VERSITNEWS

Kamis, 04 Juni 2026

Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Pencurian Kabel BTS di Bekasi Selatan, Pelaku Residivis Aksi Serupa Terancam 7 Tahun Penjara


BEKASI — Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus pencurian kabel tower Base Transceiver Station (BTS) yang terjadi di wilayah Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di halaman lobi Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (3/6/2026).

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari aksi pencurian yang dilakukan seorang pelaku berinisial MI pada Jumat, 20 Maret 2026 sekitar pukul 01.30 WIB.

Menurut Kapolres, pelaku menyusup ke area tower BTS milik perusahaan telekomunikasi yang dikelola PT Huawei di kawasan Pekayon Jaya. Setelah berhasil masuk ke lokasi, pelaku menggali dan memotong sejumlah kabel yang berada di dalam area tower.

“Pelaku berhasil memotong tiga kabel dengan panjang masing-masing sekitar 135 meter. Saat hendak memotong kabel keempat, aksinya diketahui warga karena aktivitasnya pada dini hari dianggap mencurigakan,” ujar Kapolres Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.

Warga yang curiga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada petugas kepolisian. Tidak lama kemudian, pelaku berhasil diamankan di lokasi kejadian beserta barang bukti hasil pencurian.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku tidak hanya sekali melakukan aksi serupa. Sebelumnya, ia juga pernah melakukan pencurian kabel di wilayah Kabupaten Bekasi.

Akibat pencurian tersebut, layanan salah satu operator telekomunikasi sempat mengalami gangguan. Polisi menerima informasi adanya keluhan masyarakat terkait hilangnya sinyal di sejumlah wilayah Bekasi Selatan setelah kabel BTS tersebut dipotong.

Kapolres menegaskan bahwa perbuatan pelaku tidak hanya menimbulkan kerugian materiil bagi perusahaan, tetapi juga berdampak pada layanan komunikasi yang digunakan masyarakat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

*Wiwi winasih* (Chika)



BEKASI — Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus pencurian kabel tower Base Transceiver Station (BTS) yang terjadi di wilayah Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di halaman lobi Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (3/6/2026).

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari aksi pencurian yang dilakukan seorang pelaku berinisial MI pada Jumat, 20 Maret 2026 sekitar pukul 01.30 WIB.

Menurut Kapolres, pelaku menyusup ke area tower BTS milik perusahaan telekomunikasi yang dikelola PT Huawei di kawasan Pekayon Jaya. Setelah berhasil masuk ke lokasi, pelaku menggali dan memotong sejumlah kabel yang berada di dalam area tower.

“Pelaku berhasil memotong tiga kabel dengan panjang masing-masing sekitar 135 meter. Saat hendak memotong kabel keempat, aksinya diketahui warga karena aktivitasnya pada dini hari dianggap mencurigakan,” ujar Kapolres Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.

Warga yang curiga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada petugas kepolisian. Tidak lama kemudian, pelaku berhasil diamankan di lokasi kejadian beserta barang bukti hasil pencurian.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku tidak hanya sekali melakukan aksi serupa. Sebelumnya, ia juga pernah melakukan pencurian kabel di wilayah Kabupaten Bekasi.

Akibat pencurian tersebut, layanan salah satu operator telekomunikasi sempat mengalami gangguan. Polisi menerima informasi adanya keluhan masyarakat terkait hilangnya sinyal di sejumlah wilayah Bekasi Selatan setelah kabel BTS tersebut dipotong.

Kapolres menegaskan bahwa perbuatan pelaku tidak hanya menimbulkan kerugian materiil bagi perusahaan, tetapi juga berdampak pada layanan komunikasi yang digunakan masyarakat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

*Wiwi winasih* (Chika)


Ketua DPD AKPERSI Jabar Nilai Kasus Mantan Kepala BGN Berdampak pada Operasional SPPG


Kabupaten Bekasi – Ketua DPD AKPERSI Jawa Barat, Ahmad Syarifudin CBJ CEJ, menilai penangkapan dan penetapan tersangka mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan dampak langsung terhadap operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah.


Menurutnya, kasus tersebut memicu evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola kemitraan dan sistem pengawasan yang selama ini berjalan dalam pelaksanaan program pemenuhan gizi masyarakat.


“Peristiwa ini menjadi momentum penting untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola yang baik dalam pelaksanaan program pemenuhan gizi. Seluruh pihak diharapkan dapat mendukung langkah-langkah perbaikan yang dilakukan pemerintah,” ujar Ahmad Syarifudin, Kamis (4/6/2026).


Ia menambahkan bahwa keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama, sehingga proses evaluasi dan penataan sistem tidak mengganggu distribusi layanan gizi yang telah berjalan.


AKPERSI Jawa Barat juga mendukung upaya pemerintah dalam melakukan pembenahan sistem pengawasan, peningkatan kualitas kemitraan, serta penguatan mekanisme pengendalian internal guna memastikan program berjalan sesuai ketentuan.


“Ke depan diperlukan sinergi seluruh pemangku kepentingan agar program pemenuhan gizi dapat berjalan lebih profesional, transparan, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” katanya.


Ferimaulana 


Ahmad berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat memberikan kepastian serta menjadi pelajaran bagi seluruh pihak untuk terus menjaga integritas dalam pelaksanaan program-program pemerintah yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat.




Kabupaten Bekasi – Ketua DPD AKPERSI Jawa Barat, Ahmad Syarifudin CBJ CEJ, menilai penangkapan dan penetapan tersangka mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan dampak langsung terhadap operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah.


Menurutnya, kasus tersebut memicu evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola kemitraan dan sistem pengawasan yang selama ini berjalan dalam pelaksanaan program pemenuhan gizi masyarakat.


“Peristiwa ini menjadi momentum penting untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola yang baik dalam pelaksanaan program pemenuhan gizi. Seluruh pihak diharapkan dapat mendukung langkah-langkah perbaikan yang dilakukan pemerintah,” ujar Ahmad Syarifudin, Kamis (4/6/2026).


Ia menambahkan bahwa keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama, sehingga proses evaluasi dan penataan sistem tidak mengganggu distribusi layanan gizi yang telah berjalan.


AKPERSI Jawa Barat juga mendukung upaya pemerintah dalam melakukan pembenahan sistem pengawasan, peningkatan kualitas kemitraan, serta penguatan mekanisme pengendalian internal guna memastikan program berjalan sesuai ketentuan.


“Ke depan diperlukan sinergi seluruh pemangku kepentingan agar program pemenuhan gizi dapat berjalan lebih profesional, transparan, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” katanya.


Ferimaulana 


Ahmad berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat memberikan kepastian serta menjadi pelajaran bagi seluruh pihak untuk terus menjaga integritas dalam pelaksanaan program-program pemerintah yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat.



Rabu, 03 Juni 2026

Jembatan Armco Penghubung Desa di Lau Baleng Karo Rampung Dibangun Kodim 0205/TK


KARO – Kodim 0205/Tanah Karo merampungkan pembangunan Jembatan Armco di Sungai Lau Garut, Desa Pintu Angin, Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo, Senin (1/6/2026). Pembangunan jembatan tersebut merupakan program yang diprakarsai Presiden RI Prabowo Subianto untuk membantu membuka akses dan memperlancar mobilitas masyarakat di wilayah pedesaan.

Jembatan sepanjang 12 meter dengan lebar 4 meter itu kini menjadi penghubung vital antara Desa Pintu Angin dan Desa Batu Rongkam Dusun Banjar Baru, Kecamatan Lau Baleng. Kehadirannya diperkirakan memberikan manfaat langsung bagi 4.561 warga yang selama ini membutuhkan akses transportasi yang lebih aman, cepat, dan lancar.

Pembangunan jembatan dikerjakan oleh personel Kodim 0205/TK bersama personel Yon TP 904/GM melalui sejumlah tahapan, mulai dari penyiapan lokasi, pembangunan fondasi, pemasangan konstruksi baja modular armco, penimbunan dan pemadatan tanah, hingga penyelesaian lantai jembatan serta dinding penahan (headwall) untuk memperkuat struktur bangunan.

Setelah seluruh tahapan pekerjaan diselesaikan, pembangunan jembatan berhasil dituntaskan dengan progres mencapai 100 persen. Infrastruktur tersebut diharapkan dapat memperlancar aktivitas masyarakat, mendukung distribusi hasil pertanian, mempermudah akses pendidikan dan pelayanan kesehatan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi warga di wilayah Kecamatan Lau Baleng.

Kapendam I/BB Kolonel Inf Sandy, S.I.P., mengatakan pembangunan jembatan tersebut merupakan bentuk nyata kepedulian TNI AD bersama pemerintah dalam membantu mengatasi kesulitan masyarakat. Menurutnya, program itu juga menjadi bukti perhatian Presiden RI Prabowo Subianto terhadap kebutuhan masyarakat di daerah melalui pembangunan infrastruktur yang manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh warga.

Rasa syukur atas rampungnya jembatan juga disampaikan perwakilan siswa SD Negeri Desa Pintu Angin. Mereka mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto dan TNI AD karena kehadiran jembatan baru tersebut membuat perjalanan menuju sekolah menjadi lebih mudah, aman, dan nyaman. Warga berharap keberadaan jembatan itu dapat meningkatkan konektivitas antarwilayah serta mendukung aktivitas masyarakat sehari-hari.

REDAKSI 

KARO – Kodim 0205/Tanah Karo merampungkan pembangunan Jembatan Armco di Sungai Lau Garut, Desa Pintu Angin, Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo, Senin (1/6/2026). Pembangunan jembatan tersebut merupakan program yang diprakarsai Presiden RI Prabowo Subianto untuk membantu membuka akses dan memperlancar mobilitas masyarakat di wilayah pedesaan.

Jembatan sepanjang 12 meter dengan lebar 4 meter itu kini menjadi penghubung vital antara Desa Pintu Angin dan Desa Batu Rongkam Dusun Banjar Baru, Kecamatan Lau Baleng. Kehadirannya diperkirakan memberikan manfaat langsung bagi 4.561 warga yang selama ini membutuhkan akses transportasi yang lebih aman, cepat, dan lancar.

Pembangunan jembatan dikerjakan oleh personel Kodim 0205/TK bersama personel Yon TP 904/GM melalui sejumlah tahapan, mulai dari penyiapan lokasi, pembangunan fondasi, pemasangan konstruksi baja modular armco, penimbunan dan pemadatan tanah, hingga penyelesaian lantai jembatan serta dinding penahan (headwall) untuk memperkuat struktur bangunan.

Setelah seluruh tahapan pekerjaan diselesaikan, pembangunan jembatan berhasil dituntaskan dengan progres mencapai 100 persen. Infrastruktur tersebut diharapkan dapat memperlancar aktivitas masyarakat, mendukung distribusi hasil pertanian, mempermudah akses pendidikan dan pelayanan kesehatan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi warga di wilayah Kecamatan Lau Baleng.

Kapendam I/BB Kolonel Inf Sandy, S.I.P., mengatakan pembangunan jembatan tersebut merupakan bentuk nyata kepedulian TNI AD bersama pemerintah dalam membantu mengatasi kesulitan masyarakat. Menurutnya, program itu juga menjadi bukti perhatian Presiden RI Prabowo Subianto terhadap kebutuhan masyarakat di daerah melalui pembangunan infrastruktur yang manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh warga.

Rasa syukur atas rampungnya jembatan juga disampaikan perwakilan siswa SD Negeri Desa Pintu Angin. Mereka mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto dan TNI AD karena kehadiran jembatan baru tersebut membuat perjalanan menuju sekolah menjadi lebih mudah, aman, dan nyaman. Warga berharap keberadaan jembatan itu dapat meningkatkan konektivitas antarwilayah serta mendukung aktivitas masyarakat sehari-hari.

REDAKSI 

Selasa, 02 Juni 2026

Polemik Ketua APDESI Jawa Barat Diduga Acungkan Pistol, Tokoh Masyarakat Kabupaten Bekasi: Polisi Jangan Sampai Masuk Angin


BEKASI – Polemik dugaan intimidasi, penggerebekan hingga dugaan pelanggaran Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan dan penggunaan senjata api yang menyeret Ketua DPD APDESI Jawa Barat, Sukarya WK, terus mematik komentar tajam dari berbagai kalangan.


Tokoh masyarakat Kabupaten Bekasi, H. Haetami Abdullah, mengecam keras tindakan yang diduga dilakukan oleh Sukarya WK saat mendatangi sebuah rumah di Kampung Pintu, Desa Bantarjaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (30/5/2026) dini hari.


Menurut H. Haetami selaku ketua umum Relawan Membela Prabowo (RAMBO) dan selalu tokoh masyarakat Kabupaten Bekasi, tindakan tersebut dinilai telah mencederai rasa aman masyarakat dan tidak mencerminkan sikap seorang tokoh publik yang seharusnya memberikan teladan.


"Perilaku WK dinilai terlalu semena-mena dan arogan karena telah mengacungkan senjata api kepada seseorang serta melakukan intimidasi di luar wilayahnya pada malam hari,"tegas H. Haetami.


Ia mempertanyakan kapasitas Sukarya WK yang disebut-sebut turut mengawal tim Buser dari Karawang dalam upaya pencarian seseorang yang diduga terlibat kasus penggelapan kendaraan.


"Seharusnya kalau masuk ke suatu wilayah minimal berkoordinasi dengan aparat setempat. Apalagi ada pernyataan bahwa dirinya mengawal polisi Buser dari Karawang. Kapasitas dan integritas dia sebagai apa mengawal polisi?"ujar Haetami.


Lebih lanjut, Haetami meminta aparat penegak hukum bertindak profesional dan tidak tebang pilih dalam menangani perkara tersebut.


"Saya meminta pihak kepolisian yang menangani kasus ini bertindak tegas. Jangan sampai masuk angin. Semua warga negara sama di mata hukum dan harus diperlakukan setara," tandasnya.


Sementara itu, pemilik rumah sekaligus korban, Layla Rizky (LR), membantah keras pernyataan Sukarya WK yang sebelumnya mengaku hanya mendampingi aparat kepolisian dalam proses pencarian seorang terduga pelaku penggelapan mobil.


Menurut LR, kehadiran Sukarya WK di lokasi bukan sekadar pendamping. Ia justru dinilai berperan aktif selama proses penggerebekan yang berlangsung sekitar pukul 01.57 WIB dini hari.


Berdasarkan keterangan korban, sekelompok orang datang ke rumahnya pada tengah malam dengan cara memanjat genteng dan melompati pagar rumah sebelum meminta gerbang dibuka. Karena merasa terancam dan tidak mengenali para tamu yang datang pada jam tidak wajar tersebut, LR meminta identitas serta legalitas tindakan yang dilakukan rombongan tersebut.


Namun, menurut pengakuannya, permintaan untuk memeriksa surat tugas tidak mendapatkan respons yang memadai. Bahkan saat dirinya meminta izin memegang surat karena memiliki keterbatasan penglihatan, permintaan itu disebut tidak diizinkan.


Situasi semakin memanas ketika terjadi adu argumen di lokasi. LR mengaku baru membuka gerbang setelah mendapatkan pendampingan dari Ketua AKPERSI DPD Jawa Barat, Ahmad Syarifudin.


Setelah berada di dalam rumah, LR menilai tekanan semakin kuat. Sukarya WK disebut aktif melakukan interogasi terkait keberadaan seseorang bernama Ncex yang merupakan kakaknya. Dalam suasana tersebut, korban mengaku Sukarya WK menyatakan memiliki dua pucuk pistol dan sempat memperlihatkan salah satu senjata api yang dibawanya di hadapan sejumlah orang.


Tak hanya itu, korban juga menilai Sukarya WK terlibat langsung dalam proses pencarian di dalam rumah dan beberapa kali mendesak aparat agar tidak menghentikan pencarian sebelum orang yang dicari ditemukan.


Untuk membuktikan tidak ada orang yang bersembunyi di dalam rumah, LR mengaku secara sukarela memperlihatkan seluruh bagian bangunan kepada petugas. Namun, upaya pencarian tersebut tidak membuahkan hasil.


Ketegangan kemudian kembali terjadi setelah proses pencarian selesai. Adu mulut antara pihak korban dan rombongan yang datang disebut sempat memicu keributan sehingga suasana di lokasi semakin memanas.


Kasus ini kini menjadi perhatian publik Kabupaten Bekasi. Masyarakat menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta yang sebenarnya, termasuk mendalami dugaan intimidasi, dugaan pengacungan senjata api, serta tindakan-tindakan lain yang diduga terjadi dalam peristiwa tersebut.


Publik berharap proses hukum berjalan transparan, profesional, dan bebas dari intervensi pihak mana pun agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga.


Red


Terpisah seorang warga setempat bernama Udin saat dimintai tanggapan tentang kejadian itu mengatakan dengan nada tegas ini Polda Metro Jabar Bos Jangan Main-main ye," tandas udin


(ARS)


BEKASI – Polemik dugaan intimidasi, penggerebekan hingga dugaan pelanggaran Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan dan penggunaan senjata api yang menyeret Ketua DPD APDESI Jawa Barat, Sukarya WK, terus mematik komentar tajam dari berbagai kalangan.


Tokoh masyarakat Kabupaten Bekasi, H. Haetami Abdullah, mengecam keras tindakan yang diduga dilakukan oleh Sukarya WK saat mendatangi sebuah rumah di Kampung Pintu, Desa Bantarjaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (30/5/2026) dini hari.


Menurut H. Haetami selaku ketua umum Relawan Membela Prabowo (RAMBO) dan selalu tokoh masyarakat Kabupaten Bekasi, tindakan tersebut dinilai telah mencederai rasa aman masyarakat dan tidak mencerminkan sikap seorang tokoh publik yang seharusnya memberikan teladan.


"Perilaku WK dinilai terlalu semena-mena dan arogan karena telah mengacungkan senjata api kepada seseorang serta melakukan intimidasi di luar wilayahnya pada malam hari,"tegas H. Haetami.


Ia mempertanyakan kapasitas Sukarya WK yang disebut-sebut turut mengawal tim Buser dari Karawang dalam upaya pencarian seseorang yang diduga terlibat kasus penggelapan kendaraan.


"Seharusnya kalau masuk ke suatu wilayah minimal berkoordinasi dengan aparat setempat. Apalagi ada pernyataan bahwa dirinya mengawal polisi Buser dari Karawang. Kapasitas dan integritas dia sebagai apa mengawal polisi?"ujar Haetami.


Lebih lanjut, Haetami meminta aparat penegak hukum bertindak profesional dan tidak tebang pilih dalam menangani perkara tersebut.


"Saya meminta pihak kepolisian yang menangani kasus ini bertindak tegas. Jangan sampai masuk angin. Semua warga negara sama di mata hukum dan harus diperlakukan setara," tandasnya.


Sementara itu, pemilik rumah sekaligus korban, Layla Rizky (LR), membantah keras pernyataan Sukarya WK yang sebelumnya mengaku hanya mendampingi aparat kepolisian dalam proses pencarian seorang terduga pelaku penggelapan mobil.


Menurut LR, kehadiran Sukarya WK di lokasi bukan sekadar pendamping. Ia justru dinilai berperan aktif selama proses penggerebekan yang berlangsung sekitar pukul 01.57 WIB dini hari.


Berdasarkan keterangan korban, sekelompok orang datang ke rumahnya pada tengah malam dengan cara memanjat genteng dan melompati pagar rumah sebelum meminta gerbang dibuka. Karena merasa terancam dan tidak mengenali para tamu yang datang pada jam tidak wajar tersebut, LR meminta identitas serta legalitas tindakan yang dilakukan rombongan tersebut.


Namun, menurut pengakuannya, permintaan untuk memeriksa surat tugas tidak mendapatkan respons yang memadai. Bahkan saat dirinya meminta izin memegang surat karena memiliki keterbatasan penglihatan, permintaan itu disebut tidak diizinkan.


Situasi semakin memanas ketika terjadi adu argumen di lokasi. LR mengaku baru membuka gerbang setelah mendapatkan pendampingan dari Ketua AKPERSI DPD Jawa Barat, Ahmad Syarifudin.


Setelah berada di dalam rumah, LR menilai tekanan semakin kuat. Sukarya WK disebut aktif melakukan interogasi terkait keberadaan seseorang bernama Ncex yang merupakan kakaknya. Dalam suasana tersebut, korban mengaku Sukarya WK menyatakan memiliki dua pucuk pistol dan sempat memperlihatkan salah satu senjata api yang dibawanya di hadapan sejumlah orang.


Tak hanya itu, korban juga menilai Sukarya WK terlibat langsung dalam proses pencarian di dalam rumah dan beberapa kali mendesak aparat agar tidak menghentikan pencarian sebelum orang yang dicari ditemukan.


Untuk membuktikan tidak ada orang yang bersembunyi di dalam rumah, LR mengaku secara sukarela memperlihatkan seluruh bagian bangunan kepada petugas. Namun, upaya pencarian tersebut tidak membuahkan hasil.


Ketegangan kemudian kembali terjadi setelah proses pencarian selesai. Adu mulut antara pihak korban dan rombongan yang datang disebut sempat memicu keributan sehingga suasana di lokasi semakin memanas.


Kasus ini kini menjadi perhatian publik Kabupaten Bekasi. Masyarakat menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta yang sebenarnya, termasuk mendalami dugaan intimidasi, dugaan pengacungan senjata api, serta tindakan-tindakan lain yang diduga terjadi dalam peristiwa tersebut.


Publik berharap proses hukum berjalan transparan, profesional, dan bebas dari intervensi pihak mana pun agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga.


Red


Terpisah seorang warga setempat bernama Udin saat dimintai tanggapan tentang kejadian itu mengatakan dengan nada tegas ini Polda Metro Jabar Bos Jangan Main-main ye," tandas udin


(ARS)

"ASN Eselon IV Diduga Pelesiran ke Klaten Saat WFH, Askun Desak Sanksi Lebih Berat"


KARAWANG - Salah seorang ASN di lingkungan Pemkab Karawang diduga memanfaatkan kebijakan Work From Home (WFH) untuk kegiatan liburan ke luar kota. Kabar ini pun sedang menjadi pembicaraan hangat di kalangan ASN Karawang.


Yang membuat 'geleng-geleng kepala' bagi ASN lain, oknum ASN ini malah absen saat diminta hadir di kegiatan upacara Hari Lahir Pancasila, di Lapangan Plaza Pemkab Karawang, pada Senin (1/6/2026).


Menyikapi kabar ini, Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian, SH., MH., mengaku sudah mendapatkan kabar tersebut. Yaitu dimana oknum ASN ini kedapatan liburan ke Klaten tanpa izin surat cuti terlebih dahulu.


Menurut Askun, sikap indisipliner ASN Eselon IV ini diketahui ketika Wakil Bupati, H. Maslani dan Sekda, H. Asep Aang Rahmatullah melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Jumat (29/5/2026).


Kendati oknum ASN ini sudah mendapatkan sanksi berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), tetapi Asep Agustian menilai jika sanksi administratif tersebut tidak cukup.


Karena menurut Askun (sapaan akrab), oknum ASN ini beberapa kali kedapatan bermasalah dan membuat gaduh di kalangan ASN.


"Satu sisi saya apresiasi sidak yang dilakukan Wabup dan Sekda untuk menjaga disipliner ASN di tengah kebijakan WFH. Tapi di sisi lain, saya rasa sanksi pemotongan TPP saja tidak cukup. Karena menurut saya itu tidak akan memberikan efek jera," tutur Askun, Selasa (2/6/2026).


Oleh karenanya, Askun meminta Sekda Karawang sebagai 'Panglima ASN' untuk mengevaluasi total kinerja ASN tersebut, serta memberikan sanksi yang lebih berat, agar menjadi pembelajaran bagi ASN lainnya untuk tidak melakukan indisipliner.


"Sekda mana taringmu?. Kalau sanksinya cuma pemotongan TPP, jangan-jangan sekda ada apa-apa dengan oknum ASN ini. Mutasi saja itu jadi Sekel (Sekretaris Kelurahan)," katanya.


Atas persoalan ini, Askun juga mempertanyakan apakah kepala dinas yang membawahi oknum ASN ini tidak bisa melakukan pembinaan dan mengontrol 'para anak buahnya'. Padahal oknum ASN ini merupakan sosok perempuan.


"Laki-laki takut sama perempuan atau gimana ini ceritanya?. Kok ASN Eselon IV saja jagonya luar biasa," kata Askun, saat melemparkan pernyataan 'satire'.


Di akhir pernyataanya, Askun meminta kepada para ASN untuk bisa bekerja profesional dan proporsional. Terlebih, para ASN ini banyak 'dipecut' oleh Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.


"Bantu itu bupati-mu untuk kerja-kerja 'Karawang Maju'. Jangan sampai bupati-mu siang malam bekerja, sementara dirimu gak tahu etika kerja. Masa sekelas Eselon II saja izin cuti kalau mau ke luar kota, ini baru Eselon IV belagunya minta ampun. Sekali lagi saya tegaskan, sekda mana taringmu," tutup Askun.***


Redaksi 


KARAWANG - Salah seorang ASN di lingkungan Pemkab Karawang diduga memanfaatkan kebijakan Work From Home (WFH) untuk kegiatan liburan ke luar kota. Kabar ini pun sedang menjadi pembicaraan hangat di kalangan ASN Karawang.


Yang membuat 'geleng-geleng kepala' bagi ASN lain, oknum ASN ini malah absen saat diminta hadir di kegiatan upacara Hari Lahir Pancasila, di Lapangan Plaza Pemkab Karawang, pada Senin (1/6/2026).


Menyikapi kabar ini, Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian, SH., MH., mengaku sudah mendapatkan kabar tersebut. Yaitu dimana oknum ASN ini kedapatan liburan ke Klaten tanpa izin surat cuti terlebih dahulu.


Menurut Askun, sikap indisipliner ASN Eselon IV ini diketahui ketika Wakil Bupati, H. Maslani dan Sekda, H. Asep Aang Rahmatullah melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Jumat (29/5/2026).


Kendati oknum ASN ini sudah mendapatkan sanksi berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), tetapi Asep Agustian menilai jika sanksi administratif tersebut tidak cukup.


Karena menurut Askun (sapaan akrab), oknum ASN ini beberapa kali kedapatan bermasalah dan membuat gaduh di kalangan ASN.


"Satu sisi saya apresiasi sidak yang dilakukan Wabup dan Sekda untuk menjaga disipliner ASN di tengah kebijakan WFH. Tapi di sisi lain, saya rasa sanksi pemotongan TPP saja tidak cukup. Karena menurut saya itu tidak akan memberikan efek jera," tutur Askun, Selasa (2/6/2026).


Oleh karenanya, Askun meminta Sekda Karawang sebagai 'Panglima ASN' untuk mengevaluasi total kinerja ASN tersebut, serta memberikan sanksi yang lebih berat, agar menjadi pembelajaran bagi ASN lainnya untuk tidak melakukan indisipliner.


"Sekda mana taringmu?. Kalau sanksinya cuma pemotongan TPP, jangan-jangan sekda ada apa-apa dengan oknum ASN ini. Mutasi saja itu jadi Sekel (Sekretaris Kelurahan)," katanya.


Atas persoalan ini, Askun juga mempertanyakan apakah kepala dinas yang membawahi oknum ASN ini tidak bisa melakukan pembinaan dan mengontrol 'para anak buahnya'. Padahal oknum ASN ini merupakan sosok perempuan.


"Laki-laki takut sama perempuan atau gimana ini ceritanya?. Kok ASN Eselon IV saja jagonya luar biasa," kata Askun, saat melemparkan pernyataan 'satire'.


Di akhir pernyataanya, Askun meminta kepada para ASN untuk bisa bekerja profesional dan proporsional. Terlebih, para ASN ini banyak 'dipecut' oleh Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.


"Bantu itu bupati-mu untuk kerja-kerja 'Karawang Maju'. Jangan sampai bupati-mu siang malam bekerja, sementara dirimu gak tahu etika kerja. Masa sekelas Eselon II saja izin cuti kalau mau ke luar kota, ini baru Eselon IV belagunya minta ampun. Sekali lagi saya tegaskan, sekda mana taringmu," tutup Askun.***


Redaksi 

Imigrasi Karawang Raih Predikat Sangat Baik, Nilai Kepuasan Masyarakat Capai 96,32 dan Indeks Anti Korupsi 99,01





KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang kembali mencatatkan prestasi membanggakan dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Berdasarkan hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) periode Maret 2026, Imigrasi Karawang berhasil meraih predikat “Sangat Baik” dengan nilai Indeks Kualitas Pelayanan sebesar 96,32 dari skala 100.

Tidak hanya itu, dalam aspek integritas pelayanan, Imigrasi Karawang juga memperoleh nilai hampir sempurna pada Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK), yakni 99,01. Hasil tersebut menunjukkan tingginya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap layanan keimigrasian yang profesional, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra, mengatakan bahwa capaian tersebut merupakan buah dari kerja keras seluruh jajaran dalam menjalankan reformasi birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Tingginya angka kepuasan masyarakat di angka 96,32 serta indeks anti korupsi sebesar 99,01 menunjukkan bahwa sistem pengawasan dan reformasi birokrasi yang kami jalankan dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Andro, Rabu (1/4).

Menurutnya, hasil survei tersebut menjadi indikator bahwa pelayanan yang diberikan telah memenuhi harapan masyarakat, baik dari segi kecepatan, kemudahan akses, keramahan petugas, maupun kepastian prosedur pelayanan.

Selain itu, tingginya nilai Indeks Persepsi Anti Korupsi menjadi bukti bahwa berbagai upaya pencegahan penyimpangan, penguatan pengawasan internal, serta pembangunan budaya integritas di lingkungan kerja Imigrasi Karawang berjalan secara efektif.

Meski berhasil meraih nilai yang sangat tinggi, Andro menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berpuas diri. Sebaliknya, capaian tersebut akan dijadikan motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan melalui berbagai inovasi yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

“Capaian ini bukanlah akhir, melainkan tantangan bagi kami untuk terus mempertahankan bahkan meningkatkan kualitas pelayanan yang telah diberikan. Kepercayaan masyarakat adalah amanah yang harus kami jaga dengan sebaik-baiknya,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam memberikan penilaian, kritik, maupun saran yang konstruktif melalui berbagai kanal resmi yang telah disediakan oleh Kantor Imigrasi Karawang.

“Ke depan, kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif memberikan penilaian, masukan, serta saran melalui kanal resmi yang tersedia. Masukan dari masyarakat sangat penting sebagai bahan evaluasi untuk mewujudkan pelayanan publik yang semakin prima,” pungkasnya.

Dengan capaian tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan keimigrasian yang profesional, akuntabel, transparan, dan berintegritas demi memberikan kepuasan terbaik bagi masyarakat.

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang kembali mencatatkan prestasi membanggakan dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Berdasarkan hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) periode Maret 2026, Imigrasi Karawang berhasil meraih predikat “Sangat Baik” dengan nilai Indeks Kualitas Pelayanan sebesar 96,32 dari skala 100.


Tidak hanya itu, dalam aspek integritas pelayanan, Imigrasi Karawang juga memperoleh nilai hampir sempurna pada Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK), yakni 99,01. Hasil tersebut menunjukkan tingginya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap layanan keimigrasian yang profesional, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.


Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra, mengatakan bahwa capaian tersebut merupakan buah dari kerja keras seluruh jajaran dalam menjalankan reformasi birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.


“Tingginya angka kepuasan masyarakat di angka 96,32 serta indeks anti korupsi sebesar 99,01 menunjukkan bahwa sistem pengawasan dan reformasi birokrasi yang kami jalankan dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Andro, Rabu (1/4).


Menurutnya, hasil survei tersebut menjadi indikator bahwa pelayanan yang diberikan telah memenuhi harapan masyarakat, baik dari segi kecepatan, kemudahan akses, keramahan petugas, maupun kepastian prosedur pelayanan.


Selain itu, tingginya nilai Indeks Persepsi Anti Korupsi menjadi bukti bahwa berbagai upaya pencegahan penyimpangan, penguatan pengawasan internal, serta pembangunan budaya integritas di lingkungan kerja Imigrasi Karawang berjalan secara efektif.


Meski berhasil meraih nilai yang sangat tinggi, Andro menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berpuas diri. Sebaliknya, capaian tersebut akan dijadikan motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan melalui berbagai inovasi yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.


“Capaian ini bukanlah akhir, melainkan tantangan bagi kami untuk terus mempertahankan bahkan meningkatkan kualitas pelayanan yang telah diberikan. Kepercayaan masyarakat adalah amanah yang harus kami jaga dengan sebaik-baiknya,” tegasnya.


Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam memberikan penilaian, kritik, maupun saran yang konstruktif melalui berbagai kanal resmi yang telah disediakan oleh Kantor Imigrasi Karawang.


“Ke depan, kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif memberikan penilaian, masukan, serta saran melalui kanal resmi yang tersedia. Masukan dari masyarakat sangat penting sebagai bahan evaluasi untuk mewujudkan pelayanan publik yang semakin prima,” pungkasnya.


Dengan capaian tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan keimigrasian yang profesional, akuntabel, transparan, dan berintegritas demi memberikan kepuasan terbaik bagi masyarakat. 


Redaksi 





KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang kembali mencatatkan prestasi membanggakan dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Berdasarkan hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) periode Maret 2026, Imigrasi Karawang berhasil meraih predikat “Sangat Baik” dengan nilai Indeks Kualitas Pelayanan sebesar 96,32 dari skala 100.

Tidak hanya itu, dalam aspek integritas pelayanan, Imigrasi Karawang juga memperoleh nilai hampir sempurna pada Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK), yakni 99,01. Hasil tersebut menunjukkan tingginya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap layanan keimigrasian yang profesional, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra, mengatakan bahwa capaian tersebut merupakan buah dari kerja keras seluruh jajaran dalam menjalankan reformasi birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Tingginya angka kepuasan masyarakat di angka 96,32 serta indeks anti korupsi sebesar 99,01 menunjukkan bahwa sistem pengawasan dan reformasi birokrasi yang kami jalankan dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Andro, Rabu (1/4).

Menurutnya, hasil survei tersebut menjadi indikator bahwa pelayanan yang diberikan telah memenuhi harapan masyarakat, baik dari segi kecepatan, kemudahan akses, keramahan petugas, maupun kepastian prosedur pelayanan.

Selain itu, tingginya nilai Indeks Persepsi Anti Korupsi menjadi bukti bahwa berbagai upaya pencegahan penyimpangan, penguatan pengawasan internal, serta pembangunan budaya integritas di lingkungan kerja Imigrasi Karawang berjalan secara efektif.

Meski berhasil meraih nilai yang sangat tinggi, Andro menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berpuas diri. Sebaliknya, capaian tersebut akan dijadikan motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan melalui berbagai inovasi yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

“Capaian ini bukanlah akhir, melainkan tantangan bagi kami untuk terus mempertahankan bahkan meningkatkan kualitas pelayanan yang telah diberikan. Kepercayaan masyarakat adalah amanah yang harus kami jaga dengan sebaik-baiknya,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam memberikan penilaian, kritik, maupun saran yang konstruktif melalui berbagai kanal resmi yang telah disediakan oleh Kantor Imigrasi Karawang.

“Ke depan, kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif memberikan penilaian, masukan, serta saran melalui kanal resmi yang tersedia. Masukan dari masyarakat sangat penting sebagai bahan evaluasi untuk mewujudkan pelayanan publik yang semakin prima,” pungkasnya.

Dengan capaian tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan keimigrasian yang profesional, akuntabel, transparan, dan berintegritas demi memberikan kepuasan terbaik bagi masyarakat.

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang kembali mencatatkan prestasi membanggakan dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Berdasarkan hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) periode Maret 2026, Imigrasi Karawang berhasil meraih predikat “Sangat Baik” dengan nilai Indeks Kualitas Pelayanan sebesar 96,32 dari skala 100.


Tidak hanya itu, dalam aspek integritas pelayanan, Imigrasi Karawang juga memperoleh nilai hampir sempurna pada Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK), yakni 99,01. Hasil tersebut menunjukkan tingginya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap layanan keimigrasian yang profesional, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.


Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra, mengatakan bahwa capaian tersebut merupakan buah dari kerja keras seluruh jajaran dalam menjalankan reformasi birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.


“Tingginya angka kepuasan masyarakat di angka 96,32 serta indeks anti korupsi sebesar 99,01 menunjukkan bahwa sistem pengawasan dan reformasi birokrasi yang kami jalankan dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Andro, Rabu (1/4).


Menurutnya, hasil survei tersebut menjadi indikator bahwa pelayanan yang diberikan telah memenuhi harapan masyarakat, baik dari segi kecepatan, kemudahan akses, keramahan petugas, maupun kepastian prosedur pelayanan.


Selain itu, tingginya nilai Indeks Persepsi Anti Korupsi menjadi bukti bahwa berbagai upaya pencegahan penyimpangan, penguatan pengawasan internal, serta pembangunan budaya integritas di lingkungan kerja Imigrasi Karawang berjalan secara efektif.


Meski berhasil meraih nilai yang sangat tinggi, Andro menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berpuas diri. Sebaliknya, capaian tersebut akan dijadikan motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan melalui berbagai inovasi yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.


“Capaian ini bukanlah akhir, melainkan tantangan bagi kami untuk terus mempertahankan bahkan meningkatkan kualitas pelayanan yang telah diberikan. Kepercayaan masyarakat adalah amanah yang harus kami jaga dengan sebaik-baiknya,” tegasnya.


Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam memberikan penilaian, kritik, maupun saran yang konstruktif melalui berbagai kanal resmi yang telah disediakan oleh Kantor Imigrasi Karawang.


“Ke depan, kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif memberikan penilaian, masukan, serta saran melalui kanal resmi yang tersedia. Masukan dari masyarakat sangat penting sebagai bahan evaluasi untuk mewujudkan pelayanan publik yang semakin prima,” pungkasnya.


Dengan capaian tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan keimigrasian yang profesional, akuntabel, transparan, dan berintegritas demi memberikan kepuasan terbaik bagi masyarakat. 


Redaksi 

Imigrasi Karawang Imbau Pemohon Pastikan Data Dokumen Sesuai Sebelum Ajukan Paspor





KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh dokumen persyaratan paspor telah sesuai dan tidak terdapat perbedaan data identitas sebelum mengajukan permohonan paspor.


Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Karawang, Madriva Rumadyo Gusmaritno, mengatakan bahwa kesesuaian data pada dokumen persyaratan menjadi salah satu faktor penting dalam proses verifikasi permohonan paspor.


Menurutnya, perbedaan data diri, seperti nama, tempat dan tanggal lahir, maupun identitas lainnya pada dokumen yang dilampirkan, dapat menghambat proses pemeriksaan dan menyebabkan permohonan paspor tidak dapat dilanjutkan.


“Dokumen identitas yang terdapat kesalahan data harus diperbaiki terlebih dahulu sebelum permohonan paspornya bisa dilanjutkan,” ujar Madriva, Jumat (29/5).


Ia menjelaskan, apabila ditemukan ketidaksesuaian data pada dokumen persyaratan, pemohon akan diberikan waktu selama 14 hari untuk melakukan perbaikan pada instansi yang berwenang dan melengkapi kembali dokumen yang diperlukan.


Namun, apabila dalam jangka waktu tersebut pemohon tidak dapat menyerahkan dokumen dengan data yang telah diperbaiki dan sesuai, maka sistem akan secara otomatis membatalkan permohonan paspor yang diajukan.


Lebih lanjut, Madriva mengingatkan bahwa pemohon yang permohonannya dibatalkan harus melakukan pendaftaran ulang melalui aplikasi M-Paspor. Selain itu, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah dibayarkan sebelumnya tidak dapat dikembalikan atau hangus.


“Kami sangat menyayangkan apabila hal tersebut sampai terjadi. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk terlebih dahulu memastikan seluruh dokumen identitas sudah benar dan sesuai. Jika masih terdapat kesalahan data, segera lakukan perbaikan di instansi terkait sebelum mengajukan permohonan paspor,” tegasnya.


Kantor Imigrasi Karawang berharap masyarakat dapat lebih teliti dalam mempersiapkan dokumen persyaratan guna memperlancar proses pengajuan paspor dan menghindari kendala administratif yang dapat merugikan pemohon.


Rilis ini sudah siap untuk dipublikasikan di media online maupun media cetak. 


Redaksi 





KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh dokumen persyaratan paspor telah sesuai dan tidak terdapat perbedaan data identitas sebelum mengajukan permohonan paspor.


Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Karawang, Madriva Rumadyo Gusmaritno, mengatakan bahwa kesesuaian data pada dokumen persyaratan menjadi salah satu faktor penting dalam proses verifikasi permohonan paspor.


Menurutnya, perbedaan data diri, seperti nama, tempat dan tanggal lahir, maupun identitas lainnya pada dokumen yang dilampirkan, dapat menghambat proses pemeriksaan dan menyebabkan permohonan paspor tidak dapat dilanjutkan.


“Dokumen identitas yang terdapat kesalahan data harus diperbaiki terlebih dahulu sebelum permohonan paspornya bisa dilanjutkan,” ujar Madriva, Jumat (29/5).


Ia menjelaskan, apabila ditemukan ketidaksesuaian data pada dokumen persyaratan, pemohon akan diberikan waktu selama 14 hari untuk melakukan perbaikan pada instansi yang berwenang dan melengkapi kembali dokumen yang diperlukan.


Namun, apabila dalam jangka waktu tersebut pemohon tidak dapat menyerahkan dokumen dengan data yang telah diperbaiki dan sesuai, maka sistem akan secara otomatis membatalkan permohonan paspor yang diajukan.


Lebih lanjut, Madriva mengingatkan bahwa pemohon yang permohonannya dibatalkan harus melakukan pendaftaran ulang melalui aplikasi M-Paspor. Selain itu, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah dibayarkan sebelumnya tidak dapat dikembalikan atau hangus.


“Kami sangat menyayangkan apabila hal tersebut sampai terjadi. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk terlebih dahulu memastikan seluruh dokumen identitas sudah benar dan sesuai. Jika masih terdapat kesalahan data, segera lakukan perbaikan di instansi terkait sebelum mengajukan permohonan paspor,” tegasnya.


Kantor Imigrasi Karawang berharap masyarakat dapat lebih teliti dalam mempersiapkan dokumen persyaratan guna memperlancar proses pengajuan paspor dan menghindari kendala administratif yang dapat merugikan pemohon.


Rilis ini sudah siap untuk dipublikasikan di media online maupun media cetak. 


Redaksi 

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done