-->
  • Jelajahi

    Copyright © VERSITNEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    SELAMAT BERGABUNG DI MEDIA ONLINE VERSIT NEWS - EDUKASI DAN INFORMASI PUBLIK
    SELAMAT BERGABUNG DI LAMAN MEDIA ONLINE VERSIT NEWS - EDUKASI DAN INFORMASI PUBLIK

    Bakal Di PTUN, Ki Jaga Kali Desak Plt Bupati Bekasi Segera Meregistrasi Perda LP2B

    VERSIT NEWS
    Minggu, 12 April 2026, April 12, 2026 WIB Last Updated 2026-04-12T13:36:05Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini








    Bekasi - Aktivis Lingkungan Hidup dan Pertanian Kabupaten Bekasi, Samanhudi yang dikenal dengan sebutan Ki Jaga Kali menegaskan, agar Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja segera meregistrasi Peraturan Daerah (Perda) No. 6 tahun 2025, tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kabupaten Bekasi.


    Menurut Ki Jaga Kali, Perda LP2B adalah kebijakan Pemerintah Daerah untuk melindungi lahan sawah produktif dari alih fungsi, guna menjaga ketahanan pangan nasional yang menetapkan luas dan lokasi spesifik lahan yang tidak boleh dialihfungsikan. 


    Ki Jaga Kali mengingatkan kepada semua warga dan Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja, bahwa semua manusia tak luput dari hukum. Baik hukum agama maupun hukum negara.


    "Oleh karenanya, saya ingin menyampaikan kepada Plt Bupati Bekasi bahwa Perda No. 6 tahun 2025 tentang LP2B agar segera diregistrasi. Mengingat nota dinas yang diajukan Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi tanggal 20 Februari tahun 2026, hingga saat ini belum diregistrasi," tandasnya di akun TikTok SAMANHUDI.


    "Mengingat, nota dinas yang diajukan Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi tertanggal 20 Februari 2026, hingga saat ini belum terealisasi," tambahnya.


    Diungkapkan Ki Jaga Kali, pihaknya menduga bahwa ini semacam permainan yang sengaja diulur agar masyarakat lepas dari pada kontrol yang dilakukan atau diskusi wartawan, LSM, agar bias.


    "Saya tidak akan bosan-bosan untuk mengingatkan agar Perda LP2B Kabupaten Bekasi ini segera dilembardaerahkan atau diregistrasikan. Ingat Pak bahwa Perpres No. 4 tahun 2026 sudah membatasi bahwa ruang lingkup pertanian segera diamankan," ucap Samanhudi.


    "Dan ada satu larangan Kementerian Pertanian kepada Bupati dan Wali Kota tidak boleh mengalihfungsikan lahan pertanian ke nonpertanian," lanjutnya.


    Ditambahkan Ki Jaga Kali, pihaknya ingatkan sekali lagi, apabila pada Minggu depan tidak dilakukan registrasi LP2B, pihaknya akan berkirim surat ke Ombudsman RI dan akan melakukan langkah PTUN supaya Pengadilan PTUN memerintahkan untuk segera meregistrasi Perda LP2B tersebut.


    "Apabila tidak diregistrasi. Saya akan melaporkan ke Ombudsman RI dan mengambil langkah PTUN," tandas Ki Jaga Kali dalam keterangannya di akun TikTok SAMANHUDI, Minggu (12/4/26). √


    (Mulis) 

    Komentar

    Tampilkan

    VERSIT NEWS

    MEDIA ONLINE - VERSIT NEWS - EDUKASI DAN INFORMASI PUBLIK

    NamaLabel

    +