Kamis, 06 November 2025
Rabu, 05 November 2025
IWOI Karawang dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) II Bersinergi, Tingkatkan Pemahaman Publik Soal Perpajakan
KARAWANG – Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) DPD Karawang melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) II Karawang, Rabu (5/11/2025). Kegiatan ini bertujuan mempererat komunikasi antara kalangan media dan instansi pajak, sekaligus membuka ruang dialog terkait kepatuhan dan edukasi perpajakan.Kunjungan IWOI disambut hangat oleh kepala KPP Pratama Karawang, “Kami menyambut baik kunjungan rekan-rekan IWOI. Media adalah mitra strategis kami dalam memberikan informasi yang akurat kepada publik dan memastikan masyarakat memahami hak serta kewajiban perpajakan,” ujar Novrisyar.
Menanggapi aduan yang masuk melalui kanal Lapor Pak Purbaya (LPP) terkait dugaan pungutan sebesar Rp10 juta dalam pengurusan Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Kota Karawang, KPP Pratama Karawang menegaskan bahwa seluruh layanan perpajakan di instansi tersebut tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun. Pernyataan ini sekaligus menegaskan komitmen KPP Pratama Karawang terhadap integritas dan pelayanan publik yang transparan.
Berdasarkan media briefing Menteri Keuangan pada 24 Oktober 2025, aduan masyarakat mengenai praktik pungutan liar tengah diverifikasi oleh Tim Lapor Pak Purbaya. Menyikapi hal tersebut, KPP Pratama Karawang menyampaikan sikap resmi sebagai berikut:
1. Komitmen Integritas
KPP Pratama Karawang menjaga dan mempertahankan predikat Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK) dengan menerapkan nilai-nilai profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap layanan perpajakan.
2.Layanan Tanpa Biaya
Kegiatan ini diakhiri dengan sesi tanya jawab, diskusi ringan, dan foto bersama sebagai simbol kerja sama yang solid antara media online dan instansi pajak di Karawang.
Semua layanan perpajakan, termasuk pengukuhan PKP, diberikan "gratis". Segala permintaan imbalan atau gratifikasi yang mengatasnamakan pegawai KPP Pratama Karawang bukan bagian dari prosedur resmi.
3.Dukungan Proses Verifikasi
KPP Pratama Karawang mendukung penuh proses verifikasi laporan yang dilakukan Tim Lapor Pak Purbaya. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, instansi akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
4.Koordinasi dan Prosedur Resmi
Sebagai unit vertikal Direktorat Jenderal Pajak, seluruh kebijakan, prosedur, dan komunikasi publik KPP Pratama Karawang berada di bawah koordinasi Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kantor Pusat DJP. Pernyataan resmi selalu disampaikan sesuai jalur tata kelola yang berlaku.
5.Akses Pengaduan Resmi
Masyarakat diimbau untuk menyampaikan kritik, saran, atau aduan terkait layanan perpajakan melalui kanal pengaduan resmi Direktorat Jenderal Pajak agar setiap laporan dapat ditangani secara transparan dan akuntabel.
KPP Pratama Karawang menegaskan bahwa pelayanan publik adalah prioritas utama, dan pihaknya berkomitmen untuk terus memberikan layanan yang profesional dan bebas dari praktik pungutan liar."Pungkas Novrisyar.
(Red)
KARAWANG – Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) DPD Karawang melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) II Karawang, Rabu (5/11/2025). Kegiatan ini bertujuan mempererat komunikasi antara kalangan media dan instansi pajak, sekaligus membuka ruang dialog terkait kepatuhan dan edukasi perpajakan.Kunjungan IWOI disambut hangat oleh kepala KPP Pratama Karawang, “Kami menyambut baik kunjungan rekan-rekan IWOI. Media adalah mitra strategis kami dalam memberikan informasi yang akurat kepada publik dan memastikan masyarakat memahami hak serta kewajiban perpajakan,” ujar Novrisyar.
Menanggapi aduan yang masuk melalui kanal Lapor Pak Purbaya (LPP) terkait dugaan pungutan sebesar Rp10 juta dalam pengurusan Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Kota Karawang, KPP Pratama Karawang menegaskan bahwa seluruh layanan perpajakan di instansi tersebut tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun. Pernyataan ini sekaligus menegaskan komitmen KPP Pratama Karawang terhadap integritas dan pelayanan publik yang transparan.
Berdasarkan media briefing Menteri Keuangan pada 24 Oktober 2025, aduan masyarakat mengenai praktik pungutan liar tengah diverifikasi oleh Tim Lapor Pak Purbaya. Menyikapi hal tersebut, KPP Pratama Karawang menyampaikan sikap resmi sebagai berikut:
1. Komitmen Integritas
KPP Pratama Karawang menjaga dan mempertahankan predikat Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK) dengan menerapkan nilai-nilai profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap layanan perpajakan.
2.Layanan Tanpa Biaya
Kegiatan ini diakhiri dengan sesi tanya jawab, diskusi ringan, dan foto bersama sebagai simbol kerja sama yang solid antara media online dan instansi pajak di Karawang.
Semua layanan perpajakan, termasuk pengukuhan PKP, diberikan "gratis". Segala permintaan imbalan atau gratifikasi yang mengatasnamakan pegawai KPP Pratama Karawang bukan bagian dari prosedur resmi.
3.Dukungan Proses Verifikasi
KPP Pratama Karawang mendukung penuh proses verifikasi laporan yang dilakukan Tim Lapor Pak Purbaya. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, instansi akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
4.Koordinasi dan Prosedur Resmi
Sebagai unit vertikal Direktorat Jenderal Pajak, seluruh kebijakan, prosedur, dan komunikasi publik KPP Pratama Karawang berada di bawah koordinasi Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kantor Pusat DJP. Pernyataan resmi selalu disampaikan sesuai jalur tata kelola yang berlaku.
5.Akses Pengaduan Resmi
Masyarakat diimbau untuk menyampaikan kritik, saran, atau aduan terkait layanan perpajakan melalui kanal pengaduan resmi Direktorat Jenderal Pajak agar setiap laporan dapat ditangani secara transparan dan akuntabel.
KPP Pratama Karawang menegaskan bahwa pelayanan publik adalah prioritas utama, dan pihaknya berkomitmen untuk terus memberikan layanan yang profesional dan bebas dari praktik pungutan liar."Pungkas Novrisyar.
(Red)
“Tim Hukum Jabar Istimewa (Jabis) Tegas Lindungi Proyek Normalisasi Saluran Sekunder di Telukjambe Timur dari Isu Ilegal”
Proyek yang bertujuan memperlancar aliran air tersebut sempat menuai sorotan masyarakat terkait kualitas pengerjaan dan dugaan ketidaksesuaian teknis. Beberapa warga menilai konstruksi yang dilakukan kontraktor pelaksana tidak sesuai spesifikasi, mengakibatkan saluran cepat rusak dan berpotensi menimbulkan banjir baru.
"Ketua Koordinator Tim Hukum Jabar Istimewa (Jabis) Karawang, "Saripudin, SH., MH.", menegaskan pihaknya turun langsung untuk memberikan pendampingan hukum kepada Pemerintah Desa, khususnya Kepala Desa Wadas dan Kepala Desa Sukamakmur. Pendampingan ini dilakukan agar pelaksanaan program normalisasi saluran sekunder berjalan sesuai ketentuan hukum dan tetap aman bagi masyarakat.
“Kami tegaskan bahwa kegiatan ini adalah program resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Sumber Daya Air (SDA). Tujuannya untuk menormalisasi saluran sekunder yang selama ini tertimbun dan tidak berfungsi. Ini langkah preventif untuk mengurangi potensi banjir tahunan di wilayah Karawang,” ujar Saripudin, Rabu (5/11/2025).
Proyek normalisasi yang melintasi wilayah Desa Sukamakmur hingga Desa Wadas ini sempat menimbulkan sorotan masyarakat terkait kualitas pengerjaan dan dampak terhadap lingkungan sekitar. Beberapa warga menilai konstruksi yang dikerjakan kontraktor pelaksana tidak sepenuhnya sesuai spesifikasi teknis.
Saripudin menambahkan, pihaknya juga menghormati adanya laporan dari pihak yang mengklaim sebagai ahli waris terkait lahan terdampak proyek. Namun, ia menegaskan bahwa setiap klaim harus dibuktikan secara hukum, bukan sekadar asumsi.
“Negara kita negara hukum. Kalau ada klaim, silakan dibuktikan. Kami siap menghadapi secara terbuka dan profesional,” tegasnya.
Tim Hukum Jabis akan terus melakukan pengawasan sekaligus koordinasi dengan kontraktor dan pihak terkait agar seluruh tahapan proyek sesuai prosedur dan transparan. Pendampingan hukum ini diharapkan memastikan proyek normalisasi saluran sekunder berjalan lancar, aman, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Karawang.
Sementara itu, anggota Tim Hukum Jabis, Ujang Suhana, SH. MH., menyebut koordinasi lintas wilayah menjadi hal penting karena proyek tersebut melibatkan dua desa dengan batas administratif berbeda.
“Kegiatan ini membawa manfaat besar bagi masyarakat, terutama petani yang selama ini lahannya sering terendam banjir. Jangan sampai kepentingan umum terhambat oleh kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” ujarnya.
Menutup pernyataan, anggota Tim Hukum Jabis lainnya, Pontas Hutahaean, SH., menekankan komitmen untuk melindungi aparat desa yang menjalankan program pemerintah.
“Kami akan menindak tegas siapa pun yang mencoba mengintimidasi pejabat desa yang melaksanakan program pemerintah. Negara ini negara hukum, semua ada mekanismenya. Laporkan boleh, tapi jangan intervensi atau menghambat kegiatan publik,” tegas Pontas.
Pontas juga mengingatkan, jika pihak ahli waris memang memiliki bukti sah kepemilikan tanah, hal itu dapat disampaikan secara resmi kepada instansi terkait untuk diverifikasi.
“Kalau datanya benar, negara pun siap mengganti sesuai aturan. Tapi jangan sampai program untuk rakyat terhambat oleh narasi yang tidak berdasar,” pungkas Pontas.
Proyek normalisasi saluran sekunder yang melintasi Desa Sukamakmur hingga Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, sempat menimbulkan polemik setelah dituding ilegal oleh kuasa hukum ahli waris, H. Elyasa Budianto, SH., MH. Ia menilai kegiatan tersebut tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Karawang Nomor 2 Tahun 2013.
Menanggapi hal itu, Ketua Koordinator Tim Hukum Jabar Istimewa (Jabis) Karawang, Saripudin, SH., MH., menegaskan pihaknya turun langsung untuk memberikan pendampingan hukum kepada Pemerintah Desa, khususnya Kepala Desa Wadas dan Kepala Desa Sukamakmur. Pendampingan ini dilakukan agar proyek berjalan sesuai ketentuan hukum dan tetap memberikan manfaat bagi masyarakat.
Seiring polemik tersebut, Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM) telah dua kali meninjau langsung lokasi proyek normalisasi saluran sekunder, memastikan pekerjaan berjalan sesuai prosedur, aman, dan bermanfaat bagi warga Karawang.
Tim Hukum Jabis bersama aparat desa dan kontraktor pelaksana terus melakukan koordinasi dan pengawasan ketat, memastikan seluruh tahapan proyek transparan dan sesuai standar teknis, sekaligus menegaskan bahwa program ini adalah kegiatan sah pemerintah yang wajib dijalankan untuk kepentingan masyarakat.
(Red)
Proyek yang bertujuan memperlancar aliran air tersebut sempat menuai sorotan masyarakat terkait kualitas pengerjaan dan dugaan ketidaksesuaian teknis. Beberapa warga menilai konstruksi yang dilakukan kontraktor pelaksana tidak sesuai spesifikasi, mengakibatkan saluran cepat rusak dan berpotensi menimbulkan banjir baru.
"Ketua Koordinator Tim Hukum Jabar Istimewa (Jabis) Karawang, "Saripudin, SH., MH.", menegaskan pihaknya turun langsung untuk memberikan pendampingan hukum kepada Pemerintah Desa, khususnya Kepala Desa Wadas dan Kepala Desa Sukamakmur. Pendampingan ini dilakukan agar pelaksanaan program normalisasi saluran sekunder berjalan sesuai ketentuan hukum dan tetap aman bagi masyarakat.
“Kami tegaskan bahwa kegiatan ini adalah program resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Sumber Daya Air (SDA). Tujuannya untuk menormalisasi saluran sekunder yang selama ini tertimbun dan tidak berfungsi. Ini langkah preventif untuk mengurangi potensi banjir tahunan di wilayah Karawang,” ujar Saripudin, Rabu (5/11/2025).
Proyek normalisasi yang melintasi wilayah Desa Sukamakmur hingga Desa Wadas ini sempat menimbulkan sorotan masyarakat terkait kualitas pengerjaan dan dampak terhadap lingkungan sekitar. Beberapa warga menilai konstruksi yang dikerjakan kontraktor pelaksana tidak sepenuhnya sesuai spesifikasi teknis.
Saripudin menambahkan, pihaknya juga menghormati adanya laporan dari pihak yang mengklaim sebagai ahli waris terkait lahan terdampak proyek. Namun, ia menegaskan bahwa setiap klaim harus dibuktikan secara hukum, bukan sekadar asumsi.
“Negara kita negara hukum. Kalau ada klaim, silakan dibuktikan. Kami siap menghadapi secara terbuka dan profesional,” tegasnya.
Tim Hukum Jabis akan terus melakukan pengawasan sekaligus koordinasi dengan kontraktor dan pihak terkait agar seluruh tahapan proyek sesuai prosedur dan transparan. Pendampingan hukum ini diharapkan memastikan proyek normalisasi saluran sekunder berjalan lancar, aman, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Karawang.
Sementara itu, anggota Tim Hukum Jabis, Ujang Suhana, SH. MH., menyebut koordinasi lintas wilayah menjadi hal penting karena proyek tersebut melibatkan dua desa dengan batas administratif berbeda.
“Kegiatan ini membawa manfaat besar bagi masyarakat, terutama petani yang selama ini lahannya sering terendam banjir. Jangan sampai kepentingan umum terhambat oleh kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” ujarnya.
Menutup pernyataan, anggota Tim Hukum Jabis lainnya, Pontas Hutahaean, SH., menekankan komitmen untuk melindungi aparat desa yang menjalankan program pemerintah.
“Kami akan menindak tegas siapa pun yang mencoba mengintimidasi pejabat desa yang melaksanakan program pemerintah. Negara ini negara hukum, semua ada mekanismenya. Laporkan boleh, tapi jangan intervensi atau menghambat kegiatan publik,” tegas Pontas.
Pontas juga mengingatkan, jika pihak ahli waris memang memiliki bukti sah kepemilikan tanah, hal itu dapat disampaikan secara resmi kepada instansi terkait untuk diverifikasi.
“Kalau datanya benar, negara pun siap mengganti sesuai aturan. Tapi jangan sampai program untuk rakyat terhambat oleh narasi yang tidak berdasar,” pungkas Pontas.
Proyek normalisasi saluran sekunder yang melintasi Desa Sukamakmur hingga Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, sempat menimbulkan polemik setelah dituding ilegal oleh kuasa hukum ahli waris, H. Elyasa Budianto, SH., MH. Ia menilai kegiatan tersebut tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Karawang Nomor 2 Tahun 2013.
Menanggapi hal itu, Ketua Koordinator Tim Hukum Jabar Istimewa (Jabis) Karawang, Saripudin, SH., MH., menegaskan pihaknya turun langsung untuk memberikan pendampingan hukum kepada Pemerintah Desa, khususnya Kepala Desa Wadas dan Kepala Desa Sukamakmur. Pendampingan ini dilakukan agar proyek berjalan sesuai ketentuan hukum dan tetap memberikan manfaat bagi masyarakat.
Seiring polemik tersebut, Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM) telah dua kali meninjau langsung lokasi proyek normalisasi saluran sekunder, memastikan pekerjaan berjalan sesuai prosedur, aman, dan bermanfaat bagi warga Karawang.
Tim Hukum Jabis bersama aparat desa dan kontraktor pelaksana terus melakukan koordinasi dan pengawasan ketat, memastikan seluruh tahapan proyek transparan dan sesuai standar teknis, sekaligus menegaskan bahwa program ini adalah kegiatan sah pemerintah yang wajib dijalankan untuk kepentingan masyarakat.
(Red)
