VERSITNEWS

Rabu, 27 Agustus 2025

Bupati H.Aep Saepuloh Didesak Untuk Mengambil Tindakan Tegas Dengan Memecat ASN Yang Gagal Kerja. Jika Tidak, Publik Akan Mempertanyakan Alasan Dibalik Diamnya Inspektorat.

KARAWANG | | Versitnews.com–Bupati Karawang didesak untuk mengambil tindakan tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang gagal menjalankan tugasnya, terutama dalam kasus pengelolaan Dana Desa dan BUMDes yang dinilai tidak transparan. Publik mulai mempertanyakan alasan di balik diamnya Inspektorat dalam menangani kasus-kasus tersebut.

Di Desa Sungaibuntu, Kecamatan Pedes, warga bahkan meminta Gubernur Jawa Barat untuk melakukan audit terhadap Kepala Desa Sungaibuntu karena dugaan penyalahgunaan dana desa. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa sangat penting untuk memastikan keberhasilan program pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat

Kasus Dana Desa dan BUMDes yang tidak transparan telah menjadi perhatian serius di berbagai daerah, termasuk Desa Sungaibuntu, Kecamatan Pedes. Berdasarkan data Mahkamah Agung, terdapat 591 putusan kasus korupsi dana desa sejak 2015 hingga 2024, dengan kerugian negara mencapai Rp598,13 miliar. Mayoritas pelaku adalah kepala desa, mantan kepala desa, atau penjabat kepala desa ¹.

*Modus Korupsi Dana Desa:*

- *Laporan Fiktif*: 59,83% dari total kasus
- *Pembangunan di Bawah Standar*: 54,49%
- *Penyalahgunaan Wewenang*: 44,1%
- *Penggelembungan Anggaran*: 39,89%

Keluhan masyarakat tentang penggunaan Dana APBD yang tidak efektif dan BUMDes yang tidak berjalan menunjukkan kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran desa. Aspirasi masyarakat, petani, dan nelayan yang diabaikan dapat memperburuk kepercayaan publik terhadap pemerintah desa.

Langkah-langkah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas:

1. Publikasi Anggaran: Masyarakat harus diberi akses informasi tentang penggunaan Dana APBD dan BUMDes.
2. Partisipasi Masyarakat: Masyarakat harus dilibatkan dalam proses perencanaan dan pengawasan anggaran desa.
3. Pengawasan Internal dan Eksternal: Pemerintah desa harus memiliki mekanisme pengawasan internal yang efektif dan transparan, serta terbuka terhadap pengawasan eksternal dari masyarakat dan lembaga independen.

Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan pengelolaan anggaran desa dapat lebih transparan dan akuntabel, serta aspirasi masyarakat dapat lebih didengar dan ditindak lanjuti.

Masyarakat Desa Sungaibuntu, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, menuntut Bupati H. Aep Saepuloh untuk menindaklanjuti kasus dugaan penyalahgunaan dana desa di wilayah mereka. dan masyarakat berharap penggunaan dana tersebut transparan dan akuntabel

Masyarakat Sungaibuntu meminta Bupati Aep untuk:
- 1.Mengawasi penggunaan dana desa: Memastikan dana desa digunakan sesuai dengan peruntukannya dan transparan.
- 2.Menindaklanjuti kasus dugaan penyalahgunaan: Mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat dalam penyalahgunaan dana desa.
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas: Memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai aturan dan terhindar dari penyimpangan.

“Masyarakat menilai bahwa kasus ini bukan hanya kelalaian, tetapi pembiaran yang disengaja oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Inspektorat. Jika Bupati Aep Syaepuloh tidak segera mengambil tindakan, maka masyarakat berhak mempertanyakan adanya kemungkinan kongkalikong antara Bupati, Inspektorat, dan oknum ASN yang terlibat.

Tindakan yang diharapkan dari Bupati Aep Syaepuloh:

- Investigasi menyeluruh: Melakukan investigasi terhadap kasus dugaan penyalahgunaan dana desa dan BUMDes.
- Tindakan tegas: Mengambil tindakan tegas terhadap oknum ASN yang terlibat dalam penyalahgunaan dana desa dan BUMDes.
- Transparansi dan akuntabilitas: Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa dan BUMDes.

Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana dana desa dan BUMDes digunakan, dan Bupati Aep Syaepuloh memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa pengelolaan dana tersebut berjalan sesuai dengan aturan dan kepentingan masyarakat.

Bupati memiliki kewenangan penuh untuk mencopot pejabat yang tidak becus menjalankan tugasnya. Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

*Kewenangan Bupati:*

- Mencopot pejabat: Bupati dapat mencopot pejabat yang tidak becus menjalankan tugasnya, termasuk kepala desa, camat, atau pejabat lainnya.

- Mengawasi kinerja: Bupati memiliki tanggung jawab untuk mengawasi kinerja pejabat di daerahnya dan memastikan bahwa mereka menjalankan tugasnya dengan baik.

Dengan kewenangan ini, Bupati dapat memastikan bahwa pejabat di daerahnya menjalankan tugasnya dengan baik dan sesuai dengan kepentingan masyarakat.

“Bupati didesak untuk mengambil tindakan tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lalai dalam menjalankan tugasnya. Masyarakat menilai bahwa Bupati harus memprioritaskan kepentingan masyarakat daripada pencitraan.

Tindakan yang diharapkan:

- Pecat ASN yang lalai: Bupati harus berani mengambil tindakan tegas terhadap ASN yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik.

- Prioritaskan kepentingan masyarakat: Bupati harus memprioritaskan kepentingan masyarakat daripada pencitraan atau kepentingan pribadi.

Masyarakat berharap Bupati dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan memastikan bahwa ASN di daerahnya menjalankan tugasnya dengan profesional dan akuntabel.

Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, setiap orang yang melakukan korupsi dapat dipidana minimal 4 tahun penjara. Bupati yang membiarkan atau menggunakan wewenangnya untuk melindungi ASN bermasalah dapat dijerat dengan Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan jabatan.

Dengan adanya peraturan perundang-undangan ini, Bupati diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan memastikan bahwa ASN di daerahnya tidak melakukan tindakan korupsi atau penyalahgunaan jabatan.

Jika Bupati membiarkan kasus ASN yang gagal kerja tanpa tindakan tegas, maka publik akan semakin mempertanyakan adanya kemungkinan hubungan tidak sehat antara Bupati, Inspektorat, dan oknum ASN yang terlibat. Transparansi dan akuntabilitas pemerintahan akan dipertanyakan.




KARAWANG | | Versitnews.com–Bupati Karawang didesak untuk mengambil tindakan tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang gagal menjalankan tugasnya, terutama dalam kasus pengelolaan Dana Desa dan BUMDes yang dinilai tidak transparan. Publik mulai mempertanyakan alasan di balik diamnya Inspektorat dalam menangani kasus-kasus tersebut.

Di Desa Sungaibuntu, Kecamatan Pedes, warga bahkan meminta Gubernur Jawa Barat untuk melakukan audit terhadap Kepala Desa Sungaibuntu karena dugaan penyalahgunaan dana desa. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa sangat penting untuk memastikan keberhasilan program pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat

Kasus Dana Desa dan BUMDes yang tidak transparan telah menjadi perhatian serius di berbagai daerah, termasuk Desa Sungaibuntu, Kecamatan Pedes. Berdasarkan data Mahkamah Agung, terdapat 591 putusan kasus korupsi dana desa sejak 2015 hingga 2024, dengan kerugian negara mencapai Rp598,13 miliar. Mayoritas pelaku adalah kepala desa, mantan kepala desa, atau penjabat kepala desa ¹.

*Modus Korupsi Dana Desa:*

- *Laporan Fiktif*: 59,83% dari total kasus
- *Pembangunan di Bawah Standar*: 54,49%
- *Penyalahgunaan Wewenang*: 44,1%
- *Penggelembungan Anggaran*: 39,89%

Keluhan masyarakat tentang penggunaan Dana APBD yang tidak efektif dan BUMDes yang tidak berjalan menunjukkan kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran desa. Aspirasi masyarakat, petani, dan nelayan yang diabaikan dapat memperburuk kepercayaan publik terhadap pemerintah desa.

Langkah-langkah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas:

1. Publikasi Anggaran: Masyarakat harus diberi akses informasi tentang penggunaan Dana APBD dan BUMDes.
2. Partisipasi Masyarakat: Masyarakat harus dilibatkan dalam proses perencanaan dan pengawasan anggaran desa.
3. Pengawasan Internal dan Eksternal: Pemerintah desa harus memiliki mekanisme pengawasan internal yang efektif dan transparan, serta terbuka terhadap pengawasan eksternal dari masyarakat dan lembaga independen.

Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan pengelolaan anggaran desa dapat lebih transparan dan akuntabel, serta aspirasi masyarakat dapat lebih didengar dan ditindak lanjuti.

Masyarakat Desa Sungaibuntu, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, menuntut Bupati H. Aep Saepuloh untuk menindaklanjuti kasus dugaan penyalahgunaan dana desa di wilayah mereka. dan masyarakat berharap penggunaan dana tersebut transparan dan akuntabel

Masyarakat Sungaibuntu meminta Bupati Aep untuk:
- 1.Mengawasi penggunaan dana desa: Memastikan dana desa digunakan sesuai dengan peruntukannya dan transparan.
- 2.Menindaklanjuti kasus dugaan penyalahgunaan: Mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat dalam penyalahgunaan dana desa.
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas: Memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai aturan dan terhindar dari penyimpangan.

“Masyarakat menilai bahwa kasus ini bukan hanya kelalaian, tetapi pembiaran yang disengaja oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Inspektorat. Jika Bupati Aep Syaepuloh tidak segera mengambil tindakan, maka masyarakat berhak mempertanyakan adanya kemungkinan kongkalikong antara Bupati, Inspektorat, dan oknum ASN yang terlibat.

Tindakan yang diharapkan dari Bupati Aep Syaepuloh:

- Investigasi menyeluruh: Melakukan investigasi terhadap kasus dugaan penyalahgunaan dana desa dan BUMDes.
- Tindakan tegas: Mengambil tindakan tegas terhadap oknum ASN yang terlibat dalam penyalahgunaan dana desa dan BUMDes.
- Transparansi dan akuntabilitas: Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa dan BUMDes.

Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana dana desa dan BUMDes digunakan, dan Bupati Aep Syaepuloh memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa pengelolaan dana tersebut berjalan sesuai dengan aturan dan kepentingan masyarakat.

Bupati memiliki kewenangan penuh untuk mencopot pejabat yang tidak becus menjalankan tugasnya. Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

*Kewenangan Bupati:*

- Mencopot pejabat: Bupati dapat mencopot pejabat yang tidak becus menjalankan tugasnya, termasuk kepala desa, camat, atau pejabat lainnya.

- Mengawasi kinerja: Bupati memiliki tanggung jawab untuk mengawasi kinerja pejabat di daerahnya dan memastikan bahwa mereka menjalankan tugasnya dengan baik.

Dengan kewenangan ini, Bupati dapat memastikan bahwa pejabat di daerahnya menjalankan tugasnya dengan baik dan sesuai dengan kepentingan masyarakat.

“Bupati didesak untuk mengambil tindakan tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lalai dalam menjalankan tugasnya. Masyarakat menilai bahwa Bupati harus memprioritaskan kepentingan masyarakat daripada pencitraan.

Tindakan yang diharapkan:

- Pecat ASN yang lalai: Bupati harus berani mengambil tindakan tegas terhadap ASN yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik.

- Prioritaskan kepentingan masyarakat: Bupati harus memprioritaskan kepentingan masyarakat daripada pencitraan atau kepentingan pribadi.

Masyarakat berharap Bupati dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan memastikan bahwa ASN di daerahnya menjalankan tugasnya dengan profesional dan akuntabel.

Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, setiap orang yang melakukan korupsi dapat dipidana minimal 4 tahun penjara. Bupati yang membiarkan atau menggunakan wewenangnya untuk melindungi ASN bermasalah dapat dijerat dengan Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan jabatan.

Dengan adanya peraturan perundang-undangan ini, Bupati diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan memastikan bahwa ASN di daerahnya tidak melakukan tindakan korupsi atau penyalahgunaan jabatan.

Jika Bupati membiarkan kasus ASN yang gagal kerja tanpa tindakan tegas, maka publik akan semakin mempertanyakan adanya kemungkinan hubungan tidak sehat antara Bupati, Inspektorat, dan oknum ASN yang terlibat. Transparansi dan akuntabilitas pemerintahan akan dipertanyakan.




Dugaan Penyalahgunaan Lahan Program Makanan Bergizi Gratis, Pemerintah Desa Tidak Diikut Andilkan

Karawang | Versitnews– Polemik pembangunan dapur umum program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, terus bergulir dan memantik kemarahan publik. Kepala Desa Wadas, H. Junaedi atau yang akrab disapa Lurah Jujun, secara tegas mengkritik pihak pelaksana program yang dianggap sewenang-wenang menggunakan lahan tanpa koordinasi dengan desa.

“Ini program Bapak Presiden, saya dukung penuh. Tapi jangan sampai ada yang dirugikan, terutama masyarakat saya yang tanahnya dipakai tanpa izin,” tegas Jujun saat ditemui awak media di kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Rabu (27/8/2025).

Junaedi membeberkan, dapur umum MBG tersebut berdiri di atas lahan milik Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) serta bahu jalan Dinas PUPR Karawang. Namun, pembangunan itu diduga melanggar batas hingga menyerobot lahan warga.

“Bahu jalan itu hanya 1,5 meter, tapi bangunannya lebih dari itu. Limbahnya malah mencemari lahan petani. Ini jelas merugikan,” ujarnya lantang.

Ia juga menuding pelaksana program bersikap tertutup dan mengabaikan peran pemerintah desa dalam pengawasan distribusi bantuan. “Kami punya kewajiban mengawasi penyaluran makanan, tapi kalau tidak pernah diberi tahu, bagaimana bisa mengawasi? Ini jelas tidak benar,” kritiknya keras.

Lebih jauh, Junaedi mencurigai adanya permainan oknum terkait penggunaan lahan tersebut. “Tiba-tiba ada bangunan berdiri, katanya ada sewa dengan Disparbud, tapi saya sebagai kepala desa tidak pernah menerima tembusan. Pemerintah seharusnya jadi contoh, bukan justru melanggar aturan,” tegasnya.

Pernyataan ini diyakini akan menimbulkan gelombang protes masyarakat dan menekan Disparbud serta Dinas PUPR untuk segera memberikan klarifikasi terkait dugaan penyalahgunaan lahan dan minimnya transparansi dalam pengelolaan program MBG di Karawang.
Karawang | Versitnews– Polemik pembangunan dapur umum program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, terus bergulir dan memantik kemarahan publik. Kepala Desa Wadas, H. Junaedi atau yang akrab disapa Lurah Jujun, secara tegas mengkritik pihak pelaksana program yang dianggap sewenang-wenang menggunakan lahan tanpa koordinasi dengan desa.

“Ini program Bapak Presiden, saya dukung penuh. Tapi jangan sampai ada yang dirugikan, terutama masyarakat saya yang tanahnya dipakai tanpa izin,” tegas Jujun saat ditemui awak media di kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Rabu (27/8/2025).

Junaedi membeberkan, dapur umum MBG tersebut berdiri di atas lahan milik Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) serta bahu jalan Dinas PUPR Karawang. Namun, pembangunan itu diduga melanggar batas hingga menyerobot lahan warga.

“Bahu jalan itu hanya 1,5 meter, tapi bangunannya lebih dari itu. Limbahnya malah mencemari lahan petani. Ini jelas merugikan,” ujarnya lantang.

Ia juga menuding pelaksana program bersikap tertutup dan mengabaikan peran pemerintah desa dalam pengawasan distribusi bantuan. “Kami punya kewajiban mengawasi penyaluran makanan, tapi kalau tidak pernah diberi tahu, bagaimana bisa mengawasi? Ini jelas tidak benar,” kritiknya keras.

Lebih jauh, Junaedi mencurigai adanya permainan oknum terkait penggunaan lahan tersebut. “Tiba-tiba ada bangunan berdiri, katanya ada sewa dengan Disparbud, tapi saya sebagai kepala desa tidak pernah menerima tembusan. Pemerintah seharusnya jadi contoh, bukan justru melanggar aturan,” tegasnya.

Pernyataan ini diyakini akan menimbulkan gelombang protes masyarakat dan menekan Disparbud serta Dinas PUPR untuk segera memberikan klarifikasi terkait dugaan penyalahgunaan lahan dan minimnya transparansi dalam pengelolaan program MBG di Karawang.

Selasa, 26 Agustus 2025

Cegah Kemacetan Kanitlantas Polsek Cikarang Utara Berlakukan Contraflow Dari Lampu Merah SGC Sampai Taman Pilar

Cikarang | Versitnews.com-
Cegah kemacetan karena ada perbaikan Jalan Layang Cikarang Utara, Kanitlantas Polsek Cikarang Utara AKP Carmin berlakukan Contraflow arah timur ke barat dari Lampu Merah SGC Sampai Taman Pilar. Selasa (26/08/25) 

"Kita rekayasa dengan Contraflow Dari Lampu Merah SGC Sampai Taman Pilar untuk kurangi kepadatan kendaraan , dihimbau kepada pengguna jalan agar hati" ikuti arahan petunjuk petugas agar semua lancar. " Ucap Kanitlantas Polsek Cikarang Utara AKP Carmin. Selasa (26/08/25) 

Contraflow adalah sistem rekayasa lalu lintas sementara yang mengalihkan sebagian jalur dari arah berlawanan untuk digunakan oleh kendaraan di arah yang sedang padat, bertujuan mengurai kemacetan.

"Pemberlakuan Contraflow ini selama perbaikan jalan, kami menerima semua keluhan masyarakat di media sosial guna kenyamanan berkendara terutama di Jam brangkat dan pulang kerja. " Tambahnya
Cikarang | Versitnews.com-
Cegah kemacetan karena ada perbaikan Jalan Layang Cikarang Utara, Kanitlantas Polsek Cikarang Utara AKP Carmin berlakukan Contraflow arah timur ke barat dari Lampu Merah SGC Sampai Taman Pilar. Selasa (26/08/25) 

"Kita rekayasa dengan Contraflow Dari Lampu Merah SGC Sampai Taman Pilar untuk kurangi kepadatan kendaraan , dihimbau kepada pengguna jalan agar hati" ikuti arahan petunjuk petugas agar semua lancar. " Ucap Kanitlantas Polsek Cikarang Utara AKP Carmin. Selasa (26/08/25) 

Contraflow adalah sistem rekayasa lalu lintas sementara yang mengalihkan sebagian jalur dari arah berlawanan untuk digunakan oleh kendaraan di arah yang sedang padat, bertujuan mengurai kemacetan.

"Pemberlakuan Contraflow ini selama perbaikan jalan, kami menerima semua keluhan masyarakat di media sosial guna kenyamanan berkendara terutama di Jam brangkat dan pulang kerja. " Tambahnya

Polres Karawang Selesaikan Kasus Dugaan Pelecehan Oknum Sopir Angkot Kepada Siswa SMK Secara Musyawarah

KARAWANG | Versinews.com- Pelecehan seksual diduga terjadi kepada seorang siswa SMK yang berada dalam angkutan kota (angkot) jurusan Tanjungpura - Rengasdengklok, Senin (25/8/2025). Aksi tersebut terekam dalam sebuah video dan viral di media sosial.

Polres Karawang Bergerak cepat dengan mengamankan oknum sopir yang diketahui bernama Deni Rohta Priyatno (41) warga Tanjungmekar, Kecamatan Karawang Barat sesaat usai videonya beredar luas di media sosial.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah melalui Kasi Humas Polres Karawang, IPDA Cep Wildan mengatakan usai diamankan petugas, pelaku didampingi bhabinkamtibmas dan bhabinsa Karawang Barat mendatangi kediaman korban di Kelurahan Tunggakjati guna melakukan klarifikasi.

" Sudah dilakukan klarifikasi antara oknum sopir angkot dengan pihak korban dan oknum sopir juga sudah mengakui kesalahannya," kata Kasi Humas Polres Karawang, IPDA Cep Wildan.

Lanjut Wildan, guna menghindari kejadian yang tidak diinginkan, petugas mengamankan oknum sopir angkot ke Polres Karawang guna dimintai keterangan lebih lanjut lantaran banyaknya warga yang berkerumun di rumah korban.

" Mediasi berlanjut di Polres Karawang dan akhirnya disepakati antara kedua belah pihak untuk tidak melanjutkan perkara tersebut dengan sarat oknum sopir mendapat sangsi sosial," ungkapnya.

Sangsi sosial yang disepakati adalah bahwa Deni Rohta Priyatno (41) harus meninggalkan wilayah Kelurahan Tanjungmekar, Tanjungpura, Tunggakjati dan sekitarnya serta meminta maaf terhadap korban serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya baik terhadap korban maupun orang lain.

" Polisi telah memfasilitasi pertemuan antara kedua belah pihak dan berhasil mencapai kesepakatan damai. Kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dan tidak akan membawa masalah ini ke jalur hukum lebih lanjut," ungkapnya.
KARAWANG | Versinews.com- Pelecehan seksual diduga terjadi kepada seorang siswa SMK yang berada dalam angkutan kota (angkot) jurusan Tanjungpura - Rengasdengklok, Senin (25/8/2025). Aksi tersebut terekam dalam sebuah video dan viral di media sosial.

Polres Karawang Bergerak cepat dengan mengamankan oknum sopir yang diketahui bernama Deni Rohta Priyatno (41) warga Tanjungmekar, Kecamatan Karawang Barat sesaat usai videonya beredar luas di media sosial.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah melalui Kasi Humas Polres Karawang, IPDA Cep Wildan mengatakan usai diamankan petugas, pelaku didampingi bhabinkamtibmas dan bhabinsa Karawang Barat mendatangi kediaman korban di Kelurahan Tunggakjati guna melakukan klarifikasi.

" Sudah dilakukan klarifikasi antara oknum sopir angkot dengan pihak korban dan oknum sopir juga sudah mengakui kesalahannya," kata Kasi Humas Polres Karawang, IPDA Cep Wildan.

Lanjut Wildan, guna menghindari kejadian yang tidak diinginkan, petugas mengamankan oknum sopir angkot ke Polres Karawang guna dimintai keterangan lebih lanjut lantaran banyaknya warga yang berkerumun di rumah korban.

" Mediasi berlanjut di Polres Karawang dan akhirnya disepakati antara kedua belah pihak untuk tidak melanjutkan perkara tersebut dengan sarat oknum sopir mendapat sangsi sosial," ungkapnya.

Sangsi sosial yang disepakati adalah bahwa Deni Rohta Priyatno (41) harus meninggalkan wilayah Kelurahan Tanjungmekar, Tanjungpura, Tunggakjati dan sekitarnya serta meminta maaf terhadap korban serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya baik terhadap korban maupun orang lain.

" Polisi telah memfasilitasi pertemuan antara kedua belah pihak dan berhasil mencapai kesepakatan damai. Kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dan tidak akan membawa masalah ini ke jalur hukum lebih lanjut," ungkapnya.

POLRI Tegaskan Wartawan Adalah Mitra Strategis Harus Dilindungi Saat Bertugas

JAKARTA, Versitnews.com – Mabes Polri menegaskan kembali komitmennya untuk memberikan perlindungan penuh kepada wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan. Instruksi ini disampaikan langsung kepada seluruh jajaran kepolisian, mulai dari tingkat Polda hingga Polsek, sebagai respon atas terjadinya sejumlah kasus dugaan kekerasan terhadap jurnalis yang dilakukan oknum aparat dalam beberapa hari terakhir.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa setiap anggota kepolisian wajib memahami dan menghormati fungsi pers yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Polri meminta kepada seluruh jajaran untuk melindungi kerja profesi wartawan dan jurnalis yang objektif, profesional, serta menjalin kerja sama dalam setiap aktivitas peliputan,” ujar Trunoyudo di Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Menurutnya, media massa bukan sekadar penyampai berita, melainkan mitra strategis Polri dalam membangun literasi informasi publik. Keberadaan pers membantu masyarakat mendapatkan informasi yang akurat mengenai kinerja kepolisian, mulai dari upaya pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), pelayanan publik, hingga program-program strategis Polri.

“Media berperan besar dalam menyampaikan kinerja Polri kepada masyarakat secara transparan dan profesional. Karena itu, kami tegaskan: wartawan harus mendapatkan perlindungan, bukan intimidasi,” tegasnya.

Langkah Mabes Polri ini sekaligus menjadi penegasan bahwa tugas jurnalistik merupakan pilar penting demokrasi. Wartawan di lapangan kerap menghadapi risiko besar ketika meliput peristiwa, mulai dari aksi massa, bencana, hingga pengungkapan kasus hukum. Kehadiran aparat yang melindungi, bukan menghalangi, menjadi kunci agar pers dapat bekerja sesuai amanah undang-undang.

Dengan instruksi ini, Polri berharap sinergitas antara aparat kepolisian dan insan pers semakin erat, sehingga tercipta ruang publik yang sehat, transparan, dan informatif bagi seluruh masyarakat.
JAKARTA, Versitnews.com – Mabes Polri menegaskan kembali komitmennya untuk memberikan perlindungan penuh kepada wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan. Instruksi ini disampaikan langsung kepada seluruh jajaran kepolisian, mulai dari tingkat Polda hingga Polsek, sebagai respon atas terjadinya sejumlah kasus dugaan kekerasan terhadap jurnalis yang dilakukan oknum aparat dalam beberapa hari terakhir.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa setiap anggota kepolisian wajib memahami dan menghormati fungsi pers yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Polri meminta kepada seluruh jajaran untuk melindungi kerja profesi wartawan dan jurnalis yang objektif, profesional, serta menjalin kerja sama dalam setiap aktivitas peliputan,” ujar Trunoyudo di Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Menurutnya, media massa bukan sekadar penyampai berita, melainkan mitra strategis Polri dalam membangun literasi informasi publik. Keberadaan pers membantu masyarakat mendapatkan informasi yang akurat mengenai kinerja kepolisian, mulai dari upaya pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), pelayanan publik, hingga program-program strategis Polri.

“Media berperan besar dalam menyampaikan kinerja Polri kepada masyarakat secara transparan dan profesional. Karena itu, kami tegaskan: wartawan harus mendapatkan perlindungan, bukan intimidasi,” tegasnya.

Langkah Mabes Polri ini sekaligus menjadi penegasan bahwa tugas jurnalistik merupakan pilar penting demokrasi. Wartawan di lapangan kerap menghadapi risiko besar ketika meliput peristiwa, mulai dari aksi massa, bencana, hingga pengungkapan kasus hukum. Kehadiran aparat yang melindungi, bukan menghalangi, menjadi kunci agar pers dapat bekerja sesuai amanah undang-undang.

Dengan instruksi ini, Polri berharap sinergitas antara aparat kepolisian dan insan pers semakin erat, sehingga tercipta ruang publik yang sehat, transparan, dan informatif bagi seluruh masyarakat.

Eksekusi Tanah Wakaf Milik Yayasan Persis di Jalan Baru Karawang

KARAWANG | Versitnews.com–Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) bersama tim advokasi yang dipimpin oleh, zamzam,H.Furkon dan pamitra pengadilan agama Zainal Abidin melakukan upaya eksekusi terhadap bangunan yang berdiri di atas tanah wakaf milik PP Persis yang berlokasi di Karawang. Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan nomer, 0316/Pdt.G./20l6/PA.Krw Jo 0041/Pdt.G./2018/PTA .Bdg Jo 796/ K/Ag/ 209 Jo 65/PK/Ag/2022 Jo 2/ Pdt.EKs //2025/PA.Karawang,, tanggal 30 Juni 2025. Persoalan bangunan liar di atas lahan milik Ormas Islam Persatuan Islam (PERSIS) di jalur Lingkar Tanjungpura Karawang kian memanas. Meski sudah berulang kali diberikan kesempatan untuk membongkar sendiri bangunannya, para penghuni ilegal masih terus mengulur waktu.

Panitera Pengadilan Karawang (PA) Karawang, Zaenal Abidin, menegaskan bahwa keberadaan bangunan tersebut jelas melanggar hukum karena berdiri di atas tanah milik sah PERSIS tanpa izin. “Awal mulanya memang masyarakat di situ menempati lahan ilegal milik PERSIS. Sudah beberapa kali kita agendakan pembongkaran, tapi selalu diminta mundur. Fakta ini memperlihatkan adanya pembangkangan terhadap hukum,” tegas Zaenal Abidin.

Lebih lanjut, pemilik bangli meminta waktu di undur selama 5 hari atau 7 hari, dan pihak PERSIS pun di tanya oleh Pengadilan,"gimana tanya pihak Pengadilan kepada PERSIS, Yakni dari PERSIS sendiri menyerahkan ke pihak Pengadilan, karna itu adalah kewenangan dari pengadilan, Akhirnya pihak Pengadilan pun memberikan toleransi selama waktu yang di minta oleh pihak pemilik Bangli dengan alasan kemanusiaan “Dari pihak PERSIS bersedia menunda pelaksanaan eksekusi. Namun, ini bukan berarti memberi legalitas bagi penghuni liar untuk terus bertahan,” tambahnya.
Sementara itu, Polres Karawang memastikan akan bertindak tegas jika para penghuni tetap bersikeras tidak mengosongkan bangunan. Kabagops Polres Karawang, Kompol Suparlan, menegaskan aparat kepolisian telah menyiapkan langkah pengamanan ekstra.

“Kami akan melakukan patroli pemantauan setiap hari. Kalau memang ada kesadaran dari pihak penghuni untuk membongkar mandiri, tentu itu lebih baik. Tetapi jika tidak ada tindak lanjut seperti yang sudah dijanjikan, maka aparat bersama PA Karawang akan melakukan pembongkaran paksa,” ujar Kompol Suparlan.

Dari pihak PERSIS, H. Furqon menegaskan bahwa status hukum lahan tersebut sudah sangat jelas dan tidak bisa lagi diganggu gugat. “Lahan itu adalah hak milik PERSIS yang sudah terbukti sah secara hukum dan telah inkrah berdasarkan keputusan Pengadilan Agama, Jadi tidak ada alasan apapun bagi pihak lain untuk menduduki ataupun membangun di atasnya,” tegas H. Furqon.

Sengketa ini menjadi perhatian publik lantaran menyangkut marwah organisasi Islam besar seperti PERSIS yang sah secara hukum sebagai pemilik lahan. Di sisi lain, kehadiran bangunan liar dianggap merusak tata ruang kota serta berpotensi menimbulkan konflik horizontal jika dibiarkan berlarut-larut.

Dengan sikap tegas dari pengadilan, kepolisian, serta dukungan penuh dari PERSIS sebagai pemilik sah lahan, proses eksekusi tinggal menunggu waktu. Jika penghuni ilegal tetap membandel, langkah represif berupa pembongkaran paksa akan segera digelar untuk mengembalikan hak lahan kepada pemilik yang sah.

Penulis: Ferimaulana 


KARAWANG | Versitnews.com–Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) bersama tim advokasi yang dipimpin oleh, zamzam,H.Furkon dan pamitra pengadilan agama Zainal Abidin melakukan upaya eksekusi terhadap bangunan yang berdiri di atas tanah wakaf milik PP Persis yang berlokasi di Karawang. Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan nomer, 0316/Pdt.G./20l6/PA.Krw Jo 0041/Pdt.G./2018/PTA .Bdg Jo 796/ K/Ag/ 209 Jo 65/PK/Ag/2022 Jo 2/ Pdt.EKs //2025/PA.Karawang,, tanggal 30 Juni 2025. Persoalan bangunan liar di atas lahan milik Ormas Islam Persatuan Islam (PERSIS) di jalur Lingkar Tanjungpura Karawang kian memanas. Meski sudah berulang kali diberikan kesempatan untuk membongkar sendiri bangunannya, para penghuni ilegal masih terus mengulur waktu.

Panitera Pengadilan Karawang (PA) Karawang, Zaenal Abidin, menegaskan bahwa keberadaan bangunan tersebut jelas melanggar hukum karena berdiri di atas tanah milik sah PERSIS tanpa izin. “Awal mulanya memang masyarakat di situ menempati lahan ilegal milik PERSIS. Sudah beberapa kali kita agendakan pembongkaran, tapi selalu diminta mundur. Fakta ini memperlihatkan adanya pembangkangan terhadap hukum,” tegas Zaenal Abidin.

Lebih lanjut, pemilik bangli meminta waktu di undur selama 5 hari atau 7 hari, dan pihak PERSIS pun di tanya oleh Pengadilan,"gimana tanya pihak Pengadilan kepada PERSIS, Yakni dari PERSIS sendiri menyerahkan ke pihak Pengadilan, karna itu adalah kewenangan dari pengadilan, Akhirnya pihak Pengadilan pun memberikan toleransi selama waktu yang di minta oleh pihak pemilik Bangli dengan alasan kemanusiaan “Dari pihak PERSIS bersedia menunda pelaksanaan eksekusi. Namun, ini bukan berarti memberi legalitas bagi penghuni liar untuk terus bertahan,” tambahnya.
Sementara itu, Polres Karawang memastikan akan bertindak tegas jika para penghuni tetap bersikeras tidak mengosongkan bangunan. Kabagops Polres Karawang, Kompol Suparlan, menegaskan aparat kepolisian telah menyiapkan langkah pengamanan ekstra.

“Kami akan melakukan patroli pemantauan setiap hari. Kalau memang ada kesadaran dari pihak penghuni untuk membongkar mandiri, tentu itu lebih baik. Tetapi jika tidak ada tindak lanjut seperti yang sudah dijanjikan, maka aparat bersama PA Karawang akan melakukan pembongkaran paksa,” ujar Kompol Suparlan.

Dari pihak PERSIS, H. Furqon menegaskan bahwa status hukum lahan tersebut sudah sangat jelas dan tidak bisa lagi diganggu gugat. “Lahan itu adalah hak milik PERSIS yang sudah terbukti sah secara hukum dan telah inkrah berdasarkan keputusan Pengadilan Agama, Jadi tidak ada alasan apapun bagi pihak lain untuk menduduki ataupun membangun di atasnya,” tegas H. Furqon.

Sengketa ini menjadi perhatian publik lantaran menyangkut marwah organisasi Islam besar seperti PERSIS yang sah secara hukum sebagai pemilik lahan. Di sisi lain, kehadiran bangunan liar dianggap merusak tata ruang kota serta berpotensi menimbulkan konflik horizontal jika dibiarkan berlarut-larut.

Dengan sikap tegas dari pengadilan, kepolisian, serta dukungan penuh dari PERSIS sebagai pemilik sah lahan, proses eksekusi tinggal menunggu waktu. Jika penghuni ilegal tetap membandel, langkah represif berupa pembongkaran paksa akan segera digelar untuk mengembalikan hak lahan kepada pemilik yang sah.

Penulis: Ferimaulana 


Senin, 25 Agustus 2025

Pelantikan Ketua Baru, Pengurus IMI Karawang 2025–2027 Resmi Dilantik

Karawang,Versitnews.com Semangat baru dunia otomotif di Karawang resmi dikukuhkan melalui Pelantikan Pengurus Cabang Ikatan Motor Indonesia (IMI) Kabupaten Karawang periode 2025–2027, yang digelar di Aula Husni Hamid, lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang, pada Senin (25/08/2025).

Turut hadir dalam acara tersebut sejumlah tokoh penting, di antaranya Bupati Karawang Aep Saepulloh, S.E., Wakil Bupati Karawang H. Maslani, Ketua IMI Kabupaten Karawang Hary Lesmana Thamrin, S.H., serta Ketua Umum IMI Provinsi Jawa Barat H. Daniel Lesmana Muttaqien Syarifuddin, S.T.. Selain itu, jajaran pengurus IMI Kabupaten Karawang periode 2025–2027 juga turut hadir dan dilantik secara resmi.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Karawang H. Maslani menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya pelantikan ini. Ia menekankan pentingnya peran IMI dalam membina dan mengarahkan generasi muda melalui kegiatan otomotif yang positif dan berdaya saing.

Setelah resmi dilantik, Ketua IMI Kabupaten Karawang yang baru, Hary Lesmana Thamrin, S.H.,dalam sambutan pertamanya,menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan. Ia menegaskan komitmennya untuk membawa IMI Karawang menuju arah yang lebih maju, inklusif, dan profesional.

“Insya Allah, di bawah kepemimpinan saya, IMI Karawang bisa lebih maju dan sukses. Kami juga siap menyongsong Porprov BK dengan target medali di beberapa cabang olahraga otomotif, seperti grasstrack dan road race,” ujar Hary.

Ia juga menekankan pentingnya dukungan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta kerja sama lintas sektor. Menurutnya, industri otomotif di Karawang tak hanya sebagai ajang hobi semata, tetapi juga memiliki potensi besar untuk mendorong pertumbuhan pariwisata daerah.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum IMI Provinsi Jawa Barat, H. Daniel Lesmana Muttaqien Syarifuddin, S.T., menyampaikan dukungannya terhadap kepengurusan baru IMI Karawang. Ia berharap IMI Karawang dapat menjadi barometer kemajuan otomotif di Jawa Barat, dan banyak menorehkan bakat berprestasi di bidang motorsport.

Acara pelantikan ditutup dengan sesi ramah tamah dan foto bersama antara seluruh pengurus serta tamu undangan. Suasana penuh keakraban dan semangat kolaboratif mewarnai acara hingga akhir, mencerminkan harapan besar terhadap masa depan IMI Karawang yang lebih cemerlang.

Dengan pelantikan kepengurusan baru ini, IMI Kabupaten Karawang diharapkan mampu menjadi wadah pengembangan otomotif yang lebih baik, serta menjadi penggerak kemajuan olahraga otomotif di tingkat daerah hingga nasional
Karawang,Versitnews.com Semangat baru dunia otomotif di Karawang resmi dikukuhkan melalui Pelantikan Pengurus Cabang Ikatan Motor Indonesia (IMI) Kabupaten Karawang periode 2025–2027, yang digelar di Aula Husni Hamid, lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang, pada Senin (25/08/2025).

Turut hadir dalam acara tersebut sejumlah tokoh penting, di antaranya Bupati Karawang Aep Saepulloh, S.E., Wakil Bupati Karawang H. Maslani, Ketua IMI Kabupaten Karawang Hary Lesmana Thamrin, S.H., serta Ketua Umum IMI Provinsi Jawa Barat H. Daniel Lesmana Muttaqien Syarifuddin, S.T.. Selain itu, jajaran pengurus IMI Kabupaten Karawang periode 2025–2027 juga turut hadir dan dilantik secara resmi.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Karawang H. Maslani menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya pelantikan ini. Ia menekankan pentingnya peran IMI dalam membina dan mengarahkan generasi muda melalui kegiatan otomotif yang positif dan berdaya saing.

Setelah resmi dilantik, Ketua IMI Kabupaten Karawang yang baru, Hary Lesmana Thamrin, S.H.,dalam sambutan pertamanya,menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan. Ia menegaskan komitmennya untuk membawa IMI Karawang menuju arah yang lebih maju, inklusif, dan profesional.

“Insya Allah, di bawah kepemimpinan saya, IMI Karawang bisa lebih maju dan sukses. Kami juga siap menyongsong Porprov BK dengan target medali di beberapa cabang olahraga otomotif, seperti grasstrack dan road race,” ujar Hary.

Ia juga menekankan pentingnya dukungan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta kerja sama lintas sektor. Menurutnya, industri otomotif di Karawang tak hanya sebagai ajang hobi semata, tetapi juga memiliki potensi besar untuk mendorong pertumbuhan pariwisata daerah.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum IMI Provinsi Jawa Barat, H. Daniel Lesmana Muttaqien Syarifuddin, S.T., menyampaikan dukungannya terhadap kepengurusan baru IMI Karawang. Ia berharap IMI Karawang dapat menjadi barometer kemajuan otomotif di Jawa Barat, dan banyak menorehkan bakat berprestasi di bidang motorsport.

Acara pelantikan ditutup dengan sesi ramah tamah dan foto bersama antara seluruh pengurus serta tamu undangan. Suasana penuh keakraban dan semangat kolaboratif mewarnai acara hingga akhir, mencerminkan harapan besar terhadap masa depan IMI Karawang yang lebih cemerlang.

Dengan pelantikan kepengurusan baru ini, IMI Kabupaten Karawang diharapkan mampu menjadi wadah pengembangan otomotif yang lebih baik, serta menjadi penggerak kemajuan olahraga otomotif di tingkat daerah hingga nasional
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done