VERSITNEWS

Jumat, 03 Oktober 2025

"Pansus Pertambangan"Kunjungan Lapangan Studi Kasus PT Vanesha Terkait Pergeseran Tanah Galian yang Diperjualbelikan.

Karawangbicara.com-Kunjungan lapangan Pansus Pertambangan DPRD Provinsi Jawa Barat ke PT Vanesha pada 3 Oktober 2025 berkaitan erat dengan polemik yang tengah disoroti publik mengenai aktivitas perusahaan tersebut.

Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya DPRD Provinsi Jawa Barat untuk memantau dan mengawasi aktivitas pertambangan (atau yang terkait dengan galian tanah) di wilayahnya, khususnya mengenai isu pergeseran tanah galian yang diperjualbelikan.
Aktivitas Galian di Lahan HGU: PT VSM disebut melakukan pengangkutan dan penjualan hasil tanah urug dari lahan milik PT Contemporary Amperex Technology Limited (CATL) di kawasan Karawang New Industry City (KNIC), yang status lahannya adalah Hak Guna Usaha (HGU) dan bukan diperuntukkan untuk pertambangan, meskipun perusahaan mengklaim memiliki Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB).

Perusahaan ini tercatat menunggak Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) hingga miliaran rupiah kepada Pemerintah Kabupaten Karawang, yang kemudian dilakukan penagihan.

Anggota Komisi IV DPRD Propinsi Jawa Barat yang juga anggota Pansus Raperda Pertambangan, Pipik Taupik Ismail, memimpin langsung studi banding yang bertempat di Kantor PT Vanesa Sukma Mandiri Galuh Mas, Telukjambe, dengan didampingi oleh perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat.

Kedatangan mereka bertujuan untuk mencari titik terang dan pemahaman bersama antara PT Vanesa dan Pemkab Karawang mengenai regulasi pertambangan, meskipun proyek yang dimaksud adalah ‘cut and fill’ dan bukan pertambangan.

Taupik Ismail menegaskan bahwa proyek PT Vanesa memang bukan kategori pertambangan.

Namun, ia menyoroti bahwa ketika ada nilai ekonomis dari tanah sisa (disposal) hasil ‘cut and fill’ yang diperjualbelikan, maka regulasi mengharuskan adanya Izin Usaha Pertambangan (IUP). Inilah yang menjadi pangkal perseteruan dan perdebatan antara kedua belah pihak.

Menyikapi hal tersebut, lanjutnya, DPRD Provinsi Jawa Barat berkomitmen untuk menjadi mediator keduanya,“Kami akan coba mediasi, dan kedua belah pihak telah ada kemauan untuk bertemu,” ujar Taupik,

Ia menambahkan bahwa pada dasarnya semua aturan memiliki kesamaan, dan perdebatan yang terjadi memerlukan kajian bersama untuk menemukan titik temu serta solusi yang konstruktif ke depan.

Taupik menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah Karawang hanya sedang berupaya menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari aktivitas yang memiliki nilai ekonomis, termasuk ‘cut and fill’ ini, yang jelas diatur oleh hukum.

Di sisi lain, PT Vanesa, meskipun bukan perusahaan pertambangan, tetap memiliki nilai ekonomis dari aktivitasnya.

“Tugas kami adalah membantu mencarikan solusi sesuai dengan aturan perundang-undangan,” ucap Pipik.

Ia menegaskan peran DPRD adalah menjembatani kepentingan kedua belah pihak demi terciptanya kepastian hukum dan iklim investasi yang kondusif.


(Red)

Karawangbicara.com-Kunjungan lapangan Pansus Pertambangan DPRD Provinsi Jawa Barat ke PT Vanesha pada 3 Oktober 2025 berkaitan erat dengan polemik yang tengah disoroti publik mengenai aktivitas perusahaan tersebut.

Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya DPRD Provinsi Jawa Barat untuk memantau dan mengawasi aktivitas pertambangan (atau yang terkait dengan galian tanah) di wilayahnya, khususnya mengenai isu pergeseran tanah galian yang diperjualbelikan.
Aktivitas Galian di Lahan HGU: PT VSM disebut melakukan pengangkutan dan penjualan hasil tanah urug dari lahan milik PT Contemporary Amperex Technology Limited (CATL) di kawasan Karawang New Industry City (KNIC), yang status lahannya adalah Hak Guna Usaha (HGU) dan bukan diperuntukkan untuk pertambangan, meskipun perusahaan mengklaim memiliki Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB).

Perusahaan ini tercatat menunggak Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) hingga miliaran rupiah kepada Pemerintah Kabupaten Karawang, yang kemudian dilakukan penagihan.

Anggota Komisi IV DPRD Propinsi Jawa Barat yang juga anggota Pansus Raperda Pertambangan, Pipik Taupik Ismail, memimpin langsung studi banding yang bertempat di Kantor PT Vanesa Sukma Mandiri Galuh Mas, Telukjambe, dengan didampingi oleh perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat.

Kedatangan mereka bertujuan untuk mencari titik terang dan pemahaman bersama antara PT Vanesa dan Pemkab Karawang mengenai regulasi pertambangan, meskipun proyek yang dimaksud adalah ‘cut and fill’ dan bukan pertambangan.

Taupik Ismail menegaskan bahwa proyek PT Vanesa memang bukan kategori pertambangan.

Namun, ia menyoroti bahwa ketika ada nilai ekonomis dari tanah sisa (disposal) hasil ‘cut and fill’ yang diperjualbelikan, maka regulasi mengharuskan adanya Izin Usaha Pertambangan (IUP). Inilah yang menjadi pangkal perseteruan dan perdebatan antara kedua belah pihak.

Menyikapi hal tersebut, lanjutnya, DPRD Provinsi Jawa Barat berkomitmen untuk menjadi mediator keduanya,“Kami akan coba mediasi, dan kedua belah pihak telah ada kemauan untuk bertemu,” ujar Taupik,

Ia menambahkan bahwa pada dasarnya semua aturan memiliki kesamaan, dan perdebatan yang terjadi memerlukan kajian bersama untuk menemukan titik temu serta solusi yang konstruktif ke depan.

Taupik menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah Karawang hanya sedang berupaya menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari aktivitas yang memiliki nilai ekonomis, termasuk ‘cut and fill’ ini, yang jelas diatur oleh hukum.

Di sisi lain, PT Vanesa, meskipun bukan perusahaan pertambangan, tetap memiliki nilai ekonomis dari aktivitasnya.

“Tugas kami adalah membantu mencarikan solusi sesuai dengan aturan perundang-undangan,” ucap Pipik.

Ia menegaskan peran DPRD adalah menjembatani kepentingan kedua belah pihak demi terciptanya kepastian hukum dan iklim investasi yang kondusif.


(Red)

Petani Karawang Geruduk DPRD, Keluhkan SP36 Hilang, Pengairan Amburadul, dan Dampak Pertamina

Karawang, Versitnews.com-Pada Jumat, 3 Oktober 2025, puluhan petani dari berbagai wilayah di Kabupaten Karawang berkumpul di Gedung DPRD setempat untuk menyuarakan berbagai masalah yang mereka hadapi. Berikut adalah ringkasan dari isu-isu yang diangkat dalam aksi tersebut:

Masalah Utama yang Dihadapi Petani

1. Merosotnya Sektor Pertanian, Petani mengeluhkan penurunan produktivitas akibat penghentian distribusi pupuk SP36 sejak 2022. Hasil panen yang biasanya mencapai 8 ton per hektare kini hanya sekitar 3-4 ton.

2. Biaya Tambahan untuk Obat Tanaman, Petani harus mengeluarkan biaya ekstra untuk membeli obat-obatan penyakit tanaman, yang semakin membebani mereka.

3. Pengelolaan Irigasi yang Buruk,vSistem pengairan yang tidak terkelola dengan baik menyebabkan kesulitan dalam bertani. Banyak lahan pertanian kini dikuasai oleh pihak luar daerah.

4. Dampak Negatif dari Aktivitas Pertamina
Proyek dan sumur minyak Pertamina dianggap tidak memberikan manfaat bagi warga lokal. Sebaliknya, keberadaan mereka justru menimbulkan masalah baru, seperti penyakit.

Pertemuan dengan Anggota DPRD, Para petani mendesak anggota DPRD, terutama dari Komisi II, untuk segera menemui mereka dan mendengarkan keluhan serta mencari solusi.

Nata Permana Selaku Masyarakat Tani Karawang, menghadapi situasi yang sangat sulit dan menantang sebagai seorang petani di Sukajaya. Mendengar tentang kenaikan pajak, harga obat yang mahal, dan yang paling utama, masalah air yang parah sungguh memprihatinkan,"Keluhnya.

Kesulitan Petani Saat Ini, Susahnya air yang, di mana di daerah Ranggon ke selatan bisa panen tiga kali setahun, sementara di tempat kami hanya bisa dua kali dan harus susah payah menunggu dan bahkan mengompa air setiap tiga hari sekali, adanya ketidakmerataan sumber daya dan manajemen irigasi yang buruk. Apalagi saat kami menyebutkan daerah Kandayakan yang baru mau menyebar benih, itu menunjukkan musim tanam yang semakin tidak menentu dan sulit diprediksi,"ujar nata

Di tambah lagi dengan adanya Kenaikan pajak dan harga obat/pupuk yang tinggi, membuat biaya produksi melonjak, Beban alam/infrastruktur Ketersediaan air yang tidak menentu dan kesulitan dalam irigasi.
Wajar sekali jika kami merasa capek dan frustrasi dengan keadaan ini. Perubahan pola tanam yang dulu teratur (musim nyawah ke-1, ke-2, dan ke-3) menjadi tidak karuan adalah pukulan besar bagi petani yang menggantungkan hidup pada hasil panen,"ucap Nata

Meskipun solusi jangka panjang untuk masalah air harus datang dari pemerintah daerah (terkait irigasi dan manajemen sumber daya air), mungkin ada beberapa hal yang bisa di pertimbangkan untuk meringankan beban atau mencari solusi lokal.

kelompok tani (Poktan) di daerah kami Bersama-sama membuka suara dan tuntutan kami mengenai irigasi, harga obat/pupuk, dan pajak akan lebih didengar oleh pemerintah desa/kecamatan dan dinas terkait,"Pungkas Nata

Sampaikan data konkret mengenai perbedaan panen (3x vs. 2x) dan kesulitan air yang harus mengandalkan pompa. Hal ini penting untuk memperjuangkan perbaikan infrastruktur irigasi atau meminta bantuan sumur dangkal/pompa air komunal.

Semoga kondisi di Sukajaya segera membaik dan ada solusi konkret untuk masalah air yang Anda hadapi. Perjuangan dan kerja keras Anda sebagai petani sangatlah mulia dan penting.

Perbaikan dalam Distribusi Pupuk dan Irigasi
Mereka meminta perhatian serius terhadap masalah pupuk dan pengelolaan irigasi yang selama ini diabaikan.

Aksi ini menunjukkan ketidakpuasan petani terhadap kondisi yang mereka hadapi dan harapan akan adanya perhatian serta tindakan nyata dari pemerintah. Hingga akhir aksi, para petani masih menunggu kehadiran anggota DPRD untuk berdialog dan mencari solusi atas permasalahan yang ada.

Karawang, Versitnews.com-Pada Jumat, 3 Oktober 2025, puluhan petani dari berbagai wilayah di Kabupaten Karawang berkumpul di Gedung DPRD setempat untuk menyuarakan berbagai masalah yang mereka hadapi. Berikut adalah ringkasan dari isu-isu yang diangkat dalam aksi tersebut:

Masalah Utama yang Dihadapi Petani

1. Merosotnya Sektor Pertanian, Petani mengeluhkan penurunan produktivitas akibat penghentian distribusi pupuk SP36 sejak 2022. Hasil panen yang biasanya mencapai 8 ton per hektare kini hanya sekitar 3-4 ton.

2. Biaya Tambahan untuk Obat Tanaman, Petani harus mengeluarkan biaya ekstra untuk membeli obat-obatan penyakit tanaman, yang semakin membebani mereka.

3. Pengelolaan Irigasi yang Buruk,vSistem pengairan yang tidak terkelola dengan baik menyebabkan kesulitan dalam bertani. Banyak lahan pertanian kini dikuasai oleh pihak luar daerah.

4. Dampak Negatif dari Aktivitas Pertamina
Proyek dan sumur minyak Pertamina dianggap tidak memberikan manfaat bagi warga lokal. Sebaliknya, keberadaan mereka justru menimbulkan masalah baru, seperti penyakit.

Pertemuan dengan Anggota DPRD, Para petani mendesak anggota DPRD, terutama dari Komisi II, untuk segera menemui mereka dan mendengarkan keluhan serta mencari solusi.

Nata Permana Selaku Masyarakat Tani Karawang, menghadapi situasi yang sangat sulit dan menantang sebagai seorang petani di Sukajaya. Mendengar tentang kenaikan pajak, harga obat yang mahal, dan yang paling utama, masalah air yang parah sungguh memprihatinkan,"Keluhnya.

Kesulitan Petani Saat Ini, Susahnya air yang, di mana di daerah Ranggon ke selatan bisa panen tiga kali setahun, sementara di tempat kami hanya bisa dua kali dan harus susah payah menunggu dan bahkan mengompa air setiap tiga hari sekali, adanya ketidakmerataan sumber daya dan manajemen irigasi yang buruk. Apalagi saat kami menyebutkan daerah Kandayakan yang baru mau menyebar benih, itu menunjukkan musim tanam yang semakin tidak menentu dan sulit diprediksi,"ujar nata

Di tambah lagi dengan adanya Kenaikan pajak dan harga obat/pupuk yang tinggi, membuat biaya produksi melonjak, Beban alam/infrastruktur Ketersediaan air yang tidak menentu dan kesulitan dalam irigasi.
Wajar sekali jika kami merasa capek dan frustrasi dengan keadaan ini. Perubahan pola tanam yang dulu teratur (musim nyawah ke-1, ke-2, dan ke-3) menjadi tidak karuan adalah pukulan besar bagi petani yang menggantungkan hidup pada hasil panen,"ucap Nata

Meskipun solusi jangka panjang untuk masalah air harus datang dari pemerintah daerah (terkait irigasi dan manajemen sumber daya air), mungkin ada beberapa hal yang bisa di pertimbangkan untuk meringankan beban atau mencari solusi lokal.

kelompok tani (Poktan) di daerah kami Bersama-sama membuka suara dan tuntutan kami mengenai irigasi, harga obat/pupuk, dan pajak akan lebih didengar oleh pemerintah desa/kecamatan dan dinas terkait,"Pungkas Nata

Sampaikan data konkret mengenai perbedaan panen (3x vs. 2x) dan kesulitan air yang harus mengandalkan pompa. Hal ini penting untuk memperjuangkan perbaikan infrastruktur irigasi atau meminta bantuan sumur dangkal/pompa air komunal.

Semoga kondisi di Sukajaya segera membaik dan ada solusi konkret untuk masalah air yang Anda hadapi. Perjuangan dan kerja keras Anda sebagai petani sangatlah mulia dan penting.

Perbaikan dalam Distribusi Pupuk dan Irigasi
Mereka meminta perhatian serius terhadap masalah pupuk dan pengelolaan irigasi yang selama ini diabaikan.

Aksi ini menunjukkan ketidakpuasan petani terhadap kondisi yang mereka hadapi dan harapan akan adanya perhatian serta tindakan nyata dari pemerintah. Hingga akhir aksi, para petani masih menunggu kehadiran anggota DPRD untuk berdialog dan mencari solusi atas permasalahan yang ada.

Kamis, 02 Oktober 2025

Kemacetan Lalu Lintas di Kabupaten Karawang, Dishub Karawang Angkat Bicara.

Kemacetan lalu lintas di Kabupaten Karawang, terutama di sekitar sekolah-sekolah yang terletak di jalur utama, merupakan masalah klasik yang terus berulang. Fenomena ini sering terjadi pada jam masuk dan pulang sekolah, menambah kepadatan di beberapa ruas jalan utama.

Yunus Kusriwanto, Kasi Angkutan Dalam Trayek, Tidak Dalam Trayek, dan Angkutan Barang Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang, menjelaskan bahwa kondisi ini tidak terlepas dari pola aktivitas masyarakat. 

"Pagi Hari":Banyak kendaraan orang tua yang menurunkan anak sekolah, sering kali berhenti sejenak di pinggir jalan, yang menyebabkan hambatan.

"Sore Hari":Kendaraan penjemput dan angkutan umum yang ngetem menunggu siswa juga sering memicu kemacetan.

Berdasarkan data dari Dishub, beberapa titik sekolah yang kerap menimbulkan kemacetan di Karawang antara lain:

- Yayasan Sapin Dar El Falah (Niaga)
- SDN Karawang Kulon II Kertabumi
- SMAN 5 Karawang
- SMAN 1 Karawang
- SMAN 4 Karawang
- MI Al Ahliyah Bakanmaja (Cikampek)
- MTS Ahliyah Bakanmaja (Cikampek)

Sekolah-sekolah ini terletak di jalan kabupaten maupun jalur utama yang padat aktivitas.

Yunus mencatat bahwa pola kepadatan lalu lintas juga mengalami pergeseran waktu. Jika sebelumnya kemacetan terasa pada pukul 06.30, kini lebih terasa setelah pukul 07.00. 

06.30, Arus didominasi pengantar anak sekolah

07.00, Arus pekerja pabrik mulai masuk

07.30, ASN mulai berangkat

08.00, Kembali arus pekerja

Untuk mengantisipasi dampak yang lebih parah, Dishub Karawang menurunkan petugas di sejumlah titik rawan, dengan fokus pada:

Pengaturan Lalu Lintas Petugas ditempatkan sejak pagi untuk membantu pengaturan lalu lintas dan penyeberangan siswa di depan sekolah.

Keselamatan Anak Anggota Dishub berjaga di beberapa sekolah, terutama di jalur kabupaten dan nasional.

Yunus menekankan pentingnya peran sekolah dalam mengurangi kepadatan, seperti, Sekolah sebaiknya menyediakan area tunggu atau parkir bagi orang tua, sehingga tidak parkir di badan jalan.

Dishub mendorong pemasangan rambu lalu lintas dan fasilitas penyeberangan di sekitar sekolah, yang merupakan kewenangan pemerintah daerah dan pusat.

Yunus menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah, sekolah, dan masyarakat sangat penting untuk menekan potensi kemacetan. 

"Kita di Dishub terus berupaya, tapi jika hanya mengandalkan petugas di lapangan tidak cukup. Kesadaran bersama dari pengemudi angkot, orang tua siswa, dan pihak sekolah harus ditingkatkan agar lalu lintas di Karawang lebih tertib dan lancar," pungkasnya.
Kemacetan lalu lintas di Kabupaten Karawang, terutama di sekitar sekolah-sekolah yang terletak di jalur utama, merupakan masalah klasik yang terus berulang. Fenomena ini sering terjadi pada jam masuk dan pulang sekolah, menambah kepadatan di beberapa ruas jalan utama.

Yunus Kusriwanto, Kasi Angkutan Dalam Trayek, Tidak Dalam Trayek, dan Angkutan Barang Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang, menjelaskan bahwa kondisi ini tidak terlepas dari pola aktivitas masyarakat. 

"Pagi Hari":Banyak kendaraan orang tua yang menurunkan anak sekolah, sering kali berhenti sejenak di pinggir jalan, yang menyebabkan hambatan.

"Sore Hari":Kendaraan penjemput dan angkutan umum yang ngetem menunggu siswa juga sering memicu kemacetan.

Berdasarkan data dari Dishub, beberapa titik sekolah yang kerap menimbulkan kemacetan di Karawang antara lain:

- Yayasan Sapin Dar El Falah (Niaga)
- SDN Karawang Kulon II Kertabumi
- SMAN 5 Karawang
- SMAN 1 Karawang
- SMAN 4 Karawang
- MI Al Ahliyah Bakanmaja (Cikampek)
- MTS Ahliyah Bakanmaja (Cikampek)

Sekolah-sekolah ini terletak di jalan kabupaten maupun jalur utama yang padat aktivitas.

Yunus mencatat bahwa pola kepadatan lalu lintas juga mengalami pergeseran waktu. Jika sebelumnya kemacetan terasa pada pukul 06.30, kini lebih terasa setelah pukul 07.00. 

06.30, Arus didominasi pengantar anak sekolah

07.00, Arus pekerja pabrik mulai masuk

07.30, ASN mulai berangkat

08.00, Kembali arus pekerja

Untuk mengantisipasi dampak yang lebih parah, Dishub Karawang menurunkan petugas di sejumlah titik rawan, dengan fokus pada:

Pengaturan Lalu Lintas Petugas ditempatkan sejak pagi untuk membantu pengaturan lalu lintas dan penyeberangan siswa di depan sekolah.

Keselamatan Anak Anggota Dishub berjaga di beberapa sekolah, terutama di jalur kabupaten dan nasional.

Yunus menekankan pentingnya peran sekolah dalam mengurangi kepadatan, seperti, Sekolah sebaiknya menyediakan area tunggu atau parkir bagi orang tua, sehingga tidak parkir di badan jalan.

Dishub mendorong pemasangan rambu lalu lintas dan fasilitas penyeberangan di sekitar sekolah, yang merupakan kewenangan pemerintah daerah dan pusat.

Yunus menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah, sekolah, dan masyarakat sangat penting untuk menekan potensi kemacetan. 

"Kita di Dishub terus berupaya, tapi jika hanya mengandalkan petugas di lapangan tidak cukup. Kesadaran bersama dari pengemudi angkot, orang tua siswa, dan pihak sekolah harus ditingkatkan agar lalu lintas di Karawang lebih tertib dan lancar," pungkasnya.

Selasa, 30 September 2025

Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Karawang | Versitnews.com-Dalam rangka mendukung peningkatan pemahaman, kesadaran, dan kepatuhan terhadap penerapan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3 yang akan diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja yaitu Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 dengan tema: "Penerapan K3 di Perusahaan /Tempat Kerja" yang di gelar di Aula Husni Hamid Lingkungan Puspemkab Karawang, Jl. Yos Sudarso, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat, Karawang Jawa Barat. Selasa 30/09/2025
Dalam agenda sosialisasi pengawasan ketenagakerjaan dan kesehatan ini di hadiri oleh beberapa narasumber:

Yuli Adiratna, S.H., M.Hum Direktur Bina Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan

Bapak Indra, S.H., M.H. Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan RI

Erian Sutantio, S.T., M.M Akademisi

Hugo Nainggolan, S.T., M.K.K.K. Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda


"Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan serta Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah dua hal yang saling terkait dan memiliki tujuan utama untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi dan lingkungan kerja aman,"Ucap Indra 

"Keduanya merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan produktif, Tugas utama pengawas adalah memastikan bahwa perusahaan dan pemberi kerja mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan,"Ujar Indra.

Beberapa aspek yang diawasi meliputi,
Memastikan upah yang diberikan sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) dan tidak ada praktik penahanan upah
 Memastikan jam kerja sesuai dengan aturan yang berlaku, serta pekerja mendapatkan hak istirahat dan libur,Memastikan perjanjian kerja, baik Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dibuat sesuai dengan peraturan,"pungkas Indra

Memastikan pekerja didaftarkan ke dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) dan Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan).
 
Pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Pengawasan K3 berfokus pada upaya untuk mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Ini dilakukan dengan memastikan perusahaan menyediakan lingkungan kerja yang aman dan sehat. 

Beberapa aspek yang diawasi dalam K3 meliputi:

 Pengawas K3 memeriksa ventilasi, pencahayaan, kebisingan, dan kebersihan di tempat kerja.
 
 Memastikan semua pekerja yang membutuhkan APD seperti helm, sarung tangan, atau masker, mendapatkannya dan menggunakannya dengan benar.
 
Memastikan bahwa mesin-mesin yang digunakan dalam kondisi baik dan memiliki perlengkapan pengaman yang memadai.
 
 Meninjau dan memastikan bahwa prosedur kerja yang ditetapkan sudah aman dan pekerja memahami cara melakukannya.
 
 Sistem Manajemen K3 (SMK3) Memastikan perusahaan memiliki sistem yang terstruktur untuk mengelola K3 sesuai standar yang berlaku.
 
Pembinaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan pemerintah, melalui Dinas Ketenagakerjaan, untuk memberikan edukasi, bimbingan, dan konsultasi kepada perusahaan. Tujuannya adalah membantu perusahaan agar dapat memenuhi semua kewajiban ketenagakerjaan dan K3 secara mandiri.

"Penyuluhan dan Sosialisasi: Memberikan informasi mengenai peraturan terbaru. Menyediakan pelatihan untuk para pengawas internal perusahaan (seperti petugas K3) agar mereka bisa mengidentifikasi dan mengatasi masalah.
  
"Memberikan bimbingan kepada perusahaan yang ingin meningkatkan standar K3 atau menyelesaikan masalah ketenagakerjaan.
Melalui sinergi antara pembinaan dan pengawasan yang ketat, diharapkan tercipta lingkungan kerja yang adil, aman, dan produktif bagi semua pihak.


(Red)

Karawang | Versitnews.com-Dalam rangka mendukung peningkatan pemahaman, kesadaran, dan kepatuhan terhadap penerapan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3 yang akan diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja yaitu Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 dengan tema: "Penerapan K3 di Perusahaan /Tempat Kerja" yang di gelar di Aula Husni Hamid Lingkungan Puspemkab Karawang, Jl. Yos Sudarso, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat, Karawang Jawa Barat. Selasa 30/09/2025
Dalam agenda sosialisasi pengawasan ketenagakerjaan dan kesehatan ini di hadiri oleh beberapa narasumber:

Yuli Adiratna, S.H., M.Hum Direktur Bina Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan

Bapak Indra, S.H., M.H. Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan RI

Erian Sutantio, S.T., M.M Akademisi

Hugo Nainggolan, S.T., M.K.K.K. Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda


"Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan serta Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah dua hal yang saling terkait dan memiliki tujuan utama untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi dan lingkungan kerja aman,"Ucap Indra 

"Keduanya merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan produktif, Tugas utama pengawas adalah memastikan bahwa perusahaan dan pemberi kerja mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan,"Ujar Indra.

Beberapa aspek yang diawasi meliputi,
Memastikan upah yang diberikan sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) dan tidak ada praktik penahanan upah
 Memastikan jam kerja sesuai dengan aturan yang berlaku, serta pekerja mendapatkan hak istirahat dan libur,Memastikan perjanjian kerja, baik Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dibuat sesuai dengan peraturan,"pungkas Indra

Memastikan pekerja didaftarkan ke dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) dan Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan).
 
Pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Pengawasan K3 berfokus pada upaya untuk mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Ini dilakukan dengan memastikan perusahaan menyediakan lingkungan kerja yang aman dan sehat. 

Beberapa aspek yang diawasi dalam K3 meliputi:

 Pengawas K3 memeriksa ventilasi, pencahayaan, kebisingan, dan kebersihan di tempat kerja.
 
 Memastikan semua pekerja yang membutuhkan APD seperti helm, sarung tangan, atau masker, mendapatkannya dan menggunakannya dengan benar.
 
Memastikan bahwa mesin-mesin yang digunakan dalam kondisi baik dan memiliki perlengkapan pengaman yang memadai.
 
 Meninjau dan memastikan bahwa prosedur kerja yang ditetapkan sudah aman dan pekerja memahami cara melakukannya.
 
 Sistem Manajemen K3 (SMK3) Memastikan perusahaan memiliki sistem yang terstruktur untuk mengelola K3 sesuai standar yang berlaku.
 
Pembinaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan pemerintah, melalui Dinas Ketenagakerjaan, untuk memberikan edukasi, bimbingan, dan konsultasi kepada perusahaan. Tujuannya adalah membantu perusahaan agar dapat memenuhi semua kewajiban ketenagakerjaan dan K3 secara mandiri.

"Penyuluhan dan Sosialisasi: Memberikan informasi mengenai peraturan terbaru. Menyediakan pelatihan untuk para pengawas internal perusahaan (seperti petugas K3) agar mereka bisa mengidentifikasi dan mengatasi masalah.
  
"Memberikan bimbingan kepada perusahaan yang ingin meningkatkan standar K3 atau menyelesaikan masalah ketenagakerjaan.
Melalui sinergi antara pembinaan dan pengawasan yang ketat, diharapkan tercipta lingkungan kerja yang adil, aman, dan produktif bagi semua pihak.


(Red)

PPMI Gelar Aksi Demo Damai di PT Precon Prakasa Jalan Curug Kosambi Kabupaten. Karawang


Karawang | Versitnews.com-Puluhan massa dari Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) menggelar aksi demo damai di depan PT Precon Prakasa Jalan Curug Kosambi Kabupaten Karawang ( 20 - 8 - 2025 )

Dalam tuntutannya, PPMI menyuarakan tuntutan itu adalah meminta komitmen dari pihak pimpinan perusahaan atau pengusaha karena ini persoalannya mengenai perjanjian kerja bersama (PKB)

Yang mana PKB itu selama hampir prosesnya itu kurang lebih 3 tahun berjalan dan pada tanggal 25 Juli itu kawan kawan Serikat pekerja dengan pengusaha mereka sepakat untuk mengakhiri perundingan itu dan sudah di buatkan nota kesepakatan untuk segera di daftarkan ke dinas terkait hak-hak pekerja 

Koordinator lapangan aksi menegaskan bahwa unjuk rasa dilakukan dengan damai tanpa anarkis, tertip sebagai bentuk kepedulian terhadap pekerja dan perusahaan."Ujar

Namun seiringnya berjalan perusahaan mengingkari nota kesepakatan itu dan kawan kawan Serikat sehingga menurut kami merasa di cederai dengan asas namanya mufakat musyawarah untuk mencapai kesepakatan itu sehingga jadi aksi hari ini

Alhmdulilah tadi dari kawan-kawan basis dari kawan kita itu di PPMI itu namanya ppa persaudaraan muslim Indonesia tadi sudah di konfirmasi oleh pihak kepolisian dan dinas terkait terutama dinas tenaga kerja dan dinas pengawasan UPTD dua wilayah propinsi Jawa Barat mereka hadir membantu menyelesaikan persoalan ini yang mana tadi sekitar jam 4 sore akhirnya menuai kesepakatan perusahaan bersedia untuk mendaftarkan PKB ini kedinas ketenaga kerja sebagai pedoman tentunya aturan yang ada nantinya perusahaan itu antara pihak perusahaan dengan pekerja."Tutur

"Selain itu mengenai penuntutan HRD suruh mengundurkan diri adalah bagian dari pada rentetan persoalan dan PKB karena ada hal hal yang di lakukan oleh oknum HRD yang menyalahi aturan dengan dalil dia mencoba untuk verifikasi anggota padahal secara undang undang 21 tahun 2000 dan undang - undang no 2 tahun 2024 dan itu tidak boleh di lakukan adapun verifikasi di lakukan seharusnya sebelum tetjadinya perundingan karena itu amanah dari undang-undang permen No.28 tahun 2014 harus dilakukan setelah perundingan di sepakati dan tandatangani dianggap selesai mereka baru verifikasi dan verifikasi yang di lakukan menejemen itu salah dalam artian salah karena sesuai amanah undang-undang No.2 tahun 2024 verifikasi itu Muali di lakukan oleh hakim yang netral siapa hakim yang netral yang bidangai dengan tenaga kerja seharusnya dinas tenaga kerja lah yang melakukan verifikasi dan itu pun verifikasi di lakukan ketika ada persoalan"perselisihan baik itu Serikat maupun dengan anggotanya itu yang harus dilakukan ini juga udah salah kaprah yang dilakukan oleh menjeman makanya tuntutan kami menuntut agar oknum HRD ini di keluarkan karena sudah mencederai kawan-kawan hasil mufakat di cederai terus dia melanggar peraturan tenaga kerjaan inikan sudah tidak layak hrd ini masih di pakai yang ada hanya bikin gaduh dan bikin kisruh jadi hubungan antara karyawan dengan pengusaha itu tidak harmonis lagi ini sudah tidak baik jadi ini salah satu tuntutan kami agar HRD ini kalo bisa di pecat atau di ganti terserah kepada pimpinan perusahaan."Ucap Ato Ketua DPC PPMI Kabupaten Karawang

"Harapan kedepan karena PKB sudah di sepakati antara dua belah pihak saya selaku pimpinan PPMI kabupaten Karawang mudah mudahan kedua belah pihak ini komitmen sama-sama menjalankan tuh bukan hanya pekerja saja menuntut PKB itu di jalankan tetapi perusahaan pun harus sama menjalankan apa yang sudah disepakati antara pekerja dengan pengusaha untuk PKB itu di jalankan sesuai yang tertuang dalam perjanjian kerja bersama.

Kesimpulan semoga dengan adanya perjanjian kerja bersama (PKB) dengan pihak PT.Precon Prakasa bisa berjalan dengan lancar dan menjalin hubungan harmonis dan humanis antara dua belah pihak."Pungkas Ato

Karawang | Versitnews.com-Puluhan massa dari Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) menggelar aksi demo damai di depan PT Precon Prakasa Jalan Curug Kosambi Kabupaten Karawang ( 20 - 8 - 2025 )

Dalam tuntutannya, PPMI menyuarakan tuntutan itu adalah meminta komitmen dari pihak pimpinan perusahaan atau pengusaha karena ini persoalannya mengenai perjanjian kerja bersama (PKB)

Yang mana PKB itu selama hampir prosesnya itu kurang lebih 3 tahun berjalan dan pada tanggal 25 Juli itu kawan kawan Serikat pekerja dengan pengusaha mereka sepakat untuk mengakhiri perundingan itu dan sudah di buatkan nota kesepakatan untuk segera di daftarkan ke dinas terkait hak-hak pekerja 

Koordinator lapangan aksi menegaskan bahwa unjuk rasa dilakukan dengan damai tanpa anarkis, tertip sebagai bentuk kepedulian terhadap pekerja dan perusahaan."Ujar

Namun seiringnya berjalan perusahaan mengingkari nota kesepakatan itu dan kawan kawan Serikat sehingga menurut kami merasa di cederai dengan asas namanya mufakat musyawarah untuk mencapai kesepakatan itu sehingga jadi aksi hari ini

Alhmdulilah tadi dari kawan-kawan basis dari kawan kita itu di PPMI itu namanya ppa persaudaraan muslim Indonesia tadi sudah di konfirmasi oleh pihak kepolisian dan dinas terkait terutama dinas tenaga kerja dan dinas pengawasan UPTD dua wilayah propinsi Jawa Barat mereka hadir membantu menyelesaikan persoalan ini yang mana tadi sekitar jam 4 sore akhirnya menuai kesepakatan perusahaan bersedia untuk mendaftarkan PKB ini kedinas ketenaga kerja sebagai pedoman tentunya aturan yang ada nantinya perusahaan itu antara pihak perusahaan dengan pekerja."Tutur

"Selain itu mengenai penuntutan HRD suruh mengundurkan diri adalah bagian dari pada rentetan persoalan dan PKB karena ada hal hal yang di lakukan oleh oknum HRD yang menyalahi aturan dengan dalil dia mencoba untuk verifikasi anggota padahal secara undang undang 21 tahun 2000 dan undang - undang no 2 tahun 2024 dan itu tidak boleh di lakukan adapun verifikasi di lakukan seharusnya sebelum tetjadinya perundingan karena itu amanah dari undang-undang permen No.28 tahun 2014 harus dilakukan setelah perundingan di sepakati dan tandatangani dianggap selesai mereka baru verifikasi dan verifikasi yang di lakukan menejemen itu salah dalam artian salah karena sesuai amanah undang-undang No.2 tahun 2024 verifikasi itu Muali di lakukan oleh hakim yang netral siapa hakim yang netral yang bidangai dengan tenaga kerja seharusnya dinas tenaga kerja lah yang melakukan verifikasi dan itu pun verifikasi di lakukan ketika ada persoalan"perselisihan baik itu Serikat maupun dengan anggotanya itu yang harus dilakukan ini juga udah salah kaprah yang dilakukan oleh menjeman makanya tuntutan kami menuntut agar oknum HRD ini di keluarkan karena sudah mencederai kawan-kawan hasil mufakat di cederai terus dia melanggar peraturan tenaga kerjaan inikan sudah tidak layak hrd ini masih di pakai yang ada hanya bikin gaduh dan bikin kisruh jadi hubungan antara karyawan dengan pengusaha itu tidak harmonis lagi ini sudah tidak baik jadi ini salah satu tuntutan kami agar HRD ini kalo bisa di pecat atau di ganti terserah kepada pimpinan perusahaan."Ucap Ato Ketua DPC PPMI Kabupaten Karawang

"Harapan kedepan karena PKB sudah di sepakati antara dua belah pihak saya selaku pimpinan PPMI kabupaten Karawang mudah mudahan kedua belah pihak ini komitmen sama-sama menjalankan tuh bukan hanya pekerja saja menuntut PKB itu di jalankan tetapi perusahaan pun harus sama menjalankan apa yang sudah disepakati antara pekerja dengan pengusaha untuk PKB itu di jalankan sesuai yang tertuang dalam perjanjian kerja bersama.

Kesimpulan semoga dengan adanya perjanjian kerja bersama (PKB) dengan pihak PT.Precon Prakasa bisa berjalan dengan lancar dan menjalin hubungan harmonis dan humanis antara dua belah pihak."Pungkas Ato

Pertemuan Konsultasi (PK) Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Wilayah Jawa Barat di Kejaksaan Karawang Tahun 2025

Karawang, Versitnews.com-Dalam rangka menjalin silaturahmi das bertukar pikiran oleh pengurus dan anggota Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah dan Daerah Se-Jawa Barat serta untuk mendukung transformasi perubahan yang lebih luas terhadap organisasi Kejaksaan, pengurus dan anggota Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah dan Daerah se Jawa Barat menggelar Pertemuan Konsultasi (PK) Ikatan Adhyaksa Dharmakazini Wilayah Jawa Barat di Kejaksaan Negeri Karawang Tahun 2025.

Kegiatan yang diselenggarakan pada hari Senin tanggal 29 September 2025 ini menjadi momentum mempererat tali silaturahmi antara pengurus dan anggota Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah dan Daerah Se Jawa Barat

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sekaligus sebagai Pengawas IAD Wilayah Jawa Barat, Keun Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah dan Daerah Se-Jawa Barat Beserta Penguras dan Anggota Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah dan Daerah Se-Jawa Barat, Kepala Kejaksaın Negeri se-Jawa Barat dan Kabag TU Pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Katarina Endang Sarwestri, S.II., M.II, merjelaskan bahwa Ikatan Adhyaksa Dharmakarini dibentuk dengan visi yang mulia, yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan anggota keluarga dan masyarakat. 

Tersematnya rasa masyarakat dalam visi tersebut menunjukkan bahwa IAD haras memberikan pengaruh besar yang lebih luas tidak hanya bersifat internal. 

Pertemuan konsultasi yang secara rutin dilaksanakan ini diharapkan menjadi wadah silaturahmi dan bertukar pikiran pengarus dan anggota Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah dan Daerah Se-Jawa Barat sekaligus untuk mendukung transformasi perubahan yang lebih luas terhadap organisasi kejaksaan, hal tersebut serantiasa dibutuhkan kejaksaan sebagai derap langkah IAD dalam meadampingi koros adhyaksa untuk terus tumbuh sebagai lembaga penegak hukum yang tegas, berwibawa dan dipercaya masyarakat, di tengah realitas perkembangan dan perubahan dalam masyarakat, IAD tidak boleh terdisrupsi olea perubahan-perubahan tersebut, jadikan pertemun konsultasi ini sebagai wadah untuk berkonsultasi, coordimsi, serta konsolidasi dalam rangka membawa organisasi IAD ke arah yang lebih baik Sebagai organisası, IAD telah melalu berbagai dinamika, pasang surut, namun eksistensinya hingga saat ini tetap terjaga dikarenakan adanya komunikasi yang berkesinambungan baik antara pengurus pusat, pengurus lingkungan, pengurus wilayah dan pengurus daerah.

Bahwa keberadaan IAD tidak hanya dirasakan oleh para anggota saja, melainkan masyarakat telah merasakan kontribusi nyata dari berbagai kegiatan sosial yang diselenggarakan, tentunya sebagai suatu capaian positif hal-hal tersebut patut untuk dipertahankan bahkan dilanjutkan. 

Pada kesempatan ini diharapkan agar IAD turut berperan aktif menyukseskan program-program yang menjadi fokus pemerintah, di bidang kemanusiaan, kesehatan, sosial budaya, ekonomi dan pendidikan. Kita semua memahami bahwa keberhasilan tugas seorang jaksa tidak terlepas dari dukungan keluarga. istri adalah tiang rumah tangga, sekaligus sumber kekuatan moral. kesabaran, doa, dan keulusan ibu-ibu sekalian akan menjadi energi besar bagi para suami dalam melaksanakan pengabdian di bidang penegakan hukum. 

Dalam kesempatan ini Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Darat, Katarina Endang Sarwestri, S.H., M.H., juga berpesan "Jagalah selalu kehormatan, menjadi teladan delam sikap, serta hindari gaya hidup berlebihan, teruslah merdampingi suami dongan penuh cinta, kesabaran, dan doa, karena dari rursah tangga yang hermonis akan lahir sekuatan moral yang menepang integritas jaksa dalam melaksanakan amanah."

Melalui Pertemuan Konsultasi ini, diharapkan dapat memperkuat rasa persaudaraan di antara Pengurus dan Anggota Ikatan Adhyaksa Dharmakerini (IAD) Wilayah dan Duerah Se-Jawa Barat, sekaligus menghasilkan rekomendasi yang bermanfaat untuk kemajuan organisasi serta demi terwujudnya IAD Jawa Barat menjadi organisasi yang solid, berkualitas, dan memberikan kontibusi nyata begi institusi, masyarakat, bangsa, dan negara.
Karawang, Versitnews.com-Dalam rangka menjalin silaturahmi das bertukar pikiran oleh pengurus dan anggota Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah dan Daerah Se-Jawa Barat serta untuk mendukung transformasi perubahan yang lebih luas terhadap organisasi Kejaksaan, pengurus dan anggota Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah dan Daerah se Jawa Barat menggelar Pertemuan Konsultasi (PK) Ikatan Adhyaksa Dharmakazini Wilayah Jawa Barat di Kejaksaan Negeri Karawang Tahun 2025.

Kegiatan yang diselenggarakan pada hari Senin tanggal 29 September 2025 ini menjadi momentum mempererat tali silaturahmi antara pengurus dan anggota Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah dan Daerah Se Jawa Barat

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sekaligus sebagai Pengawas IAD Wilayah Jawa Barat, Keun Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah dan Daerah Se-Jawa Barat Beserta Penguras dan Anggota Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah dan Daerah Se-Jawa Barat, Kepala Kejaksaın Negeri se-Jawa Barat dan Kabag TU Pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Katarina Endang Sarwestri, S.II., M.II, merjelaskan bahwa Ikatan Adhyaksa Dharmakarini dibentuk dengan visi yang mulia, yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan anggota keluarga dan masyarakat. 

Tersematnya rasa masyarakat dalam visi tersebut menunjukkan bahwa IAD haras memberikan pengaruh besar yang lebih luas tidak hanya bersifat internal. 

Pertemuan konsultasi yang secara rutin dilaksanakan ini diharapkan menjadi wadah silaturahmi dan bertukar pikiran pengarus dan anggota Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah dan Daerah Se-Jawa Barat sekaligus untuk mendukung transformasi perubahan yang lebih luas terhadap organisasi kejaksaan, hal tersebut serantiasa dibutuhkan kejaksaan sebagai derap langkah IAD dalam meadampingi koros adhyaksa untuk terus tumbuh sebagai lembaga penegak hukum yang tegas, berwibawa dan dipercaya masyarakat, di tengah realitas perkembangan dan perubahan dalam masyarakat, IAD tidak boleh terdisrupsi olea perubahan-perubahan tersebut, jadikan pertemun konsultasi ini sebagai wadah untuk berkonsultasi, coordimsi, serta konsolidasi dalam rangka membawa organisasi IAD ke arah yang lebih baik Sebagai organisası, IAD telah melalu berbagai dinamika, pasang surut, namun eksistensinya hingga saat ini tetap terjaga dikarenakan adanya komunikasi yang berkesinambungan baik antara pengurus pusat, pengurus lingkungan, pengurus wilayah dan pengurus daerah.

Bahwa keberadaan IAD tidak hanya dirasakan oleh para anggota saja, melainkan masyarakat telah merasakan kontribusi nyata dari berbagai kegiatan sosial yang diselenggarakan, tentunya sebagai suatu capaian positif hal-hal tersebut patut untuk dipertahankan bahkan dilanjutkan. 

Pada kesempatan ini diharapkan agar IAD turut berperan aktif menyukseskan program-program yang menjadi fokus pemerintah, di bidang kemanusiaan, kesehatan, sosial budaya, ekonomi dan pendidikan. Kita semua memahami bahwa keberhasilan tugas seorang jaksa tidak terlepas dari dukungan keluarga. istri adalah tiang rumah tangga, sekaligus sumber kekuatan moral. kesabaran, doa, dan keulusan ibu-ibu sekalian akan menjadi energi besar bagi para suami dalam melaksanakan pengabdian di bidang penegakan hukum. 

Dalam kesempatan ini Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Darat, Katarina Endang Sarwestri, S.H., M.H., juga berpesan "Jagalah selalu kehormatan, menjadi teladan delam sikap, serta hindari gaya hidup berlebihan, teruslah merdampingi suami dongan penuh cinta, kesabaran, dan doa, karena dari rursah tangga yang hermonis akan lahir sekuatan moral yang menepang integritas jaksa dalam melaksanakan amanah."

Melalui Pertemuan Konsultasi ini, diharapkan dapat memperkuat rasa persaudaraan di antara Pengurus dan Anggota Ikatan Adhyaksa Dharmakerini (IAD) Wilayah dan Duerah Se-Jawa Barat, sekaligus menghasilkan rekomendasi yang bermanfaat untuk kemajuan organisasi serta demi terwujudnya IAD Jawa Barat menjadi organisasi yang solid, berkualitas, dan memberikan kontibusi nyata begi institusi, masyarakat, bangsa, dan negara.

Minggu, 28 September 2025

Turnamen Catur Bapera Cup 2025 Meriahkan HUT Karawang ke-392, Yang Digelar di Aula Husni Hamid Pemda Karawang

Karawang | Versitnews.com- Suasana Aula Husni Hamid, Komplek Pemda Karawang, Minggu (28/9/2025), tampak dipenuhi ratusan pecatur dari berbagai kalangan usia. Mereka hadir mengikuti Turnamen Catur Bapera Cup 2025 yang digelar Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) Kabupaten Karawang dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Karawang ke-392.

Turnamen ini mendapat sambutan luar biasa dengan diikuti oleh 104 peserta yang berasal dari berbagai latar belakang. Dari remaja hingga orang dewasa, semua berkumpul dengan semangat sportivitas untuk menunjukkan kemampuan terbaik mereka dalam olahraga catur.

Acara tersebut juga dihadiri Ketua Bapera Karawang Hj. Saidah Anwar, SH., perwakilan Kesbangpol Kabupaten Karawang yang diwakili Kabid Keorganisasi Aep Saepudin, Sekjen Percasi Karawang Rahmat serta jajaran pengurus Bapera Karawang yang menjadi panitia pelaksana.

Dalam poster resmi kegiatan yang dipasang di area aula, terlihat jelas foto Ketua Bapera Karawang, Hj. Saidah Anwar, SH., yang mengenakan seragam loreng khas Bapera dengan senyum optimis dan tangan mengepal sebagai simbol semangat. Poster itu juga memuat informasi detail seputar lomba, termasuk hadiah total Rp5,4 juta, kategori peserta, sistem pertandingan Swiss 7 babak, serta peraturan bahwa peserta wajib ber-KTP Karawang.

Dalam sambutannya, Hj. Saidah Anwar menyampaikan apresiasi yang tinggi atas terselenggaranya turnamen perdana ini. Menurutnya, kegiatan tersebut tidak hanya menjadi ajang kompetisi, tetapi juga momentum mempererat kebersamaan dan silaturahmi.
"Ini pertama kalinya Bapera Karawang mengadakan turnamen catur khusus untuk peserta ber-KTP Karawang. Kegiatan ini sangat positif, memberikan ruang bagi masyarakat untuk terus mengasah kemampuan sekaligus mempererat tali silaturahmi. Saya senang melihat ada peserta muda yang masih belasan tahun ikut berkompetisi," ujarnya.

Saidah juga menekankan pentingnya menjunjung tinggi sportivitas sesuai dengan slogan turnamen Gens Una Sumus yang berarti Kita Satu Keluarga. la turut menyampaikan rasa terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Karawang, Bupati, Wakil Bupati, Sekda, serta Kesbangpol yang telah memberikan dukungan dan fasilitasi ruang. Tak lupa, ia juga mengapresiasi sponsorship Peruri dan PDAM, yang memungkinkan turnamen ini terselenggara dengan baik.

Di tempat yang sama, Kabid Keorganisasian Kesbangpol Karawang, Aep Saepudin, yang hadir mewakili Bupati, menyampaikan apresiasi terhadap Bapera Karawang. la menilai turnamen ini sebagai langkah positif yang patut dicontoh oleh organis masyarakat lainnya.

"Ini contoh positif dari organisasi masyarakat seperti Bapera yang mampu menghadirkan kegiatan perdana di Karawang dengan menginisiasi turnamen catur. Saya mewakili Pemerintah Kabupaten Karawang mengucapkan selamat bertanding. Jaga sportivitas bersama, dan semoga kegiatan ini bisa menjadi ajang pencarian bibit atlet catur tangguh yang ke depan mampu mengharumkan nama Karawang," kata Aep.

Turnamen ini menggunakan sistem Swiss 7 babak dengan waktu pikir masing-masing peserta 15 menit. Para peserta diwajibkan membawa perlengkapan sendiri, seperti papan catur dan jam catur. Bagi pemenang, panitia telah menyiapkan hadiah dengan rincian: Juara 1 sebesar Rpl juta, Juara 2 Rp700 ribu, Juara 3 Rp500 ribu, hingga peringkat 30 dengan hadiah masing-masing Rp50 ribu.

Dengan dukungan penuh berbagai pihak, Turnamen Catur Bapera Cup 2025 menjadi bukti nyata bahwa olahraga catur di Karawang terus berkembang dan mampu menjadi wadah pembinaan generasi muda untuk lebih berprestasi


Karawang | Versitnews.com- Suasana Aula Husni Hamid, Komplek Pemda Karawang, Minggu (28/9/2025), tampak dipenuhi ratusan pecatur dari berbagai kalangan usia. Mereka hadir mengikuti Turnamen Catur Bapera Cup 2025 yang digelar Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) Kabupaten Karawang dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Karawang ke-392.

Turnamen ini mendapat sambutan luar biasa dengan diikuti oleh 104 peserta yang berasal dari berbagai latar belakang. Dari remaja hingga orang dewasa, semua berkumpul dengan semangat sportivitas untuk menunjukkan kemampuan terbaik mereka dalam olahraga catur.

Acara tersebut juga dihadiri Ketua Bapera Karawang Hj. Saidah Anwar, SH., perwakilan Kesbangpol Kabupaten Karawang yang diwakili Kabid Keorganisasi Aep Saepudin, Sekjen Percasi Karawang Rahmat serta jajaran pengurus Bapera Karawang yang menjadi panitia pelaksana.

Dalam poster resmi kegiatan yang dipasang di area aula, terlihat jelas foto Ketua Bapera Karawang, Hj. Saidah Anwar, SH., yang mengenakan seragam loreng khas Bapera dengan senyum optimis dan tangan mengepal sebagai simbol semangat. Poster itu juga memuat informasi detail seputar lomba, termasuk hadiah total Rp5,4 juta, kategori peserta, sistem pertandingan Swiss 7 babak, serta peraturan bahwa peserta wajib ber-KTP Karawang.

Dalam sambutannya, Hj. Saidah Anwar menyampaikan apresiasi yang tinggi atas terselenggaranya turnamen perdana ini. Menurutnya, kegiatan tersebut tidak hanya menjadi ajang kompetisi, tetapi juga momentum mempererat kebersamaan dan silaturahmi.
"Ini pertama kalinya Bapera Karawang mengadakan turnamen catur khusus untuk peserta ber-KTP Karawang. Kegiatan ini sangat positif, memberikan ruang bagi masyarakat untuk terus mengasah kemampuan sekaligus mempererat tali silaturahmi. Saya senang melihat ada peserta muda yang masih belasan tahun ikut berkompetisi," ujarnya.

Saidah juga menekankan pentingnya menjunjung tinggi sportivitas sesuai dengan slogan turnamen Gens Una Sumus yang berarti Kita Satu Keluarga. la turut menyampaikan rasa terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Karawang, Bupati, Wakil Bupati, Sekda, serta Kesbangpol yang telah memberikan dukungan dan fasilitasi ruang. Tak lupa, ia juga mengapresiasi sponsorship Peruri dan PDAM, yang memungkinkan turnamen ini terselenggara dengan baik.

Di tempat yang sama, Kabid Keorganisasian Kesbangpol Karawang, Aep Saepudin, yang hadir mewakili Bupati, menyampaikan apresiasi terhadap Bapera Karawang. la menilai turnamen ini sebagai langkah positif yang patut dicontoh oleh organis masyarakat lainnya.

"Ini contoh positif dari organisasi masyarakat seperti Bapera yang mampu menghadirkan kegiatan perdana di Karawang dengan menginisiasi turnamen catur. Saya mewakili Pemerintah Kabupaten Karawang mengucapkan selamat bertanding. Jaga sportivitas bersama, dan semoga kegiatan ini bisa menjadi ajang pencarian bibit atlet catur tangguh yang ke depan mampu mengharumkan nama Karawang," kata Aep.

Turnamen ini menggunakan sistem Swiss 7 babak dengan waktu pikir masing-masing peserta 15 menit. Para peserta diwajibkan membawa perlengkapan sendiri, seperti papan catur dan jam catur. Bagi pemenang, panitia telah menyiapkan hadiah dengan rincian: Juara 1 sebesar Rpl juta, Juara 2 Rp700 ribu, Juara 3 Rp500 ribu, hingga peringkat 30 dengan hadiah masing-masing Rp50 ribu.

Dengan dukungan penuh berbagai pihak, Turnamen Catur Bapera Cup 2025 menjadi bukti nyata bahwa olahraga catur di Karawang terus berkembang dan mampu menjadi wadah pembinaan generasi muda untuk lebih berprestasi


Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done