-->
  • Jelajahi

    Copyright © VERSITNEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    SELAMAT BERGABUNG DI MEDIA ONLINE VERSIT NEWS - EDUKASI DAN INFORMASI PUBLIK
    SELAMAT BERGABUNG DI LAMAN MEDIA ONLINE VERSIT NEWS - EDUKASI DAN INFORMASI PUBLIK

    Eksekusi Tanah Wakaf Milik Yayasan Persis di Jalan Baru Karawang

    VERSIT NEWS
    Selasa, 26 Agustus 2025, Agustus 26, 2025 WIB Last Updated 2025-08-26T10:49:40Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    KARAWANG | Versitnews.com–Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) bersama tim advokasi yang dipimpin oleh, zamzam,H.Furkon dan pamitra pengadilan agama Zainal Abidin melakukan upaya eksekusi terhadap bangunan yang berdiri di atas tanah wakaf milik PP Persis yang berlokasi di Karawang. Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan nomer, 0316/Pdt.G./20l6/PA.Krw Jo 0041/Pdt.G./2018/PTA .Bdg Jo 796/ K/Ag/ 209 Jo 65/PK/Ag/2022 Jo 2/ Pdt.EKs //2025/PA.Karawang,, tanggal 30 Juni 2025. Persoalan bangunan liar di atas lahan milik Ormas Islam Persatuan Islam (PERSIS) di jalur Lingkar Tanjungpura Karawang kian memanas. Meski sudah berulang kali diberikan kesempatan untuk membongkar sendiri bangunannya, para penghuni ilegal masih terus mengulur waktu.

    Panitera Pengadilan Karawang (PA) Karawang, Zaenal Abidin, menegaskan bahwa keberadaan bangunan tersebut jelas melanggar hukum karena berdiri di atas tanah milik sah PERSIS tanpa izin. “Awal mulanya memang masyarakat di situ menempati lahan ilegal milik PERSIS. Sudah beberapa kali kita agendakan pembongkaran, tapi selalu diminta mundur. Fakta ini memperlihatkan adanya pembangkangan terhadap hukum,” tegas Zaenal Abidin.

    Lebih lanjut, pemilik bangli meminta waktu di undur selama 5 hari atau 7 hari, dan pihak PERSIS pun di tanya oleh Pengadilan,"gimana tanya pihak Pengadilan kepada PERSIS, Yakni dari PERSIS sendiri menyerahkan ke pihak Pengadilan, karna itu adalah kewenangan dari pengadilan, Akhirnya pihak Pengadilan pun memberikan toleransi selama waktu yang di minta oleh pihak pemilik Bangli dengan alasan kemanusiaan “Dari pihak PERSIS bersedia menunda pelaksanaan eksekusi. Namun, ini bukan berarti memberi legalitas bagi penghuni liar untuk terus bertahan,” tambahnya.
    Sementara itu, Polres Karawang memastikan akan bertindak tegas jika para penghuni tetap bersikeras tidak mengosongkan bangunan. Kabagops Polres Karawang, Kompol Suparlan, menegaskan aparat kepolisian telah menyiapkan langkah pengamanan ekstra.

    “Kami akan melakukan patroli pemantauan setiap hari. Kalau memang ada kesadaran dari pihak penghuni untuk membongkar mandiri, tentu itu lebih baik. Tetapi jika tidak ada tindak lanjut seperti yang sudah dijanjikan, maka aparat bersama PA Karawang akan melakukan pembongkaran paksa,” ujar Kompol Suparlan.

    Dari pihak PERSIS, H. Furqon menegaskan bahwa status hukum lahan tersebut sudah sangat jelas dan tidak bisa lagi diganggu gugat. “Lahan itu adalah hak milik PERSIS yang sudah terbukti sah secara hukum dan telah inkrah berdasarkan keputusan Pengadilan Agama, Jadi tidak ada alasan apapun bagi pihak lain untuk menduduki ataupun membangun di atasnya,” tegas H. Furqon.

    Sengketa ini menjadi perhatian publik lantaran menyangkut marwah organisasi Islam besar seperti PERSIS yang sah secara hukum sebagai pemilik lahan. Di sisi lain, kehadiran bangunan liar dianggap merusak tata ruang kota serta berpotensi menimbulkan konflik horizontal jika dibiarkan berlarut-larut.

    Dengan sikap tegas dari pengadilan, kepolisian, serta dukungan penuh dari PERSIS sebagai pemilik sah lahan, proses eksekusi tinggal menunggu waktu. Jika penghuni ilegal tetap membandel, langkah represif berupa pembongkaran paksa akan segera digelar untuk mengembalikan hak lahan kepada pemilik yang sah.

    Penulis: Ferimaulana 


    Komentar

    Tampilkan

    VERSIT NEWS

    MEDIA ONLINE - VERSIT NEWS - EDUKASI DAN INFORMASI PUBLIK