VERSITNEWS

Senin, 01 Juni 2026

Ketua APDESI DPD Jawa Barat Acungkan Senjata Api di Hadapan Ketua DPD AKPERSI Jawa Barat, AKPERSI: "Jangan Jadikan Jabatan Sebagai Alat Intimidasi"


 

Bekasi,– DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Jawa Barat menyampaikan sikap tegas dan kecaman keras terhadap dugaan tindakan intimidasi yang dilakukan oleh Ketua DPD Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Jawa Barat yang diduga mendatangi lokasi pada larut malam sambil membawa dan mengacungkan senjata api di hadapan Ketua DPD AKPERSI Jawa Barat.


Ketua DPD AKPERSI Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, menilai peristiwa tersebut bukan hanya mencederai rasa aman masyarakat, tetapi juga telah menimbulkan keresahan dan pertanyaan besar mengenai motif, tujuan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam kejadian tersebut.


Menurut Ahmad Syarifudin, publik berhak mendapatkan penjelasan yang utuh dan transparan. Pasalnya, terdapat perbedaan antara pernyataan yang disampaikan secara langsung saat kejadian dengan pernyataan yang kemudian muncul di media.


"Saat kejadian disebutkan bahwa yang bersangkutan sedang mencari seseorang bernama Ncek karena persoalan pribadi. Namun kemudian muncul pernyataan di media bahwa kedatangannya hanya untuk mengantar pihak kepolisian karena petugas tidak mengenal terlapor. Perbedaan keterangan ini tentu menimbulkan pertanyaan serius yang harus dijelaskan kepada publik secara terbuka dan jujur," tegas Ahmad Syarifudin.


AKPERSI Jawa Barat menilai bahwa apabila benar seseorang yang bukan anggota kepolisian turut terlibat aktif dalam proses pencarian atau penunjukan seseorang yang hendak dicari aparat, maka perlu ada penjelasan yang terang mengenai kapasitas dan kewenangannya.



"Masyarakat perlu tahu dalam kapasitas apa seseorang ikut terlibat. Jangan sampai muncul persepsi bahwa ada warga sipil yang bertindak melebihi kewenangannya atau seolah-olah menjadi bagian dari operasi penegakan hukum. Hal seperti ini berpotensi menimbulkan kegaduhan dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara," ujarnya.


Lebih lanjut, AKPERSI Jawa Barat meminta aparat penegak hukum untuk mengusut secara menyeluruh dugaan kepemilikan, penggunaan, dan pembawaan senjata api dalam peristiwa tersebut.


Menurut Ahmad Syarifudin, senjata api bukanlah alat yang dapat dibawa atau dipertontonkan secara sembarangan kepada masyarakat, terlebih apabila penggunaannya berpotensi menimbulkan rasa takut dan intimidasi.



"Negara tidak boleh kalah oleh arogansi. Jabatan tidak boleh dijadikan tameng untuk menunjukkan kekuasaan. Apabila benar ada tindakan mengacungkan senjata api di hadapan warga atau pihak lain, maka peristiwa tersebut harus diusut tanpa pandang bulu. Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas."


AKPERSI Jawa Barat juga mempertanyakan apabila benar terdapat keterlibatan oknum aparat dalam peristiwa tersebut. Organisasi meminta dilakukan pemeriksaan internal secara menyeluruh terhadap seluruh anggota yang hadir pada saat kejadian guna memastikan tidak terjadi pelanggaran prosedur maupun penyalahgunaan kewenangan.



"Kami tidak ingin institusi kepolisian yang selama ini bekerja keras menjaga kepercayaan masyarakat justru tercoreng akibat ulah segelintir oknum. Karena itu pemeriksaan harus dilakukan secara transparan dan profesional."


Sebagai organisasi pers, AKPERSI Jawa Barat menyatakan tidak akan tinggal diam apabila terdapat upaya intimidasi, tekanan, maupun tindakan yang berpotensi menghalangi kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.


AKPERSI menegaskan bahwa pers memiliki fungsi kontrol sosial yang dijamin undang-undang. Oleh karena itu, segala bentuk ancaman, tekanan, maupun tindakan yang menciptakan ketakutan terhadap jurnalis dan organisasi pers merupakan ancaman terhadap demokrasi itu sendiri.


Dalam pernyataan sikap resminya, DPD AKPERSI Jawa Barat menyatakan:


1. Mengecam keras dugaan tindakan intimidasi dan pengacungan senjata api yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

2. Mendesak aparat penegak hukum melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

3. Meminta dilakukan pemeriksaan terhadap legalitas penggunaan dan kepemilikan senjata api yang diduga ditunjukkan dalam kejadian tersebut.

4. Mendesak pemeriksaan terhadap oknum aparat yang hadir guna memastikan tidak ada pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan kewenangan.

5. Menolak segala bentuk arogansi kekuasaan yang mengatasnamakan jabatan, organisasi, maupun kedekatan dengan aparat.

6. Menuntut transparansi dan keterbukaan kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi yang semakin luas.

7. Menegaskan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Menutup pernyataannya, Ahmad Syarifudin menegaskan bahwa AKPERSI Jawa Barat akan mengawal persoalan ini hingga tuntas dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum.



"Kami tidak sedang mencari sensasi. Kami sedang memperjuangkan prinsip bahwa hukum harus berdiri di atas semua golongan. Tidak boleh ada intimidasi, tidak boleh ada penyalahgunaan jabatan, dan tidak boleh ada pihak yang merasa lebih tinggi dari hukum. Jika peristiwa ini dibiarkan tanpa kejelasan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya rasa keadilan, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di negeri ini."


Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ.Ketua DPD AKPERSI Jawa Barat,"Lawan Intimidasi, Tegakkan Hukum, Jaga Marwah Pers."


Redaksi 


 

Bekasi,– DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Jawa Barat menyampaikan sikap tegas dan kecaman keras terhadap dugaan tindakan intimidasi yang dilakukan oleh Ketua DPD Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Jawa Barat yang diduga mendatangi lokasi pada larut malam sambil membawa dan mengacungkan senjata api di hadapan Ketua DPD AKPERSI Jawa Barat.


Ketua DPD AKPERSI Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, menilai peristiwa tersebut bukan hanya mencederai rasa aman masyarakat, tetapi juga telah menimbulkan keresahan dan pertanyaan besar mengenai motif, tujuan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam kejadian tersebut.


Menurut Ahmad Syarifudin, publik berhak mendapatkan penjelasan yang utuh dan transparan. Pasalnya, terdapat perbedaan antara pernyataan yang disampaikan secara langsung saat kejadian dengan pernyataan yang kemudian muncul di media.


"Saat kejadian disebutkan bahwa yang bersangkutan sedang mencari seseorang bernama Ncek karena persoalan pribadi. Namun kemudian muncul pernyataan di media bahwa kedatangannya hanya untuk mengantar pihak kepolisian karena petugas tidak mengenal terlapor. Perbedaan keterangan ini tentu menimbulkan pertanyaan serius yang harus dijelaskan kepada publik secara terbuka dan jujur," tegas Ahmad Syarifudin.


AKPERSI Jawa Barat menilai bahwa apabila benar seseorang yang bukan anggota kepolisian turut terlibat aktif dalam proses pencarian atau penunjukan seseorang yang hendak dicari aparat, maka perlu ada penjelasan yang terang mengenai kapasitas dan kewenangannya.



"Masyarakat perlu tahu dalam kapasitas apa seseorang ikut terlibat. Jangan sampai muncul persepsi bahwa ada warga sipil yang bertindak melebihi kewenangannya atau seolah-olah menjadi bagian dari operasi penegakan hukum. Hal seperti ini berpotensi menimbulkan kegaduhan dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara," ujarnya.


Lebih lanjut, AKPERSI Jawa Barat meminta aparat penegak hukum untuk mengusut secara menyeluruh dugaan kepemilikan, penggunaan, dan pembawaan senjata api dalam peristiwa tersebut.


Menurut Ahmad Syarifudin, senjata api bukanlah alat yang dapat dibawa atau dipertontonkan secara sembarangan kepada masyarakat, terlebih apabila penggunaannya berpotensi menimbulkan rasa takut dan intimidasi.



"Negara tidak boleh kalah oleh arogansi. Jabatan tidak boleh dijadikan tameng untuk menunjukkan kekuasaan. Apabila benar ada tindakan mengacungkan senjata api di hadapan warga atau pihak lain, maka peristiwa tersebut harus diusut tanpa pandang bulu. Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas."


AKPERSI Jawa Barat juga mempertanyakan apabila benar terdapat keterlibatan oknum aparat dalam peristiwa tersebut. Organisasi meminta dilakukan pemeriksaan internal secara menyeluruh terhadap seluruh anggota yang hadir pada saat kejadian guna memastikan tidak terjadi pelanggaran prosedur maupun penyalahgunaan kewenangan.



"Kami tidak ingin institusi kepolisian yang selama ini bekerja keras menjaga kepercayaan masyarakat justru tercoreng akibat ulah segelintir oknum. Karena itu pemeriksaan harus dilakukan secara transparan dan profesional."


Sebagai organisasi pers, AKPERSI Jawa Barat menyatakan tidak akan tinggal diam apabila terdapat upaya intimidasi, tekanan, maupun tindakan yang berpotensi menghalangi kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.


AKPERSI menegaskan bahwa pers memiliki fungsi kontrol sosial yang dijamin undang-undang. Oleh karena itu, segala bentuk ancaman, tekanan, maupun tindakan yang menciptakan ketakutan terhadap jurnalis dan organisasi pers merupakan ancaman terhadap demokrasi itu sendiri.


Dalam pernyataan sikap resminya, DPD AKPERSI Jawa Barat menyatakan:


1. Mengecam keras dugaan tindakan intimidasi dan pengacungan senjata api yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

2. Mendesak aparat penegak hukum melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

3. Meminta dilakukan pemeriksaan terhadap legalitas penggunaan dan kepemilikan senjata api yang diduga ditunjukkan dalam kejadian tersebut.

4. Mendesak pemeriksaan terhadap oknum aparat yang hadir guna memastikan tidak ada pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan kewenangan.

5. Menolak segala bentuk arogansi kekuasaan yang mengatasnamakan jabatan, organisasi, maupun kedekatan dengan aparat.

6. Menuntut transparansi dan keterbukaan kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi yang semakin luas.

7. Menegaskan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Menutup pernyataannya, Ahmad Syarifudin menegaskan bahwa AKPERSI Jawa Barat akan mengawal persoalan ini hingga tuntas dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum.



"Kami tidak sedang mencari sensasi. Kami sedang memperjuangkan prinsip bahwa hukum harus berdiri di atas semua golongan. Tidak boleh ada intimidasi, tidak boleh ada penyalahgunaan jabatan, dan tidak boleh ada pihak yang merasa lebih tinggi dari hukum. Jika peristiwa ini dibiarkan tanpa kejelasan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya rasa keadilan, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di negeri ini."


Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ.Ketua DPD AKPERSI Jawa Barat,"Lawan Intimidasi, Tegakkan Hukum, Jaga Marwah Pers."


Redaksi 

Ketua Umum AKPERSI: "Jangan Ada Kesan Kebal Hukum, Kami Akan Kawal Sampai Tuntas"








Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., C.ILJ., menegaskan bahwa AKPERSI mengecam keras dugaan tindakan intimidasi yang dilakukan oleh Ketua DPD APDESI Provinsi Jawa Barat yang saat ini telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum terkait dugaan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan penggunaan maupun dugaan penyalahgunaan senjata api yang diduga menimbulkan rasa takut dan ancaman terhadap warga.


Menurut Rino Triyono, persoalan ini tidak dapat dianggap sebagai persoalan pribadi semata karena telah menjadi perhatian publik dan menyangkut kewibawaan hukum, etika pejabat publik, serta perlindungan terhadap insan pers.


"Kami mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk segera mengambil langkah hukum yang cepat, profesional, transparan, dan tidak tebang pilih terhadap laporan yang telah disampaikan. Jangan sampai masyarakat melihat adanya perbedaan perlakuan hukum hanya karena seseorang memiliki jabatan, pengaruh, atau kedekatan tertentu. Negara hukum harus menunjukkan wibawanya."


Ketua Umum AKPERSI juga mendesak Inspektorat, Pemerintah Daerah, dan instansi terkait untuk segera melakukan audit investigatif, pemeriksaan etik, serta evaluasi menyeluruh terhadap oknum kepala desa yang bersangkutan.


"Sebagai pejabat publik, kepala desa memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi teladan bagi masyarakat. Oleh karena itu, setiap dugaan tindakan yang mencederai rasa aman masyarakat wajib diperiksa secara menyeluruh dan terbuka. Inspektorat tidak boleh diam dan harus segera mengambil langkah sesuai kewenangannya."


Lebih lanjut, AKPERSI mendesak Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal untuk memberikan perhatian khusus terhadap persoalan tersebut.


"Apabila hasil pemeriksaan dan proses hukum nantinya membuktikan adanya pelanggaran berat, maka kami meminta Kementerian Desa mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jabatan kepala desa adalah amanah rakyat yang harus dijaga dengan integritas, bukan digunakan untuk menimbulkan keresahan di tengah masyarakat."


Dalam kesempatan tersebut, Rino Triyono juga mendesak Dewan Pimpinan Pusat APDESI untuk menunjukkan tanggung jawab moral dan organisasi dengan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga besar AKPERSI se-Indonesia atas kegaduhan yang telah terjadi.


"Kami meminta Ketua Umum DPP APDESI untuk bersikap bijaksana dan bertanggung jawab dengan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh anggota AKPERSI se-Indonesia. Ini penting untuk menjaga hubungan baik antara pemerintah desa dan insan pers serta menghindari meluasnya polemik di tengah masyarakat."


Rino menegaskan bahwa AKPERSI tidak akan tinggal diam apabila tidak ada langkah nyata dari pihak-pihak terkait.


"Jika tidak ada respons yang serius, tidak ada transparansi, dan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini secara terbuka, maka AKPERSI akan melakukan konsolidasi nasional dan menginstruksikan seluruh jajaran AKPERSI di Indonesia untuk melakukan langkah-langkah organisasi yang sah, damai, konstitusional, dan sesuai hukum guna menyampaikan aspirasi serta menuntut pertanggungjawaban moral dari organisasi terkait."


Ia menegaskan bahwa langkah tersebut bukan bentuk permusuhan terhadap organisasi pemerintah desa, melainkan bentuk perjuangan untuk menegakkan hukum dan menjaga marwah pers.


"Kami tidak sedang mencari konflik dengan siapa pun. Namun kami juga tidak akan pernah mundur menghadapi intimidasi. Pers memiliki hak yang dijamin undang-undang dan tidak boleh ditekan oleh siapa pun. Tidak boleh ada pejabat yang merasa lebih besar daripada hukum. Tidak boleh ada jabatan yang dijadikan alat untuk menakut-nakuti rakyat."


Menutup pernyataannya, Ketua Umum AKPERSI menyampaikan peringatan keras kepada seluruh pihak agar menghormati supremasi hukum.


"Saya tegaskan, Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Jika ada dugaan pelanggaran hukum, maka proses hukum harus berjalan tanpa intervensi dan tanpa perlindungan terhadap siapa pun. AKPERSI akan mengawal persoalan ini hingga tuntas. Marwah pers harus dijaga, keadilan harus ditegakkan, dan tidak boleh ada satu pun warga negara yang merasa kebal hukum di Republik Indonesia." 


Red








Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., C.ILJ., menegaskan bahwa AKPERSI mengecam keras dugaan tindakan intimidasi yang dilakukan oleh Ketua DPD APDESI Provinsi Jawa Barat yang saat ini telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum terkait dugaan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan penggunaan maupun dugaan penyalahgunaan senjata api yang diduga menimbulkan rasa takut dan ancaman terhadap warga.


Menurut Rino Triyono, persoalan ini tidak dapat dianggap sebagai persoalan pribadi semata karena telah menjadi perhatian publik dan menyangkut kewibawaan hukum, etika pejabat publik, serta perlindungan terhadap insan pers.


"Kami mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk segera mengambil langkah hukum yang cepat, profesional, transparan, dan tidak tebang pilih terhadap laporan yang telah disampaikan. Jangan sampai masyarakat melihat adanya perbedaan perlakuan hukum hanya karena seseorang memiliki jabatan, pengaruh, atau kedekatan tertentu. Negara hukum harus menunjukkan wibawanya."


Ketua Umum AKPERSI juga mendesak Inspektorat, Pemerintah Daerah, dan instansi terkait untuk segera melakukan audit investigatif, pemeriksaan etik, serta evaluasi menyeluruh terhadap oknum kepala desa yang bersangkutan.


"Sebagai pejabat publik, kepala desa memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi teladan bagi masyarakat. Oleh karena itu, setiap dugaan tindakan yang mencederai rasa aman masyarakat wajib diperiksa secara menyeluruh dan terbuka. Inspektorat tidak boleh diam dan harus segera mengambil langkah sesuai kewenangannya."


Lebih lanjut, AKPERSI mendesak Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal untuk memberikan perhatian khusus terhadap persoalan tersebut.


"Apabila hasil pemeriksaan dan proses hukum nantinya membuktikan adanya pelanggaran berat, maka kami meminta Kementerian Desa mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jabatan kepala desa adalah amanah rakyat yang harus dijaga dengan integritas, bukan digunakan untuk menimbulkan keresahan di tengah masyarakat."


Dalam kesempatan tersebut, Rino Triyono juga mendesak Dewan Pimpinan Pusat APDESI untuk menunjukkan tanggung jawab moral dan organisasi dengan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga besar AKPERSI se-Indonesia atas kegaduhan yang telah terjadi.


"Kami meminta Ketua Umum DPP APDESI untuk bersikap bijaksana dan bertanggung jawab dengan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh anggota AKPERSI se-Indonesia. Ini penting untuk menjaga hubungan baik antara pemerintah desa dan insan pers serta menghindari meluasnya polemik di tengah masyarakat."


Rino menegaskan bahwa AKPERSI tidak akan tinggal diam apabila tidak ada langkah nyata dari pihak-pihak terkait.


"Jika tidak ada respons yang serius, tidak ada transparansi, dan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini secara terbuka, maka AKPERSI akan melakukan konsolidasi nasional dan menginstruksikan seluruh jajaran AKPERSI di Indonesia untuk melakukan langkah-langkah organisasi yang sah, damai, konstitusional, dan sesuai hukum guna menyampaikan aspirasi serta menuntut pertanggungjawaban moral dari organisasi terkait."


Ia menegaskan bahwa langkah tersebut bukan bentuk permusuhan terhadap organisasi pemerintah desa, melainkan bentuk perjuangan untuk menegakkan hukum dan menjaga marwah pers.


"Kami tidak sedang mencari konflik dengan siapa pun. Namun kami juga tidak akan pernah mundur menghadapi intimidasi. Pers memiliki hak yang dijamin undang-undang dan tidak boleh ditekan oleh siapa pun. Tidak boleh ada pejabat yang merasa lebih besar daripada hukum. Tidak boleh ada jabatan yang dijadikan alat untuk menakut-nakuti rakyat."


Menutup pernyataannya, Ketua Umum AKPERSI menyampaikan peringatan keras kepada seluruh pihak agar menghormati supremasi hukum.


"Saya tegaskan, Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Jika ada dugaan pelanggaran hukum, maka proses hukum harus berjalan tanpa intervensi dan tanpa perlindungan terhadap siapa pun. AKPERSI akan mengawal persoalan ini hingga tuntas. Marwah pers harus dijaga, keadilan harus ditegakkan, dan tidak boleh ada satu pun warga negara yang merasa kebal hukum di Republik Indonesia." 


Red

Minggu, 31 Mei 2026

Peringatan Hari Pancasila: Pernyataan Sekjen Akpersi, Budianto, C.BJ., C.ILJ


Pada peringatan Hari Pancasila tahun ini, Budianto, C.BJ., C.ILJ, yang lebih dikenal dengan panggilan akrabnya, Baday, memberikan pernyataan penting terkait makna dan relevansi Pancasila bagi bangsa Indonesia. Sebagai Sekretaris Jenderal Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (Akpersi), Baday menekankan pentingnya Pancasila sebagai dasar negara dan panduan moral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pancasila Sebagai Dasar Kesatuan
Dalam pernyataannya, Baday menegaskan bahwa Pancasila adalah fondasi utama yang menyatukan keragaman bangsa Indonesia. “Di tengah berbagai tantangan yang dihadapi oleh bangsa kita, Pancasila adalah perekat yang menyatukan kita semua. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila harus tetap kita pegang teguh agar persatuan dan kesatuan bangsa tetap terjaga,” ujarnya.

Mendorong Pemahaman Mendalam
Baday juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mempelajari dan memahami Pancasila secara lebih mendalam. Menurutnya, pemahaman yang baik tentang Pancasila akan membantu masyarakat dalam menghadapi berbagai isu sosial dan politik yang kompleks. “Mari kita jadikan Pancasila sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari, bukan sekadar simbol atau slogan semata,” tambahnya.

Peran Media dalam Memperkuat Pancasila
Sebagai bagian dari Akpersi, Baday menekankan peran penting media dalam menyebarluaskan dan memperkuat nilai-nilai Pancasila. Ia berpesan agar media massa dapat terus mempromosikan semangat kebangsaan dan persatuan. “Media memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa nilai-nilai Pancasila tetap hidup dan relevan di tengah masyarakat kita,” kata Baday.

Harapan untuk Generasi Muda
Di akhir pernyataannya, Baday menyampaikan harapannya kepada generasi muda Indonesia. Ia berharap mereka dapat menjadi penjaga nilai-nilai Pancasila dan penerus yang membanggakan bagi bangsa. “Generasi muda adalah harapan masa depan bangsa. Saya percaya bahwa dengan semangat Pancasila, mereka akan mampu membawa perubahan positif bagi Indonesia,” tutupnya.

Pernyataan dari Baday ini menjadi pengingat bagi seluruh rakyat Indonesia untuk terus mengamalkan dan menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dalam setiap aspek kehidupan.

Ida Maryati

Pada peringatan Hari Pancasila tahun ini, Budianto, C.BJ., C.ILJ, yang lebih dikenal dengan panggilan akrabnya, Baday, memberikan pernyataan penting terkait makna dan relevansi Pancasila bagi bangsa Indonesia. Sebagai Sekretaris Jenderal Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (Akpersi), Baday menekankan pentingnya Pancasila sebagai dasar negara dan panduan moral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pancasila Sebagai Dasar Kesatuan
Dalam pernyataannya, Baday menegaskan bahwa Pancasila adalah fondasi utama yang menyatukan keragaman bangsa Indonesia. “Di tengah berbagai tantangan yang dihadapi oleh bangsa kita, Pancasila adalah perekat yang menyatukan kita semua. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila harus tetap kita pegang teguh agar persatuan dan kesatuan bangsa tetap terjaga,” ujarnya.

Mendorong Pemahaman Mendalam
Baday juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mempelajari dan memahami Pancasila secara lebih mendalam. Menurutnya, pemahaman yang baik tentang Pancasila akan membantu masyarakat dalam menghadapi berbagai isu sosial dan politik yang kompleks. “Mari kita jadikan Pancasila sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari, bukan sekadar simbol atau slogan semata,” tambahnya.

Peran Media dalam Memperkuat Pancasila
Sebagai bagian dari Akpersi, Baday menekankan peran penting media dalam menyebarluaskan dan memperkuat nilai-nilai Pancasila. Ia berpesan agar media massa dapat terus mempromosikan semangat kebangsaan dan persatuan. “Media memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa nilai-nilai Pancasila tetap hidup dan relevan di tengah masyarakat kita,” kata Baday.

Harapan untuk Generasi Muda
Di akhir pernyataannya, Baday menyampaikan harapannya kepada generasi muda Indonesia. Ia berharap mereka dapat menjadi penjaga nilai-nilai Pancasila dan penerus yang membanggakan bagi bangsa. “Generasi muda adalah harapan masa depan bangsa. Saya percaya bahwa dengan semangat Pancasila, mereka akan mampu membawa perubahan positif bagi Indonesia,” tutupnya.

Pernyataan dari Baday ini menjadi pengingat bagi seluruh rakyat Indonesia untuk terus mengamalkan dan menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dalam setiap aspek kehidupan.

Ida Maryati

Baru Diresmikan, Toilet GOR Panatayuda Rusak Total: Alarm Keras Pengelolaan Aset Publik Karawang


KARAWANG |VERSITNEWS.COM| Fasilitas publik yang dibangun dengan anggaran negara seharusnya menjadi simbol pelayanan kepada masyarakat. Namun yang terjadi di Gelanggang Olahraga (GOR) Panatayuda Karawang justru memunculkan tanda tanya besar. Belum genap setahun sejak diresmikan, fasilitas toilet di kawasan olahraga tersebut dilaporkan mengalami kerusakan serius dan tidak dapat digunakan secara normal.


Temuan di lapangan menunjukkan kondisi yang memprihatinkan. Sejumlah pintu toilet terlihat rusak, saluran pembuangan tersumbat, air menggenang di beberapa titik, serta aroma tidak sedap menyelimuti area yang seharusnya menjadi fasilitas dasar bagi ribuan pengunjung setiap harinya.


Kondisi ini memunculkan pertanyaan yang layak dijawab oleh pihak terkait. Bagaimana mungkin fasilitas yang tergolong baru sudah mengalami kerusakan hampir menyeluruh? Apakah persoalannya terletak pada kualitas pembangunan, lemahnya pengawasan, minimnya perawatan, atau kombinasi dari semuanya?


Sejumlah warga yang rutin beraktivitas di kawasan GOR Panatayuda mengaku kecewa. Mereka menilai kerusakan yang terjadi bukan sekadar persoalan teknis biasa, melainkan cerminan lemahnya tata kelola fasilitas publik.


“Kalau baru beberapa bulan sudah rusak seperti ini, tentu publik berhak bertanya. Jangan sampai uang rakyat digunakan untuk membangun fasilitas yang umurnya tidak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan,” ujar salah seorang pengunjung.


Dari sudut pandang investigatif, persoalan ini tidak hanya berhenti pada rusaknya toilet. Yang perlu ditelusuri lebih jauh adalah bagaimana sistem pengelolaan pasca-pembangunan berjalan. Apakah terdapat anggaran pemeliharaan yang sudah dialokasikan? Siapa pihak yang bertanggung jawab melakukan perawatan rutin? Seberapa sering inspeksi fasilitas dilakukan? Dan apakah kerusakan ini pernah dilaporkan sebelumnya namun tidak segera ditindaklanjuti?


Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting karena GOR Panatayuda merupakan salah satu pusat aktivitas olahraga dan ruang publik terbesar di Kabupaten Karawang. Setiap hari kawasan ini digunakan masyarakat untuk berolahraga, berkumpul, hingga menjadi lokasi berbagai kegiatan berskala besar.


Jika fasilitas dasar seperti toilet saja tidak mampu dipertahankan kualitasnya, maka publik berhak mempertanyakan efektivitas pengelolaan aset daerah yang telah menghabiskan dana pembangunan tidak sedikit.


Lebih jauh, kondisi ini dapat berdampak pada aspek kesehatan dan kenyamanan masyarakat. Genangan air kotor dan sanitasi yang buruk berpotensi menjadi sumber penyakit serta menurunkan kualitas pelayanan publik yang seharusnya menjadi prioritas pemerintah daerah.


Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Karawang dan instansi pengelola. Bukan sekadar perbaikan sementara, melainkan audit menyeluruh terhadap penyebab kerusakan, evaluasi sistem pemeliharaan, serta transparansi penggunaan anggaran perawatan fasilitas publik.


GOR Panatayuda dibangun bukan untuk menjadi proyek seremonial yang hanya megah saat peresmian. Fasilitas tersebut harus mampu memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.


Kini publik menanti jawaban: apakah kerusakan toilet GOR Panatayuda merupakan akibat kelalaian pengelolaan, lemahnya pengawasan, atau ada persoalan lain yang lebih mendasar? Pemerintah Kabupaten Karawang perlu menjawabnya secara terbuka agar kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan aset publik tetap terjaga.


Ida Maryati 


KARAWANG |VERSITNEWS.COM| Fasilitas publik yang dibangun dengan anggaran negara seharusnya menjadi simbol pelayanan kepada masyarakat. Namun yang terjadi di Gelanggang Olahraga (GOR) Panatayuda Karawang justru memunculkan tanda tanya besar. Belum genap setahun sejak diresmikan, fasilitas toilet di kawasan olahraga tersebut dilaporkan mengalami kerusakan serius dan tidak dapat digunakan secara normal.


Temuan di lapangan menunjukkan kondisi yang memprihatinkan. Sejumlah pintu toilet terlihat rusak, saluran pembuangan tersumbat, air menggenang di beberapa titik, serta aroma tidak sedap menyelimuti area yang seharusnya menjadi fasilitas dasar bagi ribuan pengunjung setiap harinya.


Kondisi ini memunculkan pertanyaan yang layak dijawab oleh pihak terkait. Bagaimana mungkin fasilitas yang tergolong baru sudah mengalami kerusakan hampir menyeluruh? Apakah persoalannya terletak pada kualitas pembangunan, lemahnya pengawasan, minimnya perawatan, atau kombinasi dari semuanya?


Sejumlah warga yang rutin beraktivitas di kawasan GOR Panatayuda mengaku kecewa. Mereka menilai kerusakan yang terjadi bukan sekadar persoalan teknis biasa, melainkan cerminan lemahnya tata kelola fasilitas publik.


“Kalau baru beberapa bulan sudah rusak seperti ini, tentu publik berhak bertanya. Jangan sampai uang rakyat digunakan untuk membangun fasilitas yang umurnya tidak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan,” ujar salah seorang pengunjung.


Dari sudut pandang investigatif, persoalan ini tidak hanya berhenti pada rusaknya toilet. Yang perlu ditelusuri lebih jauh adalah bagaimana sistem pengelolaan pasca-pembangunan berjalan. Apakah terdapat anggaran pemeliharaan yang sudah dialokasikan? Siapa pihak yang bertanggung jawab melakukan perawatan rutin? Seberapa sering inspeksi fasilitas dilakukan? Dan apakah kerusakan ini pernah dilaporkan sebelumnya namun tidak segera ditindaklanjuti?


Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting karena GOR Panatayuda merupakan salah satu pusat aktivitas olahraga dan ruang publik terbesar di Kabupaten Karawang. Setiap hari kawasan ini digunakan masyarakat untuk berolahraga, berkumpul, hingga menjadi lokasi berbagai kegiatan berskala besar.


Jika fasilitas dasar seperti toilet saja tidak mampu dipertahankan kualitasnya, maka publik berhak mempertanyakan efektivitas pengelolaan aset daerah yang telah menghabiskan dana pembangunan tidak sedikit.


Lebih jauh, kondisi ini dapat berdampak pada aspek kesehatan dan kenyamanan masyarakat. Genangan air kotor dan sanitasi yang buruk berpotensi menjadi sumber penyakit serta menurunkan kualitas pelayanan publik yang seharusnya menjadi prioritas pemerintah daerah.


Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Karawang dan instansi pengelola. Bukan sekadar perbaikan sementara, melainkan audit menyeluruh terhadap penyebab kerusakan, evaluasi sistem pemeliharaan, serta transparansi penggunaan anggaran perawatan fasilitas publik.


GOR Panatayuda dibangun bukan untuk menjadi proyek seremonial yang hanya megah saat peresmian. Fasilitas tersebut harus mampu memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.


Kini publik menanti jawaban: apakah kerusakan toilet GOR Panatayuda merupakan akibat kelalaian pengelolaan, lemahnya pengawasan, atau ada persoalan lain yang lebih mendasar? Pemerintah Kabupaten Karawang perlu menjawabnya secara terbuka agar kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan aset publik tetap terjaga.


Ida Maryati 

DPP AKPERSI Kecam Dugaan Kekerasan dan Intimidasi oleh Oknum Polisi dan Kepala Desa di Bekasi


Bekasi.- Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPP AKPERSI) mengecam keras dugaan tindakan kekerasan, intimidasi, serta perusakan yang diduga dilakukan oleh dua oknum anggota kepolisian bersama seorang kepala desa yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI).


Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada malam hari di kediaman salah satu anggota AKPERSI di wilayah Kabupaten Bekasi. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, rombongan pelaku datang secara berkelompok dan diduga melakukan tindakan anarkis berupa perusakan bangunan beserta sejumlah barang di dalam rumah, disertai ancaman menggunakan senjata tajam dan senjata api.


Akibat kejadian tersebut, korban dan keluarga mengalami kerugian materiil serta trauma psikologis mendalam. DPP AKPERSI menilai tindakan tersebut bukan sekadar tindak pidana umum, melainkan pelanggaran serius terhadap hak-hak konstitusional warga negara.


“Tidak ada satu pun pihak yang kebal hukum. Indonesia adalah negara hukum, sehingga setiap tindakan yang mengancam keselamatan warga sipil, terlebih disertai kekerasan dan intimidasi, wajib diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujar salah satu pengurus DPP AKPERSI dalam keterangan resminya kepada media, Sabtu (30/5/2026).


Secara hukum, AKPERSI menilai tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 28G Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas perlindungan diri, keluarga, kehormatan, martabat, dan rasa aman dari ancaman ketakutan.


Selain itu, dugaan penggunaan senjata untuk mengancam warga juga dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Sementara tindakan kekerasan dan perusakan secara bersama-sama dapat dijerat dengan Pasal 170 serta Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


DPP AKPERSI menyayangkan dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dan pejabat desa dalam insiden tersebut. Organisasi itu menegaskan bahwa aparat negara seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan bertindak di luar kewenangan hukum.


Terkait kasus ini, DPD AKPERSI Jawa Barat telah membuat laporan resmi ke wilayah hukum Polres Metro Bekasi. Selain itu, DPP AKPERSI memberikan tenggat waktu selama tiga hari kerja kepada Kapolres Metro Bekasi untuk segera mengambil langkah hukum terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat.


AKPERSI menegaskan, apabila dalam batas waktu tersebut tidak terdapat perkembangan penanganan perkara secara jelas dan transparan, pihaknya akan melaporkan persoalan tersebut ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).


Langkah itu, menurut AKPERSI, sejalan dengan komitmen institusi Polri dalam menegakkan hukum secara profesional, cepat, dan berkeadilan sebagaimana arahan pimpinan tertinggi kepolisian.


“Seluruh jajaran AKPERSI, mulai dari tingkat pusat hingga daerah, akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Kami berharap proses hukum berjalan objektif, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi korban,” tutup pernyataan resmi DPP AKPERSI.


Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pemerintah desa terkait dugaan peristiwa tersebut.


Ida Maryati 


Bekasi.- Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPP AKPERSI) mengecam keras dugaan tindakan kekerasan, intimidasi, serta perusakan yang diduga dilakukan oleh dua oknum anggota kepolisian bersama seorang kepala desa yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI).


Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada malam hari di kediaman salah satu anggota AKPERSI di wilayah Kabupaten Bekasi. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, rombongan pelaku datang secara berkelompok dan diduga melakukan tindakan anarkis berupa perusakan bangunan beserta sejumlah barang di dalam rumah, disertai ancaman menggunakan senjata tajam dan senjata api.


Akibat kejadian tersebut, korban dan keluarga mengalami kerugian materiil serta trauma psikologis mendalam. DPP AKPERSI menilai tindakan tersebut bukan sekadar tindak pidana umum, melainkan pelanggaran serius terhadap hak-hak konstitusional warga negara.


“Tidak ada satu pun pihak yang kebal hukum. Indonesia adalah negara hukum, sehingga setiap tindakan yang mengancam keselamatan warga sipil, terlebih disertai kekerasan dan intimidasi, wajib diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujar salah satu pengurus DPP AKPERSI dalam keterangan resminya kepada media, Sabtu (30/5/2026).


Secara hukum, AKPERSI menilai tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 28G Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas perlindungan diri, keluarga, kehormatan, martabat, dan rasa aman dari ancaman ketakutan.


Selain itu, dugaan penggunaan senjata untuk mengancam warga juga dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Sementara tindakan kekerasan dan perusakan secara bersama-sama dapat dijerat dengan Pasal 170 serta Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


DPP AKPERSI menyayangkan dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dan pejabat desa dalam insiden tersebut. Organisasi itu menegaskan bahwa aparat negara seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan bertindak di luar kewenangan hukum.


Terkait kasus ini, DPD AKPERSI Jawa Barat telah membuat laporan resmi ke wilayah hukum Polres Metro Bekasi. Selain itu, DPP AKPERSI memberikan tenggat waktu selama tiga hari kerja kepada Kapolres Metro Bekasi untuk segera mengambil langkah hukum terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat.


AKPERSI menegaskan, apabila dalam batas waktu tersebut tidak terdapat perkembangan penanganan perkara secara jelas dan transparan, pihaknya akan melaporkan persoalan tersebut ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).


Langkah itu, menurut AKPERSI, sejalan dengan komitmen institusi Polri dalam menegakkan hukum secara profesional, cepat, dan berkeadilan sebagaimana arahan pimpinan tertinggi kepolisian.


“Seluruh jajaran AKPERSI, mulai dari tingkat pusat hingga daerah, akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Kami berharap proses hukum berjalan objektif, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi korban,” tutup pernyataan resmi DPP AKPERSI.


Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pemerintah desa terkait dugaan peristiwa tersebut.


Ida Maryati 

DPP AKPERSI Kecam Dugaan Kekerasan dan Intimidasi oleh Oknum Polisi dan Kepala Desa di Bekasi








Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPP AKPERSI) mengecam keras dugaan tindakan kekerasan, intimidasi, serta perusakan yang diduga dilakukan oleh dua oknum anggota kepolisian bersama seorang kepala desa yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI).


Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada malam hari di kediaman salah satu anggota AKPERSI di wilayah Kabupaten Bekasi. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, rombongan pelaku datang secara berkelompok dan diduga melakukan tindakan anarkis berupa perusakan bangunan beserta sejumlah barang di dalam rumah, disertai ancaman menggunakan senjata tajam dan senjata api.


Akibat kejadian tersebut, korban dan keluarga mengalami kerugian materiil serta trauma psikologis mendalam. DPP AKPERSI menilai tindakan tersebut bukan sekadar tindak pidana umum, melainkan pelanggaran serius terhadap hak-hak konstitusional warga negara.


“Tidak ada satu pun pihak yang kebal hukum. Indonesia adalah negara hukum, sehingga setiap tindakan yang mengancam keselamatan warga sipil, terlebih disertai kekerasan dan intimidasi, wajib diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujar salah satu pengurus DPP AKPERSI dalam keterangan resminya kepada media, Sabtu (30/5/2026).


Secara hukum, AKPERSI menilai tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 28G Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas perlindungan diri, keluarga, kehormatan, martabat, dan rasa aman dari ancaman ketakutan.


Selain itu, dugaan penggunaan senjata untuk mengancam warga juga dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Sementara tindakan kekerasan dan perusakan secara bersama-sama dapat dijerat dengan Pasal 170 serta Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


DPP AKPERSI menyayangkan dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dan pejabat desa dalam insiden tersebut. Organisasi itu menegaskan bahwa aparat negara seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan bertindak di luar kewenangan hukum.


Terkait kasus ini, DPD AKPERSI Jawa Barat telah membuat laporan resmi ke wilayah hukum Polres Metro Bekasi. Selain itu, DPP AKPERSI memberikan tenggat waktu selama tiga hari kerja kepada Kapolres Metro Bekasi untuk segera mengambil langkah hukum terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat.


AKPERSI menegaskan, apabila dalam batas waktu tersebut tidak terdapat perkembangan penanganan perkara secara jelas dan transparan, pihaknya akan melaporkan persoalan tersebut ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).


Langkah itu, menurut AKPERSI, sejalan dengan komitmen institusi Polri dalam menegakkan hukum secara profesional, cepat, dan berkeadilan sebagaimana arahan pimpinan tertinggi kepolisian.


“Seluruh jajaran AKPERSI, mulai dari tingkat pusat hingga daerah, akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Kami berharap proses hukum berjalan objektif, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi korban,” tutup pernyataan resmi DPP AKPERSI.


Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pemerintah desa terkait dugaan peristiwa tersebut.


Red








Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPP AKPERSI) mengecam keras dugaan tindakan kekerasan, intimidasi, serta perusakan yang diduga dilakukan oleh dua oknum anggota kepolisian bersama seorang kepala desa yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI).


Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada malam hari di kediaman salah satu anggota AKPERSI di wilayah Kabupaten Bekasi. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, rombongan pelaku datang secara berkelompok dan diduga melakukan tindakan anarkis berupa perusakan bangunan beserta sejumlah barang di dalam rumah, disertai ancaman menggunakan senjata tajam dan senjata api.


Akibat kejadian tersebut, korban dan keluarga mengalami kerugian materiil serta trauma psikologis mendalam. DPP AKPERSI menilai tindakan tersebut bukan sekadar tindak pidana umum, melainkan pelanggaran serius terhadap hak-hak konstitusional warga negara.


“Tidak ada satu pun pihak yang kebal hukum. Indonesia adalah negara hukum, sehingga setiap tindakan yang mengancam keselamatan warga sipil, terlebih disertai kekerasan dan intimidasi, wajib diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujar salah satu pengurus DPP AKPERSI dalam keterangan resminya kepada media, Sabtu (30/5/2026).


Secara hukum, AKPERSI menilai tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 28G Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas perlindungan diri, keluarga, kehormatan, martabat, dan rasa aman dari ancaman ketakutan.


Selain itu, dugaan penggunaan senjata untuk mengancam warga juga dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Sementara tindakan kekerasan dan perusakan secara bersama-sama dapat dijerat dengan Pasal 170 serta Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


DPP AKPERSI menyayangkan dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dan pejabat desa dalam insiden tersebut. Organisasi itu menegaskan bahwa aparat negara seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan bertindak di luar kewenangan hukum.


Terkait kasus ini, DPD AKPERSI Jawa Barat telah membuat laporan resmi ke wilayah hukum Polres Metro Bekasi. Selain itu, DPP AKPERSI memberikan tenggat waktu selama tiga hari kerja kepada Kapolres Metro Bekasi untuk segera mengambil langkah hukum terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat.


AKPERSI menegaskan, apabila dalam batas waktu tersebut tidak terdapat perkembangan penanganan perkara secara jelas dan transparan, pihaknya akan melaporkan persoalan tersebut ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).


Langkah itu, menurut AKPERSI, sejalan dengan komitmen institusi Polri dalam menegakkan hukum secara profesional, cepat, dan berkeadilan sebagaimana arahan pimpinan tertinggi kepolisian.


“Seluruh jajaran AKPERSI, mulai dari tingkat pusat hingga daerah, akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Kami berharap proses hukum berjalan objektif, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi korban,” tutup pernyataan resmi DPP AKPERSI.


Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pemerintah desa terkait dugaan peristiwa tersebut.


Red

Sabtu, 30 Mei 2026

Ketua APDESI DPD Jawa Barat Dilaporkan Terkait Dugaan Penyalahgunaan Senjata Api dan Intimidasi, Polisi Diminta Ungkap Fakta Secara Transparan


 Kabupaten Bekasi – Dugaan intimidasi, tindakan tidak menyenangkan, hingga penyalahgunaan senjata api yang menyeret nama Ketua DPD APDESI Jawa Barat kini menjadi perhatian publik setelah laporan pengaduan resmi diterima oleh Polres Metro Bekasi.


Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLAPDUAN) Nomor: STTLAPDUAN/799/V/2026/SAT RESKRIM/RESTRO BKS/PMJ yang diterbitkan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi pada 30 Mei 2026.


Pelapor sekaligus korban, Layla Rizky, S.Sos., warga Kampung Pintu RT 001 RW 001, Desa Bantarjaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, melaporkan serangkaian peristiwa yang menurut keterangannya terjadi pada Sabtu, 30 Mei 2026 sekitar pukul 01.57 WIB.


Berdasarkan kronologi yang tertuang dalam laporan pengaduan, korban mengaku didatangi sekelompok orang yang tidak dikenalnya pada dini hari. Sebelum penghuni rumah mengetahui kedatangan mereka, beberapa orang dari rombongan tersebut diduga telah memasuki area rumah dengan cara memanjat pagar dan naik ke atas genteng rumah.


Saat korban keluar untuk mencari sumber suara gaduh yang terdengar dari luar rumah, muncul seseorang yang mengaku bernama WK, yang disebut menjabat sebagai lurah di wilayah Kabupaten Karawang. Namun karena belum mengenal identitas maupun tujuan kedatangan rombongan tersebut, korban memilih tidak langsung membuka pintu gerbang rumahnya.


Menurut pengakuan korban, rombongan tersebut kemudian mengaku berasal dari Polres Karawang. Korban pun meminta agar diperlihatkan surat tugas resmi sebagai dasar kedatangan mereka. Namun surat yang dimaksud hanya diperlihatkan dari kejauhan sehingga korban mengaku tidak dapat memeriksa isi maupun keabsahannya secara jelas.


Korban yang memiliki keterbatasan penglihatan kemudian meminta izin untuk melihat langsung dokumen tersebut dari jarak dekat. Akan tetapi, menurut keterangannya dalam laporan pengaduan, permintaan tersebut tidak dipenuhi. Bahkan korban mengaku menerima ucapan yang dianggap merendahkan kondisi fisiknya.


Karena merasa belum memperoleh kejelasan mengenai identitas maupun legalitas rombongan yang datang, korban meminta waktu untuk menghadirkan pendamping sekaligus saksi sebelum membuka pintu gerbang rumahnya.


Pintu gerbang baru dibuka setelah hadirnya Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ., selaku Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Jawa Barat yang diminta untuk mendampingi sekaligus menyaksikan jalannya peristiwa tersebut.


Setelah memasuki area rumah, suasana disebut mulai memanas ketika salah seorang yang disebut dalam laporan langsung mempertanyakan apakah korban mengenalnya atau tidak. Ketika korban menjawab tidak mengenal, yang bersangkutan diduga menyampaikan bahwa dirinya mengenal ayah korban dan kemudian menyebut nama orang tua korban secara langsung.


Menurut korban, percakapan tersebut menjadi awal dari serangkaian pertanyaan yang terus diarahkan kepada dirinya terkait keberadaan sejumlah anggota keluarga dan seseorang yang sedang dicari oleh rombongan tersebut.


Situasi semakin menegangkan ketika korban mengaku mendapat tekanan psikologis akibat adanya pernyataan yang diduga berkaitan dengan kepemilikan senjata api. Dalam laporan yang diterima kepolisian, korban juga menyebut adanya tindakan yang dinilai mengarah pada intimidasi sehingga menimbulkan rasa takut dan ketidaknyamanan di lingkungan rumahnya sendiri.


Tidak hanya itu, korban turut melaporkan dugaan perusakan terhadap sejumlah aset miliknya yang terjadi saat keributan berlangsung. Peristiwa tersebut menyebabkan kerugian materiil sekaligus tekanan mental yang kemudian mendorong korban menempuh jalur hukum.


Menanggapi laporan tersebut, Ketua Umum DPP Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas seluruh fakta yang terungkap dalam laporan pengaduan tersebut.


“Setiap laporan masyarakat harus ditangani secara profesional, objektif, dan transparan. Jika terdapat dugaan intimidasi, perusakan, maupun penyalahgunaan senjata api, maka seluruh unsur tersebut harus diperiksa berdasarkan fakta, alat bukti, dan keterangan para saksi,” tegas Rino.


Menurutnya, tidak boleh ada pihak yang merasa berada di atas hukum. Namun demikian, seluruh pihak yang disebut dalam laporan juga tetap harus mendapatkan perlindungan hak hukum dan asas praduga tak bersalah sampai adanya kesimpulan resmi dari aparat penegak hukum.


“Kami berharap Polres Metro Bekasi dapat mengungkap fakta yang sebenarnya secara independen sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan. Penegakan hukum yang profesional akan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi negara,” pungkasnya.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam laporan pengaduan tersebut belum memberikan keterangan maupun klarifikasi resmi. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Catatan: Karena ini masih berdasarkan laporan pengaduan, sebaiknya tetap menggunakan frasa "diduga", "menurut pengakuan korban", dan "disebut dalam laporan" untuk menjaga akurasi serta menghindari potensi pelanggaran kode etik jurnalistik.


Red


 Kabupaten Bekasi – Dugaan intimidasi, tindakan tidak menyenangkan, hingga penyalahgunaan senjata api yang menyeret nama Ketua DPD APDESI Jawa Barat kini menjadi perhatian publik setelah laporan pengaduan resmi diterima oleh Polres Metro Bekasi.


Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLAPDUAN) Nomor: STTLAPDUAN/799/V/2026/SAT RESKRIM/RESTRO BKS/PMJ yang diterbitkan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi pada 30 Mei 2026.


Pelapor sekaligus korban, Layla Rizky, S.Sos., warga Kampung Pintu RT 001 RW 001, Desa Bantarjaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, melaporkan serangkaian peristiwa yang menurut keterangannya terjadi pada Sabtu, 30 Mei 2026 sekitar pukul 01.57 WIB.


Berdasarkan kronologi yang tertuang dalam laporan pengaduan, korban mengaku didatangi sekelompok orang yang tidak dikenalnya pada dini hari. Sebelum penghuni rumah mengetahui kedatangan mereka, beberapa orang dari rombongan tersebut diduga telah memasuki area rumah dengan cara memanjat pagar dan naik ke atas genteng rumah.


Saat korban keluar untuk mencari sumber suara gaduh yang terdengar dari luar rumah, muncul seseorang yang mengaku bernama WK, yang disebut menjabat sebagai lurah di wilayah Kabupaten Karawang. Namun karena belum mengenal identitas maupun tujuan kedatangan rombongan tersebut, korban memilih tidak langsung membuka pintu gerbang rumahnya.


Menurut pengakuan korban, rombongan tersebut kemudian mengaku berasal dari Polres Karawang. Korban pun meminta agar diperlihatkan surat tugas resmi sebagai dasar kedatangan mereka. Namun surat yang dimaksud hanya diperlihatkan dari kejauhan sehingga korban mengaku tidak dapat memeriksa isi maupun keabsahannya secara jelas.


Korban yang memiliki keterbatasan penglihatan kemudian meminta izin untuk melihat langsung dokumen tersebut dari jarak dekat. Akan tetapi, menurut keterangannya dalam laporan pengaduan, permintaan tersebut tidak dipenuhi. Bahkan korban mengaku menerima ucapan yang dianggap merendahkan kondisi fisiknya.


Karena merasa belum memperoleh kejelasan mengenai identitas maupun legalitas rombongan yang datang, korban meminta waktu untuk menghadirkan pendamping sekaligus saksi sebelum membuka pintu gerbang rumahnya.


Pintu gerbang baru dibuka setelah hadirnya Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ., selaku Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Jawa Barat yang diminta untuk mendampingi sekaligus menyaksikan jalannya peristiwa tersebut.


Setelah memasuki area rumah, suasana disebut mulai memanas ketika salah seorang yang disebut dalam laporan langsung mempertanyakan apakah korban mengenalnya atau tidak. Ketika korban menjawab tidak mengenal, yang bersangkutan diduga menyampaikan bahwa dirinya mengenal ayah korban dan kemudian menyebut nama orang tua korban secara langsung.


Menurut korban, percakapan tersebut menjadi awal dari serangkaian pertanyaan yang terus diarahkan kepada dirinya terkait keberadaan sejumlah anggota keluarga dan seseorang yang sedang dicari oleh rombongan tersebut.


Situasi semakin menegangkan ketika korban mengaku mendapat tekanan psikologis akibat adanya pernyataan yang diduga berkaitan dengan kepemilikan senjata api. Dalam laporan yang diterima kepolisian, korban juga menyebut adanya tindakan yang dinilai mengarah pada intimidasi sehingga menimbulkan rasa takut dan ketidaknyamanan di lingkungan rumahnya sendiri.


Tidak hanya itu, korban turut melaporkan dugaan perusakan terhadap sejumlah aset miliknya yang terjadi saat keributan berlangsung. Peristiwa tersebut menyebabkan kerugian materiil sekaligus tekanan mental yang kemudian mendorong korban menempuh jalur hukum.


Menanggapi laporan tersebut, Ketua Umum DPP Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas seluruh fakta yang terungkap dalam laporan pengaduan tersebut.


“Setiap laporan masyarakat harus ditangani secara profesional, objektif, dan transparan. Jika terdapat dugaan intimidasi, perusakan, maupun penyalahgunaan senjata api, maka seluruh unsur tersebut harus diperiksa berdasarkan fakta, alat bukti, dan keterangan para saksi,” tegas Rino.


Menurutnya, tidak boleh ada pihak yang merasa berada di atas hukum. Namun demikian, seluruh pihak yang disebut dalam laporan juga tetap harus mendapatkan perlindungan hak hukum dan asas praduga tak bersalah sampai adanya kesimpulan resmi dari aparat penegak hukum.


“Kami berharap Polres Metro Bekasi dapat mengungkap fakta yang sebenarnya secara independen sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan. Penegakan hukum yang profesional akan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi negara,” pungkasnya.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam laporan pengaduan tersebut belum memberikan keterangan maupun klarifikasi resmi. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Catatan: Karena ini masih berdasarkan laporan pengaduan, sebaiknya tetap menggunakan frasa "diduga", "menurut pengakuan korban", dan "disebut dalam laporan" untuk menjaga akurasi serta menghindari potensi pelanggaran kode etik jurnalistik.


Red

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done