. " Tambahnya

Polres Karawang Selesaikan Kasus Dugaan Pelecehan Oknum Sopir Angkot Kepada Siswa SMK Secara Musyawarah

KARAWANG | Versinews.com- Pelecehan seksual diduga terjadi kepada seorang siswa SMK yang berada dalam angkutan kota (angkot) jurusan Tanjungpura - Rengasdengklok, Senin (25/8/2025). Aksi tersebut terekam dalam sebuah video dan viral di media sosial.

Polres Karawang Bergerak cepat dengan mengamankan oknum sopir yang diketahui bernama Deni Rohta Priyatno (41) warga Tanjungmekar, Kecamatan Karawang Barat sesaat usai videonya beredar luas di media sosial.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah melalui Kasi Humas Polres Karawang, IPDA Cep Wildan mengatakan usai diamankan petugas, pelaku didampingi bhabinkamtibmas dan bhabinsa Karawang Barat mendatangi kediaman korban di Kelurahan Tunggakjati guna melakukan klarifikasi.

" Sudah dilakukan klarifikasi antara oknum sopir angkot dengan pihak korban dan oknum sopir juga sudah mengakui kesalahannya," kata Kasi Humas Polres Karawang, IPDA Cep Wildan.

Lanjut Wildan, guna menghindari kejadian yang tidak diinginkan, petugas mengamankan oknum sopir angkot ke Polres Karawang guna dimintai keterangan lebih lanjut lantaran banyaknya warga yang berkerumun di rumah korban.

" Mediasi berlanjut di Polres Karawang dan akhirnya disepakati antara kedua belah pihak untuk tidak melanjutkan perkara tersebut dengan sarat oknum sopir mendapat sangsi sosial," ungkapnya.

Sangsi sosial yang disepakati adalah bahwa Deni Rohta Priyatno (41) harus meninggalkan wilayah Kelurahan Tanjungmekar, Tanjungpura, Tunggakjati dan sekitarnya serta meminta maaf terhadap korban serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya baik terhadap korban maupun orang lain.

" Polisi telah memfasilitasi pertemuan antara kedua belah pihak dan berhasil mencapai kesepakatan damai. Kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dan tidak akan membawa masalah ini ke jalur hukum lebih lanjut," ungkapnya.
KARAWANG | Versinews.com- Pelecehan seksual diduga terjadi kepada seorang siswa SMK yang berada dalam angkutan kota (angkot) jurusan Tanjungpura - Rengasdengklok, Senin (25/8/2025). Aksi tersebut terekam dalam sebuah video dan viral di media sosial.

Polres Karawang Bergerak cepat dengan mengamankan oknum sopir yang diketahui bernama Deni Rohta Priyatno (41) warga Tanjungmekar, Kecamatan Karawang Barat sesaat usai videonya beredar luas di media sosial.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah melalui Kasi Humas Polres Karawang, IPDA Cep Wildan mengatakan usai diamankan petugas, pelaku didampingi bhabinkamtibmas dan bhabinsa Karawang Barat mendatangi kediaman korban di Kelurahan Tunggakjati guna melakukan klarifikasi.

" Sudah dilakukan klarifikasi antara oknum sopir angkot dengan pihak korban dan oknum sopir juga sudah mengakui kesalahannya," kata Kasi Humas Polres Karawang, IPDA Cep Wildan.

Lanjut Wildan, guna menghindari kejadian yang tidak diinginkan, petugas mengamankan oknum sopir angkot ke Polres Karawang guna dimintai keterangan lebih lanjut lantaran banyaknya warga yang berkerumun di rumah korban.

" Mediasi berlanjut di Polres Karawang dan akhirnya disepakati antara kedua belah pihak untuk tidak melanjutkan perkara tersebut dengan sarat oknum sopir mendapat sangsi sosial," ungkapnya.

Sangsi sosial yang disepakati adalah bahwa Deni Rohta Priyatno (41) harus meninggalkan wilayah Kelurahan Tanjungmekar, Tanjungpura, Tunggakjati dan sekitarnya serta meminta maaf terhadap korban serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya baik terhadap korban maupun orang lain.

" Polisi telah memfasilitasi pertemuan antara kedua belah pihak dan berhasil mencapai kesepakatan damai. Kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dan tidak akan membawa masalah ini ke jalur hukum lebih lanjut," ungkapnya.

POLRI Tegaskan Wartawan Adalah Mitra Strategis Harus Dilindungi Saat Bertugas

JAKARTA, Versitnews.com – Mabes Polri menegaskan kembali komitmennya untuk memberikan perlindungan penuh kepada wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan. Instruksi ini disampaikan langsung kepada seluruh jajaran kepolisian, mulai dari tingkat Polda hingga Polsek, sebagai respon atas terjadinya sejumlah kasus dugaan kekerasan terhadap jurnalis yang dilakukan oknum aparat dalam beberapa hari terakhir.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa setiap anggota kepolisian wajib memahami dan menghormati fungsi pers yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Polri meminta kepada seluruh jajaran untuk melindungi kerja profesi wartawan dan jurnalis yang objektif, profesional, serta menjalin kerja sama dalam setiap aktivitas peliputan,” ujar Trunoyudo di Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Menurutnya, media massa bukan sekadar penyampai berita, melainkan mitra strategis Polri dalam membangun literasi informasi publik. Keberadaan pers membantu masyarakat mendapatkan informasi yang akurat mengenai kinerja kepolisian, mulai dari upaya pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), pelayanan publik, hingga program-program strategis Polri.

“Media berperan besar dalam menyampaikan kinerja Polri kepada masyarakat secara transparan dan profesional. Karena itu, kami tegaskan: wartawan harus mendapatkan perlindungan, bukan intimidasi,” tegasnya.

Langkah Mabes Polri ini sekaligus menjadi penegasan bahwa tugas jurnalistik merupakan pilar penting demokrasi. Wartawan di lapangan kerap menghadapi risiko besar ketika meliput peristiwa, mulai dari aksi massa, bencana, hingga pengungkapan kasus hukum. Kehadiran aparat yang melindungi, bukan menghalangi, menjadi kunci agar pers dapat bekerja sesuai amanah undang-undang.

Dengan instruksi ini, Polri berharap sinergitas antara aparat kepolisian dan insan pers semakin erat, sehingga tercipta ruang publik yang sehat, transparan, dan informatif bagi seluruh masyarakat.
JAKARTA, Versitnews.com – Mabes Polri menegaskan kembali komitmennya untuk memberikan perlindungan penuh kepada wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan. Instruksi ini disampaikan langsung kepada seluruh jajaran kepolisian, mulai dari tingkat Polda hingga Polsek, sebagai respon atas terjadinya sejumlah kasus dugaan kekerasan terhadap jurnalis yang dilakukan oknum aparat dalam beberapa hari terakhir.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa setiap anggota kepolisian wajib memahami dan menghormati fungsi pers yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Polri meminta kepada seluruh jajaran untuk melindungi kerja profesi wartawan dan jurnalis yang objektif, profesional, serta menjalin kerja sama dalam setiap aktivitas peliputan,” ujar Trunoyudo di Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Menurutnya, media massa bukan sekadar penyampai berita, melainkan mitra strategis Polri dalam membangun literasi informasi publik. Keberadaan pers membantu masyarakat mendapatkan informasi yang akurat mengenai kinerja kepolisian, mulai dari upaya pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), pelayanan publik, hingga program-program strategis Polri.

“Media berperan besar dalam menyampaikan kinerja Polri kepada masyarakat secara transparan dan profesional. Karena itu, kami tegaskan: wartawan harus mendapatkan perlindungan, bukan intimidasi,” tegasnya.

Langkah Mabes Polri ini sekaligus menjadi penegasan bahwa tugas jurnalistik merupakan pilar penting demokrasi. Wartawan di lapangan kerap menghadapi risiko besar ketika meliput peristiwa, mulai dari aksi massa, bencana, hingga pengungkapan kasus hukum. Kehadiran aparat yang melindungi, bukan menghalangi, menjadi kunci agar pers dapat bekerja sesuai amanah undang-undang.

Dengan instruksi ini, Polri berharap sinergitas antara aparat kepolisian dan insan pers semakin erat, sehingga tercipta ruang publik yang sehat, transparan, dan informatif bagi seluruh masyarakat.
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done