VERSITNEWS

Senin, 18 Mei 2026

Ketua DPD AKPERSI Jabar Tegas: Dugaan Pembunuhan Karakter Tak Boleh Dijadikan Senjata Politik Desa







Pebayuran, 17 Mei 2026 – Proses pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Periode 2026–2034 Desa Sumber Urip, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, yang sebelumnya dinanti masyarakat, kini menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan warga. Pengunduran diri salah satu calon anggota BPD secara mendadak memunculkan dugaan adanya praktik politik uang serta manipulasi demokrasi yang diduga melibatkan pihak-pihak tertentu.


Berdasarkan keputusan penyelenggara, apabila pengunduran diri calon tersebut disahkan, maka pemilihan anggota BPD berpotensi berlangsung secara aklamasi. Dari semula tiga calon yang akan bertarung, kini hanya tersisa dua calon yang bertahan, sementara jumlah tersebut dinilai telah memenuhi kuota kebutuhan anggota BPD.


Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa salah satu calon telah menyerahkan surat pengunduran diri kepada panitia penyelenggara. Namun, langkah tersebut justru memicu berbagai kecurigaan di tengah masyarakat.


Salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya mengaku mencurigai adanya skenario yang mengarah pada praktik politik uang dan manipulasi demokrasi, termasuk dugaan campur tangan pihak penyelenggara maupun tokoh tertentu di belakang proses tersebut.


“Ada hal yang sangat janggal dan mencurigakan dari pengunduran diri calon tersebut. Dugaan kuat kami, ada pihak tertentu yang mengendalikan proses ini,” ujarnya.


Dugaan tersebut semakin menguat setelah muncul pengakuan dari seseorang berinisial “YS” yang mengaku menjadi pihak yang menjembatani komunikasi terkait pengunduran diri salah satu calon anggota BPD perwakilan Dusun 2 berinisial “SAD”.


Saat dimintai keterangan awak media pada Rabu (13/5/2026), YS secara terbuka menyebut adanya uang senilai Rp5 juta yang diduga diberikan agar calon tersebut mengundurkan diri.


 “Saya mah cuma menjembatani. Awalnya ‘MN’ ngeluarin duit Rp5 juta, SA mau lah,” ungkap YS.


YS juga membeberkan percakapan yang diduga berkaitan dengan upaya membujuk calon agar tidak melanjutkan pencalonannya.


“Kalau merasa kalah ngapain lanjut? Ujung-ujungnya keluar duit juga. Akhirnya disuruh ngundurin diri aja,” lanjutnya.


Dalam keterangannya, YS bahkan menyebut beberapa nama lain yang diduga mengetahui proses tersebut. Ia mengaku uang tersebut berasal dari seseorang berinisial “MN”, sementara proses penyerahan disebut melibatkan pihak lain.


Pengakuan tersebut memunculkan polemik dan pertanyaan besar di tengah masyarakat Desa Sumber Urip. Warga menilai proses demokrasi dalam pemilihan anggota BPD telah tercoreng apabila dugaan praktik politik uang tersebut benar terjadi.


Pemilihan anggota BPD Dusun 2 sendiri dijadwalkan berlangsung pada 23 Mei 2026 mendatang. Namun dengan munculnya persoalan ini, sejumlah warga meminta agar proses penyelenggaraan dievaluasi secara menyeluruh oleh pihak terkait.


Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia Jawa Barat, Ahmad Syaripudin, C.BJ., C.EJ., menyampaikan pernyataan keras terkait dugaan praktik politik uang dalam proses pemilihan BPD tersebut. Ia menegaskan bahwa demokrasi desa tidak boleh dirusak oleh kepentingan kelompok tertentu.


“Jika benar ada praktik politik uang untuk menggiring pengunduran diri calon anggota BPD, maka ini merupakan bentuk penghianatan terhadap demokrasi masyarakat desa. Aparat penegak hukum dan DPMD Kabupaten Bekasi harus turun tangan melakukan investigasi menyeluruh,” tegas Ahmad Syaripudin.


Ia juga menilai dugaan pengondisian calon agar terjadi aklamasi dapat mencederai hak politik masyarakat dan merusak marwah demokrasi di tingkat desa.


 “Pemilihan BPD harus berjalan jujur, adil, transparan, dan bebas intervensi. Jangan sampai demokrasi desa dijadikan alat kepentingan segelintir orang. Bila terbukti ada transaksi uang atau intimidasi politik, maka pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.


Dalam konteks hukum, dugaan praktik politik uang dan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemilihan BPD dapat dikaitkan dengan beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:


* Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus dilaksanakan secara demokratis, transparan, dan akuntabel.

* Pasal 55 UU Desa yang mengatur fungsi BPD sebagai lembaga yang mewakili masyarakat desa dan harus dipilih melalui mekanisme demokratis.

* Pasal 149 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindakan menghalangi hak seseorang dalam proses pemilihan.

* Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan atau pemberian sesuatu untuk mempengaruhi keputusan tertentu dalam jabatan atau proses pemerintahan.


AKPERSI Jawa Barat juga meminta masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan partisipatif guna memastikan proses pemilihan BPD berjalan sesuai aturan dan tidak dicederai praktik-praktik yang merugikan demokrasi.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak penyelenggara pengisian BPD Desa Sumber Urip, Camat Pebayuran, maupun pihak DPMD Kabupaten Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. 


Redaksi 







Pebayuran, 17 Mei 2026 – Proses pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Periode 2026–2034 Desa Sumber Urip, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, yang sebelumnya dinanti masyarakat, kini menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan warga. Pengunduran diri salah satu calon anggota BPD secara mendadak memunculkan dugaan adanya praktik politik uang serta manipulasi demokrasi yang diduga melibatkan pihak-pihak tertentu.


Berdasarkan keputusan penyelenggara, apabila pengunduran diri calon tersebut disahkan, maka pemilihan anggota BPD berpotensi berlangsung secara aklamasi. Dari semula tiga calon yang akan bertarung, kini hanya tersisa dua calon yang bertahan, sementara jumlah tersebut dinilai telah memenuhi kuota kebutuhan anggota BPD.


Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa salah satu calon telah menyerahkan surat pengunduran diri kepada panitia penyelenggara. Namun, langkah tersebut justru memicu berbagai kecurigaan di tengah masyarakat.


Salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya mengaku mencurigai adanya skenario yang mengarah pada praktik politik uang dan manipulasi demokrasi, termasuk dugaan campur tangan pihak penyelenggara maupun tokoh tertentu di belakang proses tersebut.


“Ada hal yang sangat janggal dan mencurigakan dari pengunduran diri calon tersebut. Dugaan kuat kami, ada pihak tertentu yang mengendalikan proses ini,” ujarnya.


Dugaan tersebut semakin menguat setelah muncul pengakuan dari seseorang berinisial “YS” yang mengaku menjadi pihak yang menjembatani komunikasi terkait pengunduran diri salah satu calon anggota BPD perwakilan Dusun 2 berinisial “SAD”.


Saat dimintai keterangan awak media pada Rabu (13/5/2026), YS secara terbuka menyebut adanya uang senilai Rp5 juta yang diduga diberikan agar calon tersebut mengundurkan diri.


 “Saya mah cuma menjembatani. Awalnya ‘MN’ ngeluarin duit Rp5 juta, SA mau lah,” ungkap YS.


YS juga membeberkan percakapan yang diduga berkaitan dengan upaya membujuk calon agar tidak melanjutkan pencalonannya.


“Kalau merasa kalah ngapain lanjut? Ujung-ujungnya keluar duit juga. Akhirnya disuruh ngundurin diri aja,” lanjutnya.


Dalam keterangannya, YS bahkan menyebut beberapa nama lain yang diduga mengetahui proses tersebut. Ia mengaku uang tersebut berasal dari seseorang berinisial “MN”, sementara proses penyerahan disebut melibatkan pihak lain.


Pengakuan tersebut memunculkan polemik dan pertanyaan besar di tengah masyarakat Desa Sumber Urip. Warga menilai proses demokrasi dalam pemilihan anggota BPD telah tercoreng apabila dugaan praktik politik uang tersebut benar terjadi.


Pemilihan anggota BPD Dusun 2 sendiri dijadwalkan berlangsung pada 23 Mei 2026 mendatang. Namun dengan munculnya persoalan ini, sejumlah warga meminta agar proses penyelenggaraan dievaluasi secara menyeluruh oleh pihak terkait.


Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia Jawa Barat, Ahmad Syaripudin, C.BJ., C.EJ., menyampaikan pernyataan keras terkait dugaan praktik politik uang dalam proses pemilihan BPD tersebut. Ia menegaskan bahwa demokrasi desa tidak boleh dirusak oleh kepentingan kelompok tertentu.


“Jika benar ada praktik politik uang untuk menggiring pengunduran diri calon anggota BPD, maka ini merupakan bentuk penghianatan terhadap demokrasi masyarakat desa. Aparat penegak hukum dan DPMD Kabupaten Bekasi harus turun tangan melakukan investigasi menyeluruh,” tegas Ahmad Syaripudin.


Ia juga menilai dugaan pengondisian calon agar terjadi aklamasi dapat mencederai hak politik masyarakat dan merusak marwah demokrasi di tingkat desa.


 “Pemilihan BPD harus berjalan jujur, adil, transparan, dan bebas intervensi. Jangan sampai demokrasi desa dijadikan alat kepentingan segelintir orang. Bila terbukti ada transaksi uang atau intimidasi politik, maka pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.


Dalam konteks hukum, dugaan praktik politik uang dan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemilihan BPD dapat dikaitkan dengan beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:


* Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus dilaksanakan secara demokratis, transparan, dan akuntabel.

* Pasal 55 UU Desa yang mengatur fungsi BPD sebagai lembaga yang mewakili masyarakat desa dan harus dipilih melalui mekanisme demokratis.

* Pasal 149 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindakan menghalangi hak seseorang dalam proses pemilihan.

* Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan atau pemberian sesuatu untuk mempengaruhi keputusan tertentu dalam jabatan atau proses pemerintahan.


AKPERSI Jawa Barat juga meminta masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan partisipatif guna memastikan proses pemilihan BPD berjalan sesuai aturan dan tidak dicederai praktik-praktik yang merugikan demokrasi.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak penyelenggara pengisian BPD Desa Sumber Urip, Camat Pebayuran, maupun pihak DPMD Kabupaten Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. 


Redaksi 

Apel Gabungan Samsat Karawang Perkuat Sinergitas Pelayanan Publik dan Peningkatan Pendapatan Daerah

Karawang – versitnews@gmail.com Suasana penuh semangat dan kebersamaan terlihat dalam kegiatan apel gabungan yang digelar di lingkungan Samsat Karawang pada Senin, 18 Mei 2026. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala P3D Karawang, Henrian Oetama, S.E., serta dihadiri berbagai unsur terkait yang selama ini menjadi bagian penting dalam pelayanan administrasi kendaraan bermotor dan peningkatan pendapatan daerah.

Dalam apel gabungan tersebut turut hadir Kanit Regident Satlantas Polres Karawang Ipda Dedy Fitrianto, S.I.Kom., CPHR, CBA, beserta jajaran anggota kepolisian dari unit pelayanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Selain itu, pihak Jasa Raharja juga hadir sebagai mitra strategis dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat, khususnya terkait perlindungan dan jaminan keselamatan bagi pengguna kendaraan bermotor.

Kegiatan apel gabungan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergitas antarinstansi yang selama ini bekerja sama di lingkungan Samsat Karawang. Kehadiran seluruh unsur dalam satu barisan menunjukkan komitmen bersama untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat disiplin aparatur, serta memberikan kenyamanan dan kemudahan kepada masyarakat Kabupaten Karawang dalam mengurus administrasi kendaraan bermotor.

Dalam arahannya, Kepala P3D Karawang Henrian Oetama, S.E. menyampaikan pentingnya menjaga kekompakan dan profesionalisme dalam menjalankan tugas pelayanan. Menurutnya, keberhasilan pelayanan Samsat tidak dapat berjalan maksimal tanpa adanya kerja sama yang baik antara P3D, Kepolisian, dan Jasa Raharja sebagai satu kesatuan pelayanan terpadu.

Ia juga menekankan bahwa seluruh petugas harus terus menjaga integritas, kedisiplinan, serta meningkatkan etos kerja demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Di tengah tuntutan pelayanan publik yang semakin modern dan cepat, aparatur diminta mampu beradaptasi dengan perkembangan serta menjaga citra positif institusi di mata masyarakat.

“Sinergitas dan koordinasi yang baik antarinstansi harus terus dijaga. Kita semua memiliki tanggung jawab yang sama dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan humanis kepada masyarakat,” ujar Henrian Oetama dalam amanatnya di hadapan peserta apel.

Sementara itu, Kanit Regident Satlantas Polres Karawang Ipda Dedy Fitrianto, S.I.Kom., CPHR, CBA menegaskan bahwa pihak kepolisian siap mendukung seluruh program pelayanan Samsat Karawang, khususnya dalam bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Menurutnya, pelayanan yang baik merupakan bagian dari bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga profesionalisme dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas sehari-hari, terutama dalam menghadapi dinamika pelayanan masyarakat yang semakin tinggi.

“Kami dari kepolisian akan terus bersinergi bersama seluruh stakeholder di Samsat Karawang demi terciptanya pelayanan yang optimal, transparan, dan profesional,” ungkapnya.

Kehadiran pihak Jasa Raharja dalam apel gabungan tersebut juga menjadi simbol kuatnya kolaborasi lintas sektor dalam mendukung pelayanan publik. Sebagai mitra strategis di lingkungan Samsat, Jasa Raharja memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat pengguna kendaraan bermotor.

Melalui apel gabungan ini, diharapkan seluruh jajaran yang bertugas di Samsat Karawang dapat semakin solid dan memiliki semangat yang sama dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Selain menjadi ajang penguatan koordinasi internal, kegiatan ini juga menjadi bentuk evaluasi bersama agar pelayanan publik ke depan semakin baik, cepat, dan terpercaya.

Apel berlangsung dengan tertib dan penuh khidmat, diikuti seluruh peserta dari berbagai unsur instansi yang ada di lingkungan Samsat Karawang. Semangat kebersamaan dan kekompakan yang terlihat dalam kegiatan tersebut diharapkan mampu menjadi energi positif dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Karawang.
*Wiwi*(chika)


Karawang – versitnews@gmail.com Suasana penuh semangat dan kebersamaan terlihat dalam kegiatan apel gabungan yang digelar di lingkungan Samsat Karawang pada Senin, 18 Mei 2026. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala P3D Karawang, Henrian Oetama, S.E., serta dihadiri berbagai unsur terkait yang selama ini menjadi bagian penting dalam pelayanan administrasi kendaraan bermotor dan peningkatan pendapatan daerah.

Dalam apel gabungan tersebut turut hadir Kanit Regident Satlantas Polres Karawang Ipda Dedy Fitrianto, S.I.Kom., CPHR, CBA, beserta jajaran anggota kepolisian dari unit pelayanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Selain itu, pihak Jasa Raharja juga hadir sebagai mitra strategis dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat, khususnya terkait perlindungan dan jaminan keselamatan bagi pengguna kendaraan bermotor.

Kegiatan apel gabungan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergitas antarinstansi yang selama ini bekerja sama di lingkungan Samsat Karawang. Kehadiran seluruh unsur dalam satu barisan menunjukkan komitmen bersama untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat disiplin aparatur, serta memberikan kenyamanan dan kemudahan kepada masyarakat Kabupaten Karawang dalam mengurus administrasi kendaraan bermotor.

Dalam arahannya, Kepala P3D Karawang Henrian Oetama, S.E. menyampaikan pentingnya menjaga kekompakan dan profesionalisme dalam menjalankan tugas pelayanan. Menurutnya, keberhasilan pelayanan Samsat tidak dapat berjalan maksimal tanpa adanya kerja sama yang baik antara P3D, Kepolisian, dan Jasa Raharja sebagai satu kesatuan pelayanan terpadu.

Ia juga menekankan bahwa seluruh petugas harus terus menjaga integritas, kedisiplinan, serta meningkatkan etos kerja demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Di tengah tuntutan pelayanan publik yang semakin modern dan cepat, aparatur diminta mampu beradaptasi dengan perkembangan serta menjaga citra positif institusi di mata masyarakat.

“Sinergitas dan koordinasi yang baik antarinstansi harus terus dijaga. Kita semua memiliki tanggung jawab yang sama dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan humanis kepada masyarakat,” ujar Henrian Oetama dalam amanatnya di hadapan peserta apel.

Sementara itu, Kanit Regident Satlantas Polres Karawang Ipda Dedy Fitrianto, S.I.Kom., CPHR, CBA menegaskan bahwa pihak kepolisian siap mendukung seluruh program pelayanan Samsat Karawang, khususnya dalam bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Menurutnya, pelayanan yang baik merupakan bagian dari bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga profesionalisme dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas sehari-hari, terutama dalam menghadapi dinamika pelayanan masyarakat yang semakin tinggi.

“Kami dari kepolisian akan terus bersinergi bersama seluruh stakeholder di Samsat Karawang demi terciptanya pelayanan yang optimal, transparan, dan profesional,” ungkapnya.

Kehadiran pihak Jasa Raharja dalam apel gabungan tersebut juga menjadi simbol kuatnya kolaborasi lintas sektor dalam mendukung pelayanan publik. Sebagai mitra strategis di lingkungan Samsat, Jasa Raharja memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat pengguna kendaraan bermotor.

Melalui apel gabungan ini, diharapkan seluruh jajaran yang bertugas di Samsat Karawang dapat semakin solid dan memiliki semangat yang sama dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Selain menjadi ajang penguatan koordinasi internal, kegiatan ini juga menjadi bentuk evaluasi bersama agar pelayanan publik ke depan semakin baik, cepat, dan terpercaya.

Apel berlangsung dengan tertib dan penuh khidmat, diikuti seluruh peserta dari berbagai unsur instansi yang ada di lingkungan Samsat Karawang. Semangat kebersamaan dan kekompakan yang terlihat dalam kegiatan tersebut diharapkan mampu menjadi energi positif dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Karawang.
*Wiwi*(chika)


Sabtu, 16 Mei 2026

Kirab Budaya Jadi Sorotan, AKPERSI Jabar Dorong Transparansi Anggaran dan Sensitivitas Nilai Keagamaan

Bekasi – versitnews@gmail.com  Kegiatan kirab budaya yang digelar beberapa waktu lalu menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Di satu sisi, kegiatan tersebut mendapat apresiasi karena dinilai mampu menghidupkan kembali tradisi daerah, mempererat kebersamaan warga, serta mengenalkan kearifan lokal kepada generasi muda.

Namun di sisi lain, muncul sejumlah kritik dan pertanyaan yang dinilai perlu disikapi secara bijak demi menjaga transparansi dan keharmonisan sosial.

Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (Akpersi) Provinsi Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ, menyampaikan bahwa masyarakat berhak mengetahui secara terbuka sumber pembiayaan kegiatan kirab budaya tersebut.

“Apakah kegiatan itu bersumber dari anggaran pemerintah provinsi, pemerintah daerah, sponsor, atau dana pribadi. Transparansi anggaran sangat penting agar tidak menimbulkan prasangka maupun polemik di tengah masyarakat,” ujarnya dalam pandangan umum yang disampaikan kepada media.

Menurutnya, apabila kegiatan menggunakan anggaran pemerintah, maka publik juga berhak mendapatkan penjelasan terkait tujuan, manfaat, rincian penggunaan anggaran, hingga urgensi kegiatan tersebut bagi masyarakat dan daerah.
Ia menilai, dalam perspektif ekonomi publik, setiap pengeluaran pemerintah harus mempertimbangkan prinsip opportunity cost, yakni adanya kemungkinan sektor lain yang dikorbankan ketika anggaran dialokasikan untuk kegiatan tertentu.

“Ketika dana digunakan untuk kirab budaya, tentu masyarakat juga akan membandingkannya dengan kebutuhan lain seperti pendidikan, kesehatan, bantuan pertanian, maupun pemberdayaan UMKM.

Terlebih saat ini pemerintah pusat sedang mendorong efisiensi anggaran,” katanya.

Selain persoalan anggaran, AKPERSI Jabar juga menyoroti adanya unsur spiritual tertentu dalam prosesi budaya yang dinilai berpotensi menimbulkan penafsiran sensitif apabila tidak dijelaskan secara tepat kepada masyarakat.

Menurut Ahmad Syarifudin, budaya harus ditempatkan sebagai warisan tradisi dan seni, bukan sesuatu yang dapat mengaburkan nilai-nilai keimanan masyarakat.

“Budaya dan agama seharusnya dapat berjalan berdampingan dengan saling menghormati.

Pelestarian tradisi tetap penting, namun sensitivitas terhadap nilai keagamaan juga harus dijaga agar tidak menimbulkan keresahan,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam perspektif agama, budaya seharusnya menjadi media edukasi moral, etika, dan persatuan sosial, bukan justru menghadirkan tafsir spiritual yang memicu polemik di tengah masyarakat religius seperti Indonesia.

“Pemerintah dan penyelenggara budaya perlu memiliki sensitivitas teologis, bukan hanya sensitivitas artistik,” tambahnya.

Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (Akpersi) Provinsi Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ, Jabar menilai, negara dan tokoh publik perlu hadir sebagai penengah yang bijak agar tradisi tetap hidup tanpa melukai keyakinan masyarakat yang beragam.

“Pada akhirnya, kritik dan masukan ini bukan untuk menjatuhkan kegiatan budaya, melainkan bentuk kepedulian agar setiap acara yang diselenggarakan dapat lebih transparan, bijak, dan tetap menghormati nilai-nilai masyarakat,” pungkasnya.

*Chika*(AKPERSI DPD JABAR)


Bekasi – versitnews@gmail.com  Kegiatan kirab budaya yang digelar beberapa waktu lalu menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Di satu sisi, kegiatan tersebut mendapat apresiasi karena dinilai mampu menghidupkan kembali tradisi daerah, mempererat kebersamaan warga, serta mengenalkan kearifan lokal kepada generasi muda.

Namun di sisi lain, muncul sejumlah kritik dan pertanyaan yang dinilai perlu disikapi secara bijak demi menjaga transparansi dan keharmonisan sosial.

Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (Akpersi) Provinsi Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ, menyampaikan bahwa masyarakat berhak mengetahui secara terbuka sumber pembiayaan kegiatan kirab budaya tersebut.

“Apakah kegiatan itu bersumber dari anggaran pemerintah provinsi, pemerintah daerah, sponsor, atau dana pribadi. Transparansi anggaran sangat penting agar tidak menimbulkan prasangka maupun polemik di tengah masyarakat,” ujarnya dalam pandangan umum yang disampaikan kepada media.

Menurutnya, apabila kegiatan menggunakan anggaran pemerintah, maka publik juga berhak mendapatkan penjelasan terkait tujuan, manfaat, rincian penggunaan anggaran, hingga urgensi kegiatan tersebut bagi masyarakat dan daerah.
Ia menilai, dalam perspektif ekonomi publik, setiap pengeluaran pemerintah harus mempertimbangkan prinsip opportunity cost, yakni adanya kemungkinan sektor lain yang dikorbankan ketika anggaran dialokasikan untuk kegiatan tertentu.

“Ketika dana digunakan untuk kirab budaya, tentu masyarakat juga akan membandingkannya dengan kebutuhan lain seperti pendidikan, kesehatan, bantuan pertanian, maupun pemberdayaan UMKM.

Terlebih saat ini pemerintah pusat sedang mendorong efisiensi anggaran,” katanya.

Selain persoalan anggaran, AKPERSI Jabar juga menyoroti adanya unsur spiritual tertentu dalam prosesi budaya yang dinilai berpotensi menimbulkan penafsiran sensitif apabila tidak dijelaskan secara tepat kepada masyarakat.

Menurut Ahmad Syarifudin, budaya harus ditempatkan sebagai warisan tradisi dan seni, bukan sesuatu yang dapat mengaburkan nilai-nilai keimanan masyarakat.

“Budaya dan agama seharusnya dapat berjalan berdampingan dengan saling menghormati.

Pelestarian tradisi tetap penting, namun sensitivitas terhadap nilai keagamaan juga harus dijaga agar tidak menimbulkan keresahan,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam perspektif agama, budaya seharusnya menjadi media edukasi moral, etika, dan persatuan sosial, bukan justru menghadirkan tafsir spiritual yang memicu polemik di tengah masyarakat religius seperti Indonesia.

“Pemerintah dan penyelenggara budaya perlu memiliki sensitivitas teologis, bukan hanya sensitivitas artistik,” tambahnya.

Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (Akpersi) Provinsi Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ, Jabar menilai, negara dan tokoh publik perlu hadir sebagai penengah yang bijak agar tradisi tetap hidup tanpa melukai keyakinan masyarakat yang beragam.

“Pada akhirnya, kritik dan masukan ini bukan untuk menjatuhkan kegiatan budaya, melainkan bentuk kepedulian agar setiap acara yang diselenggarakan dapat lebih transparan, bijak, dan tetap menghormati nilai-nilai masyarakat,” pungkasnya.

*Chika*(AKPERSI DPD JABAR)


Setelah Tuai Kecaman,Pengawas Korwilcambidik Tirtajaya Akui Salah Dan Minta Ma'af Kepada Seluruh Insan Pers


Karawang – versitnews@gmail.com  Ramainya pemberitaan terkait pernyataan yang menyebut media hanya membutuhkan uang akhirnya mendapat tanggapan langsung dari Pengawas Korwilcambidik Kecamatan Tirtajaya berinisial MY.

MY menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh insan pers di Indonesia atas ucapannya yang dinilai menyinggung profesi wartawan. Ia mengakui pernyataan tersebut terlontar karena kekhilafan dan tidak bermaksud menyudutkan media.

“Saya secara pribadi memohon maaf kepada seluruh insan pers di Indonesia. Saat itu saya terpeleset omongan dan tidak ada niat sedikit pun untuk merendahkan profesi wartawan,” ujar MY dalam keterangannya.jum'at(15/5/2026).

Pernyataan MY sebelumnya sempat memicu reaksi keras dari sejumlah kalangan jurnalis dan organisasi pers. Banyak pihak menilai ucapan tersebut telah melukai marwah profesi wartawan yang selama ini menjalankan tugas kontrol sosial dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Akibat polemik tersebut, berbagai kritik dan kecaman pun bermunculan di sejumlah platform media sosial maupun pemberitaan media online. Bahkan beberapa organisasi wartawan di Jawa Barat turut menyoroti ucapan yang dianggap tidak pantas disampaikan oleh seorang pejabat di lingkungan pendidikan.

MY menegaskan dirinya menghormati tugas dan fungsi pers sebagai pilar demokrasi. Ia berharap permintaan maaf yang disampaikannya dapat meredam polemik yang terjadi dan memperbaiki hubungan baik dengan insan pers.

“Saya sangat menghormati kerja-kerja jurnalistik. Semoga kejadian ini menjadi pelajaran bagi saya agar lebih berhati-hati dalam berbicara,” tambahnya.

"Kalau rekan-rekan media ingin saya membuat permintaan Ma'af secara langsung ataupun secara tatap muka, nanti kalau ada waktu saya akan undang rekan-rekan media," Ungkap MY

Sementara itu, sejumlah wartawan berharap peristiwa tersebut menjadi pengingat bagi seluruh pejabat publik agar lebih bijak dalam menyampaikan pernyataan, terutama yang berkaitan dengan profesi wartawan dan kebebasan pers.
*Chika*(Wiwi)


Karawang – versitnews@gmail.com  Ramainya pemberitaan terkait pernyataan yang menyebut media hanya membutuhkan uang akhirnya mendapat tanggapan langsung dari Pengawas Korwilcambidik Kecamatan Tirtajaya berinisial MY.

MY menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh insan pers di Indonesia atas ucapannya yang dinilai menyinggung profesi wartawan. Ia mengakui pernyataan tersebut terlontar karena kekhilafan dan tidak bermaksud menyudutkan media.

“Saya secara pribadi memohon maaf kepada seluruh insan pers di Indonesia. Saat itu saya terpeleset omongan dan tidak ada niat sedikit pun untuk merendahkan profesi wartawan,” ujar MY dalam keterangannya.jum'at(15/5/2026).

Pernyataan MY sebelumnya sempat memicu reaksi keras dari sejumlah kalangan jurnalis dan organisasi pers. Banyak pihak menilai ucapan tersebut telah melukai marwah profesi wartawan yang selama ini menjalankan tugas kontrol sosial dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Akibat polemik tersebut, berbagai kritik dan kecaman pun bermunculan di sejumlah platform media sosial maupun pemberitaan media online. Bahkan beberapa organisasi wartawan di Jawa Barat turut menyoroti ucapan yang dianggap tidak pantas disampaikan oleh seorang pejabat di lingkungan pendidikan.

MY menegaskan dirinya menghormati tugas dan fungsi pers sebagai pilar demokrasi. Ia berharap permintaan maaf yang disampaikannya dapat meredam polemik yang terjadi dan memperbaiki hubungan baik dengan insan pers.

“Saya sangat menghormati kerja-kerja jurnalistik. Semoga kejadian ini menjadi pelajaran bagi saya agar lebih berhati-hati dalam berbicara,” tambahnya.

"Kalau rekan-rekan media ingin saya membuat permintaan Ma'af secara langsung ataupun secara tatap muka, nanti kalau ada waktu saya akan undang rekan-rekan media," Ungkap MY

Sementara itu, sejumlah wartawan berharap peristiwa tersebut menjadi pengingat bagi seluruh pejabat publik agar lebih bijak dalam menyampaikan pernyataan, terutama yang berkaitan dengan profesi wartawan dan kebebasan pers.
*Chika*(Wiwi)

Jumat, 15 Mei 2026

Warga panik berhambura Motor Suzuki Thunder Terbakar Hebat di SPBU Tempuran,

Karawang – versitnews@gmail.com  Kebakaran hebat melanda sebuah sepeda motor Suzuki Thunder di area SPBU Karang Tengah, Desa Purwajaya, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang, Kamis malam (14/5/2026). Insiden yang terjadi sekitar pukul 21.42 WIB itu membuat panik warga dan para pengguna jalan yang berada di sekitar lokasi.

Menurut informasi yang dihimpun di lapangan, kebakaran diduga berasal dari percikan api pada bagian mesin motor sesaat setelah melakukan pengisian bahan bakar. Api kemudian dengan cepat menyambar area sekitar dispenser BBM hingga kobaran membesar.

“Katanya ada percikan api dari mesin motor pas setelah isi bensin, terus api langsung membesar,” ujar seorang warga yang menyaksikan kejadian tersebut.

Dalam waktu singkat, api melahap seluruh bagian motor dan memicu kepanikan warga sekitar. Sejumlah pengendara dan masyarakat langsung berlarian menjauh karena takut terjadi ledakan yang lebih besar. Asap hitam pekat tampak membumbung tinggi dan terlihat dari kejauhan.

Petugas bersama warga sempat melakukan pemadaman awal menggunakan alat seadanya sambil menunggu kedatangan tim pemadam kebakaran. Akibat kejadian tersebut, arus lalu lintas di sekitar lokasi sempat tersendat karena banyak warga memadati area SPBU untuk menyaksikan peristiwa itu.

Hingga berita ini diturunkan, proses pendinginan masih terus dilakukan oleh petugas. Belum diketahui secara pasti penyebab utama kebakaran, jumlah kerugian, maupun ada tidaknya korban jiwa dalam insiden tersebut.

Pihak berwenang mengimbau masyarakat agar tidak mendekati lokasi kebakaran demi keamanan dan untuk memudahkan proses penanganan petugas.
*Chika*(wiwi w)
Karawang – versitnews@gmail.com  Kebakaran hebat melanda sebuah sepeda motor Suzuki Thunder di area SPBU Karang Tengah, Desa Purwajaya, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang, Kamis malam (14/5/2026). Insiden yang terjadi sekitar pukul 21.42 WIB itu membuat panik warga dan para pengguna jalan yang berada di sekitar lokasi.

Menurut informasi yang dihimpun di lapangan, kebakaran diduga berasal dari percikan api pada bagian mesin motor sesaat setelah melakukan pengisian bahan bakar. Api kemudian dengan cepat menyambar area sekitar dispenser BBM hingga kobaran membesar.

“Katanya ada percikan api dari mesin motor pas setelah isi bensin, terus api langsung membesar,” ujar seorang warga yang menyaksikan kejadian tersebut.

Dalam waktu singkat, api melahap seluruh bagian motor dan memicu kepanikan warga sekitar. Sejumlah pengendara dan masyarakat langsung berlarian menjauh karena takut terjadi ledakan yang lebih besar. Asap hitam pekat tampak membumbung tinggi dan terlihat dari kejauhan.

Petugas bersama warga sempat melakukan pemadaman awal menggunakan alat seadanya sambil menunggu kedatangan tim pemadam kebakaran. Akibat kejadian tersebut, arus lalu lintas di sekitar lokasi sempat tersendat karena banyak warga memadati area SPBU untuk menyaksikan peristiwa itu.

Hingga berita ini diturunkan, proses pendinginan masih terus dilakukan oleh petugas. Belum diketahui secara pasti penyebab utama kebakaran, jumlah kerugian, maupun ada tidaknya korban jiwa dalam insiden tersebut.

Pihak berwenang mengimbau masyarakat agar tidak mendekati lokasi kebakaran demi keamanan dan untuk memudahkan proses penanganan petugas.
*Chika*(wiwi w)

Kamis, 14 Mei 2026

DPRD Karawang Inisiasi TPU Umum Tanpa Diskriminatif untuk Semua Umat









KARAWANG - Di dalam momentum peringatan Hari Kenaikan Isa Al-Masih, DPRD Kabupaten Karawang bakal menginisiasi adanya pengadaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) tanpa diskriminatif.


Ide dan gagasan ini muncul ketika adanya aspirasi dari umat kristiani, Paguyuban Batak Perumnas yang masih kesulitan mencari TPU, ketika ada keluarganya yang meninggal dunia.


Ketua DPRD Karawang, H. Endang Sodikin (HES) mengatakan, rencana program ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pemakaman, yang seharusnya sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah.


"Kami akan tindaklanjuti berkomunikasi dengan pak bupati, sekda dan dinas terkait. Sehingga ke depan tidak ada lagi diskiriminasi pemakaman di Karawang," tutur H. Endang Sodikin (HES), Kamis (14/5/2026).


Disampaikan HES, rencana pengadaan TPU umum tanpa diskriminatif ini tentu akan disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Karawang yang sudah ada.


Sehingga ke depan, ia berharap agar tidak ada lagi kesulitan mencari TPU bagi umat kristiani, khususnya bagi umat kristiani kurang mampu yang harus membayar TPU hingga Rp 25 juta.


"Kami mencoba mengakomodir keluhan warga kristiani yang kurang mampu yang sebenarnya ini sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah, sesuai dengan amanah Perda No. 3 Tahun 2025," tutur HES.


Pengamat Yakin akan Disetujui Bupati Karawang


Di kesempatan terpisah, Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian, SH., MH mengaku mendukung penuh rencana program pengadaan TPU tanpa diskriminatif oleh Ketua DPRD Karawang ini.


Terlebih ia meyakini, jika rencana usulan DPRD Karawang ini akan disetujui oleh Bupati Karawang. Karena menurutnya, persoalan keluhan dari umat kristiani ini merupakan aspirasi yang sudah terlalu lama bergulir.


"Ide dan gagasan ini harus kita dorong dan kita dukung. Saya yakin pak bupati juga pasti setuju. Apalagi ini momentumnya pas hari kenaikan Isa Al-Masih," katanya.


Menurut Askun (sapaan akrab), Karawang merupakan kota perlintasan etnis, suku, agama, seni dan budaya yang sejak dulu sangat menjaga nilai-nilai pluralisme.


Oleh karenanya dalam hal segi pembangunan daerah, maka sudah tidak boleh lagi ada istilah diskriminasi bagi kelompok agama tertentu.


"Kita ini sesama saudara yang harus mendapatkan hak pembangunan yang sama. Termasuk ketersediaan TPU bagi umat kristiani, maka ini sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk menyediakannya," tutup Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang ini.*** 


Red 









KARAWANG - Di dalam momentum peringatan Hari Kenaikan Isa Al-Masih, DPRD Kabupaten Karawang bakal menginisiasi adanya pengadaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) tanpa diskriminatif.


Ide dan gagasan ini muncul ketika adanya aspirasi dari umat kristiani, Paguyuban Batak Perumnas yang masih kesulitan mencari TPU, ketika ada keluarganya yang meninggal dunia.


Ketua DPRD Karawang, H. Endang Sodikin (HES) mengatakan, rencana program ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pemakaman, yang seharusnya sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah.


"Kami akan tindaklanjuti berkomunikasi dengan pak bupati, sekda dan dinas terkait. Sehingga ke depan tidak ada lagi diskiriminasi pemakaman di Karawang," tutur H. Endang Sodikin (HES), Kamis (14/5/2026).


Disampaikan HES, rencana pengadaan TPU umum tanpa diskriminatif ini tentu akan disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Karawang yang sudah ada.


Sehingga ke depan, ia berharap agar tidak ada lagi kesulitan mencari TPU bagi umat kristiani, khususnya bagi umat kristiani kurang mampu yang harus membayar TPU hingga Rp 25 juta.


"Kami mencoba mengakomodir keluhan warga kristiani yang kurang mampu yang sebenarnya ini sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah, sesuai dengan amanah Perda No. 3 Tahun 2025," tutur HES.


Pengamat Yakin akan Disetujui Bupati Karawang


Di kesempatan terpisah, Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian, SH., MH mengaku mendukung penuh rencana program pengadaan TPU tanpa diskriminatif oleh Ketua DPRD Karawang ini.


Terlebih ia meyakini, jika rencana usulan DPRD Karawang ini akan disetujui oleh Bupati Karawang. Karena menurutnya, persoalan keluhan dari umat kristiani ini merupakan aspirasi yang sudah terlalu lama bergulir.


"Ide dan gagasan ini harus kita dorong dan kita dukung. Saya yakin pak bupati juga pasti setuju. Apalagi ini momentumnya pas hari kenaikan Isa Al-Masih," katanya.


Menurut Askun (sapaan akrab), Karawang merupakan kota perlintasan etnis, suku, agama, seni dan budaya yang sejak dulu sangat menjaga nilai-nilai pluralisme.


Oleh karenanya dalam hal segi pembangunan daerah, maka sudah tidak boleh lagi ada istilah diskriminasi bagi kelompok agama tertentu.


"Kita ini sesama saudara yang harus mendapatkan hak pembangunan yang sama. Termasuk ketersediaan TPU bagi umat kristiani, maka ini sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk menyediakannya," tutup Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang ini.*** 


Red 

Diduga Marak Penampungan “Kencingan” Solar Subsidi Berkedok Tambal Ban di Sepanjang Tol Karawang Timur, AKPERSI: APH dan BPH Migas Jangan Tutup Mata

Karawang – Dugaan praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar kembali mencuat di wilayah Kabupaten Karawang. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada sejumlah lokasi tambal ban yang berada di sepanjang akses pintu Tol Karawang Timur yang diduga dijadikan kedok aktivitas penampungan dan penjualan solar subsidi ilegal atau yang kerap disebut “kencingan solar”.

Praktik yang diduga telah berlangsung cukup lama tersebut dinilai semakin terang-terangan dan seolah berjalan tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) maupun pengawasan serius dari pihak terkait seperti BPH Migas.

Ironisnya, hingga saat ini masyarakat menilai belum terlihat adanya operasi besar maupun penindakan nyata terhadap dugaan mafia BBM subsidi yang beroperasi di kawasan tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah publik mengenai lemahnya pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan sektor tertentu yang berhak.

Saat tim media mencoba melakukan penelusuran di lapangan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, salah seorang yang mengaku sebagai pelaku usaha tambal ban dengan inisial STJK memberikan pengakuan mengejutkan. Dalam keterangannya melalui sambungan telepon WhatsApp, STJK mengaku bahwa praktik penampungan solar subsidi dengan volume kecil hingga besar diduga banyak dilakukan di sepanjang jalur pintu Tol Karawang Timur.

“Kalau yang kecil-kecil mah banyak. Hampir semua tambal ban di sepanjang pintu tol itu pemain,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa praktik penyalahgunaan solar subsidi bukan lagi aktivitas terselubung, melainkan telah menjadi jaringan terorganisir yang berjalan terbuka di lapangan.

Publik pun mempertanyakan keberanian aparat dalam menindak dugaan mafia BBM subsidi yang dinilai merugikan negara serta masyarakat luas. Sebab, praktik “kencingan” solar bukan hanya melanggar aturan distribusi BBM bersubsidi, namun juga berpotensi menimbulkan kerawanan kebakaran, pencemaran lingkungan, hingga memicu praktik ekonomi ilegal lainnya.

Secara hukum, penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Dalam Pasal 55 UU Migas disebutkan bahwa:

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.”

Selain itu, praktik penimbunan dan distribusi ilegal BBM subsidi juga dapat dikategorikan sebagai tindakan yang merugikan keuangan negara serta melanggar ketentuan distribusi energi nasional.

Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Karawang, Ferimaulana, turut angkat bicara dan menyampaikan pernyataan sikap keras atas dugaan maraknya praktik mafia solar subsidi tersebut.

Ferimaulana menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh tinggal diam ataupun menutup mata terhadap aktivitas ilegal yang diduga berlangsung terang-terangan di wilayah Karawang Timur.

“Kami dari DPC AKPERSI Kabupaten Karawang mengecam keras dugaan praktik mafia solar subsidi yang berkedok usaha tambal ban di sepanjang pintu Tol Karawang Timur. Ini bukan persoalan kecil, ini sudah menyangkut kerugian negara dan hak masyarakat kecil yang seharusnya menerima subsidi,” tegasnya.

Ia juga meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya jajaran Polres Karawang dan unit terkait, segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap seluruh lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan solar ilegal.

“APH jangan tutup mata. Kalau memang ada dugaan kuat dan pengakuan di lapangan sudah mengarah pada praktik ilegal, maka harus segera dilakukan penindakan. Jangan sampai masyarakat menilai hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul terhadap mafia BBM,” lanjutnya.

Ferimaulana juga mendesak BPH Migas agar melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi solar subsidi di wilayah Karawang dan menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang bermain dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.

Menurutnya, keberadaan mafia solar subsidi tidak hanya merugikan negara dari sisi anggaran subsidi, tetapi juga sangat merugikan para sopir, nelayan, petani, dan masyarakat kecil yang benar-benar membutuhkan solar subsidi untuk kebutuhan usaha dan pekerjaan mereka.

“Subsidi itu uang rakyat. Negara mengeluarkan anggaran besar untuk membantu masyarakat kecil, bukan untuk dipermainkan oleh oknum-oknum yang mencari keuntungan pribadi,” katanya.

AKPERSI Karawang juga menyatakan akan terus mengawal persoalan ini dan mendorong adanya transparansi penegakan hukum terhadap dugaan praktik mafia BBM subsidi di Kabupaten Karawang.

Masyarakat kini berharap aparat terkait tidak lagi menunggu persoalan ini viral atau menimbulkan kejadian besar terlebih dahulu sebelum bertindak. Penegakan hukum yang tegas dan transparan dianggap menjadi langkah penting untuk memutus mata rantai praktik ilegal penyalahgunaan solar subsidi yang diduga semakin merajalela di wilayah Karawang Timur.


Red

Karawang – Dugaan praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar kembali mencuat di wilayah Kabupaten Karawang. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada sejumlah lokasi tambal ban yang berada di sepanjang akses pintu Tol Karawang Timur yang diduga dijadikan kedok aktivitas penampungan dan penjualan solar subsidi ilegal atau yang kerap disebut “kencingan solar”.

Praktik yang diduga telah berlangsung cukup lama tersebut dinilai semakin terang-terangan dan seolah berjalan tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) maupun pengawasan serius dari pihak terkait seperti BPH Migas.

Ironisnya, hingga saat ini masyarakat menilai belum terlihat adanya operasi besar maupun penindakan nyata terhadap dugaan mafia BBM subsidi yang beroperasi di kawasan tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah publik mengenai lemahnya pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan sektor tertentu yang berhak.

Saat tim media mencoba melakukan penelusuran di lapangan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, salah seorang yang mengaku sebagai pelaku usaha tambal ban dengan inisial STJK memberikan pengakuan mengejutkan. Dalam keterangannya melalui sambungan telepon WhatsApp, STJK mengaku bahwa praktik penampungan solar subsidi dengan volume kecil hingga besar diduga banyak dilakukan di sepanjang jalur pintu Tol Karawang Timur.

“Kalau yang kecil-kecil mah banyak. Hampir semua tambal ban di sepanjang pintu tol itu pemain,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa praktik penyalahgunaan solar subsidi bukan lagi aktivitas terselubung, melainkan telah menjadi jaringan terorganisir yang berjalan terbuka di lapangan.

Publik pun mempertanyakan keberanian aparat dalam menindak dugaan mafia BBM subsidi yang dinilai merugikan negara serta masyarakat luas. Sebab, praktik “kencingan” solar bukan hanya melanggar aturan distribusi BBM bersubsidi, namun juga berpotensi menimbulkan kerawanan kebakaran, pencemaran lingkungan, hingga memicu praktik ekonomi ilegal lainnya.

Secara hukum, penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Dalam Pasal 55 UU Migas disebutkan bahwa:

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.”

Selain itu, praktik penimbunan dan distribusi ilegal BBM subsidi juga dapat dikategorikan sebagai tindakan yang merugikan keuangan negara serta melanggar ketentuan distribusi energi nasional.

Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Karawang, Ferimaulana, turut angkat bicara dan menyampaikan pernyataan sikap keras atas dugaan maraknya praktik mafia solar subsidi tersebut.

Ferimaulana menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh tinggal diam ataupun menutup mata terhadap aktivitas ilegal yang diduga berlangsung terang-terangan di wilayah Karawang Timur.

“Kami dari DPC AKPERSI Kabupaten Karawang mengecam keras dugaan praktik mafia solar subsidi yang berkedok usaha tambal ban di sepanjang pintu Tol Karawang Timur. Ini bukan persoalan kecil, ini sudah menyangkut kerugian negara dan hak masyarakat kecil yang seharusnya menerima subsidi,” tegasnya.

Ia juga meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya jajaran Polres Karawang dan unit terkait, segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap seluruh lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan solar ilegal.

“APH jangan tutup mata. Kalau memang ada dugaan kuat dan pengakuan di lapangan sudah mengarah pada praktik ilegal, maka harus segera dilakukan penindakan. Jangan sampai masyarakat menilai hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul terhadap mafia BBM,” lanjutnya.

Ferimaulana juga mendesak BPH Migas agar melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi solar subsidi di wilayah Karawang dan menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang bermain dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.

Menurutnya, keberadaan mafia solar subsidi tidak hanya merugikan negara dari sisi anggaran subsidi, tetapi juga sangat merugikan para sopir, nelayan, petani, dan masyarakat kecil yang benar-benar membutuhkan solar subsidi untuk kebutuhan usaha dan pekerjaan mereka.

“Subsidi itu uang rakyat. Negara mengeluarkan anggaran besar untuk membantu masyarakat kecil, bukan untuk dipermainkan oleh oknum-oknum yang mencari keuntungan pribadi,” katanya.

AKPERSI Karawang juga menyatakan akan terus mengawal persoalan ini dan mendorong adanya transparansi penegakan hukum terhadap dugaan praktik mafia BBM subsidi di Kabupaten Karawang.

Masyarakat kini berharap aparat terkait tidak lagi menunggu persoalan ini viral atau menimbulkan kejadian besar terlebih dahulu sebelum bertindak. Penegakan hukum yang tegas dan transparan dianggap menjadi langkah penting untuk memutus mata rantai praktik ilegal penyalahgunaan solar subsidi yang diduga semakin merajalela di wilayah Karawang Timur.


Red

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done