VERSITNEWS

Kamis, 14 Mei 2026

Polres Karawang Bongkar Puluhan Kasus Narkoba, Sita 1,4 Kg Sabu dan Ribuan Obat Terlarang

Karawang – versitnews@gmail.com Polres Karawang melalui Satres Narkoba berhasil mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat keras tertentu (OKT) selama periode Maret hingga 14 Mei 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita lebih dari 1,4 kilogram sabu, ratusan gram tembakau sintetis, ekstasi, hingga ribuan butir obat terlarang.

Pengungkapan kasus itu disampaikan langsung oleh Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, dalam kegiatan rilis resmi yang turut dihadiri Bupati Karawang dan jajaran kepolisian di Mapolres Karawang, Kamis (14/5/2026).

Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah menjelaskan, Satres Narkoba berhasil mengungkap total 31 kasus narkotika dengan 41 tersangka.

“Untuk narkotika jenis sabu terdapat 27 kasus dengan 36 tersangka, dengan barang bukti mencapai 1.440,63 gram atau sekitar 1,4 kilogram,” ungkapnya.

Selain sabu, polisi juga mengungkap tiga kasus tembakau sintetis dengan empat tersangka dan barang bukti 175,33 gram. Sementara untuk ekstasi, polisi mengamankan satu tersangka dengan barang bukti tiga butir pil ekstasi.

Tak hanya itu, Satres Narkoba juga mengungkap satu kasus psikotropika dengan barang bukti 320 butir, serta enam kasus obat keras tertentu (OKT) dengan delapan tersangka dan total barang bukti mencapai 9.472 butir.

Ungkap Kasus 1 Kg Sabu

Kapolres menyebut pengungkapan paling menonjol adalah kasus peredaran sabu seberat lebih dari satu kilogram yang berhasil dibongkar di wilayah Desa Pangulah Selatan, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap tersangka berinisial SD. Dari tangan pelaku, petugas menemukan satu bungkus plastik berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 1.007,40 gram atau lebih dari satu kilogram.

Selain sabu, polisi juga menyita dua unit timbangan digital, plastik klip kosong, dan satu unit telepon genggam merek Samsung yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada tersangka lain berinisial DN alias Abba yang ditangkap di wilayah Kecamatan Purwasari.

Menurut polisi, kedua tersangka berperan sebagai kurir sabu yang mendapatkan barang haram tersebut melalui sistem “tempel” dari seorang bandar berinisial TL alias Godek yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Barang tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Karawang dan Purwakarta. Mereka dijanjikan upah Rp10 juta per 100 gram sabu yang berhasil diedarkan,” ujar Kapolres.

Polisi juga mengungkap bahwa kedua pelaku sebelumnya sudah dua kali menerima kiriman sabu dari bandar yang sama. Pengiriman terakhir yang berhasil diungkap polisi merupakan kali ketiga mereka menerima pasokan narkotika.

Motif Ekonomi dan Konsumsi Gratis

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku nekat menjadi kurir narkoba karena faktor ekonomi. Selain itu, mereka juga ingin mengonsumsi sabu tanpa harus membeli.

“Motifnya faktor ekonomi dan ingin memakai sabu secara gratis,” kata Kapolres.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Para pelaku terancam hukuman berat berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

*Chika*(Wiwi winasih)

Karawang – versitnews@gmail.com Polres Karawang melalui Satres Narkoba berhasil mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat keras tertentu (OKT) selama periode Maret hingga 14 Mei 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita lebih dari 1,4 kilogram sabu, ratusan gram tembakau sintetis, ekstasi, hingga ribuan butir obat terlarang.

Pengungkapan kasus itu disampaikan langsung oleh Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, dalam kegiatan rilis resmi yang turut dihadiri Bupati Karawang dan jajaran kepolisian di Mapolres Karawang, Kamis (14/5/2026).

Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah menjelaskan, Satres Narkoba berhasil mengungkap total 31 kasus narkotika dengan 41 tersangka.

“Untuk narkotika jenis sabu terdapat 27 kasus dengan 36 tersangka, dengan barang bukti mencapai 1.440,63 gram atau sekitar 1,4 kilogram,” ungkapnya.

Selain sabu, polisi juga mengungkap tiga kasus tembakau sintetis dengan empat tersangka dan barang bukti 175,33 gram. Sementara untuk ekstasi, polisi mengamankan satu tersangka dengan barang bukti tiga butir pil ekstasi.

Tak hanya itu, Satres Narkoba juga mengungkap satu kasus psikotropika dengan barang bukti 320 butir, serta enam kasus obat keras tertentu (OKT) dengan delapan tersangka dan total barang bukti mencapai 9.472 butir.

Ungkap Kasus 1 Kg Sabu

Kapolres menyebut pengungkapan paling menonjol adalah kasus peredaran sabu seberat lebih dari satu kilogram yang berhasil dibongkar di wilayah Desa Pangulah Selatan, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap tersangka berinisial SD. Dari tangan pelaku, petugas menemukan satu bungkus plastik berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 1.007,40 gram atau lebih dari satu kilogram.

Selain sabu, polisi juga menyita dua unit timbangan digital, plastik klip kosong, dan satu unit telepon genggam merek Samsung yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada tersangka lain berinisial DN alias Abba yang ditangkap di wilayah Kecamatan Purwasari.

Menurut polisi, kedua tersangka berperan sebagai kurir sabu yang mendapatkan barang haram tersebut melalui sistem “tempel” dari seorang bandar berinisial TL alias Godek yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Barang tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Karawang dan Purwakarta. Mereka dijanjikan upah Rp10 juta per 100 gram sabu yang berhasil diedarkan,” ujar Kapolres.

Polisi juga mengungkap bahwa kedua pelaku sebelumnya sudah dua kali menerima kiriman sabu dari bandar yang sama. Pengiriman terakhir yang berhasil diungkap polisi merupakan kali ketiga mereka menerima pasokan narkotika.

Motif Ekonomi dan Konsumsi Gratis

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku nekat menjadi kurir narkoba karena faktor ekonomi. Selain itu, mereka juga ingin mengonsumsi sabu tanpa harus membeli.

“Motifnya faktor ekonomi dan ingin memakai sabu secara gratis,” kata Kapolres.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Para pelaku terancam hukuman berat berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

*Chika*(Wiwi winasih)

Sadis, Pelajar 15 Tahun di Karawang Tewas Dibunuh Teman Sendiri di Bantaran Citarum


Karawang – versitnews@gmail.com Kasus penemuan mayat pelajar di bantaran Sungai Citarum, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Karawang. Fakta mengejutkan pun terungkap, korban AF (15) diduga menjadi korban pembunuhan berencana yang dilakukan rekannya sendiri berinisial FA (17), demi menguasai sepeda motor dan handphone milik korban.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, bersama Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah dalam konferensi pers di Mapolres Karawang yang turut dihadiri Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, Kamis (14/5/2026).

Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah menjelaskan, kasus bermula dari laporan penemuan mayat seorang pelajar di bantaran Sungai Citarum, Kampung Kaum, RT 05/RW 02, Desa Batujaya, Kecamatan Batujaya, pada Minggu, 10 Mei 2026.

“Hanya dalam waktu 2×24 jam, pelaku berhasil kami identifikasi dan tangkap,” ujar Kapolres.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban dan pelaku diketahui sudah saling mengenal karena pernah bersekolah di tempat yang sama. Pada hari kejadian, korban menjemput pelaku untuk membeli jaket hoodie. Namun setelah sejumlah toko tutup, pelaku membawa korban menuju lokasi sepi di bantaran Sungai Citarum.

Di lokasi itulah aksi keji tersebut diduga dilakukan. Pelaku memiting korban lalu menyayat leher korban menggunakan pisau dapur yang telah dipersiapkan sebelumnya. Tidak berhenti di situ, pelaku juga menusuk bagian dada kanan, dada kiri, dan pinggang korban hingga korban tak berdaya.

Setelah memastikan korban meninggal dunia, pelaku membawa kabur sepeda motor serta handphone milik korban. Polisi mengungkapkan, motor korban bahkan sempat dilepas pelat nomornya sebelum dijual seharga Rp4,2 juta.

Tim Satreskrim PPA bersama Resmob Polres Karawang kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan menggunakan metode scientific crime investigation. Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap pada Rabu dini hari, 13 Mei 2026, di wilayah Batujaya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya handphone milik korban, hoodie biru, celana jeans hitam, sandal, dompet, jam tangan, hingga pisau yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Sementara itu, Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh mengapresiasi gerak cepat Polres Karawang yang berhasil mengungkap kasus tersebut dalam waktu singkat sekaligus meluruskan berbagai spekulasi yang sempat berkembang di masyarakat.

“Ini bukan karena kerusuhan suporter ataupun tawuran seperti isu yang beredar. Ini murni pembunuhan berencana dengan motif ingin menguasai kendaraan korban,” tegas Aep.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi, terutama yang beredar di media sosial sebelum ada penjelasan resmi dari aparat penegak hukum.

“Kami mengucapkan belasungkawa kepada keluarga korban dan mengapresiasi kerja keras Polres Karawang yang berhasil mengungkap kasus ini dengan cepat,” pungkasnya..

*Chika*(wiwi winasih)


Karawang – versitnews@gmail.com Kasus penemuan mayat pelajar di bantaran Sungai Citarum, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Karawang. Fakta mengejutkan pun terungkap, korban AF (15) diduga menjadi korban pembunuhan berencana yang dilakukan rekannya sendiri berinisial FA (17), demi menguasai sepeda motor dan handphone milik korban.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, bersama Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah dalam konferensi pers di Mapolres Karawang yang turut dihadiri Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, Kamis (14/5/2026).

Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah menjelaskan, kasus bermula dari laporan penemuan mayat seorang pelajar di bantaran Sungai Citarum, Kampung Kaum, RT 05/RW 02, Desa Batujaya, Kecamatan Batujaya, pada Minggu, 10 Mei 2026.

“Hanya dalam waktu 2×24 jam, pelaku berhasil kami identifikasi dan tangkap,” ujar Kapolres.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban dan pelaku diketahui sudah saling mengenal karena pernah bersekolah di tempat yang sama. Pada hari kejadian, korban menjemput pelaku untuk membeli jaket hoodie. Namun setelah sejumlah toko tutup, pelaku membawa korban menuju lokasi sepi di bantaran Sungai Citarum.

Di lokasi itulah aksi keji tersebut diduga dilakukan. Pelaku memiting korban lalu menyayat leher korban menggunakan pisau dapur yang telah dipersiapkan sebelumnya. Tidak berhenti di situ, pelaku juga menusuk bagian dada kanan, dada kiri, dan pinggang korban hingga korban tak berdaya.

Setelah memastikan korban meninggal dunia, pelaku membawa kabur sepeda motor serta handphone milik korban. Polisi mengungkapkan, motor korban bahkan sempat dilepas pelat nomornya sebelum dijual seharga Rp4,2 juta.

Tim Satreskrim PPA bersama Resmob Polres Karawang kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan menggunakan metode scientific crime investigation. Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap pada Rabu dini hari, 13 Mei 2026, di wilayah Batujaya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya handphone milik korban, hoodie biru, celana jeans hitam, sandal, dompet, jam tangan, hingga pisau yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Sementara itu, Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh mengapresiasi gerak cepat Polres Karawang yang berhasil mengungkap kasus tersebut dalam waktu singkat sekaligus meluruskan berbagai spekulasi yang sempat berkembang di masyarakat.

“Ini bukan karena kerusuhan suporter ataupun tawuran seperti isu yang beredar. Ini murni pembunuhan berencana dengan motif ingin menguasai kendaraan korban,” tegas Aep.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi, terutama yang beredar di media sosial sebelum ada penjelasan resmi dari aparat penegak hukum.

“Kami mengucapkan belasungkawa kepada keluarga korban dan mengapresiasi kerja keras Polres Karawang yang berhasil mengungkap kasus ini dengan cepat,” pungkasnya..

*Chika*(wiwi winasih)

Rabu, 13 Mei 2026

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Tim Samsat Kabupaten Bekasi menggelar Operasi Gabungan


Bekasi - versitnews@gmail.com Pemeriksaan Pajak Kendaraan yang dilanjutkan dengan pelayanan Samsat Keliling pada Selasa, 12 Mei 2026 bertempat di halaman Kantor Kecamatan Tarumajaya,
 Kabupaten Bekasi.Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Tim Samsat Kabupaten Bekasi menggelar Operasi Gabungan..

Operasi gabungan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak..
 Kendaraan Bermotor (PKB) sekaligus menekan angka Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU).

 Kegiatan ini melibatkan unsur gabungan dari 
Polres Metro Kabupaten Bekasi, Sub Denpom Jaya/2-3, serta Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Warga yang terjaring atau ingin memanfaatkan momen ini bisa langsung membayar pajak tahunan di armada Samsat Keliling yang disediakan di lokasi. 

Pembayaran pajak tahunan kini cukup membawa STNK asli dan KTP yang menguasai kendaraan, tanpa perlu menyertakan KTP pemilik lama. Serta tidak perlu lagi melampirkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli maupun fotokopi untuk perpanjangan tahunan. 
*Wiwi(Chika)

Bekasi - versitnews@gmail.com Pemeriksaan Pajak Kendaraan yang dilanjutkan dengan pelayanan Samsat Keliling pada Selasa, 12 Mei 2026 bertempat di halaman Kantor Kecamatan Tarumajaya,
 Kabupaten Bekasi.Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Tim Samsat Kabupaten Bekasi menggelar Operasi Gabungan..

Operasi gabungan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak..
 Kendaraan Bermotor (PKB) sekaligus menekan angka Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU).

 Kegiatan ini melibatkan unsur gabungan dari 
Polres Metro Kabupaten Bekasi, Sub Denpom Jaya/2-3, serta Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Warga yang terjaring atau ingin memanfaatkan momen ini bisa langsung membayar pajak tahunan di armada Samsat Keliling yang disediakan di lokasi. 

Pembayaran pajak tahunan kini cukup membawa STNK asli dan KTP yang menguasai kendaraan, tanpa perlu menyertakan KTP pemilik lama. Serta tidak perlu lagi melampirkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli maupun fotokopi untuk perpanjangan tahunan. 
*Wiwi(Chika)

Fogging DBD di Perumahan Aljazeera Berjalan Lancar, Pemdes Kondangjaya Apresiasi Bantuan CSR PT Sumi Rubber Indonesia

Karawang – Upaya pencegahan penyebaran penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) di wilayah Desa Kondangjaya, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, terus dilakukan secara serius. Salah satu langkah nyata yang telah dilaksanakan adalah kegiatan fogging atau pengasapan di lingkungan Perumahan Aljazeera RW 015 Desa Kondangjaya yang berlangsung pada Rabu, 13 Mei 2026.


Kegiatan fogging tersebut berjalan dengan lancar, tertib, dan mendapat dukungan penuh dari masyarakat setempat. Warga terlihat antusias serta turut membantu jalannya kegiatan demi menciptakan lingkungan yang sehat dan terbebas dari ancaman nyamuk penyebab DBD.


Pemerintah Desa Kondangjaya menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya kegiatan tersebut dengan baik. Selain itu, Pemdes juga mengapresiasi kontribusi dan kepedulian sosial dari pihak perusahaan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) yang diberikan kepada masyarakat.


Kepala Desa Kondangjaya menyampaikan ucapan terima kasih kepada PT Sumi Rubber Indonesia yang telah memberikan bantuan CSR berupa dukungan pelaksanaan fogging bagi warga masyarakat di wilayah Desa Kondangjaya. Bantuan tersebut dinilai sangat bermanfaat, terutama dalam membantu upaya pencegahan penyakit yang kerap meningkat saat perubahan cuaca dan musim penghujan.


“Alhamdulillah kegiatan fogging di lingkungan Perumahan Aljazeera Desa Kondangjaya telah terlaksana dengan baik dan lancar. Kami dari Pemerintah Desa Kondangjaya mengucapkan terima kasih kepada PT Sumi Rubber Indonesia atas bantuan CSR dan kepeduliannya kepada masyarakat kami,” ujarnya.


Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah desa, masyarakat, dan pihak perusahaan sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang sehat serta meningkatkan kesadaran warga terhadap pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.


Pelaksanaan fogging dilakukan sebagai langkah antisipasi sekaligus pemberantasan nyamuk Aedes aegypti yang menjadi penyebab utama penyakit DBD. Sebelum kegiatan dimulai, pengurus RW 015 Perumahan Aljazeera juga telah menyampaikan pemberitahuan resmi kepada warga agar mempersiapkan rumah masing-masing selama proses pengasapan berlangsung.


Dalam pemberitahuan tersebut, warga diimbau untuk membuka pintu dan jendela rumah saat fogging dilakukan, menjaga makanan dan minuman agar tetap tertutup rapat, mengamankan hewan peliharaan, serta ikut membantu kelancaran kegiatan demi kesehatan bersama.


Warga menyambut baik kegiatan tersebut dan berharap program serupa dapat terus dilakukan secara berkala, mengingat pentingnya langkah pencegahan terhadap penyakit DBD yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.


Salah satu warga Perumahan Aljazeera mengaku senang dan merasa terbantu dengan adanya kegiatan fogging tersebut. Ia menilai langkah cepat yang dilakukan pemerintah desa bersama pihak terkait menjadi bentuk perhatian nyata terhadap kesehatan masyarakat.


“Kami sangat berterima kasih karena lingkungan kami mendapat perhatian. Fogging ini sangat penting untuk mencegah penyebaran nyamuk DBD, apalagi belakangan cuaca sering berubah,” ungkapnya.


Selain fogging, masyarakat juga diingatkan agar tetap menjalankan pola hidup bersih dan sehat dengan menerapkan gerakan pemberantasan sarang nyamuk (PSN), seperti menguras tempat penampungan air, menutup rapat wadah air, serta mendaur ulang barang bekas yang berpotensi menjadi tempat berkembang biaknya nyamuk.


Pemdes Kondangjaya berharap sinergi positif antara dunia usaha dan masyarakat dapat terus terjalin demi mendukung berbagai program sosial dan kesehatan di wilayah desa. Program CSR perusahaan dinilai memiliki peran penting dalam membantu kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat hubungan harmonis antara perusahaan dan lingkungan sekitar.


Dengan terlaksananya kegiatan fogging ini, diharapkan masyarakat Desa Kondangjaya, khususnya warga Perumahan Aljazeera RW 015, dapat merasa lebih aman dan nyaman serta terhindar dari ancaman penyakit DBD.


Red

Karawang – Upaya pencegahan penyebaran penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) di wilayah Desa Kondangjaya, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, terus dilakukan secara serius. Salah satu langkah nyata yang telah dilaksanakan adalah kegiatan fogging atau pengasapan di lingkungan Perumahan Aljazeera RW 015 Desa Kondangjaya yang berlangsung pada Rabu, 13 Mei 2026.


Kegiatan fogging tersebut berjalan dengan lancar, tertib, dan mendapat dukungan penuh dari masyarakat setempat. Warga terlihat antusias serta turut membantu jalannya kegiatan demi menciptakan lingkungan yang sehat dan terbebas dari ancaman nyamuk penyebab DBD.


Pemerintah Desa Kondangjaya menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya kegiatan tersebut dengan baik. Selain itu, Pemdes juga mengapresiasi kontribusi dan kepedulian sosial dari pihak perusahaan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) yang diberikan kepada masyarakat.


Kepala Desa Kondangjaya menyampaikan ucapan terima kasih kepada PT Sumi Rubber Indonesia yang telah memberikan bantuan CSR berupa dukungan pelaksanaan fogging bagi warga masyarakat di wilayah Desa Kondangjaya. Bantuan tersebut dinilai sangat bermanfaat, terutama dalam membantu upaya pencegahan penyakit yang kerap meningkat saat perubahan cuaca dan musim penghujan.


“Alhamdulillah kegiatan fogging di lingkungan Perumahan Aljazeera Desa Kondangjaya telah terlaksana dengan baik dan lancar. Kami dari Pemerintah Desa Kondangjaya mengucapkan terima kasih kepada PT Sumi Rubber Indonesia atas bantuan CSR dan kepeduliannya kepada masyarakat kami,” ujarnya.


Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah desa, masyarakat, dan pihak perusahaan sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang sehat serta meningkatkan kesadaran warga terhadap pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.


Pelaksanaan fogging dilakukan sebagai langkah antisipasi sekaligus pemberantasan nyamuk Aedes aegypti yang menjadi penyebab utama penyakit DBD. Sebelum kegiatan dimulai, pengurus RW 015 Perumahan Aljazeera juga telah menyampaikan pemberitahuan resmi kepada warga agar mempersiapkan rumah masing-masing selama proses pengasapan berlangsung.


Dalam pemberitahuan tersebut, warga diimbau untuk membuka pintu dan jendela rumah saat fogging dilakukan, menjaga makanan dan minuman agar tetap tertutup rapat, mengamankan hewan peliharaan, serta ikut membantu kelancaran kegiatan demi kesehatan bersama.


Warga menyambut baik kegiatan tersebut dan berharap program serupa dapat terus dilakukan secara berkala, mengingat pentingnya langkah pencegahan terhadap penyakit DBD yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.


Salah satu warga Perumahan Aljazeera mengaku senang dan merasa terbantu dengan adanya kegiatan fogging tersebut. Ia menilai langkah cepat yang dilakukan pemerintah desa bersama pihak terkait menjadi bentuk perhatian nyata terhadap kesehatan masyarakat.


“Kami sangat berterima kasih karena lingkungan kami mendapat perhatian. Fogging ini sangat penting untuk mencegah penyebaran nyamuk DBD, apalagi belakangan cuaca sering berubah,” ungkapnya.


Selain fogging, masyarakat juga diingatkan agar tetap menjalankan pola hidup bersih dan sehat dengan menerapkan gerakan pemberantasan sarang nyamuk (PSN), seperti menguras tempat penampungan air, menutup rapat wadah air, serta mendaur ulang barang bekas yang berpotensi menjadi tempat berkembang biaknya nyamuk.


Pemdes Kondangjaya berharap sinergi positif antara dunia usaha dan masyarakat dapat terus terjalin demi mendukung berbagai program sosial dan kesehatan di wilayah desa. Program CSR perusahaan dinilai memiliki peran penting dalam membantu kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat hubungan harmonis antara perusahaan dan lingkungan sekitar.


Dengan terlaksananya kegiatan fogging ini, diharapkan masyarakat Desa Kondangjaya, khususnya warga Perumahan Aljazeera RW 015, dapat merasa lebih aman dan nyaman serta terhindar dari ancaman penyakit DBD.


Red

Diduga Abaikan Dampak Lingkungan, Tempat Pemotongan Ayam di Lahan PJT II Karawang Disorot Keras AKPERSI dan Warga








Karawang – Aktivitas tempat pemotongan ayam milik PT Wahyu Jaguar yang berlokasi di Desa Kondangjaya, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, kini menjadi sorotan tajam publik. Bangunan usaha yang disebut berdiri di atas lahan milik Perum Jasa Tirta (PJT) II itu dipertanyakan legalitas, dampak lingkungan, hingga dugaan lemahnya pengawasan dari pihak terkait.



Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Karawang, Ferimaulana, melontarkan pernyataan keras terhadap pemilik usaha pemotongan ayam tersebut. Ia menilai keberadaan usaha yang berada di area tanggul irigasi atau lahan PJT II tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan izin dan pengawasan lingkungan yang ketat.


Menurut Ferimaulana, masyarakat berhak mengetahui secara terbuka bagaimana mekanisme penggunaan lahan PJT II oleh PT Wahyu Jaguar. Ia mempertanyakan apakah lahan tersebut disewa secara resmi, kerja sama tertentu, atau justru digunakan tanpa kejelasan administrasi yang transparan kepada publik.


“Ini bukan persoalan usaha semata, tetapi menyangkut kepentingan masyarakat luas. Jangan sampai lahan milik negara atau aset publik digunakan tanpa keterbukaan. Kami mempertanyakan, berapa luas lahan PJT yang dipakai? Apa dasar hukumnya? Sistemnya bagaimana? Sewa atau seperti apa? Kenapa sampai hari ini tidak ada tindakan tegas dari PJT terhadap bangunan tersebut?” tegasnya.


Ia juga menyoroti persoalan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan dugaan pencemaran lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas pemotongan ayam tersebut. Menurutnya, usaha pemotongan ayam memiliki potensi limbah organik yang sangat besar dan berisiko mencemari saluran air apabila tidak dikelola sesuai standar lingkungan.


“Limbahnya dibuang ke mana? IPAL-nya seperti apa? Ini harus dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai masyarakat menjadi korban pencemaran air maupun polusi udara akibat aktivitas usaha yang diduga tidak memperhatikan dampak lingkungan,” ujarnya.


Ferimaulana menilai, apabila aktivitas usaha tersebut benar berdiri di area tanggul irigasi atau lahan strategis milik PJT II, maka pengawasan harus dilakukan secara ketat. Ia menegaskan bahwa keberadaan usaha yang berpotensi mengganggu fungsi saluran irigasi dan lingkungan tidak boleh dianggap sepele.


“PJT jangan tutup mata. Kalau memang bangunan itu legal, tunjukkan legalitasnya secara terbuka kepada publik. Kalau tidak sesuai aturan, harus ada tindakan. Jangan sampai muncul asumsi liar di masyarakat bahwa ada pembiaran terhadap pelanggaran,” tambahnya.


Sorotan terhadap aktivitas tempat pemotongan ayam tersebut juga muncul dari Pemerintah Desa Kondangjaya. Pihak desa meminta pemilik usaha untuk lebih memperhatikan dampak lingkungan yang timbul akibat kegiatan operasional pemotongan ayam di lokasi tersebut.


Pemerintah desa menegaskan bahwa pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), pemeliharaan saluran pembuangan, serta pengendalian pencemaran udara harus dilakukan secara serius agar tidak mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.


“Menyikapi tempat potong ayam di lokasi tanggul irigasi atau lahan PJT II, Pemerintah Desa Kondangjaya meminta kepada pemilik usaha agar lebih memperhatikan dampak lingkungan yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut. Mulai dari instalasi pengolahan air limbah, pemeliharaan saluran pembuangan, hingga pencemaran udara yang muncul dari aktivitas usaha tersebut sehingga tidak mengganggu kenyamanan warga,” ungkap pihak desa.


Selain itu, pemerintah desa juga menekankan bahwa seluruh proses perizinan usaha wajib ditempuh sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku di Kabupaten Karawang. Hal itu penting guna menghindari potensi pelanggaran administrasi maupun dampak sosial yang lebih luas di tengah masyarakat.


Di sisi lain, warga sekitar disebut mulai mengeluhkan aroma tidak sedap yang diduga berasal dari aktivitas pemotongan ayam tersebut. Kondisi itu memicu keresahan masyarakat, terutama apabila limbah usaha tidak dikelola secara benar dan berpotensi mencemari lingkungan sekitar.


Publik kini menanti langkah tegas dari pihak terkait, mulai dari PJT II, dinas lingkungan hidup, hingga instansi perizinan di Kabupaten Karawang untuk turun langsung melakukan pengecekan terhadap legalitas bangunan, sistem pengelolaan limbah, serta dampak lingkungan yang ditimbulkan.


Apabila ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat meminta agar pemerintah tidak hanya melakukan teguran administratif semata, melainkan mengambil tindakan nyata sesuai aturan hukum yang berlaku.


Kasus ini pun menjadi ujian bagi keseriusan pemerintah dan pengelola aset negara dalam menjaga tata ruang, lingkungan hidup, serta perlindungan masyarakat dari dampak usaha yang diduga tidak dikelola secara maksimal. 


Redaksi 








Karawang – Aktivitas tempat pemotongan ayam milik PT Wahyu Jaguar yang berlokasi di Desa Kondangjaya, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, kini menjadi sorotan tajam publik. Bangunan usaha yang disebut berdiri di atas lahan milik Perum Jasa Tirta (PJT) II itu dipertanyakan legalitas, dampak lingkungan, hingga dugaan lemahnya pengawasan dari pihak terkait.



Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Karawang, Ferimaulana, melontarkan pernyataan keras terhadap pemilik usaha pemotongan ayam tersebut. Ia menilai keberadaan usaha yang berada di area tanggul irigasi atau lahan PJT II tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan izin dan pengawasan lingkungan yang ketat.


Menurut Ferimaulana, masyarakat berhak mengetahui secara terbuka bagaimana mekanisme penggunaan lahan PJT II oleh PT Wahyu Jaguar. Ia mempertanyakan apakah lahan tersebut disewa secara resmi, kerja sama tertentu, atau justru digunakan tanpa kejelasan administrasi yang transparan kepada publik.


“Ini bukan persoalan usaha semata, tetapi menyangkut kepentingan masyarakat luas. Jangan sampai lahan milik negara atau aset publik digunakan tanpa keterbukaan. Kami mempertanyakan, berapa luas lahan PJT yang dipakai? Apa dasar hukumnya? Sistemnya bagaimana? Sewa atau seperti apa? Kenapa sampai hari ini tidak ada tindakan tegas dari PJT terhadap bangunan tersebut?” tegasnya.


Ia juga menyoroti persoalan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan dugaan pencemaran lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas pemotongan ayam tersebut. Menurutnya, usaha pemotongan ayam memiliki potensi limbah organik yang sangat besar dan berisiko mencemari saluran air apabila tidak dikelola sesuai standar lingkungan.


“Limbahnya dibuang ke mana? IPAL-nya seperti apa? Ini harus dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai masyarakat menjadi korban pencemaran air maupun polusi udara akibat aktivitas usaha yang diduga tidak memperhatikan dampak lingkungan,” ujarnya.


Ferimaulana menilai, apabila aktivitas usaha tersebut benar berdiri di area tanggul irigasi atau lahan strategis milik PJT II, maka pengawasan harus dilakukan secara ketat. Ia menegaskan bahwa keberadaan usaha yang berpotensi mengganggu fungsi saluran irigasi dan lingkungan tidak boleh dianggap sepele.


“PJT jangan tutup mata. Kalau memang bangunan itu legal, tunjukkan legalitasnya secara terbuka kepada publik. Kalau tidak sesuai aturan, harus ada tindakan. Jangan sampai muncul asumsi liar di masyarakat bahwa ada pembiaran terhadap pelanggaran,” tambahnya.


Sorotan terhadap aktivitas tempat pemotongan ayam tersebut juga muncul dari Pemerintah Desa Kondangjaya. Pihak desa meminta pemilik usaha untuk lebih memperhatikan dampak lingkungan yang timbul akibat kegiatan operasional pemotongan ayam di lokasi tersebut.


Pemerintah desa menegaskan bahwa pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), pemeliharaan saluran pembuangan, serta pengendalian pencemaran udara harus dilakukan secara serius agar tidak mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.


“Menyikapi tempat potong ayam di lokasi tanggul irigasi atau lahan PJT II, Pemerintah Desa Kondangjaya meminta kepada pemilik usaha agar lebih memperhatikan dampak lingkungan yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut. Mulai dari instalasi pengolahan air limbah, pemeliharaan saluran pembuangan, hingga pencemaran udara yang muncul dari aktivitas usaha tersebut sehingga tidak mengganggu kenyamanan warga,” ungkap pihak desa.


Selain itu, pemerintah desa juga menekankan bahwa seluruh proses perizinan usaha wajib ditempuh sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku di Kabupaten Karawang. Hal itu penting guna menghindari potensi pelanggaran administrasi maupun dampak sosial yang lebih luas di tengah masyarakat.


Di sisi lain, warga sekitar disebut mulai mengeluhkan aroma tidak sedap yang diduga berasal dari aktivitas pemotongan ayam tersebut. Kondisi itu memicu keresahan masyarakat, terutama apabila limbah usaha tidak dikelola secara benar dan berpotensi mencemari lingkungan sekitar.


Publik kini menanti langkah tegas dari pihak terkait, mulai dari PJT II, dinas lingkungan hidup, hingga instansi perizinan di Kabupaten Karawang untuk turun langsung melakukan pengecekan terhadap legalitas bangunan, sistem pengelolaan limbah, serta dampak lingkungan yang ditimbulkan.


Apabila ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat meminta agar pemerintah tidak hanya melakukan teguran administratif semata, melainkan mengambil tindakan nyata sesuai aturan hukum yang berlaku.


Kasus ini pun menjadi ujian bagi keseriusan pemerintah dan pengelola aset negara dalam menjaga tata ruang, lingkungan hidup, serta perlindungan masyarakat dari dampak usaha yang diduga tidak dikelola secara maksimal. 


Redaksi 

SEREMONIAL ACARA PELEPASAN SISWA SMKN 1 KARAWANG TAHUN AJARAN 2025-2026 DENGAN MERIAH


​KARAWANG versitnews@gmail.com – Seremonial: Haru Biru Pelepasan Siswa SMKN 1 Karawang dan 'Golden Ticket' ke Dunia Kerja.. hari rabu 13 mei 2026
Gemuruh musik dari panggung hiburan memecah suasana haru di lapangan SMKN 1 Karawang. Hari ini bukan sekadar perayaan selesainya masa studi bagi ratusan siswa, melainkan gerbang pembuka menuju realita industri yang sesungguhnya.
​Di balik kemeriahan panggung hiburan, terselip cerita tentang perjuangan "mencetak" tenaga kerja siap pakai yang melampaui kurikulum standar.


​Jalur Cepat: Dari Bangku Sekolah Langsung ke Pabrik
​Salah satu sorotan utama dalam pelepasan tahun ini adalah efektivitas program kemitraan industri. Tak sedikit siswa yang bahkan belum memegang ijazah secara fisik, namun sudah mengantongi status karyawan.
​"Anak ini nggak usah ke mana-mana lagi. Nanti pas bagi raport atau ijazah, langsung kerja," ujar salah satu perwakilan sekolah saat berbincang mengenai siswa yang menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL) di PT Fujitex.


​Fenomena ini membuktikan bahwa dedikasi SMKN 1 Karawang dalam menjaring talenta melalui skill murni maupun jalur prakerin mulai membuahkan hasil manis. Pihak sekolah menegaskan bahwa kemampuan siswa langsung terlihat selama masa praktik, sehingga perusahaan tak ragu memberikan "kontrak instan".
​Kelas Khusus dan Gemblengan Fisik
​Keberhasilan ini tidak datang tiba-tiba. Di balik layar, para siswa melalui proses seleksi dan pelatihan yang spartan. Selain Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) selama tiga tahun, ada program intensif selama enam bulan bagi kelas-kelas khusus seperti kelas pengelasan (welding).


​"Kita bikin anak-anak mulai dari lari pagi, tes matematika dasar, hingga penanaman budaya industri," ungkap narasumber di lokasi. Pelatihan ini dirancang untuk memenuhi standar ketat perusahaan, di mana dari ratusan peminat, hanya mereka yang memiliki daya tahan dan kompetensi terbaiklah yang terserap.
​Tantangan Kuota dan Seleksi Alam
​Meski demikian, dunia industri tetaplah kompetitif. Dari sekitar 800 siswa, kebutuhan perusahaan seringkali hanya berkisar di angka puluhan. Tantangannya bukan hanya pada skill, tapi juga pada mekanisme rekrutmen yang terbuka bagi siapa saja.


​"Perusahaan itu terbuka, tidak hanya mengambil dari satu sekolah. Pendaftaran dites secara umum biasanya setiap enam bulan sekali," tambahnya.
​Hal ini menjadi pengingat bagi para orang tua dan siswa bahwa meski sekolah memberikan fasilitas dan jalur khusus, semangat individu untuk bersaing secara "alamiah" tetap menjadi kunci utama.
​Acara pelepasan ini akhirnya ditutup dengan doa dan harapan. Bagi para lulusan SMKN 1 Karawang, panggung hiburan hari ini adalah jeda sejenak sebelum mereka benar-benar terjun ke dalam hiruk-pukuk ekosistem industri Karawang yang tidak pernah tidur.

*Wiwi & Ida*


​KARAWANG versitnews@gmail.com – Seremonial: Haru Biru Pelepasan Siswa SMKN 1 Karawang dan 'Golden Ticket' ke Dunia Kerja.. hari rabu 13 mei 2026
Gemuruh musik dari panggung hiburan memecah suasana haru di lapangan SMKN 1 Karawang. Hari ini bukan sekadar perayaan selesainya masa studi bagi ratusan siswa, melainkan gerbang pembuka menuju realita industri yang sesungguhnya.
​Di balik kemeriahan panggung hiburan, terselip cerita tentang perjuangan "mencetak" tenaga kerja siap pakai yang melampaui kurikulum standar.


​Jalur Cepat: Dari Bangku Sekolah Langsung ke Pabrik
​Salah satu sorotan utama dalam pelepasan tahun ini adalah efektivitas program kemitraan industri. Tak sedikit siswa yang bahkan belum memegang ijazah secara fisik, namun sudah mengantongi status karyawan.
​"Anak ini nggak usah ke mana-mana lagi. Nanti pas bagi raport atau ijazah, langsung kerja," ujar salah satu perwakilan sekolah saat berbincang mengenai siswa yang menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL) di PT Fujitex.


​Fenomena ini membuktikan bahwa dedikasi SMKN 1 Karawang dalam menjaring talenta melalui skill murni maupun jalur prakerin mulai membuahkan hasil manis. Pihak sekolah menegaskan bahwa kemampuan siswa langsung terlihat selama masa praktik, sehingga perusahaan tak ragu memberikan "kontrak instan".
​Kelas Khusus dan Gemblengan Fisik
​Keberhasilan ini tidak datang tiba-tiba. Di balik layar, para siswa melalui proses seleksi dan pelatihan yang spartan. Selain Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) selama tiga tahun, ada program intensif selama enam bulan bagi kelas-kelas khusus seperti kelas pengelasan (welding).


​"Kita bikin anak-anak mulai dari lari pagi, tes matematika dasar, hingga penanaman budaya industri," ungkap narasumber di lokasi. Pelatihan ini dirancang untuk memenuhi standar ketat perusahaan, di mana dari ratusan peminat, hanya mereka yang memiliki daya tahan dan kompetensi terbaiklah yang terserap.
​Tantangan Kuota dan Seleksi Alam
​Meski demikian, dunia industri tetaplah kompetitif. Dari sekitar 800 siswa, kebutuhan perusahaan seringkali hanya berkisar di angka puluhan. Tantangannya bukan hanya pada skill, tapi juga pada mekanisme rekrutmen yang terbuka bagi siapa saja.


​"Perusahaan itu terbuka, tidak hanya mengambil dari satu sekolah. Pendaftaran dites secara umum biasanya setiap enam bulan sekali," tambahnya.
​Hal ini menjadi pengingat bagi para orang tua dan siswa bahwa meski sekolah memberikan fasilitas dan jalur khusus, semangat individu untuk bersaing secara "alamiah" tetap menjadi kunci utama.
​Acara pelepasan ini akhirnya ditutup dengan doa dan harapan. Bagi para lulusan SMKN 1 Karawang, panggung hiburan hari ini adalah jeda sejenak sebelum mereka benar-benar terjun ke dalam hiruk-pukuk ekosistem industri Karawang yang tidak pernah tidur.

*Wiwi & Ida*

PENGAWAS KORWIL CAMBIDIK TITAJAYA SEBUT WARTAWAN BUTUH DUIT, AKPERSI JABAR GERAM


Karawang – versitnews@gmail.com Pernyataan yang diduga dilontarkan salah satu pengawas di lingkungan Korwilcambidik Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, menuai kecaman. Pasalnya, pengawas tersebut disebut-sebut menyampaikan kalimat yang dianggap melecehkan profesi wartawan dengan menyebut “wartawan butuh duit”.

Ucapan tersebut langsung memicu reaksi keras dari Asosiasi Keluarga Pers Indonesia(AKPERSI) DPD Provinsi Jawa Barat. Organisasi tersebut menilai pernyataan itu tidak pantas disampaikan oleh seorang pejabat di lingkungan pendidikan dan berpotensi menyinggung insan pers.
Perwakilan AKPERSI Jabar menegaskan, wartawan merupakan profesi yang dilindungi undang-undang dan memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada publik.

“Kami sangat menyayangkan adanya ucapan yang diduga menyebut wartawan butuh duit. Pernyataan seperti itu tidak etis dan terkesan merendahkan profesi wartawan,” ujar Asep Kurniawan (Askur) Ketua Divisi Investigasi Dan Monitoring AKPERSI DPD Jabar.Rabu(13/5/2026)

Askur menilai, pejabat publik seharusnya mampu menjaga sikap dan perkataan, terlebih kepada insan pers yang menjalankan tugas jurnalistik sebagai kontrol sosial.

“Pers adalah mitra dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Jangan sampai ada ucapan yang justru menimbulkan kegaduhan dan memperkeruh hubungan antara pejabat publik dengan insan pers,” lanjutnya.

AKPERSI Jabar juga meminta agar pihak terkait segera memberikan klarifikasi atas ucapan yang telah menjadi perbincangan tersebut. Bahkan, AKPERSI Jabar mengaku siap mengawal persoalan ini apabila tidak ada itikad baik untuk meluruskan pernyataan tersebut.

“Kami meminta ada klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka apabila ucapan itu benar disampaikan. Jangan sampai persoalan ini terus melebar dan mencederai marwah profesi wartawan,” tegasnya.

Polemik ini kini menjadi sorotan di kalangan masyarakat dan insan pers di Kabupaten Karawang. Banyak pihak berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan secara bijak agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Korwilcambidik Kecamatan Tirtajaya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pernyataan tersebut.

*Wiwi*(Chika)


Karawang – versitnews@gmail.com Pernyataan yang diduga dilontarkan salah satu pengawas di lingkungan Korwilcambidik Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, menuai kecaman. Pasalnya, pengawas tersebut disebut-sebut menyampaikan kalimat yang dianggap melecehkan profesi wartawan dengan menyebut “wartawan butuh duit”.

Ucapan tersebut langsung memicu reaksi keras dari Asosiasi Keluarga Pers Indonesia(AKPERSI) DPD Provinsi Jawa Barat. Organisasi tersebut menilai pernyataan itu tidak pantas disampaikan oleh seorang pejabat di lingkungan pendidikan dan berpotensi menyinggung insan pers.
Perwakilan AKPERSI Jabar menegaskan, wartawan merupakan profesi yang dilindungi undang-undang dan memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada publik.

“Kami sangat menyayangkan adanya ucapan yang diduga menyebut wartawan butuh duit. Pernyataan seperti itu tidak etis dan terkesan merendahkan profesi wartawan,” ujar Asep Kurniawan (Askur) Ketua Divisi Investigasi Dan Monitoring AKPERSI DPD Jabar.Rabu(13/5/2026)

Askur menilai, pejabat publik seharusnya mampu menjaga sikap dan perkataan, terlebih kepada insan pers yang menjalankan tugas jurnalistik sebagai kontrol sosial.

“Pers adalah mitra dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Jangan sampai ada ucapan yang justru menimbulkan kegaduhan dan memperkeruh hubungan antara pejabat publik dengan insan pers,” lanjutnya.

AKPERSI Jabar juga meminta agar pihak terkait segera memberikan klarifikasi atas ucapan yang telah menjadi perbincangan tersebut. Bahkan, AKPERSI Jabar mengaku siap mengawal persoalan ini apabila tidak ada itikad baik untuk meluruskan pernyataan tersebut.

“Kami meminta ada klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka apabila ucapan itu benar disampaikan. Jangan sampai persoalan ini terus melebar dan mencederai marwah profesi wartawan,” tegasnya.

Polemik ini kini menjadi sorotan di kalangan masyarakat dan insan pers di Kabupaten Karawang. Banyak pihak berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan secara bijak agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Korwilcambidik Kecamatan Tirtajaya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pernyataan tersebut.

*Wiwi*(Chika)

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done