Minggu, 02 Agustus 2026
•
Bogor –2-8-2026- Aktivitas pengolahan material sirdam (pasir dan batu) serta sirtu (pasir batu) yang diduga berlangsung di kawasan Gunung Kemuning, Desa Batujajar, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi sorotan masyarakat.
Sejumlah warga menduga aktivitas tambang tersebut belum memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Selain itu, muncul dugaan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar untuk mengoperasikan alat berat di lokasi kegiatan. Apabila terbukti, penggunaan solar bersubsidi untuk kegiatan usaha pertambangan dapat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam informasi yang diterima, tambang tersebut dikaitkan dengan seseorang yang dikenal dengan nama Haji Padil. Namun demikian, hingga berita ini ditulis, dugaan tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan belum ada keterangan resmi dari pihak yang bersangkutan.
Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) bersama instansi terkait, termasuk pemerintah daerah dan dinas yang membidangi pertambangan serta energi, segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan legalitas kegiatan, perizinan, maupun dugaan penggunaan BBM bersubsidi.
Warga juga meminta agar proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan. Jika hasil penyelidikan menemukan adanya pelanggaran, masyarakat berharap tindakan dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila seluruh aktivitas telah memenuhi ketentuan perizinan, hal tersebut juga diharapkan dapat disampaikan secara terbuka kepada publik untuk menghindari kesimpangsiuran informasi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam pemberitaan maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Redaksi