VERSITNEWS

Sabtu, 28 Februari 2026

Ratusan Tungku Ilegal Membara, Hukum Diuji: Koalisi LSM Muba Turun ke Jalan 2 Februari


MUSI BANYUASIN – Situasi penegakan hukum di Kabupaten Musi Banyuasin kembali menjadi sorotan. Gabungan LSM, Ormas, dan media yang tergabung dalam Koalisi Pemantau Sosial dan Informasi Publik (KPSIP) Muba memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran pada 2 Maret 2026 mendatang.


Aksi tersebut akan dipusatkan dari bundaran ke Mapolres Sekayu mulai pukul 09.00 WIB dengan estimasi massa sekitar 100 orang. Dalam surat pemberitahuan yang dilayangkan kepada Kapolres Polres Musi Banyuasin, massa bahkan menyatakan akan membakar tiga ban mobil sebagai simbol “mati surinya hukum” di wilayah hukum Polsek Babat Toman dan Polres Muba.

Simbol “Matinya Hukum”


Tak hanya membawa spanduk dan pengeras suara, massa juga akan membawa keranda mayat sebagai simbol matinya penegakan hukum. Aksi ini disebut sebagai bentuk kekecewaan atas dugaan pembiaran terhadap praktik penyulingan minyak ilegal dan pengoplosan yang disebut-sebut marak di wilayah Babat Toman.


Koordinator aksi, Mauzan, Rizki, Ahmed Arianto,S,Sos,.menilai aparat terkesan tidak serius memberantas mafia minyak ilegal yang diduga beroperasi secara terang-terangan.

“Hukum seolah tumpul terhadap mafia minyak, tapi tajam kepada rakyat kecil,” demikian penegasan sikap koalisi dalam suratnya.

Empat Tuntutan Keras


Dalam aksi tersebut, massa membawa empat tuntutan utama:


1.Dugaan Jual Nama Kapolsek

Koalisi mendesak Kapolres Muba memproses hukum inisial Suhai yang diduga mencatut dan menjual nama Kapolsek Babat Toman. Mereka meminta hasil penyelidikan diumumkan secara terbuka.


2. Ratusan Penyulingan Minyak Ilegal

Massa menuntut penutupan total aktivitas penyulingan minyak ilegal di Babat Toman serta penetapan tersangka terhadap pemilik tungku dan mafia minyak. Jika Polres dinilai tak mampu, mereka mendesak Polda Sumatera Selatan hingga Mabes Polri turun tangan.


3.Gudang Pengoplosan Diduga Milik RN atau ZR

Gudang yang disebut berada di samping Kantor Camat Babat Toman diminta segera disegel dan diuji laboratorium.


4. Gudang Pengoplosan Diduga PENGURUS Rizal dan Syarip

Gudang lain di sekitar Taman Toga Mangun Jaya juga dituntut ditutup dan diproses hukum jika terbukti melanggar.


Koalisi juga meminta aparat menindak tegas jika ditemukan keterlibatan warga negara asing dalam praktik ilegal tersebut.


Ancaman Aksi Lanjutan

Aksi 2 Maret disebut sebagai langkah awal. Jika tuntutan tidak direspons, koalisi mengancam akan menggelar aksi lanjutan dengan massa lebih besar, melaporkan ke Propam, hingga membawa persoalan ini ke tingkat nasional.


Publik kini menanti respons tegas aparat. Di tengah maraknya praktik ilegal yang disebut merugikan negara dan membahayakan masyarakat, kredibilitas penegakan hukum di Musi Banyuasin sedang diuji.


Apakah aparat akan bergerak cepat, atau bara protes akan terus menyala?


MUSI BANYUASIN – Situasi penegakan hukum di Kabupaten Musi Banyuasin kembali menjadi sorotan. Gabungan LSM, Ormas, dan media yang tergabung dalam Koalisi Pemantau Sosial dan Informasi Publik (KPSIP) Muba memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran pada 2 Maret 2026 mendatang.


Aksi tersebut akan dipusatkan dari bundaran ke Mapolres Sekayu mulai pukul 09.00 WIB dengan estimasi massa sekitar 100 orang. Dalam surat pemberitahuan yang dilayangkan kepada Kapolres Polres Musi Banyuasin, massa bahkan menyatakan akan membakar tiga ban mobil sebagai simbol “mati surinya hukum” di wilayah hukum Polsek Babat Toman dan Polres Muba.

Simbol “Matinya Hukum”


Tak hanya membawa spanduk dan pengeras suara, massa juga akan membawa keranda mayat sebagai simbol matinya penegakan hukum. Aksi ini disebut sebagai bentuk kekecewaan atas dugaan pembiaran terhadap praktik penyulingan minyak ilegal dan pengoplosan yang disebut-sebut marak di wilayah Babat Toman.


Koordinator aksi, Mauzan, Rizki, Ahmed Arianto,S,Sos,.menilai aparat terkesan tidak serius memberantas mafia minyak ilegal yang diduga beroperasi secara terang-terangan.

“Hukum seolah tumpul terhadap mafia minyak, tapi tajam kepada rakyat kecil,” demikian penegasan sikap koalisi dalam suratnya.

Empat Tuntutan Keras


Dalam aksi tersebut, massa membawa empat tuntutan utama:


1.Dugaan Jual Nama Kapolsek

Koalisi mendesak Kapolres Muba memproses hukum inisial Suhai yang diduga mencatut dan menjual nama Kapolsek Babat Toman. Mereka meminta hasil penyelidikan diumumkan secara terbuka.


2. Ratusan Penyulingan Minyak Ilegal

Massa menuntut penutupan total aktivitas penyulingan minyak ilegal di Babat Toman serta penetapan tersangka terhadap pemilik tungku dan mafia minyak. Jika Polres dinilai tak mampu, mereka mendesak Polda Sumatera Selatan hingga Mabes Polri turun tangan.


3.Gudang Pengoplosan Diduga Milik RN atau ZR

Gudang yang disebut berada di samping Kantor Camat Babat Toman diminta segera disegel dan diuji laboratorium.


4. Gudang Pengoplosan Diduga PENGURUS Rizal dan Syarip

Gudang lain di sekitar Taman Toga Mangun Jaya juga dituntut ditutup dan diproses hukum jika terbukti melanggar.


Koalisi juga meminta aparat menindak tegas jika ditemukan keterlibatan warga negara asing dalam praktik ilegal tersebut.


Ancaman Aksi Lanjutan

Aksi 2 Maret disebut sebagai langkah awal. Jika tuntutan tidak direspons, koalisi mengancam akan menggelar aksi lanjutan dengan massa lebih besar, melaporkan ke Propam, hingga membawa persoalan ini ke tingkat nasional.


Publik kini menanti respons tegas aparat. Di tengah maraknya praktik ilegal yang disebut merugikan negara dan membahayakan masyarakat, kredibilitas penegakan hukum di Musi Banyuasin sedang diuji.


Apakah aparat akan bergerak cepat, atau bara protes akan terus menyala?

Jumat, 27 Februari 2026

Karawang Siap Jadi Tuan Rumah Silaturahmi Akbar Pers 2026: Bupati Aep Syaepuloh Dukung Sinergi Media dan Investasi








KARAWANG – Kabupaten Karawang resmi bersiap menjadi pusat perhatian insan pers se-Jawa Barat. Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, secara terbuka menyatakan dukungan penuh dan menyambut hangat kunjungan panitia pelaksana Silaturahmi Akbar Pers 2026 di Kantor Bupati Karawang, Senin (23/2/2026).



Pertemuan strategis ini menandai kesiapan Karawang sebagai tuan rumah bagi agenda bergengsi yang akan mempertemukan puluhan wartawan, redaktur, hingga CEO media dari wilayah Jawa Barat 7 (Bekasi, Karawang, dan Purwakarta).

Momentum Penguatan Pilar Keempat Demokrasi

Agenda besar ini rencananya akan dipusatkan di Aula Husni Hamid pada 11 Maret 2026 mendatang. Ketua Panitia Pelaksana, Doni Ardon, menjelaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan sebuah manifestasi dari solidaritas lintas media.

> "Silaturahmi Akbar Pers 2026 adalah momentum krusial untuk membangun persahabatan, soliditas, dan sinergi antar insan pers. Kami ingin memastikan hubungan antar jurnalis di Bekasi, Karawang, dan Purwakarta tetap harmonis di tengah tantangan zaman," ujar Doni Ardon, yang juga menjabat sebagai Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bekasi.

Doni juga memastikan bahwa seluruh rangkaian persiapan telah mendapatkan izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Karawang. Selain dihadiri tokoh daerah, acara ini akan menghadirkan Anggota DPR RI yang membidangi sektor investasi sebagai narasumber utama.

Mendorong Kemandirian Ekonomi Media

Di tengah disrupsi digital dan ketatnya persaingan industri media, isu kesejahteraan dan kemandirian pers menjadi poin utama yang akan dibahas. Sekretaris Panitia, Nurdin Syam, menekankan pentingnya peran pers sebagai pilar keempat demokrasi dalam menjaga ruang publik dari paparan hoaks.

“Pers memiliki tanggung jawab besar mendorong akuntabilitas pemerintah. Namun, kita tidak bisa menutup mata bahwa kesejahteraan insan pers adalah isu mendesak. Kami ingin media tetap independen dan kuat secara ekonomi,” tegas Nurdin.

Untuk menjawab tantangan tersebut, panitia telah menyusun agenda Dialog Interaktif yang akan melibatkan:

 * Anggota DPR RI

 * Pelaku Industri & Asosiasi Pengusaha

 * Kadin (Kamar Dagang dan Industri)

Membuka Peluang Kolaborasi Industri

Bupati Aep Syaepuloh berharap kegiatan ini mampu membuka kran kolaborasi yang lebih luas antara dunia media dengan sektor industri di Karawang. Harapannya, perusahaan media tidak hanya bergantung pada kemitraan pemerintah, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem bisnis yang berkelanjutan bersama sektor swasta.

Melalui acara ini, para jurnalis diberikan platform khusus untuk menyampaikan aspirasi langsung kepada kepala daerah maupun wakil rakyat di tingkat pusat, terutama terkait penguatan informasi yang konstruktif dan iklim kerjasama media yang sehat.


Redaksi 








KARAWANG – Kabupaten Karawang resmi bersiap menjadi pusat perhatian insan pers se-Jawa Barat. Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, secara terbuka menyatakan dukungan penuh dan menyambut hangat kunjungan panitia pelaksana Silaturahmi Akbar Pers 2026 di Kantor Bupati Karawang, Senin (23/2/2026).



Pertemuan strategis ini menandai kesiapan Karawang sebagai tuan rumah bagi agenda bergengsi yang akan mempertemukan puluhan wartawan, redaktur, hingga CEO media dari wilayah Jawa Barat 7 (Bekasi, Karawang, dan Purwakarta).

Momentum Penguatan Pilar Keempat Demokrasi

Agenda besar ini rencananya akan dipusatkan di Aula Husni Hamid pada 11 Maret 2026 mendatang. Ketua Panitia Pelaksana, Doni Ardon, menjelaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan sebuah manifestasi dari solidaritas lintas media.

> "Silaturahmi Akbar Pers 2026 adalah momentum krusial untuk membangun persahabatan, soliditas, dan sinergi antar insan pers. Kami ingin memastikan hubungan antar jurnalis di Bekasi, Karawang, dan Purwakarta tetap harmonis di tengah tantangan zaman," ujar Doni Ardon, yang juga menjabat sebagai Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bekasi.

Doni juga memastikan bahwa seluruh rangkaian persiapan telah mendapatkan izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Karawang. Selain dihadiri tokoh daerah, acara ini akan menghadirkan Anggota DPR RI yang membidangi sektor investasi sebagai narasumber utama.

Mendorong Kemandirian Ekonomi Media

Di tengah disrupsi digital dan ketatnya persaingan industri media, isu kesejahteraan dan kemandirian pers menjadi poin utama yang akan dibahas. Sekretaris Panitia, Nurdin Syam, menekankan pentingnya peran pers sebagai pilar keempat demokrasi dalam menjaga ruang publik dari paparan hoaks.

“Pers memiliki tanggung jawab besar mendorong akuntabilitas pemerintah. Namun, kita tidak bisa menutup mata bahwa kesejahteraan insan pers adalah isu mendesak. Kami ingin media tetap independen dan kuat secara ekonomi,” tegas Nurdin.

Untuk menjawab tantangan tersebut, panitia telah menyusun agenda Dialog Interaktif yang akan melibatkan:

 * Anggota DPR RI

 * Pelaku Industri & Asosiasi Pengusaha

 * Kadin (Kamar Dagang dan Industri)

Membuka Peluang Kolaborasi Industri

Bupati Aep Syaepuloh berharap kegiatan ini mampu membuka kran kolaborasi yang lebih luas antara dunia media dengan sektor industri di Karawang. Harapannya, perusahaan media tidak hanya bergantung pada kemitraan pemerintah, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem bisnis yang berkelanjutan bersama sektor swasta.

Melalui acara ini, para jurnalis diberikan platform khusus untuk menyampaikan aspirasi langsung kepada kepala daerah maupun wakil rakyat di tingkat pusat, terutama terkait penguatan informasi yang konstruktif dan iklim kerjasama media yang sehat.


Redaksi 

Rabu, 25 Februari 2026

PT GPI Tutup Sungai, Polda Sumsel Gerak Cepat Turun ke Lokasi








MUBA, MA- Aktivitas operasional PT Guthrie Pecconina Indonesia (GPI) diduga menyebabkan penutupan aliran Sungai Lengaran Ilir yang berada di wilayah Desa Karang Anyar, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.



Penutupan aliran sungai tersebut memicu keresahan masyarakat karena berdampak langsung terhadap aktivitas nelayan rusaknya lahan pertanian.


Informasi yang dihimpun menyebutkan, adanya timbunan tanah dan material di badan sungai yang diduga dilakukan untuk kepentingan operasional perusahaan.


"Akibatnya, aliran air menjadi tersumbat tindakan tersebut berpotensi merusak ekosistem dan melanggar aturan perundang-undangan tentang perlindungan lingkungan hidup," ujar Jahri SH salah satu masyarakat setempat.


Sementara itu menindaklanjuti laporan masyarakat, jajaran Polda Sumatera Selatan bergerak cepat dengan turun langsung ke lokasi guna melakukan pengecekan dan pengumpulan data. Aparat kepolisian melakukan koordinasi dengan instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Musi Banyuasin.


"Kami menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan penutupan aliran Sungai Lengaran Ilir. Tim sudah turun untuk melakukan pengecekan di lapangan," ujar Yohan Wiranata SH salah satu penyidik Unit 3 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, Rabu (25/02/26).


Lanjut Yohan", Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, tentu akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Yohan.


Terpisah Boni selaku ketua Ormas Barikade 98 Muba berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran. 


"Selain merugikan warga, penutupan sungai dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta aturan terkait pengelolaan sumber daya air," ujar Boni Singkat.


Kemudian Mauzan alias Bonang Ketua Generasi Muda Peduli Tanah Air (GEMPITA) Muba mendesak agar PT GPI segera membuka kembali aliran sungai dan melakukan pemulihan lingkungan.


"Apabila terbukti terjadi kerusakan kami juga meminta adanya transparansi dari pihak perusahaan terkait aktivitas yang dilakukan di sekitar aliran sungai dan mengembalikan fungsi sungai seperti semula," kata Bonang.


Hingga berita ini diturunkan, pihak PT GPI belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penutupan Sungai Lengaran Ilir tersebut. 


Redaksi 








MUBA, MA- Aktivitas operasional PT Guthrie Pecconina Indonesia (GPI) diduga menyebabkan penutupan aliran Sungai Lengaran Ilir yang berada di wilayah Desa Karang Anyar, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.



Penutupan aliran sungai tersebut memicu keresahan masyarakat karena berdampak langsung terhadap aktivitas nelayan rusaknya lahan pertanian.


Informasi yang dihimpun menyebutkan, adanya timbunan tanah dan material di badan sungai yang diduga dilakukan untuk kepentingan operasional perusahaan.


"Akibatnya, aliran air menjadi tersumbat tindakan tersebut berpotensi merusak ekosistem dan melanggar aturan perundang-undangan tentang perlindungan lingkungan hidup," ujar Jahri SH salah satu masyarakat setempat.


Sementara itu menindaklanjuti laporan masyarakat, jajaran Polda Sumatera Selatan bergerak cepat dengan turun langsung ke lokasi guna melakukan pengecekan dan pengumpulan data. Aparat kepolisian melakukan koordinasi dengan instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Musi Banyuasin.


"Kami menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan penutupan aliran Sungai Lengaran Ilir. Tim sudah turun untuk melakukan pengecekan di lapangan," ujar Yohan Wiranata SH salah satu penyidik Unit 3 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, Rabu (25/02/26).


Lanjut Yohan", Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, tentu akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Yohan.


Terpisah Boni selaku ketua Ormas Barikade 98 Muba berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran. 


"Selain merugikan warga, penutupan sungai dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta aturan terkait pengelolaan sumber daya air," ujar Boni Singkat.


Kemudian Mauzan alias Bonang Ketua Generasi Muda Peduli Tanah Air (GEMPITA) Muba mendesak agar PT GPI segera membuka kembali aliran sungai dan melakukan pemulihan lingkungan.


"Apabila terbukti terjadi kerusakan kami juga meminta adanya transparansi dari pihak perusahaan terkait aktivitas yang dilakukan di sekitar aliran sungai dan mengembalikan fungsi sungai seperti semula," kata Bonang.


Hingga berita ini diturunkan, pihak PT GPI belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penutupan Sungai Lengaran Ilir tersebut. 


Redaksi 

Rp1,7 Miliar Hak Subkon Diduga “Digantung”, Proyek Puluhan Miliar APBD Bekasi Diseret ke Ranah Pidana









Kabupaten Bekasi – Aroma tak sedap dari proyek pemasangan pipa PDAM bernilai lebih dari Rp100 miliar di Kabupaten Bekasi kini resmi masuk meja penyidik. Mus Mulyadi, subkontraktor proyek tersebut, melaporkan PT. Rafa Karya Indonesia (RKI) dan PT. Tigalapan Adam Internasional ke Polda Metro Jaya, Rabu (25/2/2026).


Laporan Polisi bernomor LP/B/1481/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA itu memuat dugaan penggelapan sisa pembayaran pekerjaan senilai sekitar Rp1,7 miliar yang hingga kini tak kunjung dibayarkan.


Proyek Rp101 Miliar, Hak Subkon Tak Dilunasi

Mus Mulyadi menjelaskan, dirinya mengerjakan pengadaan alat dan pemasangan pipa PDAM di dua titik:

Tanah Merah, Kedung Waringin (Kontrak No. 021 – PT. RKI) Serang, Cibarusah (Kontrak No. 022 – PT. Tigalapan Adam Internasional)

Proyek tersebut disebut bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi melalui Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi.


Nilai anggaran fantastis:

Rp61.095.275.000 (Tanah Merah)

Rp40.134.420.000 (Cibarusah)

Total mencapai lebih dari Rp101 miliar.

Namun di balik angka jumbo itu, Mus mengaku haknya justru “digantung”.


Rinciannya:

Rp698.843.506 untuk proyek Tanah Merah

Rp1.093.084.000 untuk proyek Cibarusah

“Itu bukan uang pribadi saya. Itu hak pekerja. Tapi kontrak diputus sepihak dan sisa pembayaran tidak dibayarkan. Kami merasa dipermainkan,” tegasnya.


Ia juga menyebut keterlibatan perwakilan perusahaan, yakni Mino dari PT. RKI dan Andi Supiyandi dari PT. Tigalapan, dalam penandatanganan kontrak kerja.

Pertanyaan Keras untuk Dinas: Dibayar Penuh, Pekerjaan Belum Tuntas?


Yang membuat perkara ini kian tajam adalah dugaan bahwa proyek telah dibayarkan penuh oleh dinas, meski menurut Mus pekerjaan belum selesai sepenuhnya.


Jika benar pembayaran dilakukan sebelum proses serah terima pekerjaan (PHO) rampung, maka ini bukan lagi sekadar wanprestasi antar perusahaan melainkan berpotensi menyeret persoalan tata kelola anggaran daerah.


“Kenapa bisa dibayar penuh kalau pekerjaan belum selesai? Apakah prosedur dilalui dengan benar? Publik berhak tahu,” ujarnya.

Pertanyaan ini menjadi sorotan serius, karena proyek menggunakan dana publik.


CEO hotnetNews.co.id, Slamet Riyadi, yang mendampingi pelaporan, menyebut perkara ini dapat masuk ranah pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 486 tentang penggelapan.


“Ini bukan sekadar sengketa bisnis. Kalau unsur pidana terpenuhi, harus diproses. Jangan sampai kontraktor besar bermain di atas penderitaan pekerja kecil,” tegasnya.

Ia juga menyatakan akan mengawal laporan ini hingga ke Komisi III DPR RI.


Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Bekasi, Subur (Jhon), menilai kasus ini sebagai ujian serius bagi integritas penegakan hukum dan pengawasan proyek APBD.


“Kalau benar ada hak subkontraktor yang tidak dibayarkan dalam proyek bernilai ratusan miliar, ini bukan persoalan kecil. Ini soal moral, soal tanggung jawab, dan soal integritas,” tegas Jhon.


Ia menambahkan, proyek pemerintah tidak boleh menjadi ruang gelap yang menyisakan ketidakadilan bagi pekerja lapangan.


“Negara tidak boleh kalah oleh praktik culas. Aparat harus mengusut tuntas, transparan, dan profesional. Jika ada dugaan permainan antara pelaksana proyek dan oknum tertentu, harus dibuka terang-benderang. Jangan ada yang dilindungi,” katanya tajam.


Jhon juga menegaskan pihaknya akan mengawal proses hukum secara independen dan berimbang, tanpa menghakimi sebelum ada putusan tetap.


Kasus ini bukan sekadar soal angka Rp1,7 miliar melainkan tentang bagaimana dana publik dikelola, bagaimana hak pekerja dihormati, dan apakah hukum benar-benar berdiri tegak tanpa pandang bulu di Kabupaten Bekasi.

(Ahmad Syarifudin, C. BJ.,C.EJ) 









Kabupaten Bekasi – Aroma tak sedap dari proyek pemasangan pipa PDAM bernilai lebih dari Rp100 miliar di Kabupaten Bekasi kini resmi masuk meja penyidik. Mus Mulyadi, subkontraktor proyek tersebut, melaporkan PT. Rafa Karya Indonesia (RKI) dan PT. Tigalapan Adam Internasional ke Polda Metro Jaya, Rabu (25/2/2026).


Laporan Polisi bernomor LP/B/1481/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA itu memuat dugaan penggelapan sisa pembayaran pekerjaan senilai sekitar Rp1,7 miliar yang hingga kini tak kunjung dibayarkan.


Proyek Rp101 Miliar, Hak Subkon Tak Dilunasi

Mus Mulyadi menjelaskan, dirinya mengerjakan pengadaan alat dan pemasangan pipa PDAM di dua titik:

Tanah Merah, Kedung Waringin (Kontrak No. 021 – PT. RKI) Serang, Cibarusah (Kontrak No. 022 – PT. Tigalapan Adam Internasional)

Proyek tersebut disebut bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi melalui Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi.


Nilai anggaran fantastis:

Rp61.095.275.000 (Tanah Merah)

Rp40.134.420.000 (Cibarusah)

Total mencapai lebih dari Rp101 miliar.

Namun di balik angka jumbo itu, Mus mengaku haknya justru “digantung”.


Rinciannya:

Rp698.843.506 untuk proyek Tanah Merah

Rp1.093.084.000 untuk proyek Cibarusah

“Itu bukan uang pribadi saya. Itu hak pekerja. Tapi kontrak diputus sepihak dan sisa pembayaran tidak dibayarkan. Kami merasa dipermainkan,” tegasnya.


Ia juga menyebut keterlibatan perwakilan perusahaan, yakni Mino dari PT. RKI dan Andi Supiyandi dari PT. Tigalapan, dalam penandatanganan kontrak kerja.

Pertanyaan Keras untuk Dinas: Dibayar Penuh, Pekerjaan Belum Tuntas?


Yang membuat perkara ini kian tajam adalah dugaan bahwa proyek telah dibayarkan penuh oleh dinas, meski menurut Mus pekerjaan belum selesai sepenuhnya.


Jika benar pembayaran dilakukan sebelum proses serah terima pekerjaan (PHO) rampung, maka ini bukan lagi sekadar wanprestasi antar perusahaan melainkan berpotensi menyeret persoalan tata kelola anggaran daerah.


“Kenapa bisa dibayar penuh kalau pekerjaan belum selesai? Apakah prosedur dilalui dengan benar? Publik berhak tahu,” ujarnya.

Pertanyaan ini menjadi sorotan serius, karena proyek menggunakan dana publik.


CEO hotnetNews.co.id, Slamet Riyadi, yang mendampingi pelaporan, menyebut perkara ini dapat masuk ranah pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 486 tentang penggelapan.


“Ini bukan sekadar sengketa bisnis. Kalau unsur pidana terpenuhi, harus diproses. Jangan sampai kontraktor besar bermain di atas penderitaan pekerja kecil,” tegasnya.

Ia juga menyatakan akan mengawal laporan ini hingga ke Komisi III DPR RI.


Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Bekasi, Subur (Jhon), menilai kasus ini sebagai ujian serius bagi integritas penegakan hukum dan pengawasan proyek APBD.


“Kalau benar ada hak subkontraktor yang tidak dibayarkan dalam proyek bernilai ratusan miliar, ini bukan persoalan kecil. Ini soal moral, soal tanggung jawab, dan soal integritas,” tegas Jhon.


Ia menambahkan, proyek pemerintah tidak boleh menjadi ruang gelap yang menyisakan ketidakadilan bagi pekerja lapangan.


“Negara tidak boleh kalah oleh praktik culas. Aparat harus mengusut tuntas, transparan, dan profesional. Jika ada dugaan permainan antara pelaksana proyek dan oknum tertentu, harus dibuka terang-benderang. Jangan ada yang dilindungi,” katanya tajam.


Jhon juga menegaskan pihaknya akan mengawal proses hukum secara independen dan berimbang, tanpa menghakimi sebelum ada putusan tetap.


Kasus ini bukan sekadar soal angka Rp1,7 miliar melainkan tentang bagaimana dana publik dikelola, bagaimana hak pekerja dihormati, dan apakah hukum benar-benar berdiri tegak tanpa pandang bulu di Kabupaten Bekasi.

(Ahmad Syarifudin, C. BJ.,C.EJ) 

Wujudkan Kepedulian Polri, Kapolres Karawang Tinjau Lokasi Bedah Rumah Bantuan Kapolda Jabar

 

Polres Karawang - Kepala Kepolisian Resor Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah, melakukan peninjauan langsung ke dua lokasi calon penerima bantuan program pembangunan Rumah Layak Huni (Rutilahu) di wilayah Kecamatan Jatisari dan Banyusari, Kabupaten Karawang, Rabu (25/2/2024)].


Adapun Kegiatan ini merupakan realisasi dari bantuan sosial yang digulirkan oleh Kapolda Jawa Barat, sebagai bentuk nyata kepedulian institusi Kepolisian terhadap masyarakat.


Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan validitas data dan kondisi riil rumah warga yang akan menerima bantuan, sehingga program bedah rumah dapat tepat sasaran dan berjalan sesuai harapan.


Dalam kegiatan tersebut Kapolres didampingi sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polres Karawang, di antaranya Kabag SDM, Kasat Binmas, Kasiwas, Kasihumas, serta Kapolsek Jatisari dan Kapolsek Banyusari.


Kapolres Karawang meninjau Lokasi pertama yaitu kediaman calon penerima Ibu Nyai Nurhayati di Dusun Karajan 1 RT 02/01, Desa Jatiwangi, Kecamatan Jatisari. Selanjutnya, rombongan bergerak menuju lokasi kedua dikediaman sdr Satip ( Suami), Dasem (Istri) di Kampung Gempol, Dusun Gempol Bojong Gempol Kolot RT 04/02, Desa Gempol Kolot, Kecamatan Banyusari. Kab Karawang.


"Program pembangunan Rutilahu ini merupakan wujud kepedulian dan bentuk kasih sayang Polri, khususnya Bapak Kapolda Jawa Barat, kepada masyarakat yang membutuhkan. Kami turun langsung untuk memastikan data dan kondisi di lapangan, agar bantuan ini dapat segera direalisasikan dan memberikan manfaat optimal bagi saudara-saudara kita,” ujar AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan.


Dikatakan, pembagunan penerima manfaat rutilahu ibu Nyai Nurhayati dan bpk Satip dibangun mulai hari selasa (24/2) kemarin. Ujarnya.


Kehadiran Kapolres beserta jajaran disambut antusias oleh warga setempat. Mereka berharap program bedah rumah ini dapat segera direalisasikan untuk meningkatkan kualitas hidup dan kenyamanan keluarga.


Kapolres berharap, pembangunan rutilahu ini dapat berjalan dengan lancar, serta dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat yang membutuhkan.


Red

 

Polres Karawang - Kepala Kepolisian Resor Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah, melakukan peninjauan langsung ke dua lokasi calon penerima bantuan program pembangunan Rumah Layak Huni (Rutilahu) di wilayah Kecamatan Jatisari dan Banyusari, Kabupaten Karawang, Rabu (25/2/2024)].


Adapun Kegiatan ini merupakan realisasi dari bantuan sosial yang digulirkan oleh Kapolda Jawa Barat, sebagai bentuk nyata kepedulian institusi Kepolisian terhadap masyarakat.


Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan validitas data dan kondisi riil rumah warga yang akan menerima bantuan, sehingga program bedah rumah dapat tepat sasaran dan berjalan sesuai harapan.


Dalam kegiatan tersebut Kapolres didampingi sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polres Karawang, di antaranya Kabag SDM, Kasat Binmas, Kasiwas, Kasihumas, serta Kapolsek Jatisari dan Kapolsek Banyusari.


Kapolres Karawang meninjau Lokasi pertama yaitu kediaman calon penerima Ibu Nyai Nurhayati di Dusun Karajan 1 RT 02/01, Desa Jatiwangi, Kecamatan Jatisari. Selanjutnya, rombongan bergerak menuju lokasi kedua dikediaman sdr Satip ( Suami), Dasem (Istri) di Kampung Gempol, Dusun Gempol Bojong Gempol Kolot RT 04/02, Desa Gempol Kolot, Kecamatan Banyusari. Kab Karawang.


"Program pembangunan Rutilahu ini merupakan wujud kepedulian dan bentuk kasih sayang Polri, khususnya Bapak Kapolda Jawa Barat, kepada masyarakat yang membutuhkan. Kami turun langsung untuk memastikan data dan kondisi di lapangan, agar bantuan ini dapat segera direalisasikan dan memberikan manfaat optimal bagi saudara-saudara kita,” ujar AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan.


Dikatakan, pembagunan penerima manfaat rutilahu ibu Nyai Nurhayati dan bpk Satip dibangun mulai hari selasa (24/2) kemarin. Ujarnya.


Kehadiran Kapolres beserta jajaran disambut antusias oleh warga setempat. Mereka berharap program bedah rumah ini dapat segera direalisasikan untuk meningkatkan kualitas hidup dan kenyamanan keluarga.


Kapolres berharap, pembangunan rutilahu ini dapat berjalan dengan lancar, serta dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat yang membutuhkan.


Red

LSM JaMWas dan Kompi Dipanggil Kejati Jabar, Kasus RSUD Cabangbungin Naik Lidik


Kabupaten Bekasi,-Penanganan dugaan permintaan fee proyek di RSUD Cabangbungin memasuki babak baru. LSM JaMWas Indonesia dan Kompi dipanggil Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan diperiksa secara intensif. Perkara disebut telah naik ke tahap penyelidikan (lidik).



LSM JaMWas Indonesia dan Kompi memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada 24 Februari 2026 pukul 13.00 WIB. 

Agenda tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan dugaan permintaan fee proyek di RSUD Cabangbungin.

Dalam pertemuan tersebut, pelapor diambil keterangan secara intensif. Pemeriksaan dilakukan secara mendalam mencakup kronologi dugaan permintaan fee, alur proyek serta pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat. 

Berita acara pemeriksaan kemudian dibacakan dan ditandatangani oleh pelapor sebagai bagian dari prosedur formil.

Pengambilan keterangan dalam kasus dugaan permintaan fee proyek di RSUD Cabangbungin dilakukan langsung oleh Kepala Seksi Operasi Pidana Khusus (Kasiops Pidsus) Kejati Jabar, Fahmi, SH.MH. 


Fahmi menyampaikan bahwa proses yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari laporan yang telah memenuhi unsur awal.

“Kami melakukan pengambilan keterangan karena alat bukti sudah cukup dan laporan akan kami tindak lanjuti,” ujar Fahmi, SH.MH. 


Dalam kesempatan yang sama, LSM JaMWas Indonesia dan Kompi menyerahkan bukti tambahan baru terkait dugaan permintaan fee proyek di RSUD Cabangbungin. 

Bukti tersebut diklaim memperkuat konstruksi dugaan peristiwa serta memperjelas indikasi adanya praktik yang berpotensi melanggar hukum.


Ketua LSM JaMWas Indonesia menyatakan bahwa pihaknya hadir dengan membawa data dan dokumen pendukung yang telah diverifikasi internal.

“Kami tidak datang dengan asumsi. Kami membawa data, dokumen dan keterangan yang bisa diuji secara hukum. Harapan kami, proses ini berjalan transparan dan profesional,” tegas Ediyanto, SH.


Sementara itu, Ketua LSM Kompi menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkara hingga tuntas.

“Kasus ini menyangkut integritas pengelolaan proyek publik. Kami percaya Kejati Jabar akan bekerja objektif dan tidak tebang pilih,” ujar Ergat Bustomy.


Selain itu, LSM JaMWas Indonesia dan Kompi juga menyampaikan permintaan supervisi atas penanganan kasus Koperasi Rusa Berlian RSUD Cabangbungin. Permohonan supervisi tersebut diterima langsung oleh Kasiops Kejati Jabar sebagai bagian dari aspirasi pengawasan publik terhadap proses hukum yang sedang berjalan.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara dugaan permintaan fee proyek di RSUD Cabangbungin telah meningkat ke tahap penyelidikan (lidik). Tahap ini menjadi pintu awal bagi aparat penegak hukum untuk mendalami unsur pidana, menilai kecukupan alat bukti, serta menentukan langkah hukum selanjutnya.


LSM JaMWas Indonesia dan Kompi menegaskan akan terus mengawal perkembangan perkara ini sebagai bagian dari kontrol sosial demi mendorong tata kelola anggaran publik yang bersih dan akuntabel.


Kabupaten Bekasi,-Penanganan dugaan permintaan fee proyek di RSUD Cabangbungin memasuki babak baru. LSM JaMWas Indonesia dan Kompi dipanggil Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan diperiksa secara intensif. Perkara disebut telah naik ke tahap penyelidikan (lidik).



LSM JaMWas Indonesia dan Kompi memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada 24 Februari 2026 pukul 13.00 WIB. 

Agenda tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan dugaan permintaan fee proyek di RSUD Cabangbungin.

Dalam pertemuan tersebut, pelapor diambil keterangan secara intensif. Pemeriksaan dilakukan secara mendalam mencakup kronologi dugaan permintaan fee, alur proyek serta pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat. 

Berita acara pemeriksaan kemudian dibacakan dan ditandatangani oleh pelapor sebagai bagian dari prosedur formil.

Pengambilan keterangan dalam kasus dugaan permintaan fee proyek di RSUD Cabangbungin dilakukan langsung oleh Kepala Seksi Operasi Pidana Khusus (Kasiops Pidsus) Kejati Jabar, Fahmi, SH.MH. 


Fahmi menyampaikan bahwa proses yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari laporan yang telah memenuhi unsur awal.

“Kami melakukan pengambilan keterangan karena alat bukti sudah cukup dan laporan akan kami tindak lanjuti,” ujar Fahmi, SH.MH. 


Dalam kesempatan yang sama, LSM JaMWas Indonesia dan Kompi menyerahkan bukti tambahan baru terkait dugaan permintaan fee proyek di RSUD Cabangbungin. 

Bukti tersebut diklaim memperkuat konstruksi dugaan peristiwa serta memperjelas indikasi adanya praktik yang berpotensi melanggar hukum.


Ketua LSM JaMWas Indonesia menyatakan bahwa pihaknya hadir dengan membawa data dan dokumen pendukung yang telah diverifikasi internal.

“Kami tidak datang dengan asumsi. Kami membawa data, dokumen dan keterangan yang bisa diuji secara hukum. Harapan kami, proses ini berjalan transparan dan profesional,” tegas Ediyanto, SH.


Sementara itu, Ketua LSM Kompi menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkara hingga tuntas.

“Kasus ini menyangkut integritas pengelolaan proyek publik. Kami percaya Kejati Jabar akan bekerja objektif dan tidak tebang pilih,” ujar Ergat Bustomy.


Selain itu, LSM JaMWas Indonesia dan Kompi juga menyampaikan permintaan supervisi atas penanganan kasus Koperasi Rusa Berlian RSUD Cabangbungin. Permohonan supervisi tersebut diterima langsung oleh Kasiops Kejati Jabar sebagai bagian dari aspirasi pengawasan publik terhadap proses hukum yang sedang berjalan.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara dugaan permintaan fee proyek di RSUD Cabangbungin telah meningkat ke tahap penyelidikan (lidik). Tahap ini menjadi pintu awal bagi aparat penegak hukum untuk mendalami unsur pidana, menilai kecukupan alat bukti, serta menentukan langkah hukum selanjutnya.


LSM JaMWas Indonesia dan Kompi menegaskan akan terus mengawal perkembangan perkara ini sebagai bagian dari kontrol sosial demi mendorong tata kelola anggaran publik yang bersih dan akuntabel.

Ketua PSM Karangpawitan Desak RSMM Bogor Tanggung Jawab Atas Kaburnya Pasien Penyandang Disabilitas Mental (ODGJ) Asal Karawang









KARAWANG, 25 Februari 2026 – Sebuah insiden mengkhawatirkan menimpa warga Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat. Saudara Aang, seorang penyandang disabilitas mental (ODGJ) asal Karawang, dilaporkan hilang dari pengawasan medis di Rumah Sakit Jiwa Dr. H. Marzoeki Mahdi (RSMM) Bogor, Jawa Barat.

Peristiwa ini memicu keprihatinannya mendalam dari para aktivis sosial, relawan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), serta keluarga pasien di Karawang. Mengingat kondisi Aang yang membutuhkan pengawasan dan pengobatan rutin, keberadaannya di luar fasilitas medis tanpa pendampingan dinilai sangat membahayakan keselamatan dirinya.

Kronologi Kejadian: Harapan Kesembuhan Berujung Kecemasan

Pada Senin, 9 Februari 2026, sekitar pukul 15.45 WIB, Ketua PSM Kelurahan Karangpawitan, Asep Rianto, didampingi pihak puskesmas dan staf ahli rumah singgah Karawang, mengantarkan langsung Aang ke Rumah Sakit Jiwa Dr. H. Marzoeki Mahdi di Kota Bogor untuk mendapatkan penanganan medis lebih intensif.

Namun, tak lama setelah proses serah terima pasien dilakukan, pihak rumah sakit menginformasikan bahwa Aang diduga melarikan diri dari ruang perawatan. Berdasarkan keterangan perawat kepada pihak PSM, Aang kabur melalui jendela kamar mandi ruang perawatan.

Sejak saat itu hingga kini, keberadaan Aang belum diketahui. Pihak keluarga mengaku belum menerima pembaruan informasi signifikan terkait langkah-langkah pencarian internal yang dilakukan oleh manajemen rumah sakit.

"Asep Rianto menyampaikan kekecewaannya terhadap sistem pengamanan di rumah sakit rujukan tersebut. Menurutnya, sebagai fasilitas kesehatan jiwa milik pemerintah yang menangani pasien dengan kebutuhan khusus, standar keamanan seharusnya dirancang agar pasien tidak dapat keluar tanpa pengawasan ketat.

“Kami membawa Saudara Aang ke Bogor dengan harapan besar agar beliau bisa sembuh dan kembali pulih di tengah masyarakat Karangpawitan. Namun kelalaian dalam pengawasan ini sangat kami sesalkan. Bagaimana mungkin seorang pasien dalam perawatan bisa kabur melalui jendela tanpa terdeteksi segera? Kami meminta tanggung jawab penuh dari pihak RSMM Bogor,” tegas Asep.

Ia menambahkan bahwa pihaknya mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan pasien, termasuk prosedur keamanan ruang perawatan, agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Tangis Sang Ibu: “Saya Titipkan untuk Sembuh, Bukan untuk Hilang”

Duka mendalam dirasakan oleh Mariam (61), ibu kandung Aang. Sejak menerima kabar hilangnya sang anak, ia mengaku tak henti-hentinya menangis dan diliputi kecemasan.

"Saya titipkan anak saya ke rumah sakit supaya sembuh, bukan supaya hilang. Saya ini orang tua, hati saya hancur. Rasanya seperti anak saya dibuang,” ucap Mariam dengan suara bergetar.

Menurutnya, Aang membutuhkan pengobatan rutin dan pengawasan karena kondisi mentalnya belum stabil. Ia khawatir anaknya tersesat, kelaparan, atau mengalami hal-hal yang membahayakan di luar sana.

“Aang itu kalau tidak minum obat bisa bingung sendiri. Saya takut dia kenapa-kenapa. Saya cuma ingin anak saya kembali dengan selamat,” tambahnya.

Identitas dan Ciri-Ciri Pasien

Keluarga dan relawan PSM Karawang memohon bantuan masyarakat luas, khususnya di wilayah Bogor (Cilendek, Menteng, Bogor Barat), Depok, Bekasi hingga Karawang, untuk memperhatikan ciri-ciri berikut:

Nama: Aang

Alamat: Kampung Tegal Tanjung, Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat

Kondisi Fisik: Tubuh terlihat lelah, kemungkinan mengenakan pakaian rumah sakit atau pakaian terakhir saat keberangkatan

Kondisi Mental: Disabilitas mental (ODGJ), kemungkinan tampak kebingungan, berbicara tidak nyambung, atau terlihat cemas saat didekati

Situasi ini dinilai sangat mendesak karena Aang belum mendapatkan asupan obat rutin yang dibutuhkan untuk stabilisasi kondisi mentalnya. Keberadaannya di ruang publik tanpa pendampingan berpotensi membahayakan dirinya.

Masyarakat yang melihat pria dengan ciri-ciri tersebut diimbau untuk:

1.Melakukan pendekatan secara tenang dan tidak mengejutkan.

2.Mengamankan di kantor polisi, pos satpam, atau kantor kelurahan terdekat.

3.Segera menghubungi Ketua PSM Karangpawitan, Asep Rianto, atau melapor melalui akun media sosial resmi Kelurahan Karangpawitan.

PSM Karangpawitan juga mengajak relawan kemanusiaan di wilayah Bogor untuk membantu penyisiran area sekitar rumah sakit dan titik-titik keramaian.


“Kami tidak akan berhenti mencari sampai Saudara Aang ditemukan dalam keadaan selamat. Ini bukan hanya tanggung jawab keluarga, tapi tanggung jawab kemanusiaan kita bersama,” pungkas Asep.









KARAWANG, 25 Februari 2026 – Sebuah insiden mengkhawatirkan menimpa warga Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat. Saudara Aang, seorang penyandang disabilitas mental (ODGJ) asal Karawang, dilaporkan hilang dari pengawasan medis di Rumah Sakit Jiwa Dr. H. Marzoeki Mahdi (RSMM) Bogor, Jawa Barat.

Peristiwa ini memicu keprihatinannya mendalam dari para aktivis sosial, relawan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), serta keluarga pasien di Karawang. Mengingat kondisi Aang yang membutuhkan pengawasan dan pengobatan rutin, keberadaannya di luar fasilitas medis tanpa pendampingan dinilai sangat membahayakan keselamatan dirinya.

Kronologi Kejadian: Harapan Kesembuhan Berujung Kecemasan

Pada Senin, 9 Februari 2026, sekitar pukul 15.45 WIB, Ketua PSM Kelurahan Karangpawitan, Asep Rianto, didampingi pihak puskesmas dan staf ahli rumah singgah Karawang, mengantarkan langsung Aang ke Rumah Sakit Jiwa Dr. H. Marzoeki Mahdi di Kota Bogor untuk mendapatkan penanganan medis lebih intensif.

Namun, tak lama setelah proses serah terima pasien dilakukan, pihak rumah sakit menginformasikan bahwa Aang diduga melarikan diri dari ruang perawatan. Berdasarkan keterangan perawat kepada pihak PSM, Aang kabur melalui jendela kamar mandi ruang perawatan.

Sejak saat itu hingga kini, keberadaan Aang belum diketahui. Pihak keluarga mengaku belum menerima pembaruan informasi signifikan terkait langkah-langkah pencarian internal yang dilakukan oleh manajemen rumah sakit.

"Asep Rianto menyampaikan kekecewaannya terhadap sistem pengamanan di rumah sakit rujukan tersebut. Menurutnya, sebagai fasilitas kesehatan jiwa milik pemerintah yang menangani pasien dengan kebutuhan khusus, standar keamanan seharusnya dirancang agar pasien tidak dapat keluar tanpa pengawasan ketat.

“Kami membawa Saudara Aang ke Bogor dengan harapan besar agar beliau bisa sembuh dan kembali pulih di tengah masyarakat Karangpawitan. Namun kelalaian dalam pengawasan ini sangat kami sesalkan. Bagaimana mungkin seorang pasien dalam perawatan bisa kabur melalui jendela tanpa terdeteksi segera? Kami meminta tanggung jawab penuh dari pihak RSMM Bogor,” tegas Asep.

Ia menambahkan bahwa pihaknya mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan pasien, termasuk prosedur keamanan ruang perawatan, agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Tangis Sang Ibu: “Saya Titipkan untuk Sembuh, Bukan untuk Hilang”

Duka mendalam dirasakan oleh Mariam (61), ibu kandung Aang. Sejak menerima kabar hilangnya sang anak, ia mengaku tak henti-hentinya menangis dan diliputi kecemasan.

"Saya titipkan anak saya ke rumah sakit supaya sembuh, bukan supaya hilang. Saya ini orang tua, hati saya hancur. Rasanya seperti anak saya dibuang,” ucap Mariam dengan suara bergetar.

Menurutnya, Aang membutuhkan pengobatan rutin dan pengawasan karena kondisi mentalnya belum stabil. Ia khawatir anaknya tersesat, kelaparan, atau mengalami hal-hal yang membahayakan di luar sana.

“Aang itu kalau tidak minum obat bisa bingung sendiri. Saya takut dia kenapa-kenapa. Saya cuma ingin anak saya kembali dengan selamat,” tambahnya.

Identitas dan Ciri-Ciri Pasien

Keluarga dan relawan PSM Karawang memohon bantuan masyarakat luas, khususnya di wilayah Bogor (Cilendek, Menteng, Bogor Barat), Depok, Bekasi hingga Karawang, untuk memperhatikan ciri-ciri berikut:

Nama: Aang

Alamat: Kampung Tegal Tanjung, Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat

Kondisi Fisik: Tubuh terlihat lelah, kemungkinan mengenakan pakaian rumah sakit atau pakaian terakhir saat keberangkatan

Kondisi Mental: Disabilitas mental (ODGJ), kemungkinan tampak kebingungan, berbicara tidak nyambung, atau terlihat cemas saat didekati

Situasi ini dinilai sangat mendesak karena Aang belum mendapatkan asupan obat rutin yang dibutuhkan untuk stabilisasi kondisi mentalnya. Keberadaannya di ruang publik tanpa pendampingan berpotensi membahayakan dirinya.

Masyarakat yang melihat pria dengan ciri-ciri tersebut diimbau untuk:

1.Melakukan pendekatan secara tenang dan tidak mengejutkan.

2.Mengamankan di kantor polisi, pos satpam, atau kantor kelurahan terdekat.

3.Segera menghubungi Ketua PSM Karangpawitan, Asep Rianto, atau melapor melalui akun media sosial resmi Kelurahan Karangpawitan.

PSM Karangpawitan juga mengajak relawan kemanusiaan di wilayah Bogor untuk membantu penyisiran area sekitar rumah sakit dan titik-titik keramaian.


“Kami tidak akan berhenti mencari sampai Saudara Aang ditemukan dalam keadaan selamat. Ini bukan hanya tanggung jawab keluarga, tapi tanggung jawab kemanusiaan kita bersama,” pungkas Asep.
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done