Jumat, 31 Oktober 2025
“Warga Karawang Semakin Sehat! Senam Aerobik Rutin di Depan KCP Mall Jadi Favorit Tiap Sore”
Polres Karawang Ungkap 28 Kasus Narkoba Selama September–Oktober 2025, 32 Tersangka Diamankan
Karawang,– Polres Karawang melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap 28 kasus tindak pidana narkotika selama periode September hingga Oktober 2025, dengan total 32 tersangka diamankan.Dalam konferensi pers yang digelar siang ini, di Kapolres Karawang Selasa 28/10/2025 menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras selama satu bulan terakhir.
"Dari 28 kasus tersebut, rincian barang bukti dan jenis narkotika yang berhasil diamankan terdiri dari:
"Sabu: 20 kasus, 24 tersangka, Ganja: 3 kasus, 3 tersangka, Sinte (narkotika sintetis):2 kasus, 2 tersangka, Obat Keras Tertentu (OKT): 3 kasus, 3 tersangka," jelas Kapolres.
Highlight Kasus Unggulan:
1. Kasus sabu: Diungkap pada 24 September 2025 di Dusun Tanjung Jaya, Desa Muara, Cilamaya Wetan. Barang bukti: 126,55 gram sabu, Tersangka: RZ (inisial)
2.Kasus ganja: Diungkap pada 22 Oktober 2025 di Puri Telukjambe Blok C, Desa Simabaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Barang bukti: 1,247 kg ganja, Tersangka DAF alias DBL (pengedar)
3. Kasus OKT (obat keras tertentu): Diungkap pada 14 Oktober 2025 di Perum Ordea, Kelurahan Tanjungpura, Karawang Barat., Barang bukti: 8.000 butir obat keras tertentu
Ancaman Hukuman:
Sabu di bawah 5 gram: Pasal 114 ayat 1 junto 112 ayat 1 UU No. 35/2009,Ancaman: 4–12 tahun penjara
Sabu di atas 5 gram: Pasal 114 ayat 2 junto 112 ayat 2 UU No. 35/2009 Ancaman seumur hidup hingga 20 tahun dan denda maksimal
Ganja: Pasal 111 ayat 1 UU No. 35/200 Ancaman: 4–12 tahun penjara dan denda hingga Rp8 miliar
Sinte dan OKT: Pasal 114 ayat 1 junto 112 ayat 1 UU No. 35/2009 Ancaman: hingga 12 tahun penjara
Menurut keterangan petugas, dua orang tersangka berinisial RI dan WA berhasil diamankan di darat, tepatnya di wilayah Cilamaya. Saat ini, asal jalur distribusi, apakah melalui jalur laut atau darat, masih dalam proses pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
“Untuk jalur distribusi masih kami dalami, yang jelas kedua tersangka kami amankan di darat, wilayah Cilamaya,” ujar petugas.
Selain itu, pengungkapan kasus Obat Keras Tertentu (OKT) menunjukkan tren baru, di mana barang-barang ilegal tersebut tidak hanya diedarkan melalui warung, toko sembako, atau counter HP, tetapi juga disimpan dalam jumlah besar di rumah-rumah warga.
Dalam salah satu operasi, petugas menemukan sebanyak 35.000 butir OKT disimpan di sebuah rumah biasa yang tidak menonjol secara tampilan luar.
“Awalnya kami temukan dari warung dan toko, tapi setelah dikembangkan, ternyata disimpan juga di rumah-rumah. Salah satunya menyimpan hingga 35 ribu butir. Alhamdulillah sudah kami amankan bersama anggota,” lanjutnya.
Polres Karawang terus mengembangkan kasus ini dan memastikan jaringannya dapat diungkap secara menyeluruh guna mencegah peredaran obat-obatan terlarang di tengah masyarakat.
Kapolres menegaskan bahwa Polres Karawang akan terus mengintensifkan pemberantasan narkoba hingga ke tingkat desa, dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat.
(Yusup Supriadi)
Karawang,– Polres Karawang melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap 28 kasus tindak pidana narkotika selama periode September hingga Oktober 2025, dengan total 32 tersangka diamankan.Dalam konferensi pers yang digelar siang ini, di Kapolres Karawang Selasa 28/10/2025 menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras selama satu bulan terakhir.
"Dari 28 kasus tersebut, rincian barang bukti dan jenis narkotika yang berhasil diamankan terdiri dari:
"Sabu: 20 kasus, 24 tersangka, Ganja: 3 kasus, 3 tersangka, Sinte (narkotika sintetis):2 kasus, 2 tersangka, Obat Keras Tertentu (OKT): 3 kasus, 3 tersangka," jelas Kapolres.
Highlight Kasus Unggulan:
1. Kasus sabu: Diungkap pada 24 September 2025 di Dusun Tanjung Jaya, Desa Muara, Cilamaya Wetan. Barang bukti: 126,55 gram sabu, Tersangka: RZ (inisial)
2.Kasus ganja: Diungkap pada 22 Oktober 2025 di Puri Telukjambe Blok C, Desa Simabaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Barang bukti: 1,247 kg ganja, Tersangka DAF alias DBL (pengedar)
3. Kasus OKT (obat keras tertentu): Diungkap pada 14 Oktober 2025 di Perum Ordea, Kelurahan Tanjungpura, Karawang Barat., Barang bukti: 8.000 butir obat keras tertentu
Ancaman Hukuman:
Sabu di bawah 5 gram: Pasal 114 ayat 1 junto 112 ayat 1 UU No. 35/2009,Ancaman: 4–12 tahun penjara
Sabu di atas 5 gram: Pasal 114 ayat 2 junto 112 ayat 2 UU No. 35/2009 Ancaman seumur hidup hingga 20 tahun dan denda maksimal
Ganja: Pasal 111 ayat 1 UU No. 35/200 Ancaman: 4–12 tahun penjara dan denda hingga Rp8 miliar
Sinte dan OKT: Pasal 114 ayat 1 junto 112 ayat 1 UU No. 35/2009 Ancaman: hingga 12 tahun penjara
Menurut keterangan petugas, dua orang tersangka berinisial RI dan WA berhasil diamankan di darat, tepatnya di wilayah Cilamaya. Saat ini, asal jalur distribusi, apakah melalui jalur laut atau darat, masih dalam proses pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
“Untuk jalur distribusi masih kami dalami, yang jelas kedua tersangka kami amankan di darat, wilayah Cilamaya,” ujar petugas.
Selain itu, pengungkapan kasus Obat Keras Tertentu (OKT) menunjukkan tren baru, di mana barang-barang ilegal tersebut tidak hanya diedarkan melalui warung, toko sembako, atau counter HP, tetapi juga disimpan dalam jumlah besar di rumah-rumah warga.
Dalam salah satu operasi, petugas menemukan sebanyak 35.000 butir OKT disimpan di sebuah rumah biasa yang tidak menonjol secara tampilan luar.
“Awalnya kami temukan dari warung dan toko, tapi setelah dikembangkan, ternyata disimpan juga di rumah-rumah. Salah satunya menyimpan hingga 35 ribu butir. Alhamdulillah sudah kami amankan bersama anggota,” lanjutnya.
Polres Karawang terus mengembangkan kasus ini dan memastikan jaringannya dapat diungkap secara menyeluruh guna mencegah peredaran obat-obatan terlarang di tengah masyarakat.
Kapolres menegaskan bahwa Polres Karawang akan terus mengintensifkan pemberantasan narkoba hingga ke tingkat desa, dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat.
(Yusup Supriadi)
Kamis, 30 Oktober 2025
Warga Dusun Sukamulya Gelar Hajat Bumi, Wujud Syukur atas Hasil Panen
KARAWANG – Warga Dusun Sukamulya, Desa Jayamukti, Kecamatan Banyusari, menggelar acara Hajat Bumi pada Kamis (30/10/2025). Tradisi tahunan ini menjadi ungkapan syukur masyarakat atas limpahan rezeki dan keselamatan yang telah diterima selama setahun terakhir.
Kegiatan yang dipusatkan di area lapangan dusun tersebut berlangsung meriah dengan Rangkaian acara, Ziarah dan doa bersama di Makam Keramat Hejo,Pembacaan tahlil dan doa selamat, Penyampaian sejarah singkat Makam Keramat Hejo, Ritual sesaji sebagai simbol penghormatan terhadap alam dan leluhur, Hiburan tradisional (jaipong, wayang, atau lainnya), Pembagian tumpeng dan makan bersama warga
Acara Hajat Bumi merupakan tradisi tahunan masyarakat Desa Jayamukti sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT atas hasil bumi dan keselamatan warga. Kegiatan ini dilaksanakan di Makam Keramat Hejo, tempat yang dikeramatkan oleh warga setempat sebagai simbol leluhur dan penjaga desa.
Acara ini dihadiri oleh tokoh masyarakat, perangkat desa, para sesepuh, dan warga dari berbagai dusun di Desa Jayamukti.
Ketua panitia pelaksana, Bapak Sayum, menyampaikan terima kasih kepada seluruh warga dan pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan ini.
"Semoga kegiatan ini membawa berkah dan keberkahan bagi masyarakat, serta menjadi pengingat untuk terus menjaga tradisi dan kebersamaan," ujar Sayum.
Acara ditutup dengan pentas seni yang melibatkan warga lokal dan disambut antusias oleh seluruh peserta.
Ujang/Juhro
KARAWANG – Warga Dusun Sukamulya, Desa Jayamukti, Kecamatan Banyusari, menggelar acara Hajat Bumi pada Kamis (30/10/2025). Tradisi tahunan ini menjadi ungkapan syukur masyarakat atas limpahan rezeki dan keselamatan yang telah diterima selama setahun terakhir.
Kegiatan yang dipusatkan di area lapangan dusun tersebut berlangsung meriah dengan Rangkaian acara, Ziarah dan doa bersama di Makam Keramat Hejo,Pembacaan tahlil dan doa selamat, Penyampaian sejarah singkat Makam Keramat Hejo, Ritual sesaji sebagai simbol penghormatan terhadap alam dan leluhur, Hiburan tradisional (jaipong, wayang, atau lainnya), Pembagian tumpeng dan makan bersama warga
Acara Hajat Bumi merupakan tradisi tahunan masyarakat Desa Jayamukti sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT atas hasil bumi dan keselamatan warga. Kegiatan ini dilaksanakan di Makam Keramat Hejo, tempat yang dikeramatkan oleh warga setempat sebagai simbol leluhur dan penjaga desa.
Acara ini dihadiri oleh tokoh masyarakat, perangkat desa, para sesepuh, dan warga dari berbagai dusun di Desa Jayamukti.
Ketua panitia pelaksana, Bapak Sayum, menyampaikan terima kasih kepada seluruh warga dan pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan ini.
"Semoga kegiatan ini membawa berkah dan keberkahan bagi masyarakat, serta menjadi pengingat untuk terus menjaga tradisi dan kebersamaan," ujar Sayum.
Acara ditutup dengan pentas seni yang melibatkan warga lokal dan disambut antusias oleh seluruh peserta.
Ujang/Juhro
TKW Asal Cilamaya Segera Dipulangkan, Denda Lunas dan Administrasi Tuntas
Karawang | Versitnews.com – Harapan keluarga Edah, Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Dusun Banteng Ompong, Desa Cikarang, Kecamatan Cilamaya Wetan, untuk segera bertemu kembali dengannya semakin nyata. Setelah sempat terlantar di Jeddah, Arab Saudi, proses kepulangan Edah kini memasuki tahap akhir.
Kabar baik ini disampaikan oleh Ketua Koordinator Jabar Istimewa Kabupaten Karawang, Saripudin, SH., MH., pada Rabu malam (29/10/2025). Menurutnya, denda sebesar 5.000 Riyal (sekitar Rp21 juta) kepada pihak penyalur di Arab Saudi, Syarikah Baba Al Rasyid, telah dilunasi.
“Alhamdulillah, denda sudah kami lunasi. Ini menjadi bagian dari penyelesaian administrasi sesuai ketentuan hukum di Arab Saudi,” ungkap Saripudin.
Penyalur Bertanggung Jawab Penuh
Lebih lanjut, Saripudin menyampaikan bahwa pihak penyalur, H. Sarip, telah menyatakan komitmen untuk menanggung seluruh biaya pemulangan Edah, termasuk tiket penerbangan hingga tiba di rumah.
“Dengan fasilitasi dari Disnakertrans Karawang, penyalur menyatakan bertanggung jawab penuh terhadap seluruh pembiayaan,” tegasnya.
Sempat Viral, Kini Menunggu Kepulangan
Kasus Edah sempat menjadi sorotan setelah video dirinya yang meminta pertolongan viral di media sosial. Ia diketahui terlantar tanpa dokumen resmi dan mengalami kesulitan di Jeddah. Berkat bantuan KJRI Jeddah, Kemenlu RI, dan jaringan relawan Jabar Istimewa, Edah kini berada di shelter resmi dan tinggal menunggu jadwal penerbangan ke Indonesia.
Apresiasi dan Pelajaran Berharga
Saripudin mengapresiasi kerja cepat semua pihak, mulai dari KJRI Jeddah, Kemenlu, Disnakertrans Karawang, hingga media dan relawan yang aktif mengawal kasus ini.
“Semoga Edah bisa segera kembali ke kampung halaman dengan selamat. Ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak agar penempatan tenaga kerja dilakukan secara resmi dan sesuai prosedur,” tutupnya.
Kasus ini menjadi cermin pentingnya perlindungan bagi pekerja migran Indonesia agar tidak lagi terjebak dalam situasi serupa akibat proses ilegal atau tanpa perlindungan hukum.
(Red)
Karawang | Versitnews.com – Harapan keluarga Edah, Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Dusun Banteng Ompong, Desa Cikarang, Kecamatan Cilamaya Wetan, untuk segera bertemu kembali dengannya semakin nyata. Setelah sempat terlantar di Jeddah, Arab Saudi, proses kepulangan Edah kini memasuki tahap akhir.
Kabar baik ini disampaikan oleh Ketua Koordinator Jabar Istimewa Kabupaten Karawang, Saripudin, SH., MH., pada Rabu malam (29/10/2025). Menurutnya, denda sebesar 5.000 Riyal (sekitar Rp21 juta) kepada pihak penyalur di Arab Saudi, Syarikah Baba Al Rasyid, telah dilunasi.
“Alhamdulillah, denda sudah kami lunasi. Ini menjadi bagian dari penyelesaian administrasi sesuai ketentuan hukum di Arab Saudi,” ungkap Saripudin.
Penyalur Bertanggung Jawab Penuh
Lebih lanjut, Saripudin menyampaikan bahwa pihak penyalur, H. Sarip, telah menyatakan komitmen untuk menanggung seluruh biaya pemulangan Edah, termasuk tiket penerbangan hingga tiba di rumah.
“Dengan fasilitasi dari Disnakertrans Karawang, penyalur menyatakan bertanggung jawab penuh terhadap seluruh pembiayaan,” tegasnya.
Sempat Viral, Kini Menunggu Kepulangan
Kasus Edah sempat menjadi sorotan setelah video dirinya yang meminta pertolongan viral di media sosial. Ia diketahui terlantar tanpa dokumen resmi dan mengalami kesulitan di Jeddah. Berkat bantuan KJRI Jeddah, Kemenlu RI, dan jaringan relawan Jabar Istimewa, Edah kini berada di shelter resmi dan tinggal menunggu jadwal penerbangan ke Indonesia.
Apresiasi dan Pelajaran Berharga
Saripudin mengapresiasi kerja cepat semua pihak, mulai dari KJRI Jeddah, Kemenlu, Disnakertrans Karawang, hingga media dan relawan yang aktif mengawal kasus ini.
“Semoga Edah bisa segera kembali ke kampung halaman dengan selamat. Ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak agar penempatan tenaga kerja dilakukan secara resmi dan sesuai prosedur,” tutupnya.
Kasus ini menjadi cermin pentingnya perlindungan bagi pekerja migran Indonesia agar tidak lagi terjebak dalam situasi serupa akibat proses ilegal atau tanpa perlindungan hukum.
(Red)
Oknum Bidan di Karawang Diduga Lakukan Praktik Aborsi Ilegal, Klien Didominasi Pelajar
Karawang — Seorang bidan di wilayah Lemahabang, Desa Wadas, Kabupaten Karawang, diduga menjalankan praktik aborsi ilegal selama bertahun-tahun. Kegiatan tersebut dilakukan di sebuah klinik kecil yang tampak seperti tempat pelayanan kesehatan biasa.
Dari informasi yang dihimpun, bidan tersebut menarifkan jasanya mulai dari Rp 4 juta. Lebih memprihatinkan lagi, mayoritas kliennya disebut berasal dari kalangan pelajar, terutama siswi SMA dan SMP.
Seorang warga sekitar, sebut saja Budi (nama samaran), mengaku sudah lama mengetahui aktivitas mencurigakan di klinik tersebut. Ia bahkan telah beberapa kali melaporkan dugaan praktik ilegal itu ke pihak berwenang, namun hingga kini belum ada tindak lanjut yang jelas.
"Sudah lama saya laporkan, tapi seolah-olah tidak ditanggapi. Padahal yang datang ke sana kebanyakan anak-anak sekolah. Kasihan kalau dibiarkan,” ujar Budi saat ditemui pada Kamis (30/10).
Menurut Budi, praktik itu sudah berlangsung selama bertahun-tahun dan kerap dilakukan secara tertutup.
“Biasanya malam hari banyak yang datang. Kadang dijemput pakai motor atau mobil. Orang-orang di sekitar sudah tahu, tapi takut ngomong karena yang bersangkutan dikenal baik sama warga,” tambahnya.
Pihak kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan praktik aborsi ilegal tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari aparat mengenai laporan warga yang sudah disampaikan sejak lama.
Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat Pasal 346 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang aborsi, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.
(Red)
Karawang — Seorang bidan di wilayah Lemahabang, Desa Wadas, Kabupaten Karawang, diduga menjalankan praktik aborsi ilegal selama bertahun-tahun. Kegiatan tersebut dilakukan di sebuah klinik kecil yang tampak seperti tempat pelayanan kesehatan biasa.
Dari informasi yang dihimpun, bidan tersebut menarifkan jasanya mulai dari Rp 4 juta. Lebih memprihatinkan lagi, mayoritas kliennya disebut berasal dari kalangan pelajar, terutama siswi SMA dan SMP.
Seorang warga sekitar, sebut saja Budi (nama samaran), mengaku sudah lama mengetahui aktivitas mencurigakan di klinik tersebut. Ia bahkan telah beberapa kali melaporkan dugaan praktik ilegal itu ke pihak berwenang, namun hingga kini belum ada tindak lanjut yang jelas.
"Sudah lama saya laporkan, tapi seolah-olah tidak ditanggapi. Padahal yang datang ke sana kebanyakan anak-anak sekolah. Kasihan kalau dibiarkan,” ujar Budi saat ditemui pada Kamis (30/10).
Menurut Budi, praktik itu sudah berlangsung selama bertahun-tahun dan kerap dilakukan secara tertutup.
“Biasanya malam hari banyak yang datang. Kadang dijemput pakai motor atau mobil. Orang-orang di sekitar sudah tahu, tapi takut ngomong karena yang bersangkutan dikenal baik sama warga,” tambahnya.
Pihak kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan praktik aborsi ilegal tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari aparat mengenai laporan warga yang sudah disampaikan sejak lama.
Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat Pasal 346 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang aborsi, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.
(Red)
Rabu, 29 Oktober 2025
Reses H. Deddy Indra Setiawan, SE Digelar di Ponpes Lohudhatul Burhan — Warga Pasirjengkol Apresiasi Realisasi POKIR DPRD
Karawang | Versitnews.com - Anggota DPRD Kabupaten Karawang dari Fraksi Partai Demokrat, H. Deddy Indra Setiawan, SE, melaksanakan kegiatan Reses Sidang Tahun 2025–2026 yang digelar di Pondok Pesantren Lohudhatul Burhan, Kampung Mekarsari, Desa Pasirjengkol, Kecamatan Majalaya, Rabu (29/10/2025).
Acara reses tersebut dihadiri oleh lebih dari 150 warga dan para santri, yang antusias menyampaikan aspirasi serta menyampaikan ucapan terima kasih atas realisasi pembangunan infrastruktur melalui program Pokok Pikiran (Pokir) DPRD di Desa Pasirjengkol.
> “Alhamdulillah, ini adalah bentuk komitmen saya sebagai wakil rakyat. Apa yang menjadi kebutuhan masyarakat, sebisa mungkin saya perjuangkan agar bisa direalisasikan melalui program Pokir,” ujar H. Deddy Indra Setiawan, SE.
Namun, Deddy menegaskan bahwa setiap usulan pembangunan melalui Pokir membutuhkan proses.
> “Perlu saya sampaikan, bahwa disampaikannya aspirasi hari ini bukan berarti langsung dibangun tahun ini juga. Ada prosesnya — mulai dari pengajuan, diketahui oleh kepala desa, lalu masuk ke sistem perencanaan kecamatan dan dibahas di tingkat kabupaten,” jelasnya.
> “Ini adalah bagian dari tanggung jawab saya sebagai wakil rakyat. Aspirasi masyarakat adalah amanah yang harus diperjuangkan,” tambah H. Deddy Indra Setiawan, SE, yang saat ini duduk di Komisi D DPRD Kabupaten Karawang.
Ia menambahkan bahwa pembangunan bisa dilakukan lewat beberapa jalur: dana desa, bantuan dari pusat, hingga Pokir DPRD. Namun tidak semua usulan bisa langsung terealisasi karena keterbatasan anggaran dan skala prioritas.
> “Kadang kepala desa juga bingung menentukan mana yang harus didahulukan. Maka dari itu, kita semua perlu memahami prosesnya dan tetap bersabar,” tambahnya.
Deddy menyampaikan komitmennya untuk terus memperjuangkan aspirasi masyarakat, termasuk pembangunan drainase, perbaikan jalan, dan fasilitas umum lainnya — dengan catatan, lahan atau lokasi harus milik sendiri agar bisa diusulkan secara sah.
Ia juga menegaskan bahwa aspirasi masyarakat adalah prioritas yang harus terus diperjuangkan agar pembangunan merata hingga ke pelosok desa,"pungkas Dedi.
Warga menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas perhatian dan kepedulian Deddy Indra dalam mendukung pembangunan yang bermanfaat langsung bagi masyarakat, terutama dalam bidang infrastruktur.
Dukungan warga menjadi semangat tersendiri bagi H. Deddy untuk terus hadir dan bekerja nyata di tengah masyarakat.
Sebagai anggota Komisi D DPRD Kabupaten Karawang, H. Deddy berhasil mendorong pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat, khususnya peningkatan akses jalan dan fasilitas umum di wilayah tersebut.
Melalui perannya sebagai anggota Komisi D DPRD Kabupaten Karawang, H. Deddy telah mendorong realisasi program pembangunan yang berdampak langsung pada aksesibilitas dan kenyamanan warga desa, terutama di bidang jalan lingkungan dan fasilitas umum.
> “Kami atas nama warga Desa Pasirjengkol mengucapkan terima kasih atas perhatian dan perjuangan Bapak H. Deddy Indra Setiawan. Infrastruktur yang dibangun sangat bermanfaat bagi kami,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.
Dukungan dan realisasi Pokir ini menjadi bukti nyata dari komitmen wakil rakyat dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya.
Reses ini menjadi wadah penting bagi wakil rakyat untuk menjalin silaturahmi langsung dengan konstituennya serta mendengar secara langsung berbagai persoalan yang terjadi di tengah masyarakat.
(Penulis: Yusup Supriadi)
Karawang | Versitnews.com - Anggota DPRD Kabupaten Karawang dari Fraksi Partai Demokrat, H. Deddy Indra Setiawan, SE, melaksanakan kegiatan Reses Sidang Tahun 2025–2026 yang digelar di Pondok Pesantren Lohudhatul Burhan, Kampung Mekarsari, Desa Pasirjengkol, Kecamatan Majalaya, Rabu (29/10/2025).
Acara reses tersebut dihadiri oleh lebih dari 150 warga dan para santri, yang antusias menyampaikan aspirasi serta menyampaikan ucapan terima kasih atas realisasi pembangunan infrastruktur melalui program Pokok Pikiran (Pokir) DPRD di Desa Pasirjengkol.
> “Alhamdulillah, ini adalah bentuk komitmen saya sebagai wakil rakyat. Apa yang menjadi kebutuhan masyarakat, sebisa mungkin saya perjuangkan agar bisa direalisasikan melalui program Pokir,” ujar H. Deddy Indra Setiawan, SE.
Namun, Deddy menegaskan bahwa setiap usulan pembangunan melalui Pokir membutuhkan proses.
> “Perlu saya sampaikan, bahwa disampaikannya aspirasi hari ini bukan berarti langsung dibangun tahun ini juga. Ada prosesnya — mulai dari pengajuan, diketahui oleh kepala desa, lalu masuk ke sistem perencanaan kecamatan dan dibahas di tingkat kabupaten,” jelasnya.
> “Ini adalah bagian dari tanggung jawab saya sebagai wakil rakyat. Aspirasi masyarakat adalah amanah yang harus diperjuangkan,” tambah H. Deddy Indra Setiawan, SE, yang saat ini duduk di Komisi D DPRD Kabupaten Karawang.
Ia menambahkan bahwa pembangunan bisa dilakukan lewat beberapa jalur: dana desa, bantuan dari pusat, hingga Pokir DPRD. Namun tidak semua usulan bisa langsung terealisasi karena keterbatasan anggaran dan skala prioritas.
> “Kadang kepala desa juga bingung menentukan mana yang harus didahulukan. Maka dari itu, kita semua perlu memahami prosesnya dan tetap bersabar,” tambahnya.
Deddy menyampaikan komitmennya untuk terus memperjuangkan aspirasi masyarakat, termasuk pembangunan drainase, perbaikan jalan, dan fasilitas umum lainnya — dengan catatan, lahan atau lokasi harus milik sendiri agar bisa diusulkan secara sah.
Ia juga menegaskan bahwa aspirasi masyarakat adalah prioritas yang harus terus diperjuangkan agar pembangunan merata hingga ke pelosok desa,"pungkas Dedi.
Warga menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas perhatian dan kepedulian Deddy Indra dalam mendukung pembangunan yang bermanfaat langsung bagi masyarakat, terutama dalam bidang infrastruktur.
Dukungan warga menjadi semangat tersendiri bagi H. Deddy untuk terus hadir dan bekerja nyata di tengah masyarakat.
Sebagai anggota Komisi D DPRD Kabupaten Karawang, H. Deddy berhasil mendorong pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat, khususnya peningkatan akses jalan dan fasilitas umum di wilayah tersebut.
Melalui perannya sebagai anggota Komisi D DPRD Kabupaten Karawang, H. Deddy telah mendorong realisasi program pembangunan yang berdampak langsung pada aksesibilitas dan kenyamanan warga desa, terutama di bidang jalan lingkungan dan fasilitas umum.
> “Kami atas nama warga Desa Pasirjengkol mengucapkan terima kasih atas perhatian dan perjuangan Bapak H. Deddy Indra Setiawan. Infrastruktur yang dibangun sangat bermanfaat bagi kami,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.
Dukungan dan realisasi Pokir ini menjadi bukti nyata dari komitmen wakil rakyat dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya.
Reses ini menjadi wadah penting bagi wakil rakyat untuk menjalin silaturahmi langsung dengan konstituennya serta mendengar secara langsung berbagai persoalan yang terjadi di tengah masyarakat.
(Penulis: Yusup Supriadi)





.jpg)