VERSITNEWS

Jumat, 17 Juli 2026

Perkuat Ideologi Pancasila, Satgas TMMD ke-129 Kodim 0509/Bekasi Berikan Pembekalan kepada Pelajar di Cibarusah

Kabupaten Bekasi – Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-129 Kodim 0509/Kabupaten Bekasi terus mengintensifkan kegiatan nonfisik melalui pembinaan wawasan kebangsaan. Kali ini, pembekalan mengenai pemahaman Ideologi Pancasila diberikan kepada puluhan pelajar di SMA Gema Nusantara, Desa Sindamulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jumat (17/7/2026).
Kegiatan yang berlangsung pukul 12.00–13.00 WIB tersebut dipandu oleh Kapten Arm Ahmad Yani sebagai pemateri. Sebanyak 33 peserta yang terdiri atas guru dan siswa mengikuti kegiatan dengan antusias.
Dalam penyampaiannya, Kapten Arm Ahmad Yani menegaskan bahwa Pancasila merupakan dasar negara sekaligus pedoman hidup bangsa Indonesia yang harus dipahami dan diamalkan oleh generasi muda di tengah derasnya arus informasi dan perkembangan teknologi.

Selain memberikan materi mengenai nilai-nilai Pancasila, peserta juga diajak memperkuat semangat persatuan, toleransi, cinta tanah air, serta meningkatkan kewaspadaan terhadap pengaruh paham radikalisme dan informasi menyesatkan yang dapat mengganggu keutuhan bangsa.

Dansatgas TMMD ke-129 Kodim 0509/Kabupaten Bekasi, Letkol Inf Michael Ronald, S.I.P., mengatakan bahwa kegiatan nonfisik merupakan bagian penting dari pelaksanaan TMMD karena tidak hanya membangun infrastruktur, tetapi juga membangun karakter dan kualitas sumber daya manusia.

"Melalui penyuluhan dan pembinaan wawasan kebangsaan ini, kami ingin menanamkan nilai-nilai Pancasila kepada generasi muda agar memiliki karakter yang kuat, cinta tanah air, serta mampu menjadi penerus bangsa yang menjaga persatuan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Letkol Inf Michael Ronald.

Ia menambahkan, TMMD ke-129 mengusung semangat membangun desa secara menyeluruh, baik melalui pembangunan fisik maupun kegiatan edukatif yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Program ini merupakan wujud nyata kemanunggalan TNI bersama rakyat dalam mendukung percepatan pembangunan di wilayah pedesaan.

(Pendim 0509 Kabupaten Bekasi)
Kabupaten Bekasi – Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-129 Kodim 0509/Kabupaten Bekasi terus mengintensifkan kegiatan nonfisik melalui pembinaan wawasan kebangsaan. Kali ini, pembekalan mengenai pemahaman Ideologi Pancasila diberikan kepada puluhan pelajar di SMA Gema Nusantara, Desa Sindamulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jumat (17/7/2026).
Kegiatan yang berlangsung pukul 12.00–13.00 WIB tersebut dipandu oleh Kapten Arm Ahmad Yani sebagai pemateri. Sebanyak 33 peserta yang terdiri atas guru dan siswa mengikuti kegiatan dengan antusias.
Dalam penyampaiannya, Kapten Arm Ahmad Yani menegaskan bahwa Pancasila merupakan dasar negara sekaligus pedoman hidup bangsa Indonesia yang harus dipahami dan diamalkan oleh generasi muda di tengah derasnya arus informasi dan perkembangan teknologi.

Selain memberikan materi mengenai nilai-nilai Pancasila, peserta juga diajak memperkuat semangat persatuan, toleransi, cinta tanah air, serta meningkatkan kewaspadaan terhadap pengaruh paham radikalisme dan informasi menyesatkan yang dapat mengganggu keutuhan bangsa.

Dansatgas TMMD ke-129 Kodim 0509/Kabupaten Bekasi, Letkol Inf Michael Ronald, S.I.P., mengatakan bahwa kegiatan nonfisik merupakan bagian penting dari pelaksanaan TMMD karena tidak hanya membangun infrastruktur, tetapi juga membangun karakter dan kualitas sumber daya manusia.

"Melalui penyuluhan dan pembinaan wawasan kebangsaan ini, kami ingin menanamkan nilai-nilai Pancasila kepada generasi muda agar memiliki karakter yang kuat, cinta tanah air, serta mampu menjadi penerus bangsa yang menjaga persatuan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Letkol Inf Michael Ronald.

Ia menambahkan, TMMD ke-129 mengusung semangat membangun desa secara menyeluruh, baik melalui pembangunan fisik maupun kegiatan edukatif yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Program ini merupakan wujud nyata kemanunggalan TNI bersama rakyat dalam mendukung percepatan pembangunan di wilayah pedesaan.

(Pendim 0509 Kabupaten Bekasi)

Forum Lalu Lintas Kabupaten Karawang Perkuat Sinergi Lintas Instansi Demi Keselamatan Jalan

Karawang – Pemerintah Kabupaten Karawang bersama Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) kembali menggelar rapat koordinasi rutin sebagai upaya memperkuat sinergi lintas instansi dalam menurunkan angka kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan berlalu lintas.
Rapat yang berlangsung di Mapolres Karawang tersebut dihadiri oleh Asisten Daerah (Asda) I Kabupaten Karawang, Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang, Satuan Lalu Lintas Polres Karawang, PPK 1 Kementerian Pekerjaan Umum, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikbud), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta PT Jasa Raharja.
Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan merupakan wadah koordinasi antarinstansi yang secara rutin dilaksanakan guna membahas berbagai persoalan, tantangan, serta solusi terhadap kondisi lalu lintas dan angkutan jalan di wilayah Kabupaten Karawang. Melalui forum ini, setiap instansi dapat menyampaikan evaluasi, usulan, hingga langkah-langkah strategis dalam menciptakan sistem transportasi yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.

Dalam rapat tersebut, sejumlah isu strategis menjadi perhatian bersama, mulai dari upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas, peningkatan disiplin pengguna jalan, penanganan titik-titik rawan kecelakaan, evaluasi fasilitas keselamatan jalan, hingga penguatan koordinasi dalam pelaksanaan program keselamatan transportasi di Kabupaten Karawang.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang, Muhana, menegaskan bahwa forum ini bukan sekadar agenda rutin, melainkan menjadi ruang koordinasi yang sangat penting untuk menyamakan persepsi dan memperkuat kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dalam menangani berbagai persoalan lalu lintas.

"Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ini rutin kami laksanakan sebagai wadah koordinasi seluruh stakeholder. Tujuan utamanya adalah menurunkan angka kecelakaan lalu lintas sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas. Keselamatan di jalan tidak bisa hanya menjadi tanggung jawab satu instansi, tetapi merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan sinergi seluruh pihak," ujar Muhana.

Menurutnya, keberhasilan menciptakan lalu lintas yang aman harus didukung oleh tiga aspek utama, yaitu kesiapan infrastruktur jalan, penegakan hukum yang konsisten, serta meningkatnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas.

Muhana juga menyampaikan bahwa Dinas Perhubungan akan terus berkoordinasi dengan Satlantas Polres Karawang, instansi pemerintah, maupun pihak terkait lainnya dalam melakukan evaluasi terhadap berbagai titik rawan kecelakaan, penyempurnaan manajemen rekayasa lalu lintas, serta peningkatan fasilitas pendukung keselamatan pengguna jalan.

"Harapan kami melalui forum ini akan lahir berbagai langkah konkret yang dapat segera diimplementasikan di lapangan. Edukasi kepada masyarakat juga menjadi perhatian penting agar budaya tertib berlalu lintas semakin meningkat. Dengan demikian angka kecelakaan dapat ditekan dan masyarakat merasa lebih aman saat menggunakan jalan," tambahnya.

Sementara itu, seluruh peserta rapat sepakat bahwa keselamatan berlalu lintas harus menjadi prioritas bersama. Sinergi antarinstansi dinilai menjadi kunci utama dalam menyelesaikan berbagai persoalan lalu lintas, baik dari aspek infrastruktur, pengawasan, penegakan hukum, pelayanan kesehatan, pendidikan, hingga perlindungan bagi korban kecelakaan.

Melalui Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dilaksanakan secara berkala ini, Pemerintah Kabupaten Karawang bersama seluruh pemangku kepentingan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan transportasi, menciptakan lalu lintas yang tertib, aman, selamat, dan berkelanjutan demi kepentingan masyarakat Kabupaten Karawang.

(Gandi)
Karawang – Pemerintah Kabupaten Karawang bersama Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) kembali menggelar rapat koordinasi rutin sebagai upaya memperkuat sinergi lintas instansi dalam menurunkan angka kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan berlalu lintas.
Rapat yang berlangsung di Mapolres Karawang tersebut dihadiri oleh Asisten Daerah (Asda) I Kabupaten Karawang, Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang, Satuan Lalu Lintas Polres Karawang, PPK 1 Kementerian Pekerjaan Umum, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikbud), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta PT Jasa Raharja.
Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan merupakan wadah koordinasi antarinstansi yang secara rutin dilaksanakan guna membahas berbagai persoalan, tantangan, serta solusi terhadap kondisi lalu lintas dan angkutan jalan di wilayah Kabupaten Karawang. Melalui forum ini, setiap instansi dapat menyampaikan evaluasi, usulan, hingga langkah-langkah strategis dalam menciptakan sistem transportasi yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.

Dalam rapat tersebut, sejumlah isu strategis menjadi perhatian bersama, mulai dari upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas, peningkatan disiplin pengguna jalan, penanganan titik-titik rawan kecelakaan, evaluasi fasilitas keselamatan jalan, hingga penguatan koordinasi dalam pelaksanaan program keselamatan transportasi di Kabupaten Karawang.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang, Muhana, menegaskan bahwa forum ini bukan sekadar agenda rutin, melainkan menjadi ruang koordinasi yang sangat penting untuk menyamakan persepsi dan memperkuat kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dalam menangani berbagai persoalan lalu lintas.

"Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ini rutin kami laksanakan sebagai wadah koordinasi seluruh stakeholder. Tujuan utamanya adalah menurunkan angka kecelakaan lalu lintas sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas. Keselamatan di jalan tidak bisa hanya menjadi tanggung jawab satu instansi, tetapi merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan sinergi seluruh pihak," ujar Muhana.

Menurutnya, keberhasilan menciptakan lalu lintas yang aman harus didukung oleh tiga aspek utama, yaitu kesiapan infrastruktur jalan, penegakan hukum yang konsisten, serta meningkatnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas.

Muhana juga menyampaikan bahwa Dinas Perhubungan akan terus berkoordinasi dengan Satlantas Polres Karawang, instansi pemerintah, maupun pihak terkait lainnya dalam melakukan evaluasi terhadap berbagai titik rawan kecelakaan, penyempurnaan manajemen rekayasa lalu lintas, serta peningkatan fasilitas pendukung keselamatan pengguna jalan.

"Harapan kami melalui forum ini akan lahir berbagai langkah konkret yang dapat segera diimplementasikan di lapangan. Edukasi kepada masyarakat juga menjadi perhatian penting agar budaya tertib berlalu lintas semakin meningkat. Dengan demikian angka kecelakaan dapat ditekan dan masyarakat merasa lebih aman saat menggunakan jalan," tambahnya.

Sementara itu, seluruh peserta rapat sepakat bahwa keselamatan berlalu lintas harus menjadi prioritas bersama. Sinergi antarinstansi dinilai menjadi kunci utama dalam menyelesaikan berbagai persoalan lalu lintas, baik dari aspek infrastruktur, pengawasan, penegakan hukum, pelayanan kesehatan, pendidikan, hingga perlindungan bagi korban kecelakaan.

Melalui Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dilaksanakan secara berkala ini, Pemerintah Kabupaten Karawang bersama seluruh pemangku kepentingan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan transportasi, menciptakan lalu lintas yang tertib, aman, selamat, dan berkelanjutan demi kepentingan masyarakat Kabupaten Karawang.

(Gandi)

Kamis, 16 Juli 2026

GMPB Desak Aparat Usut Dugaan Pengemasan Ulang Beras SPHP/Bulog 50 Kg Menjadi Beras Bermerek Premium

Kabupaten Bogor – Kamis, 16 Juli 2026 Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor (GMPB) mendesak Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Bogor untuk segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan praktik pengemasan ulang beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Perum Bulog kemasan 50 kg ke dalam karung beras bermerek yang kemudian diduga dipasarkan sebagai beras premium.

Desakan tersebut disampaikan berdasarkan hasil investigasi dan kajian awal GMPB yang menemukan adanya indikasi praktik yang patut diduga bertentangan dengan tujuan program SPHP, yaitu menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan serta memastikan masyarakat memperoleh beras dengan harga yang terjangkau.

Apabila dugaan tersebut benar, maka praktik pengemasan ulang dan penjualan beras dengan identitas, mutu, atau merek yang tidak sesuai berpotensi merugikan konsumen serta mengganggu tata niaga pangan nasional.
 Dugaan tersebut juga perlu diuji melalui penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Dalam aspek perlindungan konsumen, GMPB menilai apabila terbukti terdapat penjualan barang yang tidak sesuai dengan mutu atau keterangan yang dijanjikan kepada konsumen, perbuatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya:

●Pasal 8, yang melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan mutu, kualitas, atau keterangan yang dicantumkan maupun yang dijanjikan.

●Pasal 9, yang melarang menawarkan atau mempromosikan barang secara tidak benar atau menyesatkan.

●Pasal 62 ayat (1), yang mengatur sanksi pidana terhadap pelanggaran Pasal 8 dan Pasal 9 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Selain itu, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan, manipulasi administrasi, atau tindak pidana lain yang mengakibatkan kerugian negara maupun masyarakat, aparat penegak hukum diharapkan menerapkan ketentuan hukum yang berlaku sesuai hasil penyidikan dan alat bukti yang sah.

GMPB mendesak Tipidter Polres Bogor untuk:

1. Menyelidiki dugaan pengemasan ulang beras SPHP/Bulog 50 kg menjadi beras bermerek premium.

2. Menelusuri rantai distribusi, gudang penyimpanan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.

3. Memeriksa dokumen distribusi, stok, dan administrasi penyaluran beras SPHP di Kabupaten Bogor.

4. Berkoordinasi dengan Perum Bulog dan instansi terkait guna memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam distribusi pangan.

5. Menindak tegas setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

GMPB menegaskan bahwa seluruh informasi yang disampaikan merupakan dugaan berdasarkan hasil kajian awal dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, GMPB meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional, transparan, dan objektif guna memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program pangan pemerintah.

Redaksi 
Kabupaten Bogor – Kamis, 16 Juli 2026 Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor (GMPB) mendesak Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Bogor untuk segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan praktik pengemasan ulang beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Perum Bulog kemasan 50 kg ke dalam karung beras bermerek yang kemudian diduga dipasarkan sebagai beras premium.

Desakan tersebut disampaikan berdasarkan hasil investigasi dan kajian awal GMPB yang menemukan adanya indikasi praktik yang patut diduga bertentangan dengan tujuan program SPHP, yaitu menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan serta memastikan masyarakat memperoleh beras dengan harga yang terjangkau.

Apabila dugaan tersebut benar, maka praktik pengemasan ulang dan penjualan beras dengan identitas, mutu, atau merek yang tidak sesuai berpotensi merugikan konsumen serta mengganggu tata niaga pangan nasional.
 Dugaan tersebut juga perlu diuji melalui penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Dalam aspek perlindungan konsumen, GMPB menilai apabila terbukti terdapat penjualan barang yang tidak sesuai dengan mutu atau keterangan yang dijanjikan kepada konsumen, perbuatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya:

●Pasal 8, yang melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan mutu, kualitas, atau keterangan yang dicantumkan maupun yang dijanjikan.

●Pasal 9, yang melarang menawarkan atau mempromosikan barang secara tidak benar atau menyesatkan.

●Pasal 62 ayat (1), yang mengatur sanksi pidana terhadap pelanggaran Pasal 8 dan Pasal 9 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Selain itu, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan, manipulasi administrasi, atau tindak pidana lain yang mengakibatkan kerugian negara maupun masyarakat, aparat penegak hukum diharapkan menerapkan ketentuan hukum yang berlaku sesuai hasil penyidikan dan alat bukti yang sah.

GMPB mendesak Tipidter Polres Bogor untuk:

1. Menyelidiki dugaan pengemasan ulang beras SPHP/Bulog 50 kg menjadi beras bermerek premium.

2. Menelusuri rantai distribusi, gudang penyimpanan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.

3. Memeriksa dokumen distribusi, stok, dan administrasi penyaluran beras SPHP di Kabupaten Bogor.

4. Berkoordinasi dengan Perum Bulog dan instansi terkait guna memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam distribusi pangan.

5. Menindak tegas setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

GMPB menegaskan bahwa seluruh informasi yang disampaikan merupakan dugaan berdasarkan hasil kajian awal dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, GMPB meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional, transparan, dan objektif guna memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program pangan pemerintah.

Redaksi 

Muhana: Penertiban Bangunan Liar di Cikampek Bagian dari Penataan Wajah Karawang

Karawang - Dalam rangka mewujudkan ketertiban umum dan keselamatan, Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang melaksanakan pengaturan lalu lintas pada kegiatan pembongkaran dan penertiban bangunan liar di sekitar Flyover Cikampek.

Kegiatan penertiban ini dilakukan di sepanjang jalur rel milik PT Kereta Api Indonesia (Persero). Keberadaan bangunan liar di kawasan tersebut dinilai berpotensi mengganggu keselamatan perjalanan kereta api, membahayakan pengguna jalan, serta mengurangi ketertiban dan keindahan kawasan.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang, **Muhana**, menyampaikan bahwa kegiatan pembongkaran dan penertiban merupakan bagian dari program Bupati Karawang dalam upaya menata serta mempercantik wajah Kabupaten Karawang, khususnya kawasan Cikampek.

Menurutnya, pelaksanaan kegiatan melibatkan berbagai unsur, baik dari Pemerintah Daerah maupun lintas sektor, di antaranya Kepolisian, TNI, Subdenpom, PT KAI, serta instansi terkait lainnya, sehingga proses penertiban dapat berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif.

"Dinas Perhubungan mendapat tugas melakukan pengaturan lalu lintas selama kegiatan berlangsung. Kami menerjunkan sedikitnya 30 personel operasional (Dalops) untuk memastikan arus kendaraan tetap terkendali serta memberikan pelayanan kepada masyarakat pengguna jalan," ujar Muhana.

Kami menyadari bahwa kegiatan ini dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat akibat perlambatan arus lalu lintas. Namun demikian, penertiban ini dilakukan demi kepentingan masyarakat luas, keselamatan bersama, serta mendukung penataan kawasan yang lebih tertib, aman, dan nyaman.

Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk tetap bersabar, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, serta mengikuti arahan petugas di lapangan hingga seluruh rangkaian kegiatan selesai.

Atas perhatian dan kerja sama seluruh masyarakat, kami mengucapkan terima kasih.

**#DishubKarawang #PemkabKarawang #PTKAI #InfoLalinKarawang #KarawangTertib #KeselamatanBersama #DishubBaruUntukKarawangMaju #TertibLaluLintas**

Red/Fr
Karawang - Dalam rangka mewujudkan ketertiban umum dan keselamatan, Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang melaksanakan pengaturan lalu lintas pada kegiatan pembongkaran dan penertiban bangunan liar di sekitar Flyover Cikampek.

Kegiatan penertiban ini dilakukan di sepanjang jalur rel milik PT Kereta Api Indonesia (Persero). Keberadaan bangunan liar di kawasan tersebut dinilai berpotensi mengganggu keselamatan perjalanan kereta api, membahayakan pengguna jalan, serta mengurangi ketertiban dan keindahan kawasan.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang, **Muhana**, menyampaikan bahwa kegiatan pembongkaran dan penertiban merupakan bagian dari program Bupati Karawang dalam upaya menata serta mempercantik wajah Kabupaten Karawang, khususnya kawasan Cikampek.

Menurutnya, pelaksanaan kegiatan melibatkan berbagai unsur, baik dari Pemerintah Daerah maupun lintas sektor, di antaranya Kepolisian, TNI, Subdenpom, PT KAI, serta instansi terkait lainnya, sehingga proses penertiban dapat berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif.

"Dinas Perhubungan mendapat tugas melakukan pengaturan lalu lintas selama kegiatan berlangsung. Kami menerjunkan sedikitnya 30 personel operasional (Dalops) untuk memastikan arus kendaraan tetap terkendali serta memberikan pelayanan kepada masyarakat pengguna jalan," ujar Muhana.

Kami menyadari bahwa kegiatan ini dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat akibat perlambatan arus lalu lintas. Namun demikian, penertiban ini dilakukan demi kepentingan masyarakat luas, keselamatan bersama, serta mendukung penataan kawasan yang lebih tertib, aman, dan nyaman.

Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk tetap bersabar, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, serta mengikuti arahan petugas di lapangan hingga seluruh rangkaian kegiatan selesai.

Atas perhatian dan kerja sama seluruh masyarakat, kami mengucapkan terima kasih.

**#DishubKarawang #PemkabKarawang #PTKAI #InfoLalinKarawang #KarawangTertib #KeselamatanBersama #DishubBaruUntukKarawangMaju #TertibLaluLintas**

Red/Fr

Semarak Nobar Piala Dunia 2026! Ratusan Warga Bekasi Padati Gedung Juang 45, Argentina Taklukkan Inggris 2-1

Kabupaten Bekasi – Suasana penuh semangat dan kebersamaan mewarnai kegiatan Nonton Bareng (Nobar) Gembira Piala Dunia 2026 yang digelar Kodim 0509/Kabupaten Bekasi di Gedung Juang 45, Jalan Sultan Hasanudin, Desa Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis (16/7/2026) dini hari.
Kegiatan yang dipimpin Danramil 01/Tambun Mayor Czi Sali ini berhasil menarik antusiasme sekitar 650 penonton dari berbagai kalangan masyarakat. Mereka memadati lokasi sejak sebelum pertandingan dimulai untuk menyaksikan laga seru antara Inggris melawan Argentina.
Turut hadir para Danramil jajaran Kodim 0509/Kabupaten Bekasi, para Pasi Kodim, perwakilan anggota Koramil 01 hingga Koramil 14, personel Polsek Tambun, tokoh masyarakat, warga sekitar, serta para remaja yang bersama-sama menikmati atmosfer Piala Dunia.

Sejak pukul 01.30 WIB masyarakat mulai berdatangan dan memenuhi area nobar. Tepat pukul 02.00 WIB pertandingan dimulai dengan sorak sorai penonton yang memberikan dukungan kepada tim favorit masing-masing. Pertandingan berlangsung sengit hingga akhirnya Argentina berhasil mengalahkan Inggris dengan skor 2-1.

Usai pertandingan berakhir sekitar pukul 04.05 WIB, seluruh rangkaian kegiatan selesai dengan aman, tertib, dan kondusif. Para penonton meninggalkan lokasi dengan penuh kegembiraan tanpa adanya kejadian menonjol.

Kegiatan Nobar Gembira Piala Dunia 2026 ini tidak hanya menjadi hiburan bagi masyarakat, tetapi juga menjadi sarana mempererat tali silaturahmi, memperkuat kemanunggalan TNI dengan rakyat, sekaligus memberikan dampak positif bagi pelaku UMKM yang berjualan di sekitar lokasi kegiatan. Atmosfer kebersamaan yang tercipta menjadi bukti bahwa olahraga mampu menyatukan berbagai lapisan masyarakat dalam semangat persaudaraan.

(Pendim Kabupaten Bekasi)
Kabupaten Bekasi – Suasana penuh semangat dan kebersamaan mewarnai kegiatan Nonton Bareng (Nobar) Gembira Piala Dunia 2026 yang digelar Kodim 0509/Kabupaten Bekasi di Gedung Juang 45, Jalan Sultan Hasanudin, Desa Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis (16/7/2026) dini hari.
Kegiatan yang dipimpin Danramil 01/Tambun Mayor Czi Sali ini berhasil menarik antusiasme sekitar 650 penonton dari berbagai kalangan masyarakat. Mereka memadati lokasi sejak sebelum pertandingan dimulai untuk menyaksikan laga seru antara Inggris melawan Argentina.
Turut hadir para Danramil jajaran Kodim 0509/Kabupaten Bekasi, para Pasi Kodim, perwakilan anggota Koramil 01 hingga Koramil 14, personel Polsek Tambun, tokoh masyarakat, warga sekitar, serta para remaja yang bersama-sama menikmati atmosfer Piala Dunia.

Sejak pukul 01.30 WIB masyarakat mulai berdatangan dan memenuhi area nobar. Tepat pukul 02.00 WIB pertandingan dimulai dengan sorak sorai penonton yang memberikan dukungan kepada tim favorit masing-masing. Pertandingan berlangsung sengit hingga akhirnya Argentina berhasil mengalahkan Inggris dengan skor 2-1.

Usai pertandingan berakhir sekitar pukul 04.05 WIB, seluruh rangkaian kegiatan selesai dengan aman, tertib, dan kondusif. Para penonton meninggalkan lokasi dengan penuh kegembiraan tanpa adanya kejadian menonjol.

Kegiatan Nobar Gembira Piala Dunia 2026 ini tidak hanya menjadi hiburan bagi masyarakat, tetapi juga menjadi sarana mempererat tali silaturahmi, memperkuat kemanunggalan TNI dengan rakyat, sekaligus memberikan dampak positif bagi pelaku UMKM yang berjualan di sekitar lokasi kegiatan. Atmosfer kebersamaan yang tercipta menjadi bukti bahwa olahraga mampu menyatukan berbagai lapisan masyarakat dalam semangat persaudaraan.

(Pendim Kabupaten Bekasi)

Penyuluhan Hukum TMMD Ke-129 Perkuat Kesadaran Hukum dan Kerukunan Warga

Kabupaten Bekasi – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-129 Tahun 2026 di Desa Wibawamulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga membangun kesadaran hukum masyarakat melalui kegiatan nonfisik.

Kegiatan penyuluhan hukum digelar di Aula Desa Wibawamulya, Kamis (16/7/2026), dengan menghadirkan Kapten Arm Ahmad Yani sebagai pemateri. Turut hadir Babinsa Desa Wibawamulya Serka Jajat, Wakil BPD H. Acep, Kepala Dusun II Petrus, Ketua RT 01 Sopyan, Wakil Karang Taruna Ahmad, serta sekitar 20 warga.

Dalam pemaparannya, Kapten Arm Ahmad Yani menegaskan bahwa kesadaran hukum merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. Warga diimbau untuk mematuhi peraturan perundang-undangan, menghindari segala bentuk pelanggaran hukum, bijak dalam menggunakan media sosial, serta mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan setiap permasalahan yang terjadi di lingkungan.

"Program TMMD tidak hanya membangun infrastruktur, tetapi juga membangun karakter dan kesadaran hukum masyarakat agar tercipta lingkungan yang aman, tertib, dan harmonis," ujarnya.

Suasana penyuluhan berlangsung interaktif. Pada sesi tanya jawab, Wakil BPD H. Acep menanyakan langkah yang harus dilakukan apabila terjadi perselisihan di lingkungan desa agar tidak berkembang menjadi konflik hukum. Menanggapi hal tersebut, Kapten Arm Ahmad Yani menjelaskan bahwa penyelesaian secara musyawarah dengan melibatkan perangkat desa, tokoh masyarakat, maupun BPD harus menjadi langkah pertama. Apabila tidak tercapai kesepakatan atau telah mengandung unsur pidana, masyarakat dipersilakan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Ketua RT 01 Sopyan mempertanyakan upaya penyelesaian sengketa antarwarga agar tidak mengganggu keamanan lingkungan. Kapten Arm Ahmad Yani mengimbau agar masyarakat mengedepankan musyawarah dengan melibatkan RT/RW, tokoh masyarakat, maupun aparat desa sebagai mediator serta tidak mudah terprovokasi maupun melakukan tindakan main hakim sendiri.

Terpisah Dansatgas TMMD Ke-129, Letkol Inf Michael Ronald, S.I.P., M.H.I., selaku Dandim 0509/Kabupaten Bekasi, mengatakan bahwa kegiatan nonfisik merupakan bagian penting dari pelaksanaan TMMD karena memberikan bekal pengetahuan dan wawasan kepada masyarakat.

"Melalui penyuluhan hukum ini kami berharap masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara, memiliki kesadaran hukum yang baik, serta bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, dan kerukunan di lingkungan. Inilah wujud nyata kemanunggalan TNI dengan rakyat dalam membangun desa, baik dari sisi fisik maupun kualitas sumber daya manusianya," ujar Dandim.

Selama kegiatan berlangsung situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Penyuluhan hukum ini diharapkan mampu meningkatkan wawasan masyarakat sekaligus memperkuat sinergi antara TNI, pemerintah desa, dan seluruh komponen masyarakat dalam menyukseskan Program TMMD Ke-129.

(Pendim 0509 Kabupaten Bekasi)
Kabupaten Bekasi – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-129 Tahun 2026 di Desa Wibawamulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga membangun kesadaran hukum masyarakat melalui kegiatan nonfisik.

Kegiatan penyuluhan hukum digelar di Aula Desa Wibawamulya, Kamis (16/7/2026), dengan menghadirkan Kapten Arm Ahmad Yani sebagai pemateri. Turut hadir Babinsa Desa Wibawamulya Serka Jajat, Wakil BPD H. Acep, Kepala Dusun II Petrus, Ketua RT 01 Sopyan, Wakil Karang Taruna Ahmad, serta sekitar 20 warga.

Dalam pemaparannya, Kapten Arm Ahmad Yani menegaskan bahwa kesadaran hukum merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. Warga diimbau untuk mematuhi peraturan perundang-undangan, menghindari segala bentuk pelanggaran hukum, bijak dalam menggunakan media sosial, serta mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan setiap permasalahan yang terjadi di lingkungan.

"Program TMMD tidak hanya membangun infrastruktur, tetapi juga membangun karakter dan kesadaran hukum masyarakat agar tercipta lingkungan yang aman, tertib, dan harmonis," ujarnya.

Suasana penyuluhan berlangsung interaktif. Pada sesi tanya jawab, Wakil BPD H. Acep menanyakan langkah yang harus dilakukan apabila terjadi perselisihan di lingkungan desa agar tidak berkembang menjadi konflik hukum. Menanggapi hal tersebut, Kapten Arm Ahmad Yani menjelaskan bahwa penyelesaian secara musyawarah dengan melibatkan perangkat desa, tokoh masyarakat, maupun BPD harus menjadi langkah pertama. Apabila tidak tercapai kesepakatan atau telah mengandung unsur pidana, masyarakat dipersilakan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Ketua RT 01 Sopyan mempertanyakan upaya penyelesaian sengketa antarwarga agar tidak mengganggu keamanan lingkungan. Kapten Arm Ahmad Yani mengimbau agar masyarakat mengedepankan musyawarah dengan melibatkan RT/RW, tokoh masyarakat, maupun aparat desa sebagai mediator serta tidak mudah terprovokasi maupun melakukan tindakan main hakim sendiri.

Terpisah Dansatgas TMMD Ke-129, Letkol Inf Michael Ronald, S.I.P., M.H.I., selaku Dandim 0509/Kabupaten Bekasi, mengatakan bahwa kegiatan nonfisik merupakan bagian penting dari pelaksanaan TMMD karena memberikan bekal pengetahuan dan wawasan kepada masyarakat.

"Melalui penyuluhan hukum ini kami berharap masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara, memiliki kesadaran hukum yang baik, serta bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, dan kerukunan di lingkungan. Inilah wujud nyata kemanunggalan TNI dengan rakyat dalam membangun desa, baik dari sisi fisik maupun kualitas sumber daya manusianya," ujar Dandim.

Selama kegiatan berlangsung situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Penyuluhan hukum ini diharapkan mampu meningkatkan wawasan masyarakat sekaligus memperkuat sinergi antara TNI, pemerintah desa, dan seluruh komponen masyarakat dalam menyukseskan Program TMMD Ke-129.

(Pendim 0509 Kabupaten Bekasi)

PT SOPA Nugraha Diduga Kembali Beroperasi Secara Tertutup, AKPERSI Minta APH dan Pemprov Jabar Segera Turun ke Lokasi

Bogor, 15 Juli 2026 – Aktivitas PT SOPA Nugraha yang berlokasi di Jalan Raya Dago, Desa Cikuda, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, kembali menjadi sorotan masyarakat. Perusahaan tersebut diduga kembali menjalankan aktivitas operasional secara tertutup, meskipun sebelumnya dikabarkan telah dilakukan penutupan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.


Menanggapi informasi tersebut, Ketua AKPERSI DPC Kabupaten Bogor, Ade Suhanda, C.BJ., C.ILJ., mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Bogor, Aparat Penegak Hukum (APH), Pemerintah Kecamatan Parung Panjang, Pemerintah Desa Cikuda, serta instansi teknis terkait untuk segera melakukan inspeksi dan pemeriksaan langsung ke lokasi perusahaan.


Menurut Ade Suhanda, apabila benar PT SOPA Nugraha kembali beroperasi, maka perlu dipastikan apakah perusahaan telah memperoleh izin atau persetujuan dari instansi yang berwenang untuk kembali melakukan kegiatan operasional.


«"Kami meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Bogor, APH, serta dinas terkait segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan. Jika benar PT SOPA Nugraha kembali beroperasi, harus dipastikan apakah seluruh perizinan dan persyaratan yang diwajibkan pemerintah telah dipenuhi. Jangan sampai ada aktivitas usaha yang berjalan tanpa memenuhi ketentuan hukum yang berlaku," tegas Ade Suhanda.»


AKPERSI juga meminta agar pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, meliputi legalitas usaha, dokumen perizinan, kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup, serta seluruh kewajiban perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan, di duga koordinasi operasional perusahaan disebut dilakukan oleh seorang koordinator lapangan yang dikenal dengan sapaan Mayor Dewan. Informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak PT SOPA Nugraha mengenai jabatan dan kewenangan yang bersangkutan.


«"Semua perusahaan wajib menaati aturan. Apabila hasil pemeriksaan menyatakan seluruh persyaratan telah dipenuhi, hal tersebut harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Namun apabila ditemukan adanya pelanggaran, kami berharap aparat penegak hukum bertindak tegas sesuai ketentuan hukum tanpa pandang bulu," tambah Ade Suhanda.»


AKPERSI DPC Kabupaten Bogor menyatakan akan terus mengawal persoalan ini sebagai bentuk komitmen dalam mendorong keterbukaan informasi publik, kepastian hukum, perlindungan lingkungan, serta menjaga kepentingan masyarakat.


Redaksi 

Bogor, 15 Juli 2026 – Aktivitas PT SOPA Nugraha yang berlokasi di Jalan Raya Dago, Desa Cikuda, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, kembali menjadi sorotan masyarakat. Perusahaan tersebut diduga kembali menjalankan aktivitas operasional secara tertutup, meskipun sebelumnya dikabarkan telah dilakukan penutupan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.


Menanggapi informasi tersebut, Ketua AKPERSI DPC Kabupaten Bogor, Ade Suhanda, C.BJ., C.ILJ., mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Bogor, Aparat Penegak Hukum (APH), Pemerintah Kecamatan Parung Panjang, Pemerintah Desa Cikuda, serta instansi teknis terkait untuk segera melakukan inspeksi dan pemeriksaan langsung ke lokasi perusahaan.


Menurut Ade Suhanda, apabila benar PT SOPA Nugraha kembali beroperasi, maka perlu dipastikan apakah perusahaan telah memperoleh izin atau persetujuan dari instansi yang berwenang untuk kembali melakukan kegiatan operasional.


«"Kami meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Bogor, APH, serta dinas terkait segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan. Jika benar PT SOPA Nugraha kembali beroperasi, harus dipastikan apakah seluruh perizinan dan persyaratan yang diwajibkan pemerintah telah dipenuhi. Jangan sampai ada aktivitas usaha yang berjalan tanpa memenuhi ketentuan hukum yang berlaku," tegas Ade Suhanda.»


AKPERSI juga meminta agar pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, meliputi legalitas usaha, dokumen perizinan, kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup, serta seluruh kewajiban perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan, di duga koordinasi operasional perusahaan disebut dilakukan oleh seorang koordinator lapangan yang dikenal dengan sapaan Mayor Dewan. Informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak PT SOPA Nugraha mengenai jabatan dan kewenangan yang bersangkutan.


«"Semua perusahaan wajib menaati aturan. Apabila hasil pemeriksaan menyatakan seluruh persyaratan telah dipenuhi, hal tersebut harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Namun apabila ditemukan adanya pelanggaran, kami berharap aparat penegak hukum bertindak tegas sesuai ketentuan hukum tanpa pandang bulu," tambah Ade Suhanda.»


AKPERSI DPC Kabupaten Bogor menyatakan akan terus mengawal persoalan ini sebagai bentuk komitmen dalam mendorong keterbukaan informasi publik, kepastian hukum, perlindungan lingkungan, serta menjaga kepentingan masyarakat.


Redaksi 

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done