VERSITNEWS

Senin, 01 Desember 2025

Warga Karangpawitan Mengundurkan Diri dari PKH, Beri Kesempatan untuk yang Lebih Membutuhkan

Karawang – Sikap bijak ditunjukkan oleh salah satu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) asal Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat. Manih, warga setempat, secara resmi mengundurkan diri dari kepesertaan program sosial tersebut.

Dalam surat pernyataannya, Manih mengungkapkan bahwa keputusan tersebut diambil dengan penuh kesadaran dan sukarela. Ia menyebutkan bahwa saat ini kondisi ekonomi keluarganya sudah mulai membaik setelah sang suami resmi bekerja sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Sudah saatnya bantuan ini diberikan kepada yang lebih membutuhkan. Kami merasa sudah tidak pantas lagi menerima manfaat karena penghasilan keluarga kami sudah meningkat," ujar Manih dalam keterangannya.

Ia juga menyampaikan terima kasih atas pendampingan dan bantuan yang telah diberikan oleh pihak PKH selama ini, terutama pada masa-masa sulit yang pernah ia alami.

Langkah ini mendapat apresiasi dari warga sekitar dan pendamping sosial PKH, karena menjadi contoh nyata bahwa program bantuan sosial harus didasari prinsip keadilan dan kejujuran.

Pendamping PKH Kelurahan Karangpawitan menyebut, pengunduran diri secara sukarela seperti ini sangat jarang terjadi, namun patut diteladani. “Ini adalah bentuk kejujuran sosial yang luar biasa,” ucapnya.

Dengan pengunduran diri Manih, satu slot kepesertaan PKH kini bisa dialihkan kepada keluarga lain yang lebih membutuhkan. Pemerintah kelurahan pun menyambut baik inisiatif ini dan berharap masyarakat lain dapat memiliki kepedulian sosial yang sama.


(ST/KJL)
Karawang – Sikap bijak ditunjukkan oleh salah satu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) asal Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat. Manih, warga setempat, secara resmi mengundurkan diri dari kepesertaan program sosial tersebut.

Dalam surat pernyataannya, Manih mengungkapkan bahwa keputusan tersebut diambil dengan penuh kesadaran dan sukarela. Ia menyebutkan bahwa saat ini kondisi ekonomi keluarganya sudah mulai membaik setelah sang suami resmi bekerja sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Sudah saatnya bantuan ini diberikan kepada yang lebih membutuhkan. Kami merasa sudah tidak pantas lagi menerima manfaat karena penghasilan keluarga kami sudah meningkat," ujar Manih dalam keterangannya.

Ia juga menyampaikan terima kasih atas pendampingan dan bantuan yang telah diberikan oleh pihak PKH selama ini, terutama pada masa-masa sulit yang pernah ia alami.

Langkah ini mendapat apresiasi dari warga sekitar dan pendamping sosial PKH, karena menjadi contoh nyata bahwa program bantuan sosial harus didasari prinsip keadilan dan kejujuran.

Pendamping PKH Kelurahan Karangpawitan menyebut, pengunduran diri secara sukarela seperti ini sangat jarang terjadi, namun patut diteladani. “Ini adalah bentuk kejujuran sosial yang luar biasa,” ucapnya.

Dengan pengunduran diri Manih, satu slot kepesertaan PKH kini bisa dialihkan kepada keluarga lain yang lebih membutuhkan. Pemerintah kelurahan pun menyambut baik inisiatif ini dan berharap masyarakat lain dapat memiliki kepedulian sosial yang sama.


(ST/KJL)

PLT Lurah Tanjungmekar Klarifikasi Dugaan Pungli Bansos, Siap Tindak Tegas Jika Terbukti

Karawang – Menanggapi pemberitaan terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kelurahan Tanjungmekar, Kecamatan Karawang Barat, PLT Lurah Adi Kusumah angkat bicara dan memberikan klarifikasi.

“Kami hari ini telah memanggil para Ketua RT dan RW untuk meminta keterangan terkait isu yang berkembang di masyarakat. Ini penting agar informasi yang beredar tidak simpang siur,” ujar Adi Kusumah saat dikonfirmasi, Senin (1/12/2025).

Adi menegaskan bahwa proses distribusi bantuan sosial di wilayahnya selama ini selalu dalam pengawasan, agar pelaksanaan berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

“Kami sangat terbuka jika ada masyarakat yang merasa dirugikan atau mengalami pemungutan tanpa dasar. Silakan laporkan melalui jalur resmi,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa segala bentuk pungutan tanpa dasar hukum dalam penyaluran bantuan adalah pelanggaran, dan pihak kelurahan tidak akan mentoleransi hal tersebut.

“Saya tidak akan membela siapapun, termasuk RT atau RW, jika terbukti melakukan pungutan. Akan ada tindakan tegas,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Adi Kusumah mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyampaikan keluhan secara tertib melalui saluran yang benar. “Mari kita jaga kondusivitas lingkungan dengan saling terbuka dan menjunjung keadilan,” pungkasnya.


(Gum)
Karawang – Menanggapi pemberitaan terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kelurahan Tanjungmekar, Kecamatan Karawang Barat, PLT Lurah Adi Kusumah angkat bicara dan memberikan klarifikasi.

“Kami hari ini telah memanggil para Ketua RT dan RW untuk meminta keterangan terkait isu yang berkembang di masyarakat. Ini penting agar informasi yang beredar tidak simpang siur,” ujar Adi Kusumah saat dikonfirmasi, Senin (1/12/2025).

Adi menegaskan bahwa proses distribusi bantuan sosial di wilayahnya selama ini selalu dalam pengawasan, agar pelaksanaan berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

“Kami sangat terbuka jika ada masyarakat yang merasa dirugikan atau mengalami pemungutan tanpa dasar. Silakan laporkan melalui jalur resmi,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa segala bentuk pungutan tanpa dasar hukum dalam penyaluran bantuan adalah pelanggaran, dan pihak kelurahan tidak akan mentoleransi hal tersebut.

“Saya tidak akan membela siapapun, termasuk RT atau RW, jika terbukti melakukan pungutan. Akan ada tindakan tegas,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Adi Kusumah mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyampaikan keluhan secara tertib melalui saluran yang benar. “Mari kita jaga kondusivitas lingkungan dengan saling terbuka dan menjunjung keadilan,” pungkasnya.


(Gum)

AKPERSI Tegaskan Komitmen Integritas Pers, Soroti Perlakuan Tidak Profesional Terhadap DPC Kampar

Jakarta, 1 Desember 2025 — Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), organisasi pers nasional yang menjunjung tinggi profesionalitas, integritas, dan kompetensi jurnalis, menyampaikan sikap resmi terkait perlakuan tidak semestinya yang diterima Dewan Pimpinan Cabang (DPC) AKPERSI Kabupaten Kampar saat melaksanakan agenda audiensi dengan sejumlah unsur pemerintah daerah setempat.

AKPERSI yang berdiri pada 8 Agustus 2024 kini telah berkembang pesat dengan terbentuknya DPD di 33 provinsi, lebih dari 100 DPC se-Indonesia, serta dihuni oleh sekitar 1.500 media dari berbagai platform — media cetak, media online, dan TV channel. Organisasi ini hadir dengan visi kuat menciptakan jurnalis yang kompeten, berintegritas, dan profesional melalui program pendidikan jurnalisme, sekolah wartawan, diklat, serta uji kompetensi wartawan (UKW) berstandar Dewan Pers.

Selain berfokus pada peningkatan kualitas jurnalistik, AKPERSI juga aktif melakukan advokasi sosial, pendampingan masyarakat atas kebijakan pemerintah yang dinilai tidak berpihak, hingga investigasi terhadap kasus-kasus lingkungan seperti aktivitas tambang ilegal yang merugikan masyarakat.


Perlakuan Tidak Profesional di Kampar

Pasca keluarnya SK dan legalitas resmi DPC Kampar, pengurus daerah tersebut melaksanakan perintah DPP untuk melakukan kunjungan silaturahmi sekaligus audiensi kepada Bupati Kampar, Ketua DPRD, Kejaksaan Negeri Kampar, hingga Kapolres Kampar. Namun niat baik memperkenalkan organisasi dan menawarkan kontribusi untuk daerah justru dibalas dengan serangkaian perlakuan yang dinilai merendahkan institusi pers.

Ketua Umum AKPERSI, Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., menyatakan keprihatinan mendalam atas situasi tersebut.

> “Saya mendapat laporan dari Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Kampar. Saat diperintahkan untuk audiensi dengan Bupati, Ketua DPRD, Kejaksaan, dan Kapolres, justru terjadi perlakuan yang tidak profesional. Bahkan seolah-olah ada sesuatu yang ditutupi,” ujar Rino.



Menurut laporan yang diterima DPP, surat audiensi kepada Bupati Kampar tidak mendapat respons hampir satu bulan lamanya. Ketika dikonfirmasi, pengurus justru diarahkan ke sopir dan disebut salah alamat, padahal surat ditujukan resmi ke Bupati.

“Berbeda dengan daerah lain yang menerima dengan baik. Bila untuk sekadar bersilaturahmi saja sulit, bagaimana ketika masyarakat ingin meminta pertolongan?” tegas Rino. Ia memastikan persoalan ini akan diteruskan AKPERSI ke Kementerian Dalam Negeri.

Sorotan Untuk Kejaksaan, DPRD, dan Polres Kampar

Laporan serupa terjadi di Kejaksaan Negeri Kampar. Pengurus DPC yang berniat audiensi justru menerima pernyataan yang dinilai tidak berdasar, yakni bahwa Surat Tanda Lapor (STL) AKPERSI yang dikeluarkan Kesbangpol Kampar disebut "tidak asli".

“Ada apa hubungan antara Kejaksaan dan pemerintah daerah sampai seperti ini? Ini juga akan kami teruskan ke Kejaksaan Agung RI,” ujar Rino.

Situasi serupa dialami saat audiensi dengan Ketua DPRD Kampar. Pengurus diminta menunggu lama tanpa kejelasan hingga terjadi sikap saling lempar informasi. Padahal DPRD adalah lembaga yang seharusnya terbuka terhadap aspirasi publik.

Paling disorot adalah perlakuan dari pihak Polres Kampar. Saat AKPERSI melakukan investigasi tambang ilegal dan mencoba berkoordinasi dengan Kasat Reskrim, tidak ada respons sama sekali. Bahkan informasi terkait jawaban Kasat justru disampaikan melalui perwakilan organisasi pers lain.

“AKPERSI tidak berada di bawah organisasi pers mana pun. Sejajar. Ketika audiensi ke Kapolres pun tidak ada respons. Laporan lapangan tentang dugaan keterlibatan oknum dalam tambang ilegal semakin menguat,” jelas Rino. Ia menegaskan bahwa temuan dan laporan akan diteruskan ke Kadiv Propam Mabes Polri.

AKPERSI: Akan Tetap Berdiri Tegak sebagai Kontrol Sosial

Rino mengingatkan bahwa tidak ada undang-undang yang mewajibkan organisasi pers melakukan audiensi dengan pemerintah daerah. Namun, dalam semangat kemitraan, DPP memerintahkan seluruh DPC dan DPD untuk bersilaturahmi sebagai bentuk membangun kolaborasi positif dengan pemerintah daerah.

“Kalau pun mereka tidak mau bersilaturahmi, itu bukan masalah. AKPERSI akan tetap menjalankan tugasnya sebagai kontrol sosial, patuh pada UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik,” tegas Rino.

Ia menambahkan bahwa banyak pihak mungkin merasa tidak nyaman dengan hadirnya AKPERSI karena organisasi ini kembali menegakkan marwah pers yang independen dan berintegritas.

“Kalau semua wartawan bisa dirupiahkan ketika mengungkap kebenaran, maka hancurlah Indonesia,” tutupnya.

Dengan situasi ini, AKPERSI memastikan akan terus memperjuangkan kebebasan pers yang profesional, mendampingi masyarakat, dan melawan segala bentuk intimidasi terhadap tugas jurnalistik demi tegaknya kebenaran dan keadilan sosial.
Jakarta, 1 Desember 2025 — Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), organisasi pers nasional yang menjunjung tinggi profesionalitas, integritas, dan kompetensi jurnalis, menyampaikan sikap resmi terkait perlakuan tidak semestinya yang diterima Dewan Pimpinan Cabang (DPC) AKPERSI Kabupaten Kampar saat melaksanakan agenda audiensi dengan sejumlah unsur pemerintah daerah setempat.

AKPERSI yang berdiri pada 8 Agustus 2024 kini telah berkembang pesat dengan terbentuknya DPD di 33 provinsi, lebih dari 100 DPC se-Indonesia, serta dihuni oleh sekitar 1.500 media dari berbagai platform — media cetak, media online, dan TV channel. Organisasi ini hadir dengan visi kuat menciptakan jurnalis yang kompeten, berintegritas, dan profesional melalui program pendidikan jurnalisme, sekolah wartawan, diklat, serta uji kompetensi wartawan (UKW) berstandar Dewan Pers.

Selain berfokus pada peningkatan kualitas jurnalistik, AKPERSI juga aktif melakukan advokasi sosial, pendampingan masyarakat atas kebijakan pemerintah yang dinilai tidak berpihak, hingga investigasi terhadap kasus-kasus lingkungan seperti aktivitas tambang ilegal yang merugikan masyarakat.


Perlakuan Tidak Profesional di Kampar

Pasca keluarnya SK dan legalitas resmi DPC Kampar, pengurus daerah tersebut melaksanakan perintah DPP untuk melakukan kunjungan silaturahmi sekaligus audiensi kepada Bupati Kampar, Ketua DPRD, Kejaksaan Negeri Kampar, hingga Kapolres Kampar. Namun niat baik memperkenalkan organisasi dan menawarkan kontribusi untuk daerah justru dibalas dengan serangkaian perlakuan yang dinilai merendahkan institusi pers.

Ketua Umum AKPERSI, Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., menyatakan keprihatinan mendalam atas situasi tersebut.

> “Saya mendapat laporan dari Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Kampar. Saat diperintahkan untuk audiensi dengan Bupati, Ketua DPRD, Kejaksaan, dan Kapolres, justru terjadi perlakuan yang tidak profesional. Bahkan seolah-olah ada sesuatu yang ditutupi,” ujar Rino.



Menurut laporan yang diterima DPP, surat audiensi kepada Bupati Kampar tidak mendapat respons hampir satu bulan lamanya. Ketika dikonfirmasi, pengurus justru diarahkan ke sopir dan disebut salah alamat, padahal surat ditujukan resmi ke Bupati.

“Berbeda dengan daerah lain yang menerima dengan baik. Bila untuk sekadar bersilaturahmi saja sulit, bagaimana ketika masyarakat ingin meminta pertolongan?” tegas Rino. Ia memastikan persoalan ini akan diteruskan AKPERSI ke Kementerian Dalam Negeri.

Sorotan Untuk Kejaksaan, DPRD, dan Polres Kampar

Laporan serupa terjadi di Kejaksaan Negeri Kampar. Pengurus DPC yang berniat audiensi justru menerima pernyataan yang dinilai tidak berdasar, yakni bahwa Surat Tanda Lapor (STL) AKPERSI yang dikeluarkan Kesbangpol Kampar disebut "tidak asli".

“Ada apa hubungan antara Kejaksaan dan pemerintah daerah sampai seperti ini? Ini juga akan kami teruskan ke Kejaksaan Agung RI,” ujar Rino.

Situasi serupa dialami saat audiensi dengan Ketua DPRD Kampar. Pengurus diminta menunggu lama tanpa kejelasan hingga terjadi sikap saling lempar informasi. Padahal DPRD adalah lembaga yang seharusnya terbuka terhadap aspirasi publik.

Paling disorot adalah perlakuan dari pihak Polres Kampar. Saat AKPERSI melakukan investigasi tambang ilegal dan mencoba berkoordinasi dengan Kasat Reskrim, tidak ada respons sama sekali. Bahkan informasi terkait jawaban Kasat justru disampaikan melalui perwakilan organisasi pers lain.

“AKPERSI tidak berada di bawah organisasi pers mana pun. Sejajar. Ketika audiensi ke Kapolres pun tidak ada respons. Laporan lapangan tentang dugaan keterlibatan oknum dalam tambang ilegal semakin menguat,” jelas Rino. Ia menegaskan bahwa temuan dan laporan akan diteruskan ke Kadiv Propam Mabes Polri.

AKPERSI: Akan Tetap Berdiri Tegak sebagai Kontrol Sosial

Rino mengingatkan bahwa tidak ada undang-undang yang mewajibkan organisasi pers melakukan audiensi dengan pemerintah daerah. Namun, dalam semangat kemitraan, DPP memerintahkan seluruh DPC dan DPD untuk bersilaturahmi sebagai bentuk membangun kolaborasi positif dengan pemerintah daerah.

“Kalau pun mereka tidak mau bersilaturahmi, itu bukan masalah. AKPERSI akan tetap menjalankan tugasnya sebagai kontrol sosial, patuh pada UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik,” tegas Rino.

Ia menambahkan bahwa banyak pihak mungkin merasa tidak nyaman dengan hadirnya AKPERSI karena organisasi ini kembali menegakkan marwah pers yang independen dan berintegritas.

“Kalau semua wartawan bisa dirupiahkan ketika mengungkap kebenaran, maka hancurlah Indonesia,” tutupnya.

Dengan situasi ini, AKPERSI memastikan akan terus memperjuangkan kebebasan pers yang profesional, mendampingi masyarakat, dan melawan segala bentuk intimidasi terhadap tugas jurnalistik demi tegaknya kebenaran dan keadilan sosial.

Minggu, 30 November 2025

Kepala Desa Purwasari Klarifikasi Dugaan Pungli Bansos: “Tidak Ada Laporan Resmi, Jangan Asal Menuduh”

Purwasari, Karawang –Menanggapi isu dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) di wilayahnya, Kepala Desa Purwasari Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang, Jimi Permana, memberikan klarifikasi tegas.

Jimi menyatakan bahwa sampai saat ini tidak ada laporan resmi maupun bukti sah dari masyarakat yang masuk ke pihak desa terkait dugaan pungli yang dilakukan oleh Ketua RT atau pihak lain.

“Desa sangat terbuka terhadap kritik dan pengaduan. Namun, semua harus disertai bukti. Sampai hari ini belum ada satu pun laporan resmi atau aduan tertulis dari warga terkait dugaan tersebut,” ujar Jimi, Minggu (30/11/2025).

Ia menegaskan bahwa penyaluran bansos selalu diawasi oleh perangkat desa dan pihak terkait agar berjalan sesuai prosedur.

“Saya tidak akan membela siapapun jika benar terbukti melakukan pungli. Tapi tuduhan tanpa dasar justru dapat memecah belah warga dan merusak nama baik lingkungan. Kita harus bertindak berdasarkan fakta, bukan asumsi,” tambahnya.

"Jimi Permana juga mengingatkan bahwa setiap pelanggaran hukum akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Namun, ia meminta masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas dengan menyalurkan keluhan secara bijak melalui jalur resmi.

“Silakan lapor ke kami jika ada temuan, pasti kami tindak lanjuti. Tapi jangan membuat opini yang belum jelas kebenarannya. Kita jaga nama baik desa dan kepercayaan antarwarga,” tutupnya.
Purwasari, Karawang –Menanggapi isu dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) di wilayahnya, Kepala Desa Purwasari Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang, Jimi Permana, memberikan klarifikasi tegas.

Jimi menyatakan bahwa sampai saat ini tidak ada laporan resmi maupun bukti sah dari masyarakat yang masuk ke pihak desa terkait dugaan pungli yang dilakukan oleh Ketua RT atau pihak lain.

“Desa sangat terbuka terhadap kritik dan pengaduan. Namun, semua harus disertai bukti. Sampai hari ini belum ada satu pun laporan resmi atau aduan tertulis dari warga terkait dugaan tersebut,” ujar Jimi, Minggu (30/11/2025).

Ia menegaskan bahwa penyaluran bansos selalu diawasi oleh perangkat desa dan pihak terkait agar berjalan sesuai prosedur.

“Saya tidak akan membela siapapun jika benar terbukti melakukan pungli. Tapi tuduhan tanpa dasar justru dapat memecah belah warga dan merusak nama baik lingkungan. Kita harus bertindak berdasarkan fakta, bukan asumsi,” tambahnya.

"Jimi Permana juga mengingatkan bahwa setiap pelanggaran hukum akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Namun, ia meminta masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas dengan menyalurkan keluhan secara bijak melalui jalur resmi.

“Silakan lapor ke kami jika ada temuan, pasti kami tindak lanjuti. Tapi jangan membuat opini yang belum jelas kebenarannya. Kita jaga nama baik desa dan kepercayaan antarwarga,” tutupnya.

Penyaluran Bantuan Pangan di Karangpawitan Berlangsung Tertib, 1.037 KPM Terima Beras & Minyak

Karawang – Sebanyak 1.037 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kelurahan Karangpawitan menerima bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng pada Minggu, 30 November 2025. Penyaluran berlangsung tertib dan lancar di bawah koordinasi PSM Karangpawitan.
Masing-masing KPM menerima 2 karung beras @10 kg, dengan total 2.074 karung atau 20.740 kg. Selain itu, 4.148 pcs minyak goreng juga didistribusikan langsung kepada warga.
Ketua PSM Karangpawitan, Asep Rianto, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas sinergi yang terbangun. "Alhamdulillah, proses penyaluran berjalan lancar. Saya sangat mengapresiasi kekompakan tim PSM, dukungan dari ketua LPM, serta peran aktif masyarakat yang ikut menjaga ketertiban. Ini bukan hanya soal menyalurkan bantuan, tapi juga soal membangun rasa kebersamaan dan kepedulian sosial. Harapan saya, semangat gotong royong seperti ini terus dijaga ke depannya, karena PSM hanyalah penghubung—yang menentukan keberhasilan adalah kerja sama seluruh elemen.”
Ia didampingi oleh tim PSM lainnya seperti Endi Suhendi, Siti Juwariah (Kajol), dan Haipah. Ketua LPM Ajat juga turut hadir dan membantu langsung di lapangan.
Sementara itu, Lurah Karangpawitan, Ekki Gilang Pamungkas, menyampaikan apresiasi. “Kolaborasi semua pihak menjadikan bantuan ini tepat sasaran, efisien, dan penuh makna. Semoga bermanfaat bagi warga yang membutuhkan,” ujarnya.

Penyaluran ini menjadi bukti bahwa keterlibatan aktif masyarakat dan aparatur dapat mewujudkan distribusi bantuan yang transparan, tertib, dan tepat sasaran.

(Red)
Karawang – Sebanyak 1.037 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kelurahan Karangpawitan menerima bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng pada Minggu, 30 November 2025. Penyaluran berlangsung tertib dan lancar di bawah koordinasi PSM Karangpawitan.
Masing-masing KPM menerima 2 karung beras @10 kg, dengan total 2.074 karung atau 20.740 kg. Selain itu, 4.148 pcs minyak goreng juga didistribusikan langsung kepada warga.
Ketua PSM Karangpawitan, Asep Rianto, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas sinergi yang terbangun. "Alhamdulillah, proses penyaluran berjalan lancar. Saya sangat mengapresiasi kekompakan tim PSM, dukungan dari ketua LPM, serta peran aktif masyarakat yang ikut menjaga ketertiban. Ini bukan hanya soal menyalurkan bantuan, tapi juga soal membangun rasa kebersamaan dan kepedulian sosial. Harapan saya, semangat gotong royong seperti ini terus dijaga ke depannya, karena PSM hanyalah penghubung—yang menentukan keberhasilan adalah kerja sama seluruh elemen.”
Ia didampingi oleh tim PSM lainnya seperti Endi Suhendi, Siti Juwariah (Kajol), dan Haipah. Ketua LPM Ajat juga turut hadir dan membantu langsung di lapangan.
Sementara itu, Lurah Karangpawitan, Ekki Gilang Pamungkas, menyampaikan apresiasi. “Kolaborasi semua pihak menjadikan bantuan ini tepat sasaran, efisien, dan penuh makna. Semoga bermanfaat bagi warga yang membutuhkan,” ujarnya.

Penyaluran ini menjadi bukti bahwa keterlibatan aktif masyarakat dan aparatur dapat mewujudkan distribusi bantuan yang transparan, tertib, dan tepat sasaran.

(Red)

Sabtu, 29 November 2025

"Tagih Nasabah Meski Sudah Meninggal, Praktik PT BPR KS Cabang Karawang Tuai Sorotan"

Karawang,- Sebuah kisah getir bergulir pelan namun meninggalkan sesak yang sulit diabaikan. Sebuah keluarga yang baru saja kehilangan anggota keluarga, bukannya mendapat ruang jeda untuk berduka, justru menghadapi tekanan pembayaran dari lembaga keuangan. Bukan dari takdir, tapi dari tagihan.

Nama PT BPR Karyajatnika Sadaya (BPR KS) kini menjadi sorotan publik, terutama di wilayah Kertabumi. Bukan satu dua laporan, tetapi gelombang aduan masyarakat mengalir ke LBH GMBI Karawang.

“Ada yang tidak wajar,” imbuh April, Kesekretariatan DPD LSM GMBI Distrik Karawang.

Menurutnya, satu keluarga nasabah mengaku ingin melunasi kewajiban kredit almarhum dengan itikad baik. Nominal yang diajukan bahkan telah dihitung bersama di depan kepala cabang BPR KS. Namun pihak bank disebut tetap bersikukuh menuntut jumlah penuh sesuai akad kredit, tanpa mempertimbangkan kondisi kematian debitur.

“Keluarga tidak berniat kabur atau menghilangkan kewajiban. Mereka ingin melunasi sesuai kemampuan, dan perhitungan bersama pun tidak merugikan BPR. Tapi pihak BPR tetap keras dengan angka yang mereka kehendaki. Itu tidak masuk akal dan tidak manusiawi,” kata April.

Permasalahan Sertifikat Fidusia

April juga menyoroti pengakuan pihak BPR yang disebut telah mendaftarkan jaminan fidusia, namun enggan menyerahkan sertifikat fidusia kepada nasabah.

“Alasan mereka, SOP menyatakan nasabah tidak berhak memegang dokumen fidusia. Itu keliru. Fidusia adalah perjanjian dua pihak. Kedua belah pihak harus memegang dan mengetahui hak serta kewajibannya,” tegasnya.

Klausula Baku yang Menyimpang Hukum

Poin keberatan lain muncul dari klausula akad kredit yang ditulis pihak BPR sendiri. Di dalamnya terdapat pasal yang dianggap menyimpang dari KUH Perdata, khususnya Pasal 1266 dan 1267, karena memberikan kewenangan kepada bank untuk menyita objek kredit tanpa melalui juru sita.

“Ini seolah-olah mereka ingin menjadi hakim. Itu tidak boleh. Penyitaan tetap harus melalui pengadilan dan juru sita,” jelas April.

Perspektif Hukum: Haruskah Kematian Masih Ditagih?

Dalam hukum perdata Indonesia, Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata mengharuskan setiap pihak menjalankan perjanjian dengan itikad baik. Kematian debitur, secara umum, termasuk keadaan force majeure yang mendorong adanya keringanan atau peninjauan ulang.

Sementara itu, Pasal 1381 KUHPerdata menyatakan bahwa perikatan dapat hapus akibat meninggalnya debitur, terutama untuk kewajiban yang bersifat intuitu personae, yaitu perikatan yang melekat pada individu. Kredit konsumtif kerap masuk dalam kategori ini.

Lalu mengapa masih ada tekanan pembayaran penuh kepada ahli waris?
Siapa yang diuntungkan?
Dan siapa yang paling dirugikan?

Asuransi Jiwa Kredit: Wajib, Bukan Opsional

Dalam prinsip kehati-hatian perbankan, terutama untuk lembaga setingkat BPR, penyediaan asuransi jiwa kredit pada produk kredit konsumtif bukan opsi tambahan, tetapi standar perlindungan risiko.

Prinsip ini berkaitan langsung dengan:
POJK No. 20/POJK.03/2014 tentang Tata Kelola Bank
UU Perbankan
UU Perlindungan Konsumen
Prinsip fiduciary duty lembaga keuangan terhadap masyarakat
Jika benar BPR KS tidak membundel kredit konsumtif dengan asuransi jiwa, sebagaimana laporan masyarakat, hal tersebut merupakan alarm keras — bukan hanya bagi BPR KS, tetapi juga bagi pemerintah daerah dan regulator.

Sebab dalam praktik perbankan normal, ketika debitur meninggal dunia, beban kredit beralih pada perusahaan asuransi, bukan kepada keluarga.

Potensi Masalah Hukum yang Mungkin Timbul

Apabila laporan masyarakat terbukti benar, praktik tersebut berpotensi menimbulkan sejumlah pelanggaran:

Pelanggaran Asas Itikad Baik (Pasal 1338 KUHPerdata) Jika ahli waris dipaksa membayar penuh tanpa mempertimbangkan situasi kematian.
Pelanggaran Pasal 1381 KUHPerdata. Jika kredit masuk kategori intuitu personae.
Pelanggaran Prinsip Kehati-hatian Perbankan. Sebagaimana diwajibkan POJK dan UU Perbankan.
Pelanggaran UU Perlindungan Konsumen. Jika terdapat ketidakseimbangan informasi atau praktik merugikan nasabah.
Kelalaian Penyediaan Asuransi Jiwa Kredit. Yang semestinya menjadi standar kredit konsumtif.
Semua dugaan ini tetap membutuhkan verifikasi lebih lanjut. Namun sinyalnya jelas: ada yang patut diperiksa.

Panggilan bagi Pihak Terkait

Ini bukan putusan.
Ini adalah panggilan.
Panggilan bagi PT BPR Karyajatnika Sadaya untuk memberikan klarifikasi terbuka.
Panggilan bagi regulator untuk turun memeriksa.
Panggilan bagi publik untuk tidak diam saat keadilan terasa jauh.
April menegaskan bahwa ia hanya menyampaikan suara masyarakat.

“Kami hanya ingin warga Karawang diperlakukan adil. Apakah itu terlalu berlebihan?”

Pertanyaan itu mengantung – dan tidak selayaknya dibiarkan tanpa jawaban.

Sikap Kacab PT BPR KS Kantor Cabang Karawang: “Tidak Ada Komentar”

Saat dikonfirmasi awak media, Kepala Cabang PT BPR KS Karawang menolak memberikan penjelasan apa pun.

“Saya tidak akan memberikan komentar apa pun. Nanti saja dengan pusat.”

Sikap diam ini justru menambah pertanyaan publik yang sudah terlanjur menggunung.

(Ade B)
Karawang,- Sebuah kisah getir bergulir pelan namun meninggalkan sesak yang sulit diabaikan. Sebuah keluarga yang baru saja kehilangan anggota keluarga, bukannya mendapat ruang jeda untuk berduka, justru menghadapi tekanan pembayaran dari lembaga keuangan. Bukan dari takdir, tapi dari tagihan.

Nama PT BPR Karyajatnika Sadaya (BPR KS) kini menjadi sorotan publik, terutama di wilayah Kertabumi. Bukan satu dua laporan, tetapi gelombang aduan masyarakat mengalir ke LBH GMBI Karawang.

“Ada yang tidak wajar,” imbuh April, Kesekretariatan DPD LSM GMBI Distrik Karawang.

Menurutnya, satu keluarga nasabah mengaku ingin melunasi kewajiban kredit almarhum dengan itikad baik. Nominal yang diajukan bahkan telah dihitung bersama di depan kepala cabang BPR KS. Namun pihak bank disebut tetap bersikukuh menuntut jumlah penuh sesuai akad kredit, tanpa mempertimbangkan kondisi kematian debitur.

“Keluarga tidak berniat kabur atau menghilangkan kewajiban. Mereka ingin melunasi sesuai kemampuan, dan perhitungan bersama pun tidak merugikan BPR. Tapi pihak BPR tetap keras dengan angka yang mereka kehendaki. Itu tidak masuk akal dan tidak manusiawi,” kata April.

Permasalahan Sertifikat Fidusia

April juga menyoroti pengakuan pihak BPR yang disebut telah mendaftarkan jaminan fidusia, namun enggan menyerahkan sertifikat fidusia kepada nasabah.

“Alasan mereka, SOP menyatakan nasabah tidak berhak memegang dokumen fidusia. Itu keliru. Fidusia adalah perjanjian dua pihak. Kedua belah pihak harus memegang dan mengetahui hak serta kewajibannya,” tegasnya.

Klausula Baku yang Menyimpang Hukum

Poin keberatan lain muncul dari klausula akad kredit yang ditulis pihak BPR sendiri. Di dalamnya terdapat pasal yang dianggap menyimpang dari KUH Perdata, khususnya Pasal 1266 dan 1267, karena memberikan kewenangan kepada bank untuk menyita objek kredit tanpa melalui juru sita.

“Ini seolah-olah mereka ingin menjadi hakim. Itu tidak boleh. Penyitaan tetap harus melalui pengadilan dan juru sita,” jelas April.

Perspektif Hukum: Haruskah Kematian Masih Ditagih?

Dalam hukum perdata Indonesia, Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata mengharuskan setiap pihak menjalankan perjanjian dengan itikad baik. Kematian debitur, secara umum, termasuk keadaan force majeure yang mendorong adanya keringanan atau peninjauan ulang.

Sementara itu, Pasal 1381 KUHPerdata menyatakan bahwa perikatan dapat hapus akibat meninggalnya debitur, terutama untuk kewajiban yang bersifat intuitu personae, yaitu perikatan yang melekat pada individu. Kredit konsumtif kerap masuk dalam kategori ini.

Lalu mengapa masih ada tekanan pembayaran penuh kepada ahli waris?
Siapa yang diuntungkan?
Dan siapa yang paling dirugikan?

Asuransi Jiwa Kredit: Wajib, Bukan Opsional

Dalam prinsip kehati-hatian perbankan, terutama untuk lembaga setingkat BPR, penyediaan asuransi jiwa kredit pada produk kredit konsumtif bukan opsi tambahan, tetapi standar perlindungan risiko.

Prinsip ini berkaitan langsung dengan:
POJK No. 20/POJK.03/2014 tentang Tata Kelola Bank
UU Perbankan
UU Perlindungan Konsumen
Prinsip fiduciary duty lembaga keuangan terhadap masyarakat
Jika benar BPR KS tidak membundel kredit konsumtif dengan asuransi jiwa, sebagaimana laporan masyarakat, hal tersebut merupakan alarm keras — bukan hanya bagi BPR KS, tetapi juga bagi pemerintah daerah dan regulator.

Sebab dalam praktik perbankan normal, ketika debitur meninggal dunia, beban kredit beralih pada perusahaan asuransi, bukan kepada keluarga.

Potensi Masalah Hukum yang Mungkin Timbul

Apabila laporan masyarakat terbukti benar, praktik tersebut berpotensi menimbulkan sejumlah pelanggaran:

Pelanggaran Asas Itikad Baik (Pasal 1338 KUHPerdata) Jika ahli waris dipaksa membayar penuh tanpa mempertimbangkan situasi kematian.
Pelanggaran Pasal 1381 KUHPerdata. Jika kredit masuk kategori intuitu personae.
Pelanggaran Prinsip Kehati-hatian Perbankan. Sebagaimana diwajibkan POJK dan UU Perbankan.
Pelanggaran UU Perlindungan Konsumen. Jika terdapat ketidakseimbangan informasi atau praktik merugikan nasabah.
Kelalaian Penyediaan Asuransi Jiwa Kredit. Yang semestinya menjadi standar kredit konsumtif.
Semua dugaan ini tetap membutuhkan verifikasi lebih lanjut. Namun sinyalnya jelas: ada yang patut diperiksa.

Panggilan bagi Pihak Terkait

Ini bukan putusan.
Ini adalah panggilan.
Panggilan bagi PT BPR Karyajatnika Sadaya untuk memberikan klarifikasi terbuka.
Panggilan bagi regulator untuk turun memeriksa.
Panggilan bagi publik untuk tidak diam saat keadilan terasa jauh.
April menegaskan bahwa ia hanya menyampaikan suara masyarakat.

“Kami hanya ingin warga Karawang diperlakukan adil. Apakah itu terlalu berlebihan?”

Pertanyaan itu mengantung – dan tidak selayaknya dibiarkan tanpa jawaban.

Sikap Kacab PT BPR KS Kantor Cabang Karawang: “Tidak Ada Komentar”

Saat dikonfirmasi awak media, Kepala Cabang PT BPR KS Karawang menolak memberikan penjelasan apa pun.

“Saya tidak akan memberikan komentar apa pun. Nanti saja dengan pusat.”

Sikap diam ini justru menambah pertanyaan publik yang sudah terlanjur menggunung.

(Ade B)

Ketua DPRD Kabupaten Karawang Hadiri Pelantikan Pengurus ILUNI SMKN 1 Karawang Periode 2025–2030

KARAWANG – Ikatan Alumni (ILUNI) SMKN 1 Karawang resmi mengukuhkan pengurus baru periode 2025–2030 dalam sebuah acara pelantikan yang berlangsung khidmat di Aula SMKN 1 Karawang, Sabtu (29/11/2025). Acara ini menjadi momentum penting dalam konsolidasi kekuatan alumni demi memperkuat kontribusi terhadap pendidikan vokasi serta dunia kerja.
Dalam sambutannya, Ketua Umum ILUNI terpilih menyampaikan komitmennya untuk menjadikan ILUNI sebagai wadah strategis dalam menjembatani alumni, siswa, dan dunia industri. “Kami ingin menjadikan organisasi ini bukan hanya simbol, tapi mesin penggerak perubahan dan kemajuan bagi adik-adik di SMKN 1,” ujarnya.
Hadir dalam pelantikan tersebut sejumlah tokoh alumni lintas profesi, mulai dari pengusaha, politisi, hingga profesional di bidang teknik. Kehadiran mereka menjadi bukti bahwa alumni SMKN 1 memiliki potensi besar untuk turut membangun daerah melalui sinergi dan kolaborasi.

Acara turut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Karawang H. Endang Sodikin S.Pd., SH., MH., serta anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi Partai Demokrat, B. Jenal Aripin. Kehadiran mereka menandai dukungan pemerintah daerah terhadap penguatan peran alumni vokasi.

Dalam sambutannya, H. Endang Sodikin menekankan pentingnya alumni SMK untuk berperan aktif di era industrialisasi. Ia menegaskan bahwa alumni harus menjadi bagian dari dinamika industri, membangun jejaring, dan memperkuat kerja sama antara sekolah, pemerintah, dan dunia usaha.

Ketua DPRD menyampaikan harapannya agar ILUNI tidak hanya menjadi wadah silaturahmi, tapi juga mampu mendorong kolaborasi nyata antaralumni lintas profesi. 

“Alumni harus bisa berkontribusi secara konkret. Tidak hanya sebagai pengguna tenaga kerja, tapi juga pencipta lapangan kerja. ILUNI harus menjadi jembatan yang kuat antara dunia pendidikan dan dunia industri,” tegasnya.

Ketua ILUNI terpilih, Kemas Eden Kusnaedi ST., SE., dalam sambutannya mengajak seluruh alumni untuk meninggalkan pola pikir pasif. Ia menegaskan bahwa ILUNI hanya akan kuat apabila seluruh anggotanya terlibat dan bersedia membangun program bersama dengan kesadaran kolektif.

Acara tersebut juga menjadi ruang reuni informal. Alumni lintas generasi saling bertukar cerita tentang pengalaman kerja di dunia industri maupun dunia usaha. Sekretaris Umum, Feri Painal SH., menyebut momen ini sebagai bukti bahwa ikatan alumni tetap terpelihara dengan baik.

Pihak sekolah menyambut baik semangat para alumni yang ingin memperkuat hubungan link and match antara pendidikan vokasi dan industri. Menurut mereka, peran alumni sangat relevan dalam menjawab tantangan kompetensi di era modern yang serba kompetitif.

Menjelang penutupan, panitia memberikan apresiasi kepada seluruh tokoh dan unsur yang terlibat dalam penyelenggaraan acara, termasuk guru, tenaga kependidikan, alumni senior, hingga panitia muda. Acara ditutup dengan sesi foto bersama dan ramah tamah.

Dengan terbentuknya pengurus baru, ILUNI SMKN 1 Karawang diharapkan mampu menjadi organisasi alumni yang solid, progresif, dan siap memberikan kontribusi nyata bagi sekolah, masyarakat, dan dunia industri. Semangat kolaborasi menjadi modal utama untuk membangun masa depan vokasi yang lebih kuat.

Dalam momentum pelantikan pengurus baru alumni SMKN 1, H. Zaenal Arifin menyampaikan pesan penting dan penuh motivasi kepada seluruh jajaran pengurus dan alumni. Ia mengapresiasi terbentuknya wadah alumni yang sah secara legal, sebagai bentuk upaya menyatukan potensi besar dari berbagai latar belakang profesi lulusan SMKN 1.

"Ini bukan sekadar organisasi, tapi jembatan besar yang menyatukan kekuatan pengusaha, politisi, praktisi hukum, dan lainnya yang lahir dari satu atap: SMKN 1. Ini aset besar," ujar Zaenal.

Ia menekankan agar para alumni tidak hanya berorientasi menjadi pencari kerja, namun harus mampu menciptakan lapangan kerja. “Jangan hanya punya mindset jadi buruh. SMK harus mencetak pengusaha. Gunakan ilmu dari kampus ini sebagai modal membangun usaha dan memberi pekerjaan bagi yang lain,” tegasnya

Dewan Zaenal menyatakan komitmennya untuk menjadi jembatan antara para junior yang membutuhkan bantuan dengan para alumni yang sudah mapan. Ia berharap kepengurusan baru alumni bisa menjadi kekuatan solid yang tidak hanya bergerak di internal, tapi juga berdampak pada kemajuan daerah dan pemberdayaan lulusan.

"Kalau ruang kerja sempit, maka alumni harus menciptakan ruang baru. Itulah kenapa organisasi ini penting. Saya siap menyumbang pengalaman demi kemajuan bersama," tutupnya.


(Red)

KARAWANG – Ikatan Alumni (ILUNI) SMKN 1 Karawang resmi mengukuhkan pengurus baru periode 2025–2030 dalam sebuah acara pelantikan yang berlangsung khidmat di Aula SMKN 1 Karawang, Sabtu (29/11/2025). Acara ini menjadi momentum penting dalam konsolidasi kekuatan alumni demi memperkuat kontribusi terhadap pendidikan vokasi serta dunia kerja.
Dalam sambutannya, Ketua Umum ILUNI terpilih menyampaikan komitmennya untuk menjadikan ILUNI sebagai wadah strategis dalam menjembatani alumni, siswa, dan dunia industri. “Kami ingin menjadikan organisasi ini bukan hanya simbol, tapi mesin penggerak perubahan dan kemajuan bagi adik-adik di SMKN 1,” ujarnya.
Hadir dalam pelantikan tersebut sejumlah tokoh alumni lintas profesi, mulai dari pengusaha, politisi, hingga profesional di bidang teknik. Kehadiran mereka menjadi bukti bahwa alumni SMKN 1 memiliki potensi besar untuk turut membangun daerah melalui sinergi dan kolaborasi.

Acara turut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Karawang H. Endang Sodikin S.Pd., SH., MH., serta anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi Partai Demokrat, B. Jenal Aripin. Kehadiran mereka menandai dukungan pemerintah daerah terhadap penguatan peran alumni vokasi.

Dalam sambutannya, H. Endang Sodikin menekankan pentingnya alumni SMK untuk berperan aktif di era industrialisasi. Ia menegaskan bahwa alumni harus menjadi bagian dari dinamika industri, membangun jejaring, dan memperkuat kerja sama antara sekolah, pemerintah, dan dunia usaha.

Ketua DPRD menyampaikan harapannya agar ILUNI tidak hanya menjadi wadah silaturahmi, tapi juga mampu mendorong kolaborasi nyata antaralumni lintas profesi. 

“Alumni harus bisa berkontribusi secara konkret. Tidak hanya sebagai pengguna tenaga kerja, tapi juga pencipta lapangan kerja. ILUNI harus menjadi jembatan yang kuat antara dunia pendidikan dan dunia industri,” tegasnya.

Ketua ILUNI terpilih, Kemas Eden Kusnaedi ST., SE., dalam sambutannya mengajak seluruh alumni untuk meninggalkan pola pikir pasif. Ia menegaskan bahwa ILUNI hanya akan kuat apabila seluruh anggotanya terlibat dan bersedia membangun program bersama dengan kesadaran kolektif.

Acara tersebut juga menjadi ruang reuni informal. Alumni lintas generasi saling bertukar cerita tentang pengalaman kerja di dunia industri maupun dunia usaha. Sekretaris Umum, Feri Painal SH., menyebut momen ini sebagai bukti bahwa ikatan alumni tetap terpelihara dengan baik.

Pihak sekolah menyambut baik semangat para alumni yang ingin memperkuat hubungan link and match antara pendidikan vokasi dan industri. Menurut mereka, peran alumni sangat relevan dalam menjawab tantangan kompetensi di era modern yang serba kompetitif.

Menjelang penutupan, panitia memberikan apresiasi kepada seluruh tokoh dan unsur yang terlibat dalam penyelenggaraan acara, termasuk guru, tenaga kependidikan, alumni senior, hingga panitia muda. Acara ditutup dengan sesi foto bersama dan ramah tamah.

Dengan terbentuknya pengurus baru, ILUNI SMKN 1 Karawang diharapkan mampu menjadi organisasi alumni yang solid, progresif, dan siap memberikan kontribusi nyata bagi sekolah, masyarakat, dan dunia industri. Semangat kolaborasi menjadi modal utama untuk membangun masa depan vokasi yang lebih kuat.

Dalam momentum pelantikan pengurus baru alumni SMKN 1, H. Zaenal Arifin menyampaikan pesan penting dan penuh motivasi kepada seluruh jajaran pengurus dan alumni. Ia mengapresiasi terbentuknya wadah alumni yang sah secara legal, sebagai bentuk upaya menyatukan potensi besar dari berbagai latar belakang profesi lulusan SMKN 1.

"Ini bukan sekadar organisasi, tapi jembatan besar yang menyatukan kekuatan pengusaha, politisi, praktisi hukum, dan lainnya yang lahir dari satu atap: SMKN 1. Ini aset besar," ujar Zaenal.

Ia menekankan agar para alumni tidak hanya berorientasi menjadi pencari kerja, namun harus mampu menciptakan lapangan kerja. “Jangan hanya punya mindset jadi buruh. SMK harus mencetak pengusaha. Gunakan ilmu dari kampus ini sebagai modal membangun usaha dan memberi pekerjaan bagi yang lain,” tegasnya

Dewan Zaenal menyatakan komitmennya untuk menjadi jembatan antara para junior yang membutuhkan bantuan dengan para alumni yang sudah mapan. Ia berharap kepengurusan baru alumni bisa menjadi kekuatan solid yang tidak hanya bergerak di internal, tapi juga berdampak pada kemajuan daerah dan pemberdayaan lulusan.

"Kalau ruang kerja sempit, maka alumni harus menciptakan ruang baru. Itulah kenapa organisasi ini penting. Saya siap menyumbang pengalaman demi kemajuan bersama," tutupnya.


(Red)

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done