VERSITNEWS

Selasa, 02 Juni 2026

"ASN Eselon IV Diduga Pelesiran ke Klaten Saat WFH, Askun Desak Sanksi Lebih Berat"


KARAWANG - Salah seorang ASN di lingkungan Pemkab Karawang diduga memanfaatkan kebijakan Work From Home (WFH) untuk kegiatan liburan ke luar kota. Kabar ini pun sedang menjadi pembicaraan hangat di kalangan ASN Karawang.


Yang membuat 'geleng-geleng kepala' bagi ASN lain, oknum ASN ini malah absen saat diminta hadir di kegiatan upacara Hari Lahir Pancasila, di Lapangan Plaza Pemkab Karawang, pada Senin (1/6/2026).


Menyikapi kabar ini, Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian, SH., MH., mengaku sudah mendapatkan kabar tersebut. Yaitu dimana oknum ASN ini kedapatan liburan ke Klaten tanpa izin surat cuti terlebih dahulu.


Menurut Askun, sikap indisipliner ASN Eselon IV ini diketahui ketika Wakil Bupati, H. Maslani dan Sekda, H. Asep Aang Rahmatullah melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Jumat (29/5/2026).


Kendati oknum ASN ini sudah mendapatkan sanksi berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), tetapi Asep Agustian menilai jika sanksi administratif tersebut tidak cukup.


Karena menurut Askun (sapaan akrab), oknum ASN ini beberapa kali kedapatan bermasalah dan membuat gaduh di kalangan ASN.


"Satu sisi saya apresiasi sidak yang dilakukan Wabup dan Sekda untuk menjaga disipliner ASN di tengah kebijakan WFH. Tapi di sisi lain, saya rasa sanksi pemotongan TPP saja tidak cukup. Karena menurut saya itu tidak akan memberikan efek jera," tutur Askun, Selasa (2/6/2026).


Oleh karenanya, Askun meminta Sekda Karawang sebagai 'Panglima ASN' untuk mengevaluasi total kinerja ASN tersebut, serta memberikan sanksi yang lebih berat, agar menjadi pembelajaran bagi ASN lainnya untuk tidak melakukan indisipliner.


"Sekda mana taringmu?. Kalau sanksinya cuma pemotongan TPP, jangan-jangan sekda ada apa-apa dengan oknum ASN ini. Mutasi saja itu jadi Sekel (Sekretaris Kelurahan)," katanya.


Atas persoalan ini, Askun juga mempertanyakan apakah kepala dinas yang membawahi oknum ASN ini tidak bisa melakukan pembinaan dan mengontrol 'para anak buahnya'. Padahal oknum ASN ini merupakan sosok perempuan.


"Laki-laki takut sama perempuan atau gimana ini ceritanya?. Kok ASN Eselon IV saja jagonya luar biasa," kata Askun, saat melemparkan pernyataan 'satire'.


Di akhir pernyataanya, Askun meminta kepada para ASN untuk bisa bekerja profesional dan proporsional. Terlebih, para ASN ini banyak 'dipecut' oleh Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.


"Bantu itu bupati-mu untuk kerja-kerja 'Karawang Maju'. Jangan sampai bupati-mu siang malam bekerja, sementara dirimu gak tahu etika kerja. Masa sekelas Eselon II saja izin cuti kalau mau ke luar kota, ini baru Eselon IV belagunya minta ampun. Sekali lagi saya tegaskan, sekda mana taringmu," tutup Askun.***


Redaksi 


KARAWANG - Salah seorang ASN di lingkungan Pemkab Karawang diduga memanfaatkan kebijakan Work From Home (WFH) untuk kegiatan liburan ke luar kota. Kabar ini pun sedang menjadi pembicaraan hangat di kalangan ASN Karawang.


Yang membuat 'geleng-geleng kepala' bagi ASN lain, oknum ASN ini malah absen saat diminta hadir di kegiatan upacara Hari Lahir Pancasila, di Lapangan Plaza Pemkab Karawang, pada Senin (1/6/2026).


Menyikapi kabar ini, Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian, SH., MH., mengaku sudah mendapatkan kabar tersebut. Yaitu dimana oknum ASN ini kedapatan liburan ke Klaten tanpa izin surat cuti terlebih dahulu.


Menurut Askun, sikap indisipliner ASN Eselon IV ini diketahui ketika Wakil Bupati, H. Maslani dan Sekda, H. Asep Aang Rahmatullah melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Jumat (29/5/2026).


Kendati oknum ASN ini sudah mendapatkan sanksi berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), tetapi Asep Agustian menilai jika sanksi administratif tersebut tidak cukup.


Karena menurut Askun (sapaan akrab), oknum ASN ini beberapa kali kedapatan bermasalah dan membuat gaduh di kalangan ASN.


"Satu sisi saya apresiasi sidak yang dilakukan Wabup dan Sekda untuk menjaga disipliner ASN di tengah kebijakan WFH. Tapi di sisi lain, saya rasa sanksi pemotongan TPP saja tidak cukup. Karena menurut saya itu tidak akan memberikan efek jera," tutur Askun, Selasa (2/6/2026).


Oleh karenanya, Askun meminta Sekda Karawang sebagai 'Panglima ASN' untuk mengevaluasi total kinerja ASN tersebut, serta memberikan sanksi yang lebih berat, agar menjadi pembelajaran bagi ASN lainnya untuk tidak melakukan indisipliner.


"Sekda mana taringmu?. Kalau sanksinya cuma pemotongan TPP, jangan-jangan sekda ada apa-apa dengan oknum ASN ini. Mutasi saja itu jadi Sekel (Sekretaris Kelurahan)," katanya.


Atas persoalan ini, Askun juga mempertanyakan apakah kepala dinas yang membawahi oknum ASN ini tidak bisa melakukan pembinaan dan mengontrol 'para anak buahnya'. Padahal oknum ASN ini merupakan sosok perempuan.


"Laki-laki takut sama perempuan atau gimana ini ceritanya?. Kok ASN Eselon IV saja jagonya luar biasa," kata Askun, saat melemparkan pernyataan 'satire'.


Di akhir pernyataanya, Askun meminta kepada para ASN untuk bisa bekerja profesional dan proporsional. Terlebih, para ASN ini banyak 'dipecut' oleh Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.


"Bantu itu bupati-mu untuk kerja-kerja 'Karawang Maju'. Jangan sampai bupati-mu siang malam bekerja, sementara dirimu gak tahu etika kerja. Masa sekelas Eselon II saja izin cuti kalau mau ke luar kota, ini baru Eselon IV belagunya minta ampun. Sekali lagi saya tegaskan, sekda mana taringmu," tutup Askun.***


Redaksi 

Imigrasi Karawang Raih Predikat Sangat Baik, Nilai Kepuasan Masyarakat Capai 96,32 dan Indeks Anti Korupsi 99,01





KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang kembali mencatatkan prestasi membanggakan dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Berdasarkan hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) periode Maret 2026, Imigrasi Karawang berhasil meraih predikat “Sangat Baik” dengan nilai Indeks Kualitas Pelayanan sebesar 96,32 dari skala 100.

Tidak hanya itu, dalam aspek integritas pelayanan, Imigrasi Karawang juga memperoleh nilai hampir sempurna pada Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK), yakni 99,01. Hasil tersebut menunjukkan tingginya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap layanan keimigrasian yang profesional, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra, mengatakan bahwa capaian tersebut merupakan buah dari kerja keras seluruh jajaran dalam menjalankan reformasi birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Tingginya angka kepuasan masyarakat di angka 96,32 serta indeks anti korupsi sebesar 99,01 menunjukkan bahwa sistem pengawasan dan reformasi birokrasi yang kami jalankan dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Andro, Rabu (1/4).

Menurutnya, hasil survei tersebut menjadi indikator bahwa pelayanan yang diberikan telah memenuhi harapan masyarakat, baik dari segi kecepatan, kemudahan akses, keramahan petugas, maupun kepastian prosedur pelayanan.

Selain itu, tingginya nilai Indeks Persepsi Anti Korupsi menjadi bukti bahwa berbagai upaya pencegahan penyimpangan, penguatan pengawasan internal, serta pembangunan budaya integritas di lingkungan kerja Imigrasi Karawang berjalan secara efektif.

Meski berhasil meraih nilai yang sangat tinggi, Andro menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berpuas diri. Sebaliknya, capaian tersebut akan dijadikan motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan melalui berbagai inovasi yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

“Capaian ini bukanlah akhir, melainkan tantangan bagi kami untuk terus mempertahankan bahkan meningkatkan kualitas pelayanan yang telah diberikan. Kepercayaan masyarakat adalah amanah yang harus kami jaga dengan sebaik-baiknya,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam memberikan penilaian, kritik, maupun saran yang konstruktif melalui berbagai kanal resmi yang telah disediakan oleh Kantor Imigrasi Karawang.

“Ke depan, kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif memberikan penilaian, masukan, serta saran melalui kanal resmi yang tersedia. Masukan dari masyarakat sangat penting sebagai bahan evaluasi untuk mewujudkan pelayanan publik yang semakin prima,” pungkasnya.

Dengan capaian tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan keimigrasian yang profesional, akuntabel, transparan, dan berintegritas demi memberikan kepuasan terbaik bagi masyarakat.

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang kembali mencatatkan prestasi membanggakan dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Berdasarkan hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) periode Maret 2026, Imigrasi Karawang berhasil meraih predikat “Sangat Baik” dengan nilai Indeks Kualitas Pelayanan sebesar 96,32 dari skala 100.


Tidak hanya itu, dalam aspek integritas pelayanan, Imigrasi Karawang juga memperoleh nilai hampir sempurna pada Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK), yakni 99,01. Hasil tersebut menunjukkan tingginya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap layanan keimigrasian yang profesional, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.


Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra, mengatakan bahwa capaian tersebut merupakan buah dari kerja keras seluruh jajaran dalam menjalankan reformasi birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.


“Tingginya angka kepuasan masyarakat di angka 96,32 serta indeks anti korupsi sebesar 99,01 menunjukkan bahwa sistem pengawasan dan reformasi birokrasi yang kami jalankan dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Andro, Rabu (1/4).


Menurutnya, hasil survei tersebut menjadi indikator bahwa pelayanan yang diberikan telah memenuhi harapan masyarakat, baik dari segi kecepatan, kemudahan akses, keramahan petugas, maupun kepastian prosedur pelayanan.


Selain itu, tingginya nilai Indeks Persepsi Anti Korupsi menjadi bukti bahwa berbagai upaya pencegahan penyimpangan, penguatan pengawasan internal, serta pembangunan budaya integritas di lingkungan kerja Imigrasi Karawang berjalan secara efektif.


Meski berhasil meraih nilai yang sangat tinggi, Andro menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berpuas diri. Sebaliknya, capaian tersebut akan dijadikan motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan melalui berbagai inovasi yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.


“Capaian ini bukanlah akhir, melainkan tantangan bagi kami untuk terus mempertahankan bahkan meningkatkan kualitas pelayanan yang telah diberikan. Kepercayaan masyarakat adalah amanah yang harus kami jaga dengan sebaik-baiknya,” tegasnya.


Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam memberikan penilaian, kritik, maupun saran yang konstruktif melalui berbagai kanal resmi yang telah disediakan oleh Kantor Imigrasi Karawang.


“Ke depan, kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif memberikan penilaian, masukan, serta saran melalui kanal resmi yang tersedia. Masukan dari masyarakat sangat penting sebagai bahan evaluasi untuk mewujudkan pelayanan publik yang semakin prima,” pungkasnya.


Dengan capaian tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan keimigrasian yang profesional, akuntabel, transparan, dan berintegritas demi memberikan kepuasan terbaik bagi masyarakat. 


Redaksi 





KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang kembali mencatatkan prestasi membanggakan dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Berdasarkan hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) periode Maret 2026, Imigrasi Karawang berhasil meraih predikat “Sangat Baik” dengan nilai Indeks Kualitas Pelayanan sebesar 96,32 dari skala 100.

Tidak hanya itu, dalam aspek integritas pelayanan, Imigrasi Karawang juga memperoleh nilai hampir sempurna pada Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK), yakni 99,01. Hasil tersebut menunjukkan tingginya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap layanan keimigrasian yang profesional, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra, mengatakan bahwa capaian tersebut merupakan buah dari kerja keras seluruh jajaran dalam menjalankan reformasi birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Tingginya angka kepuasan masyarakat di angka 96,32 serta indeks anti korupsi sebesar 99,01 menunjukkan bahwa sistem pengawasan dan reformasi birokrasi yang kami jalankan dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Andro, Rabu (1/4).

Menurutnya, hasil survei tersebut menjadi indikator bahwa pelayanan yang diberikan telah memenuhi harapan masyarakat, baik dari segi kecepatan, kemudahan akses, keramahan petugas, maupun kepastian prosedur pelayanan.

Selain itu, tingginya nilai Indeks Persepsi Anti Korupsi menjadi bukti bahwa berbagai upaya pencegahan penyimpangan, penguatan pengawasan internal, serta pembangunan budaya integritas di lingkungan kerja Imigrasi Karawang berjalan secara efektif.

Meski berhasil meraih nilai yang sangat tinggi, Andro menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berpuas diri. Sebaliknya, capaian tersebut akan dijadikan motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan melalui berbagai inovasi yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

“Capaian ini bukanlah akhir, melainkan tantangan bagi kami untuk terus mempertahankan bahkan meningkatkan kualitas pelayanan yang telah diberikan. Kepercayaan masyarakat adalah amanah yang harus kami jaga dengan sebaik-baiknya,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam memberikan penilaian, kritik, maupun saran yang konstruktif melalui berbagai kanal resmi yang telah disediakan oleh Kantor Imigrasi Karawang.

“Ke depan, kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif memberikan penilaian, masukan, serta saran melalui kanal resmi yang tersedia. Masukan dari masyarakat sangat penting sebagai bahan evaluasi untuk mewujudkan pelayanan publik yang semakin prima,” pungkasnya.

Dengan capaian tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan keimigrasian yang profesional, akuntabel, transparan, dan berintegritas demi memberikan kepuasan terbaik bagi masyarakat.

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang kembali mencatatkan prestasi membanggakan dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Berdasarkan hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) periode Maret 2026, Imigrasi Karawang berhasil meraih predikat “Sangat Baik” dengan nilai Indeks Kualitas Pelayanan sebesar 96,32 dari skala 100.


Tidak hanya itu, dalam aspek integritas pelayanan, Imigrasi Karawang juga memperoleh nilai hampir sempurna pada Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK), yakni 99,01. Hasil tersebut menunjukkan tingginya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap layanan keimigrasian yang profesional, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.


Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra, mengatakan bahwa capaian tersebut merupakan buah dari kerja keras seluruh jajaran dalam menjalankan reformasi birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.


“Tingginya angka kepuasan masyarakat di angka 96,32 serta indeks anti korupsi sebesar 99,01 menunjukkan bahwa sistem pengawasan dan reformasi birokrasi yang kami jalankan dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Andro, Rabu (1/4).


Menurutnya, hasil survei tersebut menjadi indikator bahwa pelayanan yang diberikan telah memenuhi harapan masyarakat, baik dari segi kecepatan, kemudahan akses, keramahan petugas, maupun kepastian prosedur pelayanan.


Selain itu, tingginya nilai Indeks Persepsi Anti Korupsi menjadi bukti bahwa berbagai upaya pencegahan penyimpangan, penguatan pengawasan internal, serta pembangunan budaya integritas di lingkungan kerja Imigrasi Karawang berjalan secara efektif.


Meski berhasil meraih nilai yang sangat tinggi, Andro menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berpuas diri. Sebaliknya, capaian tersebut akan dijadikan motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan melalui berbagai inovasi yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.


“Capaian ini bukanlah akhir, melainkan tantangan bagi kami untuk terus mempertahankan bahkan meningkatkan kualitas pelayanan yang telah diberikan. Kepercayaan masyarakat adalah amanah yang harus kami jaga dengan sebaik-baiknya,” tegasnya.


Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam memberikan penilaian, kritik, maupun saran yang konstruktif melalui berbagai kanal resmi yang telah disediakan oleh Kantor Imigrasi Karawang.


“Ke depan, kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif memberikan penilaian, masukan, serta saran melalui kanal resmi yang tersedia. Masukan dari masyarakat sangat penting sebagai bahan evaluasi untuk mewujudkan pelayanan publik yang semakin prima,” pungkasnya.


Dengan capaian tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan keimigrasian yang profesional, akuntabel, transparan, dan berintegritas demi memberikan kepuasan terbaik bagi masyarakat. 


Redaksi 

Imigrasi Karawang Imbau Pemohon Pastikan Data Dokumen Sesuai Sebelum Ajukan Paspor





KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh dokumen persyaratan paspor telah sesuai dan tidak terdapat perbedaan data identitas sebelum mengajukan permohonan paspor.


Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Karawang, Madriva Rumadyo Gusmaritno, mengatakan bahwa kesesuaian data pada dokumen persyaratan menjadi salah satu faktor penting dalam proses verifikasi permohonan paspor.


Menurutnya, perbedaan data diri, seperti nama, tempat dan tanggal lahir, maupun identitas lainnya pada dokumen yang dilampirkan, dapat menghambat proses pemeriksaan dan menyebabkan permohonan paspor tidak dapat dilanjutkan.


“Dokumen identitas yang terdapat kesalahan data harus diperbaiki terlebih dahulu sebelum permohonan paspornya bisa dilanjutkan,” ujar Madriva, Jumat (29/5).


Ia menjelaskan, apabila ditemukan ketidaksesuaian data pada dokumen persyaratan, pemohon akan diberikan waktu selama 14 hari untuk melakukan perbaikan pada instansi yang berwenang dan melengkapi kembali dokumen yang diperlukan.


Namun, apabila dalam jangka waktu tersebut pemohon tidak dapat menyerahkan dokumen dengan data yang telah diperbaiki dan sesuai, maka sistem akan secara otomatis membatalkan permohonan paspor yang diajukan.


Lebih lanjut, Madriva mengingatkan bahwa pemohon yang permohonannya dibatalkan harus melakukan pendaftaran ulang melalui aplikasi M-Paspor. Selain itu, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah dibayarkan sebelumnya tidak dapat dikembalikan atau hangus.


“Kami sangat menyayangkan apabila hal tersebut sampai terjadi. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk terlebih dahulu memastikan seluruh dokumen identitas sudah benar dan sesuai. Jika masih terdapat kesalahan data, segera lakukan perbaikan di instansi terkait sebelum mengajukan permohonan paspor,” tegasnya.


Kantor Imigrasi Karawang berharap masyarakat dapat lebih teliti dalam mempersiapkan dokumen persyaratan guna memperlancar proses pengajuan paspor dan menghindari kendala administratif yang dapat merugikan pemohon.


Rilis ini sudah siap untuk dipublikasikan di media online maupun media cetak. 


Redaksi 





KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh dokumen persyaratan paspor telah sesuai dan tidak terdapat perbedaan data identitas sebelum mengajukan permohonan paspor.


Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Karawang, Madriva Rumadyo Gusmaritno, mengatakan bahwa kesesuaian data pada dokumen persyaratan menjadi salah satu faktor penting dalam proses verifikasi permohonan paspor.


Menurutnya, perbedaan data diri, seperti nama, tempat dan tanggal lahir, maupun identitas lainnya pada dokumen yang dilampirkan, dapat menghambat proses pemeriksaan dan menyebabkan permohonan paspor tidak dapat dilanjutkan.


“Dokumen identitas yang terdapat kesalahan data harus diperbaiki terlebih dahulu sebelum permohonan paspornya bisa dilanjutkan,” ujar Madriva, Jumat (29/5).


Ia menjelaskan, apabila ditemukan ketidaksesuaian data pada dokumen persyaratan, pemohon akan diberikan waktu selama 14 hari untuk melakukan perbaikan pada instansi yang berwenang dan melengkapi kembali dokumen yang diperlukan.


Namun, apabila dalam jangka waktu tersebut pemohon tidak dapat menyerahkan dokumen dengan data yang telah diperbaiki dan sesuai, maka sistem akan secara otomatis membatalkan permohonan paspor yang diajukan.


Lebih lanjut, Madriva mengingatkan bahwa pemohon yang permohonannya dibatalkan harus melakukan pendaftaran ulang melalui aplikasi M-Paspor. Selain itu, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah dibayarkan sebelumnya tidak dapat dikembalikan atau hangus.


“Kami sangat menyayangkan apabila hal tersebut sampai terjadi. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk terlebih dahulu memastikan seluruh dokumen identitas sudah benar dan sesuai. Jika masih terdapat kesalahan data, segera lakukan perbaikan di instansi terkait sebelum mengajukan permohonan paspor,” tegasnya.


Kantor Imigrasi Karawang berharap masyarakat dapat lebih teliti dalam mempersiapkan dokumen persyaratan guna memperlancar proses pengajuan paspor dan menghindari kendala administratif yang dapat merugikan pemohon.


Rilis ini sudah siap untuk dipublikasikan di media online maupun media cetak. 


Redaksi 

Plt. Kepala Kantor Imigrasi Karawang Tegaskan Komitmen Lanjutkan Program dan Tingkatkan Pelayanan Publik








Karawang – Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Imigrasi Karawang yang baru, Iman Teguh, menegaskan komitmennya untuk melanjutkan berbagai program kerja yang telah berjalan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.



Dalam pernyataannya, Iman Teguh menyampaikan bahwa keberlanjutan program yang telah dirintis sebelumnya menjadi salah satu prioritas utama guna menjaga stabilitas kinerja dan kualitas layanan di lingkungan Kantor Imigrasi Karawang. Menurutnya, berbagai capaian positif yang telah diraih harus dipertahankan dan terus dikembangkan demi memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.


“Kami akan melanjutkan program yang telah berjalan dengan baik dan terus berupaya menghadirkan pelayanan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada masyarakat,” tegas Iman.


Ia menjelaskan bahwa pelayanan publik yang cepat, mudah, dan akuntabel menjadi fokus utama dalam pelaksanaan tugasnya. Untuk itu, pihaknya akan terus mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan integritas pegawai, serta pemanfaatan teknologi informasi guna mendukung pelayanan keimigrasian yang lebih efektif dan efisien.


Selain itu, Iman juga mengajak seluruh jajaran Kantor Imigrasi Karawang untuk terus menjaga semangat kerja, memperkuat sinergi, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai dengan prinsip profesionalisme dan tata kelola pemerintahan yang baik.


Dengan kepemimpinan yang baru, diharapkan Kantor Imigrasi Karawang dapat terus meningkatkan kinerja organisasi serta memperkuat kepercayaan publik melalui pelayanan yang prima, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.


Redaksi 








Karawang – Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Imigrasi Karawang yang baru, Iman Teguh, menegaskan komitmennya untuk melanjutkan berbagai program kerja yang telah berjalan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.



Dalam pernyataannya, Iman Teguh menyampaikan bahwa keberlanjutan program yang telah dirintis sebelumnya menjadi salah satu prioritas utama guna menjaga stabilitas kinerja dan kualitas layanan di lingkungan Kantor Imigrasi Karawang. Menurutnya, berbagai capaian positif yang telah diraih harus dipertahankan dan terus dikembangkan demi memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.


“Kami akan melanjutkan program yang telah berjalan dengan baik dan terus berupaya menghadirkan pelayanan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada masyarakat,” tegas Iman.


Ia menjelaskan bahwa pelayanan publik yang cepat, mudah, dan akuntabel menjadi fokus utama dalam pelaksanaan tugasnya. Untuk itu, pihaknya akan terus mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan integritas pegawai, serta pemanfaatan teknologi informasi guna mendukung pelayanan keimigrasian yang lebih efektif dan efisien.


Selain itu, Iman juga mengajak seluruh jajaran Kantor Imigrasi Karawang untuk terus menjaga semangat kerja, memperkuat sinergi, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai dengan prinsip profesionalisme dan tata kelola pemerintahan yang baik.


Dengan kepemimpinan yang baru, diharapkan Kantor Imigrasi Karawang dapat terus meningkatkan kinerja organisasi serta memperkuat kepercayaan publik melalui pelayanan yang prima, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.


Redaksi 

Bantah Pernyataan Ketua APDESI Jabar, Korban Beberkan Kronologi Lengkap Insiden Pebayuran


BEKASI – Pernyataan Ketua DPD APDESI Jawa Barat, Sukarya WK, yang mengeklaim dirinya hanya mendampingi kepolisian dalam penangkapan tersangka penggelapan mobil, dibantah keras oleh pemilik rumah yang menjadi lokasi kejadian, Layla Rizky (LR).

LR, yang menjadi korban dalam insiden tersebut, menceritakan kembali peristiwa mencekam yang dialaminya di kediamannya di Kampung Pintu, Desa Bantarjaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, pada 30 Mei 2026 dini hari.

LR menuturkan, sekitar pukul 01.57 WIB, rumahnya didatangi sekelompok orang tidak dikenal yang nekat masuk dengan memanjat genteng dan melompati pagar rumah. Mendengar kegaduhan, LR bersama dua rekannya segera memeriksa sumber suara.

"Saat kami cek, sudah ada orang di atas balok dan di area garasi. Ketika ditegur, mereka mengaku dari kepolisian dan memaksa pintu gerbang dibuka," ujar LR saat dikonfirmasi di kediamannya, Senin (1/6/2026).

Karena merasa terancam di tengah malam yang gelap, LR tidak langsung membuka gerbang. Ia sempat mempertanyakan identitas dan tujuan rombongan tersebut. Saat itulah, muncul pria yang memperkenalkan diri sebagai Lurah WK, Ketua APDESI Jawa Barat.

Upaya LR untuk memastikan legalitas rombongan tersebut justru berujung pada intimidasi. Ketika LR meminta untuk memeriksa surat tugas, rombongan tersebut menolak dan hanya menyorotkan senter ke arah surat.

"Karena penglihatan saya minus, saya minta izin memegang surat itu agar jelas. Tapi mereka menolak. Bahkan, salah satu anggota rombongan yang diduga anak Lurah WK berkata merendahkan, 'Lu cuma minus kan, bukan buta!'," ungkap LR.

LR baru bersedia membuka gerbang setelah Ketua AKPERSI DPD Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, tiba di lokasi untuk mendampingi. 

Sesampainya di dalam, Lurah WK disebut melakukan interogasi agresif terhadap LR. Tak hanya menanyakan identitas diri dan orang tua secara keliru, WK juga mendesak keberadaan kakak tiri LR yang bernama Ncex.

"Tanpa aba-aba, Lurah WK menyatakan memiliki dua pucuk pistol. Ia bahkan sempat menunjukkan salah satu senjata api itu di depan umum, menegaskan ia harus bertemu Ncex," lanjutnya.

Dalam proses penggeledahan yang dilakukan, LR menyebut Lurah WK turut masuk ke dalam rumah, yang seharusnya di luar kewenangannya dan menekan pihak kepolisian agar terus mencari Ncex. 

"Ia bahkan melarang polisi pulang sebelum Ncex ditemukan," tambah LR.

Untuk mencegah kecurigaan, LR juga mengajak polisi ke rumah bagian belakang dan menunjukan tidak ada pintu di belakang rumah.

"Saya buka semua ruangan di rumah belakang, dan menunjukan bahwa tidak ada pintu dan bagian atasnya juga dipasang tralis, sehingga tidak mungkin ada orang yang bisa keluar lewat belakang," tuturnya.

Ketegangan memuncak pascapenggeledahan. Saat LR mencoba memberikan keterangan kepada petugas, anak perempuan Lurah WK justru memotong pembicaraan dengan emosional.

Suasana semakin panas hingga berujung pada aksi pemukulan terhadap kendaraan dan penendangan properti milik LR. Sebelum meninggalkan lokasi, anak Lurah WK tersebut melontarkan tantangan terbuka.

"Lapor sana ke polisi, gue nggak takut, polisi punya gue, biar duit bapak gue yang kerja!"

Akibat kejadian ini, LR secara resmi telah melayangkan laporan ke Polsek Pebayuran dan Polres Metro Bekasi atas dugaan perusakan properti dan intimidasi. 

(Ida mariyati)

BEKASI – Pernyataan Ketua DPD APDESI Jawa Barat, Sukarya WK, yang mengeklaim dirinya hanya mendampingi kepolisian dalam penangkapan tersangka penggelapan mobil, dibantah keras oleh pemilik rumah yang menjadi lokasi kejadian, Layla Rizky (LR).

LR, yang menjadi korban dalam insiden tersebut, menceritakan kembali peristiwa mencekam yang dialaminya di kediamannya di Kampung Pintu, Desa Bantarjaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, pada 30 Mei 2026 dini hari.

LR menuturkan, sekitar pukul 01.57 WIB, rumahnya didatangi sekelompok orang tidak dikenal yang nekat masuk dengan memanjat genteng dan melompati pagar rumah. Mendengar kegaduhan, LR bersama dua rekannya segera memeriksa sumber suara.

"Saat kami cek, sudah ada orang di atas balok dan di area garasi. Ketika ditegur, mereka mengaku dari kepolisian dan memaksa pintu gerbang dibuka," ujar LR saat dikonfirmasi di kediamannya, Senin (1/6/2026).

Karena merasa terancam di tengah malam yang gelap, LR tidak langsung membuka gerbang. Ia sempat mempertanyakan identitas dan tujuan rombongan tersebut. Saat itulah, muncul pria yang memperkenalkan diri sebagai Lurah WK, Ketua APDESI Jawa Barat.

Upaya LR untuk memastikan legalitas rombongan tersebut justru berujung pada intimidasi. Ketika LR meminta untuk memeriksa surat tugas, rombongan tersebut menolak dan hanya menyorotkan senter ke arah surat.

"Karena penglihatan saya minus, saya minta izin memegang surat itu agar jelas. Tapi mereka menolak. Bahkan, salah satu anggota rombongan yang diduga anak Lurah WK berkata merendahkan, 'Lu cuma minus kan, bukan buta!'," ungkap LR.

LR baru bersedia membuka gerbang setelah Ketua AKPERSI DPD Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, tiba di lokasi untuk mendampingi. 

Sesampainya di dalam, Lurah WK disebut melakukan interogasi agresif terhadap LR. Tak hanya menanyakan identitas diri dan orang tua secara keliru, WK juga mendesak keberadaan kakak tiri LR yang bernama Ncex.

"Tanpa aba-aba, Lurah WK menyatakan memiliki dua pucuk pistol. Ia bahkan sempat menunjukkan salah satu senjata api itu di depan umum, menegaskan ia harus bertemu Ncex," lanjutnya.

Dalam proses penggeledahan yang dilakukan, LR menyebut Lurah WK turut masuk ke dalam rumah, yang seharusnya di luar kewenangannya dan menekan pihak kepolisian agar terus mencari Ncex. 

"Ia bahkan melarang polisi pulang sebelum Ncex ditemukan," tambah LR.

Untuk mencegah kecurigaan, LR juga mengajak polisi ke rumah bagian belakang dan menunjukan tidak ada pintu di belakang rumah.

"Saya buka semua ruangan di rumah belakang, dan menunjukan bahwa tidak ada pintu dan bagian atasnya juga dipasang tralis, sehingga tidak mungkin ada orang yang bisa keluar lewat belakang," tuturnya.

Ketegangan memuncak pascapenggeledahan. Saat LR mencoba memberikan keterangan kepada petugas, anak perempuan Lurah WK justru memotong pembicaraan dengan emosional.

Suasana semakin panas hingga berujung pada aksi pemukulan terhadap kendaraan dan penendangan properti milik LR. Sebelum meninggalkan lokasi, anak Lurah WK tersebut melontarkan tantangan terbuka.

"Lapor sana ke polisi, gue nggak takut, polisi punya gue, biar duit bapak gue yang kerja!"

Akibat kejadian ini, LR secara resmi telah melayangkan laporan ke Polsek Pebayuran dan Polres Metro Bekasi atas dugaan perusakan properti dan intimidasi. 

(Ida mariyati)

*Ketua Umum AKPERSI: "Jangan Ada Kesan Kebal Hukum, Kami Akan Kawal Sampai Tuntas"*



Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., C.ILJ., menegaskan bahwa AKPERSI mengecam keras dugaan tindakan intimidasi yang dilakukan oleh Ketua DPD APDESI Provinsi Jawa Barat yang saat ini telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum terkait dugaan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan penggunaan maupun dugaan penyalahgunaan senjata api yang diduga menimbulkan rasa takut dan ancaman terhadap warga.

Menurut Rino Triyono, persoalan ini tidak dapat dianggap sebagai persoalan pribadi semata karena telah menjadi perhatian publik dan menyangkut kewibawaan hukum, etika pejabat publik, serta perlindungan terhadap insan pers.

"Kami mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk segera mengambil langkah hukum yang cepat, profesional, transparan, dan tidak tebang pilih terhadap laporan yang telah disampaikan. Jangan sampai masyarakat melihat adanya perbedaan perlakuan hukum hanya karena seseorang memiliki jabatan, pengaruh, atau kedekatan tertentu. Negara hukum harus menunjukkan wibawanya."

Ketua Umum AKPERSI juga mendesak Inspektorat, Pemerintah Daerah, dan instansi terkait untuk segera melakukan audit investigatif, pemeriksaan etik, serta evaluasi menyeluruh terhadap oknum kepala desa yang bersangkutan.

"Sebagai pejabat publik, kepala desa memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi teladan bagi masyarakat. Oleh karena itu, setiap dugaan tindakan yang mencederai rasa aman masyarakat wajib diperiksa secara menyeluruh dan terbuka. Inspektorat tidak boleh diam dan harus segera mengambil langkah sesuai kewenangannya."

Lebih lanjut, AKPERSI mendesak Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal untuk memberikan perhatian khusus terhadap persoalan tersebut.

"Apabila hasil pemeriksaan dan proses hukum nantinya membuktikan adanya pelanggaran berat, maka kami meminta Kementerian Desa mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jabatan kepala desa adalah amanah rakyat yang harus dijaga dengan integritas, bukan digunakan untuk menimbulkan keresahan di tengah masyarakat."

Dalam kesempatan tersebut, Rino Triyono juga mendesak Dewan Pimpinan Pusat APDESI untuk menunjukkan tanggung jawab moral dan organisasi dengan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga besar AKPERSI se-Indonesia atas kegaduhan yang telah terjadi.

"Kami meminta Ketua Umum DPP APDESI untuk bersikap bijaksana dan bertanggung jawab dengan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh anggota AKPERSI se-Indonesia. Ini penting untuk menjaga hubungan baik antara pemerintah desa dan insan pers serta menghindari meluasnya polemik di tengah masyarakat."

Rino menegaskan bahwa AKPERSI tidak akan tinggal diam apabila tidak ada langkah nyata dari pihak-pihak terkait.

"Jika tidak ada respons yang serius, tidak ada transparansi, dan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini secara terbuka, maka AKPERSI akan melakukan konsolidasi nasional dan menginstruksikan seluruh jajaran AKPERSI di Indonesia untuk melakukan langkah-langkah organisasi yang sah, damai, konstitusional, dan sesuai hukum guna menyampaikan aspirasi serta menuntut pertanggungjawaban moral dari organisasi terkait."

Ia menegaskan bahwa langkah tersebut bukan bentuk permusuhan terhadap organisasi pemerintah desa, melainkan bentuk perjuangan untuk menegakkan hukum dan menjaga marwah pers.

"Kami tidak sedang mencari konflik dengan siapa pun. Namun kami juga tidak akan pernah mundur menghadapi intimidasi. Pers memiliki hak yang dijamin undang-undang dan tidak boleh ditekan oleh siapa pun. Tidak boleh ada pejabat yang merasa lebih besar daripada hukum. Tidak boleh ada jabatan yang dijadikan alat untuk menakut-nakuti rakyat."

Menutup pernyataannya, Ketua Umum AKPERSI menyampaikan peringatan keras kepada seluruh pihak agar menghormati supremasi hukum.

"Saya tegaskan, Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Jika ada dugaan pelanggaran hukum, maka proses hukum harus berjalan tanpa intervensi dan tanpa perlindungan terhadap siapa pun. AKPERSI akan mengawal persoalan ini hingga tuntas. Marwah pers harus dijaga, keadilan harus ditegakkan, dan tidak boleh ada satu pun warga negara yang merasa kebal hukum di Republik Indonesia."
*Chika* (wiwi)


Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., C.ILJ., menegaskan bahwa AKPERSI mengecam keras dugaan tindakan intimidasi yang dilakukan oleh Ketua DPD APDESI Provinsi Jawa Barat yang saat ini telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum terkait dugaan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan penggunaan maupun dugaan penyalahgunaan senjata api yang diduga menimbulkan rasa takut dan ancaman terhadap warga.

Menurut Rino Triyono, persoalan ini tidak dapat dianggap sebagai persoalan pribadi semata karena telah menjadi perhatian publik dan menyangkut kewibawaan hukum, etika pejabat publik, serta perlindungan terhadap insan pers.

"Kami mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk segera mengambil langkah hukum yang cepat, profesional, transparan, dan tidak tebang pilih terhadap laporan yang telah disampaikan. Jangan sampai masyarakat melihat adanya perbedaan perlakuan hukum hanya karena seseorang memiliki jabatan, pengaruh, atau kedekatan tertentu. Negara hukum harus menunjukkan wibawanya."

Ketua Umum AKPERSI juga mendesak Inspektorat, Pemerintah Daerah, dan instansi terkait untuk segera melakukan audit investigatif, pemeriksaan etik, serta evaluasi menyeluruh terhadap oknum kepala desa yang bersangkutan.

"Sebagai pejabat publik, kepala desa memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi teladan bagi masyarakat. Oleh karena itu, setiap dugaan tindakan yang mencederai rasa aman masyarakat wajib diperiksa secara menyeluruh dan terbuka. Inspektorat tidak boleh diam dan harus segera mengambil langkah sesuai kewenangannya."

Lebih lanjut, AKPERSI mendesak Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal untuk memberikan perhatian khusus terhadap persoalan tersebut.

"Apabila hasil pemeriksaan dan proses hukum nantinya membuktikan adanya pelanggaran berat, maka kami meminta Kementerian Desa mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jabatan kepala desa adalah amanah rakyat yang harus dijaga dengan integritas, bukan digunakan untuk menimbulkan keresahan di tengah masyarakat."

Dalam kesempatan tersebut, Rino Triyono juga mendesak Dewan Pimpinan Pusat APDESI untuk menunjukkan tanggung jawab moral dan organisasi dengan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga besar AKPERSI se-Indonesia atas kegaduhan yang telah terjadi.

"Kami meminta Ketua Umum DPP APDESI untuk bersikap bijaksana dan bertanggung jawab dengan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh anggota AKPERSI se-Indonesia. Ini penting untuk menjaga hubungan baik antara pemerintah desa dan insan pers serta menghindari meluasnya polemik di tengah masyarakat."

Rino menegaskan bahwa AKPERSI tidak akan tinggal diam apabila tidak ada langkah nyata dari pihak-pihak terkait.

"Jika tidak ada respons yang serius, tidak ada transparansi, dan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini secara terbuka, maka AKPERSI akan melakukan konsolidasi nasional dan menginstruksikan seluruh jajaran AKPERSI di Indonesia untuk melakukan langkah-langkah organisasi yang sah, damai, konstitusional, dan sesuai hukum guna menyampaikan aspirasi serta menuntut pertanggungjawaban moral dari organisasi terkait."

Ia menegaskan bahwa langkah tersebut bukan bentuk permusuhan terhadap organisasi pemerintah desa, melainkan bentuk perjuangan untuk menegakkan hukum dan menjaga marwah pers.

"Kami tidak sedang mencari konflik dengan siapa pun. Namun kami juga tidak akan pernah mundur menghadapi intimidasi. Pers memiliki hak yang dijamin undang-undang dan tidak boleh ditekan oleh siapa pun. Tidak boleh ada pejabat yang merasa lebih besar daripada hukum. Tidak boleh ada jabatan yang dijadikan alat untuk menakut-nakuti rakyat."

Menutup pernyataannya, Ketua Umum AKPERSI menyampaikan peringatan keras kepada seluruh pihak agar menghormati supremasi hukum.

"Saya tegaskan, Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Jika ada dugaan pelanggaran hukum, maka proses hukum harus berjalan tanpa intervensi dan tanpa perlindungan terhadap siapa pun. AKPERSI akan mengawal persoalan ini hingga tuntas. Marwah pers harus dijaga, keadilan harus ditegakkan, dan tidak boleh ada satu pun warga negara yang merasa kebal hukum di Republik Indonesia."
*Chika* (wiwi)

AKPERSI Karawang Murka! Dugaan Pengacungan Senjata Api Harus Diusut Tuntas, Pelaku Jangan Berlindung di Balik Jabatan

"AKPERSI Karawang Murka! Dugaan Pengacungan Senjata Api Harus Diusut Tuntas, Tidak Ada yang Kebal Hukum di Negeri Ini"

Karawang – Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Karawang, Ferimaulana, menyampaikan sikap tegas dan mengecam keras dugaan tindakan intimidasi yang dilakukan oleh Ketua DPD APDESI Jawa Barat yang diduga mengacungkan senjata api di hadapan Ketua DPD AKPERSI Jawa Barat dalam sebuah peristiwa yang kini menjadi perhatian publik.

Menurut Ferimaulana, apabila dugaan tersebut benar terjadi, maka peristiwa itu bukan lagi persoalan pribadi, melainkan telah masuk ke ranah yang menyangkut keamanan masyarakat, penghormatan terhadap supremasi hukum, serta perlindungan terhadap kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.

"Kami mengecam keras segala bentuk tindakan yang berpotensi menimbulkan rasa takut, tekanan, maupun intimidasi kepada siapa pun. Terlebih apabila tindakan tersebut dilakukan dengan memperlihatkan atau mengacungkan senjata api. Tidak ada alasan yang dapat membenarkan tindakan seperti itu di negara hukum," tegas Ferimaulana.

Ia menegaskan bahwa jabatan publik tidak boleh dijadikan tameng untuk bertindak sewenang-wenang ataupun alat untuk menunjukkan kekuasaan kepada masyarakat.

"Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Tidak boleh ada seorang pun yang merasa kebal hukum hanya karena memiliki jabatan, kedekatan dengan kekuasaan, atau pengaruh tertentu. Siapa pun yang diduga melakukan pelanggaran hukum harus diproses secara adil dan transparan," ujarnya.

Ferimaulana juga menegaskan bahwa DPC AKPERSI Karawang mendapat dukungan penuh dari pimpinan organisasi di tingkat pusat maupun wilayah dalam mengawal persoalan ini hingga tuntas.

"Kami bersama pimpinan DPP AKPERSI dan DPD AKPERSI Jawa Barat siap mengawal kasus ini sampai ke Mabes Polri. Kami ingin memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan profesional, objektif, dan tidak tebang pilih."

Selain itu, Ferimaulana menyoroti adanya berbagai versi keterangan yang beredar di ruang publik terkait tujuan kedatangan pihak yang bersangkutan ke lokasi kejadian. Menurutnya, perbedaan informasi tersebut harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan yang semakin luas.

"Publik berhak mengetahui fakta yang sebenarnya. Karena itu kami meminta seluruh pihak yang terlibat memberikan penjelasan secara terbuka dan jujur agar persoalan ini tidak berkembang menjadi polemik yang merusak kepercayaan masyarakat."

Lebih jauh, AKPERSI Karawang mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terkait legalitas kepemilikan, izin penggunaan, serta tujuan dibawanya senjata api yang diduga diperlihatkan dalam peristiwa tersebut.

"Senjata api bukan simbol kehormatan, bukan alat untuk menunjukkan kekuasaan, dan bukan sarana intimidasi. Penggunaannya diatur secara ketat oleh hukum. Oleh karena itu legalitas serta penggunaannya wajib diperiksa secara menyeluruh dan transparan."

Ferimaulana menegaskan bahwa apabila proses hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya, pihaknya siap menempuh langkah-langkah konstitusional dengan menyampaikan laporan maupun pengaduan resmi kepada Mabes Polri, Kompolnas, serta lembaga pengawas terkait lainnya.

"Kami tidak akan tinggal diam ketika ada dugaan tindakan intimidasi terhadap insan pers maupun masyarakat. AKPERSI berdiri untuk menjaga marwah pers, memperjuangkan keadilan, dan mengawal penegakan hukum. Tidak boleh ada pembiaran terhadap tindakan yang berpotensi mengancam demokrasi dan rasa aman warga negara."

### Pernyataan Sikap DPC AKPERSI Kabupaten Karawang

1. Mengecam keras dugaan pengacungan senjata api yang menimbulkan rasa takut dan keresahan di tengah masyarakat.


2. Mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat tanpa pandang bulu.


3. Meminta pemeriksaan legalitas kepemilikan, izin penggunaan, serta tujuan penggunaan senjata api yang diduga diperlihatkan dalam peristiwa tersebut.


4. Mendorong pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang berada di lokasi guna memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum maupun prosedur.


5. Menolak segala bentuk intimidasi, arogansi kekuasaan, penyalahgunaan jabatan, dan tindakan yang mencederai rasa keadilan masyarakat.


6. Mendukung penuh langkah DPD AKPERSI Jawa Barat dalam mengawal kasus ini hingga tuntas dan terang benderang.


7. Menegaskan bahwa kebebasan pers, hak masyarakat memperoleh informasi, serta perlindungan terhadap insan pers harus dijamin dan dilindungi dari segala bentuk ancaman maupun tekanan.

Menutup pernyataannya, Ferimaulana mengingatkan bahwa kepercayaan publik terhadap hukum hanya dapat terjaga apabila seluruh warga negara diperlakukan sama di hadapan hukum.

"Jangan pernah menjadikan jabatan sebagai alat untuk menakut-nakuti rakyat. Jangan pernah menjadikan kekuasaan sebagai alat intimidasi. Hukum harus berdiri tegak di atas semua golongan. Jika ada pelanggaran, siapa pun pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.""AKPERSI Karawang Murka! Dugaan Pengacungan Senjata Api Harus Diusut Tuntas, Tidak Ada yang Kebal Hukum di Negeri Ini"



Karawang – Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Karawang, Ferimaulana, menyampaikan sikap tegas dan mengecam keras dugaan tindakan intimidasi yang dilakukan oleh Ketua DPD APDESI Jawa Barat yang diduga mengacungkan senjata api di hadapan Ketua DPD AKPERSI Jawa Barat dalam sebuah peristiwa yang kini menjadi perhatian publik.


Menurut Ferimaulana, apabila dugaan tersebut benar terjadi, maka peristiwa itu bukan lagi persoalan pribadi, melainkan telah masuk ke ranah yang menyangkut keamanan masyarakat, penghormatan terhadap supremasi hukum, serta perlindungan terhadap kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.


"Kami mengecam keras segala bentuk tindakan yang berpotensi menimbulkan rasa takut, tekanan, maupun intimidasi kepada siapa pun. Terlebih apabila tindakan tersebut dilakukan dengan memperlihatkan atau mengacungkan senjata api. Tidak ada alasan yang dapat membenarkan tindakan seperti itu di negara hukum," tegas Ferimaulana.


Ia menegaskan bahwa jabatan publik tidak boleh dijadikan tameng untuk bertindak sewenang-wenang ataupun alat untuk menunjukkan kekuasaan kepada masyarakat.


"Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Tidak boleh ada seorang pun yang merasa kebal hukum hanya karena memiliki jabatan, kedekatan dengan kekuasaan, atau pengaruh tertentu. Siapa pun yang diduga melakukan pelanggaran hukum harus diproses secara adil dan transparan," ujarnya.


Ferimaulana juga menegaskan bahwa DPC AKPERSI Karawang mendapat dukungan penuh dari pimpinan organisasi di tingkat pusat maupun wilayah dalam mengawal persoalan ini hingga tuntas.


"Kami bersama pimpinan DPP AKPERSI dan DPD AKPERSI Jawa Barat siap mengawal kasus ini sampai ke Mabes Polri. Kami ingin memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan profesional, objektif, dan tidak tebang pilih."


Selain itu, Ferimaulana menyoroti adanya berbagai versi keterangan yang beredar di ruang publik terkait tujuan kedatangan pihak yang bersangkutan ke lokasi kejadian. Menurutnya, perbedaan informasi tersebut harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan yang semakin luas.


"Publik berhak mengetahui fakta yang sebenarnya. Karena itu kami meminta seluruh pihak yang terlibat memberikan penjelasan secara terbuka dan jujur agar persoalan ini tidak berkembang menjadi polemik yang merusak kepercayaan masyarakat."


Lebih jauh, AKPERSI Karawang mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terkait legalitas kepemilikan, izin penggunaan, serta tujuan dibawanya senjata api yang diduga diperlihatkan dalam peristiwa tersebut.


"Senjata api bukan simbol kehormatan, bukan alat untuk menunjukkan kekuasaan, dan bukan sarana intimidasi. Penggunaannya diatur secara ketat oleh hukum. Oleh karena itu legalitas serta penggunaannya wajib diperiksa secara menyeluruh dan transparan."


Ferimaulana menegaskan bahwa apabila proses hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya, pihaknya siap menempuh langkah-langkah konstitusional dengan menyampaikan laporan maupun pengaduan resmi kepada Mabes Polri, Kompolnas, serta lembaga pengawas terkait lainnya.


"Kami tidak akan tinggal diam ketika ada dugaan tindakan intimidasi terhadap insan pers maupun masyarakat. AKPERSI berdiri untuk menjaga marwah pers, memperjuangkan keadilan, dan mengawal penegakan hukum. Tidak boleh ada pembiaran terhadap tindakan yang berpotensi mengancam demokrasi dan rasa aman warga negara."


### Pernyataan Sikap DPC AKPERSI Kabupaten Karawang


1. Mengecam keras dugaan pengacungan senjata api yang menimbulkan rasa takut dan keresahan di tengah masyarakat.

2. Mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat tanpa pandang bulu.

3. Meminta pemeriksaan legalitas kepemilikan, izin penggunaan, serta tujuan penggunaan senjata api yang diduga diperlihatkan dalam peristiwa tersebut.

4. Mendorong pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang berada di lokasi guna memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum maupun prosedur.

5. Menolak segala bentuk intimidasi, arogansi kekuasaan, penyalahgunaan jabatan, dan tindakan yang mencederai rasa keadilan masyarakat.

6. Mendukung penuh langkah DPD AKPERSI Jawa Barat dalam mengawal kasus ini hingga tuntas dan terang benderang.

7. Menegaskan bahwa kebebasan pers, hak masyarakat memperoleh informasi, serta perlindungan terhadap insan pers harus dijamin dan dilindungi dari segala bentuk ancaman maupun tekanan.


Menutup pernyataannya, Ferimaulana mengingatkan bahwa kepercayaan publik terhadap hukum hanya dapat terjaga apabila seluruh warga negara diperlakukan sama di hadapan hukum.


"Jangan pernah menjadikan jabatan sebagai alat untuk menakut-nakuti rakyat. Jangan pernah menjadikan kekuasaan sebagai alat intimidasi. Hukum harus berdiri tegak di atas semua golongan. Jika ada pelanggaran, siapa pun pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku."

*Chika* (wiwi w)


"AKPERSI Karawang Murka! Dugaan Pengacungan Senjata Api Harus Diusut Tuntas, Tidak Ada yang Kebal Hukum di Negeri Ini"

Karawang – Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Karawang, Ferimaulana, menyampaikan sikap tegas dan mengecam keras dugaan tindakan intimidasi yang dilakukan oleh Ketua DPD APDESI Jawa Barat yang diduga mengacungkan senjata api di hadapan Ketua DPD AKPERSI Jawa Barat dalam sebuah peristiwa yang kini menjadi perhatian publik.

Menurut Ferimaulana, apabila dugaan tersebut benar terjadi, maka peristiwa itu bukan lagi persoalan pribadi, melainkan telah masuk ke ranah yang menyangkut keamanan masyarakat, penghormatan terhadap supremasi hukum, serta perlindungan terhadap kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.

"Kami mengecam keras segala bentuk tindakan yang berpotensi menimbulkan rasa takut, tekanan, maupun intimidasi kepada siapa pun. Terlebih apabila tindakan tersebut dilakukan dengan memperlihatkan atau mengacungkan senjata api. Tidak ada alasan yang dapat membenarkan tindakan seperti itu di negara hukum," tegas Ferimaulana.

Ia menegaskan bahwa jabatan publik tidak boleh dijadikan tameng untuk bertindak sewenang-wenang ataupun alat untuk menunjukkan kekuasaan kepada masyarakat.

"Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Tidak boleh ada seorang pun yang merasa kebal hukum hanya karena memiliki jabatan, kedekatan dengan kekuasaan, atau pengaruh tertentu. Siapa pun yang diduga melakukan pelanggaran hukum harus diproses secara adil dan transparan," ujarnya.

Ferimaulana juga menegaskan bahwa DPC AKPERSI Karawang mendapat dukungan penuh dari pimpinan organisasi di tingkat pusat maupun wilayah dalam mengawal persoalan ini hingga tuntas.

"Kami bersama pimpinan DPP AKPERSI dan DPD AKPERSI Jawa Barat siap mengawal kasus ini sampai ke Mabes Polri. Kami ingin memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan profesional, objektif, dan tidak tebang pilih."

Selain itu, Ferimaulana menyoroti adanya berbagai versi keterangan yang beredar di ruang publik terkait tujuan kedatangan pihak yang bersangkutan ke lokasi kejadian. Menurutnya, perbedaan informasi tersebut harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan yang semakin luas.

"Publik berhak mengetahui fakta yang sebenarnya. Karena itu kami meminta seluruh pihak yang terlibat memberikan penjelasan secara terbuka dan jujur agar persoalan ini tidak berkembang menjadi polemik yang merusak kepercayaan masyarakat."

Lebih jauh, AKPERSI Karawang mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terkait legalitas kepemilikan, izin penggunaan, serta tujuan dibawanya senjata api yang diduga diperlihatkan dalam peristiwa tersebut.

"Senjata api bukan simbol kehormatan, bukan alat untuk menunjukkan kekuasaan, dan bukan sarana intimidasi. Penggunaannya diatur secara ketat oleh hukum. Oleh karena itu legalitas serta penggunaannya wajib diperiksa secara menyeluruh dan transparan."

Ferimaulana menegaskan bahwa apabila proses hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya, pihaknya siap menempuh langkah-langkah konstitusional dengan menyampaikan laporan maupun pengaduan resmi kepada Mabes Polri, Kompolnas, serta lembaga pengawas terkait lainnya.

"Kami tidak akan tinggal diam ketika ada dugaan tindakan intimidasi terhadap insan pers maupun masyarakat. AKPERSI berdiri untuk menjaga marwah pers, memperjuangkan keadilan, dan mengawal penegakan hukum. Tidak boleh ada pembiaran terhadap tindakan yang berpotensi mengancam demokrasi dan rasa aman warga negara."

### Pernyataan Sikap DPC AKPERSI Kabupaten Karawang

1. Mengecam keras dugaan pengacungan senjata api yang menimbulkan rasa takut dan keresahan di tengah masyarakat.


2. Mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat tanpa pandang bulu.


3. Meminta pemeriksaan legalitas kepemilikan, izin penggunaan, serta tujuan penggunaan senjata api yang diduga diperlihatkan dalam peristiwa tersebut.


4. Mendorong pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang berada di lokasi guna memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum maupun prosedur.


5. Menolak segala bentuk intimidasi, arogansi kekuasaan, penyalahgunaan jabatan, dan tindakan yang mencederai rasa keadilan masyarakat.


6. Mendukung penuh langkah DPD AKPERSI Jawa Barat dalam mengawal kasus ini hingga tuntas dan terang benderang.


7. Menegaskan bahwa kebebasan pers, hak masyarakat memperoleh informasi, serta perlindungan terhadap insan pers harus dijamin dan dilindungi dari segala bentuk ancaman maupun tekanan.

Menutup pernyataannya, Ferimaulana mengingatkan bahwa kepercayaan publik terhadap hukum hanya dapat terjaga apabila seluruh warga negara diperlakukan sama di hadapan hukum.

"Jangan pernah menjadikan jabatan sebagai alat untuk menakut-nakuti rakyat. Jangan pernah menjadikan kekuasaan sebagai alat intimidasi. Hukum harus berdiri tegak di atas semua golongan. Jika ada pelanggaran, siapa pun pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.""AKPERSI Karawang Murka! Dugaan Pengacungan Senjata Api Harus Diusut Tuntas, Tidak Ada yang Kebal Hukum di Negeri Ini"



Karawang – Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Karawang, Ferimaulana, menyampaikan sikap tegas dan mengecam keras dugaan tindakan intimidasi yang dilakukan oleh Ketua DPD APDESI Jawa Barat yang diduga mengacungkan senjata api di hadapan Ketua DPD AKPERSI Jawa Barat dalam sebuah peristiwa yang kini menjadi perhatian publik.


Menurut Ferimaulana, apabila dugaan tersebut benar terjadi, maka peristiwa itu bukan lagi persoalan pribadi, melainkan telah masuk ke ranah yang menyangkut keamanan masyarakat, penghormatan terhadap supremasi hukum, serta perlindungan terhadap kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.


"Kami mengecam keras segala bentuk tindakan yang berpotensi menimbulkan rasa takut, tekanan, maupun intimidasi kepada siapa pun. Terlebih apabila tindakan tersebut dilakukan dengan memperlihatkan atau mengacungkan senjata api. Tidak ada alasan yang dapat membenarkan tindakan seperti itu di negara hukum," tegas Ferimaulana.


Ia menegaskan bahwa jabatan publik tidak boleh dijadikan tameng untuk bertindak sewenang-wenang ataupun alat untuk menunjukkan kekuasaan kepada masyarakat.


"Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Tidak boleh ada seorang pun yang merasa kebal hukum hanya karena memiliki jabatan, kedekatan dengan kekuasaan, atau pengaruh tertentu. Siapa pun yang diduga melakukan pelanggaran hukum harus diproses secara adil dan transparan," ujarnya.


Ferimaulana juga menegaskan bahwa DPC AKPERSI Karawang mendapat dukungan penuh dari pimpinan organisasi di tingkat pusat maupun wilayah dalam mengawal persoalan ini hingga tuntas.


"Kami bersama pimpinan DPP AKPERSI dan DPD AKPERSI Jawa Barat siap mengawal kasus ini sampai ke Mabes Polri. Kami ingin memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan profesional, objektif, dan tidak tebang pilih."


Selain itu, Ferimaulana menyoroti adanya berbagai versi keterangan yang beredar di ruang publik terkait tujuan kedatangan pihak yang bersangkutan ke lokasi kejadian. Menurutnya, perbedaan informasi tersebut harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan yang semakin luas.


"Publik berhak mengetahui fakta yang sebenarnya. Karena itu kami meminta seluruh pihak yang terlibat memberikan penjelasan secara terbuka dan jujur agar persoalan ini tidak berkembang menjadi polemik yang merusak kepercayaan masyarakat."


Lebih jauh, AKPERSI Karawang mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terkait legalitas kepemilikan, izin penggunaan, serta tujuan dibawanya senjata api yang diduga diperlihatkan dalam peristiwa tersebut.


"Senjata api bukan simbol kehormatan, bukan alat untuk menunjukkan kekuasaan, dan bukan sarana intimidasi. Penggunaannya diatur secara ketat oleh hukum. Oleh karena itu legalitas serta penggunaannya wajib diperiksa secara menyeluruh dan transparan."


Ferimaulana menegaskan bahwa apabila proses hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya, pihaknya siap menempuh langkah-langkah konstitusional dengan menyampaikan laporan maupun pengaduan resmi kepada Mabes Polri, Kompolnas, serta lembaga pengawas terkait lainnya.


"Kami tidak akan tinggal diam ketika ada dugaan tindakan intimidasi terhadap insan pers maupun masyarakat. AKPERSI berdiri untuk menjaga marwah pers, memperjuangkan keadilan, dan mengawal penegakan hukum. Tidak boleh ada pembiaran terhadap tindakan yang berpotensi mengancam demokrasi dan rasa aman warga negara."


### Pernyataan Sikap DPC AKPERSI Kabupaten Karawang


1. Mengecam keras dugaan pengacungan senjata api yang menimbulkan rasa takut dan keresahan di tengah masyarakat.

2. Mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat tanpa pandang bulu.

3. Meminta pemeriksaan legalitas kepemilikan, izin penggunaan, serta tujuan penggunaan senjata api yang diduga diperlihatkan dalam peristiwa tersebut.

4. Mendorong pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang berada di lokasi guna memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum maupun prosedur.

5. Menolak segala bentuk intimidasi, arogansi kekuasaan, penyalahgunaan jabatan, dan tindakan yang mencederai rasa keadilan masyarakat.

6. Mendukung penuh langkah DPD AKPERSI Jawa Barat dalam mengawal kasus ini hingga tuntas dan terang benderang.

7. Menegaskan bahwa kebebasan pers, hak masyarakat memperoleh informasi, serta perlindungan terhadap insan pers harus dijamin dan dilindungi dari segala bentuk ancaman maupun tekanan.


Menutup pernyataannya, Ferimaulana mengingatkan bahwa kepercayaan publik terhadap hukum hanya dapat terjaga apabila seluruh warga negara diperlakukan sama di hadapan hukum.


"Jangan pernah menjadikan jabatan sebagai alat untuk menakut-nakuti rakyat. Jangan pernah menjadikan kekuasaan sebagai alat intimidasi. Hukum harus berdiri tegak di atas semua golongan. Jika ada pelanggaran, siapa pun pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku."

*Chika* (wiwi w)


Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done