Karawang,- Sabtu 04/04/2026 Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Karawang, Ferimaulana, melontarkan kritik pedas terhadap beroperasinya Theatre Night Mart (TNM) yang dinilai sarat kejanggalan perizinan dan terkesan dipaksakan. “Ini bukan lagi sekadar persoalan administrasi, ini sudah masuk kategori pembangkangan terhadap aturan. Bagaimana mungkin sebuah tempat hiburan malam bisa beroperasi di tengah dugaan belum lengkapnya izin krusial seperti PBG? Ini tamparan keras bagi wibawa Pemerintah Kabupaten Karawang,” tegas Ferimaulana. Ia menilai, kondisi ini mencerminkan adanya kegagalan serius dalam fungsi pengawasan pemerintah daerah. Bahkan, ia secara terbuka mempertanyakan apakah ada unsur pembiaran yang disengaja. “Kalau aturan hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, maka jangan salahkan publik jika mulai kehilangan kepercayaan. Rakyat kecil saja dipersulit urusan izin, sementara usaha besar justru seperti mendapat karpet merah.
Ini ketidakadilan yang nyata di depan mata,” ujarnya dengan nada tinggi. Ferimaulana juga menyoroti dugaan penggunaan istilah “resto-bar” sebagai kamuflase untuk menghindari regulasi ketat terhadap tempat hiburan malam. “Jangan bermain kata untuk mengelabui publik. Semua orang bisa melihat fakta di lapangan. Ini bukan sekadar resto, ini jelas mengarah ke konsep hiburan malam. Kalau memang diskotek, katakan diskotek. Jangan bersembunyi di balik istilah yang seolah-olah legal,” sindirnya tajam.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa jika dugaan pelanggaran ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk yang merusak tatanan hukum di Karawang. “Kalau ini lolos, maka ke depan siapa pun bisa membangun apa saja tanpa takut aturan. Ini bukan hanya soal TNM, ini soal hancurnya disiplin hukum. Pemerintah jangan sampai terlihat kalah oleh kepentingan bisnis,” katanya.
Ia pun mendesak Pemerintah Kabupaten Karawang untuk tidak lagi bermain aman dengan pernyataan normatif, melainkan segera mengambil langkah tegas dan terukur. “Jangan hanya bicara di media. Buktikan dengan tindakan. Tutup sementara jika izinnya belum lengkap, audit total perizinannya, dan umumkan secara terbuka ke publik. Kalau tidak, kami akan anggap ini sebagai bentuk pembiaran yang disengaja,” ultimatum Ferimaulana.
Menurutnya, marwah pemerintah daerah kini sedang dipertaruhkan di hadapan publik. “Ini ujian integritas. Jika pemerintah diam, maka publik akan mencatat bahwa hukum di Karawang bisa dinegosiasikan. Dan itu adalah kegagalan yang sangat memalukan,” pungkasnya.
Redaksi

