VERSITNEWS : Korupsi
Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan

Kamis, 09 Juli 2026

Kredibilitas Kejaksaan Agung Disorot Usai Jampidsus Jadi Objek Penyelidikan Korupsi

JAKARTA, Versitnew.com Kredibilitas Kejaksaan Agung kembali menjadi sorotan publik. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kini berstatus sebagai objek penyelidikan dugaan korupsi dan pencucian uang yang menyangkut pasokan batu bara PLN, dana Asabri, hingga PT Krakatau Steel.
Alih-alih fokus pada pemeriksaan, Kejaksaan justru meminta pengamanan oleh TNI. Puluhan prajurit bersenjata dikerahkan untuk menjaga kediaman pribadi Jampidsus dengan dalih Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan jaksa.

Jampidsus Diselidiki, Rumah Dijaga Militer
Penggeledahan yang dilakukan Kortas Tipikor Polri bersama Polda Metro Jaya sebelumnya menyita sejumlah barang bukti. Antara lain uang tunai sekitar Rp67,2 miliar dari Kafe de’Clan dan Koin Money Changer di Cipete, serta 74 kg emas dan uang tunai Rp476 miliar dari sebuah rumah di Sentul, Bogor.
Fakta bahwa pejabat tertinggi pidana khusus Kejaksaan Agung menjadi objek penyelidikan dinilai menghapus sisa kepercayaan publik terhadap independensi institusi penegak hukum.

LBH AMPUH: Militerisasi Hukum Bahayakan Demokrasi
Direktur LBH AMPUH Indonesia, menyebut situasi ini sebagai bentuk militerisasi penegakan hukum.

“Ketika Jampidsus yang menangani ratusan perkara korupsi justru diselidiki, lalu rumahnya dijaga tentara, sementara ada manuver politik di belakang layar, maka yang terjadi adalah penawanan aparat hukum oleh kepentingan politik,” ujar Joni Sudarso, Rabu 9/7/2026.
Menurutnya, pelibatan TNI untuk mengamankan pejabat sipil yang tengah diselidiki merupakan pola yang mengkhawatirkan. Perpres 66/2025 yang seharusnya melindungi jaksa, justru membuka pintu militerisasi ranah sipil

Sorotan Terhadap Selektivitas dan Intervensi Politik, Publik juga menyoroti dugaan selektivitas penindakan. Jampidsus dinilai cepat menetapkan tersangka pada kasus Program Makan Bergizi Gratis, namun lamban ketika menyangkut jaringan yang dekat dengan pusat kekuasaan

Di sisi legislatif, muncul pula sorotan terhadap manuver Wakil Ketua DPR yang dinilai ikut campur dalam urusan eksekutif dan hukum. Kondisi ini menambah keraguan publik terhadap objektivitas proses hukum.

Tuntutan LBH AMPUH: Audit dan Revisi Perpres, LBH AMPUH Indonesia menyampaikan 5 tuntutan untuk mengembalikan kepercayaan publik

Jampidsus Febrie Adriansyah harus dinon-aktifkan selama menjadi objek penyelidikan.Seluruh prajurit ditarik dari pengamanan pejabat sipil dalam perkara pidana. Perpres 66/2025 Bentuk tim investigasi bersama KPK, BPK, Ombudsman, dan masyarakat sipil.

Pimpinan DPR yang terlibat manuver politik harus mengundurkan diri dari pengawasan perkara.

Audit menyeluruh terhadap pola penetapan tersangka oleh Jampidsus.

“Negara tidak bisa menuntut kepercayaan publik atas penegakan hukum korupsi ketika pemegang kewenangannya sendiri diselidiki korupsi lalu dilindungi senapan tentara,” tegas Joni Sudarso.

Penulis: Thofilus B Benyamin
Narasumber: Joni Sudarso, Direktur LBH AMPUH Indonesia
JAKARTA, Versitnew.com Kredibilitas Kejaksaan Agung kembali menjadi sorotan publik. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kini berstatus sebagai objek penyelidikan dugaan korupsi dan pencucian uang yang menyangkut pasokan batu bara PLN, dana Asabri, hingga PT Krakatau Steel.
Alih-alih fokus pada pemeriksaan, Kejaksaan justru meminta pengamanan oleh TNI. Puluhan prajurit bersenjata dikerahkan untuk menjaga kediaman pribadi Jampidsus dengan dalih Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan jaksa.

Jampidsus Diselidiki, Rumah Dijaga Militer
Penggeledahan yang dilakukan Kortas Tipikor Polri bersama Polda Metro Jaya sebelumnya menyita sejumlah barang bukti. Antara lain uang tunai sekitar Rp67,2 miliar dari Kafe de’Clan dan Koin Money Changer di Cipete, serta 74 kg emas dan uang tunai Rp476 miliar dari sebuah rumah di Sentul, Bogor.
Fakta bahwa pejabat tertinggi pidana khusus Kejaksaan Agung menjadi objek penyelidikan dinilai menghapus sisa kepercayaan publik terhadap independensi institusi penegak hukum.

LBH AMPUH: Militerisasi Hukum Bahayakan Demokrasi
Direktur LBH AMPUH Indonesia, menyebut situasi ini sebagai bentuk militerisasi penegakan hukum.

“Ketika Jampidsus yang menangani ratusan perkara korupsi justru diselidiki, lalu rumahnya dijaga tentara, sementara ada manuver politik di belakang layar, maka yang terjadi adalah penawanan aparat hukum oleh kepentingan politik,” ujar Joni Sudarso, Rabu 9/7/2026.
Menurutnya, pelibatan TNI untuk mengamankan pejabat sipil yang tengah diselidiki merupakan pola yang mengkhawatirkan. Perpres 66/2025 yang seharusnya melindungi jaksa, justru membuka pintu militerisasi ranah sipil

Sorotan Terhadap Selektivitas dan Intervensi Politik, Publik juga menyoroti dugaan selektivitas penindakan. Jampidsus dinilai cepat menetapkan tersangka pada kasus Program Makan Bergizi Gratis, namun lamban ketika menyangkut jaringan yang dekat dengan pusat kekuasaan

Di sisi legislatif, muncul pula sorotan terhadap manuver Wakil Ketua DPR yang dinilai ikut campur dalam urusan eksekutif dan hukum. Kondisi ini menambah keraguan publik terhadap objektivitas proses hukum.

Tuntutan LBH AMPUH: Audit dan Revisi Perpres, LBH AMPUH Indonesia menyampaikan 5 tuntutan untuk mengembalikan kepercayaan publik

Jampidsus Febrie Adriansyah harus dinon-aktifkan selama menjadi objek penyelidikan.Seluruh prajurit ditarik dari pengamanan pejabat sipil dalam perkara pidana. Perpres 66/2025 Bentuk tim investigasi bersama KPK, BPK, Ombudsman, dan masyarakat sipil.

Pimpinan DPR yang terlibat manuver politik harus mengundurkan diri dari pengawasan perkara.

Audit menyeluruh terhadap pola penetapan tersangka oleh Jampidsus.

“Negara tidak bisa menuntut kepercayaan publik atas penegakan hukum korupsi ketika pemegang kewenangannya sendiri diselidiki korupsi lalu dilindungi senapan tentara,” tegas Joni Sudarso.

Penulis: Thofilus B Benyamin
Narasumber: Joni Sudarso, Direktur LBH AMPUH Indonesia

Selasa, 02 Desember 2025

Sekdes Sungai Buntu Bungkam & Emosi Saat Dikonfirmasi Dugaan Pungli, Warga Desak APH Turun Tangan











Karawang,-Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pelayanan administrasi di Desa Sungai Buntu, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, kembali memanas. Setelah juru tulis desa dilaporkan meminta uang Rp400 ribu untuk perubahan Kartu Keluarga (KK), kini respons dari Sekretaris Desa (Sekdes) pun turut menjadi sorotan.


Pada Selasa, 02 Desember 2025, awak media mencoba mengonfirmasi kasus ini melalui panggilan WhatsApp kepada Sekdes Sungai Buntu, Carnakim. Namun, bukannya memberikan klarifikasi, Sekdes justru merespons dengan nada tinggi, tidak menjawab secara substansi, dan bahkan mematikan sambungan teleponsecara sepihak.


Sikap tersebut dinilai sebagai bentuk tidak kooperatif, bahkan terkesan menantang proses hukum dan meremehkan upaya klarifikasi publik. Padahal, media dan masyarakat hanya meminta kejelasan atas dugaan pungli yang sudah mencoreng citra pelayanan desa.


“Kami hanya ingin duduk bersama dengan APH, camat, dan BPMD agar persoalan ini terang. Tapi justru kami mendapat jawaban tidak pantas dari Sekdes,” ungkap salah satu warga.


Lebih disayangkan lagi, Camat Pedes hingga saat ini juga belum memberikan tanggapan resmi atas permasalahan tersebut, meski kasus ini sudah mencuat ke publik.


Warga Desa Sungai Buntu kini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan. Mereka juga meminta agar Inspektorat, Camat, dan BPMD tidak tinggal diam dan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja aparatur desa.


“Ini bukan soal pribadi, ini soal pelayanan publik yang semestinya bersih. Kalau dibiarkan, akan jadi contoh buruk bagi desa lain,”tegas tokoh masyarakat setempat. 


(Red)











Karawang,-Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pelayanan administrasi di Desa Sungai Buntu, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, kembali memanas. Setelah juru tulis desa dilaporkan meminta uang Rp400 ribu untuk perubahan Kartu Keluarga (KK), kini respons dari Sekretaris Desa (Sekdes) pun turut menjadi sorotan.


Pada Selasa, 02 Desember 2025, awak media mencoba mengonfirmasi kasus ini melalui panggilan WhatsApp kepada Sekdes Sungai Buntu, Carnakim. Namun, bukannya memberikan klarifikasi, Sekdes justru merespons dengan nada tinggi, tidak menjawab secara substansi, dan bahkan mematikan sambungan teleponsecara sepihak.


Sikap tersebut dinilai sebagai bentuk tidak kooperatif, bahkan terkesan menantang proses hukum dan meremehkan upaya klarifikasi publik. Padahal, media dan masyarakat hanya meminta kejelasan atas dugaan pungli yang sudah mencoreng citra pelayanan desa.


“Kami hanya ingin duduk bersama dengan APH, camat, dan BPMD agar persoalan ini terang. Tapi justru kami mendapat jawaban tidak pantas dari Sekdes,” ungkap salah satu warga.


Lebih disayangkan lagi, Camat Pedes hingga saat ini juga belum memberikan tanggapan resmi atas permasalahan tersebut, meski kasus ini sudah mencuat ke publik.


Warga Desa Sungai Buntu kini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan. Mereka juga meminta agar Inspektorat, Camat, dan BPMD tidak tinggal diam dan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja aparatur desa.


“Ini bukan soal pribadi, ini soal pelayanan publik yang semestinya bersih. Kalau dibiarkan, akan jadi contoh buruk bagi desa lain,”tegas tokoh masyarakat setempat. 


(Red)

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done