VERSITNEWS

Senin, 25 Mei 2026

Diduga Otoriter, Kepala Dapur MBG Kedungwaringin, Pecat Karyawan Sepihak dan Sunat Honor Relawan


 MANUVERNEWS.COM | BEKASI – Polemik dugaan pemberhentian sepihak terhadap sejumlah relawan di Dapur 1 Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, memicu kecaman dari warga dan tokoh masyarakat setempat.


Seorang relawan bernama Wawah, yang selama ini menjabat sebagai ketua masak di Dapur 1 MBG Kedungwaringin, mengaku diberhentikan secara mendadak tanpa penjelasan yang jelas oleh Kepala SPPG bernama Sandry Pratama.


Wawah mengaku telah mengabdi selama kurang lebih 10 bulan sebagai relawan di dapur MBG yang berlokasi di Kampung Karang Anyar RT 04 RW 01, Dusun 1, Desa Kedungwaringin, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi.


“Saya tiba-tiba diberhentikan. Katanya ada anak buah saya yang membawa minyak limbah bekas ke dalam botol air mineral. Tapi saya sendiri tidak tahu-menahu soal itu,” ujar Wawah kepada wartawan.


Tak hanya dirinya, sang suami bernama Sarim yang bekerja sebagai petugas pencuci ompreng atau perlengkapan makan di dapur MBG tersebut juga ikut diberhentikan.


“Kalau memang saya salah, silakan berhentikan. Tapi harus jelas kesalahannya. Jangan karena fitnahan atau tuduhan yang saya sendiri tidak tahu,” lanjut Wawah.


Menurut pengakuannya, selama bekerja dirinya hanya menerima honor sebesar Rp160 ribu per hari sebagai ketua masak. Sementara sang suami bertugas membantu kebersihan perlengkapan makan.


Pemberhentian mendadak itu pun memicu reaksi keras dari tokoh pemuda Kecamatan Kedungwaringin, H. Gunawan. Ia mengecam sikap Kepala SPPG Dapur 1 MBG Kedungwaringin yang dinilai semena-mena terhadap warga lokal yang selama ini ikut membantu program pemerintah tersebut.


“Masyarakat yang ikut menjadi relawan MBG itu mayoritas warga sekitar. Selain membantu program MBG, mereka juga ikut menjaga keamanan dapur. Kalau memang ada kesalahan, seharusnya diberikan teguran terlebih dahulu, jangan tiba-tiba langsung dipecat, dan Kepala (Badan Gizi Nasional (BGN) harus tindak tegas Kepada Kepala SPPG Dapur 1 Kedungwaringin yang bernama Sandry Pratama itu,” tegas H. Gunawan dengan nada geram.


Tak hanya soal dugaan pemecatan sepihak, warga juga menyoroti persoalan honor relawan lain yang disebut mengalami penurunan drastis. Beberapa kader Posyandu yang ikut membantu kegiatan MBG mengaku honor bulanan yang sebelumnya mencapai Rp1 juta kini hanya menerima sekitar Rp500 ribu per bulan.


Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya pemotongan honor oleh oknum tertentu di internal pengelolaan dapur MBG.


“Sekarang cuma dikasih Rp500 ribu per bulan. Padahal sebelumnya bisa sampai Rp1 juta. Warga mulai curiga ada yang bermain,” ungkap salah seorang sumber warga yang meminta identitasnya tidak disebutkan.


Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SPPG Dapur 1 MBG Kedungwaringin, Sandry, belum terkonfirmasi terkait dugaan pemecatan sepihak maupun tudingan pemotongan honor relawan tersebut.


Kasus ini kini menjadi sorotan warga Kedungwaringin yang meminta adanya evaluasi dan transparansi dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis di wilayah mereka.


(Red)


 MANUVERNEWS.COM | BEKASI – Polemik dugaan pemberhentian sepihak terhadap sejumlah relawan di Dapur 1 Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, memicu kecaman dari warga dan tokoh masyarakat setempat.


Seorang relawan bernama Wawah, yang selama ini menjabat sebagai ketua masak di Dapur 1 MBG Kedungwaringin, mengaku diberhentikan secara mendadak tanpa penjelasan yang jelas oleh Kepala SPPG bernama Sandry Pratama.


Wawah mengaku telah mengabdi selama kurang lebih 10 bulan sebagai relawan di dapur MBG yang berlokasi di Kampung Karang Anyar RT 04 RW 01, Dusun 1, Desa Kedungwaringin, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi.


“Saya tiba-tiba diberhentikan. Katanya ada anak buah saya yang membawa minyak limbah bekas ke dalam botol air mineral. Tapi saya sendiri tidak tahu-menahu soal itu,” ujar Wawah kepada wartawan.


Tak hanya dirinya, sang suami bernama Sarim yang bekerja sebagai petugas pencuci ompreng atau perlengkapan makan di dapur MBG tersebut juga ikut diberhentikan.


“Kalau memang saya salah, silakan berhentikan. Tapi harus jelas kesalahannya. Jangan karena fitnahan atau tuduhan yang saya sendiri tidak tahu,” lanjut Wawah.


Menurut pengakuannya, selama bekerja dirinya hanya menerima honor sebesar Rp160 ribu per hari sebagai ketua masak. Sementara sang suami bertugas membantu kebersihan perlengkapan makan.


Pemberhentian mendadak itu pun memicu reaksi keras dari tokoh pemuda Kecamatan Kedungwaringin, H. Gunawan. Ia mengecam sikap Kepala SPPG Dapur 1 MBG Kedungwaringin yang dinilai semena-mena terhadap warga lokal yang selama ini ikut membantu program pemerintah tersebut.


“Masyarakat yang ikut menjadi relawan MBG itu mayoritas warga sekitar. Selain membantu program MBG, mereka juga ikut menjaga keamanan dapur. Kalau memang ada kesalahan, seharusnya diberikan teguran terlebih dahulu, jangan tiba-tiba langsung dipecat, dan Kepala (Badan Gizi Nasional (BGN) harus tindak tegas Kepada Kepala SPPG Dapur 1 Kedungwaringin yang bernama Sandry Pratama itu,” tegas H. Gunawan dengan nada geram.


Tak hanya soal dugaan pemecatan sepihak, warga juga menyoroti persoalan honor relawan lain yang disebut mengalami penurunan drastis. Beberapa kader Posyandu yang ikut membantu kegiatan MBG mengaku honor bulanan yang sebelumnya mencapai Rp1 juta kini hanya menerima sekitar Rp500 ribu per bulan.


Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya pemotongan honor oleh oknum tertentu di internal pengelolaan dapur MBG.


“Sekarang cuma dikasih Rp500 ribu per bulan. Padahal sebelumnya bisa sampai Rp1 juta. Warga mulai curiga ada yang bermain,” ungkap salah seorang sumber warga yang meminta identitasnya tidak disebutkan.


Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SPPG Dapur 1 MBG Kedungwaringin, Sandry, belum terkonfirmasi terkait dugaan pemecatan sepihak maupun tudingan pemotongan honor relawan tersebut.


Kasus ini kini menjadi sorotan warga Kedungwaringin yang meminta adanya evaluasi dan transparansi dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis di wilayah mereka.


(Red)

PERADI Karawang Desak Kejari Geledah BTN: "KPR Fiktif Citra Swarna Grande Bukan Salah Developer Saja"







KARAWANG-Kasus dugaan korupsi kredit pemilikan rumah (KPR) fiktif yang menyeret PT Bumi Artha Sedayu (BAS) selaku pengembang perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence tengah menjadi perhatian publik Karawang kembali memunculkan sorotan baru. 

Kabar terakhir, guna mengusut kasus tersebut, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang telah lakukan penggeledehan bahkan penyegelan kantor PT BAS di Bekasi

Perhimpunan Advokat Indonesia atau PERADI Karawang mendesak pihak kejaksaan untuk memperluas proses penyelidikan dan penyidikan dengan melakukan penggeledahan terhadap kantor Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Karawang.

Ketua PERADI Karawang, Asep Agustian, menilai, pengusutan perkara harus dilakukan secara menyeluruh agar seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Dalam hal ini saya meminta kepada Kejari Karawang untuk serius usut kasus ini, kenapa harus serius? Harus ada berkas (barang bukti) yang masuk bukan hanya dari PT BAS saja, tidak cuma pihak developer, karena enggak mungkin developer tidak menyerahkan berkas kepada BTN. Artinya antara developer dengan BTN ini satu-kesatuan, dimana pelaksanaan pembanguan perumahan dibayarkan oleh BTN,” ujar Askun, sapaan akrabnya, Senin (25/5/2026).

Dampak dari kasus tersebut, banyak konsumen yang dirugikan karena banyak di antaranya yang sudah membayar angsuran bertahun-bertahun namun rumah tidak kunjung dibangun.

“Siapa yang salah dan benar, benar maupun salah itu nanti diuji di pengadilan. Jadi kalau hanya PT BAS yang diperiksa, bukannya saya membela developer, saya hanya kasihan nanti efeknya kepada konsumen,” ujarnya.

Modus Pakai Joki Praktik Lama

Askun menegaskan, modus operandi dalam kasus dugaan KPR fiktif ini dengan cara pakai joki tidak hanya terungkap di kasus PT BAS, tetapi ia menduga sebenarnya modus operandi tersebut sudah lama diketahui pihak BTN.

“Praktik joki ini bukan kali pertama, tapi sudah tercium lama, si joki enggak tahu apa-apa, lalu si joki ini dapat uang. Mirisnya, awalnya nama konsumen sesungguhnya ini dibuat-buat seakan jelek di sistem perbankan, dibuat ribetlah si konsumen ini sehinnga kemudian diarahkan pakai joki. Jadi sebenarnya sudah ada kemufakatan jahat (mens rea) satu-kesatuan, nah nanti semua baik joki, developer dan oknum BTN dapat bagian (uang) dari hasil joki itu,” ungkap Askun.

“Itu dugaan saya ya. Jadi kalau dilihat dari kerangka seperti itu, maka tidak bisa hanya PT BAS yang diseret,” timpalnya.

Sindir Tagline BTN

Askun menyindir tagline BTN “ Sahabat Keluarga Indonesia, Aman dan Terpercaya”.

“Aman dari mana? Buktinya sekarang terjadi chaos dialami para konsumen. Terpercaya dari mana? Ini BTN jangan cuci tangan. Dalam persoalan ini saya meminta kepada Kejari Karawang untuk digeledah juga BTN,” ucapnya.

OJK Jangan Pilah-Pilih

Askun kemudian menyinggung peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dinilainya membiarkan persoalan tersebut.

“Apakah OJK memang bisanya memilah karena ini BTN? Enggak bisa dipilah-pilah, ini sudah satu-kesatuan (PT BAS dan BTN),” ucapnya.

Askun kemudian menyoroti kebijakan BTN yang terkesan memberatkan konsumen dalam hal angsuran setelah terjadi kontrak kredit. Dalam satu dua tiga tahun selalu alami kenaikan angsuran, tidak flat.

Dengan keadaan ekonomi sekarang ketika setiap tahun selalu naik (angsuran), maka memberatkan konsumen. Kejamnya BTN ketika konsumen baru telat bayar satu bulan sudah kirimkan surat teguran keras dan pasang plang dengan tulisan ‘dalam pengawasan bank. Ini bank katanya bersahabat, aman dan terpercaya. Kalau sudah begitu Askun menilai buat apa lagi masyarakat nabung dan kredit di BTN.

“Jadi saya minta kepada OJK periksa itu BTN, juga diperiksa Kejaksaan, tidak berhenati hanya di PT BAS. Kalau toh dugaan itu benar ya sudah jebloskan saja pelakunya,” pungkasnya. (red).







KARAWANG-Kasus dugaan korupsi kredit pemilikan rumah (KPR) fiktif yang menyeret PT Bumi Artha Sedayu (BAS) selaku pengembang perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence tengah menjadi perhatian publik Karawang kembali memunculkan sorotan baru. 

Kabar terakhir, guna mengusut kasus tersebut, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang telah lakukan penggeledehan bahkan penyegelan kantor PT BAS di Bekasi

Perhimpunan Advokat Indonesia atau PERADI Karawang mendesak pihak kejaksaan untuk memperluas proses penyelidikan dan penyidikan dengan melakukan penggeledahan terhadap kantor Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Karawang.

Ketua PERADI Karawang, Asep Agustian, menilai, pengusutan perkara harus dilakukan secara menyeluruh agar seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Dalam hal ini saya meminta kepada Kejari Karawang untuk serius usut kasus ini, kenapa harus serius? Harus ada berkas (barang bukti) yang masuk bukan hanya dari PT BAS saja, tidak cuma pihak developer, karena enggak mungkin developer tidak menyerahkan berkas kepada BTN. Artinya antara developer dengan BTN ini satu-kesatuan, dimana pelaksanaan pembanguan perumahan dibayarkan oleh BTN,” ujar Askun, sapaan akrabnya, Senin (25/5/2026).

Dampak dari kasus tersebut, banyak konsumen yang dirugikan karena banyak di antaranya yang sudah membayar angsuran bertahun-bertahun namun rumah tidak kunjung dibangun.

“Siapa yang salah dan benar, benar maupun salah itu nanti diuji di pengadilan. Jadi kalau hanya PT BAS yang diperiksa, bukannya saya membela developer, saya hanya kasihan nanti efeknya kepada konsumen,” ujarnya.

Modus Pakai Joki Praktik Lama

Askun menegaskan, modus operandi dalam kasus dugaan KPR fiktif ini dengan cara pakai joki tidak hanya terungkap di kasus PT BAS, tetapi ia menduga sebenarnya modus operandi tersebut sudah lama diketahui pihak BTN.

“Praktik joki ini bukan kali pertama, tapi sudah tercium lama, si joki enggak tahu apa-apa, lalu si joki ini dapat uang. Mirisnya, awalnya nama konsumen sesungguhnya ini dibuat-buat seakan jelek di sistem perbankan, dibuat ribetlah si konsumen ini sehinnga kemudian diarahkan pakai joki. Jadi sebenarnya sudah ada kemufakatan jahat (mens rea) satu-kesatuan, nah nanti semua baik joki, developer dan oknum BTN dapat bagian (uang) dari hasil joki itu,” ungkap Askun.

“Itu dugaan saya ya. Jadi kalau dilihat dari kerangka seperti itu, maka tidak bisa hanya PT BAS yang diseret,” timpalnya.

Sindir Tagline BTN

Askun menyindir tagline BTN “ Sahabat Keluarga Indonesia, Aman dan Terpercaya”.

“Aman dari mana? Buktinya sekarang terjadi chaos dialami para konsumen. Terpercaya dari mana? Ini BTN jangan cuci tangan. Dalam persoalan ini saya meminta kepada Kejari Karawang untuk digeledah juga BTN,” ucapnya.

OJK Jangan Pilah-Pilih

Askun kemudian menyinggung peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dinilainya membiarkan persoalan tersebut.

“Apakah OJK memang bisanya memilah karena ini BTN? Enggak bisa dipilah-pilah, ini sudah satu-kesatuan (PT BAS dan BTN),” ucapnya.

Askun kemudian menyoroti kebijakan BTN yang terkesan memberatkan konsumen dalam hal angsuran setelah terjadi kontrak kredit. Dalam satu dua tiga tahun selalu alami kenaikan angsuran, tidak flat.

Dengan keadaan ekonomi sekarang ketika setiap tahun selalu naik (angsuran), maka memberatkan konsumen. Kejamnya BTN ketika konsumen baru telat bayar satu bulan sudah kirimkan surat teguran keras dan pasang plang dengan tulisan ‘dalam pengawasan bank. Ini bank katanya bersahabat, aman dan terpercaya. Kalau sudah begitu Askun menilai buat apa lagi masyarakat nabung dan kredit di BTN.

“Jadi saya minta kepada OJK periksa itu BTN, juga diperiksa Kejaksaan, tidak berhenati hanya di PT BAS. Kalau toh dugaan itu benar ya sudah jebloskan saja pelakunya,” pungkasnya. (red).

Sabtu, 23 Mei 2026

Bayar PBB-P2 Kini Semudah Hitungan Menit, Pemkab Karawang Dorong Layanan Pajak Digital yang Praktis dan Transparan








Karawang – Membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kini tidak lagi menjadi aktivitas yang merepotkan bagi masyarakat. Jika sebelumnya wajib pajak harus datang langsung ke kantor pelayanan, mengantre panjang, hingga meluangkan waktu berjam-jam hanya untuk melakukan pembayaran, kini seluruh proses dapat dilakukan secara online dengan lebih mudah, cepat, aman, dan praktis.



Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karawang terus menghadirkan inovasi pelayanan publik berbasis digital guna mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Melalui sistem pembayaran digital PBB-P2, masyarakat kini dapat melakukan pembayaran kapan saja dan di mana saja, baik dari rumah, kantor, maupun saat berada di luar daerah.


Transformasi layanan digital ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendukung percepatan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD). Program tersebut bertujuan mengubah sistem transaksi pendapatan daerah dari metode tunai menjadi non-tunai agar pengelolaan keuangan daerah semakin transparan, efisien, akuntabel, dan modern.


Proses pembayaran PBB-P2 secara online pun sangat sederhana. Wajib pajak hanya perlu mengakses situs resmi Pemerintah Kabupaten Karawang melalui cekpbb.karawangkab.go.id , kemudian memilih menu “Cek Tagihan dan Bayar PBB”.


Setelah itu, masyarakat cukup memasukkan 18 digit Nomor Objek Pajak (NOP), memilih menu “Cek Data”, lalu melanjutkan ke proses pembayaran. Selanjutnya, wajib pajak diminta mengisi tahun SPPT yang akan dibayarkan beserta alamat email konfirmasi pembayaran. Sistem kemudian menyediakan pilihan metode pembayaran melalui QRIS maupun Virtual Account (VA).


Dengan dukungan koneksi internet dan aplikasi pembayaran yang stabil, seluruh proses transaksi bahkan dapat diselesaikan kurang dari satu menit. Kehadiran layanan ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang memiliki aktivitas padat dan tidak lagi ingin direpotkan dengan antrean panjang di kantor pelayanan.


Kemudahan layanan pembayaran digital tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu. Sebab, PBB-P2 bukan hanya sekadar kewajiban tahunan, melainkan bentuk kontribusi nyata masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah.


Dana pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pelayanan publik, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, hingga pembangunan lingkungan yang lebih baik di Kabupaten Karawang.


Redaksi 








Karawang – Membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kini tidak lagi menjadi aktivitas yang merepotkan bagi masyarakat. Jika sebelumnya wajib pajak harus datang langsung ke kantor pelayanan, mengantre panjang, hingga meluangkan waktu berjam-jam hanya untuk melakukan pembayaran, kini seluruh proses dapat dilakukan secara online dengan lebih mudah, cepat, aman, dan praktis.



Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karawang terus menghadirkan inovasi pelayanan publik berbasis digital guna mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Melalui sistem pembayaran digital PBB-P2, masyarakat kini dapat melakukan pembayaran kapan saja dan di mana saja, baik dari rumah, kantor, maupun saat berada di luar daerah.


Transformasi layanan digital ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendukung percepatan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD). Program tersebut bertujuan mengubah sistem transaksi pendapatan daerah dari metode tunai menjadi non-tunai agar pengelolaan keuangan daerah semakin transparan, efisien, akuntabel, dan modern.


Proses pembayaran PBB-P2 secara online pun sangat sederhana. Wajib pajak hanya perlu mengakses situs resmi Pemerintah Kabupaten Karawang melalui cekpbb.karawangkab.go.id , kemudian memilih menu “Cek Tagihan dan Bayar PBB”.


Setelah itu, masyarakat cukup memasukkan 18 digit Nomor Objek Pajak (NOP), memilih menu “Cek Data”, lalu melanjutkan ke proses pembayaran. Selanjutnya, wajib pajak diminta mengisi tahun SPPT yang akan dibayarkan beserta alamat email konfirmasi pembayaran. Sistem kemudian menyediakan pilihan metode pembayaran melalui QRIS maupun Virtual Account (VA).


Dengan dukungan koneksi internet dan aplikasi pembayaran yang stabil, seluruh proses transaksi bahkan dapat diselesaikan kurang dari satu menit. Kehadiran layanan ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang memiliki aktivitas padat dan tidak lagi ingin direpotkan dengan antrean panjang di kantor pelayanan.


Kemudahan layanan pembayaran digital tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu. Sebab, PBB-P2 bukan hanya sekadar kewajiban tahunan, melainkan bentuk kontribusi nyata masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah.


Dana pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pelayanan publik, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, hingga pembangunan lingkungan yang lebih baik di Kabupaten Karawang.


Redaksi 

Rabu, 20 Mei 2026

Pelantikan dan Pengukuhan KOPVITNAS Periode 2026–2031 Perkuat Komitmen Pengamanan Objek Vital Nasional

Bogor, 20 Mei 2026 – Pelantikan dan Pengukuhan Komunitas Objek Vital Nasional (KOPVITNAS) Periode 2026–2031 yang berlangsung di Lorin Sentul Hotel menjadi momentum strategis dalam memperkuat sinergi nasional guna menjaga dan mengamankan Objek Vital Nasional (Obvitnas) sebagai pilar penting stabilitas negara, ketahanan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Kegiatan tersebut dihadiri tokoh nasional dari unsur pertahanan, keamanan, ekonomi, dan pembangunan nasional, serta diikuti para pengurus dan anggota KOPVITNAS dari berbagai daerah di Indonesia.


Acara diawali dengan registrasi peserta dan tamu undangan, dilanjutkan pembukaan oleh Master of Ceremony (MC), menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan doa, serta pemutaran video profil KOPVITNAS.


Ketua KOPVITNAS, Dr. Ir. Imam Supriyadi, M.M., dalam sambutannya menegaskan bahwa keberadaan Objek Vital Nasional memiliki peranan sangat penting dalam mendukung pembangunan nasional dan pertumbuhan ekonomi Indonesia.


Menurutnya, sektor strategis seperti pelabuhan, kawasan industri, jaringan listrik, sistem distribusi energi, hingga transportasi nasional merupakan penggerak utama aktivitas ekonomi dan pelayanan publik.


“Ketika objek vital berjalan dengan baik, distribusi logistik menjadi lancar, investasi meningkat, lapangan kerja terbuka, dan produktivitas nasional dapat terus berkembang,” ujarnya.


Ia menambahkan bahwa perlindungan terhadap Objek Vital Nasional harus dipandang sebagai investasi jangka panjang demi menciptakan ketahanan ekonomi nasional yang kuat dan berkelanjutan.


Dalam kesempatan tersebut, pembacaan Surat Keputusan (SK) Pelantikan dan Pengukuhan KOPVITNAS dilakukan oleh Wakil Ketua KOPVITNAS, Laksamana Muda TNI (Purn.) Dr. Drs. Ir. Suyono Thamrin, S.T., M.Eng.Sc., M.Tr.Opsla., CPHCM., CIQnR., CIQaR., IPU., ASEAN Eng, sebelum prosesi pelantikan pengurus dan penandatanganan berita acara yang dipimpin Ketua Dewan Pengawas KOPVITNAS, Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dudung Abdurachman, S.E., M.M. yang diwakili oleh Mayor Jenderal TNI (Purn.) Nugroho Budi Wicaksono.


Dalam arahannya, perwakilan Ketua Dewan Pengawas KOPVITNAS menyampaikan bahwa Objek Vital Nasional merupakan aset strategis bangsa yang memiliki peranan penting dalam menjaga stabilitas negara, keselamatan masyarakat, serta keberlangsungan pembangunan nasional.


Ia menyebut berbagai infrastruktur strategis seperti pembangkit listrik, kilang minyak, pelabuhan, bandara, sistem telekomunikasi, bendungan, hingga pusat data nasional menjadi bagian penting yang menopang kehidupan masyarakat sehari-hari.


“Pengamanan Objek Vital Nasional bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat keamanan, tetapi juga bagian dari upaya menjaga kedaulatan negara,” tegasnya.


Menurutnya, ancaman terhadap objek vital saat ini semakin kompleks, mulai dari sabotase, aksi terorisme, gangguan siber, hingga bencana alam yang berpotensi mengganggu pelayanan publik dan stabilitas nasional.


Karena itu, pemerintah terus memperkuat sistem pengamanan, koordinasi lintas sektor, serta modernisasi teknologi guna memastikan seluruh objek strategis nasional tetap aman dan berfungsi optimal.


Sementara itu, Suyono Thamrin menekankan bahwa keberadaan Objek Vital Nasional pada dasarnya bertujuan mendukung kehidupan masyarakat secara luas.


Ia menjelaskan bahwa fasilitas air bersih, listrik, jaringan komunikasi, rumah sakit, transportasi publik, dan berbagai infrastruktur lainnya memiliki peran vital dalam menentukan kualitas hidup masyarakat Indonesia.


“Masyarakat perlu memahami bahwa apabila suatu negara gagal melindungi Objek Vital Nasional, dampaknya akan sangat besar terhadap kehidupan sehari-hari, termasuk terganggunya distribusi energi, layanan komunikasi, hingga munculnya keresahan sosial,” ujarnya.


Menurutnya, menjaga Objek Vital Nasional bukan hanya tugas pemerintah dan aparat keamanan, tetapi menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa.


Ia mengajak masyarakat untuk ikut menjaga fasilitas umum, mendukung keamanan lingkungan, serta tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan infrastruktur negara.


“Objek Vital Nasional bukan sekadar simbol pembangunan, tetapi merupakan jaminan keberlangsungan hidup, keamanan, dan kesejahteraan rakyat Indonesia,” katanya.


Pelantikan dan Pengukuhan KOPVITNAS Periode 2026–2031 diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, aparat keamanan, dan masyarakat dalam menjaga keberlangsungan Objek Vital Nasional di tengah tantangan global yang terus berkembang.


Melalui sinergi nasional yang kuat, Indonesia diyakini mampu mewujudkan sistem perlindungan Objek Vital Nasional yang modern, tangguh, dan berkelanjutan demi mendukung terwujudnya negara yang aman, maju, dan berdaulat.


Redaksi 

Bogor, 20 Mei 2026 – Pelantikan dan Pengukuhan Komunitas Objek Vital Nasional (KOPVITNAS) Periode 2026–2031 yang berlangsung di Lorin Sentul Hotel menjadi momentum strategis dalam memperkuat sinergi nasional guna menjaga dan mengamankan Objek Vital Nasional (Obvitnas) sebagai pilar penting stabilitas negara, ketahanan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Kegiatan tersebut dihadiri tokoh nasional dari unsur pertahanan, keamanan, ekonomi, dan pembangunan nasional, serta diikuti para pengurus dan anggota KOPVITNAS dari berbagai daerah di Indonesia.


Acara diawali dengan registrasi peserta dan tamu undangan, dilanjutkan pembukaan oleh Master of Ceremony (MC), menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan doa, serta pemutaran video profil KOPVITNAS.


Ketua KOPVITNAS, Dr. Ir. Imam Supriyadi, M.M., dalam sambutannya menegaskan bahwa keberadaan Objek Vital Nasional memiliki peranan sangat penting dalam mendukung pembangunan nasional dan pertumbuhan ekonomi Indonesia.


Menurutnya, sektor strategis seperti pelabuhan, kawasan industri, jaringan listrik, sistem distribusi energi, hingga transportasi nasional merupakan penggerak utama aktivitas ekonomi dan pelayanan publik.


“Ketika objek vital berjalan dengan baik, distribusi logistik menjadi lancar, investasi meningkat, lapangan kerja terbuka, dan produktivitas nasional dapat terus berkembang,” ujarnya.


Ia menambahkan bahwa perlindungan terhadap Objek Vital Nasional harus dipandang sebagai investasi jangka panjang demi menciptakan ketahanan ekonomi nasional yang kuat dan berkelanjutan.


Dalam kesempatan tersebut, pembacaan Surat Keputusan (SK) Pelantikan dan Pengukuhan KOPVITNAS dilakukan oleh Wakil Ketua KOPVITNAS, Laksamana Muda TNI (Purn.) Dr. Drs. Ir. Suyono Thamrin, S.T., M.Eng.Sc., M.Tr.Opsla., CPHCM., CIQnR., CIQaR., IPU., ASEAN Eng, sebelum prosesi pelantikan pengurus dan penandatanganan berita acara yang dipimpin Ketua Dewan Pengawas KOPVITNAS, Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dudung Abdurachman, S.E., M.M. yang diwakili oleh Mayor Jenderal TNI (Purn.) Nugroho Budi Wicaksono.


Dalam arahannya, perwakilan Ketua Dewan Pengawas KOPVITNAS menyampaikan bahwa Objek Vital Nasional merupakan aset strategis bangsa yang memiliki peranan penting dalam menjaga stabilitas negara, keselamatan masyarakat, serta keberlangsungan pembangunan nasional.


Ia menyebut berbagai infrastruktur strategis seperti pembangkit listrik, kilang minyak, pelabuhan, bandara, sistem telekomunikasi, bendungan, hingga pusat data nasional menjadi bagian penting yang menopang kehidupan masyarakat sehari-hari.


“Pengamanan Objek Vital Nasional bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat keamanan, tetapi juga bagian dari upaya menjaga kedaulatan negara,” tegasnya.


Menurutnya, ancaman terhadap objek vital saat ini semakin kompleks, mulai dari sabotase, aksi terorisme, gangguan siber, hingga bencana alam yang berpotensi mengganggu pelayanan publik dan stabilitas nasional.


Karena itu, pemerintah terus memperkuat sistem pengamanan, koordinasi lintas sektor, serta modernisasi teknologi guna memastikan seluruh objek strategis nasional tetap aman dan berfungsi optimal.


Sementara itu, Suyono Thamrin menekankan bahwa keberadaan Objek Vital Nasional pada dasarnya bertujuan mendukung kehidupan masyarakat secara luas.


Ia menjelaskan bahwa fasilitas air bersih, listrik, jaringan komunikasi, rumah sakit, transportasi publik, dan berbagai infrastruktur lainnya memiliki peran vital dalam menentukan kualitas hidup masyarakat Indonesia.


“Masyarakat perlu memahami bahwa apabila suatu negara gagal melindungi Objek Vital Nasional, dampaknya akan sangat besar terhadap kehidupan sehari-hari, termasuk terganggunya distribusi energi, layanan komunikasi, hingga munculnya keresahan sosial,” ujarnya.


Menurutnya, menjaga Objek Vital Nasional bukan hanya tugas pemerintah dan aparat keamanan, tetapi menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa.


Ia mengajak masyarakat untuk ikut menjaga fasilitas umum, mendukung keamanan lingkungan, serta tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan infrastruktur negara.


“Objek Vital Nasional bukan sekadar simbol pembangunan, tetapi merupakan jaminan keberlangsungan hidup, keamanan, dan kesejahteraan rakyat Indonesia,” katanya.


Pelantikan dan Pengukuhan KOPVITNAS Periode 2026–2031 diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, aparat keamanan, dan masyarakat dalam menjaga keberlangsungan Objek Vital Nasional di tengah tantangan global yang terus berkembang.


Melalui sinergi nasional yang kuat, Indonesia diyakini mampu mewujudkan sistem perlindungan Objek Vital Nasional yang modern, tangguh, dan berkelanjutan demi mendukung terwujudnya negara yang aman, maju, dan berdaulat.


Redaksi 

​Misteri Pembacok di Malam Berdarah: Dua Kesaksian Kontradiktif dan Sengkarut Penolakan Rumah Sakit

KARAWANG – versitnews@gmail.com Ruang sidang mendadak hening saat majelis hakim melontarkan sebuah dugaan fatal. Sidang kelima kasus tawuran maut yang kembali digelar siang ini memunculkan tabir baru: bukan hanya soal siapa eksekutor sebenarnya, melainkan juga tentang lambatnya penanganan medis yang diduga kuat menjadi penyebab hilangnya nyawa korban.

​Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi—satu saksi utama sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dua saksi tambahan. Namun, alih-alih membuat perkara terang benderang, kesaksian mereka justru membuka kotak pandora yang memperumit jalannya kasus.

​Fakta menarik pertama muncul dari perbedaan mencolok antara keterangan Saksi 2 dan sosok bernama Botis.

​Versi BAP (Keterangan Botis): Di hadapan penyidik sebelumnya, Botis menunjuk langsung terdakwa sebagai pelaku pembacokan.

​Versi Saksi 2 di Persidangan: Saksi 2 membeberkan kronologi yang berbeda 180 derajat. Menurutnya, malam itu ia dan korban justru mendatangi Botis dengan niat baik—meminta agar kelompok Botis tidak menggelar tawuran di depan Alfamart.

​"Botis tidak terima ditegur. Dia langsung memukul korban," ujar Saksi 2 di hadapan Majelis Hakim.
​Situasi kemudian berubah menjadi mencekam. Sekitar 10 lebih orang rekan Botis merangsek maju bersenjatakan senjata tajam (sajam). Korban dan Saksi 2 lari kocar-kacir menyelamatkan diri. Karena posisi Saksi 2 berada di belakang korban dan kondisi malam itu sangat gelap, ia mengaku tidak melihat jelas siapa yang mengayunkan sajam hingga merobek lengan kanan korban.

​Sementara itu, Saksi 1 yang juga dihadirkan JPU mengaku sama sekali tidak melihat detak-detik insiden karena pandangan yang terhalang gelapnya lokasi kejadian.

​Jika misteri pelaku utama masih abu-abu, fakta yang dibawa Saksi 3 justru menyentak nurani ruang sidang. Saksi 3 adalah orang yang berada di dalam Alfamart saat bentrokan pecah dan dengan berani membawa korban yang bersimbah darah untuk mencari pertolongan pukul 02.30 WIB.


​Perjalanan menyelamatkan nyawa itu berubah menjadi mimpi buruk birokrasi kesehatan:
Saksi 3 membawa korban ke
Klinik dari TKP memakan waktu 20 Menit  Ditolak. Hanya ada bidan, tidak ada dokter dan peralatan tidak memadai.

RS Karya Husada 1 Jam dari TKP Ditolak/Diarahkan. Saksi langsung ke UGD, namun pihak RS meminta korban langsung dibawa ke RS Izza.
Dari TKP ke RS IZZA memakan waktu 1 jam lebih dengan kondisi korban sudah tidak sadarkan diri dan darah terus mengalir.

Mendengar korban yang terus mengucur darah selama lebih dari satu jam di jalan, Hakim Ketua tidak dapat menyembunyikan keheranannya atas sikap RS Karya Husada.

​"Ini merupakan rumah sakit yang tidak boleh menolak pasien (darurat). Apakah Anda menanyakan kenapa tidak bisa dirawat di sana?" tanya Hakim. Saksi 3 menggeleng, menyebut pihak RS hanya menyarankan untuk langsung ke RS Izza.

​Hakim pun melontarkan dugaan kuat bahwa kelalaian atau lambatnya penanganan medis menjadi faktor penentu kematian korban.

​"Korban mengalami luka di tangan. Jika cepat mendapat pertolongan, mustahil korban meninggal dunia," tegas Hakim, menduga kuat korban wafat akibat kehabisan darah di tengah jalan.

​Hingga sidang kelima ini berakhir, belum ada satu pun saksi yang bisa menunjuk hidung siapa pelaku pembacokan sebenarnya karena situasi chaos dan gelap gulita.

​Merespons sengkarut medis ini, tim Kuasa Hukum terdakwa langsung mengambil langkah agresif. Mereka meminta Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan dokter dari RS Izza sebagai saksi ahli pada sidang hari Selasa mendatang.

​"Kami meminta kehadiran saksi ahli (dokter) demi keterbukaan informasi publik. Kita harus tahu apa penyebab pasti kematian korban," pungkas Kuasa Hukum terdakwa menutup persidangan hari ini.
*Chika & ida M*

KARAWANG – versitnews@gmail.com Ruang sidang mendadak hening saat majelis hakim melontarkan sebuah dugaan fatal. Sidang kelima kasus tawuran maut yang kembali digelar siang ini memunculkan tabir baru: bukan hanya soal siapa eksekutor sebenarnya, melainkan juga tentang lambatnya penanganan medis yang diduga kuat menjadi penyebab hilangnya nyawa korban.

​Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi—satu saksi utama sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dua saksi tambahan. Namun, alih-alih membuat perkara terang benderang, kesaksian mereka justru membuka kotak pandora yang memperumit jalannya kasus.

​Fakta menarik pertama muncul dari perbedaan mencolok antara keterangan Saksi 2 dan sosok bernama Botis.

​Versi BAP (Keterangan Botis): Di hadapan penyidik sebelumnya, Botis menunjuk langsung terdakwa sebagai pelaku pembacokan.

​Versi Saksi 2 di Persidangan: Saksi 2 membeberkan kronologi yang berbeda 180 derajat. Menurutnya, malam itu ia dan korban justru mendatangi Botis dengan niat baik—meminta agar kelompok Botis tidak menggelar tawuran di depan Alfamart.

​"Botis tidak terima ditegur. Dia langsung memukul korban," ujar Saksi 2 di hadapan Majelis Hakim.
​Situasi kemudian berubah menjadi mencekam. Sekitar 10 lebih orang rekan Botis merangsek maju bersenjatakan senjata tajam (sajam). Korban dan Saksi 2 lari kocar-kacir menyelamatkan diri. Karena posisi Saksi 2 berada di belakang korban dan kondisi malam itu sangat gelap, ia mengaku tidak melihat jelas siapa yang mengayunkan sajam hingga merobek lengan kanan korban.

​Sementara itu, Saksi 1 yang juga dihadirkan JPU mengaku sama sekali tidak melihat detak-detik insiden karena pandangan yang terhalang gelapnya lokasi kejadian.

​Jika misteri pelaku utama masih abu-abu, fakta yang dibawa Saksi 3 justru menyentak nurani ruang sidang. Saksi 3 adalah orang yang berada di dalam Alfamart saat bentrokan pecah dan dengan berani membawa korban yang bersimbah darah untuk mencari pertolongan pukul 02.30 WIB.


​Perjalanan menyelamatkan nyawa itu berubah menjadi mimpi buruk birokrasi kesehatan:
Saksi 3 membawa korban ke
Klinik dari TKP memakan waktu 20 Menit  Ditolak. Hanya ada bidan, tidak ada dokter dan peralatan tidak memadai.

RS Karya Husada 1 Jam dari TKP Ditolak/Diarahkan. Saksi langsung ke UGD, namun pihak RS meminta korban langsung dibawa ke RS Izza.
Dari TKP ke RS IZZA memakan waktu 1 jam lebih dengan kondisi korban sudah tidak sadarkan diri dan darah terus mengalir.

Mendengar korban yang terus mengucur darah selama lebih dari satu jam di jalan, Hakim Ketua tidak dapat menyembunyikan keheranannya atas sikap RS Karya Husada.

​"Ini merupakan rumah sakit yang tidak boleh menolak pasien (darurat). Apakah Anda menanyakan kenapa tidak bisa dirawat di sana?" tanya Hakim. Saksi 3 menggeleng, menyebut pihak RS hanya menyarankan untuk langsung ke RS Izza.

​Hakim pun melontarkan dugaan kuat bahwa kelalaian atau lambatnya penanganan medis menjadi faktor penentu kematian korban.

​"Korban mengalami luka di tangan. Jika cepat mendapat pertolongan, mustahil korban meninggal dunia," tegas Hakim, menduga kuat korban wafat akibat kehabisan darah di tengah jalan.

​Hingga sidang kelima ini berakhir, belum ada satu pun saksi yang bisa menunjuk hidung siapa pelaku pembacokan sebenarnya karena situasi chaos dan gelap gulita.

​Merespons sengkarut medis ini, tim Kuasa Hukum terdakwa langsung mengambil langkah agresif. Mereka meminta Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan dokter dari RS Izza sebagai saksi ahli pada sidang hari Selasa mendatang.

​"Kami meminta kehadiran saksi ahli (dokter) demi keterbukaan informasi publik. Kita harus tahu apa penyebab pasti kematian korban," pungkas Kuasa Hukum terdakwa menutup persidangan hari ini.
*Chika & ida M*

Selasa, 19 Mei 2026

Birokrasi Dinilai Buruk; AKPERSI Sorot Disposisi Surat DPRD Kabupaten Bekasi Yang Diduga Tersandra Kebiasaan “Nanti-Nanti”








Kabupaten Bekasi – Kinerja pelayanan administrasi di lingkungan DPRD Kabupaten Bekasi kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, kritik datang dari kalangan organisasi pers yang menilai proses disposisi surat di lembaga legislatif tersebut berjalan lamban dan tidak mencerminkan prinsip pelayanan publik yang profesional. Selasa. (19/05/2026).


Ketua DPD AKPERSI Jawa Barat, Ahmad Syaripudin, C.BJ., C.EJ., menyoroti adanya dugaan pola kerja birokrasi yang masih terjebak pada kebiasaan “nanti-nanti” dalam penanganan surat masuk, baik dari masyarakat maupun dari unsur media dan lembaga sosial kontrol.


Menurutnya, kondisi tersebut sangat disayangkan karena DPRD seharusnya menjadi lembaga yang terbuka, responsif, dan cepat dalam merespons setiap bentuk aspirasi publik.


“Yang kami temukan di lapangan, ada kesan kuat disposisi surat tidak berjalan efektif. Bahkan untuk hal-hal yang sifatnya mendesak, sering tidak segera ditindaklanjuti,” ujar Ahmad Syaripudin.


Ia juga menambahkan kejanggalan lain yang ditemukan, di mana staf sekretariat DPRD disebut tidak memiliki kejelasan kontak layanan yang mudah diakses publik, sehingga menyulitkan proses komunikasi dan konfirmasi administrasi.


“Ini aneh, bagaimana publik mau mengakses layanan kalau kontak resmi saja tidak jelas atau sulit dihubungi,” tambahnya.


Kondisi ini dinilai berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap kinerja lembaga legislatif daerah, khususnya dalam aspek transparansi dan pelayanan administrasi.


AKPERSI Jawa Barat menegaskan akan terus melakukan monitoring dan kontrol sosial terhadap kinerja lembaga publik, termasuk DPRD Kabupaten Bekasi, agar tidak terjadi stagnasi birokrasi yang merugikan masyarakat.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan lambannya proses disposisi surat maupun sorotan dari AKPERSI Jawa Barat. 


Red 








Kabupaten Bekasi – Kinerja pelayanan administrasi di lingkungan DPRD Kabupaten Bekasi kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, kritik datang dari kalangan organisasi pers yang menilai proses disposisi surat di lembaga legislatif tersebut berjalan lamban dan tidak mencerminkan prinsip pelayanan publik yang profesional. Selasa. (19/05/2026).


Ketua DPD AKPERSI Jawa Barat, Ahmad Syaripudin, C.BJ., C.EJ., menyoroti adanya dugaan pola kerja birokrasi yang masih terjebak pada kebiasaan “nanti-nanti” dalam penanganan surat masuk, baik dari masyarakat maupun dari unsur media dan lembaga sosial kontrol.


Menurutnya, kondisi tersebut sangat disayangkan karena DPRD seharusnya menjadi lembaga yang terbuka, responsif, dan cepat dalam merespons setiap bentuk aspirasi publik.


“Yang kami temukan di lapangan, ada kesan kuat disposisi surat tidak berjalan efektif. Bahkan untuk hal-hal yang sifatnya mendesak, sering tidak segera ditindaklanjuti,” ujar Ahmad Syaripudin.


Ia juga menambahkan kejanggalan lain yang ditemukan, di mana staf sekretariat DPRD disebut tidak memiliki kejelasan kontak layanan yang mudah diakses publik, sehingga menyulitkan proses komunikasi dan konfirmasi administrasi.


“Ini aneh, bagaimana publik mau mengakses layanan kalau kontak resmi saja tidak jelas atau sulit dihubungi,” tambahnya.


Kondisi ini dinilai berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap kinerja lembaga legislatif daerah, khususnya dalam aspek transparansi dan pelayanan administrasi.


AKPERSI Jawa Barat menegaskan akan terus melakukan monitoring dan kontrol sosial terhadap kinerja lembaga publik, termasuk DPRD Kabupaten Bekasi, agar tidak terjadi stagnasi birokrasi yang merugikan masyarakat.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan lambannya proses disposisi surat maupun sorotan dari AKPERSI Jawa Barat. 


Red 

Senin, 18 Mei 2026

AKPERSI Karawang Desak Bongkar Jika Ilegal! Aktivitas PT Wahyu Jaguar di Lahan PJT II Disorot Keras, Dugaan Pencemaran Menguat








Karawang – Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia, Ferimaulana, melontarkan pernyataan yang lebih keras terkait aktivitas tempat pemotongan ayam milik PT Wahyu Jaguar yang diduga berdiri di atas lahan milik PJT II di Desa Kondangjaya, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang.


Ferimaulana menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak bisa lagi dianggap sekadar persoalan usaha biasa, melainkan sudah menyangkut dugaan pelanggaran tata ruang, penggunaan aset negara, potensi pencemaran lingkungan, hingga lemahnya pengawasan dari pihak terkait.


“Kami mendesak PJT II, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, hingga instansi perizinan Kabupaten Karawang untuk segera turun langsung dan bertindak tegas. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap bangunan usaha yang berdiri di atas lahan strategis milik negara tanpa keterbukaan legalitas kepada publik,” tegas Ferimaulana.


Ia menilai, apabila benar bangunan tersebut berdiri di atas area tanggul irigasi atau lahan PJT II tanpa mekanisme yang jelas dan transparan, maka hal itu berpotensi melanggar aturan terkait pemanfaatan aset negara dan tata ruang wilayah.


“Kalau memang ada izin, buka secara terang benderang kepada masyarakat. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Tapi kalau ternyata tidak memiliki dasar hukum yang kuat, maka bangunan tersebut harus dievaluasi bahkan dibongkar sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.


Ferimaulana juga menyoroti keras persoalan limbah dan dugaan pencemaran lingkungan dari aktivitas pemotongan ayam tersebut. Ia menyebut usaha pemotongan ayam memiliki limbah organik yang sangat berbahaya apabila tidak dikelola dengan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai standar.


“Ini menyangkut kesehatan masyarakat. Kalau limbah dibuang sembarangan dan mencemari saluran air, itu bukan lagi pelanggaran administratif biasa, tetapi bisa masuk ranah pidana lingkungan hidup. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan bisnis yang mengorbankan masyarakat,” ujarnya.


Menurutnya, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus segera melakukan audit menyeluruh terhadap legalitas bangunan, izin lingkungan, izin operasional, hingga sistem pengelolaan limbah di lokasi usaha tersebut.


“Kami tidak ingin hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Bila ditemukan pelanggaran, maka harus ada tindakan nyata, bukan sekadar teguran administratif. Tutup sementara aktivitasnya, lakukan penyegelan, bahkan proses pidana bila terbukti melanggar aturan lingkungan maupun penggunaan aset negara,” tandasnya.


Dalam konteks hukum, dugaan pelanggaran terkait aktivitas usaha tersebut dapat dikaitkan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:


Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup


Pasal 69 ayat (1) melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.


Pasal 98 mengatur ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja melakukan pencemaran lingkungan yang mengakibatkan kerusakan atau membahayakan kesehatan manusia.


Pasal 99 mengatur sanksi pidana akibat kelalaian yang menyebabkan pencemaran lingkungan.


Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang


Mengatur bahwa pemanfaatan ruang harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan ketentuan pemanfaatan lahan.


Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air


Mengatur perlindungan kawasan sumber daya air dan larangan aktivitas yang mengganggu fungsi saluran irigasi serta bangunan air.


Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup


 Mengatur kewajiban pengelolaan limbah dan persetujuan lingkungan bagi kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.


Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)


 Dapat diterapkan apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan, pemalsuan dokumen, maupun perbuatan melawan hukum lainnya terkait legalitas usaha.


Ferimaulana juga meminta PJT II untuk terbuka kepada publik terkait status penggunaan lahan yang ditempati PT Wahyu Jaguar.


“Jangan sampai aset negara dipakai seenaknya tanpa transparansi. Kalau ada kerja sama resmi, sampaikan ke publik. Kalau tidak ada, maka ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan pemerintah daerah,” pungkasnya.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Wahyu Jaguar, PJT II, maupun instansi terkait di Kabupaten Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas bangunan, izin lingkungan, serta dugaan pencemaran yang menjadi sorotan masyarakat. 


Redaksi 








Karawang – Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia, Ferimaulana, melontarkan pernyataan yang lebih keras terkait aktivitas tempat pemotongan ayam milik PT Wahyu Jaguar yang diduga berdiri di atas lahan milik PJT II di Desa Kondangjaya, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang.


Ferimaulana menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak bisa lagi dianggap sekadar persoalan usaha biasa, melainkan sudah menyangkut dugaan pelanggaran tata ruang, penggunaan aset negara, potensi pencemaran lingkungan, hingga lemahnya pengawasan dari pihak terkait.


“Kami mendesak PJT II, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, hingga instansi perizinan Kabupaten Karawang untuk segera turun langsung dan bertindak tegas. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap bangunan usaha yang berdiri di atas lahan strategis milik negara tanpa keterbukaan legalitas kepada publik,” tegas Ferimaulana.


Ia menilai, apabila benar bangunan tersebut berdiri di atas area tanggul irigasi atau lahan PJT II tanpa mekanisme yang jelas dan transparan, maka hal itu berpotensi melanggar aturan terkait pemanfaatan aset negara dan tata ruang wilayah.


“Kalau memang ada izin, buka secara terang benderang kepada masyarakat. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Tapi kalau ternyata tidak memiliki dasar hukum yang kuat, maka bangunan tersebut harus dievaluasi bahkan dibongkar sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.


Ferimaulana juga menyoroti keras persoalan limbah dan dugaan pencemaran lingkungan dari aktivitas pemotongan ayam tersebut. Ia menyebut usaha pemotongan ayam memiliki limbah organik yang sangat berbahaya apabila tidak dikelola dengan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai standar.


“Ini menyangkut kesehatan masyarakat. Kalau limbah dibuang sembarangan dan mencemari saluran air, itu bukan lagi pelanggaran administratif biasa, tetapi bisa masuk ranah pidana lingkungan hidup. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan bisnis yang mengorbankan masyarakat,” ujarnya.


Menurutnya, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus segera melakukan audit menyeluruh terhadap legalitas bangunan, izin lingkungan, izin operasional, hingga sistem pengelolaan limbah di lokasi usaha tersebut.


“Kami tidak ingin hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Bila ditemukan pelanggaran, maka harus ada tindakan nyata, bukan sekadar teguran administratif. Tutup sementara aktivitasnya, lakukan penyegelan, bahkan proses pidana bila terbukti melanggar aturan lingkungan maupun penggunaan aset negara,” tandasnya.


Dalam konteks hukum, dugaan pelanggaran terkait aktivitas usaha tersebut dapat dikaitkan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:


Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup


Pasal 69 ayat (1) melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.


Pasal 98 mengatur ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja melakukan pencemaran lingkungan yang mengakibatkan kerusakan atau membahayakan kesehatan manusia.


Pasal 99 mengatur sanksi pidana akibat kelalaian yang menyebabkan pencemaran lingkungan.


Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang


Mengatur bahwa pemanfaatan ruang harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan ketentuan pemanfaatan lahan.


Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air


Mengatur perlindungan kawasan sumber daya air dan larangan aktivitas yang mengganggu fungsi saluran irigasi serta bangunan air.


Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup


 Mengatur kewajiban pengelolaan limbah dan persetujuan lingkungan bagi kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.


Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)


 Dapat diterapkan apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan, pemalsuan dokumen, maupun perbuatan melawan hukum lainnya terkait legalitas usaha.


Ferimaulana juga meminta PJT II untuk terbuka kepada publik terkait status penggunaan lahan yang ditempati PT Wahyu Jaguar.


“Jangan sampai aset negara dipakai seenaknya tanpa transparansi. Kalau ada kerja sama resmi, sampaikan ke publik. Kalau tidak ada, maka ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan pemerintah daerah,” pungkasnya.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Wahyu Jaguar, PJT II, maupun instansi terkait di Kabupaten Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas bangunan, izin lingkungan, serta dugaan pencemaran yang menjadi sorotan masyarakat. 


Redaksi 

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done