VERSITNEWS

Selasa, 14 April 2026

Bapenda Karawang Permudah Layanan Pajak Lewat aplikasi Sipakar








Karawang – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus mendorong transformasi digital dalam pengelolaan pajak daerah dengan menghadirkan Sistem Informasi Pajak Daerah Kabupaten Karawang (SIPAKAR). 

Aplikasi ini disosialisasikan kepada para wajib pajak yang dilaksanakan secara daring pada Selasa (31/3). Kegiatan ini juga melibatkan organisasi profesi Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagai mitra strategis dalam pelayanan perpajakan daerah.

Sosialisasi tersebut diikuti oleh berbagai kelompok wajib pajak, di antaranya Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan PPATS se-Kabupaten Karawang, wajib pajak reklame, wajib pajak air tanah, wajib pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), serta wajib pajak Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) seperti sektor makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, perhotelan, parkir, hingga kesenian dan hiburan. 

“Dengan sistem yang berbasis digital, kami berharap layanan berbagai jenis pajak daerah terintegrasi dalam satu aplikasi SIPAKAR. Keuntungan bagi para wajib pajak menjadi lebih mudah diakses, transparan dan mampu meningkatkan kepatuhan.” demikian disampaikan Sahali Kartawijaya selaku Kepala Bapenda saat membuka kegiatan sosialisasi tersebut.

Dalam sambutannya Kepala Bapenda menjelaskan bahwa kehadiran SIPAKAR merupakan bagian dari inovasi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas layanan publik, khususnya dibidang perpajakan. 

“Melalui aplikasi ini, masyarakat dan pelaku usaha dapat mengakses berbagai layanan pajak daerah secara lebih mudah, cepat, dan terintegrasi dalam satu platform digital”, tambahnya.

SIPAKAR adalah sebuah aplikasi digital yang dirancang untuk mendukung tata laksana internal birokrasi dalam rangka meningkatkan kinerja dan akuntabilitas Pemerintah Daerah. Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 16 Tahun 2018 yang mengamanatkan bahwa layanan administrasi pemerintahan didukung dengan Layanan Publik Berbasis Elektronik (SPBE) serta Peraturan Bupati Karawang Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Secara Online atau dalam Jaringan.

Layanan berbagai jenis pajak daerah dalam aplikasi SIPAKAR mencakup Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak reklame, pajak air tanah, serta PBJT lainnya. Dengan sistem ini, proses administrasi perpajakan yang sebelumnya tersebar kini disatukan dalam satu aplikasi yang terintegrasi.



Inovasi ini sekaligus menjadi langkah strategis dalam mengakhiri penggunaan sistem lama yang masih berjalan secara terpisah, seperti Sistem Informasi Pajak Daerah Lainnya (SIPADI) dan Aplikasi Sistem Online BPHTB Terintegrasi (SOBAT). Melalui SIPAKAR, Bapenda Karawang menghilangkan pendekatan silo system dan menggantinya dengan sistem terpadu yang lebih efisien dan akuntabel.

Aplikasi SIPAKAR dirancang untuk membantu wajib pajak dalam mengelola, melaporkan, hingga membayar pajak mereka secara online, lebih cepat dan mudah. Beberapa fitur yang dapat diakses oleh wajib pajak diantaranya pendaftaran wajib pajak yang memungkinkan individu atau perusahaan untuk mendaftar sebagai wajib pajak baru. Selain itu terdapat juga fasilitas untuk pelaporan dan pembayaran pajak melalui kanal pembayaran digital.

Para wajib pajak dapat mengakses SIPAKAR pada alamat https://sipakar.karawangkab.go.id dengan berbagai perangkat seperti laptop, handphone maupun tablet. Aplikasi online ini memberikan kemudahan karena dapat diakses kapanpun dan dimanapun selama terkoneksi dengan internet.

Selain meningkatkan kemudahan layanan, penerapan SIPAKAR juga diharapkan dapat memperkuat tata kelola pajak daerah melalui pemanfaatan teknologi informasi, meningkatkan akurasi data, serta mendorong transparansi dan kepatuhan wajib pajak.

Sosialisasi simulasi aplikasi dibimbing langsung oleh tim PT. Cartenz Technology Indonesia selaku pengembang aplikasi. PT. Technology Indonesia selaku perusahaan pengembang software yang profesional dan berpengalaman menjamin keamanan dan kerahasiaan data para wajib pajak. Semua data, dokumen dan histori transaksi didokumentasikan dan disimpan dengan aman.

Saat ini layanan pajak masih dilakukan secara paralel antara aplikasi SIPAKAR dengan aplikasi lama Sobat dan Sipadi. PT. Cartenz masih melakukan pengembangan dan penyempurnaan, namun pendaftaran Wajib Pajak daerah telah dapat dilayani melalui aplikasi SIPAKAR. 

Selanjutnya dalam waktu dekat sesuai komitmen PT. Cartenz aplikasi SIPAKAR akan diimplementasikan secara penuh menggantikan aplikasi layanan pajak yang lama. PT. Cartenz terus berupaya menyempurnakan fitur aplikasi sesuai kebutuhan layanan. Proses migrasi data dan layanan dilakukan secara bertahap. 

Untuk kemudahan pengguna sudah disiapkan juga tutorial penggunaan baik pegangan maupun video tutorial. Dan dalam waktu dekat akan dilakukan sosialisasi kembali implementasi pelayanan Pajak Daerah melalui SIPAKAR. 

Suasana sosialisasi berlangsung interaktif, dengan antusiasme peserta yang cukup tinggi dalam menggali informasi terkait penggunaan aplikasi serta mekanisme layanan yang tersedia. Hal ini menunjukkan tingginya kebutuhan akan sistem layanan pajak yang lebih praktis dan terintegrasi.

Melalui implementasi SIPAKAR, Pemerintah Kabupaten Karawang berharap dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam menunaikan kewajibannya, sekaligus mendorong optimalisasi penerimaan pajak daerah sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan.

Kedepannya SIPAKAR diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam menunaikan kewajibannya, sekaligus mendorong optimalisasi penerimaan pajak daerah sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan serta menjadi fondasi penguatan ekosistem digital perpajakan daerah di Kabupaten Karawang, sekaligus mendukung terwujudnya kemandirian fiskal daerah melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). (Admin) 








Karawang – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus mendorong transformasi digital dalam pengelolaan pajak daerah dengan menghadirkan Sistem Informasi Pajak Daerah Kabupaten Karawang (SIPAKAR). 

Aplikasi ini disosialisasikan kepada para wajib pajak yang dilaksanakan secara daring pada Selasa (31/3). Kegiatan ini juga melibatkan organisasi profesi Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagai mitra strategis dalam pelayanan perpajakan daerah.

Sosialisasi tersebut diikuti oleh berbagai kelompok wajib pajak, di antaranya Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan PPATS se-Kabupaten Karawang, wajib pajak reklame, wajib pajak air tanah, wajib pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), serta wajib pajak Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) seperti sektor makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, perhotelan, parkir, hingga kesenian dan hiburan. 

“Dengan sistem yang berbasis digital, kami berharap layanan berbagai jenis pajak daerah terintegrasi dalam satu aplikasi SIPAKAR. Keuntungan bagi para wajib pajak menjadi lebih mudah diakses, transparan dan mampu meningkatkan kepatuhan.” demikian disampaikan Sahali Kartawijaya selaku Kepala Bapenda saat membuka kegiatan sosialisasi tersebut.

Dalam sambutannya Kepala Bapenda menjelaskan bahwa kehadiran SIPAKAR merupakan bagian dari inovasi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas layanan publik, khususnya dibidang perpajakan. 

“Melalui aplikasi ini, masyarakat dan pelaku usaha dapat mengakses berbagai layanan pajak daerah secara lebih mudah, cepat, dan terintegrasi dalam satu platform digital”, tambahnya.

SIPAKAR adalah sebuah aplikasi digital yang dirancang untuk mendukung tata laksana internal birokrasi dalam rangka meningkatkan kinerja dan akuntabilitas Pemerintah Daerah. Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 16 Tahun 2018 yang mengamanatkan bahwa layanan administrasi pemerintahan didukung dengan Layanan Publik Berbasis Elektronik (SPBE) serta Peraturan Bupati Karawang Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Secara Online atau dalam Jaringan.

Layanan berbagai jenis pajak daerah dalam aplikasi SIPAKAR mencakup Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak reklame, pajak air tanah, serta PBJT lainnya. Dengan sistem ini, proses administrasi perpajakan yang sebelumnya tersebar kini disatukan dalam satu aplikasi yang terintegrasi.



Inovasi ini sekaligus menjadi langkah strategis dalam mengakhiri penggunaan sistem lama yang masih berjalan secara terpisah, seperti Sistem Informasi Pajak Daerah Lainnya (SIPADI) dan Aplikasi Sistem Online BPHTB Terintegrasi (SOBAT). Melalui SIPAKAR, Bapenda Karawang menghilangkan pendekatan silo system dan menggantinya dengan sistem terpadu yang lebih efisien dan akuntabel.

Aplikasi SIPAKAR dirancang untuk membantu wajib pajak dalam mengelola, melaporkan, hingga membayar pajak mereka secara online, lebih cepat dan mudah. Beberapa fitur yang dapat diakses oleh wajib pajak diantaranya pendaftaran wajib pajak yang memungkinkan individu atau perusahaan untuk mendaftar sebagai wajib pajak baru. Selain itu terdapat juga fasilitas untuk pelaporan dan pembayaran pajak melalui kanal pembayaran digital.

Para wajib pajak dapat mengakses SIPAKAR pada alamat https://sipakar.karawangkab.go.id dengan berbagai perangkat seperti laptop, handphone maupun tablet. Aplikasi online ini memberikan kemudahan karena dapat diakses kapanpun dan dimanapun selama terkoneksi dengan internet.

Selain meningkatkan kemudahan layanan, penerapan SIPAKAR juga diharapkan dapat memperkuat tata kelola pajak daerah melalui pemanfaatan teknologi informasi, meningkatkan akurasi data, serta mendorong transparansi dan kepatuhan wajib pajak.

Sosialisasi simulasi aplikasi dibimbing langsung oleh tim PT. Cartenz Technology Indonesia selaku pengembang aplikasi. PT. Technology Indonesia selaku perusahaan pengembang software yang profesional dan berpengalaman menjamin keamanan dan kerahasiaan data para wajib pajak. Semua data, dokumen dan histori transaksi didokumentasikan dan disimpan dengan aman.

Saat ini layanan pajak masih dilakukan secara paralel antara aplikasi SIPAKAR dengan aplikasi lama Sobat dan Sipadi. PT. Cartenz masih melakukan pengembangan dan penyempurnaan, namun pendaftaran Wajib Pajak daerah telah dapat dilayani melalui aplikasi SIPAKAR. 

Selanjutnya dalam waktu dekat sesuai komitmen PT. Cartenz aplikasi SIPAKAR akan diimplementasikan secara penuh menggantikan aplikasi layanan pajak yang lama. PT. Cartenz terus berupaya menyempurnakan fitur aplikasi sesuai kebutuhan layanan. Proses migrasi data dan layanan dilakukan secara bertahap. 

Untuk kemudahan pengguna sudah disiapkan juga tutorial penggunaan baik pegangan maupun video tutorial. Dan dalam waktu dekat akan dilakukan sosialisasi kembali implementasi pelayanan Pajak Daerah melalui SIPAKAR. 

Suasana sosialisasi berlangsung interaktif, dengan antusiasme peserta yang cukup tinggi dalam menggali informasi terkait penggunaan aplikasi serta mekanisme layanan yang tersedia. Hal ini menunjukkan tingginya kebutuhan akan sistem layanan pajak yang lebih praktis dan terintegrasi.

Melalui implementasi SIPAKAR, Pemerintah Kabupaten Karawang berharap dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam menunaikan kewajibannya, sekaligus mendorong optimalisasi penerimaan pajak daerah sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan.

Kedepannya SIPAKAR diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam menunaikan kewajibannya, sekaligus mendorong optimalisasi penerimaan pajak daerah sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan serta menjadi fondasi penguatan ekosistem digital perpajakan daerah di Kabupaten Karawang, sekaligus mendukung terwujudnya kemandirian fiskal daerah melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). (Admin) 

AKPERSI KARAWANG MURKA! DUGAAN MAFIA SOLAR SUBSIDI DI PEDES, PENEGAK HUKUM DIMINTA JANGAN TUTUP MATA


KARAWANG, JAWA BARAT – Dugaan praktik mafia solar subsidi di wilayah Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, kembali memantik kemarahan publik. Kali ini, sorotan tajam datang dari Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Karawang, Fery Maulana, yang secara terbuka mengecam keras lambannya penegakan hukum terhadap para pelaku utama.


Dalam pernyataan resminya, Fery Maulana menegaskan bahwa praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan kejahatan serius yang merampas hak rakyat kecil dan merusak sistem distribusi energi nasional.


“Ini bukan lagi dugaan kecil. Ini sudah mengarah pada praktik mafia yang terstruktur, sistematis, dan diduga melibatkan jaringan yang kuat. Kalau dibiarkan, ini adalah bentuk pembiaran terhadap kejahatan,” tegasnya.


AKPERSI: HUKUM JANGAN TAJAM KE BAWAH, TUMPUL KE ATAS


Fery menyoroti adanya ketimpangan mencolok dalam penanganan kasus. Menurutnya, hingga saat ini yang tersentuh hukum hanya para pekerja lapangan seperti sopir dan pengendara, sementara pihak yang diduga sebagai pemilik modal, pengepul besar, hingga aktor intelektual justru masih bebas tanpa tindakan tegas.


 “Jangan sampai hukum di negeri ini hanya berani kepada yang kecil, tapi lumpuh di hadapan yang punya uang dan kekuasaan. Ini berbahaya bagi kepercayaan publik,” ujarnya dengan nada keras.


Ia juga mempertanyakan mengapa gudang yang diduga menjadi tempat penimbunan solar subsidi masih dapat beroperasi secara terang-terangan, meskipun informasi dan pemberitaan sudah beredar luas di masyarakat.


“Kalau memang aparat serius, tempat itu seharusnya sudah disegel. Tapi faktanya masih aktif. Ini menimbulkan kecurigaan besar, ada apa di balik semua ini?” lanjutnya.


DUA NAMA MUNCUL, AKTOR INTELEKTUAL DIMINTA DIUNGKAP


Dalam perkembangan informasi di lapangan, muncul dugaan bahwa pelaku berinisial "MDR hanya bertindak sebagai pengelola gudang, sementara kendali utama diduga berada di tangan sosok lain berinisial "SRG.


AKPERSI menilai bahwa pola ini merupakan ciri klasik kejahatan terorganisir, di mana aktor intelektual berada di belakang layar dan sulit disentuh jika tidak ada keberanian dari aparat penegak hukum.


“Kami mendesak aparat untuk tidak berhenti di pelaku lapangan. Bongkar sampai ke atas. Siapa pemilik modalnya, siapa pengendalinya, semua harus diungkap,” tegas Fery.


DUGAAN JARINGAN MELUAS, TAK HANYA DI PEDES


Lebih mengkhawatirkan, AKPERSI menerima informasi bahwa praktik serupa tidak hanya terjadi di Kecamatan Pedes, tetapi juga diduga berlangsung di beberapa wilayah lain di Kabupaten Karawang.


Hal ini memperkuat dugaan bahwa praktik mafia solar subsidi bukan insiden tunggal, melainkan jaringan yang telah berjalan lama dan terorganisir lintas wilayah.


“Kalau ini benar terjadi di lebih dari satu kecamatan, berarti ini bukan lagi kasus biasa. Ini jaringan. Dan jaringan seperti ini tidak mungkin berjalan tanpa ada yang melindungi,” ungkapnya.


LANGGAR UU MIGAS, ANCAMAN 6 TAHUN PENJARA


AKPERSI menegaskan bahwa praktik ini jelas melanggar hukum, sebagaimana diatur dalam:


Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014


Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.


Namun ironisnya, hingga kini belum terlihat langkah tegas terhadap pihak-pihak yang diduga sebagai pelaku utama.


AKPERSI ANCAM KAWAL HINGGA NASIONAL


Sebagai bentuk keseriusan, AKPERSI Karawang menyatakan tidak akan tinggal diam. Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari aparat penegak hukum, pihaknya siap membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi, bahkan hingga nasional.


“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Jika perlu, kami akan bersuara ke tingkat pusat. Ini bukan hanya soal Karawang, ini soal keadilan dan marwah hukum di negara ini,” tegas Fery.


PESAN KERAS: JANGAN BIARKAN NEGARA DIKALAHKAN MAFIA


Di akhir pernyataannya, Fery Maulana menyampaikan pesan keras yang menggambarkan kegelisahan masyarakat saat ini.


“Jangan biarkan negara kalah oleh mafia. Jangan biarkan hukum diperjualbelikan. Kalau ini terus terjadi, maka yang hancur bukan hanya sistem, tapi juga kepercayaan rakyat.”


Kasus ini kini menjadi ujian nyata bagi aparat penegak hukum. Publik menanti: apakah keberanian akan berpihak pada kebenaran, atau kembali tunduk pada kekuatan uang di balik layar.


 


KARAWANG, JAWA BARAT – Dugaan praktik mafia solar subsidi di wilayah Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, kembali memantik kemarahan publik. Kali ini, sorotan tajam datang dari Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Karawang, Fery Maulana, yang secara terbuka mengecam keras lambannya penegakan hukum terhadap para pelaku utama.


Dalam pernyataan resminya, Fery Maulana menegaskan bahwa praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan kejahatan serius yang merampas hak rakyat kecil dan merusak sistem distribusi energi nasional.


“Ini bukan lagi dugaan kecil. Ini sudah mengarah pada praktik mafia yang terstruktur, sistematis, dan diduga melibatkan jaringan yang kuat. Kalau dibiarkan, ini adalah bentuk pembiaran terhadap kejahatan,” tegasnya.


AKPERSI: HUKUM JANGAN TAJAM KE BAWAH, TUMPUL KE ATAS


Fery menyoroti adanya ketimpangan mencolok dalam penanganan kasus. Menurutnya, hingga saat ini yang tersentuh hukum hanya para pekerja lapangan seperti sopir dan pengendara, sementara pihak yang diduga sebagai pemilik modal, pengepul besar, hingga aktor intelektual justru masih bebas tanpa tindakan tegas.


 “Jangan sampai hukum di negeri ini hanya berani kepada yang kecil, tapi lumpuh di hadapan yang punya uang dan kekuasaan. Ini berbahaya bagi kepercayaan publik,” ujarnya dengan nada keras.


Ia juga mempertanyakan mengapa gudang yang diduga menjadi tempat penimbunan solar subsidi masih dapat beroperasi secara terang-terangan, meskipun informasi dan pemberitaan sudah beredar luas di masyarakat.


“Kalau memang aparat serius, tempat itu seharusnya sudah disegel. Tapi faktanya masih aktif. Ini menimbulkan kecurigaan besar, ada apa di balik semua ini?” lanjutnya.


DUA NAMA MUNCUL, AKTOR INTELEKTUAL DIMINTA DIUNGKAP


Dalam perkembangan informasi di lapangan, muncul dugaan bahwa pelaku berinisial "MDR hanya bertindak sebagai pengelola gudang, sementara kendali utama diduga berada di tangan sosok lain berinisial "SRG.


AKPERSI menilai bahwa pola ini merupakan ciri klasik kejahatan terorganisir, di mana aktor intelektual berada di belakang layar dan sulit disentuh jika tidak ada keberanian dari aparat penegak hukum.


“Kami mendesak aparat untuk tidak berhenti di pelaku lapangan. Bongkar sampai ke atas. Siapa pemilik modalnya, siapa pengendalinya, semua harus diungkap,” tegas Fery.


DUGAAN JARINGAN MELUAS, TAK HANYA DI PEDES


Lebih mengkhawatirkan, AKPERSI menerima informasi bahwa praktik serupa tidak hanya terjadi di Kecamatan Pedes, tetapi juga diduga berlangsung di beberapa wilayah lain di Kabupaten Karawang.


Hal ini memperkuat dugaan bahwa praktik mafia solar subsidi bukan insiden tunggal, melainkan jaringan yang telah berjalan lama dan terorganisir lintas wilayah.


“Kalau ini benar terjadi di lebih dari satu kecamatan, berarti ini bukan lagi kasus biasa. Ini jaringan. Dan jaringan seperti ini tidak mungkin berjalan tanpa ada yang melindungi,” ungkapnya.


LANGGAR UU MIGAS, ANCAMAN 6 TAHUN PENJARA


AKPERSI menegaskan bahwa praktik ini jelas melanggar hukum, sebagaimana diatur dalam:


Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014


Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.


Namun ironisnya, hingga kini belum terlihat langkah tegas terhadap pihak-pihak yang diduga sebagai pelaku utama.


AKPERSI ANCAM KAWAL HINGGA NASIONAL


Sebagai bentuk keseriusan, AKPERSI Karawang menyatakan tidak akan tinggal diam. Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari aparat penegak hukum, pihaknya siap membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi, bahkan hingga nasional.


“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Jika perlu, kami akan bersuara ke tingkat pusat. Ini bukan hanya soal Karawang, ini soal keadilan dan marwah hukum di negara ini,” tegas Fery.


PESAN KERAS: JANGAN BIARKAN NEGARA DIKALAHKAN MAFIA


Di akhir pernyataannya, Fery Maulana menyampaikan pesan keras yang menggambarkan kegelisahan masyarakat saat ini.


“Jangan biarkan negara kalah oleh mafia. Jangan biarkan hukum diperjualbelikan. Kalau ini terus terjadi, maka yang hancur bukan hanya sistem, tapi juga kepercayaan rakyat.”


Kasus ini kini menjadi ujian nyata bagi aparat penegak hukum. Publik menanti: apakah keberanian akan berpihak pada kebenaran, atau kembali tunduk pada kekuatan uang di balik layar.


 

Senin, 13 April 2026

HPS Tak Realistis, Pemborong “Menjerit”: Kinerja Bidang Jalan PUPR Karawang Disorot







KARAWANG - Mayoritas pengguna jasa (pemborong) yang mengerjakan proyek atau pekerjaan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang mulai menjerit.


Hal ini diketahui setelah mereka membandingkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) material kontruksi jalan yang dibuat oleh Bidang Jalan PUPR Karawang, dengan harga riil pangsa pasar yang telah berubah.


Menyikapi persoalan ini, Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian SH. MH angkat bicara. Ia menilai Kabid Jalan PUPR Karawang tidak bisa bekerja profesional atas kondisi tidak up date-nya setiap HPS di nilai pekerjaan yang ada.


"Saya minta Kabid Jalan PUPR turun ke lapangan untuk cek harga pangsa pasar material kontruksi jalan, sebelum membuat HPS pekerjaan. Jangan selalu cuma haha-hehe bilang kondisi aman terkendali," tuturnya, Senin (13/4/2026).


Askun (sapaan akrab) juga meminta Kabid Jalan PUPR Karawang untuk kembali mengevaluasi dan mengubah setiap HPS pekerjaan, sesuai dengan harga pangsa pasar.


Askun mencontohkan untuk harga hotmix AC-WC (Asphalt Concrete - Wearing Course) paling bagus seperti plan Sumber Batu Rp 1,8 per ton, dan untuk produk Aston Rp 1,9 juta per ton. Sementara Kabid Jalan PUPR membuat HPS di atas harga tersebut.


"Ini membuktikan Kabid Jalan PUPR Karawang tidak bisa bekerja profesional, tidak up date harga material kontruksi pangsa pasar. Yang pada akhirnya pemborong menjerit, mau nyari untung malah buntung (rugi)," kata Askun.


Atas persoalan ini, sambung Askun, ke depan setiap proyek pekerjaan jalan di Dinas PUPR tidak akan berkualitas. Karena setiap pemborong akan mensiasati setiap satuan harga meterial kontruksi.


Dampaknya, masyarakat akan kembali dirugikan dan diperkirakan akan banyak termuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Bidang Jalan PUPR Karawang.


"Kalau alasannya untuk efisiensi anggaran, ya sah-sah saja!. Tinggal dikurangi saja volume pekerjaan jalannya. Misalnya yang tadinya 100 meter menjadi 75 meter," katanya.


"Jangan memaksakan membuat HPS yang tidak sesuai dengan pangsa pasar. Makanya saya minta Kabid Jalan PUPR Karawang jangan duduk-duduk enak di meja saja. Cek ke lapangan harga pangsa pasar. Rubah itu semua HPS pekerjaan jalan yang tidak sesuai pangsa pasar," timpal Askun.


Atas persoalan ini, Askun juga meminta Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh untuk 'mengamini' atas aspirasi para pengguna jasa yang sering mengerjakan proyek jalan di Dinas PUPR. Karena ini untuk menjamin kualitas setiap proyek pekerjaan jalan yang menjadi hak masyarakat.


"Pak bupati kan memiliki latar belakang sebagai pengusaha kontruksi juga. Saya yakin betul beliau paham mengenai persoalan ini. Saya minta pak bupati mengevaluasi kinerja Kabid Jalan PUPR Karawang," tutup Askun.*** 







KARAWANG - Mayoritas pengguna jasa (pemborong) yang mengerjakan proyek atau pekerjaan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang mulai menjerit.


Hal ini diketahui setelah mereka membandingkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) material kontruksi jalan yang dibuat oleh Bidang Jalan PUPR Karawang, dengan harga riil pangsa pasar yang telah berubah.


Menyikapi persoalan ini, Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian SH. MH angkat bicara. Ia menilai Kabid Jalan PUPR Karawang tidak bisa bekerja profesional atas kondisi tidak up date-nya setiap HPS di nilai pekerjaan yang ada.


"Saya minta Kabid Jalan PUPR turun ke lapangan untuk cek harga pangsa pasar material kontruksi jalan, sebelum membuat HPS pekerjaan. Jangan selalu cuma haha-hehe bilang kondisi aman terkendali," tuturnya, Senin (13/4/2026).


Askun (sapaan akrab) juga meminta Kabid Jalan PUPR Karawang untuk kembali mengevaluasi dan mengubah setiap HPS pekerjaan, sesuai dengan harga pangsa pasar.


Askun mencontohkan untuk harga hotmix AC-WC (Asphalt Concrete - Wearing Course) paling bagus seperti plan Sumber Batu Rp 1,8 per ton, dan untuk produk Aston Rp 1,9 juta per ton. Sementara Kabid Jalan PUPR membuat HPS di atas harga tersebut.


"Ini membuktikan Kabid Jalan PUPR Karawang tidak bisa bekerja profesional, tidak up date harga material kontruksi pangsa pasar. Yang pada akhirnya pemborong menjerit, mau nyari untung malah buntung (rugi)," kata Askun.


Atas persoalan ini, sambung Askun, ke depan setiap proyek pekerjaan jalan di Dinas PUPR tidak akan berkualitas. Karena setiap pemborong akan mensiasati setiap satuan harga meterial kontruksi.


Dampaknya, masyarakat akan kembali dirugikan dan diperkirakan akan banyak termuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Bidang Jalan PUPR Karawang.


"Kalau alasannya untuk efisiensi anggaran, ya sah-sah saja!. Tinggal dikurangi saja volume pekerjaan jalannya. Misalnya yang tadinya 100 meter menjadi 75 meter," katanya.


"Jangan memaksakan membuat HPS yang tidak sesuai dengan pangsa pasar. Makanya saya minta Kabid Jalan PUPR Karawang jangan duduk-duduk enak di meja saja. Cek ke lapangan harga pangsa pasar. Rubah itu semua HPS pekerjaan jalan yang tidak sesuai pangsa pasar," timpal Askun.


Atas persoalan ini, Askun juga meminta Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh untuk 'mengamini' atas aspirasi para pengguna jasa yang sering mengerjakan proyek jalan di Dinas PUPR. Karena ini untuk menjamin kualitas setiap proyek pekerjaan jalan yang menjadi hak masyarakat.


"Pak bupati kan memiliki latar belakang sebagai pengusaha kontruksi juga. Saya yakin betul beliau paham mengenai persoalan ini. Saya minta pak bupati mengevaluasi kinerja Kabid Jalan PUPR Karawang," tutup Askun.*** 

Minggu, 12 April 2026

Bakal Di PTUN, Ki Jaga Kali Desak Plt Bupati Bekasi Segera Meregistrasi Perda LP2B








Bekasi - Aktivis Lingkungan Hidup dan Pertanian Kabupaten Bekasi, Samanhudi yang dikenal dengan sebutan Ki Jaga Kali menegaskan, agar Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja segera meregistrasi Peraturan Daerah (Perda) No. 6 tahun 2025, tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kabupaten Bekasi.


Menurut Ki Jaga Kali, Perda LP2B adalah kebijakan Pemerintah Daerah untuk melindungi lahan sawah produktif dari alih fungsi, guna menjaga ketahanan pangan nasional yang menetapkan luas dan lokasi spesifik lahan yang tidak boleh dialihfungsikan. 


Ki Jaga Kali mengingatkan kepada semua warga dan Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja, bahwa semua manusia tak luput dari hukum. Baik hukum agama maupun hukum negara.


"Oleh karenanya, saya ingin menyampaikan kepada Plt Bupati Bekasi bahwa Perda No. 6 tahun 2025 tentang LP2B agar segera diregistrasi. Mengingat nota dinas yang diajukan Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi tanggal 20 Februari tahun 2026, hingga saat ini belum diregistrasi," tandasnya di akun TikTok SAMANHUDI.


"Mengingat, nota dinas yang diajukan Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi tertanggal 20 Februari 2026, hingga saat ini belum terealisasi," tambahnya.


Diungkapkan Ki Jaga Kali, pihaknya menduga bahwa ini semacam permainan yang sengaja diulur agar masyarakat lepas dari pada kontrol yang dilakukan atau diskusi wartawan, LSM, agar bias.


"Saya tidak akan bosan-bosan untuk mengingatkan agar Perda LP2B Kabupaten Bekasi ini segera dilembardaerahkan atau diregistrasikan. Ingat Pak bahwa Perpres No. 4 tahun 2026 sudah membatasi bahwa ruang lingkup pertanian segera diamankan," ucap Samanhudi.


"Dan ada satu larangan Kementerian Pertanian kepada Bupati dan Wali Kota tidak boleh mengalihfungsikan lahan pertanian ke nonpertanian," lanjutnya.


Ditambahkan Ki Jaga Kali, pihaknya ingatkan sekali lagi, apabila pada Minggu depan tidak dilakukan registrasi LP2B, pihaknya akan berkirim surat ke Ombudsman RI dan akan melakukan langkah PTUN supaya Pengadilan PTUN memerintahkan untuk segera meregistrasi Perda LP2B tersebut.


"Apabila tidak diregistrasi. Saya akan melaporkan ke Ombudsman RI dan mengambil langkah PTUN," tandas Ki Jaga Kali dalam keterangannya di akun TikTok SAMANHUDI, Minggu (12/4/26). √


(Mulis) 








Bekasi - Aktivis Lingkungan Hidup dan Pertanian Kabupaten Bekasi, Samanhudi yang dikenal dengan sebutan Ki Jaga Kali menegaskan, agar Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja segera meregistrasi Peraturan Daerah (Perda) No. 6 tahun 2025, tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kabupaten Bekasi.


Menurut Ki Jaga Kali, Perda LP2B adalah kebijakan Pemerintah Daerah untuk melindungi lahan sawah produktif dari alih fungsi, guna menjaga ketahanan pangan nasional yang menetapkan luas dan lokasi spesifik lahan yang tidak boleh dialihfungsikan. 


Ki Jaga Kali mengingatkan kepada semua warga dan Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja, bahwa semua manusia tak luput dari hukum. Baik hukum agama maupun hukum negara.


"Oleh karenanya, saya ingin menyampaikan kepada Plt Bupati Bekasi bahwa Perda No. 6 tahun 2025 tentang LP2B agar segera diregistrasi. Mengingat nota dinas yang diajukan Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi tanggal 20 Februari tahun 2026, hingga saat ini belum diregistrasi," tandasnya di akun TikTok SAMANHUDI.


"Mengingat, nota dinas yang diajukan Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi tertanggal 20 Februari 2026, hingga saat ini belum terealisasi," tambahnya.


Diungkapkan Ki Jaga Kali, pihaknya menduga bahwa ini semacam permainan yang sengaja diulur agar masyarakat lepas dari pada kontrol yang dilakukan atau diskusi wartawan, LSM, agar bias.


"Saya tidak akan bosan-bosan untuk mengingatkan agar Perda LP2B Kabupaten Bekasi ini segera dilembardaerahkan atau diregistrasikan. Ingat Pak bahwa Perpres No. 4 tahun 2026 sudah membatasi bahwa ruang lingkup pertanian segera diamankan," ucap Samanhudi.


"Dan ada satu larangan Kementerian Pertanian kepada Bupati dan Wali Kota tidak boleh mengalihfungsikan lahan pertanian ke nonpertanian," lanjutnya.


Ditambahkan Ki Jaga Kali, pihaknya ingatkan sekali lagi, apabila pada Minggu depan tidak dilakukan registrasi LP2B, pihaknya akan berkirim surat ke Ombudsman RI dan akan melakukan langkah PTUN supaya Pengadilan PTUN memerintahkan untuk segera meregistrasi Perda LP2B tersebut.


"Apabila tidak diregistrasi. Saya akan melaporkan ke Ombudsman RI dan mengambil langkah PTUN," tandas Ki Jaga Kali dalam keterangannya di akun TikTok SAMANHUDI, Minggu (12/4/26). √


(Mulis) 

Halal Bihalal dan Penyerahan SK DPC Bogor AKPERSI, Perkuat Sinergi dan Profesionalisme Jurnalis

Bogor, 11 April 2026 — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Bogor Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) menggelar kegiatan Halal Bihalal yang dirangkaikan dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) terbaru bagi kepengurusan DPC Bogor. Kegiatan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kebersamaan, sebagai momentum mempererat silaturahmi sekaligus memperkuat komitmen organisasi.

Acara dipimpin oleh Ketua DPC Bogor, Ade Suhanda, C.BJ., C.ILJ. Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Ketua DPD Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ., C.ILJ., serta disaksikan oleh Ketua Umum AKPERSI, Rino Triono, S.Kom., S.H., C.BJ., C.IJ., C.EJ., C.FLE., C.ILJ. Turut hadir pula Sekretaris Jenderal DPP, Budianto, C.BJ., C.ILJ., dan Wakil Sekretaris Jenderal DPP, Nur Muhammad Ramadhan, C.BJ., C.ILJ.

Dalam sambutannya, Ketua Umum AKPERSI, Rino Triono, menegaskan pentingnya membangun sinergi antara insan pers dan pemerintah. Ia juga mengingatkan agar seluruh anggota AKPERSI mampu menjadi jurnalis yang berkompeten, berintegritas, serta menjunjung tinggi profesionalisme dalam menjalankan tugas.

Camat Parungpanjang, Drs. Chaeruka Yudhyanto Nugroho, M.Si., dalam sambutannya menyampaikan pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia, termasuk di bidang pendidikan, yang tetap selaras dengan kearifan lokal. Sementara itu, Kapolsek Parungpanjang, Kompol Mohamad Taufik, S.H., M.H., menekankan pentingnya menjaga keamanan lingkungan dengan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, termasuk mengamankan kendaraan serta menyerahkan penanganan tindak kejahatan kepada aparat berwenang.

Perwakilan Danramil Parungpanjang, Serma Riyan, mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan TNI serta tidak ragu menjadikan Koramil sebagai tempat berkomunikasi dan berkoordinasi. Ia juga menekankan pentingnya hubungan yang baik antara media dan aparat guna memastikan informasi yang disampaikan kepada publik tetap akurat dan dapat dipercaya.

Dukungan juga datang dari Ketua KNPI DPK Parungpanjang, Ayya Suci Damayanti, yang mengapresiasi terselenggaranya kegiatan ini. Ia berharap sinergi antara KNPI dan AKPERSI dapat terus terjalin, serta mendorong generasi muda untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan jurnalistik guna meningkatkan pemahaman di bidang pers.

Melalui kegiatan ini, AKPERSI DPC Bogor berharap dapat memperkuat hubungan dengan pemerintah, TNI, dan Polri, sekaligus meningkatkan profesionalisme para anggotanya. Dengan komitmen bersama, AKPERSI diharapkan mampu memberikan kontribusi positif bagi masyarakat serta dunia pers di Indonesia.

Acara ditutup dengan suasana penuh keakraban sebagai simbol kebersamaan dan semangat untuk terus berkembang ke arah yang lebih baik.

 

Bogor, 11 April 2026 — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Bogor Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) menggelar kegiatan Halal Bihalal yang dirangkaikan dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) terbaru bagi kepengurusan DPC Bogor. Kegiatan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kebersamaan, sebagai momentum mempererat silaturahmi sekaligus memperkuat komitmen organisasi.

Acara dipimpin oleh Ketua DPC Bogor, Ade Suhanda, C.BJ., C.ILJ. Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Ketua DPD Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ., C.ILJ., serta disaksikan oleh Ketua Umum AKPERSI, Rino Triono, S.Kom., S.H., C.BJ., C.IJ., C.EJ., C.FLE., C.ILJ. Turut hadir pula Sekretaris Jenderal DPP, Budianto, C.BJ., C.ILJ., dan Wakil Sekretaris Jenderal DPP, Nur Muhammad Ramadhan, C.BJ., C.ILJ.

Dalam sambutannya, Ketua Umum AKPERSI, Rino Triono, menegaskan pentingnya membangun sinergi antara insan pers dan pemerintah. Ia juga mengingatkan agar seluruh anggota AKPERSI mampu menjadi jurnalis yang berkompeten, berintegritas, serta menjunjung tinggi profesionalisme dalam menjalankan tugas.

Camat Parungpanjang, Drs. Chaeruka Yudhyanto Nugroho, M.Si., dalam sambutannya menyampaikan pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia, termasuk di bidang pendidikan, yang tetap selaras dengan kearifan lokal. Sementara itu, Kapolsek Parungpanjang, Kompol Mohamad Taufik, S.H., M.H., menekankan pentingnya menjaga keamanan lingkungan dengan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, termasuk mengamankan kendaraan serta menyerahkan penanganan tindak kejahatan kepada aparat berwenang.

Perwakilan Danramil Parungpanjang, Serma Riyan, mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan TNI serta tidak ragu menjadikan Koramil sebagai tempat berkomunikasi dan berkoordinasi. Ia juga menekankan pentingnya hubungan yang baik antara media dan aparat guna memastikan informasi yang disampaikan kepada publik tetap akurat dan dapat dipercaya.

Dukungan juga datang dari Ketua KNPI DPK Parungpanjang, Ayya Suci Damayanti, yang mengapresiasi terselenggaranya kegiatan ini. Ia berharap sinergi antara KNPI dan AKPERSI dapat terus terjalin, serta mendorong generasi muda untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan jurnalistik guna meningkatkan pemahaman di bidang pers.

Melalui kegiatan ini, AKPERSI DPC Bogor berharap dapat memperkuat hubungan dengan pemerintah, TNI, dan Polri, sekaligus meningkatkan profesionalisme para anggotanya. Dengan komitmen bersama, AKPERSI diharapkan mampu memberikan kontribusi positif bagi masyarakat serta dunia pers di Indonesia.

Acara ditutup dengan suasana penuh keakraban sebagai simbol kebersamaan dan semangat untuk terus berkembang ke arah yang lebih baik.

 

Jumat, 10 April 2026

Polda Jabar Paparkan Capaian Penegakan Hukum ke Komisi III DPR RI







Polda Jawa Barat memaparkan sejumlah capaian dan tantangan penegakan hukum kepada Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI yang datang ke Mapolda Jabar, Kamis (9/4/2026). Kunjungan tersebut dipimpin Ketua Tim Kunker Komisi III DPR RI Irjen Pol (Purn) Drs. H. Safaruddin, M.I.Kom.


Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan kunjungan tersebut menjadi kesempatan bagi jajarannya untuk menyampaikan kondisi keamanan serta pelaksanaan tugas kepolisian di wilayah Jawa Barat.



“Kunjungan ini menjadi momentum penting bagi kami untuk menyampaikan kondisi pelaksanaan tugas kepolisian, khususnya dalam implementasi KUHP dan KUHAP baru, berikut tantangan serta kebutuhan penguatan sistem penegakan hukum di wilayah Jawa Barat,” kata Kapolda Jabar.


Irjen Rudi menjelaskan, secara umum situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Jawa Barat saat ini berada dalam kondisi aman dan kondusif.


“Secara umum, situasi kamtibmas di wilayah hukum Polda Jawa Barat dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif,” ujarnya.


Menurut Kapolda Jabar stabilitas keamanan tersebut salah satunya tercermin dari pelaksanaan Operasi Ketupat Lodaya 2026 yang berjalan aman dan lancar selama masa arus mudik dan balik Lebaran.


“Hal ini tercermin dari pelaksanaan Operasi Ketupat Lodaya 2026 yang berjalan aman dan lancar, dengan angka kecelakaan lalu lintas turun 76 persen atau berkurang 383 kejadian dibandingkan tahun 2025,” jelasnya.


Selain itu, Polda Jabar juga mencatat keberhasilan dalam pengungkapan kasus kriminalitas selama operasi berlangsung.


“Di bidang kriminalitas, Polda Jawa Barat juga berhasil mengungkap 91 persen laporan polisi terkait C3 dan 4P, atau sebanyak 129 kasus selama masa operasi,” ungkapnya.


Ia menambahkan, dalam menjalankan penegakan hukum, Polda Jabar tidak hanya mengedepankan pendekatan hukum yang kaku, tetapi juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan.


“Kami memadukan penegakan hukum dengan filosofi lokal: silih asah, silih asuh, silih asih. Artinya penegakan hukum tetap tegas namun tetap mengedepankan sisi kemanusiaan dan keadilan masyarakat,” katanya.


Pendekatan tersebut juga tercermin dalam penerapan mekanisme restorative justice dalam penyelesaian perkara pidana.


Irjen Rudi mengatakan Polda Jabar telah menyelesaikan ribuan perkara melalui mekanisme tersebut.


“Polda Jabar telah menyelesaikan 3.717 perkara restorative justice pada tahun 2025 dan 886 perkara pada tahun 2026,” ujarnya.


Meski demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah kebutuhan yang perlu diperkuat untuk mendukung implementasi KUHP dan KUHAP baru, terutama terkait sarana prasarana penyidikan.


“Saat ini Polda Jawa Barat memiliki 107 ruang pemeriksaan yang telah dilengkapi kamera pengawas, namun jumlah tersebut masih belum sebanding dengan beban perkara di Polda maupun Polres jajaran,” katanya.


Ia berharap dukungan Komisi III DPR RI dapat membantu memperkuat sistem penegakan hukum di wilayah Jawa Barat.


“Kami mengharapkan dukungan Komisi III DPR RI agar sistem peradilan pidana di Jawa Barat dapat berjalan semakin efektif, terpadu, dan memberi rasa keadilan bagi masyarakat,” pungkasnya.


Bandung 9 April 2026


Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar 







Polda Jawa Barat memaparkan sejumlah capaian dan tantangan penegakan hukum kepada Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI yang datang ke Mapolda Jabar, Kamis (9/4/2026). Kunjungan tersebut dipimpin Ketua Tim Kunker Komisi III DPR RI Irjen Pol (Purn) Drs. H. Safaruddin, M.I.Kom.


Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan kunjungan tersebut menjadi kesempatan bagi jajarannya untuk menyampaikan kondisi keamanan serta pelaksanaan tugas kepolisian di wilayah Jawa Barat.



“Kunjungan ini menjadi momentum penting bagi kami untuk menyampaikan kondisi pelaksanaan tugas kepolisian, khususnya dalam implementasi KUHP dan KUHAP baru, berikut tantangan serta kebutuhan penguatan sistem penegakan hukum di wilayah Jawa Barat,” kata Kapolda Jabar.


Irjen Rudi menjelaskan, secara umum situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Jawa Barat saat ini berada dalam kondisi aman dan kondusif.


“Secara umum, situasi kamtibmas di wilayah hukum Polda Jawa Barat dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif,” ujarnya.


Menurut Kapolda Jabar stabilitas keamanan tersebut salah satunya tercermin dari pelaksanaan Operasi Ketupat Lodaya 2026 yang berjalan aman dan lancar selama masa arus mudik dan balik Lebaran.


“Hal ini tercermin dari pelaksanaan Operasi Ketupat Lodaya 2026 yang berjalan aman dan lancar, dengan angka kecelakaan lalu lintas turun 76 persen atau berkurang 383 kejadian dibandingkan tahun 2025,” jelasnya.


Selain itu, Polda Jabar juga mencatat keberhasilan dalam pengungkapan kasus kriminalitas selama operasi berlangsung.


“Di bidang kriminalitas, Polda Jawa Barat juga berhasil mengungkap 91 persen laporan polisi terkait C3 dan 4P, atau sebanyak 129 kasus selama masa operasi,” ungkapnya.


Ia menambahkan, dalam menjalankan penegakan hukum, Polda Jabar tidak hanya mengedepankan pendekatan hukum yang kaku, tetapi juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan.


“Kami memadukan penegakan hukum dengan filosofi lokal: silih asah, silih asuh, silih asih. Artinya penegakan hukum tetap tegas namun tetap mengedepankan sisi kemanusiaan dan keadilan masyarakat,” katanya.


Pendekatan tersebut juga tercermin dalam penerapan mekanisme restorative justice dalam penyelesaian perkara pidana.


Irjen Rudi mengatakan Polda Jabar telah menyelesaikan ribuan perkara melalui mekanisme tersebut.


“Polda Jabar telah menyelesaikan 3.717 perkara restorative justice pada tahun 2025 dan 886 perkara pada tahun 2026,” ujarnya.


Meski demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah kebutuhan yang perlu diperkuat untuk mendukung implementasi KUHP dan KUHAP baru, terutama terkait sarana prasarana penyidikan.


“Saat ini Polda Jawa Barat memiliki 107 ruang pemeriksaan yang telah dilengkapi kamera pengawas, namun jumlah tersebut masih belum sebanding dengan beban perkara di Polda maupun Polres jajaran,” katanya.


Ia berharap dukungan Komisi III DPR RI dapat membantu memperkuat sistem penegakan hukum di wilayah Jawa Barat.


“Kami mengharapkan dukungan Komisi III DPR RI agar sistem peradilan pidana di Jawa Barat dapat berjalan semakin efektif, terpadu, dan memberi rasa keadilan bagi masyarakat,” pungkasnya.


Bandung 9 April 2026


Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar 

LSP Difindo dan AKPERSI Teken MoU, Momentum Kebangkitan Profesionalisme Jurnalis Nasional

Palembang, 10 April 2026 – Semangat baru bagi insan pers Indonesia kembali digaungkan. Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Difindo resmi menjalin kerja sama strategis dengan Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU). Kolaborasi ini menjadi langkah nyata dalam memperkuat kompetensi, integritas, dan profesionalisme jurnalis di seluruh Indonesia.

Direktur LSP Difindo, Ardiansyah, menegaskan bahwa kerja sama ini bukan sekadar formalitas, melainkan gerakan bersama untuk mendorong lahirnya jurnalis yang kompeten, tersertifikasi, dan siap menghadapi dinamika industri media yang semakin kompleks.


“Melalui MoU ini, kami berkomitmen menghadirkan program sertifikasi kompetensi yang terstandar. Ini adalah kesempatan emas bagi insan pers untuk memperoleh pengakuan profesional yang jelas dan terukur. Kami ingin seluruh jurnalis bangkit, meningkatkan kualitas diri, dan berani melangkah menuju standar nasional,” tegasnya.


Lebih lanjut dijelaskan bahwa LSP Difindo merupakan lembaga sertifikasi profesi yang telah memiliki lisensi resmi dan terdaftar di bawah Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).


Dengan status tersebut, LSP Difindo berperan sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja yang sah, terstandar, dan diakui secara nasional. Setiap sertifikat yang diterbitkan memiliki legitimasi hukum serta menjadi bukti kompetensi profesional bagi pemegangnya.


Ketua Umum AKPERSI, Rino Triyono, menyambut kerja sama ini sebagai momentum penting untuk membangun SDM pers yang unggul dan berdaya saing tinggi.


“Ini bukan hanya kerja sama, tetapi panggilan bagi seluruh anggota AKPERSI di Indonesia. Kita harus naik kelas. Jurnalis tidak cukup hanya aktif di lapangan, tetapi juga harus memiliki kompetensi yang teruji dan diakui negara. Sertifikasi adalah kunci untuk meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan publik,” ujarnya penuh semangat.


Ia juga mengajak seluruh pengurus dan anggota AKPERSI dari pusat hingga daerah untuk menjadikan program ini sebagai gerakan bersama dalam membangun marwah profesi jurnalis yang profesional dan berintegritas.


Ruang lingkup kerja sama ini meliputi pelaksanaan uji kompetensi jurnalis, pelatihan berbasis standar nasional, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga pengembangan program sertifikasi berkelanjutan di berbagai wilayah Indonesia.


MoU ini diharapkan menjadi titik tolak kebangkitan profesionalisme pers nasional. Sinergi antara LSP Difindo dan AKPERSI bukan hanya menciptakan jurnalis yang kompeten, tetapi juga melahirkan insan pers yang berintegritas, beretika, serta mampu menjaga peran pers sebagai pilar demokrasi.


Dengan semangat kolaborasi ini, seluruh anggota AKPERSI diharapkan semakin termotivasi untuk terus belajar, berkembang, dan membuktikan bahwa jurnalis Indonesia mampu bersaing, profesional, serta menjadi garda terdepan dalam menyampaikan informasi yang berkualitas kepada masyarakat.


Rilis DPP AKPERSI



 

Palembang, 10 April 2026 – Semangat baru bagi insan pers Indonesia kembali digaungkan. Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Difindo resmi menjalin kerja sama strategis dengan Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU). Kolaborasi ini menjadi langkah nyata dalam memperkuat kompetensi, integritas, dan profesionalisme jurnalis di seluruh Indonesia.

Direktur LSP Difindo, Ardiansyah, menegaskan bahwa kerja sama ini bukan sekadar formalitas, melainkan gerakan bersama untuk mendorong lahirnya jurnalis yang kompeten, tersertifikasi, dan siap menghadapi dinamika industri media yang semakin kompleks.


“Melalui MoU ini, kami berkomitmen menghadirkan program sertifikasi kompetensi yang terstandar. Ini adalah kesempatan emas bagi insan pers untuk memperoleh pengakuan profesional yang jelas dan terukur. Kami ingin seluruh jurnalis bangkit, meningkatkan kualitas diri, dan berani melangkah menuju standar nasional,” tegasnya.


Lebih lanjut dijelaskan bahwa LSP Difindo merupakan lembaga sertifikasi profesi yang telah memiliki lisensi resmi dan terdaftar di bawah Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).


Dengan status tersebut, LSP Difindo berperan sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja yang sah, terstandar, dan diakui secara nasional. Setiap sertifikat yang diterbitkan memiliki legitimasi hukum serta menjadi bukti kompetensi profesional bagi pemegangnya.


Ketua Umum AKPERSI, Rino Triyono, menyambut kerja sama ini sebagai momentum penting untuk membangun SDM pers yang unggul dan berdaya saing tinggi.


“Ini bukan hanya kerja sama, tetapi panggilan bagi seluruh anggota AKPERSI di Indonesia. Kita harus naik kelas. Jurnalis tidak cukup hanya aktif di lapangan, tetapi juga harus memiliki kompetensi yang teruji dan diakui negara. Sertifikasi adalah kunci untuk meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan publik,” ujarnya penuh semangat.


Ia juga mengajak seluruh pengurus dan anggota AKPERSI dari pusat hingga daerah untuk menjadikan program ini sebagai gerakan bersama dalam membangun marwah profesi jurnalis yang profesional dan berintegritas.


Ruang lingkup kerja sama ini meliputi pelaksanaan uji kompetensi jurnalis, pelatihan berbasis standar nasional, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga pengembangan program sertifikasi berkelanjutan di berbagai wilayah Indonesia.


MoU ini diharapkan menjadi titik tolak kebangkitan profesionalisme pers nasional. Sinergi antara LSP Difindo dan AKPERSI bukan hanya menciptakan jurnalis yang kompeten, tetapi juga melahirkan insan pers yang berintegritas, beretika, serta mampu menjaga peran pers sebagai pilar demokrasi.


Dengan semangat kolaborasi ini, seluruh anggota AKPERSI diharapkan semakin termotivasi untuk terus belajar, berkembang, dan membuktikan bahwa jurnalis Indonesia mampu bersaing, profesional, serta menjadi garda terdepan dalam menyampaikan informasi yang berkualitas kepada masyarakat.


Rilis DPP AKPERSI



 

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done