Sabtu, 25 Oktober 2025
Rapat Anggaran Tahunan (RAT) Koperasi Hurip Tani Mandiri
Karawang | Versitnews.com - Koperasi Hurip Tani Mandiri menyelenggarakan RAT Paripurna dengan mengusung tema “Adaptif is Solutif.” Tema ini mencerminkan semangat koperasi dalam menghadapi dinamika ekonomi dan tantangan zaman. Kata “adaptif” merujuk pada kemampuan koperasi untuk menyesuaikan diri dengan perubahan, baik dari segi regulasi, teknologi, maupun kebutuhan anggota. Di era modern yang penuh dengan ketidakpastian, koperasi yang mampu beradaptasi akan lebih tangguh dalam menghadapi tantangan.
Rapat Anggota Tahunan (RAT) merupakan forum tertinggi dalam koperasi yang menjadi wadah bagi para anggota untuk mengevaluasi kinerja koperasi dalam satu tahun buku. Rapat yang di gelar di Novotel, desa Margakaya, Kecamatan Telukjambe Barat, Sabtu (25/10/2025).
"Ketua Koperasi Hurip Tani Mandiri Karawang adalah H.M. Taufiq Rahman Abdul Syakur, koperasi ini bekerja sama dengan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) untuk mengembangkan pertanian sorgum dan jagung di Karawang, dengan tujuan mendukung ketahanan pangan nasional,"Ujarnya
RAT menjadi momen strategis dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan arah kebijakan koperasi ke depan. Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, rapat ini wajib diselenggarakan oleh setiap koperasi sesuai dengan prinsip demokrasi ekonomi yang menjadi dasar koperasi di Indonesia.tuturnya
Secara hukum, pelaksanaan RAT diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dalam regulasi ini, ketentuan mengenai RAT tercantum dalam Pasal 22 hingga Pasal 30, yang menjelaskan kewajiban koperasi untuk mengadakan rapat tahunan, mekanisme pelaksanaan, serta hak dan kewajiban anggota dalam forum tersebut. RAT bertujuan untuk membahas dan mengesahkan laporan pertanggungjawaban pengurus, membahas serta menetapkan rencana kerja dan anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta mengangkat atau memberhentikan pengurus dan pengawas koperasi jika diperlukan.
Sementara itu, “solutif” berarti koperasi harus memiliki pendekatan berbasis solusi dalam menangani setiap permasalahan yang muncul. Dengan bersikap adaptif, koperasi akan lebih mudah menemukan solusi yang tepat guna demi kemajuan bersama. Kombinasi dari dua konsep ini menjadi strategi utama bagi Hurip Tani Mandiri dalam menjaga keberlanjutan usaha serta memberikan manfaat maksimal bagi anggotanya,"Pungkas Taufik
Dengan demikian, RAT bukan sekadar forum tahunan, tetapi juga momentum bagi koperasi untuk terus berkembang dan berkontribusi lebih luas bagi perekonomian masyarakat. Semangat adaptif dan solutif menjadi kunci utama dalam menciptakan koperasi yang tangguh dan berdaya saing tinggi.
Penulis: Endang Usman
Karawang | Versitnews.com - Koperasi Hurip Tani Mandiri menyelenggarakan RAT Paripurna dengan mengusung tema “Adaptif is Solutif.” Tema ini mencerminkan semangat koperasi dalam menghadapi dinamika ekonomi dan tantangan zaman. Kata “adaptif” merujuk pada kemampuan koperasi untuk menyesuaikan diri dengan perubahan, baik dari segi regulasi, teknologi, maupun kebutuhan anggota. Di era modern yang penuh dengan ketidakpastian, koperasi yang mampu beradaptasi akan lebih tangguh dalam menghadapi tantangan.
Rapat Anggota Tahunan (RAT) merupakan forum tertinggi dalam koperasi yang menjadi wadah bagi para anggota untuk mengevaluasi kinerja koperasi dalam satu tahun buku. Rapat yang di gelar di Novotel, desa Margakaya, Kecamatan Telukjambe Barat, Sabtu (25/10/2025).
"Ketua Koperasi Hurip Tani Mandiri Karawang adalah H.M. Taufiq Rahman Abdul Syakur, koperasi ini bekerja sama dengan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) untuk mengembangkan pertanian sorgum dan jagung di Karawang, dengan tujuan mendukung ketahanan pangan nasional,"Ujarnya
RAT menjadi momen strategis dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan arah kebijakan koperasi ke depan. Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, rapat ini wajib diselenggarakan oleh setiap koperasi sesuai dengan prinsip demokrasi ekonomi yang menjadi dasar koperasi di Indonesia.tuturnya
Secara hukum, pelaksanaan RAT diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dalam regulasi ini, ketentuan mengenai RAT tercantum dalam Pasal 22 hingga Pasal 30, yang menjelaskan kewajiban koperasi untuk mengadakan rapat tahunan, mekanisme pelaksanaan, serta hak dan kewajiban anggota dalam forum tersebut. RAT bertujuan untuk membahas dan mengesahkan laporan pertanggungjawaban pengurus, membahas serta menetapkan rencana kerja dan anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta mengangkat atau memberhentikan pengurus dan pengawas koperasi jika diperlukan.
Sementara itu, “solutif” berarti koperasi harus memiliki pendekatan berbasis solusi dalam menangani setiap permasalahan yang muncul. Dengan bersikap adaptif, koperasi akan lebih mudah menemukan solusi yang tepat guna demi kemajuan bersama. Kombinasi dari dua konsep ini menjadi strategi utama bagi Hurip Tani Mandiri dalam menjaga keberlanjutan usaha serta memberikan manfaat maksimal bagi anggotanya,"Pungkas Taufik
Dengan demikian, RAT bukan sekadar forum tahunan, tetapi juga momentum bagi koperasi untuk terus berkembang dan berkontribusi lebih luas bagi perekonomian masyarakat. Semangat adaptif dan solutif menjadi kunci utama dalam menciptakan koperasi yang tangguh dan berdaya saing tinggi.
Penulis: Endang Usman
Ketua DPRD Karawang Hadiri Inaugurasi PC GP Ansor Karawang.
KARAWANG | Versitnews.com – Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor (PC GP Ansor) Kabupaten Karawang periode 2024–2028 resmi dilantik pada Sabtu (25/10/2025). Prosesi pelantikan berlangsung di Aula Plhut H. Sopian Kemenag Karawang, disaksikan ratusan kader dan tamu undangan.
Dalam momen tersebut, Ketua DPRD Karawang H. Endang Sodikin, S.Pd.I memberikan pesan penting kepada jajaran pengurus baru. Ia menegaskan agar GP Ansor Karawang tidak hanya fokus pada kegiatan seremonial, tetapi juga harus mampu membangun kemandirian ekonomi organisasi.
Acara pelantikan ini mengusung tema "GP Ansor Karawang Bergerak, Pangan Berdaulat, Ekonomi Mandiri, Karawang Maju." Endang menegaskan bahwa tema tersebut harus terimplementasi dalam program konkret.
“Atas nama Pimpinan DPRD Kabupaten Karawang, saya ucapkan selamat kepada pengurus yang baru dilantik. Namun saya ingatkan, tema besar yang diusung jangan berhenti sebagai slogan. Harus diwujudkan dalam kerja dan program nyata,” tegasnya.
Lebih lanjut, Endang mendorong GP Ansor untuk segera membentuk Badan Usaha Milik Ansor (BUMA) sebagai upaya memperkuat kemandirian finansial organisasi.
“Ini kesempatan besar. Segera bentuk Badan Usaha Milik Ansor atau BUMA. Bangun kerja sama dengan dunia usaha dan para pengusaha asal Karawang. Ansor harus bisa berdiri secara ekonomi, tidak hanya mengandalkan donasi,” tegasnya lagi.
Ia juga meminta agar program pemberdayaan ekonomi kader dijalankan hingga ke tingkat bawah, mulai dari pimpinan anak cabang (PAC) hingga ranting.
“Program kemandirian ekonomi ini harus dirasakan oleh seluruh kader Ansor, sampai level paling bawah. Jangan hanya besar di pusat, tapi kosong di ranting,” tambahnya.
Dalam sambutannya, Endang turut menyampaikan harapannya agar kepengurusan baru semakin memperkuat peran GP Ansor sebagai organisasi yang konsisten menjaga nilai kebangsaan, keagamaan, dan persatuan di Karawang.
Pelantikan ini dihadiri sejumlah tokoh penting, antara lain perwakilan Kementerian Agama Karawang, TNI-Polri, tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Banser, organisasi kepemudaan, dan tamu undangan lainnya. Kehadiran berbagai pihak tersebut menjadi bukti kuatnya posisi GP Ansor sebagai mitra strategis pemerintah dan masyarakat.
KARAWANG | Versitnews.com – Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor (PC GP Ansor) Kabupaten Karawang periode 2024–2028 resmi dilantik pada Sabtu (25/10/2025). Prosesi pelantikan berlangsung di Aula Plhut H. Sopian Kemenag Karawang, disaksikan ratusan kader dan tamu undangan.
Dalam momen tersebut, Ketua DPRD Karawang H. Endang Sodikin, S.Pd.I memberikan pesan penting kepada jajaran pengurus baru. Ia menegaskan agar GP Ansor Karawang tidak hanya fokus pada kegiatan seremonial, tetapi juga harus mampu membangun kemandirian ekonomi organisasi.
Acara pelantikan ini mengusung tema "GP Ansor Karawang Bergerak, Pangan Berdaulat, Ekonomi Mandiri, Karawang Maju." Endang menegaskan bahwa tema tersebut harus terimplementasi dalam program konkret.
“Atas nama Pimpinan DPRD Kabupaten Karawang, saya ucapkan selamat kepada pengurus yang baru dilantik. Namun saya ingatkan, tema besar yang diusung jangan berhenti sebagai slogan. Harus diwujudkan dalam kerja dan program nyata,” tegasnya.
Lebih lanjut, Endang mendorong GP Ansor untuk segera membentuk Badan Usaha Milik Ansor (BUMA) sebagai upaya memperkuat kemandirian finansial organisasi.
“Ini kesempatan besar. Segera bentuk Badan Usaha Milik Ansor atau BUMA. Bangun kerja sama dengan dunia usaha dan para pengusaha asal Karawang. Ansor harus bisa berdiri secara ekonomi, tidak hanya mengandalkan donasi,” tegasnya lagi.
Ia juga meminta agar program pemberdayaan ekonomi kader dijalankan hingga ke tingkat bawah, mulai dari pimpinan anak cabang (PAC) hingga ranting.
“Program kemandirian ekonomi ini harus dirasakan oleh seluruh kader Ansor, sampai level paling bawah. Jangan hanya besar di pusat, tapi kosong di ranting,” tambahnya.
Dalam sambutannya, Endang turut menyampaikan harapannya agar kepengurusan baru semakin memperkuat peran GP Ansor sebagai organisasi yang konsisten menjaga nilai kebangsaan, keagamaan, dan persatuan di Karawang.
Pelantikan ini dihadiri sejumlah tokoh penting, antara lain perwakilan Kementerian Agama Karawang, TNI-Polri, tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Banser, organisasi kepemudaan, dan tamu undangan lainnya. Kehadiran berbagai pihak tersebut menjadi bukti kuatnya posisi GP Ansor sebagai mitra strategis pemerintah dan masyarakat.
Oknum Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan ( PPHP) Dinas PUPR Karawang Selalu Bungkam Saat Di Konfirmasi Media
Karawang | Versitnews.com - Salah satu oknum Pejabat/Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) di bidang SDA Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kabupaten Karawang, inisial A dinilai sulit untuk dikonfirmasi wartawan terkait sejumlah proyek.
Sikap oknum pejabat tersebut sangat tidak elok. Sebagai pejabat publik, harusnya bisa lebih kooperatif dan memberi klarifikasi secara detail.Padahal, media berupaya meminta keterangan resmi mengenai pelaksanaan proyek yang bersumber dari anggaran pemerintah daerah dan da beberapa lokasi kegiatan yang konfirmasi kan oleh wartawan kepada inisial A, Proyek Normalisasi Drainase di Jl.Sukarja Jayalaksana Kelurahan Nagasari, kecamatan Karawang barat dengan nominal anggaran 880.000.000 yang di kerjakan oleh Cv. Madu Segara dan masih banyak yang lain.
Menanggapi hal tersebut,Kami selaku control sosial menilai bahwa sikap tertutup dari seorang PPHP terhadap media sangat disayangkan.Menurutnya, pejabat publik seharusnya bersikap terbuka terhadap wartawan dalam rangka transparansi pelaksanaan proyek pemerintah.
“PPHP adalah pelayan publik yang memiliki tanggung jawab dan integritas. Sudah sepatutnya mereka bersinergi dengan wartawan untuk saling berbagi informasi terkait kegiatan pembangunan.
Hubungan baik antara pejabat publik dan wartawan dapat membantu masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai pelaksanaan proyek, termasuk progres dan kualitas pekerjaan yang sedang berjalan.
“Wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang berperan sebagai kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Kami hanya mengingatkan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
“Pejabat yang mengelola keuangan negara wajib terbuka kepada publik. Jika PPHP menolak dikonfirmasi atau komunikasi dengan wartawan, hal itu bisa menimbulkan kesan ada sesuatu yang ditutupi.
Ia pun berharap agar seluruh pejabat, khususnya yang mengelola proyek pemerintah, memahami peran wartawan dalam mendukung keterbukaan informasi publik.Bila oknum pejabat itu tidak mau menjawab konfirmasi dari wartawan lebih bagus mundur aja dari jabatannya, atau mengajukan pensiun dini.
“Di era digital seperti sekarang, konfirmasi bisa dilakukan dengan mudah, baik lewat telepon maupun pesan WhatsApp. Jadi tidak ada alasan bagi pejabat publik untuk menghindar,
Kami selaku awak media menilai oknum pejabat yang menolak dikonfirmasi perihal informasi publik itu merupakan bentuk ketidakterbukaan pemerintah.
Harus ada evaluasi bagi pejabat yang tidak terbuka, sebab hal itu merupakan wujud ketidakpahaman pejabat terhadap Pers, ini darurat, padahal para pejabat setiap hari pasti berhubungan dengan wartawan, jelasnya.
Kalau jadi pejabat publik, jangan sampai saat ditelepon wartawan malah tidak diangkat. Jadi kesannya seolah-olah wartawan yang salah karena dianggap tidak cover both side. Padahal, kadang narasumber yang tidak responsif.
Maka, jika tidak siap menerima telepon wartawan, jangan jadi pejabat publik, pensiun saja.
Prinsip cover both side selama ini sering dianggap hanya menjadi tanggung jawab wartawan. Padahal, Pedoman Media Siber telah mengatur bahwa berita tanpa konfirmasi tetap dapat diterbitkan, asalkan alasan ketidakmampuan menghubungi narasumber dicantumkan.
Misalnya, saat wartawan menelepon tidak diangkat atau narasumber tidak dapat ditemui, itu harus ditulis. Jadi bukan berarti wartawan tidak mau cover both side, tetapi narasumber yang sulit dihubungi. Prinsip ini berlaku adil bagi semua pihak. Jadi jangan mengkambinghitamkan wartawan.
Proses konfirmasi adalah bagian penting dari kerja jurnalistik dan menjadi pembeda antara media profesional dan media sosial.
Wartawan itu menguji informasi melalui konfirmasi, wawancara, dan penyuntingan hingga informasi tersebut menjadi berita.
Seorang pejabat publik seharusnya bisa memahami bahwa Pers memiliki peran memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai nilai dasar
Karawang | Versitnews.com - Salah satu oknum Pejabat/Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) di bidang SDA Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kabupaten Karawang, inisial A dinilai sulit untuk dikonfirmasi wartawan terkait sejumlah proyek.
Sikap oknum pejabat tersebut sangat tidak elok. Sebagai pejabat publik, harusnya bisa lebih kooperatif dan memberi klarifikasi secara detail.Padahal, media berupaya meminta keterangan resmi mengenai pelaksanaan proyek yang bersumber dari anggaran pemerintah daerah dan da beberapa lokasi kegiatan yang konfirmasi kan oleh wartawan kepada inisial A, Proyek Normalisasi Drainase di Jl.Sukarja Jayalaksana Kelurahan Nagasari, kecamatan Karawang barat dengan nominal anggaran 880.000.000 yang di kerjakan oleh Cv. Madu Segara dan masih banyak yang lain.
Menanggapi hal tersebut,Kami selaku control sosial menilai bahwa sikap tertutup dari seorang PPHP terhadap media sangat disayangkan.Menurutnya, pejabat publik seharusnya bersikap terbuka terhadap wartawan dalam rangka transparansi pelaksanaan proyek pemerintah.
“PPHP adalah pelayan publik yang memiliki tanggung jawab dan integritas. Sudah sepatutnya mereka bersinergi dengan wartawan untuk saling berbagi informasi terkait kegiatan pembangunan.
Hubungan baik antara pejabat publik dan wartawan dapat membantu masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai pelaksanaan proyek, termasuk progres dan kualitas pekerjaan yang sedang berjalan.
“Wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang berperan sebagai kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Kami hanya mengingatkan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
“Pejabat yang mengelola keuangan negara wajib terbuka kepada publik. Jika PPHP menolak dikonfirmasi atau komunikasi dengan wartawan, hal itu bisa menimbulkan kesan ada sesuatu yang ditutupi.
Ia pun berharap agar seluruh pejabat, khususnya yang mengelola proyek pemerintah, memahami peran wartawan dalam mendukung keterbukaan informasi publik.Bila oknum pejabat itu tidak mau menjawab konfirmasi dari wartawan lebih bagus mundur aja dari jabatannya, atau mengajukan pensiun dini.
“Di era digital seperti sekarang, konfirmasi bisa dilakukan dengan mudah, baik lewat telepon maupun pesan WhatsApp. Jadi tidak ada alasan bagi pejabat publik untuk menghindar,
Kami selaku awak media menilai oknum pejabat yang menolak dikonfirmasi perihal informasi publik itu merupakan bentuk ketidakterbukaan pemerintah.
Harus ada evaluasi bagi pejabat yang tidak terbuka, sebab hal itu merupakan wujud ketidakpahaman pejabat terhadap Pers, ini darurat, padahal para pejabat setiap hari pasti berhubungan dengan wartawan, jelasnya.
Kalau jadi pejabat publik, jangan sampai saat ditelepon wartawan malah tidak diangkat. Jadi kesannya seolah-olah wartawan yang salah karena dianggap tidak cover both side. Padahal, kadang narasumber yang tidak responsif.
Maka, jika tidak siap menerima telepon wartawan, jangan jadi pejabat publik, pensiun saja.
Prinsip cover both side selama ini sering dianggap hanya menjadi tanggung jawab wartawan. Padahal, Pedoman Media Siber telah mengatur bahwa berita tanpa konfirmasi tetap dapat diterbitkan, asalkan alasan ketidakmampuan menghubungi narasumber dicantumkan.
Misalnya, saat wartawan menelepon tidak diangkat atau narasumber tidak dapat ditemui, itu harus ditulis. Jadi bukan berarti wartawan tidak mau cover both side, tetapi narasumber yang sulit dihubungi. Prinsip ini berlaku adil bagi semua pihak. Jadi jangan mengkambinghitamkan wartawan.
Proses konfirmasi adalah bagian penting dari kerja jurnalistik dan menjadi pembeda antara media profesional dan media sosial.
Wartawan itu menguji informasi melalui konfirmasi, wawancara, dan penyuntingan hingga informasi tersebut menjadi berita.
Seorang pejabat publik seharusnya bisa memahami bahwa Pers memiliki peran memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai nilai dasar
Jumat, 24 Oktober 2025
H.Tatang Taufik, Geram Soal Perekrutan Tenaga Kerja di Perusahaan MB, Soroti Dugaan Oknum dan Janji Kerja Tak Jelas
KARAWANG — Anggota DPRD Kabupaten Karawang, H. Tatang taufik (jitang) , angkat suara terkait polemik proses perekrutan tenaga kerja di salah satu perusahaan PT.Multisana Bahtera Mandiri, yang menggunakan vendor MB sejak tahun 2024 lalu. Ia menyoroti adanya dugaan ketidaktransparanan serta praktik tidak sehat yang diduga melibatkan oknum perangkat desa dalam proses rekrutmen tersebut.
Menurut H. Tatang taufik, sejak pergantian vendor, mekanisme perekrutan tenaga kerja diarahkan melalui Kepala Desa Gintungkerta, yang disebut lebih mengutamakan pihak-pihak tertentu dibanding masyarakat umum.
Kepala desa itu lebih memprioritaskan tim sukses dan orang-orang dekatnya dalam proses perekrutan. Banyak masyarakat yang merasa tidak mendapat kesempatan,” ujar H. Tatang dengan nada kecewa.
Politisi tersebut juga mengungkapkan bahwa sejumlah warga telah dijanjikan akan segera bekerja, namun hingga kini belum ada realisasi meski sudah menunggu berbulan-bulan.
Banyak masyarakat yang dijanjikan kerja dalam tiga sampai enam bulan, tapi sampai sekarang tidak ada kabar. Telepon dan pesan pun tidak dibalas. Saya ini anggota dewan saja tidak dianggap, apalagi masyarakat biasa,” tegasnya.
Situasi semakin memanas ketika H. Tatang menerima laporan adanya kendaraan operasional perusahaan MB yang berjajar di sekitar lokasi serta dugaan keterlibatan oknum anggota TNI aktif dalam proses penerimaan tenaga kerja.
Dalam mediasi yang digelar di pendopo miliknya, H. Tatang sempat menyinggung pengakuan seorang anggota TNI yang mengatakan bahwa dirinya juga memiliki kebutuhan ekonomi.
Saya sangat menyayangkan jika benar ada tentara aktif yang ikut campur dalam urusan perekrutan tenaga kerja. Tugas mereka menjaga keamanan, bukan terlibat dalam urusan ekonomi seperti ini,” kata H. Tatang.
Ketegangan pun sempat terjadi saat H. Tatang mendatangi gerbang perusahaan untuk meminta klarifikasi. Adu argumen antara dirinya dan pihak keamanan perusahaan tidak terhindarkan setelah muncul ucapan yang dinilai provokatif.
Saya datang baik-baik untuk klarifikasi, tapi malah keluar ucapan tidak pantas seperti ‘nyorongot, gak tahu malu’. Ucapan seperti itu jelas memancing emosi,” ungkapnya.
Meski sempat terjadi perdebatan, H. Tatang menegaskan bahwa kedatangannya bukan untuk mencari masalah, melainkan memperjuangkan aspirasi masyarakat yang merasa dirugikan oleh sistem perekrutan yang dianggap tidak jelas dan penuh janji kosong.
Saya hanya minta satu hal, tolong apa yang dijanjikan kepada masyarakat itu direalisasikan. Jangan terus dibohongi dengan harapan palsu,” pungkasnya.
Feri/Red
KARAWANG — Anggota DPRD Kabupaten Karawang, H. Tatang taufik (jitang) , angkat suara terkait polemik proses perekrutan tenaga kerja di salah satu perusahaan PT.Multisana Bahtera Mandiri, yang menggunakan vendor MB sejak tahun 2024 lalu. Ia menyoroti adanya dugaan ketidaktransparanan serta praktik tidak sehat yang diduga melibatkan oknum perangkat desa dalam proses rekrutmen tersebut.
Menurut H. Tatang taufik, sejak pergantian vendor, mekanisme perekrutan tenaga kerja diarahkan melalui Kepala Desa Gintungkerta, yang disebut lebih mengutamakan pihak-pihak tertentu dibanding masyarakat umum.
Kepala desa itu lebih memprioritaskan tim sukses dan orang-orang dekatnya dalam proses perekrutan. Banyak masyarakat yang merasa tidak mendapat kesempatan,” ujar H. Tatang dengan nada kecewa.
Politisi tersebut juga mengungkapkan bahwa sejumlah warga telah dijanjikan akan segera bekerja, namun hingga kini belum ada realisasi meski sudah menunggu berbulan-bulan.
Banyak masyarakat yang dijanjikan kerja dalam tiga sampai enam bulan, tapi sampai sekarang tidak ada kabar. Telepon dan pesan pun tidak dibalas. Saya ini anggota dewan saja tidak dianggap, apalagi masyarakat biasa,” tegasnya.
Situasi semakin memanas ketika H. Tatang menerima laporan adanya kendaraan operasional perusahaan MB yang berjajar di sekitar lokasi serta dugaan keterlibatan oknum anggota TNI aktif dalam proses penerimaan tenaga kerja.
Dalam mediasi yang digelar di pendopo miliknya, H. Tatang sempat menyinggung pengakuan seorang anggota TNI yang mengatakan bahwa dirinya juga memiliki kebutuhan ekonomi.
Saya sangat menyayangkan jika benar ada tentara aktif yang ikut campur dalam urusan perekrutan tenaga kerja. Tugas mereka menjaga keamanan, bukan terlibat dalam urusan ekonomi seperti ini,” kata H. Tatang.
Ketegangan pun sempat terjadi saat H. Tatang mendatangi gerbang perusahaan untuk meminta klarifikasi. Adu argumen antara dirinya dan pihak keamanan perusahaan tidak terhindarkan setelah muncul ucapan yang dinilai provokatif.
Saya datang baik-baik untuk klarifikasi, tapi malah keluar ucapan tidak pantas seperti ‘nyorongot, gak tahu malu’. Ucapan seperti itu jelas memancing emosi,” ungkapnya.
Meski sempat terjadi perdebatan, H. Tatang menegaskan bahwa kedatangannya bukan untuk mencari masalah, melainkan memperjuangkan aspirasi masyarakat yang merasa dirugikan oleh sistem perekrutan yang dianggap tidak jelas dan penuh janji kosong.
Saya hanya minta satu hal, tolong apa yang dijanjikan kepada masyarakat itu direalisasikan. Jangan terus dibohongi dengan harapan palsu,” pungkasnya.
Feri/Red
Kabid PUPR "Dani" Gerak Cepat dan Tanggapi Kebanjiran Di Kantin Pemda Karawang.
Karawang | Versitnews.com kepala bidang bangunan dinas PUPR Karawang," Dani menunjukkan respons cepat setelah menerima laporan mengenai banjir yang ada di sekitaran kantin pemda dan halaman pemda, Jum'at 24/10/2025
Mendengar laporan tersebut, Kabid Bangunan Dani langsung menyampaikan ke bidang SDA untuk menurunkan para pekerja kelokasi untuk memperbaiki dan mengatasi kebanjiran kembali di kawasan kantin pemda. Pekerjaan yang didampingi langsung oleh Kepala Bidang SDA Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang
“Dani, saat kami terima laporan dari masyarakat, kami langsung menyampaikan ke bidang SDA untuk turun ke lokasi kebanjiran yang ada di warung pemda untuk memastikan penanganan yang cepat,” ujar Dani.
Begitu tiba di lokasi, mereka langsung mengambil langkah-langkah untuk mengatasi agar tidak merasa terganggu pengunjung yang datang ke kantin, ini upaya kami untuk mengatasi dengan segera melakukan penambahan pipa paralon.
Ini menjadi perhatian serius agar kejadian serupa tidak menimbulkan banjir lagi, Kami berupaya untuk mengatasi masalah ini dengan cepat agar masyarakat tetap merasa aman dan nyaman,” tambahnya.
Sebagai langkah tindak lanjut, tim dari Dinas PUPR Karawang dan instansi terkait segera turun ke lapangan untuk memperbaiki kondisi area banjir dan memastikan tidak ada kendala kembali lebih lanjut.
"Dani mengapresiasi semangat kerja keras tim yang terlibat dalam pkerjaan tersebut,“Walaupun dalam suasana hujan panas, semangat kita untuk bekerja bersama demi Karawang maju, yang lebih baik tetap terjaga,” Pungkas Dani.
(Red)
Karawang | Versitnews.com kepala bidang bangunan dinas PUPR Karawang," Dani menunjukkan respons cepat setelah menerima laporan mengenai banjir yang ada di sekitaran kantin pemda dan halaman pemda, Jum'at 24/10/2025
Mendengar laporan tersebut, Kabid Bangunan Dani langsung menyampaikan ke bidang SDA untuk menurunkan para pekerja kelokasi untuk memperbaiki dan mengatasi kebanjiran kembali di kawasan kantin pemda. Pekerjaan yang didampingi langsung oleh Kepala Bidang SDA Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang
“Dani, saat kami terima laporan dari masyarakat, kami langsung menyampaikan ke bidang SDA untuk turun ke lokasi kebanjiran yang ada di warung pemda untuk memastikan penanganan yang cepat,” ujar Dani.
Begitu tiba di lokasi, mereka langsung mengambil langkah-langkah untuk mengatasi agar tidak merasa terganggu pengunjung yang datang ke kantin, ini upaya kami untuk mengatasi dengan segera melakukan penambahan pipa paralon.
Ini menjadi perhatian serius agar kejadian serupa tidak menimbulkan banjir lagi, Kami berupaya untuk mengatasi masalah ini dengan cepat agar masyarakat tetap merasa aman dan nyaman,” tambahnya.
Sebagai langkah tindak lanjut, tim dari Dinas PUPR Karawang dan instansi terkait segera turun ke lapangan untuk memperbaiki kondisi area banjir dan memastikan tidak ada kendala kembali lebih lanjut.
"Dani mengapresiasi semangat kerja keras tim yang terlibat dalam pkerjaan tersebut,“Walaupun dalam suasana hujan panas, semangat kita untuk bekerja bersama demi Karawang maju, yang lebih baik tetap terjaga,” Pungkas Dani.
(Red)
Klarifikasi Video Viral,"H. Tatang Taupik": Saya Hanya Menagih Janji untuk Warga Gintungkerta.
Karawang | Versitnews.com-Menanggapi video viral di media sosial dan pemberitaan sejumlah media yang menyebut adanya keributan antara anggota DPRD Karawang dengan warga di Desa Gintungkerta, Kecamatan Klari, anggota DPRD Kabupaten Karawang H. Tatang Taupik angkat bicara.
Ia menegaskan bahwa kejadian tersebut bukanlah keributan, melainkan bentuk aspirasi dan penagihan janji kepada pihak vendor dan perusahaan yang sebelumnya berkomitmen memberikan kesempatan kerja bagi warga setempat.
“Yang terjadi sebenarnya adalah saya datang untuk menanyakan janji pihak vendor terkait rekrutmen satpam di PT Multi Sarana. Waktu itu dijanjikan warga Gintungkerta akan diprioritaskan, tapi setelah dua tahun tidak ada kejelasan,” ungkap Tatang kepada wartawan, Jumat (24/10/2025).
Menurut Tatang, pada tahun 2024 ada rekrutmen baru untuk posisi satpam di PT Multi Sarana melalui vendor baru. Ia mengingatkan agar pihak vendor berkoordinasi dengan perangkat desa serta RT setempat agar prosesnya transparan dan mengutamakan warga lokal.
“ada salah warga luar yang sudah pindah dari Gintungkerta yang masuk diterima, sementara warga disini yang sudah dijanjikan justru tidak,” jelasnya.
Tatang menuturkan, setelah satu tahun berlalu, komunikasi dengan pihak vendor sulit dilakukan. Ia pun kembali menanyakan komitmen awal agar warga Gintungkerta tetap mendapat prioritas kerja sebagaimana kesepakatan.
“Saya ini kasihan lihat warga. Mereka sudah menunggu lama dan dijanjikan bisa bekerja di perusahaan tersebut. Tapi janji tinggal janji,” ujarnya.
H. Tatang juga meluruskan informasi yang menyebut dirinya menutup akses jalan menuju pabrik. Ia menjelaskan, penutupan dilakukan semata-mata karena jalan tersebut sering macet akibat aktivitas kontainer perusahaan yang parkir di jalan umum, sehingga warga merasa terganggu.
“Saya datang ke lokasi untuk menertibkan lalu lintas kontainer yang tiap malam bikin macet. Bahkan sebagian jalan itu berada di atas tanah saya,” tegasnya
Ia menambahkan, pertemuannya dengan pihak perusahaan PT MB dan vendor security sempat berlangsung di kantor perusahaan. Namun situasi menjadi tegang saat salah satu pihak management perusahaan PT. MB kepada Tatang dinilainya berbicara dengan nada tinggi, akhirnya Tatang keluar ruangan.
“Saya tidak marah, saya hanya bilang jangan bentak saya. Ini bukan untuk kepentingan pribadi, tapi untuk warga Gintungkerta. Saya hanya menagih janji,” ujarnya.
Minta Persoalan Tidak Dibesar-besarkan
Tatang menegaskan dirinya tetap menghormati pihak perusahaan dan berharap semua pihak bisa duduk bersama untuk mencari solusi terbaik.
“Saya tidak ingin masalah ini dibesar-besarkan. Saya wakil rakyat, tugas saya memperjuangkan hak masyarakat. Saya berharap perusahaan dan vendor bisa menepati komitmen mereka,” katanya.
Ia juga meminta agar pemberitaan yang berkembang di media sosial tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
“Sekali lagi, ini bukan masalah pribadi atau emosi. Saya hanya menjalankan fungsi pengawasan dan memperjuangkan janji yang sudah disampaikan kepada warga Gintungkerta,” tutup Tatang.
Hak jawab ini dimuat sebagai bentuk keseimbangan informasi (cover both sides) sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, yang memberi hak kepada setiap pihak untuk memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang dianggap tidak akurat atau merugikan.
(Red)
Karawang | Versitnews.com-Menanggapi video viral di media sosial dan pemberitaan sejumlah media yang menyebut adanya keributan antara anggota DPRD Karawang dengan warga di Desa Gintungkerta, Kecamatan Klari, anggota DPRD Kabupaten Karawang H. Tatang Taupik angkat bicara.
Ia menegaskan bahwa kejadian tersebut bukanlah keributan, melainkan bentuk aspirasi dan penagihan janji kepada pihak vendor dan perusahaan yang sebelumnya berkomitmen memberikan kesempatan kerja bagi warga setempat.
“Yang terjadi sebenarnya adalah saya datang untuk menanyakan janji pihak vendor terkait rekrutmen satpam di PT Multi Sarana. Waktu itu dijanjikan warga Gintungkerta akan diprioritaskan, tapi setelah dua tahun tidak ada kejelasan,” ungkap Tatang kepada wartawan, Jumat (24/10/2025).
Menurut Tatang, pada tahun 2024 ada rekrutmen baru untuk posisi satpam di PT Multi Sarana melalui vendor baru. Ia mengingatkan agar pihak vendor berkoordinasi dengan perangkat desa serta RT setempat agar prosesnya transparan dan mengutamakan warga lokal.
“ada salah warga luar yang sudah pindah dari Gintungkerta yang masuk diterima, sementara warga disini yang sudah dijanjikan justru tidak,” jelasnya.
Tatang menuturkan, setelah satu tahun berlalu, komunikasi dengan pihak vendor sulit dilakukan. Ia pun kembali menanyakan komitmen awal agar warga Gintungkerta tetap mendapat prioritas kerja sebagaimana kesepakatan.
“Saya ini kasihan lihat warga. Mereka sudah menunggu lama dan dijanjikan bisa bekerja di perusahaan tersebut. Tapi janji tinggal janji,” ujarnya.
H. Tatang juga meluruskan informasi yang menyebut dirinya menutup akses jalan menuju pabrik. Ia menjelaskan, penutupan dilakukan semata-mata karena jalan tersebut sering macet akibat aktivitas kontainer perusahaan yang parkir di jalan umum, sehingga warga merasa terganggu.
“Saya datang ke lokasi untuk menertibkan lalu lintas kontainer yang tiap malam bikin macet. Bahkan sebagian jalan itu berada di atas tanah saya,” tegasnya
Ia menambahkan, pertemuannya dengan pihak perusahaan PT MB dan vendor security sempat berlangsung di kantor perusahaan. Namun situasi menjadi tegang saat salah satu pihak management perusahaan PT. MB kepada Tatang dinilainya berbicara dengan nada tinggi, akhirnya Tatang keluar ruangan.
“Saya tidak marah, saya hanya bilang jangan bentak saya. Ini bukan untuk kepentingan pribadi, tapi untuk warga Gintungkerta. Saya hanya menagih janji,” ujarnya.
Minta Persoalan Tidak Dibesar-besarkan
Tatang menegaskan dirinya tetap menghormati pihak perusahaan dan berharap semua pihak bisa duduk bersama untuk mencari solusi terbaik.
“Saya tidak ingin masalah ini dibesar-besarkan. Saya wakil rakyat, tugas saya memperjuangkan hak masyarakat. Saya berharap perusahaan dan vendor bisa menepati komitmen mereka,” katanya.
Ia juga meminta agar pemberitaan yang berkembang di media sosial tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
“Sekali lagi, ini bukan masalah pribadi atau emosi. Saya hanya menjalankan fungsi pengawasan dan memperjuangkan janji yang sudah disampaikan kepada warga Gintungkerta,” tutup Tatang.
Hak jawab ini dimuat sebagai bentuk keseimbangan informasi (cover both sides) sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, yang memberi hak kepada setiap pihak untuk memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang dianggap tidak akurat atau merugikan.
(Red)






