VERSITNEWS

Minggu, 31 Mei 2026

Baru Diresmikan, Toilet GOR Panatayuda Rusak Total: Alarm Keras Pengelolaan Aset Publik Karawang


KARAWANG |VERSITNEWS.COM| Fasilitas publik yang dibangun dengan anggaran negara seharusnya menjadi simbol pelayanan kepada masyarakat. Namun yang terjadi di Gelanggang Olahraga (GOR) Panatayuda Karawang justru memunculkan tanda tanya besar. Belum genap setahun sejak diresmikan, fasilitas toilet di kawasan olahraga tersebut dilaporkan mengalami kerusakan serius dan tidak dapat digunakan secara normal.


Temuan di lapangan menunjukkan kondisi yang memprihatinkan. Sejumlah pintu toilet terlihat rusak, saluran pembuangan tersumbat, air menggenang di beberapa titik, serta aroma tidak sedap menyelimuti area yang seharusnya menjadi fasilitas dasar bagi ribuan pengunjung setiap harinya.


Kondisi ini memunculkan pertanyaan yang layak dijawab oleh pihak terkait. Bagaimana mungkin fasilitas yang tergolong baru sudah mengalami kerusakan hampir menyeluruh? Apakah persoalannya terletak pada kualitas pembangunan, lemahnya pengawasan, minimnya perawatan, atau kombinasi dari semuanya?


Sejumlah warga yang rutin beraktivitas di kawasan GOR Panatayuda mengaku kecewa. Mereka menilai kerusakan yang terjadi bukan sekadar persoalan teknis biasa, melainkan cerminan lemahnya tata kelola fasilitas publik.


“Kalau baru beberapa bulan sudah rusak seperti ini, tentu publik berhak bertanya. Jangan sampai uang rakyat digunakan untuk membangun fasilitas yang umurnya tidak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan,” ujar salah seorang pengunjung.


Dari sudut pandang investigatif, persoalan ini tidak hanya berhenti pada rusaknya toilet. Yang perlu ditelusuri lebih jauh adalah bagaimana sistem pengelolaan pasca-pembangunan berjalan. Apakah terdapat anggaran pemeliharaan yang sudah dialokasikan? Siapa pihak yang bertanggung jawab melakukan perawatan rutin? Seberapa sering inspeksi fasilitas dilakukan? Dan apakah kerusakan ini pernah dilaporkan sebelumnya namun tidak segera ditindaklanjuti?


Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting karena GOR Panatayuda merupakan salah satu pusat aktivitas olahraga dan ruang publik terbesar di Kabupaten Karawang. Setiap hari kawasan ini digunakan masyarakat untuk berolahraga, berkumpul, hingga menjadi lokasi berbagai kegiatan berskala besar.


Jika fasilitas dasar seperti toilet saja tidak mampu dipertahankan kualitasnya, maka publik berhak mempertanyakan efektivitas pengelolaan aset daerah yang telah menghabiskan dana pembangunan tidak sedikit.


Lebih jauh, kondisi ini dapat berdampak pada aspek kesehatan dan kenyamanan masyarakat. Genangan air kotor dan sanitasi yang buruk berpotensi menjadi sumber penyakit serta menurunkan kualitas pelayanan publik yang seharusnya menjadi prioritas pemerintah daerah.


Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Karawang dan instansi pengelola. Bukan sekadar perbaikan sementara, melainkan audit menyeluruh terhadap penyebab kerusakan, evaluasi sistem pemeliharaan, serta transparansi penggunaan anggaran perawatan fasilitas publik.


GOR Panatayuda dibangun bukan untuk menjadi proyek seremonial yang hanya megah saat peresmian. Fasilitas tersebut harus mampu memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.


Kini publik menanti jawaban: apakah kerusakan toilet GOR Panatayuda merupakan akibat kelalaian pengelolaan, lemahnya pengawasan, atau ada persoalan lain yang lebih mendasar? Pemerintah Kabupaten Karawang perlu menjawabnya secara terbuka agar kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan aset publik tetap terjaga.


Ida Maryati 


KARAWANG |VERSITNEWS.COM| Fasilitas publik yang dibangun dengan anggaran negara seharusnya menjadi simbol pelayanan kepada masyarakat. Namun yang terjadi di Gelanggang Olahraga (GOR) Panatayuda Karawang justru memunculkan tanda tanya besar. Belum genap setahun sejak diresmikan, fasilitas toilet di kawasan olahraga tersebut dilaporkan mengalami kerusakan serius dan tidak dapat digunakan secara normal.


Temuan di lapangan menunjukkan kondisi yang memprihatinkan. Sejumlah pintu toilet terlihat rusak, saluran pembuangan tersumbat, air menggenang di beberapa titik, serta aroma tidak sedap menyelimuti area yang seharusnya menjadi fasilitas dasar bagi ribuan pengunjung setiap harinya.


Kondisi ini memunculkan pertanyaan yang layak dijawab oleh pihak terkait. Bagaimana mungkin fasilitas yang tergolong baru sudah mengalami kerusakan hampir menyeluruh? Apakah persoalannya terletak pada kualitas pembangunan, lemahnya pengawasan, minimnya perawatan, atau kombinasi dari semuanya?


Sejumlah warga yang rutin beraktivitas di kawasan GOR Panatayuda mengaku kecewa. Mereka menilai kerusakan yang terjadi bukan sekadar persoalan teknis biasa, melainkan cerminan lemahnya tata kelola fasilitas publik.


“Kalau baru beberapa bulan sudah rusak seperti ini, tentu publik berhak bertanya. Jangan sampai uang rakyat digunakan untuk membangun fasilitas yang umurnya tidak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan,” ujar salah seorang pengunjung.


Dari sudut pandang investigatif, persoalan ini tidak hanya berhenti pada rusaknya toilet. Yang perlu ditelusuri lebih jauh adalah bagaimana sistem pengelolaan pasca-pembangunan berjalan. Apakah terdapat anggaran pemeliharaan yang sudah dialokasikan? Siapa pihak yang bertanggung jawab melakukan perawatan rutin? Seberapa sering inspeksi fasilitas dilakukan? Dan apakah kerusakan ini pernah dilaporkan sebelumnya namun tidak segera ditindaklanjuti?


Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting karena GOR Panatayuda merupakan salah satu pusat aktivitas olahraga dan ruang publik terbesar di Kabupaten Karawang. Setiap hari kawasan ini digunakan masyarakat untuk berolahraga, berkumpul, hingga menjadi lokasi berbagai kegiatan berskala besar.


Jika fasilitas dasar seperti toilet saja tidak mampu dipertahankan kualitasnya, maka publik berhak mempertanyakan efektivitas pengelolaan aset daerah yang telah menghabiskan dana pembangunan tidak sedikit.


Lebih jauh, kondisi ini dapat berdampak pada aspek kesehatan dan kenyamanan masyarakat. Genangan air kotor dan sanitasi yang buruk berpotensi menjadi sumber penyakit serta menurunkan kualitas pelayanan publik yang seharusnya menjadi prioritas pemerintah daerah.


Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Karawang dan instansi pengelola. Bukan sekadar perbaikan sementara, melainkan audit menyeluruh terhadap penyebab kerusakan, evaluasi sistem pemeliharaan, serta transparansi penggunaan anggaran perawatan fasilitas publik.


GOR Panatayuda dibangun bukan untuk menjadi proyek seremonial yang hanya megah saat peresmian. Fasilitas tersebut harus mampu memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.


Kini publik menanti jawaban: apakah kerusakan toilet GOR Panatayuda merupakan akibat kelalaian pengelolaan, lemahnya pengawasan, atau ada persoalan lain yang lebih mendasar? Pemerintah Kabupaten Karawang perlu menjawabnya secara terbuka agar kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan aset publik tetap terjaga.


Ida Maryati 

DPP AKPERSI Kecam Dugaan Kekerasan dan Intimidasi oleh Oknum Polisi dan Kepala Desa di Bekasi


Bekasi.- Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPP AKPERSI) mengecam keras dugaan tindakan kekerasan, intimidasi, serta perusakan yang diduga dilakukan oleh dua oknum anggota kepolisian bersama seorang kepala desa yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI).


Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada malam hari di kediaman salah satu anggota AKPERSI di wilayah Kabupaten Bekasi. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, rombongan pelaku datang secara berkelompok dan diduga melakukan tindakan anarkis berupa perusakan bangunan beserta sejumlah barang di dalam rumah, disertai ancaman menggunakan senjata tajam dan senjata api.


Akibat kejadian tersebut, korban dan keluarga mengalami kerugian materiil serta trauma psikologis mendalam. DPP AKPERSI menilai tindakan tersebut bukan sekadar tindak pidana umum, melainkan pelanggaran serius terhadap hak-hak konstitusional warga negara.


“Tidak ada satu pun pihak yang kebal hukum. Indonesia adalah negara hukum, sehingga setiap tindakan yang mengancam keselamatan warga sipil, terlebih disertai kekerasan dan intimidasi, wajib diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujar salah satu pengurus DPP AKPERSI dalam keterangan resminya kepada media, Sabtu (30/5/2026).


Secara hukum, AKPERSI menilai tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 28G Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas perlindungan diri, keluarga, kehormatan, martabat, dan rasa aman dari ancaman ketakutan.


Selain itu, dugaan penggunaan senjata untuk mengancam warga juga dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Sementara tindakan kekerasan dan perusakan secara bersama-sama dapat dijerat dengan Pasal 170 serta Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


DPP AKPERSI menyayangkan dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dan pejabat desa dalam insiden tersebut. Organisasi itu menegaskan bahwa aparat negara seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan bertindak di luar kewenangan hukum.


Terkait kasus ini, DPD AKPERSI Jawa Barat telah membuat laporan resmi ke wilayah hukum Polres Metro Bekasi. Selain itu, DPP AKPERSI memberikan tenggat waktu selama tiga hari kerja kepada Kapolres Metro Bekasi untuk segera mengambil langkah hukum terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat.


AKPERSI menegaskan, apabila dalam batas waktu tersebut tidak terdapat perkembangan penanganan perkara secara jelas dan transparan, pihaknya akan melaporkan persoalan tersebut ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).


Langkah itu, menurut AKPERSI, sejalan dengan komitmen institusi Polri dalam menegakkan hukum secara profesional, cepat, dan berkeadilan sebagaimana arahan pimpinan tertinggi kepolisian.


“Seluruh jajaran AKPERSI, mulai dari tingkat pusat hingga daerah, akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Kami berharap proses hukum berjalan objektif, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi korban,” tutup pernyataan resmi DPP AKPERSI.


Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pemerintah desa terkait dugaan peristiwa tersebut.


Ida Maryati 


Bekasi.- Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPP AKPERSI) mengecam keras dugaan tindakan kekerasan, intimidasi, serta perusakan yang diduga dilakukan oleh dua oknum anggota kepolisian bersama seorang kepala desa yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI).


Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada malam hari di kediaman salah satu anggota AKPERSI di wilayah Kabupaten Bekasi. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, rombongan pelaku datang secara berkelompok dan diduga melakukan tindakan anarkis berupa perusakan bangunan beserta sejumlah barang di dalam rumah, disertai ancaman menggunakan senjata tajam dan senjata api.


Akibat kejadian tersebut, korban dan keluarga mengalami kerugian materiil serta trauma psikologis mendalam. DPP AKPERSI menilai tindakan tersebut bukan sekadar tindak pidana umum, melainkan pelanggaran serius terhadap hak-hak konstitusional warga negara.


“Tidak ada satu pun pihak yang kebal hukum. Indonesia adalah negara hukum, sehingga setiap tindakan yang mengancam keselamatan warga sipil, terlebih disertai kekerasan dan intimidasi, wajib diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujar salah satu pengurus DPP AKPERSI dalam keterangan resminya kepada media, Sabtu (30/5/2026).


Secara hukum, AKPERSI menilai tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 28G Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas perlindungan diri, keluarga, kehormatan, martabat, dan rasa aman dari ancaman ketakutan.


Selain itu, dugaan penggunaan senjata untuk mengancam warga juga dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Sementara tindakan kekerasan dan perusakan secara bersama-sama dapat dijerat dengan Pasal 170 serta Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


DPP AKPERSI menyayangkan dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dan pejabat desa dalam insiden tersebut. Organisasi itu menegaskan bahwa aparat negara seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan bertindak di luar kewenangan hukum.


Terkait kasus ini, DPD AKPERSI Jawa Barat telah membuat laporan resmi ke wilayah hukum Polres Metro Bekasi. Selain itu, DPP AKPERSI memberikan tenggat waktu selama tiga hari kerja kepada Kapolres Metro Bekasi untuk segera mengambil langkah hukum terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat.


AKPERSI menegaskan, apabila dalam batas waktu tersebut tidak terdapat perkembangan penanganan perkara secara jelas dan transparan, pihaknya akan melaporkan persoalan tersebut ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).


Langkah itu, menurut AKPERSI, sejalan dengan komitmen institusi Polri dalam menegakkan hukum secara profesional, cepat, dan berkeadilan sebagaimana arahan pimpinan tertinggi kepolisian.


“Seluruh jajaran AKPERSI, mulai dari tingkat pusat hingga daerah, akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Kami berharap proses hukum berjalan objektif, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi korban,” tutup pernyataan resmi DPP AKPERSI.


Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pemerintah desa terkait dugaan peristiwa tersebut.


Ida Maryati 

DPP AKPERSI Kecam Dugaan Kekerasan dan Intimidasi oleh Oknum Polisi dan Kepala Desa di Bekasi








Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPP AKPERSI) mengecam keras dugaan tindakan kekerasan, intimidasi, serta perusakan yang diduga dilakukan oleh dua oknum anggota kepolisian bersama seorang kepala desa yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI).


Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada malam hari di kediaman salah satu anggota AKPERSI di wilayah Kabupaten Bekasi. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, rombongan pelaku datang secara berkelompok dan diduga melakukan tindakan anarkis berupa perusakan bangunan beserta sejumlah barang di dalam rumah, disertai ancaman menggunakan senjata tajam dan senjata api.


Akibat kejadian tersebut, korban dan keluarga mengalami kerugian materiil serta trauma psikologis mendalam. DPP AKPERSI menilai tindakan tersebut bukan sekadar tindak pidana umum, melainkan pelanggaran serius terhadap hak-hak konstitusional warga negara.


“Tidak ada satu pun pihak yang kebal hukum. Indonesia adalah negara hukum, sehingga setiap tindakan yang mengancam keselamatan warga sipil, terlebih disertai kekerasan dan intimidasi, wajib diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujar salah satu pengurus DPP AKPERSI dalam keterangan resminya kepada media, Sabtu (30/5/2026).


Secara hukum, AKPERSI menilai tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 28G Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas perlindungan diri, keluarga, kehormatan, martabat, dan rasa aman dari ancaman ketakutan.


Selain itu, dugaan penggunaan senjata untuk mengancam warga juga dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Sementara tindakan kekerasan dan perusakan secara bersama-sama dapat dijerat dengan Pasal 170 serta Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


DPP AKPERSI menyayangkan dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dan pejabat desa dalam insiden tersebut. Organisasi itu menegaskan bahwa aparat negara seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan bertindak di luar kewenangan hukum.


Terkait kasus ini, DPD AKPERSI Jawa Barat telah membuat laporan resmi ke wilayah hukum Polres Metro Bekasi. Selain itu, DPP AKPERSI memberikan tenggat waktu selama tiga hari kerja kepada Kapolres Metro Bekasi untuk segera mengambil langkah hukum terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat.


AKPERSI menegaskan, apabila dalam batas waktu tersebut tidak terdapat perkembangan penanganan perkara secara jelas dan transparan, pihaknya akan melaporkan persoalan tersebut ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).


Langkah itu, menurut AKPERSI, sejalan dengan komitmen institusi Polri dalam menegakkan hukum secara profesional, cepat, dan berkeadilan sebagaimana arahan pimpinan tertinggi kepolisian.


“Seluruh jajaran AKPERSI, mulai dari tingkat pusat hingga daerah, akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Kami berharap proses hukum berjalan objektif, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi korban,” tutup pernyataan resmi DPP AKPERSI.


Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pemerintah desa terkait dugaan peristiwa tersebut.


Red








Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPP AKPERSI) mengecam keras dugaan tindakan kekerasan, intimidasi, serta perusakan yang diduga dilakukan oleh dua oknum anggota kepolisian bersama seorang kepala desa yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI).


Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada malam hari di kediaman salah satu anggota AKPERSI di wilayah Kabupaten Bekasi. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, rombongan pelaku datang secara berkelompok dan diduga melakukan tindakan anarkis berupa perusakan bangunan beserta sejumlah barang di dalam rumah, disertai ancaman menggunakan senjata tajam dan senjata api.


Akibat kejadian tersebut, korban dan keluarga mengalami kerugian materiil serta trauma psikologis mendalam. DPP AKPERSI menilai tindakan tersebut bukan sekadar tindak pidana umum, melainkan pelanggaran serius terhadap hak-hak konstitusional warga negara.


“Tidak ada satu pun pihak yang kebal hukum. Indonesia adalah negara hukum, sehingga setiap tindakan yang mengancam keselamatan warga sipil, terlebih disertai kekerasan dan intimidasi, wajib diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujar salah satu pengurus DPP AKPERSI dalam keterangan resminya kepada media, Sabtu (30/5/2026).


Secara hukum, AKPERSI menilai tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 28G Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas perlindungan diri, keluarga, kehormatan, martabat, dan rasa aman dari ancaman ketakutan.


Selain itu, dugaan penggunaan senjata untuk mengancam warga juga dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Sementara tindakan kekerasan dan perusakan secara bersama-sama dapat dijerat dengan Pasal 170 serta Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


DPP AKPERSI menyayangkan dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dan pejabat desa dalam insiden tersebut. Organisasi itu menegaskan bahwa aparat negara seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan bertindak di luar kewenangan hukum.


Terkait kasus ini, DPD AKPERSI Jawa Barat telah membuat laporan resmi ke wilayah hukum Polres Metro Bekasi. Selain itu, DPP AKPERSI memberikan tenggat waktu selama tiga hari kerja kepada Kapolres Metro Bekasi untuk segera mengambil langkah hukum terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat.


AKPERSI menegaskan, apabila dalam batas waktu tersebut tidak terdapat perkembangan penanganan perkara secara jelas dan transparan, pihaknya akan melaporkan persoalan tersebut ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).


Langkah itu, menurut AKPERSI, sejalan dengan komitmen institusi Polri dalam menegakkan hukum secara profesional, cepat, dan berkeadilan sebagaimana arahan pimpinan tertinggi kepolisian.


“Seluruh jajaran AKPERSI, mulai dari tingkat pusat hingga daerah, akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Kami berharap proses hukum berjalan objektif, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi korban,” tutup pernyataan resmi DPP AKPERSI.


Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pemerintah desa terkait dugaan peristiwa tersebut.


Red

Sabtu, 30 Mei 2026

Ketua APDESI DPD Jawa Barat Dilaporkan Terkait Dugaan Penyalahgunaan Senjata Api dan Intimidasi, Polisi Diminta Ungkap Fakta Secara Transparan


 Kabupaten Bekasi – Dugaan intimidasi, tindakan tidak menyenangkan, hingga penyalahgunaan senjata api yang menyeret nama Ketua DPD APDESI Jawa Barat kini menjadi perhatian publik setelah laporan pengaduan resmi diterima oleh Polres Metro Bekasi.


Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLAPDUAN) Nomor: STTLAPDUAN/799/V/2026/SAT RESKRIM/RESTRO BKS/PMJ yang diterbitkan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi pada 30 Mei 2026.


Pelapor sekaligus korban, Layla Rizky, S.Sos., warga Kampung Pintu RT 001 RW 001, Desa Bantarjaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, melaporkan serangkaian peristiwa yang menurut keterangannya terjadi pada Sabtu, 30 Mei 2026 sekitar pukul 01.57 WIB.


Berdasarkan kronologi yang tertuang dalam laporan pengaduan, korban mengaku didatangi sekelompok orang yang tidak dikenalnya pada dini hari. Sebelum penghuni rumah mengetahui kedatangan mereka, beberapa orang dari rombongan tersebut diduga telah memasuki area rumah dengan cara memanjat pagar dan naik ke atas genteng rumah.


Saat korban keluar untuk mencari sumber suara gaduh yang terdengar dari luar rumah, muncul seseorang yang mengaku bernama WK, yang disebut menjabat sebagai lurah di wilayah Kabupaten Karawang. Namun karena belum mengenal identitas maupun tujuan kedatangan rombongan tersebut, korban memilih tidak langsung membuka pintu gerbang rumahnya.


Menurut pengakuan korban, rombongan tersebut kemudian mengaku berasal dari Polres Karawang. Korban pun meminta agar diperlihatkan surat tugas resmi sebagai dasar kedatangan mereka. Namun surat yang dimaksud hanya diperlihatkan dari kejauhan sehingga korban mengaku tidak dapat memeriksa isi maupun keabsahannya secara jelas.


Korban yang memiliki keterbatasan penglihatan kemudian meminta izin untuk melihat langsung dokumen tersebut dari jarak dekat. Akan tetapi, menurut keterangannya dalam laporan pengaduan, permintaan tersebut tidak dipenuhi. Bahkan korban mengaku menerima ucapan yang dianggap merendahkan kondisi fisiknya.


Karena merasa belum memperoleh kejelasan mengenai identitas maupun legalitas rombongan yang datang, korban meminta waktu untuk menghadirkan pendamping sekaligus saksi sebelum membuka pintu gerbang rumahnya.


Pintu gerbang baru dibuka setelah hadirnya Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ., selaku Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Jawa Barat yang diminta untuk mendampingi sekaligus menyaksikan jalannya peristiwa tersebut.


Setelah memasuki area rumah, suasana disebut mulai memanas ketika salah seorang yang disebut dalam laporan langsung mempertanyakan apakah korban mengenalnya atau tidak. Ketika korban menjawab tidak mengenal, yang bersangkutan diduga menyampaikan bahwa dirinya mengenal ayah korban dan kemudian menyebut nama orang tua korban secara langsung.


Menurut korban, percakapan tersebut menjadi awal dari serangkaian pertanyaan yang terus diarahkan kepada dirinya terkait keberadaan sejumlah anggota keluarga dan seseorang yang sedang dicari oleh rombongan tersebut.


Situasi semakin menegangkan ketika korban mengaku mendapat tekanan psikologis akibat adanya pernyataan yang diduga berkaitan dengan kepemilikan senjata api. Dalam laporan yang diterima kepolisian, korban juga menyebut adanya tindakan yang dinilai mengarah pada intimidasi sehingga menimbulkan rasa takut dan ketidaknyamanan di lingkungan rumahnya sendiri.


Tidak hanya itu, korban turut melaporkan dugaan perusakan terhadap sejumlah aset miliknya yang terjadi saat keributan berlangsung. Peristiwa tersebut menyebabkan kerugian materiil sekaligus tekanan mental yang kemudian mendorong korban menempuh jalur hukum.


Menanggapi laporan tersebut, Ketua Umum DPP Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas seluruh fakta yang terungkap dalam laporan pengaduan tersebut.


“Setiap laporan masyarakat harus ditangani secara profesional, objektif, dan transparan. Jika terdapat dugaan intimidasi, perusakan, maupun penyalahgunaan senjata api, maka seluruh unsur tersebut harus diperiksa berdasarkan fakta, alat bukti, dan keterangan para saksi,” tegas Rino.


Menurutnya, tidak boleh ada pihak yang merasa berada di atas hukum. Namun demikian, seluruh pihak yang disebut dalam laporan juga tetap harus mendapatkan perlindungan hak hukum dan asas praduga tak bersalah sampai adanya kesimpulan resmi dari aparat penegak hukum.


“Kami berharap Polres Metro Bekasi dapat mengungkap fakta yang sebenarnya secara independen sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan. Penegakan hukum yang profesional akan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi negara,” pungkasnya.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam laporan pengaduan tersebut belum memberikan keterangan maupun klarifikasi resmi. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Catatan: Karena ini masih berdasarkan laporan pengaduan, sebaiknya tetap menggunakan frasa "diduga", "menurut pengakuan korban", dan "disebut dalam laporan" untuk menjaga akurasi serta menghindari potensi pelanggaran kode etik jurnalistik.


Red


 Kabupaten Bekasi – Dugaan intimidasi, tindakan tidak menyenangkan, hingga penyalahgunaan senjata api yang menyeret nama Ketua DPD APDESI Jawa Barat kini menjadi perhatian publik setelah laporan pengaduan resmi diterima oleh Polres Metro Bekasi.


Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLAPDUAN) Nomor: STTLAPDUAN/799/V/2026/SAT RESKRIM/RESTRO BKS/PMJ yang diterbitkan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi pada 30 Mei 2026.


Pelapor sekaligus korban, Layla Rizky, S.Sos., warga Kampung Pintu RT 001 RW 001, Desa Bantarjaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, melaporkan serangkaian peristiwa yang menurut keterangannya terjadi pada Sabtu, 30 Mei 2026 sekitar pukul 01.57 WIB.


Berdasarkan kronologi yang tertuang dalam laporan pengaduan, korban mengaku didatangi sekelompok orang yang tidak dikenalnya pada dini hari. Sebelum penghuni rumah mengetahui kedatangan mereka, beberapa orang dari rombongan tersebut diduga telah memasuki area rumah dengan cara memanjat pagar dan naik ke atas genteng rumah.


Saat korban keluar untuk mencari sumber suara gaduh yang terdengar dari luar rumah, muncul seseorang yang mengaku bernama WK, yang disebut menjabat sebagai lurah di wilayah Kabupaten Karawang. Namun karena belum mengenal identitas maupun tujuan kedatangan rombongan tersebut, korban memilih tidak langsung membuka pintu gerbang rumahnya.


Menurut pengakuan korban, rombongan tersebut kemudian mengaku berasal dari Polres Karawang. Korban pun meminta agar diperlihatkan surat tugas resmi sebagai dasar kedatangan mereka. Namun surat yang dimaksud hanya diperlihatkan dari kejauhan sehingga korban mengaku tidak dapat memeriksa isi maupun keabsahannya secara jelas.


Korban yang memiliki keterbatasan penglihatan kemudian meminta izin untuk melihat langsung dokumen tersebut dari jarak dekat. Akan tetapi, menurut keterangannya dalam laporan pengaduan, permintaan tersebut tidak dipenuhi. Bahkan korban mengaku menerima ucapan yang dianggap merendahkan kondisi fisiknya.


Karena merasa belum memperoleh kejelasan mengenai identitas maupun legalitas rombongan yang datang, korban meminta waktu untuk menghadirkan pendamping sekaligus saksi sebelum membuka pintu gerbang rumahnya.


Pintu gerbang baru dibuka setelah hadirnya Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ., selaku Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Jawa Barat yang diminta untuk mendampingi sekaligus menyaksikan jalannya peristiwa tersebut.


Setelah memasuki area rumah, suasana disebut mulai memanas ketika salah seorang yang disebut dalam laporan langsung mempertanyakan apakah korban mengenalnya atau tidak. Ketika korban menjawab tidak mengenal, yang bersangkutan diduga menyampaikan bahwa dirinya mengenal ayah korban dan kemudian menyebut nama orang tua korban secara langsung.


Menurut korban, percakapan tersebut menjadi awal dari serangkaian pertanyaan yang terus diarahkan kepada dirinya terkait keberadaan sejumlah anggota keluarga dan seseorang yang sedang dicari oleh rombongan tersebut.


Situasi semakin menegangkan ketika korban mengaku mendapat tekanan psikologis akibat adanya pernyataan yang diduga berkaitan dengan kepemilikan senjata api. Dalam laporan yang diterima kepolisian, korban juga menyebut adanya tindakan yang dinilai mengarah pada intimidasi sehingga menimbulkan rasa takut dan ketidaknyamanan di lingkungan rumahnya sendiri.


Tidak hanya itu, korban turut melaporkan dugaan perusakan terhadap sejumlah aset miliknya yang terjadi saat keributan berlangsung. Peristiwa tersebut menyebabkan kerugian materiil sekaligus tekanan mental yang kemudian mendorong korban menempuh jalur hukum.


Menanggapi laporan tersebut, Ketua Umum DPP Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas seluruh fakta yang terungkap dalam laporan pengaduan tersebut.


“Setiap laporan masyarakat harus ditangani secara profesional, objektif, dan transparan. Jika terdapat dugaan intimidasi, perusakan, maupun penyalahgunaan senjata api, maka seluruh unsur tersebut harus diperiksa berdasarkan fakta, alat bukti, dan keterangan para saksi,” tegas Rino.


Menurutnya, tidak boleh ada pihak yang merasa berada di atas hukum. Namun demikian, seluruh pihak yang disebut dalam laporan juga tetap harus mendapatkan perlindungan hak hukum dan asas praduga tak bersalah sampai adanya kesimpulan resmi dari aparat penegak hukum.


“Kami berharap Polres Metro Bekasi dapat mengungkap fakta yang sebenarnya secara independen sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan. Penegakan hukum yang profesional akan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi negara,” pungkasnya.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam laporan pengaduan tersebut belum memberikan keterangan maupun klarifikasi resmi. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Catatan: Karena ini masih berdasarkan laporan pengaduan, sebaiknya tetap menggunakan frasa "diduga", "menurut pengakuan korban", dan "disebut dalam laporan" untuk menjaga akurasi serta menghindari potensi pelanggaran kode etik jurnalistik.


Red

Jumat, 29 Mei 2026

Diduga Marak Penimbunan Solar Subsidi di Area Tol Karawang Timur, AKPERSI Desak APH Bertindak Tegas: “Jangan Biarkan Mafia BBM Menghisap Hak Rakyat







Karawang – Praktik dugaan penimbunan dan penampungan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di wilayah sekitar akses Tol Karawang Timur kembali menjadi sorotan tajam publik. Aktivitas yang diduga berkedok usaha tambal ban itu disebut-sebut sudah berlangsung cukup lama dan terkesan berjalan mulus tanpa hambatan berarti dari aparat penegak hukum.


Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah lokasi di sekitar jalur strategis Karawang Timur diduga dijadikan tempat penampungan “kencingan” solar subsidi. Modus operandi para pelaku disebut memanfaatkan kendaraan tertentu untuk membeli solar subsidi dari SPBU secara berulang, lalu dikumpulkan dan diperjualbelikan kembali dengan harga industri demi meraup keuntungan besar.


Ironisnya, salah satu pihak yang disebut sebagai penampung solar subsidi berinisial Sitinjak, saat pernah dikonfirmasi oleh awak media, berdalih bahwa dirinya hanya “pemain kecil-kecilan”. Pernyataan tersebut justru memantik reaksi keras dari berbagai kalangan, sebab praktik penyelewengan BBM subsidi sekecil apa pun tetap merupakan pelanggaran hukum serius yang merugikan negara dan masyarakat kecil.


Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Karawang, Ferimaulana, secara tegas mengecam maraknya aktivitas dugaan mafia solar subsidi tersebut. Ia menilai lemahnya tindakan aparat penegak hukum justru menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.


Menurut Ferimaulana, praktik penimbunan dan penampungan solar subsidi bukan hanya sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk nyata pengkhianatan terhadap hak rakyat kecil yang selama ini bergantung pada subsidi pemerintah.


“Solar subsidi itu diperuntukkan bagi masyarakat kecil, nelayan, petani, dan sektor tertentu yang membutuhkan. Kalau ada oknum yang bermain dan menimbun demi keuntungan pribadi, itu jelas bentuk kejahatan ekonomi yang tidak bisa ditoleransi,” tegas Ferimaulana.


Ia juga mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum (APH) dalam memberantas dugaan mafia BBM subsidi di Karawang. Pasalnya, aktivitas tersebut dinilai sudah menjadi rahasia umum dan disebut berlangsung terang-terangan di lapangan.


“Kalau masyarakat saja bisa tahu lokasi dan modusnya, masa aparat tidak tahu? Ini yang menjadi pertanyaan besar publik. Jangan sampai muncul dugaan adanya pembiaran atau bahkan permainan di belakang layar,” ujarnya dengan nada geram.


Ferimaulana menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan ini hingga ada tindakan nyata dari aparat berwenang. Ia mendesak kepolisian, Pertamina, hingga BPH Migas turun langsung melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan jaringan penimbunan solar subsidi di Karawang.


“Jangan hanya pemain kecil yang ditangkap lalu kasus selesai. Bongkar sampai ke akar-akarnya. Siapa pemasoknya, siapa backing-nya, siapa yang menikmati keuntungan besar dari bisnis ilegal ini. Negara tidak boleh kalah dengan mafia BBM,” katanya.


Sorotan terhadap penyalahgunaan solar subsidi di Karawang sendiri bukan tanpa dasar. Dalam beberapa waktu terakhir, aparat kepolisian di Karawang memang sempat mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi. Bahkan ditemukan puluhan pelat nomor berbeda serta tangki modifikasi untuk menampung solar subsidi. 


Sejumlah laporan media juga mengungkap adanya dugaan gudang penimbunan solar subsidi di wilayah Karawang yang beroperasi dengan modus pengumpulan BBM dari berbagai SPBU menggunakan metode “ngangsu” atau membeli sedikit demi sedikit secara berulang.


Ferimaulana menambahkan, jika praktik semacam ini terus dibiarkan, maka akan berdampak langsung terhadap distribusi BBM subsidi bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Kelangkaan solar subsidi di lapangan, menurutnya, bukan semata karena stok terbatas, tetapi juga akibat adanya permainan oknum yang mengambil keuntungan dari celah distribusi.


“Rakyat kecil sering kesulitan mendapatkan solar subsidi, antre panjang di SPBU, sementara para mafia bisa leluasa mengumpulkan ribuan liter untuk dijual kembali. Ini ironi yang menyakitkan,” ujarnya.


Ia juga meminta pemerintah daerah tidak tutup mata terhadap persoalan tersebut. Sebab menurutnya, praktik mafia BBM tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencoreng citra Karawang sebagai daerah industri besar yang seharusnya menjunjung tinggi ketertiban hukum.


AKPERSI Kabupaten Karawang pun menyatakan siap bersinergi dengan pihak mana pun untuk membantu mengungkap dugaan praktik mafia solar subsidi di wilayah Karawang Timur dan sekitarnya. Ferimaulana menegaskan pihaknya tidak akan berhenti menyuarakan persoalan tersebut demi kepentingan masyarakat luas.


“Kami akan terus bersuara. Pers tidak boleh takut terhadap mafia. Kalau hukum masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum akan semakin runtuh,” pungkasnya.


Red







Karawang – Praktik dugaan penimbunan dan penampungan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di wilayah sekitar akses Tol Karawang Timur kembali menjadi sorotan tajam publik. Aktivitas yang diduga berkedok usaha tambal ban itu disebut-sebut sudah berlangsung cukup lama dan terkesan berjalan mulus tanpa hambatan berarti dari aparat penegak hukum.


Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah lokasi di sekitar jalur strategis Karawang Timur diduga dijadikan tempat penampungan “kencingan” solar subsidi. Modus operandi para pelaku disebut memanfaatkan kendaraan tertentu untuk membeli solar subsidi dari SPBU secara berulang, lalu dikumpulkan dan diperjualbelikan kembali dengan harga industri demi meraup keuntungan besar.


Ironisnya, salah satu pihak yang disebut sebagai penampung solar subsidi berinisial Sitinjak, saat pernah dikonfirmasi oleh awak media, berdalih bahwa dirinya hanya “pemain kecil-kecilan”. Pernyataan tersebut justru memantik reaksi keras dari berbagai kalangan, sebab praktik penyelewengan BBM subsidi sekecil apa pun tetap merupakan pelanggaran hukum serius yang merugikan negara dan masyarakat kecil.


Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Karawang, Ferimaulana, secara tegas mengecam maraknya aktivitas dugaan mafia solar subsidi tersebut. Ia menilai lemahnya tindakan aparat penegak hukum justru menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.


Menurut Ferimaulana, praktik penimbunan dan penampungan solar subsidi bukan hanya sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk nyata pengkhianatan terhadap hak rakyat kecil yang selama ini bergantung pada subsidi pemerintah.


“Solar subsidi itu diperuntukkan bagi masyarakat kecil, nelayan, petani, dan sektor tertentu yang membutuhkan. Kalau ada oknum yang bermain dan menimbun demi keuntungan pribadi, itu jelas bentuk kejahatan ekonomi yang tidak bisa ditoleransi,” tegas Ferimaulana.


Ia juga mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum (APH) dalam memberantas dugaan mafia BBM subsidi di Karawang. Pasalnya, aktivitas tersebut dinilai sudah menjadi rahasia umum dan disebut berlangsung terang-terangan di lapangan.


“Kalau masyarakat saja bisa tahu lokasi dan modusnya, masa aparat tidak tahu? Ini yang menjadi pertanyaan besar publik. Jangan sampai muncul dugaan adanya pembiaran atau bahkan permainan di belakang layar,” ujarnya dengan nada geram.


Ferimaulana menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan ini hingga ada tindakan nyata dari aparat berwenang. Ia mendesak kepolisian, Pertamina, hingga BPH Migas turun langsung melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan jaringan penimbunan solar subsidi di Karawang.


“Jangan hanya pemain kecil yang ditangkap lalu kasus selesai. Bongkar sampai ke akar-akarnya. Siapa pemasoknya, siapa backing-nya, siapa yang menikmati keuntungan besar dari bisnis ilegal ini. Negara tidak boleh kalah dengan mafia BBM,” katanya.


Sorotan terhadap penyalahgunaan solar subsidi di Karawang sendiri bukan tanpa dasar. Dalam beberapa waktu terakhir, aparat kepolisian di Karawang memang sempat mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi. Bahkan ditemukan puluhan pelat nomor berbeda serta tangki modifikasi untuk menampung solar subsidi. 


Sejumlah laporan media juga mengungkap adanya dugaan gudang penimbunan solar subsidi di wilayah Karawang yang beroperasi dengan modus pengumpulan BBM dari berbagai SPBU menggunakan metode “ngangsu” atau membeli sedikit demi sedikit secara berulang.


Ferimaulana menambahkan, jika praktik semacam ini terus dibiarkan, maka akan berdampak langsung terhadap distribusi BBM subsidi bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Kelangkaan solar subsidi di lapangan, menurutnya, bukan semata karena stok terbatas, tetapi juga akibat adanya permainan oknum yang mengambil keuntungan dari celah distribusi.


“Rakyat kecil sering kesulitan mendapatkan solar subsidi, antre panjang di SPBU, sementara para mafia bisa leluasa mengumpulkan ribuan liter untuk dijual kembali. Ini ironi yang menyakitkan,” ujarnya.


Ia juga meminta pemerintah daerah tidak tutup mata terhadap persoalan tersebut. Sebab menurutnya, praktik mafia BBM tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencoreng citra Karawang sebagai daerah industri besar yang seharusnya menjunjung tinggi ketertiban hukum.


AKPERSI Kabupaten Karawang pun menyatakan siap bersinergi dengan pihak mana pun untuk membantu mengungkap dugaan praktik mafia solar subsidi di wilayah Karawang Timur dan sekitarnya. Ferimaulana menegaskan pihaknya tidak akan berhenti menyuarakan persoalan tersebut demi kepentingan masyarakat luas.


“Kami akan terus bersuara. Pers tidak boleh takut terhadap mafia. Kalau hukum masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum akan semakin runtuh,” pungkasnya.


Red

Kamis, 28 Mei 2026

Rayakan Idul Adha 2026, Ketua Golkar Kabupaten Bekasi Bagikan Daging Kurban








KABUPATEN BEKASI – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Kabupaten Bekasi melaksanakan penyembelihan hewan kurban dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Adha 1447 H / 2026 M. Sebanyak 3 ekor sapi dan 24 ekor kambing disembelih dan dagingnya dibagikan kepada masyarakat sekitar serta jajaran pengurus partai.


Kegiatan pemotongan dan pendistribusian ini dipusatkan di Kantor DPD Golkar Kabupaten Bekasi, Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Pasir Tanjung, Kecamatan Cikarang Pusat pada Kamis (28/5/2026).


Ketua DPD Golkar Kabupaten Bekasi, H. Akhmad Marjuki, menyampaikan bahwa aksi sosial berupa pembagian daging kurban ini merupakan agenda rutin tahunan yang konsisten dijalankan oleh keluarga besar Golkar Kabupaten Bekasi.


"Alhamdulillah, Idul Adha tahun ini kami DPD Golkar Kabupaten Bekasi dapat kembali berbagi dengan masyarakat dan para pengurus. Pembagian daging kurban ini merupakan kegiatan rutin kita setiap tahun, sekaligus sebagai bentuk rasa syukur kami," ujar Akhmad Marjuki.


Untuk memastikan penyaluran daging kurban merata dan tepat sasaran, panitia menerapkan sistem distribusi langsung ke wilayah-wilayah kecamatan.

Disalurkan lewat Pengurus Kecamatan (PK) sebanyak 23 ekor kambing didistribusikan melalui 23 PK Golkar di masing-masing wilayah kabupaten.


Sementara dipusatkan di Kantor DPD sebanyak 3 ekor sapi dan 1 ekor kambing disembelih langsung di Kantor DPD Golkar untuk dibagikan kepada warga sekitar kantor dan pengurus.


Marjuki berharap, momen ibadah kurban ini tidak hanya sekadar berbagi pangan, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat soliditas internal partai.


"Semoga kegiatan ini dapat memperkuat tali silaturahmi antar-pengurus agar semakin solid dan kompak, serta menjadikan Golkar sebagai partai yang selalu dicintai oleh masyarakat," harapnya.


Di lokasi yang sama, Ketua Panitia Pelaksana, H. Hamun Sutisna (yang akrab disapa H. Amung), menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasihnya kepada seluruh pihak yang telah mendukung penuh kelancaran acara ini.


“Kami panitia pelaksanaan pemotongan hewan kurban DPD Golkar Kabupaten Bekasi mengucapkan terima kasih banyak atas dukungan dan support dari Ketua DPD Golkar, Bapak H. Akhmad Marjuki, serta seluruh Fraksi Golkar Kabupaten Bekasi atas terselenggaranya kegiatan ini,” kata H. Amung.


Ia berharap, esensi dari Idul Adha ini bisa membawa keberkahan yang luas baik bagi institusi partai maupun masyarakat penerima manfaat.


“Semoga Idul Adha tahun ini dapat memberikan keberkahan bagi DPD Golkar Kabupaten Bekasi dan masyarakat sekitar. Semoga tahun depan DPD Golkar Kabupaten Bekasi dapat kembali berqurban lebih banyak lagi,” pungkasnya. 








KABUPATEN BEKASI – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Kabupaten Bekasi melaksanakan penyembelihan hewan kurban dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Adha 1447 H / 2026 M. Sebanyak 3 ekor sapi dan 24 ekor kambing disembelih dan dagingnya dibagikan kepada masyarakat sekitar serta jajaran pengurus partai.


Kegiatan pemotongan dan pendistribusian ini dipusatkan di Kantor DPD Golkar Kabupaten Bekasi, Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Pasir Tanjung, Kecamatan Cikarang Pusat pada Kamis (28/5/2026).


Ketua DPD Golkar Kabupaten Bekasi, H. Akhmad Marjuki, menyampaikan bahwa aksi sosial berupa pembagian daging kurban ini merupakan agenda rutin tahunan yang konsisten dijalankan oleh keluarga besar Golkar Kabupaten Bekasi.


"Alhamdulillah, Idul Adha tahun ini kami DPD Golkar Kabupaten Bekasi dapat kembali berbagi dengan masyarakat dan para pengurus. Pembagian daging kurban ini merupakan kegiatan rutin kita setiap tahun, sekaligus sebagai bentuk rasa syukur kami," ujar Akhmad Marjuki.


Untuk memastikan penyaluran daging kurban merata dan tepat sasaran, panitia menerapkan sistem distribusi langsung ke wilayah-wilayah kecamatan.

Disalurkan lewat Pengurus Kecamatan (PK) sebanyak 23 ekor kambing didistribusikan melalui 23 PK Golkar di masing-masing wilayah kabupaten.


Sementara dipusatkan di Kantor DPD sebanyak 3 ekor sapi dan 1 ekor kambing disembelih langsung di Kantor DPD Golkar untuk dibagikan kepada warga sekitar kantor dan pengurus.


Marjuki berharap, momen ibadah kurban ini tidak hanya sekadar berbagi pangan, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat soliditas internal partai.


"Semoga kegiatan ini dapat memperkuat tali silaturahmi antar-pengurus agar semakin solid dan kompak, serta menjadikan Golkar sebagai partai yang selalu dicintai oleh masyarakat," harapnya.


Di lokasi yang sama, Ketua Panitia Pelaksana, H. Hamun Sutisna (yang akrab disapa H. Amung), menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasihnya kepada seluruh pihak yang telah mendukung penuh kelancaran acara ini.


“Kami panitia pelaksanaan pemotongan hewan kurban DPD Golkar Kabupaten Bekasi mengucapkan terima kasih banyak atas dukungan dan support dari Ketua DPD Golkar, Bapak H. Akhmad Marjuki, serta seluruh Fraksi Golkar Kabupaten Bekasi atas terselenggaranya kegiatan ini,” kata H. Amung.


Ia berharap, esensi dari Idul Adha ini bisa membawa keberkahan yang luas baik bagi institusi partai maupun masyarakat penerima manfaat.


“Semoga Idul Adha tahun ini dapat memberikan keberkahan bagi DPD Golkar Kabupaten Bekasi dan masyarakat sekitar. Semoga tahun depan DPD Golkar Kabupaten Bekasi dapat kembali berqurban lebih banyak lagi,” pungkasnya. 

Senin, 25 Mei 2026

Bapenda Karawang Permudah Pembayaran PBB-P2 Secara Digitalisasi

KARAWANG – Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karawang menghadirkan kemudahan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara digital guna mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.


Layanan pembayaran digital tersebut memungkinkan masyarakat melakukan pembayaran kapan saja dan di mana saja melalui sistem online yang praktis, aman, dan cepat.


Pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui situs resmi Pemerintah Kabupaten Karawang di cekpbb.karawangkab.go.id dengan memilih menu “Cek Tagihan dan Bayar PBB”.


Wajib pajak cukup memasukkan 18 digit Nomor Objek Pajak (NOP), memilih tahun SPPT yang akan dibayarkan, mengisi alamat email konfirmasi, lalu menentukan metode pembayaran melalui QRIS atau Virtual Account (VA).


Bapenda Karawang menyebutkan, apabila koneksi internet dan aplikasi berjalan normal, proses pembayaran dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari satu menit.


Digitalisasi pembayaran pajak tersebut juga menjadi bagian dari dukungan terhadap Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) guna meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah melalui transaksi non-tunai.


Selain memberikan kemudahan pembayaran, Bapenda Karawang juga mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan administrasi PBB-P2 saat melakukan transaksi jual beli rumah maupun tanah.


Masyarakat diimbau tidak hanya memeriksa lokasi dan harga properti, tetapi juga memastikan status PBB-P2 dalam kondisi aman dan tidak memiliki tunggakan.


Pemeriksaan validitas Nomor Objek Pajak (NOP), kesesuaian data SPPT dengan sertifikat tanah atau bangunan, hingga status tunggakan pajak dinilai penting untuk menghindari persoalan administrasi di kemudian hari.


Bapenda Karawang juga mengingatkan agar penjual melunasi kewajiban pajak hingga tahun berjalan sebelum proses Pengikatan Jual Beli (PPJB) maupun Akta Jual Beli (AJB) dilakukan.


Dengan layanan digital yang semakin mudah dan transparan, masyarakat diharapkan semakin sadar untuk membayar PBB-P2 tepat waktu sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan daerah di Kabupaten Karawang. 


Redaksi 

KARAWANG – Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karawang menghadirkan kemudahan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara digital guna mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.


Layanan pembayaran digital tersebut memungkinkan masyarakat melakukan pembayaran kapan saja dan di mana saja melalui sistem online yang praktis, aman, dan cepat.


Pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui situs resmi Pemerintah Kabupaten Karawang di cekpbb.karawangkab.go.id dengan memilih menu “Cek Tagihan dan Bayar PBB”.


Wajib pajak cukup memasukkan 18 digit Nomor Objek Pajak (NOP), memilih tahun SPPT yang akan dibayarkan, mengisi alamat email konfirmasi, lalu menentukan metode pembayaran melalui QRIS atau Virtual Account (VA).


Bapenda Karawang menyebutkan, apabila koneksi internet dan aplikasi berjalan normal, proses pembayaran dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari satu menit.


Digitalisasi pembayaran pajak tersebut juga menjadi bagian dari dukungan terhadap Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) guna meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah melalui transaksi non-tunai.


Selain memberikan kemudahan pembayaran, Bapenda Karawang juga mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan administrasi PBB-P2 saat melakukan transaksi jual beli rumah maupun tanah.


Masyarakat diimbau tidak hanya memeriksa lokasi dan harga properti, tetapi juga memastikan status PBB-P2 dalam kondisi aman dan tidak memiliki tunggakan.


Pemeriksaan validitas Nomor Objek Pajak (NOP), kesesuaian data SPPT dengan sertifikat tanah atau bangunan, hingga status tunggakan pajak dinilai penting untuk menghindari persoalan administrasi di kemudian hari.


Bapenda Karawang juga mengingatkan agar penjual melunasi kewajiban pajak hingga tahun berjalan sebelum proses Pengikatan Jual Beli (PPJB) maupun Akta Jual Beli (AJB) dilakukan.


Dengan layanan digital yang semakin mudah dan transparan, masyarakat diharapkan semakin sadar untuk membayar PBB-P2 tepat waktu sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan daerah di Kabupaten Karawang. 


Redaksi 

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done