VERSITNEWS

Minggu, 25 Januari 2026

IGD RS Bayukarta Karawang Diduga Langgar Undang-UndangAdvokasi AKPERSI: “Ini Bukan Salah Paham, Ini Dugaan Pelanggaran Hukum Terbuka”

KARAWANG – Penanganan pasien di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Bayukarta Kabupaten Karawang kini menjadi sorotan serius dari perspektif hukum dan pelayanan publik. Peristiwa penolakan penanganan pasien darurat dengan dalih administrasi dinilai bukan sekadar pelayanan buruk, melainkan dugaan pelanggaran Undang-Undang yang dilakukan secara terang-terangan.

Seorang pasien yang telah terbaring selama tiga hari dalam kondisi tidak berdaya dibawa ke IGD RS Bayukarta dalam keadaan urgent. Namun pasien tersebut tidak langsung mendapatkan penanganan medis, justru diarahkan ke klinik terlebih dahulu. Ketika kondisi pasien dipertanyakan, dokter jaga IGD menyatakan pasien “tidak kenapa-kenapa” tanpa dasar pemeriksaan yang memadai.

Saat pihak keluarga dan awak media meminta agar pasien ditangani terlebih dahulu demi keselamatan nyawa, respons yang muncul justru bernada tinggi, menolak, bahkan menantang media yang menjalankan fungsi kontrol sosial.

Ketua Advokasi Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) DPC Kabupaten Karawang, H. Saiful Ulum S., SH., MH., menegaskan bahwa tindakan tersebut secara nyata bertentangan dengan Undang-Undang.

“Ini bukan wilayah tafsir. Undang-Undang sudah sangat jelas dan tegas. Dalam kondisi gawat darurat, rumah sakit WAJIB menolong tanpa syarat. Tidak ada alasan administrasi, tidak ada alasan prosedur,” tegasnya.


Ia merujuk secara langsung pada:

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
yang menegaskan:

Setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman dan mengutamakan keselamatan nyawa

Fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan pertolongan pertama pada keadaan darurat tanpa penundaan

“Ketika pasien darurat disuruh ke klinik, itu bukan sekadar pelanggaran etika medis. Itu pelanggaran Undang-Undang,” ujar Saiful Ulum.

Selain itu, ia juga membuka Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang secara eksplisit mewajibkan:

Pelayanan yang cepat, tepat, dan tidak berbelit-belit

Larangan penyelenggara pelayanan publik mengabaikan hak masyarakat


“IGD adalah pelayanan publik paling vital. Jika di ruang itu saja nyawa bisa ditunda, maka itu adalah kegagalan negara di tingkat institusi,” katanya.

H. Saiful Ulum menilai sikap dokter jaga IGD yang menolak menangani pasien darurat dan menantang media sebagai indikasi arogansi struktural.

“Media dilindungi Undang-Undang Pers. Ketika tenaga medis menantang media dan meremehkan fungsi kontrol sosial, itu bukan hanya tidak etis, tapi berbahaya. Itu tanda kekuasaan tanpa akuntabilitas,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa tanggung jawab tidak berhenti pada oknum dokter, melainkan melekat pada manajemen rumah sakit.

“Direktur RS tidak bisa cuci tangan. Dalam hukum administrasi negara, tanggung jawab pelayanan publik melekat pada pimpinan institusi. Jika ini dibiarkan, maka itu pembiaran sistemik,” ujarnya tajam.

Advokasi AKPERSI DPC Kabupaten Karawang menyampaikan peringatan terbuka: “Jika pasien darurat dibiarkan, dipingpong, dan ditolak secara halus dengan dalih administrasi, maka itu bukan lagi kesalahan teknis. Itu dugaan pelanggaran hukum yang serius dan bisa berujung konsekuensi hukum,” kata Saiful Ulum.

AKPERSI menegaskan siap:

Mengawal kasus ini sampai tuntas

Mendorong pemeriksaan oleh Dinas Kesehatan dan lembaga pengawas

Membuka ruang advokasi hukum jika tidak ada tindakan tegas

“Nyawa manusia tidak tunduk pada SOP internal. Undang-Undang lebih tinggi dari kebijakan rumah sakit. Dan siapa pun yang melanggarnya harus bertanggung jawab,” tutupnya.


Hingga berita ini diturunkan, RS Bayukarta Kabupaten Karawang belum memberikan klarifikasi resmi. Publik kini menunggu:
apakah hukum ditegakkan, atau pelanggaran ini akan dibiarkan berlalu begitu saja.


Akpersi Karawang 
KARAWANG – Penanganan pasien di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Bayukarta Kabupaten Karawang kini menjadi sorotan serius dari perspektif hukum dan pelayanan publik. Peristiwa penolakan penanganan pasien darurat dengan dalih administrasi dinilai bukan sekadar pelayanan buruk, melainkan dugaan pelanggaran Undang-Undang yang dilakukan secara terang-terangan.

Seorang pasien yang telah terbaring selama tiga hari dalam kondisi tidak berdaya dibawa ke IGD RS Bayukarta dalam keadaan urgent. Namun pasien tersebut tidak langsung mendapatkan penanganan medis, justru diarahkan ke klinik terlebih dahulu. Ketika kondisi pasien dipertanyakan, dokter jaga IGD menyatakan pasien “tidak kenapa-kenapa” tanpa dasar pemeriksaan yang memadai.

Saat pihak keluarga dan awak media meminta agar pasien ditangani terlebih dahulu demi keselamatan nyawa, respons yang muncul justru bernada tinggi, menolak, bahkan menantang media yang menjalankan fungsi kontrol sosial.

Ketua Advokasi Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) DPC Kabupaten Karawang, H. Saiful Ulum S., SH., MH., menegaskan bahwa tindakan tersebut secara nyata bertentangan dengan Undang-Undang.

“Ini bukan wilayah tafsir. Undang-Undang sudah sangat jelas dan tegas. Dalam kondisi gawat darurat, rumah sakit WAJIB menolong tanpa syarat. Tidak ada alasan administrasi, tidak ada alasan prosedur,” tegasnya.


Ia merujuk secara langsung pada:

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
yang menegaskan:

Setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman dan mengutamakan keselamatan nyawa

Fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan pertolongan pertama pada keadaan darurat tanpa penundaan

“Ketika pasien darurat disuruh ke klinik, itu bukan sekadar pelanggaran etika medis. Itu pelanggaran Undang-Undang,” ujar Saiful Ulum.

Selain itu, ia juga membuka Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang secara eksplisit mewajibkan:

Pelayanan yang cepat, tepat, dan tidak berbelit-belit

Larangan penyelenggara pelayanan publik mengabaikan hak masyarakat


“IGD adalah pelayanan publik paling vital. Jika di ruang itu saja nyawa bisa ditunda, maka itu adalah kegagalan negara di tingkat institusi,” katanya.

H. Saiful Ulum menilai sikap dokter jaga IGD yang menolak menangani pasien darurat dan menantang media sebagai indikasi arogansi struktural.

“Media dilindungi Undang-Undang Pers. Ketika tenaga medis menantang media dan meremehkan fungsi kontrol sosial, itu bukan hanya tidak etis, tapi berbahaya. Itu tanda kekuasaan tanpa akuntabilitas,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa tanggung jawab tidak berhenti pada oknum dokter, melainkan melekat pada manajemen rumah sakit.

“Direktur RS tidak bisa cuci tangan. Dalam hukum administrasi negara, tanggung jawab pelayanan publik melekat pada pimpinan institusi. Jika ini dibiarkan, maka itu pembiaran sistemik,” ujarnya tajam.

Advokasi AKPERSI DPC Kabupaten Karawang menyampaikan peringatan terbuka: “Jika pasien darurat dibiarkan, dipingpong, dan ditolak secara halus dengan dalih administrasi, maka itu bukan lagi kesalahan teknis. Itu dugaan pelanggaran hukum yang serius dan bisa berujung konsekuensi hukum,” kata Saiful Ulum.

AKPERSI menegaskan siap:

Mengawal kasus ini sampai tuntas

Mendorong pemeriksaan oleh Dinas Kesehatan dan lembaga pengawas

Membuka ruang advokasi hukum jika tidak ada tindakan tegas

“Nyawa manusia tidak tunduk pada SOP internal. Undang-Undang lebih tinggi dari kebijakan rumah sakit. Dan siapa pun yang melanggarnya harus bertanggung jawab,” tutupnya.


Hingga berita ini diturunkan, RS Bayukarta Kabupaten Karawang belum memberikan klarifikasi resmi. Publik kini menunggu:
apakah hukum ditegakkan, atau pelanggaran ini akan dibiarkan berlalu begitu saja.


Akpersi Karawang 

Kerusakan Jalan di Jalur Pantura Jatisari Picu Kemacetan Parah, Pengendara Terpaksa Ambil Jalur Berlawanan

KARAWANG – Kemacetan parah kembali terjadi di jalur Pantura Jatisari, Kabupaten Karawang, akibat rusaknya badan jalan di sejumlah titik rawan, khususnya di sekitar jembatan Jatisari samping Polsek Jatisari serta di depan RS Karya Medika Cikalong Sari, pada malam Minggu (MLM).
Pantauan di lapangan menunjukkan, kondisi jalan yang berlubang dan bergelombang membuat arus lalu lintas tersendat panjang. Kendaraan besar terpaksa melambat, sementara kendaraan roda dua dan roda empat saling berebut ruang, sehingga kemacetan tak terhindarkan.

Ironisnya, demi menghindari antrean panjang, sejumlah pengendara sepeda motor nekat melintas melalui jalur berlawanan, yang tentu saja sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

> “Lubangnya cukup dalam, apalagi malam hari minim penerangan. Banyak motor yang terpaksa lawan arah karena macet total,” ujar salah satu pengguna jalan.



Jalur Pantura sendiri merupakan urat nadi transportasi nasional yang menghubungkan antarwilayah dan dilalui kendaraan logistik setiap hari. Namun, kerusakan jalan yang terkesan dibiarkan berlarut-larut di titik strategis ini justru menjadi ancaman serius bagi keselamatan dan ketertiban lalu lintas.

Warga dan pengguna jalan pun mempertanyakan keseriusan pihak terkait dalam melakukan perbaikan permanen, mengingat lokasi kerusakan tersebut bukanlah titik baru dan kerap dikeluhkan.

Masyarakat mendesak agar instansi berwenang segera turun tangan, setidaknya dengan melakukan penanganan darurat dan pengamanan lalu lintas sebelum kondisi semakin parah dan memicu kecelakaan fatal.

Jika tidak segera ditangani, kerusakan jalan di Pantura Jatisari dikhawatirkan akan terus menjadi bom waktu, terutama pada jam padat dan malam hari.


KABIRO/Juhro
KARAWANG – Kemacetan parah kembali terjadi di jalur Pantura Jatisari, Kabupaten Karawang, akibat rusaknya badan jalan di sejumlah titik rawan, khususnya di sekitar jembatan Jatisari samping Polsek Jatisari serta di depan RS Karya Medika Cikalong Sari, pada malam Minggu (MLM).
Pantauan di lapangan menunjukkan, kondisi jalan yang berlubang dan bergelombang membuat arus lalu lintas tersendat panjang. Kendaraan besar terpaksa melambat, sementara kendaraan roda dua dan roda empat saling berebut ruang, sehingga kemacetan tak terhindarkan.

Ironisnya, demi menghindari antrean panjang, sejumlah pengendara sepeda motor nekat melintas melalui jalur berlawanan, yang tentu saja sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

> “Lubangnya cukup dalam, apalagi malam hari minim penerangan. Banyak motor yang terpaksa lawan arah karena macet total,” ujar salah satu pengguna jalan.



Jalur Pantura sendiri merupakan urat nadi transportasi nasional yang menghubungkan antarwilayah dan dilalui kendaraan logistik setiap hari. Namun, kerusakan jalan yang terkesan dibiarkan berlarut-larut di titik strategis ini justru menjadi ancaman serius bagi keselamatan dan ketertiban lalu lintas.

Warga dan pengguna jalan pun mempertanyakan keseriusan pihak terkait dalam melakukan perbaikan permanen, mengingat lokasi kerusakan tersebut bukanlah titik baru dan kerap dikeluhkan.

Masyarakat mendesak agar instansi berwenang segera turun tangan, setidaknya dengan melakukan penanganan darurat dan pengamanan lalu lintas sebelum kondisi semakin parah dan memicu kecelakaan fatal.

Jika tidak segera ditangani, kerusakan jalan di Pantura Jatisari dikhawatirkan akan terus menjadi bom waktu, terutama pada jam padat dan malam hari.


KABIRO/Juhro

Sabtu, 24 Januari 2026

Wujud Kepedulian Sosial BRI Berbagi Jumat Berkah

Karawanag I - sebagai wujud kepedulian sosial dan semangat berbagi kepada sesama, BRI Branch Office (BO) Karawang menggelar kegiatan "Jumat Berkah" Pada Hari Jum'at Tanggal 23 Januari 2026 dengan membagikan paket makanan kepada masyarakat yang terkena Dampak Banjir di sekitar wilayah Kantor BRI BO Karawang.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program sosial rutin yang dilaksanakan oleh BRI BO Karawang sebagai bentuk kepedulian, sekaligus mempererat hubungan antara BRI BO Karawang dengan masyarakat sekitar.

Dalam pelaksanaannya, para Pekerja BRI BO Karawang turut terlibat langsung dalam proses pembagian makanan kepada warga, pedagang kecil, serta pekerja informal di sekitar kantor, kegiatan ini menjadi salah satu bentuk nyata kepedulian BRI terhadap lingkungan sosial di sekitarnya.

"Melalui kegiatan Jumat Berkah ini, kami berharap dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar sekaligus menumbuhkan semangat berbagi di antara insan BRILian," ujar Pimpinan BRI BO Karawang, Yuliyanto.

Suasana kegiatan berlangsung hangat dan penuh kebersamaan. Warga penerima bantuan pun menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian yang diberikan oleh BRI BO Karawang.

Melalui kegiatan semacam ini, BRI terus menunjukkan komitmennya untuk hadir memberikan makna bagi negeri, tidak hanya melalui layanan perbankan, tetapi juga melalui aksi nyata dalam membantu masyarakat dan memperkuat solidaritas sosial di lingkungan sekitar.

Karawanag I - sebagai wujud kepedulian sosial dan semangat berbagi kepada sesama, BRI Branch Office (BO) Karawang menggelar kegiatan "Jumat Berkah" Pada Hari Jum'at Tanggal 23 Januari 2026 dengan membagikan paket makanan kepada masyarakat yang terkena Dampak Banjir di sekitar wilayah Kantor BRI BO Karawang.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program sosial rutin yang dilaksanakan oleh BRI BO Karawang sebagai bentuk kepedulian, sekaligus mempererat hubungan antara BRI BO Karawang dengan masyarakat sekitar.

Dalam pelaksanaannya, para Pekerja BRI BO Karawang turut terlibat langsung dalam proses pembagian makanan kepada warga, pedagang kecil, serta pekerja informal di sekitar kantor, kegiatan ini menjadi salah satu bentuk nyata kepedulian BRI terhadap lingkungan sosial di sekitarnya.

"Melalui kegiatan Jumat Berkah ini, kami berharap dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar sekaligus menumbuhkan semangat berbagi di antara insan BRILian," ujar Pimpinan BRI BO Karawang, Yuliyanto.

Suasana kegiatan berlangsung hangat dan penuh kebersamaan. Warga penerima bantuan pun menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian yang diberikan oleh BRI BO Karawang.

Melalui kegiatan semacam ini, BRI terus menunjukkan komitmennya untuk hadir memberikan makna bagi negeri, tidak hanya melalui layanan perbankan, tetapi juga melalui aksi nyata dalam membantu masyarakat dan memperkuat solidaritas sosial di lingkungan sekitar.

Jumat, 23 Januari 2026

AKPERSI Karawang Jalin Sinergitas Perbankan Melalui Kunjungan Silaturahmi ke Bank BJB Karawang

KARAWANG – Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPC AKPERSI) Kabupaten Karawang melakukan kunjungan silaturahmi ke Bank BJB Cabang Karawang sebagai upaya memperkuat sinergitas antara insan pers dan lembaga perbankan daerah dalam mendukung pembangunan serta pertumbuhan perekonomian lokal.
Kunjungan tersebut disambut langsung oleh jajaran manajemen Bank BJB Cabang Karawang dalam suasana hangat dan penuh keakraban. Pertemuan berlangsung dialogis dengan pembahasan seputar peran strategis pers dan perbankan dalam menyampaikan informasi yang edukatif, transparan, dan berimbang kepada masyarakat.
Ketua DPC AKPERSI Karawang menegaskan bahwa insan pers memiliki peran penting sebagai mitra strategis lembaga perbankan, khususnya dalam menyebarluaskan informasi terkait layanan, program, serta kebijakan perbankan kepada publik secara objektif dan bertanggung jawab.

“Pers memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi jembatan komunikasi antara lembaga publik dan masyarakat. Sinergi yang sehat dan profesional dengan perbankan akan mendorong peningkatan literasi keuangan sekaligus memperkuat kepercayaan publik,” ujarnya.

Sementara itu, M. Dani Nugraha, selaku Manager Operasional Bank BJB Cabang Karawang, menyampaikan apresiasi atas kunjungan silaturahmi yang dilakukan AKPERSI Karawang. Menurutnya, kolaborasi antara perbankan dan insan pers merupakan bagian penting dalam membangun transparansi dan pemahaman masyarakat terhadap dunia perbankan.

“Kami memandang insan pers sebagai mitra strategis. Melalui sinergi yang baik, kami berharap informasi mengenai layanan dan program Bank BJB dapat tersampaikan secara akurat, berimbang, dan edukatif kepada masyarakat Karawang,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan komitmen Bank BJB Karawang untuk terus membuka ruang komunikasi dan kerja sama dengan insan pers, baik dalam kegiatan sosialisasi produk perbankan, edukasi literasi keuangan, maupun program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Hal senada disampaikan Gunawan, selaku MKR 1 Bank BJB Cabang Karawang, yang menilai bahwa peran media sangat membantu perbankan dalam menjangkau masyarakat secara luas, khususnya dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan.

“Sinergi dengan insan pers sangat kami butuhkan. Kami berharap komunikasi yang terbangun ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi berlanjut dalam bentuk kolaborasi nyata yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat,” katanya.

Melalui kunjungan ini, AKPERSI Karawang dan Bank BJB Cabang Karawang sepakat untuk membangun kemitraan yang berkelanjutan dan profesional, guna bersama-sama mendukung kemajuan daerah melalui penyajian informasi yang kredibel, konstruktif, dan membangun.

Kegiatan silaturahmi ditutup dengan sesi foto bersama sebagai simbol komitmen sinergitas antara AKPERSI Karawang dan Bank BJB Karawang dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di Kabupaten Karawang.


Redaksi 

KARAWANG – Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPC AKPERSI) Kabupaten Karawang melakukan kunjungan silaturahmi ke Bank BJB Cabang Karawang sebagai upaya memperkuat sinergitas antara insan pers dan lembaga perbankan daerah dalam mendukung pembangunan serta pertumbuhan perekonomian lokal.
Kunjungan tersebut disambut langsung oleh jajaran manajemen Bank BJB Cabang Karawang dalam suasana hangat dan penuh keakraban. Pertemuan berlangsung dialogis dengan pembahasan seputar peran strategis pers dan perbankan dalam menyampaikan informasi yang edukatif, transparan, dan berimbang kepada masyarakat.
Ketua DPC AKPERSI Karawang menegaskan bahwa insan pers memiliki peran penting sebagai mitra strategis lembaga perbankan, khususnya dalam menyebarluaskan informasi terkait layanan, program, serta kebijakan perbankan kepada publik secara objektif dan bertanggung jawab.

“Pers memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi jembatan komunikasi antara lembaga publik dan masyarakat. Sinergi yang sehat dan profesional dengan perbankan akan mendorong peningkatan literasi keuangan sekaligus memperkuat kepercayaan publik,” ujarnya.

Sementara itu, M. Dani Nugraha, selaku Manager Operasional Bank BJB Cabang Karawang, menyampaikan apresiasi atas kunjungan silaturahmi yang dilakukan AKPERSI Karawang. Menurutnya, kolaborasi antara perbankan dan insan pers merupakan bagian penting dalam membangun transparansi dan pemahaman masyarakat terhadap dunia perbankan.

“Kami memandang insan pers sebagai mitra strategis. Melalui sinergi yang baik, kami berharap informasi mengenai layanan dan program Bank BJB dapat tersampaikan secara akurat, berimbang, dan edukatif kepada masyarakat Karawang,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan komitmen Bank BJB Karawang untuk terus membuka ruang komunikasi dan kerja sama dengan insan pers, baik dalam kegiatan sosialisasi produk perbankan, edukasi literasi keuangan, maupun program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Hal senada disampaikan Gunawan, selaku MKR 1 Bank BJB Cabang Karawang, yang menilai bahwa peran media sangat membantu perbankan dalam menjangkau masyarakat secara luas, khususnya dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan.

“Sinergi dengan insan pers sangat kami butuhkan. Kami berharap komunikasi yang terbangun ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi berlanjut dalam bentuk kolaborasi nyata yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat,” katanya.

Melalui kunjungan ini, AKPERSI Karawang dan Bank BJB Cabang Karawang sepakat untuk membangun kemitraan yang berkelanjutan dan profesional, guna bersama-sama mendukung kemajuan daerah melalui penyajian informasi yang kredibel, konstruktif, dan membangun.

Kegiatan silaturahmi ditutup dengan sesi foto bersama sebagai simbol komitmen sinergitas antara AKPERSI Karawang dan Bank BJB Karawang dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di Kabupaten Karawang.


Redaksi 

Kamis, 22 Januari 2026

Diduga Kejaksaan Negeri Garut Bebaskan Pelaku Tindak Pidana Korupsi

Garut-Setelah Membaca Pernyataan dari Iwan lukmansyah selaku kepala Desa Cihaurkuning kecamatan Malangbong melalui media online Pelitajabar.com, Terkait keterangan bahwa kepala Desa Cihaurkuning yang menyatakan telah mengembalikan uang kerugian negara yang sudah disalah gunakan olehnya, sudah dikembalikan 100% di kejaksaan Negeri Garut, karena sebelumnya kepala desa Cihaurkuning hanya bisa mengembalikan 50% dengan batas waktu yang diberikan oleh inspektorat kabupaten Garut, namun Iwan lukmansyah, menjelaskan dimedia online tersebut sudah bebas dari jeratan hukum, kamis 22/01/2025
Setelah membaca keterangan Iwan lukmansyah selaku kepala desa Cihaurkuning, Ahmad Syarifudin, C.BJ.,C.EJ ketua asosiasi keluarga pers Indonesia DPD provinsi Jawa Barat menaruh dugaan kuat kepada team pidana khusus (Pidsus) kejaksaan Negeri Garut yang diduga telah membebaskan Iwan lukmansyah dari jeratan pidana, "kami sebagai pelapor sangat terkejut setelah membaca pernyataan kades Cihaurkuning disalah satu media online pelitajabar.com, kok bisa yah seseorang yang sudah jelas-jelas melakukan tindak pidana korupsi bisa dibebaskan dari jeratan pidana, 

padahal sudah jelas-jelas meskipun uang kerugian Negara yang disalah gunakan tersebut sudah dikembalikan, tertera dalam undang-undang Penyalahgunaan wewenang diatur dalam berbagai pasal, terutama Pasal 3 UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) untuk ranah pidana, serta Pasal 17 UU Administrasi Pemerintahan (UUAP) dan PP No. 94 Tahun 2021 untuk konteks administrasi dan penyalah Gunaan anggaran dana Desanya, 

juga tertera dalam undang-undang Penyalahgunaan dana desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksananya, dan dapat ditindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (UU Tipikor) beserta perubahannya (UU No. 20 Tahun 2001) jika memenuhi unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara. Sanksi bisa berupa administratif (teguran, pemberhentian) hingga pidana penjara (maksimal 20 tahun) dan denda, tergantung tingkat kesalahannya, dengan pengawasan ketat dari masyarakat dan pemerintah. 

Tapi kenapa bisa dibebaskan begitu saja, ada apa dengan team pidana khusus kejaksaan Negeri Garut, pantas saja konfirmasi kami tidak dibalas-balas oleh ibu putri selaku staf pidsus kejakasaan Negeri Garut, kalau memang dugaan kami ini benar, kami akan melayangkan surat kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Untuk Meminta Keterangan dari team Pidsus kejaksaan Negeri Garut."ujar Ahmad Syarifudin 

Ahmad Syarifudin juga menambahkan, "kalau memang benar apa yang disampaikan oleh kades Cihaurkuning itu benar, Berarti kejaksaan Negeri Garut sudah tidak menjalankan undang-undang yang berlaku dan tidak mematuhi perintah pak Prabowo Subianto presiden Republik Indonesia, yang sudah jelas beliau selalu menegaskan agar pelaku tindak pidana korupsi harus dihukum, jangan sampai ratusan juta, satu Rupiah pun itu harus ditindak pidanakan, kami sebagai pelapor akan mengirim kan surat permohonan kepada kejaksaan Negeri Garut, Untuk Segera Melaksanakan gelar perkara, terkait kasus kepala Desa Cihaurkuning yang sudah jelas-jelas dilimpahkan oleh inspektorat kepada kejaksaan Negeri Garut.

Hingga Berita ini ditayangkan belum ada keterangan resmi dari kejaksaan Negeri Garut
Garut-Setelah Membaca Pernyataan dari Iwan lukmansyah selaku kepala Desa Cihaurkuning kecamatan Malangbong melalui media online Pelitajabar.com, Terkait keterangan bahwa kepala Desa Cihaurkuning yang menyatakan telah mengembalikan uang kerugian negara yang sudah disalah gunakan olehnya, sudah dikembalikan 100% di kejaksaan Negeri Garut, karena sebelumnya kepala desa Cihaurkuning hanya bisa mengembalikan 50% dengan batas waktu yang diberikan oleh inspektorat kabupaten Garut, namun Iwan lukmansyah, menjelaskan dimedia online tersebut sudah bebas dari jeratan hukum, kamis 22/01/2025
Setelah membaca keterangan Iwan lukmansyah selaku kepala desa Cihaurkuning, Ahmad Syarifudin, C.BJ.,C.EJ ketua asosiasi keluarga pers Indonesia DPD provinsi Jawa Barat menaruh dugaan kuat kepada team pidana khusus (Pidsus) kejaksaan Negeri Garut yang diduga telah membebaskan Iwan lukmansyah dari jeratan pidana, "kami sebagai pelapor sangat terkejut setelah membaca pernyataan kades Cihaurkuning disalah satu media online pelitajabar.com, kok bisa yah seseorang yang sudah jelas-jelas melakukan tindak pidana korupsi bisa dibebaskan dari jeratan pidana, 

padahal sudah jelas-jelas meskipun uang kerugian Negara yang disalah gunakan tersebut sudah dikembalikan, tertera dalam undang-undang Penyalahgunaan wewenang diatur dalam berbagai pasal, terutama Pasal 3 UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) untuk ranah pidana, serta Pasal 17 UU Administrasi Pemerintahan (UUAP) dan PP No. 94 Tahun 2021 untuk konteks administrasi dan penyalah Gunaan anggaran dana Desanya, 

juga tertera dalam undang-undang Penyalahgunaan dana desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksananya, dan dapat ditindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (UU Tipikor) beserta perubahannya (UU No. 20 Tahun 2001) jika memenuhi unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara. Sanksi bisa berupa administratif (teguran, pemberhentian) hingga pidana penjara (maksimal 20 tahun) dan denda, tergantung tingkat kesalahannya, dengan pengawasan ketat dari masyarakat dan pemerintah. 

Tapi kenapa bisa dibebaskan begitu saja, ada apa dengan team pidana khusus kejaksaan Negeri Garut, pantas saja konfirmasi kami tidak dibalas-balas oleh ibu putri selaku staf pidsus kejakasaan Negeri Garut, kalau memang dugaan kami ini benar, kami akan melayangkan surat kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Untuk Meminta Keterangan dari team Pidsus kejaksaan Negeri Garut."ujar Ahmad Syarifudin 

Ahmad Syarifudin juga menambahkan, "kalau memang benar apa yang disampaikan oleh kades Cihaurkuning itu benar, Berarti kejaksaan Negeri Garut sudah tidak menjalankan undang-undang yang berlaku dan tidak mematuhi perintah pak Prabowo Subianto presiden Republik Indonesia, yang sudah jelas beliau selalu menegaskan agar pelaku tindak pidana korupsi harus dihukum, jangan sampai ratusan juta, satu Rupiah pun itu harus ditindak pidanakan, kami sebagai pelapor akan mengirim kan surat permohonan kepada kejaksaan Negeri Garut, Untuk Segera Melaksanakan gelar perkara, terkait kasus kepala Desa Cihaurkuning yang sudah jelas-jelas dilimpahkan oleh inspektorat kepada kejaksaan Negeri Garut.

Hingga Berita ini ditayangkan belum ada keterangan resmi dari kejaksaan Negeri Garut

AKPERSI Karawang Bersinergi dengan BPN Karawang dalam Audiensi Penguatan Informasi Publik

KARAWANG – Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Karawang menggelar audiensi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karawang sebagai upaya memperkuat sinergi dan komunikasi antara insan pers dengan instansi pertanahan. Kegiatan ini berlangsung di Kantor BPN Karawang dalam suasana dialogis, terbuka, dan konstruktif. Kamis 22/01/2026

Audiensi dipimpin oleh jajaran pengurus AKPERSI Karawang dan diterima langsung oleh Kepala BPN Kabupaten Karawang, Uunk Din Parunggi, S.SiT., M.A.P., beserta jajaran. Pertemuan tersebut menjadi momentum strategis dalam membangun kerja sama yang lebih erat, khususnya dalam penyampaian informasi publik terkait pelayanan dan permasalahan pertanahan di wilayah Kabupaten Karawang.

Ketua AKPERSI Karawang, Ferimaulana, menyampaikan bahwa pers memiliki peran strategis sebagai jembatan informasi antara pemerintah dan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan komunikasi yang intensif dan terbuka antara media dan BPN agar setiap kebijakan, program, serta prosedur pertanahan dapat dipahami masyarakat secara utuh, akurat, dan berimbang.

Dalam audiensi tersebut, AKPERSI juga menyoroti pentingnya transparansi dan keterbukaan informasi publik, terutama terkait proses pengurusan sertifikat tanah, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), serta mekanisme penanganan sengketa lahan yang kerap menjadi perhatian dan keluhan masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BPN Karawang, Uunk Din Parunggi, menyambut baik audiensi dan silaturahmi yang dilakukan AKPERSI. Ia menegaskan komitmen BPN Karawang untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik serta membuka ruang komunikasi yang sehat dengan insan pers sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi.

Menurutnya, sinergi dengan media sangat penting agar informasi pertanahan yang disampaikan kepada masyarakat bersifat edukatif, faktual, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman terhadap prosedur maupun kebijakan yang berlaku.

Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal terjalinnya kerja sama berkelanjutan antara AKPERSI Karawang dan BPN Karawang, baik melalui diskusi rutin, sosialisasi program pertanahan, maupun kegiatan edukasi publik yang melibatkan masyarakat secara langsung.

Dengan terbangunnya sinergi yang kuat antara pers dan BPN, diharapkan tercipta iklim informasi yang sehat, transparan, dan terpercaya guna mendukung pembangunan daerah serta memberikan kepastian hukum di bidang pertanahan di Kabupaten Karawang.

Redaksi 
KARAWANG – Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Karawang menggelar audiensi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karawang sebagai upaya memperkuat sinergi dan komunikasi antara insan pers dengan instansi pertanahan. Kegiatan ini berlangsung di Kantor BPN Karawang dalam suasana dialogis, terbuka, dan konstruktif. Kamis 22/01/2026

Audiensi dipimpin oleh jajaran pengurus AKPERSI Karawang dan diterima langsung oleh Kepala BPN Kabupaten Karawang, Uunk Din Parunggi, S.SiT., M.A.P., beserta jajaran. Pertemuan tersebut menjadi momentum strategis dalam membangun kerja sama yang lebih erat, khususnya dalam penyampaian informasi publik terkait pelayanan dan permasalahan pertanahan di wilayah Kabupaten Karawang.

Ketua AKPERSI Karawang, Ferimaulana, menyampaikan bahwa pers memiliki peran strategis sebagai jembatan informasi antara pemerintah dan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan komunikasi yang intensif dan terbuka antara media dan BPN agar setiap kebijakan, program, serta prosedur pertanahan dapat dipahami masyarakat secara utuh, akurat, dan berimbang.

Dalam audiensi tersebut, AKPERSI juga menyoroti pentingnya transparansi dan keterbukaan informasi publik, terutama terkait proses pengurusan sertifikat tanah, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), serta mekanisme penanganan sengketa lahan yang kerap menjadi perhatian dan keluhan masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BPN Karawang, Uunk Din Parunggi, menyambut baik audiensi dan silaturahmi yang dilakukan AKPERSI. Ia menegaskan komitmen BPN Karawang untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik serta membuka ruang komunikasi yang sehat dengan insan pers sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi.

Menurutnya, sinergi dengan media sangat penting agar informasi pertanahan yang disampaikan kepada masyarakat bersifat edukatif, faktual, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman terhadap prosedur maupun kebijakan yang berlaku.

Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal terjalinnya kerja sama berkelanjutan antara AKPERSI Karawang dan BPN Karawang, baik melalui diskusi rutin, sosialisasi program pertanahan, maupun kegiatan edukasi publik yang melibatkan masyarakat secara langsung.

Dengan terbangunnya sinergi yang kuat antara pers dan BPN, diharapkan tercipta iklim informasi yang sehat, transparan, dan terpercaya guna mendukung pembangunan daerah serta memberikan kepastian hukum di bidang pertanahan di Kabupaten Karawang.

Redaksi 

WARGA DESA LUMPANG DESAK PENUTUPAN PERMANEN LIMBAH B3 PT MBI,

Parung Panjang – Pemerintah Desa Lumpang menggelar musyawarah di Pendopo Desa Lumpang, Kecamatan Parung Panjang, pada Selasa (20/01/2026). Acara yang dihadiri perwakilan pihak perusahaan PT MITRA BIOSFER INDONESIA (MBI), perwakilan masyarakat RT 02 dan RT 01 RW 03, serta di tengahi oleh Kepala Desa Lumpang, Babinkantibmas, para Ketua Dusun, Ketua RW 03, Ketua RT 02, Ketua RT 01, Ketua Katar Desa, dan Ketua Katar RW tersebut bertujuan membahas dampak keberadaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang diduga dikelola oleh perusahaan tersebut.
 
Dalam musyawarah, masyarakat menyampaikan berbagai keluhan terkait aktivitas limbah B3 yang diduga telah menimbulkan gangguan kesehatan, seperti gatal-gatal kulit, Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), serta polusi udara berupa bau menyengat yang dirasakan sekitar lokasi. Sebelumnya, lokasi tersebut telah diberi garis oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten dan garis Satpol PP sebagai bentuk penindakan awal atas dugaan pelanggaran ketentuan lingkungan.
 
Pihak PT MITRA BIOSFER INDONESIA (MBI) sempat meminta agar aktivitas perusahaan dapat kembali dibuka, namun permintaan tersebut ditolak secara tegas oleh masyarakat. Perwakilan masyarakat, Ade Kodel Agus dan Ustad Junaedi, menyampaikan sikap tegas bahwa aktivitas limbah B3 harus ditutup secara permanen.
 
"Kami mewakili masyarakat RT 02 dan RT 01 RW 03 menyatakan sikap tegas, limbah B3 ini harus ditutup permanen. Warga sudah lama merasakan dampaknya, baik terhadap kesehatan maupun lingkungan," tegas Ade Kodel Agus yang didampingi Ustad Junaedi.
 
Sebagai bentuk keseriusan penolakan, masyarakat telah mengumpulkan lebih dari 250 tanda tangan warga yang mendukung penuh penutupan permanen aktivitas tersebut.
 
Jika terbukti melakukan pengelolaan limbah B3 di duga tanpa izin atau tidak sesuai ketentuan, aktivitas tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 59 ayat (1) menyatakan bahwa setiap penghasil limbah B3 wajib mengelolanya sesuai ketentuan.
 
Selain itu, Pasal 102 UU Nomor 32 Tahun 2009 mengatur bahwa pengelolaan limbah B3 tanpa izin dapat dikenai pidana penjara 1 hingga 3 tahun serta denda hingga Rp3 miliar. Apabila terbukti menyebabkan pencemaran atau membahayakan kesehatan masyarakat, dapat dikenakan Pasal 98 dengan ancaman pidana lebih berat.
 
Masyarakat berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera mengambil keputusan tegas berdasarkan aturan yang berlaku demi melindungi kesehatan warga dan kelestarian lingkungan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi lanjutan dari PT MITRA BIOSFER INDONESIA (MBI) maupun keputusan akhir dari instansi terkait. Warga menegaskan akan terus mengawal proses ini sampai ada keputusan hukum yang berpihak pada kepentingan masyarakat.
(Ahmad Syarifudin, C.BJ.,C.EJ)


Redaksi 
Parung Panjang – Pemerintah Desa Lumpang menggelar musyawarah di Pendopo Desa Lumpang, Kecamatan Parung Panjang, pada Selasa (20/01/2026). Acara yang dihadiri perwakilan pihak perusahaan PT MITRA BIOSFER INDONESIA (MBI), perwakilan masyarakat RT 02 dan RT 01 RW 03, serta di tengahi oleh Kepala Desa Lumpang, Babinkantibmas, para Ketua Dusun, Ketua RW 03, Ketua RT 02, Ketua RT 01, Ketua Katar Desa, dan Ketua Katar RW tersebut bertujuan membahas dampak keberadaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang diduga dikelola oleh perusahaan tersebut.
 
Dalam musyawarah, masyarakat menyampaikan berbagai keluhan terkait aktivitas limbah B3 yang diduga telah menimbulkan gangguan kesehatan, seperti gatal-gatal kulit, Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), serta polusi udara berupa bau menyengat yang dirasakan sekitar lokasi. Sebelumnya, lokasi tersebut telah diberi garis oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten dan garis Satpol PP sebagai bentuk penindakan awal atas dugaan pelanggaran ketentuan lingkungan.
 
Pihak PT MITRA BIOSFER INDONESIA (MBI) sempat meminta agar aktivitas perusahaan dapat kembali dibuka, namun permintaan tersebut ditolak secara tegas oleh masyarakat. Perwakilan masyarakat, Ade Kodel Agus dan Ustad Junaedi, menyampaikan sikap tegas bahwa aktivitas limbah B3 harus ditutup secara permanen.
 
"Kami mewakili masyarakat RT 02 dan RT 01 RW 03 menyatakan sikap tegas, limbah B3 ini harus ditutup permanen. Warga sudah lama merasakan dampaknya, baik terhadap kesehatan maupun lingkungan," tegas Ade Kodel Agus yang didampingi Ustad Junaedi.
 
Sebagai bentuk keseriusan penolakan, masyarakat telah mengumpulkan lebih dari 250 tanda tangan warga yang mendukung penuh penutupan permanen aktivitas tersebut.
 
Jika terbukti melakukan pengelolaan limbah B3 di duga tanpa izin atau tidak sesuai ketentuan, aktivitas tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 59 ayat (1) menyatakan bahwa setiap penghasil limbah B3 wajib mengelolanya sesuai ketentuan.
 
Selain itu, Pasal 102 UU Nomor 32 Tahun 2009 mengatur bahwa pengelolaan limbah B3 tanpa izin dapat dikenai pidana penjara 1 hingga 3 tahun serta denda hingga Rp3 miliar. Apabila terbukti menyebabkan pencemaran atau membahayakan kesehatan masyarakat, dapat dikenakan Pasal 98 dengan ancaman pidana lebih berat.
 
Masyarakat berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera mengambil keputusan tegas berdasarkan aturan yang berlaku demi melindungi kesehatan warga dan kelestarian lingkungan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi lanjutan dari PT MITRA BIOSFER INDONESIA (MBI) maupun keputusan akhir dari instansi terkait. Warga menegaskan akan terus mengawal proses ini sampai ada keputusan hukum yang berpihak pada kepentingan masyarakat.
(Ahmad Syarifudin, C.BJ.,C.EJ)


Redaksi 
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done