VERSITNEWS

Selasa, 07 April 2026

Rapat Dadakan DPRD Karawang Tuai Sorotan, Asep Agustian Sindir Agenda “Bahas Isu”

 







KARAWANG - Ditengah polemik desakan untuk mengusut dugaan ijon pokir, tiba-tiba para pimpinan DPRD Karawang dan pimpinan fraksi dikabarkan menggelar rapat dadakan.


Berdasarkan Surat Nomor : 000.1.5/377/DPRD tertanggal 6 April 2026, surat undangan rapat yang ditandatangani Ketua DPRD Karawang, H. Endang Sodikin (HES) tersebut mengundang para pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi untuk menggelar rapat di Gedung Muspida DPRD Karawang, sekitar pukul 12.30 WIB.


Tetapi dalam surat tersebut ditulis agenda pembahasan dapatnya yaitu "Tentang Pembahasan Isu yang Berkembang Saat Ini".


Apakah agenda rapat ini membahas polemik desakan untuk mengusut dugaan ijon pokir DPRD Karawang?, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp (WA) pada Senin (6/4/2026) malam, Ketua DPRD Karawang, HES sendiri belum memberikan jawaban resmi.


Mengetahui kabar ini, di kesempatan terpisan Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian SH.MH kembali angkat bicara. Askun (sapaan akrab) kembali melemparkan pernyataan satir terhadap DPRD Karawang.


Terlebih agenda rapat tersebut dikhususkan bagi para pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi.


"Ini saya bilang wakil rakyat Karawang kurang kerjaan ya!. Karena biasanya rapat itu bahasan agendanya jelas, seperti rapat pansus apa gitu!. Ini rapat bahas isu, isu apa coba. Pokir dewan bukan maksudnya," tutur Askun, Selasa (7/4/2026).


"Itu ketua DPRD Karawang dibaca dulu gak suratnya sebelum ditandatangani?. Kok lucu ya rapat pimpinan dewan dan pimpinan fraksi agendanya bahas isu," timpal Askun.


Jika mengenai persoalan dugaan ijon pokir dewan, Askun menegaskan bahwa hal itu bukan hanya sekedar isu atau opini. Melainkan fakta yang bisa diusut Aparat Penegak Hukum (APH) jika pun mau.


Askun menegaskan bahwa ia bisa men-support APH untuk memberikan data, jika penyidik mau serius membongkar dugaan ijon pokir Anggota DPRD Karawang.


"Jadi jangan disangka saya tidak tahu rapatnya membahas soal apa. Saya tahu kok!. Maka mau kemana pun larinya anggota DPRD Karawang pasti saya kejar," tandas Askun.***


Redaksi 

 







KARAWANG - Ditengah polemik desakan untuk mengusut dugaan ijon pokir, tiba-tiba para pimpinan DPRD Karawang dan pimpinan fraksi dikabarkan menggelar rapat dadakan.


Berdasarkan Surat Nomor : 000.1.5/377/DPRD tertanggal 6 April 2026, surat undangan rapat yang ditandatangani Ketua DPRD Karawang, H. Endang Sodikin (HES) tersebut mengundang para pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi untuk menggelar rapat di Gedung Muspida DPRD Karawang, sekitar pukul 12.30 WIB.


Tetapi dalam surat tersebut ditulis agenda pembahasan dapatnya yaitu "Tentang Pembahasan Isu yang Berkembang Saat Ini".


Apakah agenda rapat ini membahas polemik desakan untuk mengusut dugaan ijon pokir DPRD Karawang?, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp (WA) pada Senin (6/4/2026) malam, Ketua DPRD Karawang, HES sendiri belum memberikan jawaban resmi.


Mengetahui kabar ini, di kesempatan terpisan Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian SH.MH kembali angkat bicara. Askun (sapaan akrab) kembali melemparkan pernyataan satir terhadap DPRD Karawang.


Terlebih agenda rapat tersebut dikhususkan bagi para pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi.


"Ini saya bilang wakil rakyat Karawang kurang kerjaan ya!. Karena biasanya rapat itu bahasan agendanya jelas, seperti rapat pansus apa gitu!. Ini rapat bahas isu, isu apa coba. Pokir dewan bukan maksudnya," tutur Askun, Selasa (7/4/2026).


"Itu ketua DPRD Karawang dibaca dulu gak suratnya sebelum ditandatangani?. Kok lucu ya rapat pimpinan dewan dan pimpinan fraksi agendanya bahas isu," timpal Askun.


Jika mengenai persoalan dugaan ijon pokir dewan, Askun menegaskan bahwa hal itu bukan hanya sekedar isu atau opini. Melainkan fakta yang bisa diusut Aparat Penegak Hukum (APH) jika pun mau.


Askun menegaskan bahwa ia bisa men-support APH untuk memberikan data, jika penyidik mau serius membongkar dugaan ijon pokir Anggota DPRD Karawang.


"Jadi jangan disangka saya tidak tahu rapatnya membahas soal apa. Saya tahu kok!. Maka mau kemana pun larinya anggota DPRD Karawang pasti saya kejar," tandas Askun.***


Redaksi 

Senin, 06 April 2026

Hakim Tunggal PN Lahat Memutuskan Penetapan Tersangka Jimi Suganda Tidak Sah, Polres Empat Lawang Kalah Praperadilan








Lahat, Senin (6/4/2026) – Sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Lahat memutuskan untuk mengabulkan permohonan pemohon atas nama Jimi Suganda. Dalam amar putusannya, hakim tunggal menyatakan bahwa proses penangkapan yang dilakukan oleh Polres Empat Lawang dinilai cacat prosedural.



Putusan tersebut sekaligus menyatakan bahwa penangkapan terhadap Jimi Suganda tidak sah secara hukum, sehingga yang bersangkutan dinyatakan bebas.


Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdapat kekeliruan dalam proses administrasi dan prosedur hukum yang dilakukan pihak kepolisian, sehingga tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.


Kuasa hukum Jimi Suganda, Riski Apriandi, menyambut baik putusan tersebut. Ia menyampaikan bahwa keadilan akhirnya ditegakkan.


“Putusan ini membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah dan menjadi korban dari proses hukum yang tidak sesuai prosedur. Kami mengucapkan terima kasih kepada hakim yang telah memutus perkara ini secara objektif dan adil,” ujar Riski Aprendi., SH. 


Ia juga berharap kejadian serupa tidak terulang kembali, serta meminta agar aparat penegak hukum lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya agar tidak merugikan masyarakat.


Sementara itu, pihak Polres Empat Lawang belum memberikan keterangan resmi terkait putusan tersebut.

 Red








Lahat, Senin (6/4/2026) – Sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Lahat memutuskan untuk mengabulkan permohonan pemohon atas nama Jimi Suganda. Dalam amar putusannya, hakim tunggal menyatakan bahwa proses penangkapan yang dilakukan oleh Polres Empat Lawang dinilai cacat prosedural.



Putusan tersebut sekaligus menyatakan bahwa penangkapan terhadap Jimi Suganda tidak sah secara hukum, sehingga yang bersangkutan dinyatakan bebas.


Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdapat kekeliruan dalam proses administrasi dan prosedur hukum yang dilakukan pihak kepolisian, sehingga tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.


Kuasa hukum Jimi Suganda, Riski Apriandi, menyambut baik putusan tersebut. Ia menyampaikan bahwa keadilan akhirnya ditegakkan.


“Putusan ini membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah dan menjadi korban dari proses hukum yang tidak sesuai prosedur. Kami mengucapkan terima kasih kepada hakim yang telah memutus perkara ini secara objektif dan adil,” ujar Riski Aprendi., SH. 


Ia juga berharap kejadian serupa tidak terulang kembali, serta meminta agar aparat penegak hukum lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya agar tidak merugikan masyarakat.


Sementara itu, pihak Polres Empat Lawang belum memberikan keterangan resmi terkait putusan tersebut.

 Red

Halalbihalal Penuh Hikmah, 33 Prajurit Kodim 0509 Bekasi Naik Pangkat di Bulan Syawal”


Kabupaten Bekasi – Suasana penuh khidmat dan kebersamaan mewarnai pelaksanaan Upacara Laporan Korp Kenaikan Pangkat Perwira, Bintara dan Tamtama periode 1 April 2026 yang dirangkaikan dengan acara Halalbihalal di Lapangan Makodim 0509/Kabupaten Bekasi, Senin (6/4/2026).

Kegiatan dipimpin langsung oleh Dandim 0509/Kabupaten Bekasi, Letkol Inf Michael Ronald, S.I.P., M.H.I, dan diikuti sekitar 300 personel jajaran Kodim.

Dalam upacara tersebut, sebanyak 33 prajurit resmi menerima kenaikan pangkat, terdiri dari 2 Perwira serta 31 Bintara dan Tamtama.

Turut hadir dalam kegiatan itu Plt Kasdim Mayor Inf Sukoco, para Danramil jajaran, perwira staf, anggota Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XXII, PNS, hingga personel Komcad wilayah Kabupaten Bekasi.

Upacara berlangsung tertib dengan rangkaian kegiatan mulai dari penghormatan, laporan resmi kenaikan pangkat, hingga penyampaian amanat pimpinan.

Dalam amanatnya, Dandim 0509/Kabupaten Bekasi menyampaikan ucapan selamat sekaligus pesan penting kepada seluruh prajurit yang naik pangkat.

“Saya ucapkan selamat atas kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi. Ini merupakan kehormatan sekaligus amanah yang harus dipertanggungjawabkan dalam pelaksanaan tugas ke depan,” tegas Letkol Inf Michael Ronald.

Ia juga mengingatkan bahwa kenaikan pangkat bukan sekadar penghargaan, melainkan bentuk kepercayaan institusi yang harus diimbangi dengan peningkatan kinerja, dedikasi, dan loyalitas kepada bangsa dan negara.

Masih dalam suasana Idulfitri, Dandim turut menyampaikan ucapan minal aidzin wal faizin, mohon maaf lahir dan batin kepada seluruh jajaran, sebagai momentum memperkuat kebersamaan dan soliditas internal satuan.

Usai pelaksanaan upacara, kegiatan dilanjutkan dengan acara Halalbihalal yang berlangsung penuh keakraban di Lapangan Makodim, kemudian ditutup dengan ramah tamah di Aula Babinsa.

Momentum ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus mempererat hubungan kekeluargaan antara prajurit, Persit, dan PNS di lingkungan Kodim 0509/Kabupaten Bekasi.

Seluruh rangkaian kegiatan yang berakhir pada pukul 09.00 WIB tersebut berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

Kenaikan pangkat sendiri merupakan agenda rutin TNI AD yang dilaksanakan dua kali dalam setahun, yakni periode 1 April dan 1 Oktober, sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi serta pengabdian prajurit dalam menjalankan tugas.

(Ahmad Syarifudin, C.BJ.,C.EJ)

 


Kabupaten Bekasi – Suasana penuh khidmat dan kebersamaan mewarnai pelaksanaan Upacara Laporan Korp Kenaikan Pangkat Perwira, Bintara dan Tamtama periode 1 April 2026 yang dirangkaikan dengan acara Halalbihalal di Lapangan Makodim 0509/Kabupaten Bekasi, Senin (6/4/2026).

Kegiatan dipimpin langsung oleh Dandim 0509/Kabupaten Bekasi, Letkol Inf Michael Ronald, S.I.P., M.H.I, dan diikuti sekitar 300 personel jajaran Kodim.

Dalam upacara tersebut, sebanyak 33 prajurit resmi menerima kenaikan pangkat, terdiri dari 2 Perwira serta 31 Bintara dan Tamtama.

Turut hadir dalam kegiatan itu Plt Kasdim Mayor Inf Sukoco, para Danramil jajaran, perwira staf, anggota Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XXII, PNS, hingga personel Komcad wilayah Kabupaten Bekasi.

Upacara berlangsung tertib dengan rangkaian kegiatan mulai dari penghormatan, laporan resmi kenaikan pangkat, hingga penyampaian amanat pimpinan.

Dalam amanatnya, Dandim 0509/Kabupaten Bekasi menyampaikan ucapan selamat sekaligus pesan penting kepada seluruh prajurit yang naik pangkat.

“Saya ucapkan selamat atas kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi. Ini merupakan kehormatan sekaligus amanah yang harus dipertanggungjawabkan dalam pelaksanaan tugas ke depan,” tegas Letkol Inf Michael Ronald.

Ia juga mengingatkan bahwa kenaikan pangkat bukan sekadar penghargaan, melainkan bentuk kepercayaan institusi yang harus diimbangi dengan peningkatan kinerja, dedikasi, dan loyalitas kepada bangsa dan negara.

Masih dalam suasana Idulfitri, Dandim turut menyampaikan ucapan minal aidzin wal faizin, mohon maaf lahir dan batin kepada seluruh jajaran, sebagai momentum memperkuat kebersamaan dan soliditas internal satuan.

Usai pelaksanaan upacara, kegiatan dilanjutkan dengan acara Halalbihalal yang berlangsung penuh keakraban di Lapangan Makodim, kemudian ditutup dengan ramah tamah di Aula Babinsa.

Momentum ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus mempererat hubungan kekeluargaan antara prajurit, Persit, dan PNS di lingkungan Kodim 0509/Kabupaten Bekasi.

Seluruh rangkaian kegiatan yang berakhir pada pukul 09.00 WIB tersebut berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

Kenaikan pangkat sendiri merupakan agenda rutin TNI AD yang dilaksanakan dua kali dalam setahun, yakni periode 1 April dan 1 Oktober, sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi serta pengabdian prajurit dalam menjalankan tugas.

(Ahmad Syarifudin, C.BJ.,C.EJ)

 

Minggu, 05 April 2026

APH Didesak Usut Dugaan Ijon Pokir DPRD Karawang, Asep Agustian Soroti Upaya Intervensi Media








KARAWANG - Pengamat dan Praktisi Hukum Asep Agustian SH. MH kembali angkat bicara, terkait gaduhnya pernyataan Anggota Komisi III DPRD Karawang, Mulyadi, yang mengusulkan untuk menggratiskan biaya parkir RSUD Karawang.



Alih-alih memberikan dukungan seperti pernyataan awal terhadap usulan Anggota Fraksi Partai NasDem tersebut, Askun (sapaan akrab) justru mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk kembali mengusut dugaan ijon proyek pokir para Anggota DPRD Karawang.


Pernyataan Askun ini dilontarkan ketika mendapatkan kabar adanya Anggota DPRD Karawang yang meminta agar pemberitaan di salah satu media online dengan judul "Dari Pada Gratiskan Parkir RSUD, GMPI Tantang Potong Tunjangan Anggota DPRD", minta dihapus atau di take down.


Disampaikan Askun, sebuah produk jurnalistik yang dilindungi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, tidak serta merta bisa langsung di take down, tanpa melalui proses sengketa di Dewan Pers.


Sehingga ditegaskan Askun, bagi siapapun Anggota DPRD Karawang yang merasa keberatan dengan pemberitaan tersebut, maka dipersilahkan untuk menggunakan 'hak jawab'. Jika masih belum puas dengan hak jawab, maka dipersilahkan untuk melakukan gugatan sengketa ke Dewan Pers.


"Saya paham kalau sekarang para anggota dewan sedang kebakaran jenggot ketika disinggung mengenai tunjangan profesi mereka dalam berita tersebut. Makanya dia minta beritanya dihapus," tutur Askun, Minggu (5/4/2026).


"Tapi tidak serta merta produk jurnalistik bisa dihapus begitu saja. Kalau mau silahkan gunakan hak jawab atau lakukan gugatan sengketa ke Dewan Pers. Ini saya tanya anggota dewan ngerti gak tentang produk jurnalistik," timpal Askun.


Desak APH Selidiki Dugaan Ijon Proyek Anggota Dewan


Menyikapi polemik ini, Askun tidak hanya menyinggung besarnya gaji dan tunjangan anggota dewan. Melainkan juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk kembali mengusut dugaan ijon proyek pokir Anggota DPRD Karawang.


Karena menurut Askun, ia mengaku paham betul jika selama ini pokir dewan tidak benar-benar untuk kepentingan pembangunan masyarakat. Melainkan hanya untuk kepentingan pribadi dan kelompok anggota dewan dengan banyaknya dugaan praktek ijon proyek pokir dewan.


"Bila perlu saya bisa tunjuk hidung anggota dewan-nya siapa saja, dan mayoritas memang seperti itu. Minta ijon proyek pokir dewan, duit sudah dikasih tapi proyek gak ada. Bahkan kembali menjanjikan di anggaran perubahan," ungkap Ketua DPC PERADI Karawang tersebut.


Minta Anggota Dewan Tidak Arogan dan Antikritik


Atas persoalan ini, Askun meminta kepada siapapun Anggota DPRD Karawang untuk tidak arogan dan antikritik terhadap aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui pemberitaan media massa.


Karena apapun alasannya, media masaa adalah corong informasi yang menghubungkan masyarakat dengan pemerintah. Terlebih, di zaman keterbukaan informasi publik seperti saat ini.


Ditegaskan Askun, tidak mungkin setiap hari masyarakat datang ke gedung DPRD Karawang untuk menyampaikan aspirasi melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP). Oleh karenanya, di sinilah peranan media massa diperlukan untuk mengangkat setiap isu dan aspirasi masyarakat melalui pemberitaan, agar didengarkan oleh eksekutif maupun legislatif.


"Media massa atau wartawan itu punya aturan tersendiri. Dia punya aturan 'lex specialis' yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jika tidak setuju dengan pemberitaan, maka tinggal gunakan hak jawab atau lakukan gugatan sengketa ke Dewan Pers," kata Askun.


"Tidak perlu bersikap arogan dan mencoba mengintervensi independenai jurnalis dengan cara meminta berita dihapus atau di take down," tandas Askun.


Askun menegaskan, secara pribadi maupun kelembagaan PERADI, pihaknya mengaku akan terus memantau kinerja para Anggota DPRD Karawang. Oleh karenanya, Askun meminta agar para wakil rakyat bekerja sesuai tufoksinya dan tidak melakukan perbuatan melawan hukum.


"Tercium sedikit, awas saja!, bisa-bisa kasus korupsi berjamaah Anggota DPRD Karawang bisa terulang kembali. Tunjangan dan pokir dewan akan kita sorot terus. Pokoknya Askun mah bakal gas terus," tandasnya.


Anggota Dewan Minta Berita Dihapus


Diketahui, atas pemberitaan dengan judul "Dari Pada Gratiskan Parkir RSUD, GMPI Tantang Potong Tunjangan Anggota DPRD", tiba-tiba salah seorang Anggota DPRD Karawang meminta media online untuk menghapus pemberitaan tersebut.


Alih-alih sudah dijelaskan untuk melakukan hak jawab atau menghubungi langsung narasumber di dalam pemberitaan tersebut (Sekretaris DPD GMPI Karawang, Angga De Raka), anggota dewan ini justru menyebut jika pemberitaan media online tersebut tidak netral.


Anggota dewan ini juga menjelaskan jika pernyataan untuk menggratiskan biaya parkir RSUD Karawang dari Anggota Komisi III DPRD Karawang, Mulyadi tersebut baru sekedar usulan yang tidak perlu dibesar-besarkan.***



Redaksi 








KARAWANG - Pengamat dan Praktisi Hukum Asep Agustian SH. MH kembali angkat bicara, terkait gaduhnya pernyataan Anggota Komisi III DPRD Karawang, Mulyadi, yang mengusulkan untuk menggratiskan biaya parkir RSUD Karawang.



Alih-alih memberikan dukungan seperti pernyataan awal terhadap usulan Anggota Fraksi Partai NasDem tersebut, Askun (sapaan akrab) justru mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk kembali mengusut dugaan ijon proyek pokir para Anggota DPRD Karawang.


Pernyataan Askun ini dilontarkan ketika mendapatkan kabar adanya Anggota DPRD Karawang yang meminta agar pemberitaan di salah satu media online dengan judul "Dari Pada Gratiskan Parkir RSUD, GMPI Tantang Potong Tunjangan Anggota DPRD", minta dihapus atau di take down.


Disampaikan Askun, sebuah produk jurnalistik yang dilindungi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, tidak serta merta bisa langsung di take down, tanpa melalui proses sengketa di Dewan Pers.


Sehingga ditegaskan Askun, bagi siapapun Anggota DPRD Karawang yang merasa keberatan dengan pemberitaan tersebut, maka dipersilahkan untuk menggunakan 'hak jawab'. Jika masih belum puas dengan hak jawab, maka dipersilahkan untuk melakukan gugatan sengketa ke Dewan Pers.


"Saya paham kalau sekarang para anggota dewan sedang kebakaran jenggot ketika disinggung mengenai tunjangan profesi mereka dalam berita tersebut. Makanya dia minta beritanya dihapus," tutur Askun, Minggu (5/4/2026).


"Tapi tidak serta merta produk jurnalistik bisa dihapus begitu saja. Kalau mau silahkan gunakan hak jawab atau lakukan gugatan sengketa ke Dewan Pers. Ini saya tanya anggota dewan ngerti gak tentang produk jurnalistik," timpal Askun.


Desak APH Selidiki Dugaan Ijon Proyek Anggota Dewan


Menyikapi polemik ini, Askun tidak hanya menyinggung besarnya gaji dan tunjangan anggota dewan. Melainkan juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk kembali mengusut dugaan ijon proyek pokir Anggota DPRD Karawang.


Karena menurut Askun, ia mengaku paham betul jika selama ini pokir dewan tidak benar-benar untuk kepentingan pembangunan masyarakat. Melainkan hanya untuk kepentingan pribadi dan kelompok anggota dewan dengan banyaknya dugaan praktek ijon proyek pokir dewan.


"Bila perlu saya bisa tunjuk hidung anggota dewan-nya siapa saja, dan mayoritas memang seperti itu. Minta ijon proyek pokir dewan, duit sudah dikasih tapi proyek gak ada. Bahkan kembali menjanjikan di anggaran perubahan," ungkap Ketua DPC PERADI Karawang tersebut.


Minta Anggota Dewan Tidak Arogan dan Antikritik


Atas persoalan ini, Askun meminta kepada siapapun Anggota DPRD Karawang untuk tidak arogan dan antikritik terhadap aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui pemberitaan media massa.


Karena apapun alasannya, media masaa adalah corong informasi yang menghubungkan masyarakat dengan pemerintah. Terlebih, di zaman keterbukaan informasi publik seperti saat ini.


Ditegaskan Askun, tidak mungkin setiap hari masyarakat datang ke gedung DPRD Karawang untuk menyampaikan aspirasi melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP). Oleh karenanya, di sinilah peranan media massa diperlukan untuk mengangkat setiap isu dan aspirasi masyarakat melalui pemberitaan, agar didengarkan oleh eksekutif maupun legislatif.


"Media massa atau wartawan itu punya aturan tersendiri. Dia punya aturan 'lex specialis' yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jika tidak setuju dengan pemberitaan, maka tinggal gunakan hak jawab atau lakukan gugatan sengketa ke Dewan Pers," kata Askun.


"Tidak perlu bersikap arogan dan mencoba mengintervensi independenai jurnalis dengan cara meminta berita dihapus atau di take down," tandas Askun.


Askun menegaskan, secara pribadi maupun kelembagaan PERADI, pihaknya mengaku akan terus memantau kinerja para Anggota DPRD Karawang. Oleh karenanya, Askun meminta agar para wakil rakyat bekerja sesuai tufoksinya dan tidak melakukan perbuatan melawan hukum.


"Tercium sedikit, awas saja!, bisa-bisa kasus korupsi berjamaah Anggota DPRD Karawang bisa terulang kembali. Tunjangan dan pokir dewan akan kita sorot terus. Pokoknya Askun mah bakal gas terus," tandasnya.


Anggota Dewan Minta Berita Dihapus


Diketahui, atas pemberitaan dengan judul "Dari Pada Gratiskan Parkir RSUD, GMPI Tantang Potong Tunjangan Anggota DPRD", tiba-tiba salah seorang Anggota DPRD Karawang meminta media online untuk menghapus pemberitaan tersebut.


Alih-alih sudah dijelaskan untuk melakukan hak jawab atau menghubungi langsung narasumber di dalam pemberitaan tersebut (Sekretaris DPD GMPI Karawang, Angga De Raka), anggota dewan ini justru menyebut jika pemberitaan media online tersebut tidak netral.


Anggota dewan ini juga menjelaskan jika pernyataan untuk menggratiskan biaya parkir RSUD Karawang dari Anggota Komisi III DPRD Karawang, Mulyadi tersebut baru sekedar usulan yang tidak perlu dibesar-besarkan.***



Redaksi 

AKPERSI Lakukan Penyegaran Kepengurusan DPD Sumatera Selatan, Siap Gelar Musyawarah Luar Biasa dan Pelantikan









PALEMBANG – Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) melakukan langkah strategis berupa penyegaran struktur kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Sumatera Selatan. Kebijakan ini diambil menyusul diangkatnya Ketua DPD AKPERSI Sumsel, Ari Gunawan, sebagai Ketua Divisi Hubungan Antar Lembaga Dewan Pimpinan Pusat (DPP) AKPERSI.


Langkah penyegaran ini dipandang sebagai bentuk penguatan organisasi dalam menghadapi dinamika dan tantangan dunia jurnalistik yang semakin kompleks. Ketua Umum AKPERSI menegaskan bahwa regenerasi kepemimpinan merupakan bagian penting dalam menjaga kesinambungan organisasi serta meningkatkan profesionalisme insan pers di daerah.


Sebagai tindak lanjut, jajaran pengurus DPD AKPERSI Sumatera Selatan akan segera menggelar Musyawarah Luar Biasa (Muslub) guna menentukan kepemimpinan baru. Agenda tersebut sekaligus dirangkaikan dengan pelantikan ketua dan kepengurusan DPD yang baru, yang direncanakan berlangsung pada Senin, 27 April 2026, di Sekretariat DPD AKPERSI Sumsel.


Tak hanya itu, momen penting ini juga akan semakin semarak dengan dilaksanakannya launching media FatihNews.id, sebagai bentuk kontribusi nyata AKPERSI dalam memperkuat ekosistem media yang profesional, independen, dan berintegritas di Sumatera Selatan.


Acara tersebut diproyeksikan menjadi momentum konsolidasi besar dengan kehadiran berbagai Dewan Pimpinan Cabang (DPC), di antaranya:

DPC AKPERSI Kota Palembang

DPC AKPERSI Kabupaten Musi Banyuasin

DPC AKPERSI Kota Prabumulih

DPC AKPERSI Kabupaten Muara Enim

DPC AKPERSI Kabupaten Lahat

DPC AKPERSI Kota Pagar Alam

DPC AKPERSI Kabupaten Musi Rawas

DPC AKPERSI Kabupaten Musi Rawas Utara

DPC AKPERSI Kabupaten Empat Lawang

DPC AKPERSI Kabupaten OKU Timur

DPC AKPERSI Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir


Selain itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan juga dijadwalkan turut hadir sebagai bentuk sinergi antara organisasi pers dan pemerintah daerah.


Ketua Umum AKPERSI dalam arahannya menyampaikan harapan besar kepada seluruh DPC untuk menjadikan momentum ini sebagai titik kebangkitan semangat organisasi. Ia menekankan pentingnya peran aktif DPC dalam membangun kualitas jurnalisme yang berintegritas, profesional, dan berpihak pada kepentingan publik.


“Ini bukan sekadar pergantian kepemimpinan, tetapi momentum untuk memperkuat soliditas, meningkatkan kapasitas, serta memperluas kontribusi nyata AKPERSI di tengah masyarakat,” tegasnya.


Lebih lanjut, ia juga mengajak seluruh elemen pemerintah daerah untuk terus bersinergi dengan insan pers dalam membangun transparansi informasi, memperkuat literasi publik, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.


Dengan semangat kebersamaan dan visi besar organisasi, AKPERSI optimistis bahwa kepengurusan baru DPD Sumatera Selatan akan mampu membawa energi baru, memperluas jejaring, serta menjadi garda terdepan dalam menjaga marwah pers yang profesional di tingkat daerah maupun nasional.


Rilis DPP AKPERSI 









PALEMBANG – Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) melakukan langkah strategis berupa penyegaran struktur kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Sumatera Selatan. Kebijakan ini diambil menyusul diangkatnya Ketua DPD AKPERSI Sumsel, Ari Gunawan, sebagai Ketua Divisi Hubungan Antar Lembaga Dewan Pimpinan Pusat (DPP) AKPERSI.


Langkah penyegaran ini dipandang sebagai bentuk penguatan organisasi dalam menghadapi dinamika dan tantangan dunia jurnalistik yang semakin kompleks. Ketua Umum AKPERSI menegaskan bahwa regenerasi kepemimpinan merupakan bagian penting dalam menjaga kesinambungan organisasi serta meningkatkan profesionalisme insan pers di daerah.


Sebagai tindak lanjut, jajaran pengurus DPD AKPERSI Sumatera Selatan akan segera menggelar Musyawarah Luar Biasa (Muslub) guna menentukan kepemimpinan baru. Agenda tersebut sekaligus dirangkaikan dengan pelantikan ketua dan kepengurusan DPD yang baru, yang direncanakan berlangsung pada Senin, 27 April 2026, di Sekretariat DPD AKPERSI Sumsel.


Tak hanya itu, momen penting ini juga akan semakin semarak dengan dilaksanakannya launching media FatihNews.id, sebagai bentuk kontribusi nyata AKPERSI dalam memperkuat ekosistem media yang profesional, independen, dan berintegritas di Sumatera Selatan.


Acara tersebut diproyeksikan menjadi momentum konsolidasi besar dengan kehadiran berbagai Dewan Pimpinan Cabang (DPC), di antaranya:

DPC AKPERSI Kota Palembang

DPC AKPERSI Kabupaten Musi Banyuasin

DPC AKPERSI Kota Prabumulih

DPC AKPERSI Kabupaten Muara Enim

DPC AKPERSI Kabupaten Lahat

DPC AKPERSI Kota Pagar Alam

DPC AKPERSI Kabupaten Musi Rawas

DPC AKPERSI Kabupaten Musi Rawas Utara

DPC AKPERSI Kabupaten Empat Lawang

DPC AKPERSI Kabupaten OKU Timur

DPC AKPERSI Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir


Selain itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan juga dijadwalkan turut hadir sebagai bentuk sinergi antara organisasi pers dan pemerintah daerah.


Ketua Umum AKPERSI dalam arahannya menyampaikan harapan besar kepada seluruh DPC untuk menjadikan momentum ini sebagai titik kebangkitan semangat organisasi. Ia menekankan pentingnya peran aktif DPC dalam membangun kualitas jurnalisme yang berintegritas, profesional, dan berpihak pada kepentingan publik.


“Ini bukan sekadar pergantian kepemimpinan, tetapi momentum untuk memperkuat soliditas, meningkatkan kapasitas, serta memperluas kontribusi nyata AKPERSI di tengah masyarakat,” tegasnya.


Lebih lanjut, ia juga mengajak seluruh elemen pemerintah daerah untuk terus bersinergi dengan insan pers dalam membangun transparansi informasi, memperkuat literasi publik, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.


Dengan semangat kebersamaan dan visi besar organisasi, AKPERSI optimistis bahwa kepengurusan baru DPD Sumatera Selatan akan mampu membawa energi baru, memperluas jejaring, serta menjadi garda terdepan dalam menjaga marwah pers yang profesional di tingkat daerah maupun nasional.


Rilis DPP AKPERSI 

Sabtu, 04 April 2026

“Di Balik Gemerlap TNM: Ada Hukum yang Dilanggar, Ada Kepercayaan Publik yang Dikorbankan

Karawang,- Sabtu 04/04/2026 Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Karawang, Ferimaulana, melontarkan kritik pedas terhadap beroperasinya Theatre Night Mart (TNM) yang dinilai sarat kejanggalan perizinan dan terkesan dipaksakan.  “Ini bukan lagi sekadar persoalan administrasi, ini sudah masuk kategori pembangkangan terhadap aturan. Bagaimana mungkin sebuah tempat hiburan malam bisa beroperasi di tengah dugaan belum lengkapnya izin krusial seperti PBG? Ini tamparan keras bagi wibawa Pemerintah Kabupaten Karawang,” tegas Ferimaulana.  



Ia menilai, kondisi ini mencerminkan adanya kegagalan serius dalam fungsi pengawasan pemerintah daerah. Bahkan, ia secara terbuka mempertanyakan apakah ada unsur pembiaran yang disengaja.  “Kalau aturan hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, maka jangan salahkan publik jika mulai kehilangan kepercayaan. Rakyat kecil saja dipersulit urusan izin, sementara usaha besar justru seperti mendapat karpet merah. 



Ini ketidakadilan yang nyata di depan mata,” ujarnya dengan nada tinggi.  Ferimaulana juga menyoroti dugaan penggunaan istilah “resto-bar” sebagai kamuflase untuk menghindari regulasi ketat terhadap tempat hiburan malam.  “Jangan bermain kata untuk mengelabui publik. Semua orang bisa melihat fakta di lapangan. Ini bukan sekadar resto, ini jelas mengarah ke konsep hiburan malam. Kalau memang diskotek, katakan diskotek. Jangan bersembunyi di balik istilah yang seolah-olah legal,” sindirnya tajam.  



Lebih jauh, ia menegaskan bahwa jika dugaan pelanggaran ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk yang merusak tatanan hukum di Karawang.  “Kalau ini lolos, maka ke depan siapa pun bisa membangun apa saja tanpa takut aturan. Ini bukan hanya soal TNM, ini soal hancurnya disiplin hukum. Pemerintah jangan sampai terlihat kalah oleh kepentingan bisnis,” katanya.  



Ia pun mendesak Pemerintah Kabupaten Karawang untuk tidak lagi bermain aman dengan pernyataan normatif, melainkan segera mengambil langkah tegas dan terukur.  “Jangan hanya bicara di media. Buktikan dengan tindakan. Tutup sementara jika izinnya belum lengkap, audit total perizinannya, dan umumkan secara terbuka ke publik. Kalau tidak, kami akan anggap ini sebagai bentuk pembiaran yang disengaja,” ultimatum Ferimaulana.  



Menurutnya, marwah pemerintah daerah kini sedang dipertaruhkan di hadapan publik.  “Ini ujian integritas. Jika pemerintah diam, maka publik akan mencatat bahwa hukum di Karawang bisa dinegosiasikan. Dan itu adalah kegagalan yang sangat memalukan,” pungkasnya.  



Redaksi



 

Karawang,- Sabtu 04/04/2026 Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Karawang, Ferimaulana, melontarkan kritik pedas terhadap beroperasinya Theatre Night Mart (TNM) yang dinilai sarat kejanggalan perizinan dan terkesan dipaksakan.  “Ini bukan lagi sekadar persoalan administrasi, ini sudah masuk kategori pembangkangan terhadap aturan. Bagaimana mungkin sebuah tempat hiburan malam bisa beroperasi di tengah dugaan belum lengkapnya izin krusial seperti PBG? Ini tamparan keras bagi wibawa Pemerintah Kabupaten Karawang,” tegas Ferimaulana.  



Ia menilai, kondisi ini mencerminkan adanya kegagalan serius dalam fungsi pengawasan pemerintah daerah. Bahkan, ia secara terbuka mempertanyakan apakah ada unsur pembiaran yang disengaja.  “Kalau aturan hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, maka jangan salahkan publik jika mulai kehilangan kepercayaan. Rakyat kecil saja dipersulit urusan izin, sementara usaha besar justru seperti mendapat karpet merah. 



Ini ketidakadilan yang nyata di depan mata,” ujarnya dengan nada tinggi.  Ferimaulana juga menyoroti dugaan penggunaan istilah “resto-bar” sebagai kamuflase untuk menghindari regulasi ketat terhadap tempat hiburan malam.  “Jangan bermain kata untuk mengelabui publik. Semua orang bisa melihat fakta di lapangan. Ini bukan sekadar resto, ini jelas mengarah ke konsep hiburan malam. Kalau memang diskotek, katakan diskotek. Jangan bersembunyi di balik istilah yang seolah-olah legal,” sindirnya tajam.  



Lebih jauh, ia menegaskan bahwa jika dugaan pelanggaran ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk yang merusak tatanan hukum di Karawang.  “Kalau ini lolos, maka ke depan siapa pun bisa membangun apa saja tanpa takut aturan. Ini bukan hanya soal TNM, ini soal hancurnya disiplin hukum. Pemerintah jangan sampai terlihat kalah oleh kepentingan bisnis,” katanya.  



Ia pun mendesak Pemerintah Kabupaten Karawang untuk tidak lagi bermain aman dengan pernyataan normatif, melainkan segera mengambil langkah tegas dan terukur.  “Jangan hanya bicara di media. Buktikan dengan tindakan. Tutup sementara jika izinnya belum lengkap, audit total perizinannya, dan umumkan secara terbuka ke publik. Kalau tidak, kami akan anggap ini sebagai bentuk pembiaran yang disengaja,” ultimatum Ferimaulana.  



Menurutnya, marwah pemerintah daerah kini sedang dipertaruhkan di hadapan publik.  “Ini ujian integritas. Jika pemerintah diam, maka publik akan mencatat bahwa hukum di Karawang bisa dinegosiasikan. Dan itu adalah kegagalan yang sangat memalukan,” pungkasnya.  



Redaksi



 

DPP AKPERSI Bekukan SK dan Mandat DPD Provinsi Banten, Tegaskan Penataan Organisasi dan Komitmen AD/ART








Jakarta, — Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPP AKPERSI) secara resmi mengambil langkah tegas dengan membekukan Surat Keputusan (SK) dan mandat kepengurusan DPD AKPERSI Provinsi Banten. Kebijakan ini diambil setelah melalui proses investigasi menyeluruh terhadap kinerja dan arah organisasi kepengurusan sebelumnya.


Ketua Umum AKPERSI bersama jajaran DPP mengungkapkan bahwa hasil evaluasi menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan roda organisasi di tingkat daerah dengan visi, misi, serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) AKPERSI. Kepengurusan sebelumnya dinilai lebih berfokus pada aktivitas Lembaga Bantuan Hukum (LBH), yang tercermin dari berbagai pemberitaan dan aktivitas media sosial, sementara eksistensi sekretariat resmi DPD AKPERSI Provinsi Banten bahkan sudah tidak lagi berjalan sebagaimana mestinya.


“Organisasi profesi seperti AKPERSI harus tetap berjalan sesuai koridor yang telah ditetapkan. Fokus utama adalah penguatan kapasitas jurnalis, menjaga integritas, serta menjalankan fungsi pers secara profesional,” tegas Ketua Umum dalam keterangannya.


Situasi internal semakin menguatkan keputusan DPP setelah adanya instruksi dari Ketua DPD AKPERSI Provinsi Banten di dalam grup internal yang meminta seluruh jajaran pengurus untuk mengundurkan diri. Instruksi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan diterimanya surat pengunduran diri dari seluruh jajaran kepengurusan.


Dengan tidak adanya lagi struktur kepengurusan yang sah, DPP AKPERSI menilai perlu segera mengambil langkah organisatoris berupa pembekuan SK dan mandat guna menjaga stabilitas serta mencegah potensi penyalahgunaan nama organisasi.


“Pembekuan ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab organisasi agar tidak terjadi penyalahgunaan nama AKPERSI oleh pihak-pihak yang sudah tidak memiliki legalitas struktural,” lanjutnya.


DPP AKPERSI juga menegaskan bahwa seluruh jajaran pengurus DPD AKPERSI Provinsi Banten sebelumnya tidak lagi diperkenankan menggunakan nama AKPERSI dalam bentuk kegiatan lapangan, organisasi, maupun pemberitaan, karena secara resmi sudah bukan bagian dari keluarga besar AKPERSI.


Dalam kesempatan tersebut, DPP AKPERSI tetap menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh pengurus sebelumnya atas dedikasi, kontribusi, serta pengabdian yang telah diberikan selama menjalankan amanah organisasi.


“Kami mengucapkan terima kasih atas segala upaya dan kerja keras yang telah dilakukan. Setiap kontribusi adalah bagian dari perjalanan besar AKPERSI,” ujar Ketua Umum.


Lebih lanjut, DPP AKPERSI juga mengingatkan bahwa dalam sistem organisasi, setiap anggota yang mengundurkan diri akan diberikan keputusan pemberhentian secara hormat. Namun, apabila tidak melalui mekanisme pengunduran diri, maka pemberhentian dapat dilakukan secara tidak hormat sesuai ketentuan organisasi.


Sebagai langkah lanjutan, DPP AKPERSI memastikan bahwa dalam waktu dekat akan segera menerbitkan SK kepengurusan baru DPD AKPERSI Provinsi Banten. Kepengurusan yang baru nantinya diharapkan mampu membawa semangat baru, memperkuat soliditas organisasi, serta menjalankan roda organisasi secara profesional berdasarkan AD/ART.


“Insya Allah, kepengurusan baru akan hadir dengan semangat pembaruan, loyalitas, dan komitmen tinggi untuk membesarkan AKPERSI di Provinsi Banten, serta menjaga marwah organisasi di tingkat nasional,” tutupnya.


Dengan langkah ini, DPP AKPERSI menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas organisasi, menegakkan disiplin struktural, serta memastikan seluruh jajaran di Indonesia berjalan dalam satu komando yang profesional, beretika, dan berlandaskan aturan yang berlaku.


Rilis DPP AKPERSI 








Jakarta, — Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPP AKPERSI) secara resmi mengambil langkah tegas dengan membekukan Surat Keputusan (SK) dan mandat kepengurusan DPD AKPERSI Provinsi Banten. Kebijakan ini diambil setelah melalui proses investigasi menyeluruh terhadap kinerja dan arah organisasi kepengurusan sebelumnya.


Ketua Umum AKPERSI bersama jajaran DPP mengungkapkan bahwa hasil evaluasi menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan roda organisasi di tingkat daerah dengan visi, misi, serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) AKPERSI. Kepengurusan sebelumnya dinilai lebih berfokus pada aktivitas Lembaga Bantuan Hukum (LBH), yang tercermin dari berbagai pemberitaan dan aktivitas media sosial, sementara eksistensi sekretariat resmi DPD AKPERSI Provinsi Banten bahkan sudah tidak lagi berjalan sebagaimana mestinya.


“Organisasi profesi seperti AKPERSI harus tetap berjalan sesuai koridor yang telah ditetapkan. Fokus utama adalah penguatan kapasitas jurnalis, menjaga integritas, serta menjalankan fungsi pers secara profesional,” tegas Ketua Umum dalam keterangannya.


Situasi internal semakin menguatkan keputusan DPP setelah adanya instruksi dari Ketua DPD AKPERSI Provinsi Banten di dalam grup internal yang meminta seluruh jajaran pengurus untuk mengundurkan diri. Instruksi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan diterimanya surat pengunduran diri dari seluruh jajaran kepengurusan.


Dengan tidak adanya lagi struktur kepengurusan yang sah, DPP AKPERSI menilai perlu segera mengambil langkah organisatoris berupa pembekuan SK dan mandat guna menjaga stabilitas serta mencegah potensi penyalahgunaan nama organisasi.


“Pembekuan ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab organisasi agar tidak terjadi penyalahgunaan nama AKPERSI oleh pihak-pihak yang sudah tidak memiliki legalitas struktural,” lanjutnya.


DPP AKPERSI juga menegaskan bahwa seluruh jajaran pengurus DPD AKPERSI Provinsi Banten sebelumnya tidak lagi diperkenankan menggunakan nama AKPERSI dalam bentuk kegiatan lapangan, organisasi, maupun pemberitaan, karena secara resmi sudah bukan bagian dari keluarga besar AKPERSI.


Dalam kesempatan tersebut, DPP AKPERSI tetap menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh pengurus sebelumnya atas dedikasi, kontribusi, serta pengabdian yang telah diberikan selama menjalankan amanah organisasi.


“Kami mengucapkan terima kasih atas segala upaya dan kerja keras yang telah dilakukan. Setiap kontribusi adalah bagian dari perjalanan besar AKPERSI,” ujar Ketua Umum.


Lebih lanjut, DPP AKPERSI juga mengingatkan bahwa dalam sistem organisasi, setiap anggota yang mengundurkan diri akan diberikan keputusan pemberhentian secara hormat. Namun, apabila tidak melalui mekanisme pengunduran diri, maka pemberhentian dapat dilakukan secara tidak hormat sesuai ketentuan organisasi.


Sebagai langkah lanjutan, DPP AKPERSI memastikan bahwa dalam waktu dekat akan segera menerbitkan SK kepengurusan baru DPD AKPERSI Provinsi Banten. Kepengurusan yang baru nantinya diharapkan mampu membawa semangat baru, memperkuat soliditas organisasi, serta menjalankan roda organisasi secara profesional berdasarkan AD/ART.


“Insya Allah, kepengurusan baru akan hadir dengan semangat pembaruan, loyalitas, dan komitmen tinggi untuk membesarkan AKPERSI di Provinsi Banten, serta menjaga marwah organisasi di tingkat nasional,” tutupnya.


Dengan langkah ini, DPP AKPERSI menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas organisasi, menegakkan disiplin struktural, serta memastikan seluruh jajaran di Indonesia berjalan dalam satu komando yang profesional, beretika, dan berlandaskan aturan yang berlaku.


Rilis DPP AKPERSI 

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done