Minggu, 02 November 2025
PKB Karawang Gelar Pendidikan Kader Perdana, Tingkatkan Loyalitas dan Soliditas Partai
Sabtu, 01 November 2025
Seorang Pria Diduga Bunuh Diri di Pemakaman Kampung Tamelang
Karawang – Jajaran Polres Karawang bergerak cepat menindaklanjuti laporan penemuan seorang pria yang meninggal dunia diduga akibat bunuh diri dengan cara gantung diri, di area pemakaman umum Kampung Tamelang RT 06/03, Desa Mekarjaya, Kecamatan Purwasari, Sabtu (1/11/2025) pagi.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansah melalui Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut pertama kali diketahui warga sekitar pukul 05.30 WIB.
“Dari hasil pemeriksaan awal, korban bernama S (75), seorang buruh yang berdomisili di Kampung Tamelang, Desa Mekarjaya,” ujar Ipda Cep Wildan.
Saksi, Kindeung Nurhakim (40), menceritakan bahwa saat melintas menuju kebun, ia melihat drum plastik biru dan seseorang tergantung dengan seutas tali tambang putih yang diikat pada batang pohon mangga. Saksi segera memberitahukan kejadian tersebut kepada warga lain dan keluarga korban.
Petugas Pamapta Polres Karawang bersama Unit Inafis Satreskrim segera mendatangi lokasi untuk olah TKP dan pemeriksaan awal. Setelah proses selesai, jenazah korban dibawa ke rumah duka di Kampung Tamelang untuk dimakamkan.
Keluarga korban menyampaikan bahwa S diketahui mengalami depresi akibat sakit lambung menahun. Mereka menerima kejadian ini sebagai musibah dan menolak dilakukan autopsi dengan membuat surat pernyataan resmi.
“Polisi telah melakukan langkah-langkah kepolisian mulai dari menerima laporan, mengamankan TKP, memeriksa saksi-saksi, hingga berkoordinasi dengan Tim Inafis untuk pemeriksaan forensik di lapangan,” jelas Ipda Cep Wildan.
(Red)
Karawang – Jajaran Polres Karawang bergerak cepat menindaklanjuti laporan penemuan seorang pria yang meninggal dunia diduga akibat bunuh diri dengan cara gantung diri, di area pemakaman umum Kampung Tamelang RT 06/03, Desa Mekarjaya, Kecamatan Purwasari, Sabtu (1/11/2025) pagi.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansah melalui Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut pertama kali diketahui warga sekitar pukul 05.30 WIB.
“Dari hasil pemeriksaan awal, korban bernama S (75), seorang buruh yang berdomisili di Kampung Tamelang, Desa Mekarjaya,” ujar Ipda Cep Wildan.
Saksi, Kindeung Nurhakim (40), menceritakan bahwa saat melintas menuju kebun, ia melihat drum plastik biru dan seseorang tergantung dengan seutas tali tambang putih yang diikat pada batang pohon mangga. Saksi segera memberitahukan kejadian tersebut kepada warga lain dan keluarga korban.
Petugas Pamapta Polres Karawang bersama Unit Inafis Satreskrim segera mendatangi lokasi untuk olah TKP dan pemeriksaan awal. Setelah proses selesai, jenazah korban dibawa ke rumah duka di Kampung Tamelang untuk dimakamkan.
Keluarga korban menyampaikan bahwa S diketahui mengalami depresi akibat sakit lambung menahun. Mereka menerima kejadian ini sebagai musibah dan menolak dilakukan autopsi dengan membuat surat pernyataan resmi.
“Polisi telah melakukan langkah-langkah kepolisian mulai dari menerima laporan, mengamankan TKP, memeriksa saksi-saksi, hingga berkoordinasi dengan Tim Inafis untuk pemeriksaan forensik di lapangan,” jelas Ipda Cep Wildan.
(Red)
*PUPR Karawang Targetkan Perbaikan Jalan Tamelang–Curug Tahun 2026, Tri Winarno: Jalur Vital untuk Aktivitas Masyarakat*
Karawang | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang berkomitmen memperbaiki infrastruktur jalan, salah satunya ruas Tamelang–Curug yang rencananya akan dilaksanakan pada 2026 mendatang.
Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Karawang, Tri Winarno, mengatakan kondisi jalan saat ini cukup rusak dengan banyak lubang, sehingga mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna.
"Perbaikan jalan Tamelang–Curug sebenarnya sudah direncanakan tahun 2025, namun tertunda akibat efisiensi anggaran dari pusat," jelas Tri, Kamis (30/10).
Tri menambahkan, dana perbaikan berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Pusat, yang tahun ini mengalami penyesuaian sehingga sejumlah kegiatan harus ditunda. Meski demikian, pihaknya akan kembali mengusulkan perbaikan jalan ini dalam program kerja tahun 2026.
"Insyaallah pada tahun 2026 akan kami usahakan agar masuk program perbaikan jalan. Jalur ini cukup vital karena menjadi penghubung beberapa desa dan mendukung aktivitas ekonomi masyarakat," tuturnya.
Tri juga meminta dukungan masyarakat agar proses pengusulan dan pelaksanaan kegiatan berjalan lancar. Dengan perbaikan ini, Pemkab Karawang berharap mobilitas warga dan pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut semakin meningkat.
(Red)
Karawang | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang berkomitmen memperbaiki infrastruktur jalan, salah satunya ruas Tamelang–Curug yang rencananya akan dilaksanakan pada 2026 mendatang.
Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Karawang, Tri Winarno, mengatakan kondisi jalan saat ini cukup rusak dengan banyak lubang, sehingga mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna.
"Perbaikan jalan Tamelang–Curug sebenarnya sudah direncanakan tahun 2025, namun tertunda akibat efisiensi anggaran dari pusat," jelas Tri, Kamis (30/10).
Tri menambahkan, dana perbaikan berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Pusat, yang tahun ini mengalami penyesuaian sehingga sejumlah kegiatan harus ditunda. Meski demikian, pihaknya akan kembali mengusulkan perbaikan jalan ini dalam program kerja tahun 2026.
"Insyaallah pada tahun 2026 akan kami usahakan agar masuk program perbaikan jalan. Jalur ini cukup vital karena menjadi penghubung beberapa desa dan mendukung aktivitas ekonomi masyarakat," tuturnya.
Tri juga meminta dukungan masyarakat agar proses pengusulan dan pelaksanaan kegiatan berjalan lancar. Dengan perbaikan ini, Pemkab Karawang berharap mobilitas warga dan pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut semakin meningkat.
(Red)
Jumat, 31 Oktober 2025
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H di Karangpawitan, Ustadz M. Mursalin (Uje KW) Ajak Teladani Rasulullah Dalam Keluarga
“Warga Karawang Semakin Sehat! Senam Aerobik Rutin di Depan KCP Mall Jadi Favorit Tiap Sore”
Polres Karawang Ungkap 28 Kasus Narkoba Selama September–Oktober 2025, 32 Tersangka Diamankan
Karawang,– Polres Karawang melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap 28 kasus tindak pidana narkotika selama periode September hingga Oktober 2025, dengan total 32 tersangka diamankan.Dalam konferensi pers yang digelar siang ini, di Kapolres Karawang Selasa 28/10/2025 menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras selama satu bulan terakhir.
"Dari 28 kasus tersebut, rincian barang bukti dan jenis narkotika yang berhasil diamankan terdiri dari:
"Sabu: 20 kasus, 24 tersangka, Ganja: 3 kasus, 3 tersangka, Sinte (narkotika sintetis):2 kasus, 2 tersangka, Obat Keras Tertentu (OKT): 3 kasus, 3 tersangka," jelas Kapolres.
Highlight Kasus Unggulan:
1. Kasus sabu: Diungkap pada 24 September 2025 di Dusun Tanjung Jaya, Desa Muara, Cilamaya Wetan. Barang bukti: 126,55 gram sabu, Tersangka: RZ (inisial)
2.Kasus ganja: Diungkap pada 22 Oktober 2025 di Puri Telukjambe Blok C, Desa Simabaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Barang bukti: 1,247 kg ganja, Tersangka DAF alias DBL (pengedar)
3. Kasus OKT (obat keras tertentu): Diungkap pada 14 Oktober 2025 di Perum Ordea, Kelurahan Tanjungpura, Karawang Barat., Barang bukti: 8.000 butir obat keras tertentu
Ancaman Hukuman:
Sabu di bawah 5 gram: Pasal 114 ayat 1 junto 112 ayat 1 UU No. 35/2009,Ancaman: 4–12 tahun penjara
Sabu di atas 5 gram: Pasal 114 ayat 2 junto 112 ayat 2 UU No. 35/2009 Ancaman seumur hidup hingga 20 tahun dan denda maksimal
Ganja: Pasal 111 ayat 1 UU No. 35/200 Ancaman: 4–12 tahun penjara dan denda hingga Rp8 miliar
Sinte dan OKT: Pasal 114 ayat 1 junto 112 ayat 1 UU No. 35/2009 Ancaman: hingga 12 tahun penjara
Menurut keterangan petugas, dua orang tersangka berinisial RI dan WA berhasil diamankan di darat, tepatnya di wilayah Cilamaya. Saat ini, asal jalur distribusi, apakah melalui jalur laut atau darat, masih dalam proses pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
“Untuk jalur distribusi masih kami dalami, yang jelas kedua tersangka kami amankan di darat, wilayah Cilamaya,” ujar petugas.
Selain itu, pengungkapan kasus Obat Keras Tertentu (OKT) menunjukkan tren baru, di mana barang-barang ilegal tersebut tidak hanya diedarkan melalui warung, toko sembako, atau counter HP, tetapi juga disimpan dalam jumlah besar di rumah-rumah warga.
Dalam salah satu operasi, petugas menemukan sebanyak 35.000 butir OKT disimpan di sebuah rumah biasa yang tidak menonjol secara tampilan luar.
“Awalnya kami temukan dari warung dan toko, tapi setelah dikembangkan, ternyata disimpan juga di rumah-rumah. Salah satunya menyimpan hingga 35 ribu butir. Alhamdulillah sudah kami amankan bersama anggota,” lanjutnya.
Polres Karawang terus mengembangkan kasus ini dan memastikan jaringannya dapat diungkap secara menyeluruh guna mencegah peredaran obat-obatan terlarang di tengah masyarakat.
Kapolres menegaskan bahwa Polres Karawang akan terus mengintensifkan pemberantasan narkoba hingga ke tingkat desa, dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat.
(Yusup Supriadi)
Karawang,– Polres Karawang melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap 28 kasus tindak pidana narkotika selama periode September hingga Oktober 2025, dengan total 32 tersangka diamankan.Dalam konferensi pers yang digelar siang ini, di Kapolres Karawang Selasa 28/10/2025 menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras selama satu bulan terakhir.
"Dari 28 kasus tersebut, rincian barang bukti dan jenis narkotika yang berhasil diamankan terdiri dari:
"Sabu: 20 kasus, 24 tersangka, Ganja: 3 kasus, 3 tersangka, Sinte (narkotika sintetis):2 kasus, 2 tersangka, Obat Keras Tertentu (OKT): 3 kasus, 3 tersangka," jelas Kapolres.
Highlight Kasus Unggulan:
1. Kasus sabu: Diungkap pada 24 September 2025 di Dusun Tanjung Jaya, Desa Muara, Cilamaya Wetan. Barang bukti: 126,55 gram sabu, Tersangka: RZ (inisial)
2.Kasus ganja: Diungkap pada 22 Oktober 2025 di Puri Telukjambe Blok C, Desa Simabaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Barang bukti: 1,247 kg ganja, Tersangka DAF alias DBL (pengedar)
3. Kasus OKT (obat keras tertentu): Diungkap pada 14 Oktober 2025 di Perum Ordea, Kelurahan Tanjungpura, Karawang Barat., Barang bukti: 8.000 butir obat keras tertentu
Ancaman Hukuman:
Sabu di bawah 5 gram: Pasal 114 ayat 1 junto 112 ayat 1 UU No. 35/2009,Ancaman: 4–12 tahun penjara
Sabu di atas 5 gram: Pasal 114 ayat 2 junto 112 ayat 2 UU No. 35/2009 Ancaman seumur hidup hingga 20 tahun dan denda maksimal
Ganja: Pasal 111 ayat 1 UU No. 35/200 Ancaman: 4–12 tahun penjara dan denda hingga Rp8 miliar
Sinte dan OKT: Pasal 114 ayat 1 junto 112 ayat 1 UU No. 35/2009 Ancaman: hingga 12 tahun penjara
Menurut keterangan petugas, dua orang tersangka berinisial RI dan WA berhasil diamankan di darat, tepatnya di wilayah Cilamaya. Saat ini, asal jalur distribusi, apakah melalui jalur laut atau darat, masih dalam proses pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
“Untuk jalur distribusi masih kami dalami, yang jelas kedua tersangka kami amankan di darat, wilayah Cilamaya,” ujar petugas.
Selain itu, pengungkapan kasus Obat Keras Tertentu (OKT) menunjukkan tren baru, di mana barang-barang ilegal tersebut tidak hanya diedarkan melalui warung, toko sembako, atau counter HP, tetapi juga disimpan dalam jumlah besar di rumah-rumah warga.
Dalam salah satu operasi, petugas menemukan sebanyak 35.000 butir OKT disimpan di sebuah rumah biasa yang tidak menonjol secara tampilan luar.
“Awalnya kami temukan dari warung dan toko, tapi setelah dikembangkan, ternyata disimpan juga di rumah-rumah. Salah satunya menyimpan hingga 35 ribu butir. Alhamdulillah sudah kami amankan bersama anggota,” lanjutnya.
Polres Karawang terus mengembangkan kasus ini dan memastikan jaringannya dapat diungkap secara menyeluruh guna mencegah peredaran obat-obatan terlarang di tengah masyarakat.
Kapolres menegaskan bahwa Polres Karawang akan terus mengintensifkan pemberantasan narkoba hingga ke tingkat desa, dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat.
(Yusup Supriadi)







