Minggu, 09 Agustus 2026
•
KARAWANG, 9 AGUSTUS 2026 – versitnews@gmail.com
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang melaksanakan operasi pengangkutan sampah secara menyeluruh di sepanjang Jalan Irigasi, wilayah Blendung hingga Leweung Sereh, pada hari ini. Langkah ini diambil guna mengatasi penumpukan sampah yang menggunung di pinggir jalan dan saluran air.
Berdasarkan pantauan di lokasi, petugas kebersihan DLH terlihat sibuk memuat tumpukan sampah yang sudah dikantongi maupun yang berserakan ke atas truk pengangkut sampah. Penumpukan sampah yang terjadi cukup parah dan sudah mengganggu pemandangan serta berpotensi menimbulkan masalah kesehatan dan penyumbatan aliran air irigasi.
Dalam kegiatan tersebut, tim DLH mengerahkan tenaga petugas dan armada truk untuk mengangkut seluruh tumpukan sampah yang menumpuk di sepanjang ruas jalan tersebut hingga ke titik pembuangan akhir.
PERINGATAN DAN DASAR HUKUM
Penumpukan sampah sembarangan melanggar ketentuan:
- UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pasal 27 — Setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.
- Pasal 30 ayat (1) — Setiap orang dilarang menumpuk sampah sehingga mengganggu fungsi jalan, saluran air, dan lingkungan.
SANKSI PELANGGARAN
Berdasarkan Pasal 41 UU No. 18 Tahun 2008:
- Pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
- Selain itu, dapat pula dikenakan sanksi administratif sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Karawang terkait ketertiban dan kebersihan lingkungan.
SERUAN DLH
DLH Karawang mengimbau seluruh warga untuk tidak membuang maupun menumpuk sampah di pinggir jalan maupun saluran irigasi. Kebersihan lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Warga diharapkan memilah sampah dan menyerahkan kepada petugas pengangkut sesuai jadwal agar penumpukan sampah tidak terulang kembali.
(Wiwi (Chika)– Laporan Lapangan DLH Karawang)