Kamis, 23 Oktober 2025
Rabu, 22 Oktober 2025
KARAWANGBICARA dan Dua Lembaga Bergerak, AMPUH dan AKPERSI Jabar Tegaskan Sikap terhadap Kadinkes Karawang
Karawang | Versitnews.com-Gejolak di Kabupaten Karawang terus memanas. Setelah rapat dengar pendapat (RDP) Senin (20/20/2025) di Komisi IV DPRD Karawang berubah panas akibat sikap arogan Kepala Dinas Kesehatan, kini situasi berbalik tajam. DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (Akpersi) Jawa Barat secara resmi melayangkan surat mosi tidak percaya terhadap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang. Langkah ini dinilai sebagai bentuk protes keras atas pelecehan etika publik dan matinya transparansi dalam pelayanan kesehatan.
Tak lama berselang, Aliansi Masyarakat Penegak Supremasi Hukum (AMPUH) langsung menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas tersebut.
Melalui pernyataannya, Koordinator Wilayah AMPUH Jawa Barat, Nendi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan diam menghadapi pejabat yang “merasa kebal kritik dan kehilangan rasa hormat terhadap rakyat.”
“Kami dari AMPUH menilai Kepala Dinas Kesehatan Karawang sudah melampaui batas etika birokrasi. Ia bukan hanya arogan, tapi juga menutup diri dari kontrol publik. Pejabat seperti ini tidak layak memimpin sektor vital seperti kesehatan. Kalau merasa diri raja kecil, lebih baik turun dari jabatannya sebelum rakyat yang menurunkan,” tegas Nendi dengan nada tajam.
Nendi menambahkan, AMPUH siap turun ke jalan jika dalam dua pekan terhitung hari ini Rabu (22/10/2025) jika tidak ada langkah konkret dari Bupati Karawang maupun Gubernur Jawa Barat.
”Jangan uji kesabaran publik. Kami tidak akan membiarkan arogansi menjadi budaya baru di pemerintahan daerah,” ujarnya.
Isu Mosi dan Tuntutan Tegas Akpersi Jabar
Dalam surat bernomor 014/MOSI/DPD-AKPERSI/JBR/X/2025, yang ditujukan langsung kepada Bupati Karawang H. Aep Saepuloh, S.E., Akpersi menyoroti tiga pelanggaran mendasar:
1. Sikap arogan dan tidak etis Kepala Dinas Kesehatan saat forum resmi dengan DPRD dan publik.
2. Kegagalan menghadirkan dokumen audit resmi atas dugaan malapraktik RS Hastein Rengasdengklok, meski sebelumnya disebut “sudah final.”
3. Pelanggaran terhadap UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta Kode Etik ASN.
Tiga Tuntutan Resmi Akpersi Jabar
1. Menonaktifkan Kepala Dinas Kesehatan Karawang dan melakukan evaluasi total terhadap jajarannya.
2. Memberikan klarifikasi tertulis dalam waktu 14 hari serta menyerahkan dokumen audit investigasi medis kepada DPRD dan publik.
3. Apabila tidak ada respons, Akpersi akan melaporkan kasus ini ke Komisi ASN, Ombudsman RI, dan Kementerian Kesehatan RI.
Ketua DPD Akpersi Jabar: Ini Bukan Kritik, tapi Ultimatum!
Ketua DPD Akpersi Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ., menegaskan bahwa mosi ini bukan gertakan, melainkan peringatan keras dan sah secara kelembagaan.
“Kami tidak bermain-main. Ini bukan sekadar kritik, tapi ultimatum resmi. Kepala Dinas Kesehatan Karawang telah mempermalukan dirinya sendiri di hadapan publik. Kami akan dorong penegakan disiplin ASN hingga ke tingkat kementerian,” tegas Ahmad Syarifudin.
Ia menambahkan, jika dalam dua minggu tidak ada klarifikasi resmi, laporan ke KASN, Ombudsman RI, dan Kementerian Kesehatan akan segera dilayangkan.
“Akpersi berdiri di sisi publik, bukan di belakang pejabat arogan. Rakyat sudah jenuh dengan birokrat yang merasa tak tersentuh hukum,” tandasnya.
Di sisi lain, Feri Maulana, mewakili media Karawang Bicara yang turut hadir dalam forum tersebut, menyoroti aspek penting dalam pelayanan medis yang disebutnya telah diabaikan.
”Kalau bicara prosedur medis dan standar pelayanan, pasien pascaoperasi besar tidak seharusnya langsung dipulangkan. Apalagi jika masih berisiko tinggi. Dalam hal ini, kami melihat adanya kelalaian dalam penilaian kondisi pasien dan pengabaian terhadap hak-hak peserta BPJS,” ujarnya.
Feri juga menyoroti lemahnya komunikasi antara pihak rumah sakit dan keluarga pasien. Menurutnya, keluarga tidak mendapatkan penjelasan yang memadai tentang kondisi korban maupun prosedur yang dijalani.
“Keluarga tidak diberi penjelasan yang detail soal tindakan medis yang dilakukan. Bahkan soal perawatan luka pun tidak dijelaskan secara detail,” jelasnya.
Ia menambahkan, keluarga tidak memiliki akses terhadap rekam medis korban, sehingga sulit memastikan apa yang sebenarnya terjadi di ruang operasi.
Rekam medis itu sepenuhnya dikuasai pihak rumah sakit. Publik tidak bisa mengakses, padahal itu penting untuk menegakkan transparansi dan memastikan akuntabilitas pelayanan kesehatan,” tegasnya.
Catatan Akhir: AMPUH dan Akpersi Jabar, Dua Lembaga, Bersama KARAWANGBICARA siap untuk mengawal proses sampai titik kebenaran.
Surat mosi ini ditembuskan kepada Ketua Umum DPP Akpersi, Gubernur Jawa Barat, Menteri Kesehatan RI, dan Ketua DPRD Kabupaten Karawang. Langkah kolaboratif antara AMPUH dan AKPERSI Jabar serta KARAWANG BICARA menandai kebangkitan gerakan sipil di Jawa Barat dalam mengawal integritas dan akuntabilitas pejabat publik.
“Jabatan publik bukan tempat menumpuk kuasa,” Pungkas Nendi. “Siapa pun yang arogan di hadapan rakyat akan ditumbangkan oleh suara rakyat sendiri.”
Karawang | Versitnews.com-Gejolak di Kabupaten Karawang terus memanas. Setelah rapat dengar pendapat (RDP) Senin (20/20/2025) di Komisi IV DPRD Karawang berubah panas akibat sikap arogan Kepala Dinas Kesehatan, kini situasi berbalik tajam. DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (Akpersi) Jawa Barat secara resmi melayangkan surat mosi tidak percaya terhadap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang. Langkah ini dinilai sebagai bentuk protes keras atas pelecehan etika publik dan matinya transparansi dalam pelayanan kesehatan.
Tak lama berselang, Aliansi Masyarakat Penegak Supremasi Hukum (AMPUH) langsung menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas tersebut.
Melalui pernyataannya, Koordinator Wilayah AMPUH Jawa Barat, Nendi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan diam menghadapi pejabat yang “merasa kebal kritik dan kehilangan rasa hormat terhadap rakyat.”
“Kami dari AMPUH menilai Kepala Dinas Kesehatan Karawang sudah melampaui batas etika birokrasi. Ia bukan hanya arogan, tapi juga menutup diri dari kontrol publik. Pejabat seperti ini tidak layak memimpin sektor vital seperti kesehatan. Kalau merasa diri raja kecil, lebih baik turun dari jabatannya sebelum rakyat yang menurunkan,” tegas Nendi dengan nada tajam.
Nendi menambahkan, AMPUH siap turun ke jalan jika dalam dua pekan terhitung hari ini Rabu (22/10/2025) jika tidak ada langkah konkret dari Bupati Karawang maupun Gubernur Jawa Barat.
”Jangan uji kesabaran publik. Kami tidak akan membiarkan arogansi menjadi budaya baru di pemerintahan daerah,” ujarnya.
Isu Mosi dan Tuntutan Tegas Akpersi Jabar
Dalam surat bernomor 014/MOSI/DPD-AKPERSI/JBR/X/2025, yang ditujukan langsung kepada Bupati Karawang H. Aep Saepuloh, S.E., Akpersi menyoroti tiga pelanggaran mendasar:
1. Sikap arogan dan tidak etis Kepala Dinas Kesehatan saat forum resmi dengan DPRD dan publik.
2. Kegagalan menghadirkan dokumen audit resmi atas dugaan malapraktik RS Hastein Rengasdengklok, meski sebelumnya disebut “sudah final.”
3. Pelanggaran terhadap UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta Kode Etik ASN.
Tiga Tuntutan Resmi Akpersi Jabar
1. Menonaktifkan Kepala Dinas Kesehatan Karawang dan melakukan evaluasi total terhadap jajarannya.
2. Memberikan klarifikasi tertulis dalam waktu 14 hari serta menyerahkan dokumen audit investigasi medis kepada DPRD dan publik.
3. Apabila tidak ada respons, Akpersi akan melaporkan kasus ini ke Komisi ASN, Ombudsman RI, dan Kementerian Kesehatan RI.
Ketua DPD Akpersi Jabar: Ini Bukan Kritik, tapi Ultimatum!
Ketua DPD Akpersi Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ., menegaskan bahwa mosi ini bukan gertakan, melainkan peringatan keras dan sah secara kelembagaan.
“Kami tidak bermain-main. Ini bukan sekadar kritik, tapi ultimatum resmi. Kepala Dinas Kesehatan Karawang telah mempermalukan dirinya sendiri di hadapan publik. Kami akan dorong penegakan disiplin ASN hingga ke tingkat kementerian,” tegas Ahmad Syarifudin.
Ia menambahkan, jika dalam dua minggu tidak ada klarifikasi resmi, laporan ke KASN, Ombudsman RI, dan Kementerian Kesehatan akan segera dilayangkan.
“Akpersi berdiri di sisi publik, bukan di belakang pejabat arogan. Rakyat sudah jenuh dengan birokrat yang merasa tak tersentuh hukum,” tandasnya.
Di sisi lain, Feri Maulana, mewakili media Karawang Bicara yang turut hadir dalam forum tersebut, menyoroti aspek penting dalam pelayanan medis yang disebutnya telah diabaikan.
”Kalau bicara prosedur medis dan standar pelayanan, pasien pascaoperasi besar tidak seharusnya langsung dipulangkan. Apalagi jika masih berisiko tinggi. Dalam hal ini, kami melihat adanya kelalaian dalam penilaian kondisi pasien dan pengabaian terhadap hak-hak peserta BPJS,” ujarnya.
Feri juga menyoroti lemahnya komunikasi antara pihak rumah sakit dan keluarga pasien. Menurutnya, keluarga tidak mendapatkan penjelasan yang memadai tentang kondisi korban maupun prosedur yang dijalani.
“Keluarga tidak diberi penjelasan yang detail soal tindakan medis yang dilakukan. Bahkan soal perawatan luka pun tidak dijelaskan secara detail,” jelasnya.
Ia menambahkan, keluarga tidak memiliki akses terhadap rekam medis korban, sehingga sulit memastikan apa yang sebenarnya terjadi di ruang operasi.
Rekam medis itu sepenuhnya dikuasai pihak rumah sakit. Publik tidak bisa mengakses, padahal itu penting untuk menegakkan transparansi dan memastikan akuntabilitas pelayanan kesehatan,” tegasnya.
Catatan Akhir: AMPUH dan Akpersi Jabar, Dua Lembaga, Bersama KARAWANGBICARA siap untuk mengawal proses sampai titik kebenaran.
Surat mosi ini ditembuskan kepada Ketua Umum DPP Akpersi, Gubernur Jawa Barat, Menteri Kesehatan RI, dan Ketua DPRD Kabupaten Karawang. Langkah kolaboratif antara AMPUH dan AKPERSI Jabar serta KARAWANG BICARA menandai kebangkitan gerakan sipil di Jawa Barat dalam mengawal integritas dan akuntabilitas pejabat publik.
“Jabatan publik bukan tempat menumpuk kuasa,” Pungkas Nendi. “Siapa pun yang arogan di hadapan rakyat akan ditumbangkan oleh suara rakyat sendiri.”
Identitas 2 Korban Tewas Mobil Pickap Tertimpa Pohon di Ciater Subang, Evakuasi Berlangsung Dramatis
Skandal Infrastruktur Karawang 15 Proyek Rp2,47 Miliar Disorot BPK, Berikut Daftar Nama Kontraktor
Karawang | Versitnews.com-Hasil audit BPK menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan senilai Rp2,47 miliar, menandakan indikasi lemahnya pengawasan dan potensi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek infrastruktur yang dibiayai APBD.
Proyek-proyek bermasalah itu tersebar di berbagai wilayah Karawang dan melibatkan sejumlah perusahaan kontraktor. 15 proyek jalan dan jembatan yang tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada Tahun 2024 BPK tersebut diantaranya:
1.Peningkatan Jalan Jati-Kotabaru (Pelaksana: CV PP): Kekurangan volume mencapai Rp 413.907.354,61 (dari nilai kontrak Rp 11.808.458.000,00).
2.Peningkatan Jalan Pinayungan (Pelaksana: CV MS): Kekurangan volume mencapai Rp 112.337.881,26 (dari nilai kontrak Rp 8.104.571.000,00).
3.Peningkatan Jalan Johar-Kodim (Pelaksana: CV NKU): Kekurangan volume mencapai Rp 9.087.333,00 (dari nilai kontrak Rp 1.660.858.600,00).
4.Peningkatan Jalan Rengasdengklok-Sungaibuntu (Pelaksana: CV AKW): Kekurangan volume mencapai Rp 407.477.728,14 (dari nilai kontrak Rp 3.118.400.000,00).
5.Peningkatan Jalan Rengasdengklok-Sungaibuntu (Pelaksana: PT KPU): Kekurangan volume mencapai Rp 147.446.932,96 (dari nilai kontrak Rp 6.361.846.500,00).
6.Peningkatan Jalan Bedeng- Cikande (Pelaksana: CV PB): Kekurangan volume mencapai Rp 13.334.440,24 (dari nilai kontrak Rp 4.198.861.000,00).
7.Peningkatan Jalan Cilebar-Betokmati(Pelaksana: CV KTA): Kekurangan volume mencapai Rp88.305.709,23 (dari nilai kontrak Rp 3.800.000.000,00).
8.Peningkatan Jalan Palumbon-Karasak (Pelaksana: CV SGT): Kekurangan volume mencapai Rp 94.244.483,80 (dari nilai kontrak Rp 2.800.000.000,00).
9.Peningkatan Jalan Telagasari-Turi (Pelaksana: CV RM): Kekurangan volume mencapai Rp 65.962.388,85 (dari nilai kontrak Rp 1.560.000.000,00). Terdapat denda keterlambatan sebesar Rp 7.635.593,96.
10.Peningkatan Jalan Pasirukem-Langensari(Pelaksana: CV SAB): Kekurangan volume mencapai Rp 274.530.073,23 (dari nilai kontrak Rp 5.292.726.500,00).
11.Peningkatan Jalan Solokan -Tanjungpakis (SOMPEK) (Pelaksana: CV SGT): Kekurangan volume mencapai Rp 39.617.238,13 (dari nilai kontrak Rp 1.759.550.000,00). Terdapat denda keterlambatan sebesar Rp 3.340.721,77.
12.Peningkatan Jalan Batujaya-Segarjaya(Pelaksana: CV AG): Kekurangan volume mencapai Rp 533.637.993,45 (dari nilai kontrak Rp 3.965.450.000,00). Ini adalah temuan kekurangan volume terbesar. Terdapat denda keterlambatan sebesar Rp 810.000,00.
13.Peningkatan Jalan Tamelang-Jatisari (Pelaksana: CV KI): Kekurangan volume mencapai Rp 80.101.978,09 (dari nilai kontrak Rp 9.338.976.600,00).
14.Peningkatan Jembatan Cilebar- (Pelaksana: CV SS): kekurangan volume mencapai Rp 140.619.512,73 (dari nilai kontrak Rp 11.397.897.200,00).
15.Pembangunan Jembatan Ciselang (Konstruksi) (Pelaksana: CV AGM): Kekurangan volume mencapai Rp 44.868.204,84 (dari nilai kontrak Rp 8.742.374.000,00).
Sekretaris Inspektorat Kabupaten Karawang Taopik Maulana membenarkan terkait temuan kekurangan volume pada 15 proyek jalan dan jembatan di Tahun 2014 tersebut.
Dia mengatakan, untuk progresnya dalam temuan tersebut 90 persen lebih telah dilakukan pengembalian kelebihan dan denda kepada negara.
"Sudah 90 persen lebih pengembalian kelebihan dan dendanya," kata dia, Rabu (22/10/2025).
Taopik menjelaskan, untuk perbaikan pengawasan dan perbaikan kualitas volume proyek tersebut, dia meyakini BPK pasti telah meminta Bupati Karawang Aep Syaepuloh untuk menegur Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang.
Sementara Amalia Sugiarto, Ahli Manajemen Konstruksi dari Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) mengatakan, pada proyek jalan dan jembatan di Kabupaten Karawang merupakan indikasi serius dari potensi penurunan kinerja struktural dan umur layanan infrastruktur nantinya.
Kekurangan volume pekerjaan berarti terdapat selisih antara volume fisik terpasang di lapangan dengan volume yang dibayarkan dalam kontrak.
Dia menyebutkan, dampaknya pengurangan volume ditemukan pada tebal lapisan pengerasan dari desain yang seharusnya, maka kapasitas struktural jalan akan menurun, sementara penurunan kemampuan menanggung beban Lalu Lintas Harian Rata-rata (LHR) di Karawang tergolong tinggi sehingga menyebabkan lebih cepat terjadinya fatigue cracking, rutting (gelombang), dan penurunan elevasi dari yang direncanakan.
"Berdasarkan Manual Desain Perkerasan Jalan No. 04/SE/Db/2017 Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, setiap pengurangan 1 cm tebal lapis perkerasan dapat menurunkan umur layanan hingga 8–12%," kata dia, Minggu (19/11/2025).
Dia juga menjelaskan pengurangan volume berdampak langsung pada umur teknis (lifetime), Berdasarkan Permen PUPR No. 11/PRT/M/2010 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Jalan, desain umur rencana jalan di Indonesia umumnya untuk 10–20 tahun.
Jalan yang dirancang dengan umur rencana 20 tahun, karena pengurangan volume akan mengalami kerusakan berat lebih dini bahkan belum sampai 10 tahun perlu pembongkaran, sehingga membutuhkan intervensi dini yang tidak efisien secara ekonomi.
"Hal ini menurunkan nilai ekonomi aset publik dan menambah beban fiskal pemerintah daerah, terlebih proyek diambil dari APBN/APBD. Dalam konteks Life Cycle Cost Analysis (LCCA), kekurangan volume menyebabkan peningkatan total biaya siklus hidup hingga 30–40% karena kebutuhan perbaikan dini dibandingkan rencana," kata dia.
Amalia menegaskan, pengurangan volume pekerjaan pada struktur jembatan merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip rekayasa struktur dan standar keselamatan konstruksi.
Dia menjelaskan, volume beton dikurangi misalnya tebal pelat lantai jembatan, gelagar, atau abutment berkurang, maka momen inersia struktur menurun, yang menyebabkan peningkatan tegangan lentur dan penurunan faktor keamanan.
"Hal ini dapat mempercepat retak awal (early cracking), deformasi berlebihan, dan pada jangka panjang menimbulkan keruntuhan struktural parsial. Jika terjadi pengurangan volume pada tulangan baja (rebar) atau pengaturan jarak tulangan yang tidak sesuai desain juga berdampak fatal, seperti kapasitas lentur dan geser struktur berkurang signifikan, serta risiko korosi meningkat karena cover beton yang terlalu tipis,"kata dia.
Kemudian kondisi tersebut memperpendek umur layan struktur, dimana durabilitas terhadap beban dinamis lalu lintas berat menjadi sangat rendah.
"Menurut SNI 1725:2016 tentang Pembebanan untuk Jembatan dan SNI 2847:2019 tentang Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung dan Jembatan, setiap elemen struktur harus memenuhi ketebalan minimum, mutu material, serta kapasitas rencana (design capacity) berdasarkan umur rencana desain biasanya 50–100 tahun untuk jembatan," kata dia.
Selain itu, pengurangan volume tanpa penyesuaian desain merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip rekayasa struktur dapat dikategorikan sebagai cacat konstruksi (structural defect).
"Dari sisi keselamatan publik, konsekuensinya sangat serius. Jembatan dengan volume pekerjaan yang berkurang akan memiliki respon dinamis yang tidak sesuai, terutama saat menerima beban berulang dari kendaraan berat. Dalam jangka menengah, ini bisa menimbulkan kerusakan fatik (fatigue damage) pada sambungan dan tumpuan. Jika tidak segera diperbaiki, jembatan dapat kehilangan fungsinya sebelum mencapai umur rencana, atau bahkan mengalami keruntuhan dini (premature failure),"ujarnya.
(Red)
Karawang | Versitnews.com-Hasil audit BPK menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan senilai Rp2,47 miliar, menandakan indikasi lemahnya pengawasan dan potensi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek infrastruktur yang dibiayai APBD.
Proyek-proyek bermasalah itu tersebar di berbagai wilayah Karawang dan melibatkan sejumlah perusahaan kontraktor. 15 proyek jalan dan jembatan yang tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada Tahun 2024 BPK tersebut diantaranya:
1.Peningkatan Jalan Jati-Kotabaru (Pelaksana: CV PP): Kekurangan volume mencapai Rp 413.907.354,61 (dari nilai kontrak Rp 11.808.458.000,00).
2.Peningkatan Jalan Pinayungan (Pelaksana: CV MS): Kekurangan volume mencapai Rp 112.337.881,26 (dari nilai kontrak Rp 8.104.571.000,00).
3.Peningkatan Jalan Johar-Kodim (Pelaksana: CV NKU): Kekurangan volume mencapai Rp 9.087.333,00 (dari nilai kontrak Rp 1.660.858.600,00).
4.Peningkatan Jalan Rengasdengklok-Sungaibuntu (Pelaksana: CV AKW): Kekurangan volume mencapai Rp 407.477.728,14 (dari nilai kontrak Rp 3.118.400.000,00).
5.Peningkatan Jalan Rengasdengklok-Sungaibuntu (Pelaksana: PT KPU): Kekurangan volume mencapai Rp 147.446.932,96 (dari nilai kontrak Rp 6.361.846.500,00).
6.Peningkatan Jalan Bedeng- Cikande (Pelaksana: CV PB): Kekurangan volume mencapai Rp 13.334.440,24 (dari nilai kontrak Rp 4.198.861.000,00).
7.Peningkatan Jalan Cilebar-Betokmati(Pelaksana: CV KTA): Kekurangan volume mencapai Rp88.305.709,23 (dari nilai kontrak Rp 3.800.000.000,00).
8.Peningkatan Jalan Palumbon-Karasak (Pelaksana: CV SGT): Kekurangan volume mencapai Rp 94.244.483,80 (dari nilai kontrak Rp 2.800.000.000,00).
9.Peningkatan Jalan Telagasari-Turi (Pelaksana: CV RM): Kekurangan volume mencapai Rp 65.962.388,85 (dari nilai kontrak Rp 1.560.000.000,00). Terdapat denda keterlambatan sebesar Rp 7.635.593,96.
10.Peningkatan Jalan Pasirukem-Langensari(Pelaksana: CV SAB): Kekurangan volume mencapai Rp 274.530.073,23 (dari nilai kontrak Rp 5.292.726.500,00).
11.Peningkatan Jalan Solokan -Tanjungpakis (SOMPEK) (Pelaksana: CV SGT): Kekurangan volume mencapai Rp 39.617.238,13 (dari nilai kontrak Rp 1.759.550.000,00). Terdapat denda keterlambatan sebesar Rp 3.340.721,77.
12.Peningkatan Jalan Batujaya-Segarjaya(Pelaksana: CV AG): Kekurangan volume mencapai Rp 533.637.993,45 (dari nilai kontrak Rp 3.965.450.000,00). Ini adalah temuan kekurangan volume terbesar. Terdapat denda keterlambatan sebesar Rp 810.000,00.
13.Peningkatan Jalan Tamelang-Jatisari (Pelaksana: CV KI): Kekurangan volume mencapai Rp 80.101.978,09 (dari nilai kontrak Rp 9.338.976.600,00).
14.Peningkatan Jembatan Cilebar- (Pelaksana: CV SS): kekurangan volume mencapai Rp 140.619.512,73 (dari nilai kontrak Rp 11.397.897.200,00).
15.Pembangunan Jembatan Ciselang (Konstruksi) (Pelaksana: CV AGM): Kekurangan volume mencapai Rp 44.868.204,84 (dari nilai kontrak Rp 8.742.374.000,00).
Sekretaris Inspektorat Kabupaten Karawang Taopik Maulana membenarkan terkait temuan kekurangan volume pada 15 proyek jalan dan jembatan di Tahun 2014 tersebut.
Dia mengatakan, untuk progresnya dalam temuan tersebut 90 persen lebih telah dilakukan pengembalian kelebihan dan denda kepada negara.
"Sudah 90 persen lebih pengembalian kelebihan dan dendanya," kata dia, Rabu (22/10/2025).
Taopik menjelaskan, untuk perbaikan pengawasan dan perbaikan kualitas volume proyek tersebut, dia meyakini BPK pasti telah meminta Bupati Karawang Aep Syaepuloh untuk menegur Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang.
Sementara Amalia Sugiarto, Ahli Manajemen Konstruksi dari Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) mengatakan, pada proyek jalan dan jembatan di Kabupaten Karawang merupakan indikasi serius dari potensi penurunan kinerja struktural dan umur layanan infrastruktur nantinya.
Kekurangan volume pekerjaan berarti terdapat selisih antara volume fisik terpasang di lapangan dengan volume yang dibayarkan dalam kontrak.
Dia menyebutkan, dampaknya pengurangan volume ditemukan pada tebal lapisan pengerasan dari desain yang seharusnya, maka kapasitas struktural jalan akan menurun, sementara penurunan kemampuan menanggung beban Lalu Lintas Harian Rata-rata (LHR) di Karawang tergolong tinggi sehingga menyebabkan lebih cepat terjadinya fatigue cracking, rutting (gelombang), dan penurunan elevasi dari yang direncanakan.
"Berdasarkan Manual Desain Perkerasan Jalan No. 04/SE/Db/2017 Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, setiap pengurangan 1 cm tebal lapis perkerasan dapat menurunkan umur layanan hingga 8–12%," kata dia, Minggu (19/11/2025).
Dia juga menjelaskan pengurangan volume berdampak langsung pada umur teknis (lifetime), Berdasarkan Permen PUPR No. 11/PRT/M/2010 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Jalan, desain umur rencana jalan di Indonesia umumnya untuk 10–20 tahun.
Jalan yang dirancang dengan umur rencana 20 tahun, karena pengurangan volume akan mengalami kerusakan berat lebih dini bahkan belum sampai 10 tahun perlu pembongkaran, sehingga membutuhkan intervensi dini yang tidak efisien secara ekonomi.
"Hal ini menurunkan nilai ekonomi aset publik dan menambah beban fiskal pemerintah daerah, terlebih proyek diambil dari APBN/APBD. Dalam konteks Life Cycle Cost Analysis (LCCA), kekurangan volume menyebabkan peningkatan total biaya siklus hidup hingga 30–40% karena kebutuhan perbaikan dini dibandingkan rencana," kata dia.
Amalia menegaskan, pengurangan volume pekerjaan pada struktur jembatan merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip rekayasa struktur dan standar keselamatan konstruksi.
Dia menjelaskan, volume beton dikurangi misalnya tebal pelat lantai jembatan, gelagar, atau abutment berkurang, maka momen inersia struktur menurun, yang menyebabkan peningkatan tegangan lentur dan penurunan faktor keamanan.
"Hal ini dapat mempercepat retak awal (early cracking), deformasi berlebihan, dan pada jangka panjang menimbulkan keruntuhan struktural parsial. Jika terjadi pengurangan volume pada tulangan baja (rebar) atau pengaturan jarak tulangan yang tidak sesuai desain juga berdampak fatal, seperti kapasitas lentur dan geser struktur berkurang signifikan, serta risiko korosi meningkat karena cover beton yang terlalu tipis,"kata dia.
Kemudian kondisi tersebut memperpendek umur layan struktur, dimana durabilitas terhadap beban dinamis lalu lintas berat menjadi sangat rendah.
"Menurut SNI 1725:2016 tentang Pembebanan untuk Jembatan dan SNI 2847:2019 tentang Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung dan Jembatan, setiap elemen struktur harus memenuhi ketebalan minimum, mutu material, serta kapasitas rencana (design capacity) berdasarkan umur rencana desain biasanya 50–100 tahun untuk jembatan," kata dia.
Selain itu, pengurangan volume tanpa penyesuaian desain merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip rekayasa struktur dapat dikategorikan sebagai cacat konstruksi (structural defect).
"Dari sisi keselamatan publik, konsekuensinya sangat serius. Jembatan dengan volume pekerjaan yang berkurang akan memiliki respon dinamis yang tidak sesuai, terutama saat menerima beban berulang dari kendaraan berat. Dalam jangka menengah, ini bisa menimbulkan kerusakan fatik (fatigue damage) pada sambungan dan tumpuan. Jika tidak segera diperbaiki, jembatan dapat kehilangan fungsinya sebelum mencapai umur rencana, atau bahkan mengalami keruntuhan dini (premature failure),"ujarnya.
(Red)
BPK Temukan 15 Proyek Jalan dan Jembatan di Karawang Tak Berkualitas, Nilai Kerugian Capai Rp2,47 Miliar
KARAWANG | Versitnews.Com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat 15 proyek pekerjaan jalan dan jembatan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) pada Tahun 2024 tidak berkualitas. BPK menyebutkan 15 proyek tersebut mengalami kekurangan volume hingga Rp2,47 miliar.
15 proyek jalan dan jembatan yang tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada Tahun 2024 BPK tersebut diantaranya.
1.Peningkatan Jalan Jati-Kotabaru (Pelaksana: CV PP): Kekurangan volume mencapai Rp 413.907.354,61 (dari nilai kontrak Rp 11.808.458.000,00).
2.Peningkatan Jalan Pinayungan (Pelaksana: CV MS): Kekurangan volume mencapai Rp 112.337.881,26 (dari nilai kontrak Rp 8.104.571.000,00).
3.Peningkatan Jalan Johar-Kodim (Pelaksana: CV NKU): Kekurangan volume mencapai Rp 9.087.333,00 (dari nilai kontrak Rp 1.660.858.600,00).
4.Peningkatan Jalan Rengasdengklok-Sungaibuntu (Pelaksana: CV AKW): Kekurangan volume mencapai Rp 407.477.728,14 (dari nilai kontrak Rp 3.118.400.000,00).
5.Peningkatan Jalan Rengasdengklok-Sungaibuntu (Pelaksana: PT KPU): Kekurangan volume mencapai Rp 147.446.932,96 (dari nilai kontrak Rp 6.361.846.500,00).
6.Peningkatan Jalan Bedeng- Cikande (Pelaksana: CV PB): Kekurangan volume mencapai Rp 13.334.440,24 (dari nilai kontrak Rp 4.198.861.000,00).
7.Peningkatan Jalan Cilebar-Betokmati(Pelaksana: CV KTA): Kekurangan volume mencapai Rp88.305.709,23 (dari nilai kontrak Rp 3.800.000.000,00).
8.Peningkatan Jalan Palumbon-Karasak (Pelaksana: CV SGT): Kekurangan volume mencapai Rp 94.244.483,80 (dari nilai kontrak Rp 2.800.000.000,00).
9.Peningkatan Jalan Telagasari-Turi (Pelaksana: CV RM): Kekurangan volume mencapai Rp 65.962.388,85 (dari nilai kontrak Rp 1.560.000.000,00). Terdapat denda keterlambatan sebesar Rp 7.635.593,96.
10.Peningkatan Jalan Pasirukem-Langensari(Pelaksana: CV SAB): Kekurangan volume mencapai Rp 274.530.073,23 (dari nilai kontrak Rp 5.292.726.500,00).
11.Peningkatan Jalan Solokan -Tanjungpakis (SOMPEK) (Pelaksana: CV SGT): Kekurangan volume mencapai Rp 39.617.238,13 (dari nilai kontrak Rp 1.759.550.000,00). Terdapat denda keterlambatan sebesar Rp 3.340.721,77.
12.Peningkatan Jalan Batujaya-Segarjaya(Pelaksana: CV AG): Kekurangan volume mencapai Rp 533.637.993,45 (dari nilai kontrak Rp 3.965.450.000,00). Ini adalah temuan kekurangan volume terbesar. Terdapat denda keterlambatan sebesar Rp 810.000,00.
13.Peningkatan Jalan Tamelang-Jatisari (Pelaksana: CV KI): Kekurangan volume mencapai Rp 80.101.978,09 (dari nilai kontrak Rp 9.338.976.600,00).
14.Peningkatan Jembatan Cilebar- (Pelaksana: CV SS): kekurangan volume mencapai Rp 140.619.512,73 (dari nilai kontrak Rp 11.397.897.200,00).
15.Pembangunan Jembatan Ciselang (Konstruksi) (Pelaksana: CV AGM): Kekurangan volume mencapai Rp 44.868.204,84 (dari nilai kontrak Rp 8.742.374.000,00).
Sekretaris Inspektorat Kabupaten Karawang Taopik Maulana membenarkan terkait temuan kekurangan volume pada 15 proyek jalan dan jembatan di Tahun 2014 tersebut.
Dia mengatakan, untuk progresnya dalam temuan tersebut 90 persen lebih telah dilakukan pengembalian kelebihan dan denda kepada negara.
"Sudah 90 persen lebih pengembalian kelebihan dan dendanya," kata dia, Rabu 22 Oktober 2025.
Taopik menjelaskan, untuk perbaikan pengawasan dan perbaikan kualitas volume proyek tersebut, dia meyakini BPK pasti telah meminta Bupati Karawang Aep Syaepuloh untuk menegur Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang.
Sementara Amalia Sugiarto, Ahli Manajemen Konstruksi dari Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) mengatakan, pada proyek jalan dan jembatan di Kabupaten Karawang merupakan indikasi serius dari potensi penurunan kinerja struktural dan umur layanan infrastruktur nantinya. Kekurangan volume pekerjaan berarti terdapat selisih antara volume fisik terpasang di lapangan dengan volume yang dibayarkan dalam kontrak.
Dia menyebutkan, dampaknya pengurangan volume ditemukan pada tebal lapisan pengerasan dari desain yang seharusnya, maka kapasitas struktural jalan akan menurun, sementara penurunan kemampuan menanggung beban Lalu Lintas Harian Rata-rata (LHR) di Karawang tergolong tinggi sehingga menyebabkan lebih cepat terjadinya fatigue cracking, rutting (gelombang), dan penurunan elevasi dari yang direncanakan.
"Berdasarkan Manual Desain Perkerasan Jalan No. 04/SE/Db/2017 Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, setiap pengurangan 1 cm tebal lapis perkerasan dapat menurunkan umur layanan hingga 8–12%," kata dia, Minggu 19 Oktober 2025.
Dia juga menjelaskan pengurangan volume berdampak langsung pada umur teknis (lifetime), Berdasarkan Permen PUPR No. 11/PRT/M/2010 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Jalan, desain umur rencana jalan di Indonesia umumnya untuk 10–20 tahun . Jalan yang dirancang dengan umur rencana 20 tahun, karena pengurangan volume akan mengalami kerusakan berat lebih dini bahkan belum sampai 10 tahun perlu pembongkaran, sehingga membutuhkan intervensi dini yang tidak efisien secara ekonomi.
"Hal ini menurunkan nilai ekonomi aset publik dan menambah beban fiskal pemerintah daerah, terlebih proyek diambil dari APBN/APBD. Dalam konteks Life Cycle Cost Analysis (LCCA), kekurangan volume menyebabkan peningkatan total biaya siklus hidup hingga 30–40% karena kebutuhan perbaikan dini dibandingkan rencana," kata dia.
Amalia menegaskan, pengurangan volume pekerjaan pada struktur jembatan merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip rekayasa struktur dan standar keselamatan konstruksi.
Dia menjelaskan, volume beton dikurangi misalnya tebal pelat lantai jembatan, gelagar, atau abutment berkurang, maka momen inersia struktur menurun, yang menyebabkan peningkatan tegangan lentur dan penurunan faktor keamanan.
Hal ini dapat mempercepat retak awal (early cracking), deformasi berlebihan, dan pada jangka panjang menimbulkan keruntuhan struktural parsial. Jika terjadi pengurangan volume pada tulangan baja (rebar) atau pengaturan jarak tulangan yang tidak sesuai desain juga berdampak fatal, seperti kapasitas lentur dan geser struktur berkurang signifikan, serta risiko korosi meningkat karena cover beton yang terlalu tipis," kata dia.
Kemudian kondisi tersebut memperpendek umur layan struktur, dimana durabilitas terhadap beban dinamis lalu lintas berat menjadi sangat rendah. "Menurut SNI 1725:2016 tentang Pembebanan untuk Jembatan dan SNI 2847:2019 tentang Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung dan Jembatan, setiap elemen struktur harus memenuhi ketebalan minimum, mutu material, serta kapasitas rencana (design capacity) berdasarkan umur rencana desain biasanya 50–100 tahun untuk jembatan," kata dia.
Selain itu, pengurangan volume tanpa penyesuaian desain merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip rekayasa struktur dapat dikategorikan sebagai cacat konstruksi (structural defect).
"Dari sisi keselamatan publik, konsekuensinya sangat serius. Jembatan dengan volume pekerjaan yang berkurang akan memiliki respon dinamis yang tidak sesuai, terutama saat menerima beban berulang dari kendaraan berat. Dalam jangka menengah, ini bisa menimbulkan kerusakan fatik (fatigue damage) pada sambungan dan tumpuan. Jika tidak segera diperbaiki, jembatan dapat kehilangan fungsinya sebelum mencapai umur rencana, atau bahkan mengalami keruntuhan dini (premature failure)," tukasnya.
(Red)
KARAWANG | Versitnews.Com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat 15 proyek pekerjaan jalan dan jembatan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) pada Tahun 2024 tidak berkualitas. BPK menyebutkan 15 proyek tersebut mengalami kekurangan volume hingga Rp2,47 miliar.
15 proyek jalan dan jembatan yang tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada Tahun 2024 BPK tersebut diantaranya.
1.Peningkatan Jalan Jati-Kotabaru (Pelaksana: CV PP): Kekurangan volume mencapai Rp 413.907.354,61 (dari nilai kontrak Rp 11.808.458.000,00).
2.Peningkatan Jalan Pinayungan (Pelaksana: CV MS): Kekurangan volume mencapai Rp 112.337.881,26 (dari nilai kontrak Rp 8.104.571.000,00).
3.Peningkatan Jalan Johar-Kodim (Pelaksana: CV NKU): Kekurangan volume mencapai Rp 9.087.333,00 (dari nilai kontrak Rp 1.660.858.600,00).
4.Peningkatan Jalan Rengasdengklok-Sungaibuntu (Pelaksana: CV AKW): Kekurangan volume mencapai Rp 407.477.728,14 (dari nilai kontrak Rp 3.118.400.000,00).
5.Peningkatan Jalan Rengasdengklok-Sungaibuntu (Pelaksana: PT KPU): Kekurangan volume mencapai Rp 147.446.932,96 (dari nilai kontrak Rp 6.361.846.500,00).
6.Peningkatan Jalan Bedeng- Cikande (Pelaksana: CV PB): Kekurangan volume mencapai Rp 13.334.440,24 (dari nilai kontrak Rp 4.198.861.000,00).
7.Peningkatan Jalan Cilebar-Betokmati(Pelaksana: CV KTA): Kekurangan volume mencapai Rp88.305.709,23 (dari nilai kontrak Rp 3.800.000.000,00).
8.Peningkatan Jalan Palumbon-Karasak (Pelaksana: CV SGT): Kekurangan volume mencapai Rp 94.244.483,80 (dari nilai kontrak Rp 2.800.000.000,00).
9.Peningkatan Jalan Telagasari-Turi (Pelaksana: CV RM): Kekurangan volume mencapai Rp 65.962.388,85 (dari nilai kontrak Rp 1.560.000.000,00). Terdapat denda keterlambatan sebesar Rp 7.635.593,96.
10.Peningkatan Jalan Pasirukem-Langensari(Pelaksana: CV SAB): Kekurangan volume mencapai Rp 274.530.073,23 (dari nilai kontrak Rp 5.292.726.500,00).
11.Peningkatan Jalan Solokan -Tanjungpakis (SOMPEK) (Pelaksana: CV SGT): Kekurangan volume mencapai Rp 39.617.238,13 (dari nilai kontrak Rp 1.759.550.000,00). Terdapat denda keterlambatan sebesar Rp 3.340.721,77.
12.Peningkatan Jalan Batujaya-Segarjaya(Pelaksana: CV AG): Kekurangan volume mencapai Rp 533.637.993,45 (dari nilai kontrak Rp 3.965.450.000,00). Ini adalah temuan kekurangan volume terbesar. Terdapat denda keterlambatan sebesar Rp 810.000,00.
13.Peningkatan Jalan Tamelang-Jatisari (Pelaksana: CV KI): Kekurangan volume mencapai Rp 80.101.978,09 (dari nilai kontrak Rp 9.338.976.600,00).
14.Peningkatan Jembatan Cilebar- (Pelaksana: CV SS): kekurangan volume mencapai Rp 140.619.512,73 (dari nilai kontrak Rp 11.397.897.200,00).
15.Pembangunan Jembatan Ciselang (Konstruksi) (Pelaksana: CV AGM): Kekurangan volume mencapai Rp 44.868.204,84 (dari nilai kontrak Rp 8.742.374.000,00).
Sekretaris Inspektorat Kabupaten Karawang Taopik Maulana membenarkan terkait temuan kekurangan volume pada 15 proyek jalan dan jembatan di Tahun 2014 tersebut.
Dia mengatakan, untuk progresnya dalam temuan tersebut 90 persen lebih telah dilakukan pengembalian kelebihan dan denda kepada negara.
"Sudah 90 persen lebih pengembalian kelebihan dan dendanya," kata dia, Rabu 22 Oktober 2025.
Taopik menjelaskan, untuk perbaikan pengawasan dan perbaikan kualitas volume proyek tersebut, dia meyakini BPK pasti telah meminta Bupati Karawang Aep Syaepuloh untuk menegur Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang.
Sementara Amalia Sugiarto, Ahli Manajemen Konstruksi dari Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) mengatakan, pada proyek jalan dan jembatan di Kabupaten Karawang merupakan indikasi serius dari potensi penurunan kinerja struktural dan umur layanan infrastruktur nantinya. Kekurangan volume pekerjaan berarti terdapat selisih antara volume fisik terpasang di lapangan dengan volume yang dibayarkan dalam kontrak.
Dia menyebutkan, dampaknya pengurangan volume ditemukan pada tebal lapisan pengerasan dari desain yang seharusnya, maka kapasitas struktural jalan akan menurun, sementara penurunan kemampuan menanggung beban Lalu Lintas Harian Rata-rata (LHR) di Karawang tergolong tinggi sehingga menyebabkan lebih cepat terjadinya fatigue cracking, rutting (gelombang), dan penurunan elevasi dari yang direncanakan.
"Berdasarkan Manual Desain Perkerasan Jalan No. 04/SE/Db/2017 Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, setiap pengurangan 1 cm tebal lapis perkerasan dapat menurunkan umur layanan hingga 8–12%," kata dia, Minggu 19 Oktober 2025.
Dia juga menjelaskan pengurangan volume berdampak langsung pada umur teknis (lifetime), Berdasarkan Permen PUPR No. 11/PRT/M/2010 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Jalan, desain umur rencana jalan di Indonesia umumnya untuk 10–20 tahun . Jalan yang dirancang dengan umur rencana 20 tahun, karena pengurangan volume akan mengalami kerusakan berat lebih dini bahkan belum sampai 10 tahun perlu pembongkaran, sehingga membutuhkan intervensi dini yang tidak efisien secara ekonomi.
"Hal ini menurunkan nilai ekonomi aset publik dan menambah beban fiskal pemerintah daerah, terlebih proyek diambil dari APBN/APBD. Dalam konteks Life Cycle Cost Analysis (LCCA), kekurangan volume menyebabkan peningkatan total biaya siklus hidup hingga 30–40% karena kebutuhan perbaikan dini dibandingkan rencana," kata dia.
Amalia menegaskan, pengurangan volume pekerjaan pada struktur jembatan merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip rekayasa struktur dan standar keselamatan konstruksi.
Dia menjelaskan, volume beton dikurangi misalnya tebal pelat lantai jembatan, gelagar, atau abutment berkurang, maka momen inersia struktur menurun, yang menyebabkan peningkatan tegangan lentur dan penurunan faktor keamanan.
Hal ini dapat mempercepat retak awal (early cracking), deformasi berlebihan, dan pada jangka panjang menimbulkan keruntuhan struktural parsial. Jika terjadi pengurangan volume pada tulangan baja (rebar) atau pengaturan jarak tulangan yang tidak sesuai desain juga berdampak fatal, seperti kapasitas lentur dan geser struktur berkurang signifikan, serta risiko korosi meningkat karena cover beton yang terlalu tipis," kata dia.
Kemudian kondisi tersebut memperpendek umur layan struktur, dimana durabilitas terhadap beban dinamis lalu lintas berat menjadi sangat rendah. "Menurut SNI 1725:2016 tentang Pembebanan untuk Jembatan dan SNI 2847:2019 tentang Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung dan Jembatan, setiap elemen struktur harus memenuhi ketebalan minimum, mutu material, serta kapasitas rencana (design capacity) berdasarkan umur rencana desain biasanya 50–100 tahun untuk jembatan," kata dia.
Selain itu, pengurangan volume tanpa penyesuaian desain merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip rekayasa struktur dapat dikategorikan sebagai cacat konstruksi (structural defect).
"Dari sisi keselamatan publik, konsekuensinya sangat serius. Jembatan dengan volume pekerjaan yang berkurang akan memiliki respon dinamis yang tidak sesuai, terutama saat menerima beban berulang dari kendaraan berat. Dalam jangka menengah, ini bisa menimbulkan kerusakan fatik (fatigue damage) pada sambungan dan tumpuan. Jika tidak segera diperbaiki, jembatan dapat kehilangan fungsinya sebelum mencapai umur rencana, atau bahkan mengalami keruntuhan dini (premature failure)," tukasnya.
(Red)
Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kabupaten Karawang Gelar Pelantikan Dan Rapat Kerja Masa Bakti 2025-2028.
Karawang - Rabu tanggal 22 Oktober 2025 Pengurus IPSI (Ikatan Pencak Silat Seluruh Indonesia) laksnakan Pelantikan dan Rapat Kerja Pengurus Kabupaten Karawang masa bakti 2025-2028.
Acara tersebut di adakan di Hotel Mercure yang berada di daerah galuh mas Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang.
Dalam acara Pelantikan dan Rapat Kerja tersebut di hadiri oleh ketua pengurus IPSI Jawa Barat H.Venera Wijaya SH.,ketua DPRD kabupaten Karawang H.Endang Sodikin SPD.MH,juga hadir pula perwakilan Kapolres Kabupaten Karawang.
Hadir juga ketua harian IPSI Jawa Barat H.Sony Hersona GW.MM, juga hadir perwakilan Dandim Kabupaten Karawang serta ketua KONI Kabupaten Karawang.
Dalam sambutannya selaku ketua pengurus yang terpilih Dea Eka Rizaldi SH bahwa kedepan IPSI Kabupaten Karawang agar siap dan lebih maju serta bisa lebih bersinergi antar pengurus demi memajukan prestasi olahraga pencak silat khususnya di Kabupaten Karawang.
Harapan kedepan bisa lebih meningkatkan lagi kolaborasi IPSI dengan KONI Kabupaten Karawang dan bnyak instrumen pendukung lainnya agar lebih maju..'tambah Dea Eka Rizaldi.
Dalam sambutannya dari Ketua IPSI Jawa Barat H.Venera Wijaya SH beliau mengharapkan dengan kepercayaan penuh terhadap Kepengurusan yang baru agar lebih siap lagi untuk memajukan atlet atlet Pencak Silat Kabupaten Karawang sehingga menembus tingkat nasional bahkan dunia ujarnya
Dalam rangkaian acara tersebut tak lupa ditampilkan pula seni beladiri pencak silat yang di perankan oleh pesilat-pesilat cilik dari berbagai perguruan.
Ditambahkan pula oleh H. Sony Hersona bahwa Pencak Silat di karawang harus lebih maju karena selama ini Kabupaten Karawang masih ada di bawah lima besar diantara kabupaten se jawa barat. Dan berharap pemerintah daerah bisa memberikan dukungan pungkasnya.
Penulis:Mets Noor
Karawang - Rabu tanggal 22 Oktober 2025 Pengurus IPSI (Ikatan Pencak Silat Seluruh Indonesia) laksnakan Pelantikan dan Rapat Kerja Pengurus Kabupaten Karawang masa bakti 2025-2028.
Acara tersebut di adakan di Hotel Mercure yang berada di daerah galuh mas Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang.
Dalam acara Pelantikan dan Rapat Kerja tersebut di hadiri oleh ketua pengurus IPSI Jawa Barat H.Venera Wijaya SH.,ketua DPRD kabupaten Karawang H.Endang Sodikin SPD.MH,juga hadir pula perwakilan Kapolres Kabupaten Karawang.
Hadir juga ketua harian IPSI Jawa Barat H.Sony Hersona GW.MM, juga hadir perwakilan Dandim Kabupaten Karawang serta ketua KONI Kabupaten Karawang.
Dalam sambutannya selaku ketua pengurus yang terpilih Dea Eka Rizaldi SH bahwa kedepan IPSI Kabupaten Karawang agar siap dan lebih maju serta bisa lebih bersinergi antar pengurus demi memajukan prestasi olahraga pencak silat khususnya di Kabupaten Karawang.
Harapan kedepan bisa lebih meningkatkan lagi kolaborasi IPSI dengan KONI Kabupaten Karawang dan bnyak instrumen pendukung lainnya agar lebih maju..'tambah Dea Eka Rizaldi.
Dalam sambutannya dari Ketua IPSI Jawa Barat H.Venera Wijaya SH beliau mengharapkan dengan kepercayaan penuh terhadap Kepengurusan yang baru agar lebih siap lagi untuk memajukan atlet atlet Pencak Silat Kabupaten Karawang sehingga menembus tingkat nasional bahkan dunia ujarnya
Dalam rangkaian acara tersebut tak lupa ditampilkan pula seni beladiri pencak silat yang di perankan oleh pesilat-pesilat cilik dari berbagai perguruan.
Ditambahkan pula oleh H. Sony Hersona bahwa Pencak Silat di karawang harus lebih maju karena selama ini Kabupaten Karawang masih ada di bawah lima besar diantara kabupaten se jawa barat. Dan berharap pemerintah daerah bisa memberikan dukungan pungkasnya.
Penulis:Mets Noor






