VERSITNEWS

Selasa, 24 Februari 2026

Gubernur Gorontalo Dukung Rapimnas AKPERSI Dan UKW DPD GORONTALO







Akpersi.com |  Gorontalo – Dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) dan Uji Kompetensi Wartawan (UKW), jajaran pengurus DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Provinsi Gorontalo melakukan audiensi dengan Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, di Kantor Gubernur Provinsi Gorontalo.


Pertemuan tersebut menjadi ajang silaturahmi sekaligus koordinasi untuk menyukseskan agenda Rapimnas dan UKW yang direncanakan berlangsung pada 20 April 2026. Dalam audiensi itu, Gubernur Gusnar Ismail menyampaikan dukungannya terhadap pelaksanaan kegiatan yang dinilai strategis bagi peningkatan kualitas insan pers di daerah.


Persiapan Menuju Rapimnas dan UKW


Ketua DPC AKPERSI Kota Gorontalo yang juga panitia pelaksana, Yance Harun, menjelaskan bahwa Rapimnas dan UKW merupakan agenda penting organisasi dalam memperkuat konsolidasi internal serta meningkatkan profesionalisme wartawan.


“Rencana kegiatan Rapimnas dan UKW akan dilaksanakan pada 20 April 2026. Kami berharap kegiatan ini dapat berjalan lancar dan mendapat dukungan penuh dari pemerintah daerah,” ujar Yance.


Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan tersebut direncanakan akan dihadiri sejumlah tokoh nasional, bahkan membuka peluang kehadiran RI-1, serta peserta UKW dari berbagai provinsi di Indonesia.


Membangun Kebersamaan dan Profesionalisme Pers


Sementara itu, Ketua DPD AKPERSI Gorontalo, Imran Uno, menegaskan bahwa momentum Rapimnas dan UKW bukan sekadar agenda seremonial, melainkan bagian dari upaya membangun kebersamaan insan pers.


“Momentum ini untuk memperkuat kebersamaan seluruh insan pers, baik yang tergabung dalam organisasi pers maupun di luar organisasi. UKW menjadi langkah penting untuk menciptakan wartawan yang profesional dan berkualitas,” tegas Imran.


Menurutnya, wartawan yang kompeten akan mampu bersinergi dengan seluruh komponen masyarakat dan pemerintah dalam menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang. Meski demikian, ia menegaskan bahwa dalam menjalankan tugasnya, insan pers tetap berpegang teguh pada fungsi kontrol sosial serta menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik (KEJ).


“Seorang jurnalis tidak boleh lepas dari fungsi kontrol dan harus tetap berpegang pada kode etik jurnalistik,” tambahnya.


Apresiasi dan Komitmen Bangun Kepercayaan Publik


Di tempat yang sama, Sekretaris DPC AKPERSI Kota Gorontalo, Jefri Yoker Taha, mengapresiasi langkah strategis AKPERSI Gorontalo dalam menyelenggarakan Rapimnas dan UKW.


Ia menilai, kegiatan ini membuktikan bahwa AKPERSI Gorontalo tidak hanya menjalin kemitraan dengan pemerintah dan masyarakat, tetapi juga berkomitmen membangun kepercayaan publik.


“Kami ingin menunjukkan kepada publik bahwa AKPERSI Gorontalo hadir sebagai organisasi yang profesional, independen, dan mampu meningkatkan kualitas wartawan melalui UKW,” ujarnya.


Dengan dukungan Pemerintah Provinsi Gorontalo, diharapkan pelaksanaan Rapimnas dan UKW AKPERSI tahun 2026 dapat berjalan sukses serta menjadi momentum penting dalam memperkuat eksistensi dan kredibilitas insan pers di Provinsi Gorontalo.


Rilis DPP AKPERSI 







Akpersi.com |  Gorontalo – Dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) dan Uji Kompetensi Wartawan (UKW), jajaran pengurus DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Provinsi Gorontalo melakukan audiensi dengan Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, di Kantor Gubernur Provinsi Gorontalo.


Pertemuan tersebut menjadi ajang silaturahmi sekaligus koordinasi untuk menyukseskan agenda Rapimnas dan UKW yang direncanakan berlangsung pada 20 April 2026. Dalam audiensi itu, Gubernur Gusnar Ismail menyampaikan dukungannya terhadap pelaksanaan kegiatan yang dinilai strategis bagi peningkatan kualitas insan pers di daerah.


Persiapan Menuju Rapimnas dan UKW


Ketua DPC AKPERSI Kota Gorontalo yang juga panitia pelaksana, Yance Harun, menjelaskan bahwa Rapimnas dan UKW merupakan agenda penting organisasi dalam memperkuat konsolidasi internal serta meningkatkan profesionalisme wartawan.


“Rencana kegiatan Rapimnas dan UKW akan dilaksanakan pada 20 April 2026. Kami berharap kegiatan ini dapat berjalan lancar dan mendapat dukungan penuh dari pemerintah daerah,” ujar Yance.


Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan tersebut direncanakan akan dihadiri sejumlah tokoh nasional, bahkan membuka peluang kehadiran RI-1, serta peserta UKW dari berbagai provinsi di Indonesia.


Membangun Kebersamaan dan Profesionalisme Pers


Sementara itu, Ketua DPD AKPERSI Gorontalo, Imran Uno, menegaskan bahwa momentum Rapimnas dan UKW bukan sekadar agenda seremonial, melainkan bagian dari upaya membangun kebersamaan insan pers.


“Momentum ini untuk memperkuat kebersamaan seluruh insan pers, baik yang tergabung dalam organisasi pers maupun di luar organisasi. UKW menjadi langkah penting untuk menciptakan wartawan yang profesional dan berkualitas,” tegas Imran.


Menurutnya, wartawan yang kompeten akan mampu bersinergi dengan seluruh komponen masyarakat dan pemerintah dalam menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang. Meski demikian, ia menegaskan bahwa dalam menjalankan tugasnya, insan pers tetap berpegang teguh pada fungsi kontrol sosial serta menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik (KEJ).


“Seorang jurnalis tidak boleh lepas dari fungsi kontrol dan harus tetap berpegang pada kode etik jurnalistik,” tambahnya.


Apresiasi dan Komitmen Bangun Kepercayaan Publik


Di tempat yang sama, Sekretaris DPC AKPERSI Kota Gorontalo, Jefri Yoker Taha, mengapresiasi langkah strategis AKPERSI Gorontalo dalam menyelenggarakan Rapimnas dan UKW.


Ia menilai, kegiatan ini membuktikan bahwa AKPERSI Gorontalo tidak hanya menjalin kemitraan dengan pemerintah dan masyarakat, tetapi juga berkomitmen membangun kepercayaan publik.


“Kami ingin menunjukkan kepada publik bahwa AKPERSI Gorontalo hadir sebagai organisasi yang profesional, independen, dan mampu meningkatkan kualitas wartawan melalui UKW,” ujarnya.


Dengan dukungan Pemerintah Provinsi Gorontalo, diharapkan pelaksanaan Rapimnas dan UKW AKPERSI tahun 2026 dapat berjalan sukses serta menjadi momentum penting dalam memperkuat eksistensi dan kredibilitas insan pers di Provinsi Gorontalo.


Rilis DPP AKPERSI 

Minggu, 22 Februari 2026

Dandim 0509/Kab. Bekasi Hadiri Tarawih Keliling dan Gelar Seni Bersama Gubernur Jabar di Tambun Selatan


Tambun Bekasi – Komandan Kodim 0509/Kabupaten Bekasi, Michael Ronald S.iP, M.H.I menghadiri kegiatan Tarawih Keliling (Tarling) dan Gelar Seni Safari Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi yang digelar di Lapangan Densakti, RT 02 RW 02, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Sabtu (21/2/2026) malam.


Kegiatan tersebut turut dihadiri langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, serta unsur Forkopimda Kabupaten Bekasi.


Dalam kegiatan bertema “Neuleman Poekna Peuting (Menyelami Gelapnya Malam)”, masyarakat tampak antusias mengikuti rangkaian acara Safari Ramadhan yang dipadukan dengan gelar seni bernuansa religi dan budaya lokal.


Selain Dandim 0509/Kab. Bekasi, hadir pula Plt. Bupati Kabupaten Bekasi dr. Asep Surya Atmaja, perwakilan Kapolres Metro Bekasi AKBP Alin S.I.K., S.H., Danramil 01/Tambun Mayor Czi Sali, Kapolsek Tambun Selatan Kompol Wuriyanti S.I.K., tokoh agama, serta tokoh masyarakat setempat.


Acara semakin khidmat dengan tausiyah yang disampaikan oleh Das'ad Latif, yang mengajak jamaah untuk memperdalam keimanan dan memperkuat kepedulian sosial di bulan suci Ramadhan.


Dandim 0509/Kabupaten Bekasi Letkol Inf Michael Ronald menyampaikan bahwa kehadiran TNI dalam kegiatan keagamaan merupakan bentuk dukungan terhadap upaya mempererat silaturahmi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat.


“Momentum Ramadhan ini menjadi sarana memperkuat kebersamaan dan menjaga kondusivitas wilayah. Sinergi antara TNI, Polri, pemerintah daerah, serta masyarakat harus terus terjalin dengan baik,” ujarnya Dandim 


Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan penuh kekeluargaan hingga selesai.


(Pendim 0509 Kabupaten Bekasi)
 


Tambun Bekasi – Komandan Kodim 0509/Kabupaten Bekasi, Michael Ronald S.iP, M.H.I menghadiri kegiatan Tarawih Keliling (Tarling) dan Gelar Seni Safari Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi yang digelar di Lapangan Densakti, RT 02 RW 02, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Sabtu (21/2/2026) malam.


Kegiatan tersebut turut dihadiri langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, serta unsur Forkopimda Kabupaten Bekasi.


Dalam kegiatan bertema “Neuleman Poekna Peuting (Menyelami Gelapnya Malam)”, masyarakat tampak antusias mengikuti rangkaian acara Safari Ramadhan yang dipadukan dengan gelar seni bernuansa religi dan budaya lokal.


Selain Dandim 0509/Kab. Bekasi, hadir pula Plt. Bupati Kabupaten Bekasi dr. Asep Surya Atmaja, perwakilan Kapolres Metro Bekasi AKBP Alin S.I.K., S.H., Danramil 01/Tambun Mayor Czi Sali, Kapolsek Tambun Selatan Kompol Wuriyanti S.I.K., tokoh agama, serta tokoh masyarakat setempat.


Acara semakin khidmat dengan tausiyah yang disampaikan oleh Das'ad Latif, yang mengajak jamaah untuk memperdalam keimanan dan memperkuat kepedulian sosial di bulan suci Ramadhan.


Dandim 0509/Kabupaten Bekasi Letkol Inf Michael Ronald menyampaikan bahwa kehadiran TNI dalam kegiatan keagamaan merupakan bentuk dukungan terhadap upaya mempererat silaturahmi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat.


“Momentum Ramadhan ini menjadi sarana memperkuat kebersamaan dan menjaga kondusivitas wilayah. Sinergi antara TNI, Polri, pemerintah daerah, serta masyarakat harus terus terjalin dengan baik,” ujarnya Dandim 


Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan penuh kekeluargaan hingga selesai.


(Pendim 0509 Kabupaten Bekasi)
 

Sabtu, 21 Februari 2026

Dukun Modus Ritual Gaib dan Pencabulan Akhirnya Ditangkap, Digiring ke Tahanan Polres Karawang











KARAWANG – Seorang pria bernama Ahmad Yani bin Sapal yang dikenal sebagai dukun di wilayah Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, akhirnya ditangkap aparat kepolisian di kediamannya Kampung Garon Desa Setialaksana Kecamatan Cabang Bungin pada Jumat (19/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIB



Tersangka sebelumnya dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial D (31), ibu rumah tangga asal Kecamatan Cabangbungin, atas dua kasus berbeda, yakni dugaan penipuan berkedok ritual penggandaan uang dan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).


Modus Ritual Penggandaan Uang, Laporan pertama teregister di Polres Metro Bekasi dengan nomor: LAPDUAN/569/X/2025/SAT RESKRIM/RESTRO BKS/PMJ tertanggal 6 Oktober 2025.


Dalam laporannya, korban mengaku menjadi korban penipuan dan penggelapan bermodus ritual gaib penggandaan uang.


Peristiwa bermula pada Agustus 2024, saat tersangka menawarkan bantuan spiritual untuk menyelesaikan persoalan keluarga korban.


Pelaku yang berdomisili di Kampung Garon, Desa Setialaksana, Kecamatan Cabangbungin itu meminta sejumlah uang sebagai “syarat ritual”. Korban yang percaya kemudian menyerahkan uang secara bertahap hingga mencapai jutaan rupiah. Namun, hasil yang dijanjikan tak pernah terwujud.


Merasa dirugikan secara materi, korban akhirnya melapor ke polisi. Kasus tersebut kini ditangani Satreskrim Polres Metro Bekasi untuk proses penyelidikan lebih lanjut, Dugaan Pencabulan di Tanjungpakis.


Tak hanya itu, korban juga melaporkan tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual ke Polres Karawang dengan nomor STTLP/B/1153/X/2025/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, pada tanggal yang sama, Peristiwa tersebut terjadi pada 22 Agustus 2024 di kawasan Pantai Tanjungpakis, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang. 


Berdasarkan keterangan korban, tersangka meminta suaminya tetap di rumah dengan dalih menjaga kardus berisi uang hasil ritual.


Sementara korban diajak ke lokasi lain dengan alasan mengambil air laut sebagai bagian dari syarat ritual. Namun setibanya di lokasi, korban dibujuk masuk ke dalam ruangan dan diminta melepas pakaian dengan dalih proses pemandian ritual.


Dalam kondisi tidak berdaya, korban mengaku mengalami tindakan pencabulan.


Kasus ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karawang.


Tersangka Ditahan

Setelah melalui proses penyelidikan dan pengumpulan bukti, aparat akhirnya menangkap, dan Tersangka langsung digiring ke ruang tahanan Satreskrim PPA-PPO Mapolres Karawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Pihak kepolisian dari Polres Metro Bekasi dan Polres Karawang membenarkan telah menerima dan menindaklanjuti laporan korban.


Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap praktik ritual penggandaan uang maupun modus spiritual yang menjanjikan hal-hal gaib. 


Selain itu, warga diminta segera melapor jika menjadi korban penipuan atau kekerasan seksual.

Perlindungan terhadap korban telah dijamin melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).


“Saya hanya ingin keadilan ditegakkan. Saya dirugikan secara materi dan psikis. Semoga pelaku cepat dihukum agar tidak ada korban lain,” ujar korban.


Kini, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.


(AKPERSI) 











KARAWANG – Seorang pria bernama Ahmad Yani bin Sapal yang dikenal sebagai dukun di wilayah Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, akhirnya ditangkap aparat kepolisian di kediamannya Kampung Garon Desa Setialaksana Kecamatan Cabang Bungin pada Jumat (19/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIB



Tersangka sebelumnya dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial D (31), ibu rumah tangga asal Kecamatan Cabangbungin, atas dua kasus berbeda, yakni dugaan penipuan berkedok ritual penggandaan uang dan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).


Modus Ritual Penggandaan Uang, Laporan pertama teregister di Polres Metro Bekasi dengan nomor: LAPDUAN/569/X/2025/SAT RESKRIM/RESTRO BKS/PMJ tertanggal 6 Oktober 2025.


Dalam laporannya, korban mengaku menjadi korban penipuan dan penggelapan bermodus ritual gaib penggandaan uang.


Peristiwa bermula pada Agustus 2024, saat tersangka menawarkan bantuan spiritual untuk menyelesaikan persoalan keluarga korban.


Pelaku yang berdomisili di Kampung Garon, Desa Setialaksana, Kecamatan Cabangbungin itu meminta sejumlah uang sebagai “syarat ritual”. Korban yang percaya kemudian menyerahkan uang secara bertahap hingga mencapai jutaan rupiah. Namun, hasil yang dijanjikan tak pernah terwujud.


Merasa dirugikan secara materi, korban akhirnya melapor ke polisi. Kasus tersebut kini ditangani Satreskrim Polres Metro Bekasi untuk proses penyelidikan lebih lanjut, Dugaan Pencabulan di Tanjungpakis.


Tak hanya itu, korban juga melaporkan tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual ke Polres Karawang dengan nomor STTLP/B/1153/X/2025/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, pada tanggal yang sama, Peristiwa tersebut terjadi pada 22 Agustus 2024 di kawasan Pantai Tanjungpakis, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang. 


Berdasarkan keterangan korban, tersangka meminta suaminya tetap di rumah dengan dalih menjaga kardus berisi uang hasil ritual.


Sementara korban diajak ke lokasi lain dengan alasan mengambil air laut sebagai bagian dari syarat ritual. Namun setibanya di lokasi, korban dibujuk masuk ke dalam ruangan dan diminta melepas pakaian dengan dalih proses pemandian ritual.


Dalam kondisi tidak berdaya, korban mengaku mengalami tindakan pencabulan.


Kasus ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karawang.


Tersangka Ditahan

Setelah melalui proses penyelidikan dan pengumpulan bukti, aparat akhirnya menangkap, dan Tersangka langsung digiring ke ruang tahanan Satreskrim PPA-PPO Mapolres Karawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Pihak kepolisian dari Polres Metro Bekasi dan Polres Karawang membenarkan telah menerima dan menindaklanjuti laporan korban.


Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap praktik ritual penggandaan uang maupun modus spiritual yang menjanjikan hal-hal gaib. 


Selain itu, warga diminta segera melapor jika menjadi korban penipuan atau kekerasan seksual.

Perlindungan terhadap korban telah dijamin melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).


“Saya hanya ingin keadilan ditegakkan. Saya dirugikan secara materi dan psikis. Semoga pelaku cepat dihukum agar tidak ada korban lain,” ujar korban.


Kini, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.


(AKPERSI) 

Polsek Babat Supat Disorot Soal Dugaan Peredaran Minyak Masakan Bermasalah, Publik Pertanyakan Pengawasan

Babat Supat, Musi Banyuasin — Kinerja Polsek Babat Supat menjadi sorotan masyarakat terkait dugaan peredaran minyak masakan yang disebut-sebut bermasalah di wilayah hukumnya. Warga menilai belum terlihat adanya langkah tegas dari aparat atas keluhan yang berkembang di tengah masyarakat.

Sejumlah warga mengaku resah terhadap aktivitas distribusi minyak masakan yang diduga tidak memenuhi standar atau tidak memiliki kelengkapan administrasi yang jelas. Mereka mempertanyakan pengawasan dari aparat kepolisian sebagai garda terdepan penegakan hukum di tingkat kecamatan.

“Kalau memang ada pelanggaran, harusnya segera ditindak. Jangan sampai masyarakat menduga ada pembiaran,” ujar seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Dugaan Pelanggaran dan Dampaknya
Peredaran minyak masakan yang tidak sesuai ketentuan berpotensi menimbulkan kerugian bagi konsumen serta melanggar regulasi distribusi bahan pokok. Dalam kondisi ekonomi yang masih fluktuatif, harga dan ketersediaan minyak masakan menjadi isu sensitif yang langsung berdampak pada kebutuhan rumah tangga.

Jika dugaan tersebut terbukti, dampaknya bukan hanya pada aspek ekonomi, tetapi juga terhadap tingkat kepercayaan publik kepada aparat penegak hukum. Warga berharap adanya inspeksi lapangan, penelusuran jalur distribusi, hingga penindakan apabila ditemukan pelanggaran.

Pertanyaan Publik dan Desakan Transparansi
Sorotan publik kini mengarah pada peran aparat di wilayah tersebut. Sebagai institusi penegak hukum, kepolisian memiliki kewenangan melakukan penyelidikan apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum.

Hingga informasi ini disusun, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polsek Babat Supat terkait tudingan tersebut. Upaya konfirmasi disebut masih dilakukan sejumlah pihak guna memperoleh klarifikasi.

Pengamat kebijakan publik menilai transparansi menjadi kunci untuk meredam spekulasi. Penjelasan terbuka dari aparat dinilai penting agar situasi tetap kondusif dan tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan.

LSM GEMPITA Siap Gelar Aksi
Di sisi lain, LSM GEMPITA dikabarkan akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Polres Musi Banyuasin sebagai bentuk desakan agar aparat segera mengambil langkah konkret.

Perwakilan LSM tersebut menyatakan aksi akan dilakukan secara damai dengan tuntutan transparansi serta penegakan hukum yang tegas apabila ditemukan pelanggaran.
Harapan Masyarakat

Masyarakat Babat Supat berharap aparat penegak hukum segera memberikan kepastian hukum. Mereka meminta agar pengawasan distribusi bahan pokok diperketat demi menjaga stabilitas dan ketertiban wilayah.
“Kalau memang tidak ada pelanggaran, sampaikan secara terbuka. Kalau ada, tindak tegas,” ujar seorang warga lainnya.

Kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menjaga kepercayaan publik. Masyarakat kini menanti klarifikasi resmi dan langkah nyata guna menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang.


Red

 

Babat Supat, Musi Banyuasin — Kinerja Polsek Babat Supat menjadi sorotan masyarakat terkait dugaan peredaran minyak masakan yang disebut-sebut bermasalah di wilayah hukumnya. Warga menilai belum terlihat adanya langkah tegas dari aparat atas keluhan yang berkembang di tengah masyarakat.

Sejumlah warga mengaku resah terhadap aktivitas distribusi minyak masakan yang diduga tidak memenuhi standar atau tidak memiliki kelengkapan administrasi yang jelas. Mereka mempertanyakan pengawasan dari aparat kepolisian sebagai garda terdepan penegakan hukum di tingkat kecamatan.

“Kalau memang ada pelanggaran, harusnya segera ditindak. Jangan sampai masyarakat menduga ada pembiaran,” ujar seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Dugaan Pelanggaran dan Dampaknya
Peredaran minyak masakan yang tidak sesuai ketentuan berpotensi menimbulkan kerugian bagi konsumen serta melanggar regulasi distribusi bahan pokok. Dalam kondisi ekonomi yang masih fluktuatif, harga dan ketersediaan minyak masakan menjadi isu sensitif yang langsung berdampak pada kebutuhan rumah tangga.

Jika dugaan tersebut terbukti, dampaknya bukan hanya pada aspek ekonomi, tetapi juga terhadap tingkat kepercayaan publik kepada aparat penegak hukum. Warga berharap adanya inspeksi lapangan, penelusuran jalur distribusi, hingga penindakan apabila ditemukan pelanggaran.

Pertanyaan Publik dan Desakan Transparansi
Sorotan publik kini mengarah pada peran aparat di wilayah tersebut. Sebagai institusi penegak hukum, kepolisian memiliki kewenangan melakukan penyelidikan apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum.

Hingga informasi ini disusun, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polsek Babat Supat terkait tudingan tersebut. Upaya konfirmasi disebut masih dilakukan sejumlah pihak guna memperoleh klarifikasi.

Pengamat kebijakan publik menilai transparansi menjadi kunci untuk meredam spekulasi. Penjelasan terbuka dari aparat dinilai penting agar situasi tetap kondusif dan tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan.

LSM GEMPITA Siap Gelar Aksi
Di sisi lain, LSM GEMPITA dikabarkan akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Polres Musi Banyuasin sebagai bentuk desakan agar aparat segera mengambil langkah konkret.

Perwakilan LSM tersebut menyatakan aksi akan dilakukan secara damai dengan tuntutan transparansi serta penegakan hukum yang tegas apabila ditemukan pelanggaran.
Harapan Masyarakat

Masyarakat Babat Supat berharap aparat penegak hukum segera memberikan kepastian hukum. Mereka meminta agar pengawasan distribusi bahan pokok diperketat demi menjaga stabilitas dan ketertiban wilayah.
“Kalau memang tidak ada pelanggaran, sampaikan secara terbuka. Kalau ada, tindak tegas,” ujar seorang warga lainnya.

Kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menjaga kepercayaan publik. Masyarakat kini menanti klarifikasi resmi dan langkah nyata guna menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang.


Red

 

Jumat, 20 Februari 2026

Pemkab Karawang Siapkan 15 Bus Mudik Gratis Lebaran 2026, Layani 810 Pemudik ke 13 Daerah








KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang kembali menghadirkan program mudik gratis bagi masyarakat pada momentum Lebaran 2026. Melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang, sebanyak 15 unit bus disiapkan untuk mengantarkan 810 pemudik menuju 13 kota dan kabupaten tujuan di Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, hingga Jawa Timur.


Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Karawang, Yunus Kusriwanto, menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan transportasi yang aman, nyaman, dan terjangkau bagi warga Karawang yang ingin merayakan Idulfitri di kampung halaman.


“Sebanyak 15 bus telah kami siapkan dengan total kapasitas 810 kursi. Ada 13 kota dan kabupaten yang menjadi tujuan pemberangkatan tahun ini,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).


Adapun daerah tujuan mudik meliputi Cirebon, Kuningan, Tasikmalaya, Garut, Brebes, Tegal, Pemalang, Pekalongan, Purwokerto, Surakarta, Semarang, Yogyakarta, serta Surabaya.


Menurut Yunus, animo masyarakat terhadap program mudik gratis setiap tahun terus meningkat. Pada tahun ini, kuota untuk tujuan Yogyakarta dan Surabaya bahkan ditambah guna mengakomodasi tingginya minat pemudik ke dua kota tersebut.


“Tujuan Yogyakarta dan Surabaya menjadi yang paling diminati, sehingga kami lakukan penyesuaian kuota agar lebih banyak warga bisa terlayani,” jelasnya.


Pendaftaran program mudik gratis akan dibuka selama dua hari, yakni pada 24–25 Februari 2026, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Masyarakat yang ingin mendaftar cukup membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), dengan ketentuan peserta harus ber-KTP Karawang.


Dishub juga menetapkan aturan bahwa anak usia tiga tahun ke atas wajib memiliki satu kursi atau terdaftar sebagai satu penumpang. Kebijakan ini diterapkan demi menjaga kenyamanan dan keselamatan selama perjalanan.


Program mudik gratis ini diharapkan dapat membantu masyarakat mengurangi beban biaya transportasi sekaligus menekan penggunaan kendaraan pribadi, sehingga berpotensi mengurangi kepadatan arus lalu lintas saat musim mudik Lebaran.


Pemerintah Kabupaten Karawang mengimbau masyarakat untuk segera mendaftar sesuai jadwal yang telah ditentukan, mengingat kuota terbatas dan biasanya cepat terpenuhi. Dengan persiapan yang matang dan dukungan berbagai pihak, program mudik gratis 2026 diharapkan berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi warga Karawang.


Redaksi 








KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang kembali menghadirkan program mudik gratis bagi masyarakat pada momentum Lebaran 2026. Melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang, sebanyak 15 unit bus disiapkan untuk mengantarkan 810 pemudik menuju 13 kota dan kabupaten tujuan di Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, hingga Jawa Timur.


Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Karawang, Yunus Kusriwanto, menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan transportasi yang aman, nyaman, dan terjangkau bagi warga Karawang yang ingin merayakan Idulfitri di kampung halaman.


“Sebanyak 15 bus telah kami siapkan dengan total kapasitas 810 kursi. Ada 13 kota dan kabupaten yang menjadi tujuan pemberangkatan tahun ini,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).


Adapun daerah tujuan mudik meliputi Cirebon, Kuningan, Tasikmalaya, Garut, Brebes, Tegal, Pemalang, Pekalongan, Purwokerto, Surakarta, Semarang, Yogyakarta, serta Surabaya.


Menurut Yunus, animo masyarakat terhadap program mudik gratis setiap tahun terus meningkat. Pada tahun ini, kuota untuk tujuan Yogyakarta dan Surabaya bahkan ditambah guna mengakomodasi tingginya minat pemudik ke dua kota tersebut.


“Tujuan Yogyakarta dan Surabaya menjadi yang paling diminati, sehingga kami lakukan penyesuaian kuota agar lebih banyak warga bisa terlayani,” jelasnya.


Pendaftaran program mudik gratis akan dibuka selama dua hari, yakni pada 24–25 Februari 2026, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Masyarakat yang ingin mendaftar cukup membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), dengan ketentuan peserta harus ber-KTP Karawang.


Dishub juga menetapkan aturan bahwa anak usia tiga tahun ke atas wajib memiliki satu kursi atau terdaftar sebagai satu penumpang. Kebijakan ini diterapkan demi menjaga kenyamanan dan keselamatan selama perjalanan.


Program mudik gratis ini diharapkan dapat membantu masyarakat mengurangi beban biaya transportasi sekaligus menekan penggunaan kendaraan pribadi, sehingga berpotensi mengurangi kepadatan arus lalu lintas saat musim mudik Lebaran.


Pemerintah Kabupaten Karawang mengimbau masyarakat untuk segera mendaftar sesuai jadwal yang telah ditentukan, mengingat kuota terbatas dan biasanya cepat terpenuhi. Dengan persiapan yang matang dan dukungan berbagai pihak, program mudik gratis 2026 diharapkan berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi warga Karawang.


Redaksi 

Diduga Jadi Sarang Penjualan Tramadol, Warung Kelontong di Serpong Bebas Beroperasi


TANGERANG SELATAN – Sebuah warung kelontong yang berlokasi di Jalan Raya Puspiptek, Buaran, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, tepatnya di seberang material TB Sinar Jaya, diduga kuat menjadi sarang penjualan obat keras jenis tramadol secara bebas dan terang-terangan.

Aktivitas ilegal tersebut disebut telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan keresahan warga, khususnya karena menyasar anak-anak muda yang perlahan terjerumus menjadi pecandu obat berbahaya tersebut.

Saat dikonfirmasi awak media pada 12 Februari 2026, penjaga warung menyebutkan bahwa tempat tersebut dimiliki oleh dua orang berinisial Seepul dan Rahman.

 Ironisnya, meski dugaan praktik penjualan tramadol ini sudah menjadi rahasia umum di lingkungan sekitar, aparat penegak hukum (APH) terkesan tutup mata.

Bahkan, beredar dugaan bahwa warung tersebut tetap aman beroperasi lantaran adanya “saweran” kepada oknum tertentu, sehingga hukum seolah tak lagi bertaring.

Padahal, penjualan tramadol tanpa resep dokter jelas melanggar hukum dan dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana berat bagi pelaku yang mengedarkan obat keras tanpa izin.

Warga menilai pembiaran ini sangat berbahaya, karena tidak hanya merusak generasi muda, tetapi juga menciptakan kesan bahwa hukum bisa dibeli dan dikendalikan oleh uang.

Atas dasar itu, tim awak media dan masyarakat berharap Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan, Kompol Retno Jordanus, S.I.K, segera turun tangan dan menindak tegas aktivitas ilegal tersebut sebelum dampaknya semakin meluas.

“Jangan tunggu ada korban jiwa. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi ancaman serius bagi masa depan anak-anak kami,” tegas salah satu warga setempat.

Red

 


TANGERANG SELATAN – Sebuah warung kelontong yang berlokasi di Jalan Raya Puspiptek, Buaran, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, tepatnya di seberang material TB Sinar Jaya, diduga kuat menjadi sarang penjualan obat keras jenis tramadol secara bebas dan terang-terangan.

Aktivitas ilegal tersebut disebut telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan keresahan warga, khususnya karena menyasar anak-anak muda yang perlahan terjerumus menjadi pecandu obat berbahaya tersebut.

Saat dikonfirmasi awak media pada 12 Februari 2026, penjaga warung menyebutkan bahwa tempat tersebut dimiliki oleh dua orang berinisial Seepul dan Rahman.

 Ironisnya, meski dugaan praktik penjualan tramadol ini sudah menjadi rahasia umum di lingkungan sekitar, aparat penegak hukum (APH) terkesan tutup mata.

Bahkan, beredar dugaan bahwa warung tersebut tetap aman beroperasi lantaran adanya “saweran” kepada oknum tertentu, sehingga hukum seolah tak lagi bertaring.

Padahal, penjualan tramadol tanpa resep dokter jelas melanggar hukum dan dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana berat bagi pelaku yang mengedarkan obat keras tanpa izin.

Warga menilai pembiaran ini sangat berbahaya, karena tidak hanya merusak generasi muda, tetapi juga menciptakan kesan bahwa hukum bisa dibeli dan dikendalikan oleh uang.

Atas dasar itu, tim awak media dan masyarakat berharap Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan, Kompol Retno Jordanus, S.I.K, segera turun tangan dan menindak tegas aktivitas ilegal tersebut sebelum dampaknya semakin meluas.

“Jangan tunggu ada korban jiwa. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi ancaman serius bagi masa depan anak-anak kami,” tegas salah satu warga setempat.

Red

 

Kamis, 19 Februari 2026

AKPERSI KARAWANG Bersilaturahmi Dengan BPJS Kesehatan Karawang, Tegaskan Sinergitas dan Kolaborasi.








Karawang| Kamis 19 Pebruari 2026 Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) DPC Karawang melaksanakan kunjungan silaturahmi ke kantor BPJS Kesehatan Cabang Karawang dalam rangka mempererat hubungan kelembagaan. Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk membangun komunikasi yang lebih intensif antara insan pers dan lembaga penyelenggara jaminan kesehatan nasional.



Kunjungan tersebut disambut hangat oleh jajaran manajemen BPJS Kesehatan Karawang diantaranya Kepala Cabang Fahrulrozi serta Rizal Kabag. Pelayanan Peserta BPJS dan di dampingi Bagian Humas Rudi Darmawan Suasana pertemuan berlangsung penuh keakraban dan dialog terbuka, mencerminkan semangat kolaborasi dalam mendukung pelayanan publik yang lebih baik.


Ketua AKPERSI Karawang Feri Maulana nmenyampaikan bahwa media memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang kepada masyarakat. Terlebih dalam hal program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), diperlukan penyampaian informasi yang jelas agar masyarakat memahami prosedur, hak, dan kewajibannya sebagai peserta.


Dalam diskusi tersebut, kedua pihak juga membahas pentingnya edukasi publik terkait regulasi dan kebijakan terbaru BPJS Kesehatan. AKPERSI siap menjadi mitra strategis dalam menyosialisasikan berbagai program serta membantu menangkal informasi yang tidak benar atau hoaks seputar layanan kesehatan.


Pihak BPJS Kesehatan Karawang yang dipimpin Kepala Cabang Karawang Fahrulrozi beserta jajaran nya mengapresiasi langkah silaturahmi yang dilakukan AKPERSI. Mereka menilai kolaborasi dengan media sangat penting untuk meningkatkan literasi masyarakat mengenai sistem pelayanan kesehatan berbasis jaminan sosial.


Selain itu, pertemuan ini juga membuka ruang koordinasi apabila terdapat kendala atau aduan masyarakat terkait layanan kesehatan. Dengan komunikasi yang terjalin baik, setiap permasalahan diharapkan dapat disampaikan secara objektif dan diselesaikan melalui jalur yang tepat.


Ketua DPC AKPERSI Karawang Feri Maulana menegaskan komitmennya untuk terus menjunjung tinggi profesionalisme dalam menjalankan tugas jurnalistik. Sinergitas yang dibangun bersama BPJS Kesehatan diharapkan mampu menghadirkan pemberitaan yang edukatif serta mendorong transparansi pelayanan publik.


Melalui silaturahmi ini, kedua lembaga sepakat untuk memperkuat kerja sama ke depan. Kolaborasi antara AKPERSI Karawang dan BPJS Kesehatan Karawang diharapkan menjadi wujud nyata dukungan terhadap peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Karawang.


 Red. 








Karawang| Kamis 19 Pebruari 2026 Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) DPC Karawang melaksanakan kunjungan silaturahmi ke kantor BPJS Kesehatan Cabang Karawang dalam rangka mempererat hubungan kelembagaan. Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk membangun komunikasi yang lebih intensif antara insan pers dan lembaga penyelenggara jaminan kesehatan nasional.



Kunjungan tersebut disambut hangat oleh jajaran manajemen BPJS Kesehatan Karawang diantaranya Kepala Cabang Fahrulrozi serta Rizal Kabag. Pelayanan Peserta BPJS dan di dampingi Bagian Humas Rudi Darmawan Suasana pertemuan berlangsung penuh keakraban dan dialog terbuka, mencerminkan semangat kolaborasi dalam mendukung pelayanan publik yang lebih baik.


Ketua AKPERSI Karawang Feri Maulana nmenyampaikan bahwa media memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang kepada masyarakat. Terlebih dalam hal program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), diperlukan penyampaian informasi yang jelas agar masyarakat memahami prosedur, hak, dan kewajibannya sebagai peserta.


Dalam diskusi tersebut, kedua pihak juga membahas pentingnya edukasi publik terkait regulasi dan kebijakan terbaru BPJS Kesehatan. AKPERSI siap menjadi mitra strategis dalam menyosialisasikan berbagai program serta membantu menangkal informasi yang tidak benar atau hoaks seputar layanan kesehatan.


Pihak BPJS Kesehatan Karawang yang dipimpin Kepala Cabang Karawang Fahrulrozi beserta jajaran nya mengapresiasi langkah silaturahmi yang dilakukan AKPERSI. Mereka menilai kolaborasi dengan media sangat penting untuk meningkatkan literasi masyarakat mengenai sistem pelayanan kesehatan berbasis jaminan sosial.


Selain itu, pertemuan ini juga membuka ruang koordinasi apabila terdapat kendala atau aduan masyarakat terkait layanan kesehatan. Dengan komunikasi yang terjalin baik, setiap permasalahan diharapkan dapat disampaikan secara objektif dan diselesaikan melalui jalur yang tepat.


Ketua DPC AKPERSI Karawang Feri Maulana menegaskan komitmennya untuk terus menjunjung tinggi profesionalisme dalam menjalankan tugas jurnalistik. Sinergitas yang dibangun bersama BPJS Kesehatan diharapkan mampu menghadirkan pemberitaan yang edukatif serta mendorong transparansi pelayanan publik.


Melalui silaturahmi ini, kedua lembaga sepakat untuk memperkuat kerja sama ke depan. Kolaborasi antara AKPERSI Karawang dan BPJS Kesehatan Karawang diharapkan menjadi wujud nyata dukungan terhadap peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Karawang.


 Red. 

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done