VERSITNEWS

Rabu, 13 Mei 2026

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Tim Samsat Kabupaten Bekasi menggelar Operasi Gabungan


Bekasi - versitnews@gmail.com Pemeriksaan Pajak Kendaraan yang dilanjutkan dengan pelayanan Samsat Keliling pada Selasa, 12 Mei 2026 bertempat di halaman Kantor Kecamatan Tarumajaya,
 Kabupaten Bekasi.Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Tim Samsat Kabupaten Bekasi menggelar Operasi Gabungan..

Operasi gabungan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak..
 Kendaraan Bermotor (PKB) sekaligus menekan angka Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU).

 Kegiatan ini melibatkan unsur gabungan dari 
Polres Metro Kabupaten Bekasi, Sub Denpom Jaya/2-3, serta Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Warga yang terjaring atau ingin memanfaatkan momen ini bisa langsung membayar pajak tahunan di armada Samsat Keliling yang disediakan di lokasi. 

Pembayaran pajak tahunan kini cukup membawa STNK asli dan KTP yang menguasai kendaraan, tanpa perlu menyertakan KTP pemilik lama. Serta tidak perlu lagi melampirkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli maupun fotokopi untuk perpanjangan tahunan. 
*Wiwi(Chika)

Bekasi - versitnews@gmail.com Pemeriksaan Pajak Kendaraan yang dilanjutkan dengan pelayanan Samsat Keliling pada Selasa, 12 Mei 2026 bertempat di halaman Kantor Kecamatan Tarumajaya,
 Kabupaten Bekasi.Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Tim Samsat Kabupaten Bekasi menggelar Operasi Gabungan..

Operasi gabungan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak..
 Kendaraan Bermotor (PKB) sekaligus menekan angka Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU).

 Kegiatan ini melibatkan unsur gabungan dari 
Polres Metro Kabupaten Bekasi, Sub Denpom Jaya/2-3, serta Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Warga yang terjaring atau ingin memanfaatkan momen ini bisa langsung membayar pajak tahunan di armada Samsat Keliling yang disediakan di lokasi. 

Pembayaran pajak tahunan kini cukup membawa STNK asli dan KTP yang menguasai kendaraan, tanpa perlu menyertakan KTP pemilik lama. Serta tidak perlu lagi melampirkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli maupun fotokopi untuk perpanjangan tahunan. 
*Wiwi(Chika)

Fogging DBD di Perumahan Aljazeera Berjalan Lancar, Pemdes Kondangjaya Apresiasi Bantuan CSR PT Sumi Rubber Indonesia

Karawang – Upaya pencegahan penyebaran penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) di wilayah Desa Kondangjaya, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, terus dilakukan secara serius. Salah satu langkah nyata yang telah dilaksanakan adalah kegiatan fogging atau pengasapan di lingkungan Perumahan Aljazeera RW 015 Desa Kondangjaya yang berlangsung pada Rabu, 13 Mei 2026.


Kegiatan fogging tersebut berjalan dengan lancar, tertib, dan mendapat dukungan penuh dari masyarakat setempat. Warga terlihat antusias serta turut membantu jalannya kegiatan demi menciptakan lingkungan yang sehat dan terbebas dari ancaman nyamuk penyebab DBD.


Pemerintah Desa Kondangjaya menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya kegiatan tersebut dengan baik. Selain itu, Pemdes juga mengapresiasi kontribusi dan kepedulian sosial dari pihak perusahaan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) yang diberikan kepada masyarakat.


Kepala Desa Kondangjaya menyampaikan ucapan terima kasih kepada PT Sumi Rubber Indonesia yang telah memberikan bantuan CSR berupa dukungan pelaksanaan fogging bagi warga masyarakat di wilayah Desa Kondangjaya. Bantuan tersebut dinilai sangat bermanfaat, terutama dalam membantu upaya pencegahan penyakit yang kerap meningkat saat perubahan cuaca dan musim penghujan.


“Alhamdulillah kegiatan fogging di lingkungan Perumahan Aljazeera Desa Kondangjaya telah terlaksana dengan baik dan lancar. Kami dari Pemerintah Desa Kondangjaya mengucapkan terima kasih kepada PT Sumi Rubber Indonesia atas bantuan CSR dan kepeduliannya kepada masyarakat kami,” ujarnya.


Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah desa, masyarakat, dan pihak perusahaan sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang sehat serta meningkatkan kesadaran warga terhadap pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.


Pelaksanaan fogging dilakukan sebagai langkah antisipasi sekaligus pemberantasan nyamuk Aedes aegypti yang menjadi penyebab utama penyakit DBD. Sebelum kegiatan dimulai, pengurus RW 015 Perumahan Aljazeera juga telah menyampaikan pemberitahuan resmi kepada warga agar mempersiapkan rumah masing-masing selama proses pengasapan berlangsung.


Dalam pemberitahuan tersebut, warga diimbau untuk membuka pintu dan jendela rumah saat fogging dilakukan, menjaga makanan dan minuman agar tetap tertutup rapat, mengamankan hewan peliharaan, serta ikut membantu kelancaran kegiatan demi kesehatan bersama.


Warga menyambut baik kegiatan tersebut dan berharap program serupa dapat terus dilakukan secara berkala, mengingat pentingnya langkah pencegahan terhadap penyakit DBD yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.


Salah satu warga Perumahan Aljazeera mengaku senang dan merasa terbantu dengan adanya kegiatan fogging tersebut. Ia menilai langkah cepat yang dilakukan pemerintah desa bersama pihak terkait menjadi bentuk perhatian nyata terhadap kesehatan masyarakat.


“Kami sangat berterima kasih karena lingkungan kami mendapat perhatian. Fogging ini sangat penting untuk mencegah penyebaran nyamuk DBD, apalagi belakangan cuaca sering berubah,” ungkapnya.


Selain fogging, masyarakat juga diingatkan agar tetap menjalankan pola hidup bersih dan sehat dengan menerapkan gerakan pemberantasan sarang nyamuk (PSN), seperti menguras tempat penampungan air, menutup rapat wadah air, serta mendaur ulang barang bekas yang berpotensi menjadi tempat berkembang biaknya nyamuk.


Pemdes Kondangjaya berharap sinergi positif antara dunia usaha dan masyarakat dapat terus terjalin demi mendukung berbagai program sosial dan kesehatan di wilayah desa. Program CSR perusahaan dinilai memiliki peran penting dalam membantu kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat hubungan harmonis antara perusahaan dan lingkungan sekitar.


Dengan terlaksananya kegiatan fogging ini, diharapkan masyarakat Desa Kondangjaya, khususnya warga Perumahan Aljazeera RW 015, dapat merasa lebih aman dan nyaman serta terhindar dari ancaman penyakit DBD.


Red

Karawang – Upaya pencegahan penyebaran penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) di wilayah Desa Kondangjaya, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, terus dilakukan secara serius. Salah satu langkah nyata yang telah dilaksanakan adalah kegiatan fogging atau pengasapan di lingkungan Perumahan Aljazeera RW 015 Desa Kondangjaya yang berlangsung pada Rabu, 13 Mei 2026.


Kegiatan fogging tersebut berjalan dengan lancar, tertib, dan mendapat dukungan penuh dari masyarakat setempat. Warga terlihat antusias serta turut membantu jalannya kegiatan demi menciptakan lingkungan yang sehat dan terbebas dari ancaman nyamuk penyebab DBD.


Pemerintah Desa Kondangjaya menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya kegiatan tersebut dengan baik. Selain itu, Pemdes juga mengapresiasi kontribusi dan kepedulian sosial dari pihak perusahaan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) yang diberikan kepada masyarakat.


Kepala Desa Kondangjaya menyampaikan ucapan terima kasih kepada PT Sumi Rubber Indonesia yang telah memberikan bantuan CSR berupa dukungan pelaksanaan fogging bagi warga masyarakat di wilayah Desa Kondangjaya. Bantuan tersebut dinilai sangat bermanfaat, terutama dalam membantu upaya pencegahan penyakit yang kerap meningkat saat perubahan cuaca dan musim penghujan.


“Alhamdulillah kegiatan fogging di lingkungan Perumahan Aljazeera Desa Kondangjaya telah terlaksana dengan baik dan lancar. Kami dari Pemerintah Desa Kondangjaya mengucapkan terima kasih kepada PT Sumi Rubber Indonesia atas bantuan CSR dan kepeduliannya kepada masyarakat kami,” ujarnya.


Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah desa, masyarakat, dan pihak perusahaan sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang sehat serta meningkatkan kesadaran warga terhadap pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.


Pelaksanaan fogging dilakukan sebagai langkah antisipasi sekaligus pemberantasan nyamuk Aedes aegypti yang menjadi penyebab utama penyakit DBD. Sebelum kegiatan dimulai, pengurus RW 015 Perumahan Aljazeera juga telah menyampaikan pemberitahuan resmi kepada warga agar mempersiapkan rumah masing-masing selama proses pengasapan berlangsung.


Dalam pemberitahuan tersebut, warga diimbau untuk membuka pintu dan jendela rumah saat fogging dilakukan, menjaga makanan dan minuman agar tetap tertutup rapat, mengamankan hewan peliharaan, serta ikut membantu kelancaran kegiatan demi kesehatan bersama.


Warga menyambut baik kegiatan tersebut dan berharap program serupa dapat terus dilakukan secara berkala, mengingat pentingnya langkah pencegahan terhadap penyakit DBD yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.


Salah satu warga Perumahan Aljazeera mengaku senang dan merasa terbantu dengan adanya kegiatan fogging tersebut. Ia menilai langkah cepat yang dilakukan pemerintah desa bersama pihak terkait menjadi bentuk perhatian nyata terhadap kesehatan masyarakat.


“Kami sangat berterima kasih karena lingkungan kami mendapat perhatian. Fogging ini sangat penting untuk mencegah penyebaran nyamuk DBD, apalagi belakangan cuaca sering berubah,” ungkapnya.


Selain fogging, masyarakat juga diingatkan agar tetap menjalankan pola hidup bersih dan sehat dengan menerapkan gerakan pemberantasan sarang nyamuk (PSN), seperti menguras tempat penampungan air, menutup rapat wadah air, serta mendaur ulang barang bekas yang berpotensi menjadi tempat berkembang biaknya nyamuk.


Pemdes Kondangjaya berharap sinergi positif antara dunia usaha dan masyarakat dapat terus terjalin demi mendukung berbagai program sosial dan kesehatan di wilayah desa. Program CSR perusahaan dinilai memiliki peran penting dalam membantu kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat hubungan harmonis antara perusahaan dan lingkungan sekitar.


Dengan terlaksananya kegiatan fogging ini, diharapkan masyarakat Desa Kondangjaya, khususnya warga Perumahan Aljazeera RW 015, dapat merasa lebih aman dan nyaman serta terhindar dari ancaman penyakit DBD.


Red

Diduga Abaikan Dampak Lingkungan, Tempat Pemotongan Ayam di Lahan PJT II Karawang Disorot Keras AKPERSI dan Warga








Karawang – Aktivitas tempat pemotongan ayam milik PT Wahyu Jaguar yang berlokasi di Desa Kondangjaya, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, kini menjadi sorotan tajam publik. Bangunan usaha yang disebut berdiri di atas lahan milik Perum Jasa Tirta (PJT) II itu dipertanyakan legalitas, dampak lingkungan, hingga dugaan lemahnya pengawasan dari pihak terkait.



Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Karawang, Ferimaulana, melontarkan pernyataan keras terhadap pemilik usaha pemotongan ayam tersebut. Ia menilai keberadaan usaha yang berada di area tanggul irigasi atau lahan PJT II tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan izin dan pengawasan lingkungan yang ketat.


Menurut Ferimaulana, masyarakat berhak mengetahui secara terbuka bagaimana mekanisme penggunaan lahan PJT II oleh PT Wahyu Jaguar. Ia mempertanyakan apakah lahan tersebut disewa secara resmi, kerja sama tertentu, atau justru digunakan tanpa kejelasan administrasi yang transparan kepada publik.


“Ini bukan persoalan usaha semata, tetapi menyangkut kepentingan masyarakat luas. Jangan sampai lahan milik negara atau aset publik digunakan tanpa keterbukaan. Kami mempertanyakan, berapa luas lahan PJT yang dipakai? Apa dasar hukumnya? Sistemnya bagaimana? Sewa atau seperti apa? Kenapa sampai hari ini tidak ada tindakan tegas dari PJT terhadap bangunan tersebut?” tegasnya.


Ia juga menyoroti persoalan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan dugaan pencemaran lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas pemotongan ayam tersebut. Menurutnya, usaha pemotongan ayam memiliki potensi limbah organik yang sangat besar dan berisiko mencemari saluran air apabila tidak dikelola sesuai standar lingkungan.


“Limbahnya dibuang ke mana? IPAL-nya seperti apa? Ini harus dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai masyarakat menjadi korban pencemaran air maupun polusi udara akibat aktivitas usaha yang diduga tidak memperhatikan dampak lingkungan,” ujarnya.


Ferimaulana menilai, apabila aktivitas usaha tersebut benar berdiri di area tanggul irigasi atau lahan strategis milik PJT II, maka pengawasan harus dilakukan secara ketat. Ia menegaskan bahwa keberadaan usaha yang berpotensi mengganggu fungsi saluran irigasi dan lingkungan tidak boleh dianggap sepele.


“PJT jangan tutup mata. Kalau memang bangunan itu legal, tunjukkan legalitasnya secara terbuka kepada publik. Kalau tidak sesuai aturan, harus ada tindakan. Jangan sampai muncul asumsi liar di masyarakat bahwa ada pembiaran terhadap pelanggaran,” tambahnya.


Sorotan terhadap aktivitas tempat pemotongan ayam tersebut juga muncul dari Pemerintah Desa Kondangjaya. Pihak desa meminta pemilik usaha untuk lebih memperhatikan dampak lingkungan yang timbul akibat kegiatan operasional pemotongan ayam di lokasi tersebut.


Pemerintah desa menegaskan bahwa pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), pemeliharaan saluran pembuangan, serta pengendalian pencemaran udara harus dilakukan secara serius agar tidak mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.


“Menyikapi tempat potong ayam di lokasi tanggul irigasi atau lahan PJT II, Pemerintah Desa Kondangjaya meminta kepada pemilik usaha agar lebih memperhatikan dampak lingkungan yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut. Mulai dari instalasi pengolahan air limbah, pemeliharaan saluran pembuangan, hingga pencemaran udara yang muncul dari aktivitas usaha tersebut sehingga tidak mengganggu kenyamanan warga,” ungkap pihak desa.


Selain itu, pemerintah desa juga menekankan bahwa seluruh proses perizinan usaha wajib ditempuh sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku di Kabupaten Karawang. Hal itu penting guna menghindari potensi pelanggaran administrasi maupun dampak sosial yang lebih luas di tengah masyarakat.


Di sisi lain, warga sekitar disebut mulai mengeluhkan aroma tidak sedap yang diduga berasal dari aktivitas pemotongan ayam tersebut. Kondisi itu memicu keresahan masyarakat, terutama apabila limbah usaha tidak dikelola secara benar dan berpotensi mencemari lingkungan sekitar.


Publik kini menanti langkah tegas dari pihak terkait, mulai dari PJT II, dinas lingkungan hidup, hingga instansi perizinan di Kabupaten Karawang untuk turun langsung melakukan pengecekan terhadap legalitas bangunan, sistem pengelolaan limbah, serta dampak lingkungan yang ditimbulkan.


Apabila ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat meminta agar pemerintah tidak hanya melakukan teguran administratif semata, melainkan mengambil tindakan nyata sesuai aturan hukum yang berlaku.


Kasus ini pun menjadi ujian bagi keseriusan pemerintah dan pengelola aset negara dalam menjaga tata ruang, lingkungan hidup, serta perlindungan masyarakat dari dampak usaha yang diduga tidak dikelola secara maksimal. 


Redaksi 








Karawang – Aktivitas tempat pemotongan ayam milik PT Wahyu Jaguar yang berlokasi di Desa Kondangjaya, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, kini menjadi sorotan tajam publik. Bangunan usaha yang disebut berdiri di atas lahan milik Perum Jasa Tirta (PJT) II itu dipertanyakan legalitas, dampak lingkungan, hingga dugaan lemahnya pengawasan dari pihak terkait.



Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Karawang, Ferimaulana, melontarkan pernyataan keras terhadap pemilik usaha pemotongan ayam tersebut. Ia menilai keberadaan usaha yang berada di area tanggul irigasi atau lahan PJT II tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan izin dan pengawasan lingkungan yang ketat.


Menurut Ferimaulana, masyarakat berhak mengetahui secara terbuka bagaimana mekanisme penggunaan lahan PJT II oleh PT Wahyu Jaguar. Ia mempertanyakan apakah lahan tersebut disewa secara resmi, kerja sama tertentu, atau justru digunakan tanpa kejelasan administrasi yang transparan kepada publik.


“Ini bukan persoalan usaha semata, tetapi menyangkut kepentingan masyarakat luas. Jangan sampai lahan milik negara atau aset publik digunakan tanpa keterbukaan. Kami mempertanyakan, berapa luas lahan PJT yang dipakai? Apa dasar hukumnya? Sistemnya bagaimana? Sewa atau seperti apa? Kenapa sampai hari ini tidak ada tindakan tegas dari PJT terhadap bangunan tersebut?” tegasnya.


Ia juga menyoroti persoalan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan dugaan pencemaran lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas pemotongan ayam tersebut. Menurutnya, usaha pemotongan ayam memiliki potensi limbah organik yang sangat besar dan berisiko mencemari saluran air apabila tidak dikelola sesuai standar lingkungan.


“Limbahnya dibuang ke mana? IPAL-nya seperti apa? Ini harus dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai masyarakat menjadi korban pencemaran air maupun polusi udara akibat aktivitas usaha yang diduga tidak memperhatikan dampak lingkungan,” ujarnya.


Ferimaulana menilai, apabila aktivitas usaha tersebut benar berdiri di area tanggul irigasi atau lahan strategis milik PJT II, maka pengawasan harus dilakukan secara ketat. Ia menegaskan bahwa keberadaan usaha yang berpotensi mengganggu fungsi saluran irigasi dan lingkungan tidak boleh dianggap sepele.


“PJT jangan tutup mata. Kalau memang bangunan itu legal, tunjukkan legalitasnya secara terbuka kepada publik. Kalau tidak sesuai aturan, harus ada tindakan. Jangan sampai muncul asumsi liar di masyarakat bahwa ada pembiaran terhadap pelanggaran,” tambahnya.


Sorotan terhadap aktivitas tempat pemotongan ayam tersebut juga muncul dari Pemerintah Desa Kondangjaya. Pihak desa meminta pemilik usaha untuk lebih memperhatikan dampak lingkungan yang timbul akibat kegiatan operasional pemotongan ayam di lokasi tersebut.


Pemerintah desa menegaskan bahwa pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), pemeliharaan saluran pembuangan, serta pengendalian pencemaran udara harus dilakukan secara serius agar tidak mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.


“Menyikapi tempat potong ayam di lokasi tanggul irigasi atau lahan PJT II, Pemerintah Desa Kondangjaya meminta kepada pemilik usaha agar lebih memperhatikan dampak lingkungan yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut. Mulai dari instalasi pengolahan air limbah, pemeliharaan saluran pembuangan, hingga pencemaran udara yang muncul dari aktivitas usaha tersebut sehingga tidak mengganggu kenyamanan warga,” ungkap pihak desa.


Selain itu, pemerintah desa juga menekankan bahwa seluruh proses perizinan usaha wajib ditempuh sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku di Kabupaten Karawang. Hal itu penting guna menghindari potensi pelanggaran administrasi maupun dampak sosial yang lebih luas di tengah masyarakat.


Di sisi lain, warga sekitar disebut mulai mengeluhkan aroma tidak sedap yang diduga berasal dari aktivitas pemotongan ayam tersebut. Kondisi itu memicu keresahan masyarakat, terutama apabila limbah usaha tidak dikelola secara benar dan berpotensi mencemari lingkungan sekitar.


Publik kini menanti langkah tegas dari pihak terkait, mulai dari PJT II, dinas lingkungan hidup, hingga instansi perizinan di Kabupaten Karawang untuk turun langsung melakukan pengecekan terhadap legalitas bangunan, sistem pengelolaan limbah, serta dampak lingkungan yang ditimbulkan.


Apabila ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat meminta agar pemerintah tidak hanya melakukan teguran administratif semata, melainkan mengambil tindakan nyata sesuai aturan hukum yang berlaku.


Kasus ini pun menjadi ujian bagi keseriusan pemerintah dan pengelola aset negara dalam menjaga tata ruang, lingkungan hidup, serta perlindungan masyarakat dari dampak usaha yang diduga tidak dikelola secara maksimal. 


Redaksi 

SEREMONIAL ACARA PELEPASAN SISWA SMKN 1 KARAWANG TAHUN AJARAN 2025-2026 DENGAN MERIAH


​KARAWANG versitnews@gmail.com – Seremonial: Haru Biru Pelepasan Siswa SMKN 1 Karawang dan 'Golden Ticket' ke Dunia Kerja.. hari rabu 13 mei 2026
Gemuruh musik dari panggung hiburan memecah suasana haru di lapangan SMKN 1 Karawang. Hari ini bukan sekadar perayaan selesainya masa studi bagi ratusan siswa, melainkan gerbang pembuka menuju realita industri yang sesungguhnya.
​Di balik kemeriahan panggung hiburan, terselip cerita tentang perjuangan "mencetak" tenaga kerja siap pakai yang melampaui kurikulum standar.


​Jalur Cepat: Dari Bangku Sekolah Langsung ke Pabrik
​Salah satu sorotan utama dalam pelepasan tahun ini adalah efektivitas program kemitraan industri. Tak sedikit siswa yang bahkan belum memegang ijazah secara fisik, namun sudah mengantongi status karyawan.
​"Anak ini nggak usah ke mana-mana lagi. Nanti pas bagi raport atau ijazah, langsung kerja," ujar salah satu perwakilan sekolah saat berbincang mengenai siswa yang menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL) di PT Fujitex.


​Fenomena ini membuktikan bahwa dedikasi SMKN 1 Karawang dalam menjaring talenta melalui skill murni maupun jalur prakerin mulai membuahkan hasil manis. Pihak sekolah menegaskan bahwa kemampuan siswa langsung terlihat selama masa praktik, sehingga perusahaan tak ragu memberikan "kontrak instan".
​Kelas Khusus dan Gemblengan Fisik
​Keberhasilan ini tidak datang tiba-tiba. Di balik layar, para siswa melalui proses seleksi dan pelatihan yang spartan. Selain Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) selama tiga tahun, ada program intensif selama enam bulan bagi kelas-kelas khusus seperti kelas pengelasan (welding).


​"Kita bikin anak-anak mulai dari lari pagi, tes matematika dasar, hingga penanaman budaya industri," ungkap narasumber di lokasi. Pelatihan ini dirancang untuk memenuhi standar ketat perusahaan, di mana dari ratusan peminat, hanya mereka yang memiliki daya tahan dan kompetensi terbaiklah yang terserap.
​Tantangan Kuota dan Seleksi Alam
​Meski demikian, dunia industri tetaplah kompetitif. Dari sekitar 800 siswa, kebutuhan perusahaan seringkali hanya berkisar di angka puluhan. Tantangannya bukan hanya pada skill, tapi juga pada mekanisme rekrutmen yang terbuka bagi siapa saja.


​"Perusahaan itu terbuka, tidak hanya mengambil dari satu sekolah. Pendaftaran dites secara umum biasanya setiap enam bulan sekali," tambahnya.
​Hal ini menjadi pengingat bagi para orang tua dan siswa bahwa meski sekolah memberikan fasilitas dan jalur khusus, semangat individu untuk bersaing secara "alamiah" tetap menjadi kunci utama.
​Acara pelepasan ini akhirnya ditutup dengan doa dan harapan. Bagi para lulusan SMKN 1 Karawang, panggung hiburan hari ini adalah jeda sejenak sebelum mereka benar-benar terjun ke dalam hiruk-pukuk ekosistem industri Karawang yang tidak pernah tidur.

*Wiwi & Ida*


​KARAWANG versitnews@gmail.com – Seremonial: Haru Biru Pelepasan Siswa SMKN 1 Karawang dan 'Golden Ticket' ke Dunia Kerja.. hari rabu 13 mei 2026
Gemuruh musik dari panggung hiburan memecah suasana haru di lapangan SMKN 1 Karawang. Hari ini bukan sekadar perayaan selesainya masa studi bagi ratusan siswa, melainkan gerbang pembuka menuju realita industri yang sesungguhnya.
​Di balik kemeriahan panggung hiburan, terselip cerita tentang perjuangan "mencetak" tenaga kerja siap pakai yang melampaui kurikulum standar.


​Jalur Cepat: Dari Bangku Sekolah Langsung ke Pabrik
​Salah satu sorotan utama dalam pelepasan tahun ini adalah efektivitas program kemitraan industri. Tak sedikit siswa yang bahkan belum memegang ijazah secara fisik, namun sudah mengantongi status karyawan.
​"Anak ini nggak usah ke mana-mana lagi. Nanti pas bagi raport atau ijazah, langsung kerja," ujar salah satu perwakilan sekolah saat berbincang mengenai siswa yang menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL) di PT Fujitex.


​Fenomena ini membuktikan bahwa dedikasi SMKN 1 Karawang dalam menjaring talenta melalui skill murni maupun jalur prakerin mulai membuahkan hasil manis. Pihak sekolah menegaskan bahwa kemampuan siswa langsung terlihat selama masa praktik, sehingga perusahaan tak ragu memberikan "kontrak instan".
​Kelas Khusus dan Gemblengan Fisik
​Keberhasilan ini tidak datang tiba-tiba. Di balik layar, para siswa melalui proses seleksi dan pelatihan yang spartan. Selain Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) selama tiga tahun, ada program intensif selama enam bulan bagi kelas-kelas khusus seperti kelas pengelasan (welding).


​"Kita bikin anak-anak mulai dari lari pagi, tes matematika dasar, hingga penanaman budaya industri," ungkap narasumber di lokasi. Pelatihan ini dirancang untuk memenuhi standar ketat perusahaan, di mana dari ratusan peminat, hanya mereka yang memiliki daya tahan dan kompetensi terbaiklah yang terserap.
​Tantangan Kuota dan Seleksi Alam
​Meski demikian, dunia industri tetaplah kompetitif. Dari sekitar 800 siswa, kebutuhan perusahaan seringkali hanya berkisar di angka puluhan. Tantangannya bukan hanya pada skill, tapi juga pada mekanisme rekrutmen yang terbuka bagi siapa saja.


​"Perusahaan itu terbuka, tidak hanya mengambil dari satu sekolah. Pendaftaran dites secara umum biasanya setiap enam bulan sekali," tambahnya.
​Hal ini menjadi pengingat bagi para orang tua dan siswa bahwa meski sekolah memberikan fasilitas dan jalur khusus, semangat individu untuk bersaing secara "alamiah" tetap menjadi kunci utama.
​Acara pelepasan ini akhirnya ditutup dengan doa dan harapan. Bagi para lulusan SMKN 1 Karawang, panggung hiburan hari ini adalah jeda sejenak sebelum mereka benar-benar terjun ke dalam hiruk-pukuk ekosistem industri Karawang yang tidak pernah tidur.

*Wiwi & Ida*

PENGAWAS KORWIL CAMBIDIK TITAJAYA SEBUT WARTAWAN BUTUH DUIT, AKPERSI JABAR GERAM


Karawang – versitnews@gmail.com Pernyataan yang diduga dilontarkan salah satu pengawas di lingkungan Korwilcambidik Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, menuai kecaman. Pasalnya, pengawas tersebut disebut-sebut menyampaikan kalimat yang dianggap melecehkan profesi wartawan dengan menyebut “wartawan butuh duit”.

Ucapan tersebut langsung memicu reaksi keras dari Asosiasi Keluarga Pers Indonesia(AKPERSI) DPD Provinsi Jawa Barat. Organisasi tersebut menilai pernyataan itu tidak pantas disampaikan oleh seorang pejabat di lingkungan pendidikan dan berpotensi menyinggung insan pers.
Perwakilan AKPERSI Jabar menegaskan, wartawan merupakan profesi yang dilindungi undang-undang dan memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada publik.

“Kami sangat menyayangkan adanya ucapan yang diduga menyebut wartawan butuh duit. Pernyataan seperti itu tidak etis dan terkesan merendahkan profesi wartawan,” ujar Asep Kurniawan (Askur) Ketua Divisi Investigasi Dan Monitoring AKPERSI DPD Jabar.Rabu(13/5/2026)

Askur menilai, pejabat publik seharusnya mampu menjaga sikap dan perkataan, terlebih kepada insan pers yang menjalankan tugas jurnalistik sebagai kontrol sosial.

“Pers adalah mitra dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Jangan sampai ada ucapan yang justru menimbulkan kegaduhan dan memperkeruh hubungan antara pejabat publik dengan insan pers,” lanjutnya.

AKPERSI Jabar juga meminta agar pihak terkait segera memberikan klarifikasi atas ucapan yang telah menjadi perbincangan tersebut. Bahkan, AKPERSI Jabar mengaku siap mengawal persoalan ini apabila tidak ada itikad baik untuk meluruskan pernyataan tersebut.

“Kami meminta ada klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka apabila ucapan itu benar disampaikan. Jangan sampai persoalan ini terus melebar dan mencederai marwah profesi wartawan,” tegasnya.

Polemik ini kini menjadi sorotan di kalangan masyarakat dan insan pers di Kabupaten Karawang. Banyak pihak berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan secara bijak agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Korwilcambidik Kecamatan Tirtajaya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pernyataan tersebut.

*Wiwi*(Chika)


Karawang – versitnews@gmail.com Pernyataan yang diduga dilontarkan salah satu pengawas di lingkungan Korwilcambidik Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, menuai kecaman. Pasalnya, pengawas tersebut disebut-sebut menyampaikan kalimat yang dianggap melecehkan profesi wartawan dengan menyebut “wartawan butuh duit”.

Ucapan tersebut langsung memicu reaksi keras dari Asosiasi Keluarga Pers Indonesia(AKPERSI) DPD Provinsi Jawa Barat. Organisasi tersebut menilai pernyataan itu tidak pantas disampaikan oleh seorang pejabat di lingkungan pendidikan dan berpotensi menyinggung insan pers.
Perwakilan AKPERSI Jabar menegaskan, wartawan merupakan profesi yang dilindungi undang-undang dan memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada publik.

“Kami sangat menyayangkan adanya ucapan yang diduga menyebut wartawan butuh duit. Pernyataan seperti itu tidak etis dan terkesan merendahkan profesi wartawan,” ujar Asep Kurniawan (Askur) Ketua Divisi Investigasi Dan Monitoring AKPERSI DPD Jabar.Rabu(13/5/2026)

Askur menilai, pejabat publik seharusnya mampu menjaga sikap dan perkataan, terlebih kepada insan pers yang menjalankan tugas jurnalistik sebagai kontrol sosial.

“Pers adalah mitra dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Jangan sampai ada ucapan yang justru menimbulkan kegaduhan dan memperkeruh hubungan antara pejabat publik dengan insan pers,” lanjutnya.

AKPERSI Jabar juga meminta agar pihak terkait segera memberikan klarifikasi atas ucapan yang telah menjadi perbincangan tersebut. Bahkan, AKPERSI Jabar mengaku siap mengawal persoalan ini apabila tidak ada itikad baik untuk meluruskan pernyataan tersebut.

“Kami meminta ada klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka apabila ucapan itu benar disampaikan. Jangan sampai persoalan ini terus melebar dan mencederai marwah profesi wartawan,” tegasnya.

Polemik ini kini menjadi sorotan di kalangan masyarakat dan insan pers di Kabupaten Karawang. Banyak pihak berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan secara bijak agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Korwilcambidik Kecamatan Tirtajaya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pernyataan tersebut.

*Wiwi*(Chika)

Sidang Tawuran Karawang Memanas: Hakim Tegur JPU Soal Status Ahli dan Absensi Saksi

KARAWANG versitnews@gmail.com - Pengadilan Negeri (PN) Karawang kembali menggelar sidang lanjutan kasus tawuran berdarah pada Senin (11/05/2026). Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini diwarnai teguran keras dari Majelis Hakim kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait prosedur pemanggilan saksi dan klasifikasi keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Saksi Absen, Status Dokter Dipertanyakan
JPU sedianya menghadirkan empat orang saksi, yakni dua orang dokter, seorang karyawan minimarket, dan seorang juru parkir. Namun, hingga persidangan dimulai, keempatnya mangkir dari panggilan.

Sorotan tajam muncul saat Majelis Hakim mempertanyakan kapasitas dua orang dokter yang dipanggil JPU. Dalam BAP, keduanya tercatat sebagai Ahli, namun JPU menghadirkan mereka dalam daftar Saksi.


"Saksi dan Ahli itu berbeda secara hukum. Saksi adalah mereka yang melihat, mendengar, atau mengalami langsung kejadian di lapangan. Sedangkan Ahli memberikan keterangan berdasarkan keahlian profesinya. JPU harus memperjelas ini agar tidak cacat prosedur," tegas Hakim di ruang sidang.

Akibat ketidakhadiran para saksi, Hakim memutuskan menunda persidangan hingga 20 Mei 2026 dan memerintahkan JPU untuk menjamin kehadiran mereka pada sidang berikutnya.

Kejanggalan Medis dan Penolakan Mediasi
Di luar persoalan administrasi sidang, fakta mengejutkan diungkapkan oleh orang tua tersangka. Di hadapan awak media, mereka mengaku telah berupaya menunjukkan itikad baik dengan mengajukan mediasi dan pemberian uang belasungkawa kepada keluarga korban, namun upaya tersebut ditolak mentah-mentah.

Di sisi lain, muncul polemik mengenai kronologi medis korban saat berada di rumah sakit. Berdasarkan keterangan keluarga korban, terdapat dugaan pembiaran medis.

"Selama di rumah sakit, anak kami tidak mendapat penanganan maksimal. Pihak RS justru meminta biaya operasi sebesar Rp48 juta di awal," ujar orang tua korban.

Pernyataan ini berbanding terbalik dengan isi BAP. Dalam dokumen hukum tersebut, pihak rumah sakit menyatakan telah melakukan tindakan medis dan menyarankan operasi darurat, namun diklaim pihak keluarga menolak dan memilih membawa korban pulang secara paksa (APS). Korban diketahui masuk RS pukul 03.00 WIB dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 12.00 WIB saat menunggu kendaraan jemputan.

Hakim Sentil Kuasa Hukum Tersangka
Tak hanya JPU, Kuasa Hukum tersangka pun mendapat arahan dari Majelis Hakim terkait upaya diversi atau mediasi. Hakim menyarankan agar komunikasi dilakukan langsung kepada keluarga korban, bukan sekadar antar-kuasa hukum.

"Mediasi itu ruhnya adalah perdamaian antar-pihak. Seharusnya pendekatan dilakukan langsung kepada keluarga korban untuk menyentuh aspek kemanusiaan," saran Hakim.

Hakim juga meminta Kuasa Hukum tersangka untuk menyiapkan saksi yang meringankan (A de Charge) pada agenda persidangan mendatang guna menjaga keberimbangan proses hukum.

Persidangan ini diprediksi akan berlangsung alot mengingat banyaknya perbedaan versi antara fakta di lapangan, keterangan BAP, dan pengakuan keluarga kedua belah pihak.

*Wiwi* (Chika)

KARAWANG versitnews@gmail.com - Pengadilan Negeri (PN) Karawang kembali menggelar sidang lanjutan kasus tawuran berdarah pada Senin (11/05/2026). Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini diwarnai teguran keras dari Majelis Hakim kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait prosedur pemanggilan saksi dan klasifikasi keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Saksi Absen, Status Dokter Dipertanyakan
JPU sedianya menghadirkan empat orang saksi, yakni dua orang dokter, seorang karyawan minimarket, dan seorang juru parkir. Namun, hingga persidangan dimulai, keempatnya mangkir dari panggilan.

Sorotan tajam muncul saat Majelis Hakim mempertanyakan kapasitas dua orang dokter yang dipanggil JPU. Dalam BAP, keduanya tercatat sebagai Ahli, namun JPU menghadirkan mereka dalam daftar Saksi.


"Saksi dan Ahli itu berbeda secara hukum. Saksi adalah mereka yang melihat, mendengar, atau mengalami langsung kejadian di lapangan. Sedangkan Ahli memberikan keterangan berdasarkan keahlian profesinya. JPU harus memperjelas ini agar tidak cacat prosedur," tegas Hakim di ruang sidang.

Akibat ketidakhadiran para saksi, Hakim memutuskan menunda persidangan hingga 20 Mei 2026 dan memerintahkan JPU untuk menjamin kehadiran mereka pada sidang berikutnya.

Kejanggalan Medis dan Penolakan Mediasi
Di luar persoalan administrasi sidang, fakta mengejutkan diungkapkan oleh orang tua tersangka. Di hadapan awak media, mereka mengaku telah berupaya menunjukkan itikad baik dengan mengajukan mediasi dan pemberian uang belasungkawa kepada keluarga korban, namun upaya tersebut ditolak mentah-mentah.

Di sisi lain, muncul polemik mengenai kronologi medis korban saat berada di rumah sakit. Berdasarkan keterangan keluarga korban, terdapat dugaan pembiaran medis.

"Selama di rumah sakit, anak kami tidak mendapat penanganan maksimal. Pihak RS justru meminta biaya operasi sebesar Rp48 juta di awal," ujar orang tua korban.

Pernyataan ini berbanding terbalik dengan isi BAP. Dalam dokumen hukum tersebut, pihak rumah sakit menyatakan telah melakukan tindakan medis dan menyarankan operasi darurat, namun diklaim pihak keluarga menolak dan memilih membawa korban pulang secara paksa (APS). Korban diketahui masuk RS pukul 03.00 WIB dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 12.00 WIB saat menunggu kendaraan jemputan.

Hakim Sentil Kuasa Hukum Tersangka
Tak hanya JPU, Kuasa Hukum tersangka pun mendapat arahan dari Majelis Hakim terkait upaya diversi atau mediasi. Hakim menyarankan agar komunikasi dilakukan langsung kepada keluarga korban, bukan sekadar antar-kuasa hukum.

"Mediasi itu ruhnya adalah perdamaian antar-pihak. Seharusnya pendekatan dilakukan langsung kepada keluarga korban untuk menyentuh aspek kemanusiaan," saran Hakim.

Hakim juga meminta Kuasa Hukum tersangka untuk menyiapkan saksi yang meringankan (A de Charge) pada agenda persidangan mendatang guna menjaga keberimbangan proses hukum.

Persidangan ini diprediksi akan berlangsung alot mengingat banyaknya perbedaan versi antara fakta di lapangan, keterangan BAP, dan pengakuan keluarga kedua belah pihak.

*Wiwi* (Chika)

Wakapolres Metro Bekasi Akan Usut Tuntas Kasus Penganiayaan Wartawan Oleh Oknum Mafia Gas Elpiji Ilegal




Bekasi, versitnews@gmail.com_ Kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan serta Penculikan yang dilakukan oleh Pekerja Mafia Gas LPG terhadap Wartawan Media Buser86.id yang terjadi pada Tanggal 21 April 2026 di wilayah Kp Bangkong Reang, Desa Wangun Harja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, dengan No : LP/B/747/IV/2026/SPKT/POLRES METROBEKASI/ POLDA METRO JAYA, bahwa Pelaku dikenakan Pasal 262 KUHP dan Pasal 466 KUHP serta Pasal 471 KUHP.



Aslamsyah Muda,S.H.I selaku Kuasa Hukum Buser86.id mengatakan, bahwa sampai saat ini pihak Kami sudah melakukan Pelaporan dan kami sudah melaporkan kepada Kapolres dan Wakasat untuk mendampingi kasus tersebut, sehingga pada Tanggal 4 Mei 2026 keluar SP Lidik dengan Surat Perintah Penyelidikan No.2266, artinya porses ini masih terus di selidiki, karena kejadian terjadi di lapangan dan tidak mengetahui siapa - siapa Pelakunya, maka pihak Kepolisian Jatanras Metro Bekasi dapat melakukan Penyelidikan sampai mengetahui orang - orang yang terlibat dalam kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan serta Penculikan Wartawan tersebut agar dapat diketahui siapa Otak Pelaku Utama, dan baru masuk tahap Penyelidikan," kata Aslamsyah.



Aslamsyah Muda menjelaskan, bahwa Kami sudah melaporkan ke Kapolres dan Wakasat, dan juga Pimpinan Redaksi Buser86.id sudah melaporkan ke Mabes bagian Propam terkait kinerja Penyidik Jatanras agar kinerja Penyidik Jatanras Metro Bekasi bekerja secara Profesional terkait terjadinya Penganiayaan dan Pengeroyokan serta Penculikan Wartawan, yang mana imunitasnya Wartawan sangat kuat, maka Saya meminta agar pihak Kepolisian Metro Bekasi dapat bekerja secara Profesional agar dapat menemukan orang - orang yang masuk dalam Penyidikan kasus tersebut," jelas Aslamsyah Muda, S.H.I. (12/5/2026).



Dan kami akan menunggu SP2HP berikutnya, ketiga masuk Penyidikan, maka kita langsung melaporkan ke Wasidik supaya diawasi Wasidik Polres Metro Bekasi pekerjaan Penyidik Jatanras, agar dapat melakukan Penangkapan Pelaku.

Aslamsyah Muda, S.H.I selaku Kuasa Hukum Buser 86.id menegaskan, Saya meminta kepada Penyidik Jatanras selaku Penega Hukum Kepolisan Metro Bekasi agar dapat segera melakukan Penangkapan Pelaku yang diduga Mafia Gas LPG, dan Saya terus berkoorodinasi kepada Kapolres dan Wakasat agar dapat memerintahkan Anggotanya untuk melakukan Penyelidikan dan Penangkapan Pelaku Penganiayaan dan Pengeroyokan serta Penculikan Wartawan, jika hal tersebut tidak ada tindak lanjut dari Kapolres dan Wakasat Reskrim, maka kita akan mendesak Propam dan Wasidik untuk menindaklanjuti, apabila proses itu tidak juga ada maka kita Viralkan di Media Online atas kinerja Kepolisian Metro Bekasi," tegas Aslamsyah Muda, S.H.I.



Abdul Hamid Pimpinan Redaksi Buser86.id dan juga Wakil Ketua Umum Organisasi Pimpinan Redaksi Independen (PPRI) mengatakan, Saya meminta dan mendesak pihak Penyidik Jatanras Polres Metro Bekasi yang sedang menangani Kasus ini harus benar - benar, karena ini adalah tugas dan tanggung jawab Penyidik Jatanras Polres Metro Bekasi selaku Penegak Hukum untuk dapat segera melakukan Pemanggilan hingga Penangkapan terhadap Pekerja dan Pemilik atau kelompok yang sudah melakukan Penganiayaan dan Pengeroyokan serta Penculikan terhadap Wartawan kami," kata Abdul Hamid, (12/5/2026).



Dengan di keluarkannya SP2HP, agar Penyidik Jatanras Metro Bekasi dapat segera melakukan Penanganan Perkara Kasus tersebut, karena hal ini merujuk pada beberapa Peraturan Perundang - Undangan, antara lain Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dan Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Wiwi winasih (Chika)




Bekasi, versitnews@gmail.com_ Kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan serta Penculikan yang dilakukan oleh Pekerja Mafia Gas LPG terhadap Wartawan Media Buser86.id yang terjadi pada Tanggal 21 April 2026 di wilayah Kp Bangkong Reang, Desa Wangun Harja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, dengan No : LP/B/747/IV/2026/SPKT/POLRES METROBEKASI/ POLDA METRO JAYA, bahwa Pelaku dikenakan Pasal 262 KUHP dan Pasal 466 KUHP serta Pasal 471 KUHP.



Aslamsyah Muda,S.H.I selaku Kuasa Hukum Buser86.id mengatakan, bahwa sampai saat ini pihak Kami sudah melakukan Pelaporan dan kami sudah melaporkan kepada Kapolres dan Wakasat untuk mendampingi kasus tersebut, sehingga pada Tanggal 4 Mei 2026 keluar SP Lidik dengan Surat Perintah Penyelidikan No.2266, artinya porses ini masih terus di selidiki, karena kejadian terjadi di lapangan dan tidak mengetahui siapa - siapa Pelakunya, maka pihak Kepolisian Jatanras Metro Bekasi dapat melakukan Penyelidikan sampai mengetahui orang - orang yang terlibat dalam kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan serta Penculikan Wartawan tersebut agar dapat diketahui siapa Otak Pelaku Utama, dan baru masuk tahap Penyelidikan," kata Aslamsyah.



Aslamsyah Muda menjelaskan, bahwa Kami sudah melaporkan ke Kapolres dan Wakasat, dan juga Pimpinan Redaksi Buser86.id sudah melaporkan ke Mabes bagian Propam terkait kinerja Penyidik Jatanras agar kinerja Penyidik Jatanras Metro Bekasi bekerja secara Profesional terkait terjadinya Penganiayaan dan Pengeroyokan serta Penculikan Wartawan, yang mana imunitasnya Wartawan sangat kuat, maka Saya meminta agar pihak Kepolisian Metro Bekasi dapat bekerja secara Profesional agar dapat menemukan orang - orang yang masuk dalam Penyidikan kasus tersebut," jelas Aslamsyah Muda, S.H.I. (12/5/2026).



Dan kami akan menunggu SP2HP berikutnya, ketiga masuk Penyidikan, maka kita langsung melaporkan ke Wasidik supaya diawasi Wasidik Polres Metro Bekasi pekerjaan Penyidik Jatanras, agar dapat melakukan Penangkapan Pelaku.

Aslamsyah Muda, S.H.I selaku Kuasa Hukum Buser 86.id menegaskan, Saya meminta kepada Penyidik Jatanras selaku Penega Hukum Kepolisan Metro Bekasi agar dapat segera melakukan Penangkapan Pelaku yang diduga Mafia Gas LPG, dan Saya terus berkoorodinasi kepada Kapolres dan Wakasat agar dapat memerintahkan Anggotanya untuk melakukan Penyelidikan dan Penangkapan Pelaku Penganiayaan dan Pengeroyokan serta Penculikan Wartawan, jika hal tersebut tidak ada tindak lanjut dari Kapolres dan Wakasat Reskrim, maka kita akan mendesak Propam dan Wasidik untuk menindaklanjuti, apabila proses itu tidak juga ada maka kita Viralkan di Media Online atas kinerja Kepolisian Metro Bekasi," tegas Aslamsyah Muda, S.H.I.



Abdul Hamid Pimpinan Redaksi Buser86.id dan juga Wakil Ketua Umum Organisasi Pimpinan Redaksi Independen (PPRI) mengatakan, Saya meminta dan mendesak pihak Penyidik Jatanras Polres Metro Bekasi yang sedang menangani Kasus ini harus benar - benar, karena ini adalah tugas dan tanggung jawab Penyidik Jatanras Polres Metro Bekasi selaku Penegak Hukum untuk dapat segera melakukan Pemanggilan hingga Penangkapan terhadap Pekerja dan Pemilik atau kelompok yang sudah melakukan Penganiayaan dan Pengeroyokan serta Penculikan terhadap Wartawan kami," kata Abdul Hamid, (12/5/2026).



Dengan di keluarkannya SP2HP, agar Penyidik Jatanras Metro Bekasi dapat segera melakukan Penanganan Perkara Kasus tersebut, karena hal ini merujuk pada beberapa Peraturan Perundang - Undangan, antara lain Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dan Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Wiwi winasih (Chika)

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done