Rabu, 04 November 2026
•
SUBANG - Fakta paling terang dalam kasus dugaan penggelapan dana pengurusan sertifikat di Pabuaran, Subang akhirnya terungkap. Bukan notaris yang menerima uang di awal, melainkan pihak bank itu sendiri.
Usman (41), pengusaha asal Kp. Cilekor I RT/RW 003/002, Desa Kadawung, Kecamatan Pabuaran, mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp 28.000.000 (Dua Puluh Delapan Juta Rupiah) secara langsung kepada Pihak BRI Unit Pabuaran.
Adalah Pihak BRI Unit Pabuaran inilah yang menerima uang tersebut dan selanjutnya menunjuk serta meneruskan berkas kepada oknum notaris rekanannya untuk pengurusan peningkatan status tanah dari girik menjadi SHM.
Transaksi itu terjadi pada 26 Januari 2024, sebagai syarat pengajuan pinjaman modal usaha. Namun hingga November 2026, hampir 3 tahun lamanya, SHM yang dijanjikan tak kunjung jadi.
Dalih Ditolak BPN, Dialihkan ke PTSL
Setelah didesak korban, munculah dalih dari pihak notaris yang ditunjuk BRI tersebut. Berkas girik milik Usman disebut DITOLAK LANGSUNG OLEH BPN, sehingga kemudian diarahkan untuk diurus melalui program PTSL di Desa Kadawung.
Dalih ini dinilai sangat janggal dan merugikan. Dari Rp 28 juta yang disetor ke Pihak BRI Unit Pabuaran untuk jalur reguler resmi, justru dialihkan ke program PTSL yang notabene adalah program gratis dari pemerintah.
"Ini yang harus diluruskan. Yang menerima uang Rp 28 juta dari klien kami adalah Pihak BRI Unit Pabuaran. Pihak BRI Unit Pabuaran pula yang menunjuk notarisnya. Jadi tanggung jawab utamanya ada di BRI Unit Pabuaran. Kenapa setelah ditolak BPN tanpa bukti surat penolakan resmi, malah dilempar ke PTSL desa?" tegas kuasa hukum.
Resmi Lapor ke Satreskrim Polres Subang
Atas dugaan kejanggalan tersebut, hari ini Rabu (4/11/2026), Usman didampingi tim kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Arif Rahman, S.H. dan Rekan resmi membuat Laporan Polisi di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang.
Berdasarkan Surat Kuasa No. 051/Adv-AR/X/2026 tertanggal 26 Oktober 2026, Usman memberikan kuasa penuh kepada Arif Rahman, S.H., Suryadi Gurning, S.H., dan Elvan Septian, S.H.
Laporan tersebut menjerat para terlapor dengan KUHP Baru, yakni UU No. 1 Tahun 2023:
Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP Baru.
Yaitu Pasal 492 tentang Tindak Pidana Penipuan dan/atau Pasal 486 tentang Tindak Pidana Penggelapan.
"Kami hari ini resmi lapor di Satreskrim Polres Subang. Yang kami laporkan adalah Pihak BRI Unit Pabuaran yang menerima uang Rp 28 juta dan menunjuk notaris tersebut, beserta oknum notaris rekanannya dan pihak-pihak di Desa Kadawung yang terlibat pengalihan ke PTSL," ujar Arif Rahman, S.H. usai melapor.
"Kami desak Kasat Reskrim Polres Subang untuk segera memanggil dan memeriksa Pihak BRI Unit Pabuaran. Buka aliran dana Rp 28 juta itu kemana saja. Dan kami minta BPN Subang buka data, benarkah berkas atas nama Usman pernah ditolak? Ini harus terang benderang," pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Pihak BRI Unit Pabuaran, oknum notaris yang ditunjuk, dan pihak Desa Kadawung belum berhasil dimintai klarifikasi.
Redaksi