VERSITNEWS

Kamis, 09 Oktober 2025

Diskominfo Karawang Ajak Forkopimda dan Instansi Vertikal Satukan Persepsi Kehumasan.

Karawangbicara.com — Dalam upaya memperkuat koordinasi dan sinergi antarinstansi di bidang komunikasi publik, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Karawang mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Kehumasan bersama Forkopimda dan instansi vertikal di Ruang Rapat Diskominfo, Kamis (9/10/2025).

Rakor tersebut dibuka oleh Kepala Diskominfo Karawang, Poltak SML Toruan, yang menegaskan pentingnya kolaborasi untuk memperkuat silaturahmi sekaligus mempercepat penyebaran informasi kepada masyarakat secara luas.


“Acara ini kami buat sebagai wadah untuk menyamakan persepsi di antara insan kehumasan agar komunikasi publik semakin solid dan efektif,” ujarnya.


Ia menilai, keberhasilan komunikasi publik sangat bergantung pada keterlibatan semua pihak, baik dari unsur Forkopimda maupun instansi vertikal. Kolaborasi yang baik diyakini dapat mendeteksi isu secara cepat, memenuhi kebutuhan informasi masyarakat, dan memperkuat transparansi kebijakan pemerintah daerah.


“Mari kita pererat hubungan dan kerja sama kita. Kita adalah corong informasi bagi masyarakat Karawang dan keberhasilan komunikasi publik sangat bergantung pada keterlibatan semua pihak.,” tegasnya.


Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi yang dipimpin oleh Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Karawang "Guruh Sapta, Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi mengenai strategi kolaboratif yang dipimpin oleh Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Karawang.


(Red)

Karawangbicara.com — Dalam upaya memperkuat koordinasi dan sinergi antarinstansi di bidang komunikasi publik, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Karawang mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Kehumasan bersama Forkopimda dan instansi vertikal di Ruang Rapat Diskominfo, Kamis (9/10/2025).

Rakor tersebut dibuka oleh Kepala Diskominfo Karawang, Poltak SML Toruan, yang menegaskan pentingnya kolaborasi untuk memperkuat silaturahmi sekaligus mempercepat penyebaran informasi kepada masyarakat secara luas.


“Acara ini kami buat sebagai wadah untuk menyamakan persepsi di antara insan kehumasan agar komunikasi publik semakin solid dan efektif,” ujarnya.


Ia menilai, keberhasilan komunikasi publik sangat bergantung pada keterlibatan semua pihak, baik dari unsur Forkopimda maupun instansi vertikal. Kolaborasi yang baik diyakini dapat mendeteksi isu secara cepat, memenuhi kebutuhan informasi masyarakat, dan memperkuat transparansi kebijakan pemerintah daerah.


“Mari kita pererat hubungan dan kerja sama kita. Kita adalah corong informasi bagi masyarakat Karawang dan keberhasilan komunikasi publik sangat bergantung pada keterlibatan semua pihak.,” tegasnya.


Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi yang dipimpin oleh Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Karawang "Guruh Sapta, Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi mengenai strategi kolaboratif yang dipimpin oleh Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Karawang.


(Red)

Diduga Anti Media, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang Bungkam Saat Dikonfirmasi Wartawan.

Karawang | Versitnews.com-Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang,Rusman Kusnadi, Menuai sorotan tajam dari publik setelah menunjukkan sikap yang dinilai transparansi dan enggan terbuka terhadap awak media.

Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan terkait sejumlah isu penting tak digubris sama sekali, telepon tak diangkat, pesan tak dibalas, seolah menghindar dari tanggung jawab sebagai pejabat publik.

Mjnggu (05/10/2025), tim redaksi media ini telah berulang kali mencoba menghubungi Rusman Kusnadi, ST. guna meminta klarifikasi atas kabar yang berkembang di masyarakat. Namun hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas PUPR tersebut tidak memberikan satu pun respons. Ketidakhadiran komunikasi dari seorang pejabat daerah menimbulkan tanda tanya besar: apa yang sebenarnya sedang disembunyikan?

Sikap bungkam "Rusman Kusnadi, ST. kian memperkuat dugaan publik bahwa ia alergi terhadap kontrol sosial, terutama ketika menyangkut transparansi anggaran, kebijakan publik, dan program pembangunan yang didanai uang rakyat. Beberapa warga yang kami temui menyampaikan kekecewaan mendalam atas gaya kepemimpinan Kepala Dinas yang tertutup.
masukkan script iklan disini
“Kalau kepada wartawan saja menghindar, bagaimana dia akan terbuka kepada Masyarakatnya sendiri? Kami ingin tahu ke mana arah kebijakan Dinas dan bagaimana dana APBD dan APBN digunakan,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, disebutkan dengan tegas bahwa setiap badan publik—termasuk pemerintah daerah — berkewajiban menyampaikan informasi kepada masyarakat. Menutup diri dari media bukan hanya tindakan tidak profesional, tapi juga melawan semangat demokrasi.

Ketertutupan seperti ini justru membuka ruang spekulasi liar dan menciptakan narasi miring yang bisa merusak citra pemerintahan Karawang. Tanpa klarifikasi resmi dari Rusman Kusnadi, ST. publik hanya akan mengandalkan asumsi, yang dalam iklim keterbukaan seperti saat ini, sangat berbahaya.

Kami selaku awak media masih membuka ruang klarifikasi bagi Kepala Dinas PUPR Karawang, Namun jika sikap bungkam terus dipertahankan, jangan salahkan publik bila mulai bertanya-tanya: ada apa dengan "Rusman Kusnadi, ST.
Karawang | Versitnews.com-Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang,Rusman Kusnadi, Menuai sorotan tajam dari publik setelah menunjukkan sikap yang dinilai transparansi dan enggan terbuka terhadap awak media.

Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan terkait sejumlah isu penting tak digubris sama sekali, telepon tak diangkat, pesan tak dibalas, seolah menghindar dari tanggung jawab sebagai pejabat publik.

Mjnggu (05/10/2025), tim redaksi media ini telah berulang kali mencoba menghubungi Rusman Kusnadi, ST. guna meminta klarifikasi atas kabar yang berkembang di masyarakat. Namun hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas PUPR tersebut tidak memberikan satu pun respons. Ketidakhadiran komunikasi dari seorang pejabat daerah menimbulkan tanda tanya besar: apa yang sebenarnya sedang disembunyikan?

Sikap bungkam "Rusman Kusnadi, ST. kian memperkuat dugaan publik bahwa ia alergi terhadap kontrol sosial, terutama ketika menyangkut transparansi anggaran, kebijakan publik, dan program pembangunan yang didanai uang rakyat. Beberapa warga yang kami temui menyampaikan kekecewaan mendalam atas gaya kepemimpinan Kepala Dinas yang tertutup.
masukkan script iklan disini
“Kalau kepada wartawan saja menghindar, bagaimana dia akan terbuka kepada Masyarakatnya sendiri? Kami ingin tahu ke mana arah kebijakan Dinas dan bagaimana dana APBD dan APBN digunakan,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, disebutkan dengan tegas bahwa setiap badan publik—termasuk pemerintah daerah — berkewajiban menyampaikan informasi kepada masyarakat. Menutup diri dari media bukan hanya tindakan tidak profesional, tapi juga melawan semangat demokrasi.

Ketertutupan seperti ini justru membuka ruang spekulasi liar dan menciptakan narasi miring yang bisa merusak citra pemerintahan Karawang. Tanpa klarifikasi resmi dari Rusman Kusnadi, ST. publik hanya akan mengandalkan asumsi, yang dalam iklim keterbukaan seperti saat ini, sangat berbahaya.

Kami selaku awak media masih membuka ruang klarifikasi bagi Kepala Dinas PUPR Karawang, Namun jika sikap bungkam terus dipertahankan, jangan salahkan publik bila mulai bertanya-tanya: ada apa dengan "Rusman Kusnadi, ST.

Polres Karawang Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Karyawan Minimarket yang Jasadnya Ditemukan di Sungai Citarum

Karawangbicara.com - Tim Taktis Sanggabuana Polres Karawang yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP M. Nazal Fawwaz, bersama Unit Resmob Polda Jabar berhasil menangkap pelaku penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Pelaku berinisial H (27) diringkus di Alfamart Rest Area KM 72A, Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.

Sementara korban berinisial DO (21) ditemukan meninggal dunia di aliran Sungai Citarum, Desa Curug, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, pada Selasa pagi.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas, Ipda Cep Wildan menjelaskan, penangkapan dilakukan sehari setelah jasad korban ditemukan.

"Pelaku berhasil ditangkap di Alfamart Rest Area KM 72A Desa Cigelam Kecamatan Babakancikao Kabupaten Purwakarta," ujar Ipda Cep Wildan, Rabu (8/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku melakukan aksi penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Pelaku mengajak korban ke rumahnya, lalu mencekik dan membekap korban hingga tewas.

Setelah itu, pelaku menyetubuhi korban dan mengambil barang-barang milik korban, termasuk perhiasan serta handphone.

Tim Taktis Sanggabuana yang dipimpin Ipda Heriansyah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya 1 unit motor, 1 unit mobil, dan 2 unit handphone.

Pelaku H dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia.

Lebih lanjut, Kasi Humas menyampaikan bahwa kasus ini akan dilimpahkan ke Polres Purwakarta, karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum tersebut.

bukti dari tangan pelaku, di antaranya 1 unit motor, 1 unit mobil, dan 2 unit handphone

"Dikarenakan lokasi kejadian awal tindak pidananya berada di wilayah hukum Purwakarta, untuk tersangka beserta barang bukti akan kita limpahkan ke Polres Purwakarta," pungkasnya.


(Red)
Karawangbicara.com - Tim Taktis Sanggabuana Polres Karawang yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP M. Nazal Fawwaz, bersama Unit Resmob Polda Jabar berhasil menangkap pelaku penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Pelaku berinisial H (27) diringkus di Alfamart Rest Area KM 72A, Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.

Sementara korban berinisial DO (21) ditemukan meninggal dunia di aliran Sungai Citarum, Desa Curug, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, pada Selasa pagi.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas, Ipda Cep Wildan menjelaskan, penangkapan dilakukan sehari setelah jasad korban ditemukan.

"Pelaku berhasil ditangkap di Alfamart Rest Area KM 72A Desa Cigelam Kecamatan Babakancikao Kabupaten Purwakarta," ujar Ipda Cep Wildan, Rabu (8/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku melakukan aksi penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Pelaku mengajak korban ke rumahnya, lalu mencekik dan membekap korban hingga tewas.

Setelah itu, pelaku menyetubuhi korban dan mengambil barang-barang milik korban, termasuk perhiasan serta handphone.

Tim Taktis Sanggabuana yang dipimpin Ipda Heriansyah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya 1 unit motor, 1 unit mobil, dan 2 unit handphone.

Pelaku H dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia.

Lebih lanjut, Kasi Humas menyampaikan bahwa kasus ini akan dilimpahkan ke Polres Purwakarta, karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum tersebut.

bukti dari tangan pelaku, di antaranya 1 unit motor, 1 unit mobil, dan 2 unit handphone

"Dikarenakan lokasi kejadian awal tindak pidananya berada di wilayah hukum Purwakarta, untuk tersangka beserta barang bukti akan kita limpahkan ke Polres Purwakarta," pungkasnya.


(Red)

Rabu, 08 Oktober 2025

Pembangunan Masjid Nurul Huda di Karawang Diduga Langgar Aturan K3, Proyek Tanpa Pengawasan

Karawang | Versitnews.com– Pembangunan Masjid Nurul Huda yang berlokasi di Dusun Sungaisari RT 02/06, Desa Sungaibuntu, Kecamatan Pedes menuai sorotan. Proyek yang dibiayai APBD Kabupaten Karawang tahun 2025 senilai Rp196.650.000 dan dikerjakan oleh CV. Graha Bangun Nusantara itu diduga kuat berjalan tanpa pengawasan serta mengabaikan aturan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Dari pantauan langsung awak media di lokasi, Rabu (8/10/2025), sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm proyek, rompi, sepatu khusus, maupun perlengkapan keselamatan lainnya. Mereka bahkan bekerja di ketinggian tanpa perlindungan yang memadai, dikelilingi material berbahaya seperti besi kanal C dan aliran listrik aktif untuk peralatan konstruksi.

Kondisi tersebut jelas bertentangan dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan penerapan standar K3 di setiap kegiatan pembangunan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan yang berlaku.
Selain minim penerapan K3, proyek ini juga disorot karena tidak adanya pengawasan di lapangan. Salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya mengaku bahwa mandor proyek berinisial AMD, yang berdomisili di Wadas, sudah tiga hari tidak datang ke lokasi kerja.

“Sudah tiga hari pak mandornya tidak datang ke lokasi. Kalau ada keperluan bahan bangunan, kami laporkan langsung ke beliau sepulang kerja, karena kebetulan kami satu kampung,” ungkapnya.

Ketiadaan pengawasan ini membuat para pekerja harus bekerja secara mandiri, tanpa pengarahan maupun perlindungan yang seharusnya disediakan oleh pihak pelaksana proyek.

Hingga berita ini dishare, mandor proyek AMD maupun pihak CV. Graha Bangun Nusantara belum dapat dikonfirmasi untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran keselamatan kerja dan lemahnya pengawasan di proyek pembangunan Masjid Nurul Huda tersebut


(Red)
Karawang | Versitnews.com– Pembangunan Masjid Nurul Huda yang berlokasi di Dusun Sungaisari RT 02/06, Desa Sungaibuntu, Kecamatan Pedes menuai sorotan. Proyek yang dibiayai APBD Kabupaten Karawang tahun 2025 senilai Rp196.650.000 dan dikerjakan oleh CV. Graha Bangun Nusantara itu diduga kuat berjalan tanpa pengawasan serta mengabaikan aturan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Dari pantauan langsung awak media di lokasi, Rabu (8/10/2025), sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm proyek, rompi, sepatu khusus, maupun perlengkapan keselamatan lainnya. Mereka bahkan bekerja di ketinggian tanpa perlindungan yang memadai, dikelilingi material berbahaya seperti besi kanal C dan aliran listrik aktif untuk peralatan konstruksi.

Kondisi tersebut jelas bertentangan dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan penerapan standar K3 di setiap kegiatan pembangunan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan yang berlaku.
Selain minim penerapan K3, proyek ini juga disorot karena tidak adanya pengawasan di lapangan. Salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya mengaku bahwa mandor proyek berinisial AMD, yang berdomisili di Wadas, sudah tiga hari tidak datang ke lokasi kerja.

“Sudah tiga hari pak mandornya tidak datang ke lokasi. Kalau ada keperluan bahan bangunan, kami laporkan langsung ke beliau sepulang kerja, karena kebetulan kami satu kampung,” ungkapnya.

Ketiadaan pengawasan ini membuat para pekerja harus bekerja secara mandiri, tanpa pengarahan maupun perlindungan yang seharusnya disediakan oleh pihak pelaksana proyek.

Hingga berita ini dishare, mandor proyek AMD maupun pihak CV. Graha Bangun Nusantara belum dapat dikonfirmasi untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran keselamatan kerja dan lemahnya pengawasan di proyek pembangunan Masjid Nurul Huda tersebut


(Red)

Gedung Baru Bapenda Karawang Retak Sebelum Ditempati, "DPRD Soroti Kualitas Proyek"

Karawang | Versitnews.com– Rombongan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang dibuat tercengang saat melakukan kunjungan kerja ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang, Rabu (8/10/2025). Bukan karena capaian pajak, melainkan kondisi gedung baru Bapenda yang sudah rusak meski belum pernah ditempati.

Ketua Komisi II DPRD Karawang, Mumun Maemunah, mengungkapkan keprihatinannya usai meninjau langsung bangunan yang seharusnya menjadi simbol pelayanan publik modern itu.

“Setelah evaluasi capaian PAD dan pajak PBB, kami melihat langsung kondisi gedung baru. Ternyata, banyak lantai tidak rata, dinding retak-retak, bahkan pintu utama macet karena tanah di sekitar bangunan tidak rata,” ujar Mumun dengan nada kecewa.

Menurutnya, kerusakan yang ditemukan menunjukkan indikasi lemahnya perencanaan dan pengawasan proyek. Ia mempertanyakan proses awal pembangunan, terutama kesiapan lahan dan kualitas pekerjaan kontraktor.

“Saya heran, apakah tanahnya tidak diratakan dulu sebelum dibangun? Retakan di dinding sangat jelas, terutama di area tangga. Lantai juga bergelombang dan di beberapa sisi berlubang. Ini jelas membahayakan,” tegasnya.

Mumun mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang segera melakukan audit teknis serta pemeriksaan kelayakan bangunan sebelum difungsikan.

“Bapenda ini penghasil pajak daerah, seharusnya punya gedung yang representatif, aman, dan nyaman bagi pegawai maupun masyarakat. Jangan sampai pelayanan publik terganggu hanya karena kualitas bangunan yang buruk,” katanya.

Ia juga mengingatkan agar proyek-proyek pemerintah, terutama yang menggunakan dana publik, diawasi lebih ketat dan transparan.

“Kalau gedung yang belum ditempati saja sudah rusak, bagaimana nanti setelah dipakai? Jangan buru-buru diresmikan hanya demi pencitraan. Pastikan dulu kualitas dan keamanannya,” pungkas Mumun.

Kondisi gedung baru Bapenda Karawang ini menjadi alarm keras bagi instansi teknis dan aparat pengawasan, agar pembangunan fasilitas publik benar-benar mengedepankan mutu dan tanggung jawab, bukan sekadar formalitas serah terima proyek.
Karawang | Versitnews.com– Rombongan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang dibuat tercengang saat melakukan kunjungan kerja ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang, Rabu (8/10/2025). Bukan karena capaian pajak, melainkan kondisi gedung baru Bapenda yang sudah rusak meski belum pernah ditempati.

Ketua Komisi II DPRD Karawang, Mumun Maemunah, mengungkapkan keprihatinannya usai meninjau langsung bangunan yang seharusnya menjadi simbol pelayanan publik modern itu.

“Setelah evaluasi capaian PAD dan pajak PBB, kami melihat langsung kondisi gedung baru. Ternyata, banyak lantai tidak rata, dinding retak-retak, bahkan pintu utama macet karena tanah di sekitar bangunan tidak rata,” ujar Mumun dengan nada kecewa.

Menurutnya, kerusakan yang ditemukan menunjukkan indikasi lemahnya perencanaan dan pengawasan proyek. Ia mempertanyakan proses awal pembangunan, terutama kesiapan lahan dan kualitas pekerjaan kontraktor.

“Saya heran, apakah tanahnya tidak diratakan dulu sebelum dibangun? Retakan di dinding sangat jelas, terutama di area tangga. Lantai juga bergelombang dan di beberapa sisi berlubang. Ini jelas membahayakan,” tegasnya.

Mumun mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang segera melakukan audit teknis serta pemeriksaan kelayakan bangunan sebelum difungsikan.

“Bapenda ini penghasil pajak daerah, seharusnya punya gedung yang representatif, aman, dan nyaman bagi pegawai maupun masyarakat. Jangan sampai pelayanan publik terganggu hanya karena kualitas bangunan yang buruk,” katanya.

Ia juga mengingatkan agar proyek-proyek pemerintah, terutama yang menggunakan dana publik, diawasi lebih ketat dan transparan.

“Kalau gedung yang belum ditempati saja sudah rusak, bagaimana nanti setelah dipakai? Jangan buru-buru diresmikan hanya demi pencitraan. Pastikan dulu kualitas dan keamanannya,” pungkas Mumun.

Kondisi gedung baru Bapenda Karawang ini menjadi alarm keras bagi instansi teknis dan aparat pengawasan, agar pembangunan fasilitas publik benar-benar mengedepankan mutu dan tanggung jawab, bukan sekadar formalitas serah terima proyek.

Kadis PUPR Karawang Akui Lemahnya Pengawasan Proyek: Kalau Fungsinya Hilang, Jangan Dibayar

Karawang,.com — Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang, Rusman Kusnadi, ST, akhirnya buka suara terkait sorotan publik atas lemahnya pengawasan proyek infrastruktur di daerahnya. Dalam wawancara eksklusif pada Rabu (8/10/2025), Rusman menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan, menerima kritik konstruktif, dan menindak tegas oknum pengawas maupun kontraktor nakal.

“Saya ini bagian dari kontrol masyarakat. Jadi kami tidak menutup diri terhadap kritik, selama itu membangun dan memang harus kami atensi,” ujarnya tegas.

Rusman mengakui masih banyak kekurangan di lapangan, terutama pada kualitas pengawasan proyek yang dinilai belum merata. “Kualitas pengawas di lapangan itu kan berbeda-beda. Kami sudah lakukan pelatihan, tapi personel terbatas, hanya 35 orang, sementara titik pekerjaan tersebar luas. Satu pengawas bisa kontrol sampai lima lokasi,” bebernya.

Ia menambahkan, Dinas PUPR telah mengingatkan kontraktor agar lebih transparan dengan menampilkan gambar kerja di lokasi proyek. “Itu penting supaya masyarakat tahu apa yang sedang dikerjakan, mulai dari panjang, tinggi, hingga jenis pekerjaan,” kata Rusman.

Menanggapi kritik media yang menilai PUPR kerap tertutup terhadap konfirmasi, Rusman menepis tudingan itu. “Kadang kami sedang rapat, pesan belum terbaca atau lupa ditindaklanjuti. Tapi ini jadi bahan koreksi kami. Ke depan kami akan lakukan briefing lagi dengan para kepala bidang dan pengawas lapangan agar komunikasi lebih baik,” katanya.

Rusman juga tak segan menegaskan sanksi terhadap pengawas atau kontraktor yang tidak profesional. “Kalau ada oknum pengawas yang tidak bertanggung jawab, tentu akan kami tindaklanjuti. Bisa dikurangi jumlah pengawasannya, bahkan dihentikan sementara,” ujarnya.

Pernyataan paling tegas keluar saat Rusman menyinggung soal proyek yang hasilnya tidak sesuai harapan.

“Kalau fungsinya hilang, ya jangan dibayar. Masih ada masa pemeliharaan enam bulan ke depan, itu kesempatan untuk memperbaiki,” tegasnya.

Rusman berharap ke depan kontraktor di Karawang dapat bekerja lebih profesional dan menghasilkan proyek-proyek monumental, fungsional, serta benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.

“Keberfungsian infrastruktur adalah ukuran utama keberhasilan dinas ini,” pungkasnya.
Karawang,.com — Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang, Rusman Kusnadi, ST, akhirnya buka suara terkait sorotan publik atas lemahnya pengawasan proyek infrastruktur di daerahnya. Dalam wawancara eksklusif pada Rabu (8/10/2025), Rusman menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan, menerima kritik konstruktif, dan menindak tegas oknum pengawas maupun kontraktor nakal.

“Saya ini bagian dari kontrol masyarakat. Jadi kami tidak menutup diri terhadap kritik, selama itu membangun dan memang harus kami atensi,” ujarnya tegas.

Rusman mengakui masih banyak kekurangan di lapangan, terutama pada kualitas pengawasan proyek yang dinilai belum merata. “Kualitas pengawas di lapangan itu kan berbeda-beda. Kami sudah lakukan pelatihan, tapi personel terbatas, hanya 35 orang, sementara titik pekerjaan tersebar luas. Satu pengawas bisa kontrol sampai lima lokasi,” bebernya.

Ia menambahkan, Dinas PUPR telah mengingatkan kontraktor agar lebih transparan dengan menampilkan gambar kerja di lokasi proyek. “Itu penting supaya masyarakat tahu apa yang sedang dikerjakan, mulai dari panjang, tinggi, hingga jenis pekerjaan,” kata Rusman.

Menanggapi kritik media yang menilai PUPR kerap tertutup terhadap konfirmasi, Rusman menepis tudingan itu. “Kadang kami sedang rapat, pesan belum terbaca atau lupa ditindaklanjuti. Tapi ini jadi bahan koreksi kami. Ke depan kami akan lakukan briefing lagi dengan para kepala bidang dan pengawas lapangan agar komunikasi lebih baik,” katanya.

Rusman juga tak segan menegaskan sanksi terhadap pengawas atau kontraktor yang tidak profesional. “Kalau ada oknum pengawas yang tidak bertanggung jawab, tentu akan kami tindaklanjuti. Bisa dikurangi jumlah pengawasannya, bahkan dihentikan sementara,” ujarnya.

Pernyataan paling tegas keluar saat Rusman menyinggung soal proyek yang hasilnya tidak sesuai harapan.

“Kalau fungsinya hilang, ya jangan dibayar. Masih ada masa pemeliharaan enam bulan ke depan, itu kesempatan untuk memperbaiki,” tegasnya.

Rusman berharap ke depan kontraktor di Karawang dapat bekerja lebih profesional dan menghasilkan proyek-proyek monumental, fungsional, serta benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.

“Keberfungsian infrastruktur adalah ukuran utama keberhasilan dinas ini,” pungkasnya.

Disdikpora Karawang Kebanjiran Pesan Nyasar, Kasubag Umpeg," Kami Tetap Layani Dengan Senyuman.

karawang | Versitnews.com - Selain melayani 3.639 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu guru dan tenaga pendidik, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Karawang juga sering mendapatkan pesan salah alamat. 

Tak sedikit pertanyaan hingga konsultasi justru datang dari guru di luar daerah, guru SMK Negeri yang menjadi kewenangan Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat (Jabar), hingga calon PPPK tenaga kesehatan dari Puskesmas.

Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian (Umpeg) Disdikpora Karawang, Joean Himawan menjelaskan, pihaknya tetap melayani semua konsultasi dan pertanyaan, baik dari pelamar yang tepat sasaran maupun yang salah alamat. 

"Kami tidak menutup pintu. Kalau ada yang nyasar, tetap kami arahkan ke instansi berwenang supaya mereka tidak kebingungan,” ujar Joean, Jumat (3/10/2025).

Joean menegaskan, Disdikpora Karawang hanya mengurus formasi yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten, seperti guru SD dan SMP. Adapun untuk jenjang SMA/SMK berada di bawah naungan Disdik Jabar, sementara tenaga kesehatan menjadi ranah Dinas Kesehatan (Dinkes).

"Banyak calon PPPK yang mungkin masih bingung soal kewenangan. Jadi wajar kalau ada yang salah kirim. Yang penting, kami tetap arahkan agar tidak salah langkah,” jelasnya.

Dengan tingginya antusiasme pendaftaran PPPK paruh waktu tahun ini, Joean berharap masyarakat bisa lebih cermat membaca informasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang.

"Ribuan pesan masuk, termasuk yang salah alamat, justru menunjukkan besarnya semangat dan antusiasme masyarakat untuk mengikuti seleksi PPPK," pungkasnya.

Sebagai informasi, Disdikpora Karawang telah memverifikasi 3639 guru dan tenaga pendidik non-ASN yang akan ditetapkan sebagai PPPK paruh waktu. 

Langkah ini dilakukan untuk mencegah data fiktif sekaligus memastikan gaji yang dibiayai APBD tepat sasaran. Saat ini data PPPK paruh waktu tengah dalam proses pengajuan Nomor Induk Pegawai (NIP).


karawang | Versitnews.com - Selain melayani 3.639 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu guru dan tenaga pendidik, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Karawang juga sering mendapatkan pesan salah alamat. 

Tak sedikit pertanyaan hingga konsultasi justru datang dari guru di luar daerah, guru SMK Negeri yang menjadi kewenangan Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat (Jabar), hingga calon PPPK tenaga kesehatan dari Puskesmas.

Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian (Umpeg) Disdikpora Karawang, Joean Himawan menjelaskan, pihaknya tetap melayani semua konsultasi dan pertanyaan, baik dari pelamar yang tepat sasaran maupun yang salah alamat. 

"Kami tidak menutup pintu. Kalau ada yang nyasar, tetap kami arahkan ke instansi berwenang supaya mereka tidak kebingungan,” ujar Joean, Jumat (3/10/2025).

Joean menegaskan, Disdikpora Karawang hanya mengurus formasi yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten, seperti guru SD dan SMP. Adapun untuk jenjang SMA/SMK berada di bawah naungan Disdik Jabar, sementara tenaga kesehatan menjadi ranah Dinas Kesehatan (Dinkes).

"Banyak calon PPPK yang mungkin masih bingung soal kewenangan. Jadi wajar kalau ada yang salah kirim. Yang penting, kami tetap arahkan agar tidak salah langkah,” jelasnya.

Dengan tingginya antusiasme pendaftaran PPPK paruh waktu tahun ini, Joean berharap masyarakat bisa lebih cermat membaca informasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang.

"Ribuan pesan masuk, termasuk yang salah alamat, justru menunjukkan besarnya semangat dan antusiasme masyarakat untuk mengikuti seleksi PPPK," pungkasnya.

Sebagai informasi, Disdikpora Karawang telah memverifikasi 3639 guru dan tenaga pendidik non-ASN yang akan ditetapkan sebagai PPPK paruh waktu. 

Langkah ini dilakukan untuk mencegah data fiktif sekaligus memastikan gaji yang dibiayai APBD tepat sasaran. Saat ini data PPPK paruh waktu tengah dalam proses pengajuan Nomor Induk Pegawai (NIP).


Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done