VERSITNEWS

Sabtu, 04 April 2026

“Di Balik Gemerlap TNM: Ada Hukum yang Dilanggar, Ada Kepercayaan Publik yang Dikorbankan

Karawang,- Sabtu 04/04/2026 Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Karawang, Ferimaulana, melontarkan kritik pedas terhadap beroperasinya Theatre Night Mart (TNM) yang dinilai sarat kejanggalan perizinan dan terkesan dipaksakan.  “Ini bukan lagi sekadar persoalan administrasi, ini sudah masuk kategori pembangkangan terhadap aturan. Bagaimana mungkin sebuah tempat hiburan malam bisa beroperasi di tengah dugaan belum lengkapnya izin krusial seperti PBG? Ini tamparan keras bagi wibawa Pemerintah Kabupaten Karawang,” tegas Ferimaulana.  



Ia menilai, kondisi ini mencerminkan adanya kegagalan serius dalam fungsi pengawasan pemerintah daerah. Bahkan, ia secara terbuka mempertanyakan apakah ada unsur pembiaran yang disengaja.  “Kalau aturan hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, maka jangan salahkan publik jika mulai kehilangan kepercayaan. Rakyat kecil saja dipersulit urusan izin, sementara usaha besar justru seperti mendapat karpet merah. 



Ini ketidakadilan yang nyata di depan mata,” ujarnya dengan nada tinggi.  Ferimaulana juga menyoroti dugaan penggunaan istilah “resto-bar” sebagai kamuflase untuk menghindari regulasi ketat terhadap tempat hiburan malam.  “Jangan bermain kata untuk mengelabui publik. Semua orang bisa melihat fakta di lapangan. Ini bukan sekadar resto, ini jelas mengarah ke konsep hiburan malam. Kalau memang diskotek, katakan diskotek. Jangan bersembunyi di balik istilah yang seolah-olah legal,” sindirnya tajam.  



Lebih jauh, ia menegaskan bahwa jika dugaan pelanggaran ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk yang merusak tatanan hukum di Karawang.  “Kalau ini lolos, maka ke depan siapa pun bisa membangun apa saja tanpa takut aturan. Ini bukan hanya soal TNM, ini soal hancurnya disiplin hukum. Pemerintah jangan sampai terlihat kalah oleh kepentingan bisnis,” katanya.  



Ia pun mendesak Pemerintah Kabupaten Karawang untuk tidak lagi bermain aman dengan pernyataan normatif, melainkan segera mengambil langkah tegas dan terukur.  “Jangan hanya bicara di media. Buktikan dengan tindakan. Tutup sementara jika izinnya belum lengkap, audit total perizinannya, dan umumkan secara terbuka ke publik. Kalau tidak, kami akan anggap ini sebagai bentuk pembiaran yang disengaja,” ultimatum Ferimaulana.  



Menurutnya, marwah pemerintah daerah kini sedang dipertaruhkan di hadapan publik.  “Ini ujian integritas. Jika pemerintah diam, maka publik akan mencatat bahwa hukum di Karawang bisa dinegosiasikan. Dan itu adalah kegagalan yang sangat memalukan,” pungkasnya.  



Redaksi



 

Karawang,- Sabtu 04/04/2026 Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Karawang, Ferimaulana, melontarkan kritik pedas terhadap beroperasinya Theatre Night Mart (TNM) yang dinilai sarat kejanggalan perizinan dan terkesan dipaksakan.  “Ini bukan lagi sekadar persoalan administrasi, ini sudah masuk kategori pembangkangan terhadap aturan. Bagaimana mungkin sebuah tempat hiburan malam bisa beroperasi di tengah dugaan belum lengkapnya izin krusial seperti PBG? Ini tamparan keras bagi wibawa Pemerintah Kabupaten Karawang,” tegas Ferimaulana.  



Ia menilai, kondisi ini mencerminkan adanya kegagalan serius dalam fungsi pengawasan pemerintah daerah. Bahkan, ia secara terbuka mempertanyakan apakah ada unsur pembiaran yang disengaja.  “Kalau aturan hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, maka jangan salahkan publik jika mulai kehilangan kepercayaan. Rakyat kecil saja dipersulit urusan izin, sementara usaha besar justru seperti mendapat karpet merah. 



Ini ketidakadilan yang nyata di depan mata,” ujarnya dengan nada tinggi.  Ferimaulana juga menyoroti dugaan penggunaan istilah “resto-bar” sebagai kamuflase untuk menghindari regulasi ketat terhadap tempat hiburan malam.  “Jangan bermain kata untuk mengelabui publik. Semua orang bisa melihat fakta di lapangan. Ini bukan sekadar resto, ini jelas mengarah ke konsep hiburan malam. Kalau memang diskotek, katakan diskotek. Jangan bersembunyi di balik istilah yang seolah-olah legal,” sindirnya tajam.  



Lebih jauh, ia menegaskan bahwa jika dugaan pelanggaran ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk yang merusak tatanan hukum di Karawang.  “Kalau ini lolos, maka ke depan siapa pun bisa membangun apa saja tanpa takut aturan. Ini bukan hanya soal TNM, ini soal hancurnya disiplin hukum. Pemerintah jangan sampai terlihat kalah oleh kepentingan bisnis,” katanya.  



Ia pun mendesak Pemerintah Kabupaten Karawang untuk tidak lagi bermain aman dengan pernyataan normatif, melainkan segera mengambil langkah tegas dan terukur.  “Jangan hanya bicara di media. Buktikan dengan tindakan. Tutup sementara jika izinnya belum lengkap, audit total perizinannya, dan umumkan secara terbuka ke publik. Kalau tidak, kami akan anggap ini sebagai bentuk pembiaran yang disengaja,” ultimatum Ferimaulana.  



Menurutnya, marwah pemerintah daerah kini sedang dipertaruhkan di hadapan publik.  “Ini ujian integritas. Jika pemerintah diam, maka publik akan mencatat bahwa hukum di Karawang bisa dinegosiasikan. Dan itu adalah kegagalan yang sangat memalukan,” pungkasnya.  



Redaksi



 

DPP AKPERSI Bekukan SK dan Mandat DPD Provinsi Banten, Tegaskan Penataan Organisasi dan Komitmen AD/ART








Jakarta, — Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPP AKPERSI) secara resmi mengambil langkah tegas dengan membekukan Surat Keputusan (SK) dan mandat kepengurusan DPD AKPERSI Provinsi Banten. Kebijakan ini diambil setelah melalui proses investigasi menyeluruh terhadap kinerja dan arah organisasi kepengurusan sebelumnya.


Ketua Umum AKPERSI bersama jajaran DPP mengungkapkan bahwa hasil evaluasi menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan roda organisasi di tingkat daerah dengan visi, misi, serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) AKPERSI. Kepengurusan sebelumnya dinilai lebih berfokus pada aktivitas Lembaga Bantuan Hukum (LBH), yang tercermin dari berbagai pemberitaan dan aktivitas media sosial, sementara eksistensi sekretariat resmi DPD AKPERSI Provinsi Banten bahkan sudah tidak lagi berjalan sebagaimana mestinya.


“Organisasi profesi seperti AKPERSI harus tetap berjalan sesuai koridor yang telah ditetapkan. Fokus utama adalah penguatan kapasitas jurnalis, menjaga integritas, serta menjalankan fungsi pers secara profesional,” tegas Ketua Umum dalam keterangannya.


Situasi internal semakin menguatkan keputusan DPP setelah adanya instruksi dari Ketua DPD AKPERSI Provinsi Banten di dalam grup internal yang meminta seluruh jajaran pengurus untuk mengundurkan diri. Instruksi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan diterimanya surat pengunduran diri dari seluruh jajaran kepengurusan.


Dengan tidak adanya lagi struktur kepengurusan yang sah, DPP AKPERSI menilai perlu segera mengambil langkah organisatoris berupa pembekuan SK dan mandat guna menjaga stabilitas serta mencegah potensi penyalahgunaan nama organisasi.


“Pembekuan ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab organisasi agar tidak terjadi penyalahgunaan nama AKPERSI oleh pihak-pihak yang sudah tidak memiliki legalitas struktural,” lanjutnya.


DPP AKPERSI juga menegaskan bahwa seluruh jajaran pengurus DPD AKPERSI Provinsi Banten sebelumnya tidak lagi diperkenankan menggunakan nama AKPERSI dalam bentuk kegiatan lapangan, organisasi, maupun pemberitaan, karena secara resmi sudah bukan bagian dari keluarga besar AKPERSI.


Dalam kesempatan tersebut, DPP AKPERSI tetap menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh pengurus sebelumnya atas dedikasi, kontribusi, serta pengabdian yang telah diberikan selama menjalankan amanah organisasi.


“Kami mengucapkan terima kasih atas segala upaya dan kerja keras yang telah dilakukan. Setiap kontribusi adalah bagian dari perjalanan besar AKPERSI,” ujar Ketua Umum.


Lebih lanjut, DPP AKPERSI juga mengingatkan bahwa dalam sistem organisasi, setiap anggota yang mengundurkan diri akan diberikan keputusan pemberhentian secara hormat. Namun, apabila tidak melalui mekanisme pengunduran diri, maka pemberhentian dapat dilakukan secara tidak hormat sesuai ketentuan organisasi.


Sebagai langkah lanjutan, DPP AKPERSI memastikan bahwa dalam waktu dekat akan segera menerbitkan SK kepengurusan baru DPD AKPERSI Provinsi Banten. Kepengurusan yang baru nantinya diharapkan mampu membawa semangat baru, memperkuat soliditas organisasi, serta menjalankan roda organisasi secara profesional berdasarkan AD/ART.


“Insya Allah, kepengurusan baru akan hadir dengan semangat pembaruan, loyalitas, dan komitmen tinggi untuk membesarkan AKPERSI di Provinsi Banten, serta menjaga marwah organisasi di tingkat nasional,” tutupnya.


Dengan langkah ini, DPP AKPERSI menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas organisasi, menegakkan disiplin struktural, serta memastikan seluruh jajaran di Indonesia berjalan dalam satu komando yang profesional, beretika, dan berlandaskan aturan yang berlaku.


Rilis DPP AKPERSI 








Jakarta, — Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPP AKPERSI) secara resmi mengambil langkah tegas dengan membekukan Surat Keputusan (SK) dan mandat kepengurusan DPD AKPERSI Provinsi Banten. Kebijakan ini diambil setelah melalui proses investigasi menyeluruh terhadap kinerja dan arah organisasi kepengurusan sebelumnya.


Ketua Umum AKPERSI bersama jajaran DPP mengungkapkan bahwa hasil evaluasi menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan roda organisasi di tingkat daerah dengan visi, misi, serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) AKPERSI. Kepengurusan sebelumnya dinilai lebih berfokus pada aktivitas Lembaga Bantuan Hukum (LBH), yang tercermin dari berbagai pemberitaan dan aktivitas media sosial, sementara eksistensi sekretariat resmi DPD AKPERSI Provinsi Banten bahkan sudah tidak lagi berjalan sebagaimana mestinya.


“Organisasi profesi seperti AKPERSI harus tetap berjalan sesuai koridor yang telah ditetapkan. Fokus utama adalah penguatan kapasitas jurnalis, menjaga integritas, serta menjalankan fungsi pers secara profesional,” tegas Ketua Umum dalam keterangannya.


Situasi internal semakin menguatkan keputusan DPP setelah adanya instruksi dari Ketua DPD AKPERSI Provinsi Banten di dalam grup internal yang meminta seluruh jajaran pengurus untuk mengundurkan diri. Instruksi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan diterimanya surat pengunduran diri dari seluruh jajaran kepengurusan.


Dengan tidak adanya lagi struktur kepengurusan yang sah, DPP AKPERSI menilai perlu segera mengambil langkah organisatoris berupa pembekuan SK dan mandat guna menjaga stabilitas serta mencegah potensi penyalahgunaan nama organisasi.


“Pembekuan ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab organisasi agar tidak terjadi penyalahgunaan nama AKPERSI oleh pihak-pihak yang sudah tidak memiliki legalitas struktural,” lanjutnya.


DPP AKPERSI juga menegaskan bahwa seluruh jajaran pengurus DPD AKPERSI Provinsi Banten sebelumnya tidak lagi diperkenankan menggunakan nama AKPERSI dalam bentuk kegiatan lapangan, organisasi, maupun pemberitaan, karena secara resmi sudah bukan bagian dari keluarga besar AKPERSI.


Dalam kesempatan tersebut, DPP AKPERSI tetap menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh pengurus sebelumnya atas dedikasi, kontribusi, serta pengabdian yang telah diberikan selama menjalankan amanah organisasi.


“Kami mengucapkan terima kasih atas segala upaya dan kerja keras yang telah dilakukan. Setiap kontribusi adalah bagian dari perjalanan besar AKPERSI,” ujar Ketua Umum.


Lebih lanjut, DPP AKPERSI juga mengingatkan bahwa dalam sistem organisasi, setiap anggota yang mengundurkan diri akan diberikan keputusan pemberhentian secara hormat. Namun, apabila tidak melalui mekanisme pengunduran diri, maka pemberhentian dapat dilakukan secara tidak hormat sesuai ketentuan organisasi.


Sebagai langkah lanjutan, DPP AKPERSI memastikan bahwa dalam waktu dekat akan segera menerbitkan SK kepengurusan baru DPD AKPERSI Provinsi Banten. Kepengurusan yang baru nantinya diharapkan mampu membawa semangat baru, memperkuat soliditas organisasi, serta menjalankan roda organisasi secara profesional berdasarkan AD/ART.


“Insya Allah, kepengurusan baru akan hadir dengan semangat pembaruan, loyalitas, dan komitmen tinggi untuk membesarkan AKPERSI di Provinsi Banten, serta menjaga marwah organisasi di tingkat nasional,” tutupnya.


Dengan langkah ini, DPP AKPERSI menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas organisasi, menegakkan disiplin struktural, serta memastikan seluruh jajaran di Indonesia berjalan dalam satu komando yang profesional, beretika, dan berlandaskan aturan yang berlaku.


Rilis DPP AKPERSI 

Dandim 0509 Bekasi Serukan Penguatan Budaya Lokal di Lebaran Bekasi 2026







Kabupaten Bekasi – Momentum Lebaran Bekasi 2026 dimanfaatkan sebagai ajang mempererat silaturahmi sekaligus memperkuat nilai-nilai budaya lokal. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Gabus, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Sabtu (4/4/2026), dihadiri sejumlah tokoh penting Kabupaten Bekasi 


Acara yang diinisiasi oleh tokoh budaya Damin Sada tersebut turut dihadiri oleh Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni, serta Dandim 0509 Kabupaten Bekasi Letkol Inf Michael Ronald, S.IP., M.H.I, Danramil 01 Tambun Mayor Czi Sali , Kapolsek Tambun Kompol Wuryanti, S.H., M.H.


Dalam keterangannya, Dandim 0509 Letkol Inf Michael Ronald menegaskan bahwa kegiatan Lebaran Bekasi bukan sekadar tradisi tahunan, melainkan ruang strategis untuk memperkuat kebersamaan dan menjaga kearifan lokal di tengah arus modernisasi.


“Momentum seperti ini sangat penting untuk menjaga jati diri masyarakat Bekasi. Silaturahmi harus terus dirawat, dan budaya lokal harus tetap menjadi pondasi dalam kehidupan bermasyarakat,” ujarnya Dandim 


Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ades Syukron, dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia menilai, kebersamaan yang terjalin dalam Lebaran Bekasi mampu membawa keberkahan dan mempererat hubungan antarwarga.


“Atas nama pimpinan DPRD, kami mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri. Mohon maaf lahir dan batin, Semoga kebersamaan ini membawa kebaikan bagi kita semua,” ucapnya.


Suasana acara berlangsung hangat dan penuh kekeluargaan, dengan di hiasi tarian khas Bekasi, Warga tampak antusias mengikuti rangkaian kegiatan yang sarat dengan nuansa budaya dan tradisi khas Bekasi.


Lebaran Bekasi 2026 pun menjadi simbol kuatnya persatuan masyarakat, sekaligus momentum untuk memperkokoh identitas budaya di tengah pesatnya pembangunan daerah.


(Ahmad Syarifudin, C.BJ.,C.EJ) 







Kabupaten Bekasi – Momentum Lebaran Bekasi 2026 dimanfaatkan sebagai ajang mempererat silaturahmi sekaligus memperkuat nilai-nilai budaya lokal. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Gabus, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Sabtu (4/4/2026), dihadiri sejumlah tokoh penting Kabupaten Bekasi 


Acara yang diinisiasi oleh tokoh budaya Damin Sada tersebut turut dihadiri oleh Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni, serta Dandim 0509 Kabupaten Bekasi Letkol Inf Michael Ronald, S.IP., M.H.I, Danramil 01 Tambun Mayor Czi Sali , Kapolsek Tambun Kompol Wuryanti, S.H., M.H.


Dalam keterangannya, Dandim 0509 Letkol Inf Michael Ronald menegaskan bahwa kegiatan Lebaran Bekasi bukan sekadar tradisi tahunan, melainkan ruang strategis untuk memperkuat kebersamaan dan menjaga kearifan lokal di tengah arus modernisasi.


“Momentum seperti ini sangat penting untuk menjaga jati diri masyarakat Bekasi. Silaturahmi harus terus dirawat, dan budaya lokal harus tetap menjadi pondasi dalam kehidupan bermasyarakat,” ujarnya Dandim 


Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ades Syukron, dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia menilai, kebersamaan yang terjalin dalam Lebaran Bekasi mampu membawa keberkahan dan mempererat hubungan antarwarga.


“Atas nama pimpinan DPRD, kami mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri. Mohon maaf lahir dan batin, Semoga kebersamaan ini membawa kebaikan bagi kita semua,” ucapnya.


Suasana acara berlangsung hangat dan penuh kekeluargaan, dengan di hiasi tarian khas Bekasi, Warga tampak antusias mengikuti rangkaian kegiatan yang sarat dengan nuansa budaya dan tradisi khas Bekasi.


Lebaran Bekasi 2026 pun menjadi simbol kuatnya persatuan masyarakat, sekaligus momentum untuk memperkokoh identitas budaya di tengah pesatnya pembangunan daerah.


(Ahmad Syarifudin, C.BJ.,C.EJ) 

Jumat, 03 April 2026

DPP AKPERSI Bekukan Ketua DPC Kabupaten Bogor, Tegaskan Penegakan Disiplin Organisasi

Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) resmi membekukan jabatan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) AKPERSI Kabupaten Bogor. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: 002/SK/AKPERSI/DPP/IV/2026 yang ditetapkan di Jakarta, Kamis (02/04). 

Pembekuan jabatan tersebut ditujukan kepada S.Y selaku Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Bogor, setelah melalui evaluasi internal organisasi. Dalam keputusan itu, DPP menilai yang bersangkutan tidak menjalankan arahan dan instruksi organisasi, baik dari tingkat pusat maupun provinsi.

Selain itu, kondisi kepengurusan di tingkat DPC juga dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya. Tidak adanya program kerja yang terealisasi serta tidak pernah dilaksanakannya rapat internal menjadi indikator lemahnya manajemen organisasi di daerah tersebut.

Ketua Umum DPP AKPERSI, Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E, menegaskan bahwa keputusan ini bukan diambil secara sepihak, melainkan melalui mekanisme organisasi yang jelas dan terukur.

> “Langkah pembekuan ini adalah bentuk penegakan disiplin organisasi. Kami tidak ingin roda organisasi berjalan tanpa arah dan melenceng dari AD/ART. Semua pengurus wajib tunduk pada aturan dan menjaga marwah profesi pers,” tegas Rino.

Ia juga menambahkan bahwa DPP tidak akan mentolerir adanya konflik internal yang berlarut-larut tanpa penyelesaian.

> “Ketika konflik dibiarkan tanpa solusi, yang dirugikan bukan hanya organisasi, tetapi juga kepercayaan publik. Karena itu kami harus bertindak tegas dan terukur,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPD AKPERSI Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ., turut memberikan tanggapan atas keputusan tersebut. Ia menyatakan bahwa pembekuan ini merupakan langkah penting untuk menjaga stabilitas organisasi di wilayah Jawa Barat.

> “Kami di tingkat provinsi sudah beberapa kali melakukan pembinaan dan koordinasi. Namun, karena tidak ada perubahan signifikan, maka keputusan DPP ini menjadi langkah yang tepat demi keberlangsungan organisasi,” ujar Ahmad.

Ia juga menekankan pentingnya soliditas dan komunikasi internal dalam menjalankan organisasi profesi.

> “Organisasi pers harus menjadi contoh dalam profesionalisme, termasuk dalam tata kelola internal. Ke depan, kami akan memastikan proses konsolidasi berjalan lebih baik,” tambahnya.

DPP AKPERSI menyatakan bahwa pembekuan ini bersifat sementara hingga diterbitkannya surat keputusan kepengurusan baru. Dalam waktu dekat, DPP bersama DPD Jawa Barat akan melakukan langkah-langkah konsolidasi untuk menata kembali struktur organisasi di Kabupaten Bogor.

Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi organisasi secara optimal serta menjaga independensi dan integritas AKPERSI sebagai wadah insan pers di Indonesia.



Red
 

Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) resmi membekukan jabatan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) AKPERSI Kabupaten Bogor. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: 002/SK/AKPERSI/DPP/IV/2026 yang ditetapkan di Jakarta, Kamis (02/04). 

Pembekuan jabatan tersebut ditujukan kepada S.Y selaku Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Bogor, setelah melalui evaluasi internal organisasi. Dalam keputusan itu, DPP menilai yang bersangkutan tidak menjalankan arahan dan instruksi organisasi, baik dari tingkat pusat maupun provinsi.

Selain itu, kondisi kepengurusan di tingkat DPC juga dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya. Tidak adanya program kerja yang terealisasi serta tidak pernah dilaksanakannya rapat internal menjadi indikator lemahnya manajemen organisasi di daerah tersebut.

Ketua Umum DPP AKPERSI, Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E, menegaskan bahwa keputusan ini bukan diambil secara sepihak, melainkan melalui mekanisme organisasi yang jelas dan terukur.

> “Langkah pembekuan ini adalah bentuk penegakan disiplin organisasi. Kami tidak ingin roda organisasi berjalan tanpa arah dan melenceng dari AD/ART. Semua pengurus wajib tunduk pada aturan dan menjaga marwah profesi pers,” tegas Rino.

Ia juga menambahkan bahwa DPP tidak akan mentolerir adanya konflik internal yang berlarut-larut tanpa penyelesaian.

> “Ketika konflik dibiarkan tanpa solusi, yang dirugikan bukan hanya organisasi, tetapi juga kepercayaan publik. Karena itu kami harus bertindak tegas dan terukur,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPD AKPERSI Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ., turut memberikan tanggapan atas keputusan tersebut. Ia menyatakan bahwa pembekuan ini merupakan langkah penting untuk menjaga stabilitas organisasi di wilayah Jawa Barat.

> “Kami di tingkat provinsi sudah beberapa kali melakukan pembinaan dan koordinasi. Namun, karena tidak ada perubahan signifikan, maka keputusan DPP ini menjadi langkah yang tepat demi keberlangsungan organisasi,” ujar Ahmad.

Ia juga menekankan pentingnya soliditas dan komunikasi internal dalam menjalankan organisasi profesi.

> “Organisasi pers harus menjadi contoh dalam profesionalisme, termasuk dalam tata kelola internal. Ke depan, kami akan memastikan proses konsolidasi berjalan lebih baik,” tambahnya.

DPP AKPERSI menyatakan bahwa pembekuan ini bersifat sementara hingga diterbitkannya surat keputusan kepengurusan baru. Dalam waktu dekat, DPP bersama DPD Jawa Barat akan melakukan langkah-langkah konsolidasi untuk menata kembali struktur organisasi di Kabupaten Bogor.

Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi organisasi secara optimal serta menjaga independensi dan integritas AKPERSI sebagai wadah insan pers di Indonesia.



Red
 

Rabu, 01 April 2026

Rakyat Diperas Atas Nama Efisiensi, Pejabat Tetap Berpesta Fasilitas: Kemunafikan yang Tak Lagi Bisa Ditutup-Tutupi








Karawang – Narasi efisiensi nasional yang digaungkan pemerintah kini berubah menjadi ironi pahit yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Rakyat dipaksa “diet” BBM, diminta membatasi aktivitas, didorong bekerja dari rumah (WFH), hingga menahan laju kehidupan sehari-hari. Namun di saat yang sama, realitas di lapangan justru memperlihatkan wajah kekuasaan yang kontras—garasi pejabat penuh kendaraan dinas mewah, tetap meluncur tanpa beban, dibiayai dari keringat pajak rakyat.


Ini bukan sekadar ketimpangan. Ini adalah bentuk nyata kemunafikan kebijakan.


Di satu sisi, rakyat dicekik dengan berbagai pembatasan dan kenaikan pajak yang terus menghantui. Di sisi lain, para pejabat seolah kebal terhadap seruan penghematan yang mereka ciptakan sendiri. Mobil dinas bernilai miliaran rupiah tetap bergulir gagah di jalanan, seakan menjadi simbol bahwa efisiensi hanyalah retorika—tajam ke bawah, tumpul ke atas.


“Rakyat diminta berhemat, tapi penguasa justru mempertontonkan kemewahan. Ini bukan lagi ironi, ini penghinaan terang-terangan terhadap akal sehat publik.


Kebijakan yang seharusnya menjadi solusi bersama justru berubah menjadi alat penekan sepihak. Ikat pinggang hanya dikencangkan di perut rakyat, sementara perut kekuasaan semakin membuncit, rakus menelan fasilitas, subsidi, dan anggaran yang seharusnya bisa dialokasikan untuk kepentingan publik.


Lebih memprihatinkan, kenaikan pajak terus diberlakukan tanpa diiringi dengan pengurangan gaya hidup mewah di kalangan birokrasi. Rakyat dipaksa patuh dan berkorban, sementara pejabat tetap larut dalam kenyamanan, bahkan sibuk membangun citra seolah-olah peduli.


Jangan bicara pengorbanan jika yang berkorban hanya rakyat.

Jangan bicara efisiensi jika pemborosan masih dipelihara di lingkar kekuasaan.


Kondisi ini bukan hanya soal ketidakadilan, tetapi sudah menyentuh krisis moral dalam kepemimpinan. Ketika kebijakan dibuat tanpa keteladanan, maka yang lahir bukan kepatuhan, melainkan kemarahan dan ketidakpercayaan.


“Jika pemimpin tidak mau berhemat, maka tidak ada legitimasi moral untuk meminta rakyat berhemat. Ini sederhana, tapi justru diabaikan.


Gelombang kekecewaan publik kini semakin sulit dibendung. Masyarakat mulai melihat bahwa jargon efisiensi hanyalah tameng untuk menutupi kegagalan dalam mengelola anggaran secara adil dan transparan. Tanpa perubahan nyata, kebijakan ini berpotensi menjadi bumerang yang meruntuhkan kepercayaan rakyat secara masif.


Pesan publik kini jelas dan tak lagi bisa diabaikan:


Hentikan sandiwara efisiensi.

Mulai berhemat dari atas, bukan menekan dari bawah.


Karena jika ketimpangan ini terus dibiarkan, maka yang runtuh bukan hanya kepercayaan—tetapi juga legitimasi kekuasaan itu sendiri.


Red








Karawang – Narasi efisiensi nasional yang digaungkan pemerintah kini berubah menjadi ironi pahit yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Rakyat dipaksa “diet” BBM, diminta membatasi aktivitas, didorong bekerja dari rumah (WFH), hingga menahan laju kehidupan sehari-hari. Namun di saat yang sama, realitas di lapangan justru memperlihatkan wajah kekuasaan yang kontras—garasi pejabat penuh kendaraan dinas mewah, tetap meluncur tanpa beban, dibiayai dari keringat pajak rakyat.


Ini bukan sekadar ketimpangan. Ini adalah bentuk nyata kemunafikan kebijakan.


Di satu sisi, rakyat dicekik dengan berbagai pembatasan dan kenaikan pajak yang terus menghantui. Di sisi lain, para pejabat seolah kebal terhadap seruan penghematan yang mereka ciptakan sendiri. Mobil dinas bernilai miliaran rupiah tetap bergulir gagah di jalanan, seakan menjadi simbol bahwa efisiensi hanyalah retorika—tajam ke bawah, tumpul ke atas.


“Rakyat diminta berhemat, tapi penguasa justru mempertontonkan kemewahan. Ini bukan lagi ironi, ini penghinaan terang-terangan terhadap akal sehat publik.


Kebijakan yang seharusnya menjadi solusi bersama justru berubah menjadi alat penekan sepihak. Ikat pinggang hanya dikencangkan di perut rakyat, sementara perut kekuasaan semakin membuncit, rakus menelan fasilitas, subsidi, dan anggaran yang seharusnya bisa dialokasikan untuk kepentingan publik.


Lebih memprihatinkan, kenaikan pajak terus diberlakukan tanpa diiringi dengan pengurangan gaya hidup mewah di kalangan birokrasi. Rakyat dipaksa patuh dan berkorban, sementara pejabat tetap larut dalam kenyamanan, bahkan sibuk membangun citra seolah-olah peduli.


Jangan bicara pengorbanan jika yang berkorban hanya rakyat.

Jangan bicara efisiensi jika pemborosan masih dipelihara di lingkar kekuasaan.


Kondisi ini bukan hanya soal ketidakadilan, tetapi sudah menyentuh krisis moral dalam kepemimpinan. Ketika kebijakan dibuat tanpa keteladanan, maka yang lahir bukan kepatuhan, melainkan kemarahan dan ketidakpercayaan.


“Jika pemimpin tidak mau berhemat, maka tidak ada legitimasi moral untuk meminta rakyat berhemat. Ini sederhana, tapi justru diabaikan.


Gelombang kekecewaan publik kini semakin sulit dibendung. Masyarakat mulai melihat bahwa jargon efisiensi hanyalah tameng untuk menutupi kegagalan dalam mengelola anggaran secara adil dan transparan. Tanpa perubahan nyata, kebijakan ini berpotensi menjadi bumerang yang meruntuhkan kepercayaan rakyat secara masif.


Pesan publik kini jelas dan tak lagi bisa diabaikan:


Hentikan sandiwara efisiensi.

Mulai berhemat dari atas, bukan menekan dari bawah.


Karena jika ketimpangan ini terus dibiarkan, maka yang runtuh bukan hanya kepercayaan—tetapi juga legitimasi kekuasaan itu sendiri.


Red

Samanhudi (Kijaga Kali) Secara Tegas ‎Plt Bupati Bekasi Dinilai Gagal Paham Regulasi, Pernyataan Soal Perda LP2B Tuai Sorotan Keras ‎







PJ _ Bekasi — Pernyataan Plt Bupati Bekasi, Asep Surya, yang menyebut Perda Nomor 6 Tahun 2025 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) masih terkendala regulasi pusat, menuai kritik keras. Pernyataan yang dimuat oleh Potret Jabar itu dinilai tidak berdasar dan mencerminkan lemahnya pemahaman terhadap tata kelola pemerintahan.

‎Samanhudi(Ki Jaga Kali ) secara tegas menyebut pernyataan tersebut tidak pantas disampaikan oleh seorang kepala daerah, bahkan cenderung menyesatkan publik.

‎“Ini bukan sekadar keliru, tapi menunjukkan ketidakpahaman serius. Pernyataan seperti itu tidak mencerminkan kapasitas pejabat publik, bahkan terkesan asal bicara,” tegasnya.

‎Ia mengungkapkan, seluruh tahapan administrasi Perda LP2B sejatinya telah rampung dan terdokumentasi secara resmi. Dalam nota dinas, proses fasilitasi telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Sekretaris Daerah dengan surat bernomor 4514/HK.02.01/Hukum dan HAM.

‎Lebih lanjut, perda tersebut juga telah memperoleh nomor registrasi resmi dari gubernur melalui biro hukum dan HAM, sebagaimana tertuang dalam surat nomor 8067/HK.02.01/Hukum tertanggal 1 Oktober 2025. Fakta ini, menurut Samanhudi, secara langsung membantah klaim adanya hambatan dari pemerintah pusat.

‎“Kalau semua tahapan sudah dilalui dan registrasi sudah keluar, lalu hambatannya di mana? Ini jelas bukan soal pusat, tapi soal pemahaman,” ujarnya.

‎Ia menilai, pernyataan Plt Bupati justru menunjukkan ketidaktahuan terhadap dasar hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta regulasi turunannya, yakni Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 yang telah diperbarui melalui Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.

‎Dalam aturan tersebut, khususnya Pasal 121 dan Pasal 124, mekanisme pembentukan hingga registrasi perda telah diatur secara rinci dan tidak menyisakan ruang tafsir seperti yang disampaikan Plt Bupati.

‎Samanhudi juga menyoroti sikap yang dinilai mengabaikan peran gubernur. Ia menegaskan bahwa gubernur bukan sekadar formalitas administratif, melainkan representasi pemerintah pusat di daerah.

‎“Kalau surat gubernur saja diabaikan, ini berbahaya. Artinya ada pembangkangan terhadap mekanisme pemerintahan yang sah,” katanya.

‎Ia bahkan menduga adanya kepentingan tertentu di balik pernyataan tersebut. “Pernyataan yang berubah-ubah dan tidak berdasar seperti ini patut diduga bukan murni kekeliruan, tapi ada kepentingan yang bermain,” tambahnya.

‎Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa keterlambatan registrasi Perda LP2B berpotensi masuk kategori maladministrasi hingga penyalahgunaan wewenang.

‎“Jika ini terus dibiarkan, bukan hanya menciptakan ketidakpastian hukum, tapi juga merugikan kepentingan perlindungan lahan pertanian. Ini persoalan serius, bukan hal sepele,” tegasnya.


(Mulis) 







PJ _ Bekasi — Pernyataan Plt Bupati Bekasi, Asep Surya, yang menyebut Perda Nomor 6 Tahun 2025 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) masih terkendala regulasi pusat, menuai kritik keras. Pernyataan yang dimuat oleh Potret Jabar itu dinilai tidak berdasar dan mencerminkan lemahnya pemahaman terhadap tata kelola pemerintahan.

‎Samanhudi(Ki Jaga Kali ) secara tegas menyebut pernyataan tersebut tidak pantas disampaikan oleh seorang kepala daerah, bahkan cenderung menyesatkan publik.

‎“Ini bukan sekadar keliru, tapi menunjukkan ketidakpahaman serius. Pernyataan seperti itu tidak mencerminkan kapasitas pejabat publik, bahkan terkesan asal bicara,” tegasnya.

‎Ia mengungkapkan, seluruh tahapan administrasi Perda LP2B sejatinya telah rampung dan terdokumentasi secara resmi. Dalam nota dinas, proses fasilitasi telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Sekretaris Daerah dengan surat bernomor 4514/HK.02.01/Hukum dan HAM.

‎Lebih lanjut, perda tersebut juga telah memperoleh nomor registrasi resmi dari gubernur melalui biro hukum dan HAM, sebagaimana tertuang dalam surat nomor 8067/HK.02.01/Hukum tertanggal 1 Oktober 2025. Fakta ini, menurut Samanhudi, secara langsung membantah klaim adanya hambatan dari pemerintah pusat.

‎“Kalau semua tahapan sudah dilalui dan registrasi sudah keluar, lalu hambatannya di mana? Ini jelas bukan soal pusat, tapi soal pemahaman,” ujarnya.

‎Ia menilai, pernyataan Plt Bupati justru menunjukkan ketidaktahuan terhadap dasar hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta regulasi turunannya, yakni Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 yang telah diperbarui melalui Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.

‎Dalam aturan tersebut, khususnya Pasal 121 dan Pasal 124, mekanisme pembentukan hingga registrasi perda telah diatur secara rinci dan tidak menyisakan ruang tafsir seperti yang disampaikan Plt Bupati.

‎Samanhudi juga menyoroti sikap yang dinilai mengabaikan peran gubernur. Ia menegaskan bahwa gubernur bukan sekadar formalitas administratif, melainkan representasi pemerintah pusat di daerah.

‎“Kalau surat gubernur saja diabaikan, ini berbahaya. Artinya ada pembangkangan terhadap mekanisme pemerintahan yang sah,” katanya.

‎Ia bahkan menduga adanya kepentingan tertentu di balik pernyataan tersebut. “Pernyataan yang berubah-ubah dan tidak berdasar seperti ini patut diduga bukan murni kekeliruan, tapi ada kepentingan yang bermain,” tambahnya.

‎Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa keterlambatan registrasi Perda LP2B berpotensi masuk kategori maladministrasi hingga penyalahgunaan wewenang.

‎“Jika ini terus dibiarkan, bukan hanya menciptakan ketidakpastian hukum, tapi juga merugikan kepentingan perlindungan lahan pertanian. Ini persoalan serius, bukan hal sepele,” tegasnya.


(Mulis) 

Rapat Minggon dan Halalbihalal di Kelurahan Karangpawitan, Dipimpin Langsung Lurah Yadi Cahyadi








Karawang – Pemerintah Kelurahan Karangpawitan menggelar rapat minggon yang dirangkaikan dengan kegiatan halalbihalal bersama seluruh elemen masyarakat, bertempat di Aula Kelurahan Karangpawitan, Rabu (1/4/2026).



Kegiatan minggon tersebut dipimpin langsung oleh Lurah Karangpawitan, Yadi Cahyadi, sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat koordinasi pemerintahan sekaligus menjalin silaturahmi dengan masyarakat pasca Hari Raya.



Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasi Pemerintahan Rasyam, Babinsa Hendrik, Pembina Kelurahan Ujang Solihin, Bendahara PBB Daling Permana, serta para Ketua RT/RW beserta keluarga besar warga Kelurahan Karangpawitan yang memenuhi aula dengan suasana hangat dan penuh kekeluargaan.


Dalam arahannya, Lurah Karangpawitan Yadi Cahyadi menegaskan bahwa rapat minggon merupakan forum strategis untuk membahas berbagai persoalan di lingkungan masyarakat sekaligus menyampaikan program-program pemerintah.


“Rapat minggon ini bukan hanya rutinitas, tetapi menjadi wadah penting untuk menyerap aspirasi masyarakat serta memperkuat sinergi antara pemerintah kelurahan dengan RT dan RW. Ditambah dengan momentum halalbihalal, ini menjadi kesempatan kita untuk saling memaafkan dan mempererat kebersamaan,” ujarnya.


Ia juga menekankan pentingnya peran aktif seluruh perangkat wilayah dalam menjaga kondusivitas serta mendukung pembangunan di tingkat kelurahan.


Sementara itu, Kasi Pemerintahan Rasyam menyampaikan pentingnya tertib administrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Menurutnya, koordinasi yang baik antara RT/RW dan kelurahan akan sangat berpengaruh terhadap efektivitas pelayanan kepada masyarakat.


“Kami berharap seluruh RT dan RW dapat terus meningkatkan komunikasi dan koordinasi. Administrasi yang tertib akan mempermudah segala proses pelayanan kepada warga,” ungkapnya.


Babinsa Hendrik dalam kesempatan tersebut turut memberikan imbauan terkait keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Ia mengajak seluruh warga untuk terus menjaga lingkungan agar tetap aman dan kondusif, terutama setelah momen hari raya.


“Peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan. Kami berharap komunikasi antar warga terus ditingkatkan guna mencegah potensi gangguan kamtibmas,” tegasnya.


Hal senada disampaikan Pembina Kelurahan Ujang Solihin yang menekankan pentingnya menjaga persatuan dan kebersamaan di tengah masyarakat.


“Melalui kegiatan ini, kita perkuat rasa kekeluargaan dan kebersamaan. Halalbihalal menjadi momentum untuk mempererat hubungan sosial dan meningkatkan kepedulian antar warga,” katanya.


Kegiatan berlangsung dengan penuh keakraban dan ditutup dengan saling bersalaman sebagai simbol saling memaafkan. Diharapkan, kegiatan ini mampu memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan Kelurahan Karangpawitan yang lebih maju, aman, dan harmonis. 








Karawang – Pemerintah Kelurahan Karangpawitan menggelar rapat minggon yang dirangkaikan dengan kegiatan halalbihalal bersama seluruh elemen masyarakat, bertempat di Aula Kelurahan Karangpawitan, Rabu (1/4/2026).



Kegiatan minggon tersebut dipimpin langsung oleh Lurah Karangpawitan, Yadi Cahyadi, sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat koordinasi pemerintahan sekaligus menjalin silaturahmi dengan masyarakat pasca Hari Raya.



Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasi Pemerintahan Rasyam, Babinsa Hendrik, Pembina Kelurahan Ujang Solihin, Bendahara PBB Daling Permana, serta para Ketua RT/RW beserta keluarga besar warga Kelurahan Karangpawitan yang memenuhi aula dengan suasana hangat dan penuh kekeluargaan.


Dalam arahannya, Lurah Karangpawitan Yadi Cahyadi menegaskan bahwa rapat minggon merupakan forum strategis untuk membahas berbagai persoalan di lingkungan masyarakat sekaligus menyampaikan program-program pemerintah.


“Rapat minggon ini bukan hanya rutinitas, tetapi menjadi wadah penting untuk menyerap aspirasi masyarakat serta memperkuat sinergi antara pemerintah kelurahan dengan RT dan RW. Ditambah dengan momentum halalbihalal, ini menjadi kesempatan kita untuk saling memaafkan dan mempererat kebersamaan,” ujarnya.


Ia juga menekankan pentingnya peran aktif seluruh perangkat wilayah dalam menjaga kondusivitas serta mendukung pembangunan di tingkat kelurahan.


Sementara itu, Kasi Pemerintahan Rasyam menyampaikan pentingnya tertib administrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Menurutnya, koordinasi yang baik antara RT/RW dan kelurahan akan sangat berpengaruh terhadap efektivitas pelayanan kepada masyarakat.


“Kami berharap seluruh RT dan RW dapat terus meningkatkan komunikasi dan koordinasi. Administrasi yang tertib akan mempermudah segala proses pelayanan kepada warga,” ungkapnya.


Babinsa Hendrik dalam kesempatan tersebut turut memberikan imbauan terkait keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Ia mengajak seluruh warga untuk terus menjaga lingkungan agar tetap aman dan kondusif, terutama setelah momen hari raya.


“Peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan. Kami berharap komunikasi antar warga terus ditingkatkan guna mencegah potensi gangguan kamtibmas,” tegasnya.


Hal senada disampaikan Pembina Kelurahan Ujang Solihin yang menekankan pentingnya menjaga persatuan dan kebersamaan di tengah masyarakat.


“Melalui kegiatan ini, kita perkuat rasa kekeluargaan dan kebersamaan. Halalbihalal menjadi momentum untuk mempererat hubungan sosial dan meningkatkan kepedulian antar warga,” katanya.


Kegiatan berlangsung dengan penuh keakraban dan ditutup dengan saling bersalaman sebagai simbol saling memaafkan. Diharapkan, kegiatan ini mampu memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan Kelurahan Karangpawitan yang lebih maju, aman, dan harmonis. 

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done