VERSITNEWS

Jumat, 06 Februari 2026

Dua Terduga Pelaku Pencurian Motor Dibekuk Polres Karawang, Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Karawang – Tim Taktis Sanggabuana Satreskrim Polres Karawang yang dipimpin AKP M. Nazal Fawwaz berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor roda dua (R2) di wilayah hukum Polres Karawang. Pengamanan dilakukan pada Rabu, 4 Februari 2026, sekitar pukul 01.00 WIB di wilayah Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari dua laporan polisi yang diterima pada tanggal 4 Februari 2026, masing-masing terkait tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di lokasi dan waktu berbeda.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Taktis Sanggabuana berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial AS dan S, yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana,” ujar Kasi Humas.

Adapun kejadian pencurian tersebut diketahui terjadi pada Jumat, 30 Januari 2026 di wilayah Desa Sindangkarya, Kecamatan Kutawaluya, serta pada Sabtu, 3 Januari 2026 di wilayah Desa Kedungjaya, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang. Kedua sepeda motor korban dilaporkan hilang saat diparkir dalam kondisi terkunci stang.

Dalam penangkapan pelaku pertama, petugas mengamankan terduga pelaku saat berada di halaman rumahnya dengan menguasai satu unit sepeda motor yang diduga hasil tindak pidana. Dari hasil penggeledahan, petugas juga menemukan satu set kunci letter T (ASTAG) dan satu pucuk pistol mainan. Berdasarkan keterangan pelaku pertama, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku kedua di kediamannya, sekaligus menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor lain yang diduga hasil pencurian.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua terduga pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian di beberapa lokasi lain di wilayah Kabupaten Karawang. Saat ini, Satreskrim Polres Karawang masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap TKP lainnya,” tambah Kasi Humas.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Karawang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Karawang – Tim Taktis Sanggabuana Satreskrim Polres Karawang yang dipimpin AKP M. Nazal Fawwaz berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor roda dua (R2) di wilayah hukum Polres Karawang. Pengamanan dilakukan pada Rabu, 4 Februari 2026, sekitar pukul 01.00 WIB di wilayah Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari dua laporan polisi yang diterima pada tanggal 4 Februari 2026, masing-masing terkait tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di lokasi dan waktu berbeda.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Taktis Sanggabuana berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial AS dan S, yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana,” ujar Kasi Humas.

Adapun kejadian pencurian tersebut diketahui terjadi pada Jumat, 30 Januari 2026 di wilayah Desa Sindangkarya, Kecamatan Kutawaluya, serta pada Sabtu, 3 Januari 2026 di wilayah Desa Kedungjaya, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang. Kedua sepeda motor korban dilaporkan hilang saat diparkir dalam kondisi terkunci stang.

Dalam penangkapan pelaku pertama, petugas mengamankan terduga pelaku saat berada di halaman rumahnya dengan menguasai satu unit sepeda motor yang diduga hasil tindak pidana. Dari hasil penggeledahan, petugas juga menemukan satu set kunci letter T (ASTAG) dan satu pucuk pistol mainan. Berdasarkan keterangan pelaku pertama, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku kedua di kediamannya, sekaligus menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor lain yang diduga hasil pencurian.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua terduga pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian di beberapa lokasi lain di wilayah Kabupaten Karawang. Saat ini, Satreskrim Polres Karawang masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap TKP lainnya,” tambah Kasi Humas.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Karawang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tidak Hanya Melakukan Aksi Bersih- Bersih, Kapolres Karawang juga Pulihkan Trauma Siswa Pasca Banjir

Polres Karawang - Kapolres Karawang AKBP Fiki N Ardiansyah Turun Tangan Langsung Bersihkan Sekolah dan Pulihkan Trauma Siswa Pasca Banjir
Bersama dengan PJU dan personil, Kapolres terjun langsung ke lokasi terdampak, salah satunya SMPN 1 Telukjambe Barat, untuk melakukan aksi bersih-bersih dan memberikan trauma healing kepada para siswa, jumat (6/2/2026).
Aksi gotong royong ini bertujuan mempercepat pemulihan fasilitas pendidikan agar kegiatan belajar mengajar (KBM) dapat segera berlangsung normal. Kapolres dan personelnya membersihkan halaman, serta area sekolah dari lumpur dan sampah sisa banjir.

Lebih dari sekadar pembersihan fisik, Kapolres juga secara khusus menyapa dan berinteraksi dengan para siswa yang terdampak. Melalui kegiatan trauma healing yang dilakukan, ia dan tim berupaya meredakan ketakutan maupun kecemasan yang mungkin masih dirasakan anak-anak pasca mengalami bencana.

Melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan menyampaikan pihaknya memastikan lingkungan sekolah cepat bersih dan aman untuk belajar. Dan yang tidak kalah penting, kondisi psikologis anak-anak kita juga harus dipulihkan. Mereka harus kembali ceria dan semangat belajar tanpa dibayangi trauma banjir,” ujar Kapolres.

Sementara itu pihak Sekolah SMPN 1 Telukjambe Barat, menyampaikan apresiasi yang mendalam atas aksi nyata ini. Kegiatan Ini sangat membanggakan dan memotivasi. Bapak Kapolres sendiri yang datang, membantu bersih-bersih, dan menghibur anak-anak, ini sangat berarti bagi sekolah untuk bangkit lebih cepat.

Giat yang dilaksanakan ini diharapkan dapat menjadi pemantik bagi komunitas dan instansi lain untuk terus bergerak bersama memulihkan daerah-daerah yang terdampak banjir, tidak hanya dari segi infrastruktur tetapi juga kesehatan mental warga, khususnya anak-anak.

(Siti J)
Polres Karawang - Kapolres Karawang AKBP Fiki N Ardiansyah Turun Tangan Langsung Bersihkan Sekolah dan Pulihkan Trauma Siswa Pasca Banjir
Bersama dengan PJU dan personil, Kapolres terjun langsung ke lokasi terdampak, salah satunya SMPN 1 Telukjambe Barat, untuk melakukan aksi bersih-bersih dan memberikan trauma healing kepada para siswa, jumat (6/2/2026).
Aksi gotong royong ini bertujuan mempercepat pemulihan fasilitas pendidikan agar kegiatan belajar mengajar (KBM) dapat segera berlangsung normal. Kapolres dan personelnya membersihkan halaman, serta area sekolah dari lumpur dan sampah sisa banjir.

Lebih dari sekadar pembersihan fisik, Kapolres juga secara khusus menyapa dan berinteraksi dengan para siswa yang terdampak. Melalui kegiatan trauma healing yang dilakukan, ia dan tim berupaya meredakan ketakutan maupun kecemasan yang mungkin masih dirasakan anak-anak pasca mengalami bencana.

Melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan menyampaikan pihaknya memastikan lingkungan sekolah cepat bersih dan aman untuk belajar. Dan yang tidak kalah penting, kondisi psikologis anak-anak kita juga harus dipulihkan. Mereka harus kembali ceria dan semangat belajar tanpa dibayangi trauma banjir,” ujar Kapolres.

Sementara itu pihak Sekolah SMPN 1 Telukjambe Barat, menyampaikan apresiasi yang mendalam atas aksi nyata ini. Kegiatan Ini sangat membanggakan dan memotivasi. Bapak Kapolres sendiri yang datang, membantu bersih-bersih, dan menghibur anak-anak, ini sangat berarti bagi sekolah untuk bangkit lebih cepat.

Giat yang dilaksanakan ini diharapkan dapat menjadi pemantik bagi komunitas dan instansi lain untuk terus bergerak bersama memulihkan daerah-daerah yang terdampak banjir, tidak hanya dari segi infrastruktur tetapi juga kesehatan mental warga, khususnya anak-anak.

(Siti J)

Kapolres Karawang Pimpin Kerja Bakti Pascabanjir di SMPN 1 Telukjambe Barat

Polres Karawang - Suasana pagi di SMP Negeri 1 Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, berubah menjadi semarak oleh aksi gotong royong. Kapolres Karawang, AKBP Fiki N Ardiansyah, S.I.K., M.Si., yang secara langsung memimpin kegiatan kerja bakti bersama seluruh Pejabat Utama (PJU) dan personel Polres Karawang untuk membersihkan lingkungan sekolah. Jumat (6/2/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan mulai pukul 07.00 WIB ini bertujuan mempercepat pemulihan dan menciptakan kondisi yang bersih serta layak untuk kembali digunakan dalam kegiatan belajar mengajar. Banjir yang melanda sebelumnya meninggalkan lumpur dan sampah di halaman, ruang kelas, dan fasilitas sekolah.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Karawang melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan menyampaikan bahwa aksi ini merupakan wujud kepedulian dan bentuk bakti polisi kepada masyarakat. 

"Ini adalah tanggung jawab kita bersama. Kami dari Polres Karawang hadir untuk membantu meringankan beban warga sekolah dan mempercepat proses pemulihan pascabanjir. Yang terpenting, anak-anak bisa segera kembali belajar dengan nyaman," ujarnya.

Kegiatan kerja bakti berlangsung dengan penuh semangat. Kapolres Bersama Para PJU yang terlibat membersihkan lumpur, menyapu halaman, mengangkat sampah dan ranting, serta menata kembali fasilitas sekolah yang berantakan. Aksi nyata ini mendapatkan apresiasi positif dari para guru dan staf sekolah yang turut serta.

Kepala Sekolah SMPN 1 Telukjambe Barat menyampaikan terima kasih yang mendalam atas kepedulian dan bantuan konkret dari Polres Karawang. "Kami sangat terbantu dengan kedatangan Bapak Kapolres dan seluruh personel. Semangat gotong royong yang ditunjukkan sangat membangkitkan motivasi kami untuk segera memulai aktivitas sekolah," tuturnya.

Redaksi 
Polres Karawang - Suasana pagi di SMP Negeri 1 Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, berubah menjadi semarak oleh aksi gotong royong. Kapolres Karawang, AKBP Fiki N Ardiansyah, S.I.K., M.Si., yang secara langsung memimpin kegiatan kerja bakti bersama seluruh Pejabat Utama (PJU) dan personel Polres Karawang untuk membersihkan lingkungan sekolah. Jumat (6/2/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan mulai pukul 07.00 WIB ini bertujuan mempercepat pemulihan dan menciptakan kondisi yang bersih serta layak untuk kembali digunakan dalam kegiatan belajar mengajar. Banjir yang melanda sebelumnya meninggalkan lumpur dan sampah di halaman, ruang kelas, dan fasilitas sekolah.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Karawang melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan menyampaikan bahwa aksi ini merupakan wujud kepedulian dan bentuk bakti polisi kepada masyarakat. 

"Ini adalah tanggung jawab kita bersama. Kami dari Polres Karawang hadir untuk membantu meringankan beban warga sekolah dan mempercepat proses pemulihan pascabanjir. Yang terpenting, anak-anak bisa segera kembali belajar dengan nyaman," ujarnya.

Kegiatan kerja bakti berlangsung dengan penuh semangat. Kapolres Bersama Para PJU yang terlibat membersihkan lumpur, menyapu halaman, mengangkat sampah dan ranting, serta menata kembali fasilitas sekolah yang berantakan. Aksi nyata ini mendapatkan apresiasi positif dari para guru dan staf sekolah yang turut serta.

Kepala Sekolah SMPN 1 Telukjambe Barat menyampaikan terima kasih yang mendalam atas kepedulian dan bantuan konkret dari Polres Karawang. "Kami sangat terbantu dengan kedatangan Bapak Kapolres dan seluruh personel. Semangat gotong royong yang ditunjukkan sangat membangkitkan motivasi kami untuk segera memulai aktivitas sekolah," tuturnya.

Redaksi 

Kamis, 05 Februari 2026

Pengamat : Kecil Kemungkinan Aep-Maslani Lupakan Janji Politik

KARAWANG - Satu tahun masa pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh - H. Maslani bukan hanya mendapat sorotan dari kelompok pemuda. Melainkan juga dari praktisi hukum dan pengamat kebijakan publik, Asep Agustian SH. MH.

Asep Agustian berpendapat, hingga satu tahun masa pemerintahan, sangat kecil kemungkinan Aep-Maslani melupakan janji politik Pilkada. Alasannya pertama, janji politik Aep-Maslani sudah tertuang dalam tagline 'Karawang Maju' dan visi-misi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Kedua, parpol koalisi pengusung Aep-Maslani di Pilkada masih terlihat solid untuk mendukung dan mendorong setiap kebijakan pembangunan Aep-Maslani.

"Meskipun saya bukan pendukung Aep-Maslani di Pilkada, tapi dalam hal bicara tagline 'Karawang Maju', kita harus bicara jujur dan objektif. Menurut saya satu tahun pemerintahan Aep-Maslani masih on the track," tutur Asep Agustian, Selasa (3/2/2026).

Disinggung mengenai janji politik Aep-Maslani yang akan menggratiskan buku paket dan LKS bagi sekolah negeri, Asep Agustian mengamini jika janji politik tersebut mulai banyak dipertanyakan publik, khususnya dipertanyakan netizen di berbagai platform media sosial.

Namun demikian, Asep Agustian kembali menegaskan keyakinannya jika Aep-Maslani tidak mungkin melupakan janji politiknya tersebut.

Kenapa janji politik buku paket dan LKS gratis bagi sekolah negeri belum terealisasi?, Askun (sapaan akrab) berpendapat, kemungkinan besar program ini di-pending karena faktor adanya pemangkasan Transfer Kas Daerah (TKD) Karawang yang nilainya mencapai Rp 700 miliar lebih.

Persoalan inilah yang kemudian mengharuskan Pemkab Karawang mengambil langkah kebijakan efisiensi anggaran yang berdampak kepada program pengadaan buku paket dan LKS gratis bagi sekolah negeri.

Kedua, sambung Askun, program pembangunan pendidikan Aep-Maslani masih terlihat fokus ke persoalan infrastruktur seperti pembangunan ruang kelas baru (RKB) hingga renovasi atau peremajaan gedung-gedung sekolah yang rusak.

"Kalau saya sih melihatnya seperti itu. Kan bisa dilihat sendiri, selain infrastruktur jalan yang sudah bagus-bagus, gedung-gedung sekolah yang menjadi kewenangan daerah juga mulai banyak yang dilakukan peremajaan oleh pemerintahan Aep-Maslani," katanya.

Di akhir pernyataanya, Askun kembali berpendapat jika satu tahun masa pemerintahan Aep-Maslani baru 'seumur jagung'. Artinya, masyarakat tetap harus bersabar menunggu realisasi janji-janji politik Aep-Maslani.

"Kalau saya pribadi sih berpikir positif saja ya!. Artinya, selama pemerintahan hari ini on the track, maka disitulah masyarakat harus bersabar," kata Askun.

"Lagian saya melihat kepemimpinan Aep-Maslani bukan pemerintahan yang anti kritik kok!. Artinya, Aep-Maslani masih memiliki niatan baik untuk menerima kritik dan saran dari pihak manapun," tandasnya.


Redaksi 
KARAWANG - Satu tahun masa pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh - H. Maslani bukan hanya mendapat sorotan dari kelompok pemuda. Melainkan juga dari praktisi hukum dan pengamat kebijakan publik, Asep Agustian SH. MH.

Asep Agustian berpendapat, hingga satu tahun masa pemerintahan, sangat kecil kemungkinan Aep-Maslani melupakan janji politik Pilkada. Alasannya pertama, janji politik Aep-Maslani sudah tertuang dalam tagline 'Karawang Maju' dan visi-misi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Kedua, parpol koalisi pengusung Aep-Maslani di Pilkada masih terlihat solid untuk mendukung dan mendorong setiap kebijakan pembangunan Aep-Maslani.

"Meskipun saya bukan pendukung Aep-Maslani di Pilkada, tapi dalam hal bicara tagline 'Karawang Maju', kita harus bicara jujur dan objektif. Menurut saya satu tahun pemerintahan Aep-Maslani masih on the track," tutur Asep Agustian, Selasa (3/2/2026).

Disinggung mengenai janji politik Aep-Maslani yang akan menggratiskan buku paket dan LKS bagi sekolah negeri, Asep Agustian mengamini jika janji politik tersebut mulai banyak dipertanyakan publik, khususnya dipertanyakan netizen di berbagai platform media sosial.

Namun demikian, Asep Agustian kembali menegaskan keyakinannya jika Aep-Maslani tidak mungkin melupakan janji politiknya tersebut.

Kenapa janji politik buku paket dan LKS gratis bagi sekolah negeri belum terealisasi?, Askun (sapaan akrab) berpendapat, kemungkinan besar program ini di-pending karena faktor adanya pemangkasan Transfer Kas Daerah (TKD) Karawang yang nilainya mencapai Rp 700 miliar lebih.

Persoalan inilah yang kemudian mengharuskan Pemkab Karawang mengambil langkah kebijakan efisiensi anggaran yang berdampak kepada program pengadaan buku paket dan LKS gratis bagi sekolah negeri.

Kedua, sambung Askun, program pembangunan pendidikan Aep-Maslani masih terlihat fokus ke persoalan infrastruktur seperti pembangunan ruang kelas baru (RKB) hingga renovasi atau peremajaan gedung-gedung sekolah yang rusak.

"Kalau saya sih melihatnya seperti itu. Kan bisa dilihat sendiri, selain infrastruktur jalan yang sudah bagus-bagus, gedung-gedung sekolah yang menjadi kewenangan daerah juga mulai banyak yang dilakukan peremajaan oleh pemerintahan Aep-Maslani," katanya.

Di akhir pernyataanya, Askun kembali berpendapat jika satu tahun masa pemerintahan Aep-Maslani baru 'seumur jagung'. Artinya, masyarakat tetap harus bersabar menunggu realisasi janji-janji politik Aep-Maslani.

"Kalau saya pribadi sih berpikir positif saja ya!. Artinya, selama pemerintahan hari ini on the track, maka disitulah masyarakat harus bersabar," kata Askun.

"Lagian saya melihat kepemimpinan Aep-Maslani bukan pemerintahan yang anti kritik kok!. Artinya, Aep-Maslani masih memiliki niatan baik untuk menerima kritik dan saran dari pihak manapun," tandasnya.


Redaksi 

Rabu, 04 Februari 2026

AKPERSI Karawang Apresiasi Sambutan KPP Pratama Karawang, Kepala Pajak Tegaskan Komitmen Keterbukaan dan Sinergi dengan Pers

KARAWANG – Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Karawang menyampaikan apresiasi atas sambutan baik dan sikap terbuka yang diberikan Kepala KPP Pratama Karawang beserta jajaran dalam agenda audiensi yang berlangsung di Kantor KPP Pratama Karawang, Selasa (4/2/2026).

Ketua AKPERSI Kabupaten Karawang menilai audiensi tersebut sebagai langkah positif dalam memperkuat sinergi antara insan pers dan institusi perpajakan, khususnya dalam mendukung keterbukaan informasi publik serta peningkatan literasi masyarakat di bidang perpajakan.

“Kami mengapresiasi sambutan yang sangat baik dari Kepala KPP Pratama Karawang dan seluruh jajaran. Ini menjadi bukti bahwa DJP, khususnya KPP Pratama Karawang, terbuka terhadap komunikasi dan aspirasi insan pers sebagai mitra strategis,” ujar Ketua AKPERSI Karawang.

Ia menambahkan, AKPERSI Karawang berharap komunikasi dan kerja sama yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan secara berkelanjutan, sehingga informasi perpajakan yang disampaikan kepada masyarakat dapat lebih edukatif, berimbang, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah publik.

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Karawang dalam pernyataannya menegaskan bahwa pihaknya menyambut baik audiensi bersama AKPERSI Karawang sebagai bagian dari komitmen keterbukaan informasi publik dan upaya membangun komunikasi yang konstruktif dengan insan pers.

“Kami menyambut baik audiensi ini sebagai ruang dialog yang positif. KPP Pratama Karawang berkomitmen memberikan pelayanan perpajakan yang profesional, transparan, dan berintegritas, serta terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak, termasuk rekan-rekan media,” tegas Kepala KPP Pratama Karawang.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam menghadapi implementasi sistem Coretax, KPP Pratama Karawang terus melakukan penyesuaian dan penguatan layanan, termasuk penambahan loket khusus Coretax guna membantu Wajib Pajak dalam proses aktivasi akun dan pelaporan SPT Tahunan.

“Kami berharap insan pers dapat terus menjadi mitra strategis dalam menyampaikan informasi perpajakan yang akurat dan edukatif kepada masyarakat, sehingga kepercayaan publik terhadap layanan perpajakan dapat terus terjaga dan meningkat,” tambahnya.

AKPERSI Kabupaten Karawang menegaskan komitmennya untuk menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional, objektif, dan berimbang, sekaligus mendukung upaya KPP Pratama Karawang dalam memberikan pelayanan perpajakan yang mudah diakses dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Audiensi tersebut diharapkan menjadi awal penguatan kolaborasi antara KPP Pratama Karawang dan AKPERSI Karawang dalam membangun ekosistem informasi publik yang transparan, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.


Akpersi Karawang 

KARAWANG – Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Karawang menyampaikan apresiasi atas sambutan baik dan sikap terbuka yang diberikan Kepala KPP Pratama Karawang beserta jajaran dalam agenda audiensi yang berlangsung di Kantor KPP Pratama Karawang, Selasa (4/2/2026).

Ketua AKPERSI Kabupaten Karawang menilai audiensi tersebut sebagai langkah positif dalam memperkuat sinergi antara insan pers dan institusi perpajakan, khususnya dalam mendukung keterbukaan informasi publik serta peningkatan literasi masyarakat di bidang perpajakan.

“Kami mengapresiasi sambutan yang sangat baik dari Kepala KPP Pratama Karawang dan seluruh jajaran. Ini menjadi bukti bahwa DJP, khususnya KPP Pratama Karawang, terbuka terhadap komunikasi dan aspirasi insan pers sebagai mitra strategis,” ujar Ketua AKPERSI Karawang.

Ia menambahkan, AKPERSI Karawang berharap komunikasi dan kerja sama yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan secara berkelanjutan, sehingga informasi perpajakan yang disampaikan kepada masyarakat dapat lebih edukatif, berimbang, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah publik.

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Karawang dalam pernyataannya menegaskan bahwa pihaknya menyambut baik audiensi bersama AKPERSI Karawang sebagai bagian dari komitmen keterbukaan informasi publik dan upaya membangun komunikasi yang konstruktif dengan insan pers.

“Kami menyambut baik audiensi ini sebagai ruang dialog yang positif. KPP Pratama Karawang berkomitmen memberikan pelayanan perpajakan yang profesional, transparan, dan berintegritas, serta terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak, termasuk rekan-rekan media,” tegas Kepala KPP Pratama Karawang.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam menghadapi implementasi sistem Coretax, KPP Pratama Karawang terus melakukan penyesuaian dan penguatan layanan, termasuk penambahan loket khusus Coretax guna membantu Wajib Pajak dalam proses aktivasi akun dan pelaporan SPT Tahunan.

“Kami berharap insan pers dapat terus menjadi mitra strategis dalam menyampaikan informasi perpajakan yang akurat dan edukatif kepada masyarakat, sehingga kepercayaan publik terhadap layanan perpajakan dapat terus terjaga dan meningkat,” tambahnya.

AKPERSI Kabupaten Karawang menegaskan komitmennya untuk menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional, objektif, dan berimbang, sekaligus mendukung upaya KPP Pratama Karawang dalam memberikan pelayanan perpajakan yang mudah diakses dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Audiensi tersebut diharapkan menjadi awal penguatan kolaborasi antara KPP Pratama Karawang dan AKPERSI Karawang dalam membangun ekosistem informasi publik yang transparan, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.


Akpersi Karawang 

Selasa, 03 Februari 2026

Ketua DPD AKPERSI Gorontalo Tegas: Copot Kapolres Jika Penertiban PETI Tebang Pilih

Pohuwato – Polemik penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato kian memanas. Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Provinsi Gorontalo, Imran Uno, S.Pdi., C.ILJ, melontarkan pernyataan keras terhadap Kapolres Pohuwato yang dinilai berpotensi menjalankan penegakan hukum secara tebang pilih.

Imran Uno menegaskan, apabila terbukti penertiban PETI hanya menyasar penambang rakyat sementara aktor-aktor bermodal besar dan korporasi justru luput dari penindakan, maka Kapolres Pohuwato harus dicopot dari jabatannya.

“Dalam negara hukum, tidak boleh ada perlakuan istimewa. Jika Kapolres menegakkan hukum secara tebang pilih—tajam ke bawah, tumpul ke atas—maka itu adalah pengkhianatan terhadap rasa keadilan publik dan Kapolres wajib dievaluasi bahkan dicopot,” tegas Imran Uno Senin (02/02).

Menurutnya, penegakan hukum yang tidak berimbang dalam konflik pertambangan justru memperlihatkan wajah aparat yang gagal memahami realitas sosial di lapangan. Imran menilai, rakyat penambang kerap dijadikan objek penertiban, sementara polemik yang melibatkan korporasi besar seperti PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PT PETS) justru ditangani secara ambigu dan tidak transparan.

“Kami tidak membela PETI, tetapi kami menolak kriminalisasi sepihak. Hukum harus berdiri di atas keadilan, bukan di bawah tekanan modal,” ujarnya.
Imran menekankan bahwa Kapolres memiliki tanggung jawab moral dan institusional untuk memastikan bahwa setiap penindakan dilakukan secara objektif, profesional, dan tidak diskriminatif. Jika tidak, maka kehadiran aparat justru akan memperdalam konflik sosial dan memperbesar ketidakpercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Lebih lanjut, Imran Uno menyebut bahwa AKPERSI sebagai organisasi pers dan kontrol sosial akan terus mengawal isu ini secara kritis dan terbuka. Ia menegaskan bahwa tuntutan pencopotan Kapolres bukanlah ancaman, melainkan peringatan konstitusional agar hukum dikembalikan pada rel keadilan.

“Ketika hukum dipermainkan, rakyat berhak bersuara. Dan ketika aparat kehilangan independensinya, publik berhak menuntut perubahan,” tambahnya.

DPD AKPERSI Gorontalo juga mendesak Kapolda Gorontalo dan Mabes Polri untuk turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola penertiban PETI di Pohuwato, guna memastikan tidak adanya konflik kepentingan dan praktik penegakan hukum yang diskriminatif.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Pohuwato belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan pencopotan Kapolres maupun tudingan penegakan hukum tebang pilih yang disampaikan oleh Ketua DPD AKPERSI Gorontalo.

Humas DPD AKPERSI
Pohuwato – Polemik penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato kian memanas. Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Provinsi Gorontalo, Imran Uno, S.Pdi., C.ILJ, melontarkan pernyataan keras terhadap Kapolres Pohuwato yang dinilai berpotensi menjalankan penegakan hukum secara tebang pilih.

Imran Uno menegaskan, apabila terbukti penertiban PETI hanya menyasar penambang rakyat sementara aktor-aktor bermodal besar dan korporasi justru luput dari penindakan, maka Kapolres Pohuwato harus dicopot dari jabatannya.

“Dalam negara hukum, tidak boleh ada perlakuan istimewa. Jika Kapolres menegakkan hukum secara tebang pilih—tajam ke bawah, tumpul ke atas—maka itu adalah pengkhianatan terhadap rasa keadilan publik dan Kapolres wajib dievaluasi bahkan dicopot,” tegas Imran Uno Senin (02/02).

Menurutnya, penegakan hukum yang tidak berimbang dalam konflik pertambangan justru memperlihatkan wajah aparat yang gagal memahami realitas sosial di lapangan. Imran menilai, rakyat penambang kerap dijadikan objek penertiban, sementara polemik yang melibatkan korporasi besar seperti PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PT PETS) justru ditangani secara ambigu dan tidak transparan.

“Kami tidak membela PETI, tetapi kami menolak kriminalisasi sepihak. Hukum harus berdiri di atas keadilan, bukan di bawah tekanan modal,” ujarnya.
Imran menekankan bahwa Kapolres memiliki tanggung jawab moral dan institusional untuk memastikan bahwa setiap penindakan dilakukan secara objektif, profesional, dan tidak diskriminatif. Jika tidak, maka kehadiran aparat justru akan memperdalam konflik sosial dan memperbesar ketidakpercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Lebih lanjut, Imran Uno menyebut bahwa AKPERSI sebagai organisasi pers dan kontrol sosial akan terus mengawal isu ini secara kritis dan terbuka. Ia menegaskan bahwa tuntutan pencopotan Kapolres bukanlah ancaman, melainkan peringatan konstitusional agar hukum dikembalikan pada rel keadilan.

“Ketika hukum dipermainkan, rakyat berhak bersuara. Dan ketika aparat kehilangan independensinya, publik berhak menuntut perubahan,” tambahnya.

DPD AKPERSI Gorontalo juga mendesak Kapolda Gorontalo dan Mabes Polri untuk turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola penertiban PETI di Pohuwato, guna memastikan tidak adanya konflik kepentingan dan praktik penegakan hukum yang diskriminatif.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Pohuwato belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan pencopotan Kapolres maupun tudingan penegakan hukum tebang pilih yang disampaikan oleh Ketua DPD AKPERSI Gorontalo.

Humas DPD AKPERSI

PENGEDAR OBAT KERAS GOLONGAN G DIDUGA KEBAL HUKUM DI KAWASAN GRIYA BENDA ASRI, CICURUG

Sukabumi – Peredaran obat keras golongan G seperti tramadol, hexymer, dan sejenisnya kembali menjadi perhatian di kawasan Griya Benda Asri, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Aktivitas ilegal ini diduga telah berlangsung kurang lebih enam tahun, dengan pola operasional berpindah-pindah lokasi untuk menghindari penindakan aparat penegak hukum.
 
Berdasarkan informasi dari warga sekitar, praktik penjualan obat keras tanpa resep dokter masih terus berjalan hingga saat ini. Sebelumnya, lokasi tersebut pernah ditutup oleh warga karena dianggap meresahkan dan berdampak buruk bagi generasi muda. Namun, tidak berselang lama, aktivitas ilegal tersebut kembali beroperasi seperti biasa tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat.
 
Warga menyatakan bahwa pengedar obat keras golongan G tersebut seolah-olah kebal hukum. Meskipun praktik ini sudah lama dikenal dan berulang kali berganti tempat, hingga kini belum terlihat adanya proses hukum yang serius terhadap pelaku. Bahkan, berkembang dugaan kuat adanya pembiaran dari oknum aparat penegak hukum, mulai dari tingkat Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes Polri.
 
Pengelola atau pemilik jaringan peredaran obat keras tersebut dikenal warga dengan sebutan "Bunda", yang diduga menjadi aktor utama di balik distribusi obat-obatan terlarang tersebut.
 
Hal yang semakin memunculkan pertanyaan publik adalah lokasi peredaran obat keras ini berdekatan dengan Kantor Desa Benda. Kedekatan tersebut memicu keraguan warga terkait sejauh mana pengetahuan dan pengawasan Kepala Desa Benda terhadap aktivitas ilegal yang berlangsung di wilayahnya.
 
Peredaran dan penjualan obat keras golongan G tanpa resep dokter merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Kesehatan. Penggunaan obat semacam itu dapat menimbulkan ketergantungan, merusak kesehatan, serta memicu terjadinya tindak kriminal di masyarakat.
 
ANCAMAN SANKSI PIDANA
 
Pelaku peredaran obat keras tanpa izin dapat dikenai pidana berdasarkan ketentuan hukum berikut:
 
- Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan: Ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
- Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan: Bagi pihak yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.
 
Warga berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas, transparan, dan profesional, serta tidak mengabaikan praktik yang telah lama merusak lingkungan dan masa depan generasi muda di Desa Benda. Penegakan hukum yang adil dianggap penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
(Ahmad Syarifudin, C.BJ.,C.EJ)
Sukabumi – Peredaran obat keras golongan G seperti tramadol, hexymer, dan sejenisnya kembali menjadi perhatian di kawasan Griya Benda Asri, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Aktivitas ilegal ini diduga telah berlangsung kurang lebih enam tahun, dengan pola operasional berpindah-pindah lokasi untuk menghindari penindakan aparat penegak hukum.
 
Berdasarkan informasi dari warga sekitar, praktik penjualan obat keras tanpa resep dokter masih terus berjalan hingga saat ini. Sebelumnya, lokasi tersebut pernah ditutup oleh warga karena dianggap meresahkan dan berdampak buruk bagi generasi muda. Namun, tidak berselang lama, aktivitas ilegal tersebut kembali beroperasi seperti biasa tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat.
 
Warga menyatakan bahwa pengedar obat keras golongan G tersebut seolah-olah kebal hukum. Meskipun praktik ini sudah lama dikenal dan berulang kali berganti tempat, hingga kini belum terlihat adanya proses hukum yang serius terhadap pelaku. Bahkan, berkembang dugaan kuat adanya pembiaran dari oknum aparat penegak hukum, mulai dari tingkat Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes Polri.
 
Pengelola atau pemilik jaringan peredaran obat keras tersebut dikenal warga dengan sebutan "Bunda", yang diduga menjadi aktor utama di balik distribusi obat-obatan terlarang tersebut.
 
Hal yang semakin memunculkan pertanyaan publik adalah lokasi peredaran obat keras ini berdekatan dengan Kantor Desa Benda. Kedekatan tersebut memicu keraguan warga terkait sejauh mana pengetahuan dan pengawasan Kepala Desa Benda terhadap aktivitas ilegal yang berlangsung di wilayahnya.
 
Peredaran dan penjualan obat keras golongan G tanpa resep dokter merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Kesehatan. Penggunaan obat semacam itu dapat menimbulkan ketergantungan, merusak kesehatan, serta memicu terjadinya tindak kriminal di masyarakat.
 
ANCAMAN SANKSI PIDANA
 
Pelaku peredaran obat keras tanpa izin dapat dikenai pidana berdasarkan ketentuan hukum berikut:
 
- Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan: Ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
- Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan: Bagi pihak yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.
 
Warga berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas, transparan, dan profesional, serta tidak mengabaikan praktik yang telah lama merusak lingkungan dan masa depan generasi muda di Desa Benda. Penegakan hukum yang adil dianggap penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
(Ahmad Syarifudin, C.BJ.,C.EJ)
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done