KARAWANG – Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) DPD Karawang melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) II Karawang, Rabu (5/11/2025). Kegiatan ini bertujuan mempererat komunikasi antara kalangan media dan instansi pajak, sekaligus membuka ruang dialog terkait kepatuhan dan edukasi perpajakan.Kunjungan IWOI disambut hangat oleh kepala KPP Pratama Karawang, “Kami menyambut baik kunjungan rekan-rekan IWOI. Media adalah mitra strategis kami dalam memberikan informasi yang akurat kepada publik dan memastikan masyarakat memahami hak serta kewajiban perpajakan,” ujar Novrisyar.
Menanggapi aduan yang masuk melalui kanal Lapor Pak Purbaya (LPP) terkait dugaan pungutan sebesar Rp10 juta dalam pengurusan Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Kota Karawang, KPP Pratama Karawang menegaskan bahwa seluruh layanan perpajakan di instansi tersebut tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun. Pernyataan ini sekaligus menegaskan komitmen KPP Pratama Karawang terhadap integritas dan pelayanan publik yang transparan.
Berdasarkan media briefing Menteri Keuangan pada 24 Oktober 2025, aduan masyarakat mengenai praktik pungutan liar tengah diverifikasi oleh Tim Lapor Pak Purbaya. Menyikapi hal tersebut, KPP Pratama Karawang menyampaikan sikap resmi sebagai berikut:
1. Komitmen Integritas
KPP Pratama Karawang menjaga dan mempertahankan predikat Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK) dengan menerapkan nilai-nilai profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap layanan perpajakan.
2.Layanan Tanpa Biaya
Kegiatan ini diakhiri dengan sesi tanya jawab, diskusi ringan, dan foto bersama sebagai simbol kerja sama yang solid antara media online dan instansi pajak di Karawang.
Semua layanan perpajakan, termasuk pengukuhan PKP, diberikan "gratis". Segala permintaan imbalan atau gratifikasi yang mengatasnamakan pegawai KPP Pratama Karawang bukan bagian dari prosedur resmi.
3.Dukungan Proses Verifikasi
KPP Pratama Karawang mendukung penuh proses verifikasi laporan yang dilakukan Tim Lapor Pak Purbaya. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, instansi akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
4.Koordinasi dan Prosedur Resmi
Sebagai unit vertikal Direktorat Jenderal Pajak, seluruh kebijakan, prosedur, dan komunikasi publik KPP Pratama Karawang berada di bawah koordinasi Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kantor Pusat DJP. Pernyataan resmi selalu disampaikan sesuai jalur tata kelola yang berlaku.
5.Akses Pengaduan Resmi
Masyarakat diimbau untuk menyampaikan kritik, saran, atau aduan terkait layanan perpajakan melalui kanal pengaduan resmi Direktorat Jenderal Pajak agar setiap laporan dapat ditangani secara transparan dan akuntabel.
KPP Pratama Karawang menegaskan bahwa pelayanan publik adalah prioritas utama, dan pihaknya berkomitmen untuk terus memberikan layanan yang profesional dan bebas dari praktik pungutan liar."Pungkas Novrisyar.
(Red)

