VERSITNEWS

Senin, 15 Juni 2026

Aplikasi GOKAR Asli Karawang Dapat Dukungan Ketua DPRD, Siap Saingi Ojol Nasional








KARAWANG – Kehadiran aplikasi transportasi online lokal GOKAR (Go Karawang) mendapat apresiasi dari Ketua DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin, S.Pd.I., S.H., M.H. Sebagai platform digital karya putra daerah, GOKAR hadir membawa semangat "Dekat Bersahabat" dengan menawarkan berbagai layanan mulai dari transportasi online, pengiriman barang, pesan antar makanan, hingga dukungan terhadap pelaku UMKM lokal.


Menurut Endang Sodikin, lahirnya GOKAR merupakan bukti bahwa generasi muda Karawang memiliki kemampuan untuk berinovasi dan beradaptasi dengan perkembangan teknologi digital yang semakin pesat.


"Saya mengucapkan selamat atas beroperasinya GOKAR sebagai transportasi online asli Karawang. Ini adalah bukti bahwa anak-anak daerah mampu menghadirkan inovasi yang bermanfaat dan memiliki nilai ekonomi bagi masyarakat luas," ujar Endang Sodikin, Senin  (15/6/2026).


Sebagai Ketua DPRD Kabupaten Karawang, Endang menilai kehadiran GOKAR tidak hanya menghadirkan alternatif layanan transportasi bagi masyarakat, tetapi juga berpotensi membuka lapangan kerja baru, meningkatkan pendapatan masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.


"Kami di DPRD tentu sangat mengapresiasi setiap inovasi yang lahir dari masyarakat Karawang. Kehadiran GOKAR dapat menjadi salah satu penggerak ekonomi kerakyatan melalui pemberdayaan pengemudi, pelaku UMKM, dan usaha mikro yang menjadi mitra dalam ekosistem digital ini," katanya.


Sebagai wakil rakyat, Endang juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memberikan ruang dan dukungan terhadap tumbuhnya karya anak daerah yang mampu bersaing dengan platform nasional.


"Sudah saatnya masyarakat Karawang bangga menggunakan produk dan layanan yang lahir dari daerahnya sendiri. Ketika masyarakat mendukung karya anak bangsa, maka dampak ekonominya akan kembali kepada masyarakat Karawang itu sendiri," tegasnya.


Ia menambahkan, DPRD Kabupaten Karawang akan terus mendorong terciptanya iklim yang kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya inovasi digital lokal yang mampu menciptakan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat.


"Kami berharap pemerintah daerah, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan dapat bersinergi dalam mendukung inovasi lokal seperti GOKAR. Kehadiran platform digital lokal harus menjadi momentum untuk memperkuat kemandirian ekonomi daerah dan meningkatkan daya saing Karawang di era digital," ujarnya.


Menurut Endang, kemajuan suatu daerah tidak hanya diukur dari pembangunan fisik, tetapi juga dari kemampuan masyarakatnya dalam menciptakan inovasi dan memanfaatkan teknologi untuk menjawab kebutuhan zaman.


"Sebagai wakil rakyat, saya melihat GOKAR memiliki semangat yang positif karena memberikan peluang usaha, lapangan pekerjaan, dan solusi layanan bagi masyarakat. Inovasi seperti ini harus mendapatkan dukungan moral dan sosial agar terus berkembang," lanjutnya.


Ketua DPRD Karawang juga memberikan apresiasi kepada Founder GOKAR, Syuhada Wisastra, beserta seluruh tim yang telah berani membangun platform digital lokal dari Karawang.


"Saya mengapresiasi Saudara Syuhada Wisastra dan seluruh tim GOKAR yang telah menunjukkan keberanian untuk berinovasi dan membangun usaha berbasis teknologi dari daerah. Teruslah berjuang, tingkatkan kualitas layanan, dan jadikan GOKAR sebagai kebanggaan masyarakat Karawang," ungkap Endang.


Diketahui, GOKAR merupakan aplikasi digital yang dikembangkan oleh PT GOKAR Digital Inovasi Nusantara dengan berbagai layanan, di antaranya Ride, Car, Food, Send, Shop, dan Travel. Aplikasi ini mengusung visi menjadi transportasi online asli Karawang yang aman, cepat, nyaman, dan terpercaya.


Dengan slogan "Dari Karawang untuk Indonesia", GOKAR diharapkan mampu menjadi salah satu motor penggerak ekonomi digital daerah sekaligus membuka peluang baru bagi masyarakat, pengemudi, UMKM, dan pelaku usaha lokal di Kabupaten Karawang.


Sementara itu, Founder GOKAR, Syuhada Wisastra, menyampaikan terima kasih atas apresiasi dan dukungan yang diberikan Ketua DPRD Kabupaten Karawang terhadap pengembangan aplikasi karya anak daerah tersebut.


"Dukungan dari Ketua DPRD Kabupaten Karawang menjadi motivasi besar bagi kami untuk terus berinovasi dan memberikan layanan terbaik bagi masyarakat. Kami berkomitmen menjadikan GOKAR sebagai kebanggaan warga Karawang yang mampu bersaing di tingkat nasional serta memberikan manfaat nyata bagi pengemudi, UMKM, dan masyarakat luas," kata Syuhada.


Gokar (GoKarawang) adalah aplikasi layanan transportasi online dan pengantaran (delivery) lokal yang digagas oleh putra daerah Karawang. Aplikasi ini dirancang untuk memudahkan aktivitas harian masyarakat, membantu membuka lapangan pekerjaan bagi driver, serta menjadi wadah bagi pedagang lokal untuk memasarkan produk. 


Profil Aplikasi Gokar


• Fokus Layanan: Transportasi online (antar-jemput) dan pengantaran barang (delivery), pickup, dll.


• Visi: Berkontribusi meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara gotong royong.


• Keunggulan: Beroperasi dengan semangat dekat dan bersahabat bagi warga setempat, serta lebih murah dari aplikasi lainnya


Cara Download dan Daftar


Ikuti langkah-langkah mudah berikut untuk mengunduh dan menggunakan aplikasi Gokar:


• Download Aplikasi: Buka Google Play Store di perangkat Android Anda.


• Cari Aplikasi: Ketik "Gokar - Dekat Bersahabat" pada kolom pencarian.


• Instal: Klik tombol Install dan tunggu hingga proses unduhan selesai.


• Pendaftaran Akun: Buka aplikasi, buat akun baru dengan mengikuti petunjuk di layar.


• Mitra Driver/Merchant: Jika Anda ingin bergabung menjadi mitra driver atau mendaftarkan usaha Anda, Anda dapat langsung mendaftar melalui formulir yang tersedia di dalam aplikasi.


Redaksi 








KARAWANG – Kehadiran aplikasi transportasi online lokal GOKAR (Go Karawang) mendapat apresiasi dari Ketua DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin, S.Pd.I., S.H., M.H. Sebagai platform digital karya putra daerah, GOKAR hadir membawa semangat "Dekat Bersahabat" dengan menawarkan berbagai layanan mulai dari transportasi online, pengiriman barang, pesan antar makanan, hingga dukungan terhadap pelaku UMKM lokal.


Menurut Endang Sodikin, lahirnya GOKAR merupakan bukti bahwa generasi muda Karawang memiliki kemampuan untuk berinovasi dan beradaptasi dengan perkembangan teknologi digital yang semakin pesat.


"Saya mengucapkan selamat atas beroperasinya GOKAR sebagai transportasi online asli Karawang. Ini adalah bukti bahwa anak-anak daerah mampu menghadirkan inovasi yang bermanfaat dan memiliki nilai ekonomi bagi masyarakat luas," ujar Endang Sodikin, Senin  (15/6/2026).


Sebagai Ketua DPRD Kabupaten Karawang, Endang menilai kehadiran GOKAR tidak hanya menghadirkan alternatif layanan transportasi bagi masyarakat, tetapi juga berpotensi membuka lapangan kerja baru, meningkatkan pendapatan masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.


"Kami di DPRD tentu sangat mengapresiasi setiap inovasi yang lahir dari masyarakat Karawang. Kehadiran GOKAR dapat menjadi salah satu penggerak ekonomi kerakyatan melalui pemberdayaan pengemudi, pelaku UMKM, dan usaha mikro yang menjadi mitra dalam ekosistem digital ini," katanya.


Sebagai wakil rakyat, Endang juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memberikan ruang dan dukungan terhadap tumbuhnya karya anak daerah yang mampu bersaing dengan platform nasional.


"Sudah saatnya masyarakat Karawang bangga menggunakan produk dan layanan yang lahir dari daerahnya sendiri. Ketika masyarakat mendukung karya anak bangsa, maka dampak ekonominya akan kembali kepada masyarakat Karawang itu sendiri," tegasnya.


Ia menambahkan, DPRD Kabupaten Karawang akan terus mendorong terciptanya iklim yang kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya inovasi digital lokal yang mampu menciptakan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat.


"Kami berharap pemerintah daerah, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan dapat bersinergi dalam mendukung inovasi lokal seperti GOKAR. Kehadiran platform digital lokal harus menjadi momentum untuk memperkuat kemandirian ekonomi daerah dan meningkatkan daya saing Karawang di era digital," ujarnya.


Menurut Endang, kemajuan suatu daerah tidak hanya diukur dari pembangunan fisik, tetapi juga dari kemampuan masyarakatnya dalam menciptakan inovasi dan memanfaatkan teknologi untuk menjawab kebutuhan zaman.


"Sebagai wakil rakyat, saya melihat GOKAR memiliki semangat yang positif karena memberikan peluang usaha, lapangan pekerjaan, dan solusi layanan bagi masyarakat. Inovasi seperti ini harus mendapatkan dukungan moral dan sosial agar terus berkembang," lanjutnya.


Ketua DPRD Karawang juga memberikan apresiasi kepada Founder GOKAR, Syuhada Wisastra, beserta seluruh tim yang telah berani membangun platform digital lokal dari Karawang.


"Saya mengapresiasi Saudara Syuhada Wisastra dan seluruh tim GOKAR yang telah menunjukkan keberanian untuk berinovasi dan membangun usaha berbasis teknologi dari daerah. Teruslah berjuang, tingkatkan kualitas layanan, dan jadikan GOKAR sebagai kebanggaan masyarakat Karawang," ungkap Endang.


Diketahui, GOKAR merupakan aplikasi digital yang dikembangkan oleh PT GOKAR Digital Inovasi Nusantara dengan berbagai layanan, di antaranya Ride, Car, Food, Send, Shop, dan Travel. Aplikasi ini mengusung visi menjadi transportasi online asli Karawang yang aman, cepat, nyaman, dan terpercaya.


Dengan slogan "Dari Karawang untuk Indonesia", GOKAR diharapkan mampu menjadi salah satu motor penggerak ekonomi digital daerah sekaligus membuka peluang baru bagi masyarakat, pengemudi, UMKM, dan pelaku usaha lokal di Kabupaten Karawang.


Sementara itu, Founder GOKAR, Syuhada Wisastra, menyampaikan terima kasih atas apresiasi dan dukungan yang diberikan Ketua DPRD Kabupaten Karawang terhadap pengembangan aplikasi karya anak daerah tersebut.


"Dukungan dari Ketua DPRD Kabupaten Karawang menjadi motivasi besar bagi kami untuk terus berinovasi dan memberikan layanan terbaik bagi masyarakat. Kami berkomitmen menjadikan GOKAR sebagai kebanggaan warga Karawang yang mampu bersaing di tingkat nasional serta memberikan manfaat nyata bagi pengemudi, UMKM, dan masyarakat luas," kata Syuhada.


Gokar (GoKarawang) adalah aplikasi layanan transportasi online dan pengantaran (delivery) lokal yang digagas oleh putra daerah Karawang. Aplikasi ini dirancang untuk memudahkan aktivitas harian masyarakat, membantu membuka lapangan pekerjaan bagi driver, serta menjadi wadah bagi pedagang lokal untuk memasarkan produk. 


Profil Aplikasi Gokar


• Fokus Layanan: Transportasi online (antar-jemput) dan pengantaran barang (delivery), pickup, dll.


• Visi: Berkontribusi meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara gotong royong.


• Keunggulan: Beroperasi dengan semangat dekat dan bersahabat bagi warga setempat, serta lebih murah dari aplikasi lainnya


Cara Download dan Daftar


Ikuti langkah-langkah mudah berikut untuk mengunduh dan menggunakan aplikasi Gokar:


• Download Aplikasi: Buka Google Play Store di perangkat Android Anda.


• Cari Aplikasi: Ketik "Gokar - Dekat Bersahabat" pada kolom pencarian.


• Instal: Klik tombol Install dan tunggu hingga proses unduhan selesai.


• Pendaftaran Akun: Buka aplikasi, buat akun baru dengan mengikuti petunjuk di layar.


• Mitra Driver/Merchant: Jika Anda ingin bergabung menjadi mitra driver atau mendaftarkan usaha Anda, Anda dapat langsung mendaftar melalui formulir yang tersedia di dalam aplikasi.


Redaksi 

Minggu, 14 Juni 2026

Ketua Paguyuban Tuparev Streetfood, Rian Andrian, Bantah Tuduhan Pedagang Menjual Miras


Karawang – Menyikapi isu yang berkembang di masyarakat terkait dugaan adanya pedagang angkringan di kawasan Tuparev yang menjual minuman keras (miras) dan menjadi penyebab terjadinya keributan, Ketua Paguyuban Tuparev Streetfood, Rian Andrian, memberikan klarifikasi sekaligus membantah tudingan tersebut.


Menurut Rian Andrian, pihaknya sebagai pengurus paguyuban berani menjamin bahwa para pedagang yang tergabung dalam Tuparev Streetfood tidak menjual minuman keras. Ia menegaskan, seluruh pedagang berupaya menjalankan usaha kuliner secara tertib dan mencari nafkah yang halal.


"Saya, Rian Andrian, selaku Ketua Paguyuban Tuparev Streetfood, berani menjamin bahwa pedagang di kawasan ini tidak ada yang menjual minuman keras. Kami hadir untuk mencari nafkah dan mengembangkan UMKM, bukan menyediakan miras," tegasnya.


Rian menjelaskan, apabila terdapat keributan yang terjadi di sekitar kawasan angkringan, hal tersebut bukan berasal dari aktivitas para pedagang. Berdasarkan pengamatannya, beberapa pengunjung yang membuat keributan diduga datang ke lokasi dalam keadaan sudah dipengaruhi minuman beralkohol dari luar.


"Yang kami alami, ada beberapa pengunjung yang datang dalam kondisi sudah mabuk. Saat kami menegur dan berusaha menjaga ketertiban, mereka justru sulit dikendalikan karena berada di luar kesadaran," ujarnya.


Ia juga menyampaikan bahwa para pedagang justru merasa dirugikan dengan adanya kejadian tersebut, karena dapat menimbulkan stigma negatif terhadap kawasan Tuparev Streetfood yang selama ini menjadi tempat berkumpul keluarga dan masyarakat untuk menikmati kuliner malam.


Sebagai bentuk tanggung jawab, Paguyuban Tuparev Streetfood terus mengimbau seluruh pedagang untuk menjaga kebersihan, keamanan, dan ketertiban lingkungan. Pihaknya juga siap bekerja sama dengan pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum apabila diperlukan pengawasan dan pembinaan.


"Kami tidak anti terhadap pengawasan. Jika ada oknum yang melanggar aturan, silakan ditindak sesuai hukum yang berlaku. Namun, jangan sampai seluruh pedagang mendapat tuduhan tanpa bukti yang jelas," kata Rian.


Rian Andrian berharap masyarakat dapat melihat persoalan ini secara objektif dan tidak langsung mengaitkan setiap kejadian yang terjadi di sekitar kawasan Tuparev dengan aktivitas para pedagang angkringan.


"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga suasana yang kondusif. Tuparev Streetfood hadir untuk mendukung perekonomian masyarakat dan menjadi salah satu destinasi kuliner yang nyaman bagi warga Karawang," pungkasnya.


Redaksi 


Karawang – Menyikapi isu yang berkembang di masyarakat terkait dugaan adanya pedagang angkringan di kawasan Tuparev yang menjual minuman keras (miras) dan menjadi penyebab terjadinya keributan, Ketua Paguyuban Tuparev Streetfood, Rian Andrian, memberikan klarifikasi sekaligus membantah tudingan tersebut.


Menurut Rian Andrian, pihaknya sebagai pengurus paguyuban berani menjamin bahwa para pedagang yang tergabung dalam Tuparev Streetfood tidak menjual minuman keras. Ia menegaskan, seluruh pedagang berupaya menjalankan usaha kuliner secara tertib dan mencari nafkah yang halal.


"Saya, Rian Andrian, selaku Ketua Paguyuban Tuparev Streetfood, berani menjamin bahwa pedagang di kawasan ini tidak ada yang menjual minuman keras. Kami hadir untuk mencari nafkah dan mengembangkan UMKM, bukan menyediakan miras," tegasnya.


Rian menjelaskan, apabila terdapat keributan yang terjadi di sekitar kawasan angkringan, hal tersebut bukan berasal dari aktivitas para pedagang. Berdasarkan pengamatannya, beberapa pengunjung yang membuat keributan diduga datang ke lokasi dalam keadaan sudah dipengaruhi minuman beralkohol dari luar.


"Yang kami alami, ada beberapa pengunjung yang datang dalam kondisi sudah mabuk. Saat kami menegur dan berusaha menjaga ketertiban, mereka justru sulit dikendalikan karena berada di luar kesadaran," ujarnya.


Ia juga menyampaikan bahwa para pedagang justru merasa dirugikan dengan adanya kejadian tersebut, karena dapat menimbulkan stigma negatif terhadap kawasan Tuparev Streetfood yang selama ini menjadi tempat berkumpul keluarga dan masyarakat untuk menikmati kuliner malam.


Sebagai bentuk tanggung jawab, Paguyuban Tuparev Streetfood terus mengimbau seluruh pedagang untuk menjaga kebersihan, keamanan, dan ketertiban lingkungan. Pihaknya juga siap bekerja sama dengan pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum apabila diperlukan pengawasan dan pembinaan.


"Kami tidak anti terhadap pengawasan. Jika ada oknum yang melanggar aturan, silakan ditindak sesuai hukum yang berlaku. Namun, jangan sampai seluruh pedagang mendapat tuduhan tanpa bukti yang jelas," kata Rian.


Rian Andrian berharap masyarakat dapat melihat persoalan ini secara objektif dan tidak langsung mengaitkan setiap kejadian yang terjadi di sekitar kawasan Tuparev dengan aktivitas para pedagang angkringan.


"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga suasana yang kondusif. Tuparev Streetfood hadir untuk mendukung perekonomian masyarakat dan menjadi salah satu destinasi kuliner yang nyaman bagi warga Karawang," pungkasnya.


Redaksi 

Jumat, 12 Juni 2026

Kombes Pol Sumarni Tegaskan Tidak Terlibat Korupsi di BGN.







Kabupaten Bekasi – Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., dengan tegas membantah isu yang mengaitkan dirinya dengan dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).


Kombes Pol Sumarni menegaskan, dirinya tidak pernah terlibat dalam pengelolaan, proyek, anggaran, maupun dugaan penyimpangan program MBG di BGN sebagaimana narasi yang beredar di masyarakat. Ia menyebut, pencatutan namanya dalam berbagai informasi yang belum terverifikasi merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan karena berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik.


“Saya tegaskan, saya tidak pernah terlibat korupsi di BGN. Saya tidak memiliki keterlibatan sebagaimana yang diberitakan atau disampaikan oleh pihak-pihak tertentu yang menyebut nama saya,” tegas Kombes Pol Sumarni.


Sumarni menjelaskan, komunikasi yang dulu pernah dilakukan dengan mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, semata-mata berkaitan dengan harapan agar Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dapat dibangun di lingkungan Pondok Pesantren Buntet, Cirebon karena banyak santri yang berasal dari keluarga tidak mampu. Komunikasi itu terjadi saat dirinya masih menjabat sebagai Kapolresta Cirebon.


“Dulu, saat saya menjabat Kapolresta Cirebon, saya pernah berkomunikasi dengan Pak Sony agar di Pondok Pesantren Buntet Cirebon bisa dibangun SPPG, sehingga para santri yang sebagian besar berasal dari keluarga kurang mampu dapat merasakan manfaat program MBG pemerintah. Itu saja, tidak ada pemberian uang terkait hal tersebut,” jelasnya.


Ia kembali menegaskan bahwa komunikasi tersebut tidak pernah berkaitan dengan transaksi keuangan, pengelolaan proyek, ataupun pengadaan barang dan jasa 


“Tidak ada bayar-membayar. Saya tidak dibayar, saya juga tidak membayar, dan saya tidak mendapatkan keuntungan apa pun,” tegasnya.


Berdasarkan data dan rilis resmi Kejaksaan, tidak terdapat bukti yang menyatakan keterlibatan Kombes Pol Sumarni dalam perkara tersebut. Rilis Kejaksaan Agung terkait perkara dugaan penyimpangan tata kelola MBG menyebutkan penetapan tersangka terhadap pihak-pihak tertentu dari eks pimpinan BGN.


Kapolres Metro Bekasi pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya, terlebih jika informasi tersebut mencatut nama seseorang tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.


“Masyarakat kami minta bijak dalam menerima informasi. Jangan mudah percaya pada kabar yang belum terverifikasi. Semua harus berdasarkan fakta, bukan opini atau narasi yang menyesatkan,” pungkasnya.


Catatan faktual: media nasional juga melaporkan klarifikasi Kombes Pol Sumarni bahwa komunikasi dengan Sony Sonjaya hanya terkait usulan pendirian SPPG di Pondok Pesantren Buntet, Cirebon, dan tidak membahas proyek maupun keuangan.

(Ahmad Syarifudin, C.BJ.,C.EJ) 







Kabupaten Bekasi – Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., dengan tegas membantah isu yang mengaitkan dirinya dengan dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).


Kombes Pol Sumarni menegaskan, dirinya tidak pernah terlibat dalam pengelolaan, proyek, anggaran, maupun dugaan penyimpangan program MBG di BGN sebagaimana narasi yang beredar di masyarakat. Ia menyebut, pencatutan namanya dalam berbagai informasi yang belum terverifikasi merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan karena berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik.


“Saya tegaskan, saya tidak pernah terlibat korupsi di BGN. Saya tidak memiliki keterlibatan sebagaimana yang diberitakan atau disampaikan oleh pihak-pihak tertentu yang menyebut nama saya,” tegas Kombes Pol Sumarni.


Sumarni menjelaskan, komunikasi yang dulu pernah dilakukan dengan mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, semata-mata berkaitan dengan harapan agar Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dapat dibangun di lingkungan Pondok Pesantren Buntet, Cirebon karena banyak santri yang berasal dari keluarga tidak mampu. Komunikasi itu terjadi saat dirinya masih menjabat sebagai Kapolresta Cirebon.


“Dulu, saat saya menjabat Kapolresta Cirebon, saya pernah berkomunikasi dengan Pak Sony agar di Pondok Pesantren Buntet Cirebon bisa dibangun SPPG, sehingga para santri yang sebagian besar berasal dari keluarga kurang mampu dapat merasakan manfaat program MBG pemerintah. Itu saja, tidak ada pemberian uang terkait hal tersebut,” jelasnya.


Ia kembali menegaskan bahwa komunikasi tersebut tidak pernah berkaitan dengan transaksi keuangan, pengelolaan proyek, ataupun pengadaan barang dan jasa 


“Tidak ada bayar-membayar. Saya tidak dibayar, saya juga tidak membayar, dan saya tidak mendapatkan keuntungan apa pun,” tegasnya.


Berdasarkan data dan rilis resmi Kejaksaan, tidak terdapat bukti yang menyatakan keterlibatan Kombes Pol Sumarni dalam perkara tersebut. Rilis Kejaksaan Agung terkait perkara dugaan penyimpangan tata kelola MBG menyebutkan penetapan tersangka terhadap pihak-pihak tertentu dari eks pimpinan BGN.


Kapolres Metro Bekasi pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya, terlebih jika informasi tersebut mencatut nama seseorang tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.


“Masyarakat kami minta bijak dalam menerima informasi. Jangan mudah percaya pada kabar yang belum terverifikasi. Semua harus berdasarkan fakta, bukan opini atau narasi yang menyesatkan,” pungkasnya.


Catatan faktual: media nasional juga melaporkan klarifikasi Kombes Pol Sumarni bahwa komunikasi dengan Sony Sonjaya hanya terkait usulan pendirian SPPG di Pondok Pesantren Buntet, Cirebon, dan tidak membahas proyek maupun keuangan.

(Ahmad Syarifudin, C.BJ.,C.EJ) 

"Tunggakan Pajak Rp10 Miliar Menggunung, Askun Desak Pemkab Karawang Cabut Izin Dua Ritel Food & Beverage Nakal"








KARAWANG - Dua perusahaan ritel makanan dan minuman cepat saji (food and beverage retail) di Kabupaten Karawang - Jawa Barat, dikabarkan menunggak PBJT Restoran (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) hingga Rp 10 miliar sejak tahun 2025.


Kabar ini sudah terkonfirmasi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang yang menyebut, jika kedua perusahaan ritel yang cukup banyak memiliki cabang usaha di Karawang tersebut menunggak pajak yang masing-masing hingga Rp 5 miliar.


Menyikapi temuan ini, Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian, SH., MH., meminta agar pemkab bisa bersikap lebih tegas terhadap kedua perusahaan ritel ini. Karena jika tidak, maka akan menjadi 'contoh buruk' bagi pengusaha atau Wajib Pajak (WP) lainnya.


"Lah, ya jangan dibiarkan, karena itu kan kewajiban bagi setiap wajib pajak. Kalau sudah ditagih beberapa kali tetap tidak bayar, ya cabut saja izin operasionalnya. Kalau tidak akan menjadi contoh buruk bagi pengusaha yang lain," tutur Asep Agustian, Kamis (11/6/2026).


Sebagai mitra strategis pemerintah daerah, Askun (sapaan akrab) juga meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang untuk tidak segan-segan 'melarikan' persoalannya ke ranah perdata atau bahkan pidana. Jika memang benar adanya kabar yang menyebut Kejari juga telah berusaha keras untuk membantuh menagih PBJT Restoran tersebut.


"Tapi hemat saya sih dicabut saja perizinannya atau disegel sementara operasionalnya, sampai dengan mereka membayar kewajibannya (pajak, red)," katanya.


Menurut Askun, kedua perusahaan ritel makanan dan minuman cepat saji ini tidak bisa beralasan jika operasional bisnis mereka sedang terganggu oleh isu 'pemboikotan produk israel'. Karena pada kenyataanya bisnis yang mereka jalankan tetap beroperasi dalam mencari keuntungan.


"Saya pikir itu hanya alasan mereka saja untuk menghindar sebagai wajib pajak. Bayar dong!, karena itu kewajiban kalian yang sudah nyari keuntungan di Karawang," tegas Askun.


Penagihan Libatkan Kejari Karawang


Di kesempatan terpisah, Kepala Bapenda Karawang, Sahali Kartawijaya 'mengamini' kabar tunggakan PBJT Restoran dari dua perusahaan ritel makanan dan minuman cepat saji tersebut. Sahali juga mengaku sudah melakukan pemanggilan hingga penagihan sejak tahun 2025.


"Ya, tunggakan pajaknya sampai Rp 10 miliar dimana masing-masing keduanya menunggak Rp 5 miliar. Itu sudah termasuk denda ya!. Karena kan setiap bulannya denda naik terus, selama mereka belum bayar," ungkap Sahali.


Disampaikan Sahali, kedua perusahaan ritel makanan dan minuman cepat saji ini cukup memiliki banyak cabang usaha di Karawang. Ketika dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan, keduanya tidak mengelak masih memiliki tunggakan pajak yang masing-masing mencapai Rp 5 miliar sejak tahun 2025.


"Kita sudah minta bantuan Kejaksaan untuk proses pemeriksaan hingga penagihan melalui surat kuasa khusus. Maka kami minta kerjasamanya kepada kedua perusahaan ritel ini, agar segera memenuhi kewajibannya (membayar pajak, red)," tandas Sahali.***








KARAWANG - Dua perusahaan ritel makanan dan minuman cepat saji (food and beverage retail) di Kabupaten Karawang - Jawa Barat, dikabarkan menunggak PBJT Restoran (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) hingga Rp 10 miliar sejak tahun 2025.


Kabar ini sudah terkonfirmasi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang yang menyebut, jika kedua perusahaan ritel yang cukup banyak memiliki cabang usaha di Karawang tersebut menunggak pajak yang masing-masing hingga Rp 5 miliar.


Menyikapi temuan ini, Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian, SH., MH., meminta agar pemkab bisa bersikap lebih tegas terhadap kedua perusahaan ritel ini. Karena jika tidak, maka akan menjadi 'contoh buruk' bagi pengusaha atau Wajib Pajak (WP) lainnya.


"Lah, ya jangan dibiarkan, karena itu kan kewajiban bagi setiap wajib pajak. Kalau sudah ditagih beberapa kali tetap tidak bayar, ya cabut saja izin operasionalnya. Kalau tidak akan menjadi contoh buruk bagi pengusaha yang lain," tutur Asep Agustian, Kamis (11/6/2026).


Sebagai mitra strategis pemerintah daerah, Askun (sapaan akrab) juga meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang untuk tidak segan-segan 'melarikan' persoalannya ke ranah perdata atau bahkan pidana. Jika memang benar adanya kabar yang menyebut Kejari juga telah berusaha keras untuk membantuh menagih PBJT Restoran tersebut.


"Tapi hemat saya sih dicabut saja perizinannya atau disegel sementara operasionalnya, sampai dengan mereka membayar kewajibannya (pajak, red)," katanya.


Menurut Askun, kedua perusahaan ritel makanan dan minuman cepat saji ini tidak bisa beralasan jika operasional bisnis mereka sedang terganggu oleh isu 'pemboikotan produk israel'. Karena pada kenyataanya bisnis yang mereka jalankan tetap beroperasi dalam mencari keuntungan.


"Saya pikir itu hanya alasan mereka saja untuk menghindar sebagai wajib pajak. Bayar dong!, karena itu kewajiban kalian yang sudah nyari keuntungan di Karawang," tegas Askun.


Penagihan Libatkan Kejari Karawang


Di kesempatan terpisah, Kepala Bapenda Karawang, Sahali Kartawijaya 'mengamini' kabar tunggakan PBJT Restoran dari dua perusahaan ritel makanan dan minuman cepat saji tersebut. Sahali juga mengaku sudah melakukan pemanggilan hingga penagihan sejak tahun 2025.


"Ya, tunggakan pajaknya sampai Rp 10 miliar dimana masing-masing keduanya menunggak Rp 5 miliar. Itu sudah termasuk denda ya!. Karena kan setiap bulannya denda naik terus, selama mereka belum bayar," ungkap Sahali.


Disampaikan Sahali, kedua perusahaan ritel makanan dan minuman cepat saji ini cukup memiliki banyak cabang usaha di Karawang. Ketika dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan, keduanya tidak mengelak masih memiliki tunggakan pajak yang masing-masing mencapai Rp 5 miliar sejak tahun 2025.


"Kita sudah minta bantuan Kejaksaan untuk proses pemeriksaan hingga penagihan melalui surat kuasa khusus. Maka kami minta kerjasamanya kepada kedua perusahaan ritel ini, agar segera memenuhi kewajibannya (membayar pajak, red)," tandas Sahali.***

Mahasiswa Unsika Dibekali Pemahaman Opsen PKB-BBNKB 2026 oleh Bapenda Karawang




Karawang, Versitnews.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang menggandeng Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) untuk menggelar sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tahun 2026.

Kegiatan yang menyasar civitas akademika ini bertujuan memperkuat pemahaman sekaligus menanamkan kesadaran pajak kepada generasi muda, khususnya mahasiswa, sebagai calon wajib pajak potensial di masa depan.


Kepala Bapenda Karawang, [Nama Kepala Bapenda], dalam sambutannya menegaskan bahwa Opsen PKB dan BBNKB merupakan kebijakan baru sesuai amanat UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Kebijakan ini mulai berlaku efektif per 5 Januari 2026.

“Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan mahasiswa sebagai agen perubahan memahami skema Opsen. Nantinya 66% dari penerimaan PKB dan BBNKB akan menjadi hak pemerintah kabupaten/kota. Ini akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik,” ujarnya, Kamis (26/6/2026).


Sementara itu, perwakilan Unsika, [Nama Wakil Rektor/Dekan], menyambut baik kolaborasi ini. Menurutnya, kampus memiliki peran strategis sebagai jembatan antara kebijakan pemerintah dengan masyarakat.


“Mahasiswa perlu dibekali literasi pajak. Dengan paham Opsen, mereka tidak hanya jadi wajib pajak yang taat, tapi juga bisa jadi pengawas sosial untuk memastikan pajak digunakan tepat sasaran,” tuturnya.


Dalam sesi pemaparan, Tim Bapenda menjelaskan secara rinci mekanisme pemungutan, tarif, hingga simulasi perhitungan Opsen PKB dan BBNKB. Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan seputar dampak kebijakan ini terhadap besaran pajak yang harus dibayarkan masyarakat.


Bapenda Karawang berkomitmen akan terus masif melakukan sosialisasi Opsen ke berbagai segmen masyarakat. Kolaborasi dengan dunia pendidikan seperti Unsika dinilai menjadi langkah efektif untuk membangun ekosistem kepatuhan pajak dari hulu.


Red




Karawang, Versitnews.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang menggandeng Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) untuk menggelar sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tahun 2026.

Kegiatan yang menyasar civitas akademika ini bertujuan memperkuat pemahaman sekaligus menanamkan kesadaran pajak kepada generasi muda, khususnya mahasiswa, sebagai calon wajib pajak potensial di masa depan.


Kepala Bapenda Karawang, [Nama Kepala Bapenda], dalam sambutannya menegaskan bahwa Opsen PKB dan BBNKB merupakan kebijakan baru sesuai amanat UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Kebijakan ini mulai berlaku efektif per 5 Januari 2026.

“Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan mahasiswa sebagai agen perubahan memahami skema Opsen. Nantinya 66% dari penerimaan PKB dan BBNKB akan menjadi hak pemerintah kabupaten/kota. Ini akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik,” ujarnya, Kamis (26/6/2026).


Sementara itu, perwakilan Unsika, [Nama Wakil Rektor/Dekan], menyambut baik kolaborasi ini. Menurutnya, kampus memiliki peran strategis sebagai jembatan antara kebijakan pemerintah dengan masyarakat.


“Mahasiswa perlu dibekali literasi pajak. Dengan paham Opsen, mereka tidak hanya jadi wajib pajak yang taat, tapi juga bisa jadi pengawas sosial untuk memastikan pajak digunakan tepat sasaran,” tuturnya.


Dalam sesi pemaparan, Tim Bapenda menjelaskan secara rinci mekanisme pemungutan, tarif, hingga simulasi perhitungan Opsen PKB dan BBNKB. Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan seputar dampak kebijakan ini terhadap besaran pajak yang harus dibayarkan masyarakat.


Bapenda Karawang berkomitmen akan terus masif melakukan sosialisasi Opsen ke berbagai segmen masyarakat. Kolaborasi dengan dunia pendidikan seperti Unsika dinilai menjadi langkah efektif untuk membangun ekosistem kepatuhan pajak dari hulu.


Red

Kamis, 11 Juni 2026

KURSI KOSONG DI PARIPURNA DPRD KARAWANG, UJIAN KEPEMIMPINAN KETUA DPRD: RAKYAT BERHAK MENDAPATKAN WAKIL YANG HADIR DAN BEKERJA

Karawang–Pemandangan yang kembali terlihat dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karawang, Kamis (11/6/2026), memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Dari 50 anggota DPRD yang memiliki kewajiban menghadiri salah satu agenda paling penting di lembaga legislatif tersebut, hanya sekitar 37 orang yang hadir. Sementara belasan anggota lainnya tidak tampak mengikuti jalannya rapat.


Kondisi ini kembali memantik kritik publik terhadap tingkat kedisiplinan dan tanggung jawab sebagian wakil rakyat dalam menjalankan amanah yang diberikan masyarakat melalui proses demokrasi.


Rapat paripurna bukanlah agenda seremonial belaka. Forum tersebut merupakan ruang pengambilan keputusan strategis yang berkaitan langsung dengan kebijakan daerah, pembangunan, kesejahteraan masyarakat, hingga pengawasan terhadap jalannya pemerintahan. Oleh karena itu, kehadiran setiap anggota dewan merupakan bagian dari tanggung jawab moral, politik, dan kelembagaan.


Deretan kursi kosong yang tampak di ruang sidang menjadi simbol yang sulit diabaikan. Di balik kursi-kursi yang tidak terisi itu, ada ribuan suara masyarakat dari daerah pemilihan masing-masing yang seharusnya mendapatkan representasi dalam setiap pembahasan dan keputusan penting.


Yang menjadi perhatian, fenomena ini bukan kali pertama terjadi. Dalam berbagai agenda DPRD Karawang, persoalan minimnya tingkat kehadiran anggota dewan kerap menjadi sorotan. Namun hingga kini, masyarakat belum melihat adanya langkah konkret yang mampu memberikan efek jera maupun meningkatkan disiplin para anggota legislatif.


Situasi tersebut sekaligus menjadi ujian bagi kepemimpinan Ketua DPRD Kabupaten Karawang. Sebagai pimpinan lembaga, Ketua DPRD tidak hanya bertugas memimpin jalannya sidang, tetapi juga memiliki tanggung jawab menjaga marwah institusi serta memastikan seluruh anggota menjalankan kewajibannya sesuai aturan dan tata tertib yang berlaku.


Ketegasan dan kebijaksanaan seorang ketua menjadi faktor penting dalam menjaga disiplin internal lembaga. Jika ketidakhadiran anggota dalam agenda paripurna terus dianggap sebagai hal biasa, maka bukan hanya citra individu yang dipertaruhkan, tetapi juga kredibilitas DPRD sebagai lembaga representasi rakyat.


Publik pun menaruh harapan agar pimpinan DPRD mampu mengambil langkah-langkah evaluatif terhadap tingkat kehadiran anggota. Bukan untuk menghukum tanpa dasar, melainkan untuk memastikan bahwa amanah masyarakat dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme.


Sorotan juga mengarah kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD yang memiliki fungsi menjaga etika, disiplin, dan kepatuhan anggota terhadap tata tertib. Masyarakat tentu berharap mekanisme pengawasan internal dapat berjalan secara objektif dan transparan, sehingga setiap bentuk pelanggaran terhadap kewajiban kedinasan dapat ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.


Di sisi lain, transparansi mengenai daftar kehadiran anggota DPRD dalam setiap rapat paripurna dinilai menjadi kebutuhan publik. Sebagai pejabat publik yang memperoleh gaji dan tunjangan dari anggaran daerah, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui tingkat kehadiran dan kinerja para wakil yang mereka pilih.


Keterbukaan informasi tersebut dapat menjadi salah satu bentuk akuntabilitas kepada masyarakat sekaligus mendorong budaya kerja yang lebih disiplin di lingkungan legislatif. Publik berhak mengetahui siapa yang konsisten menjalankan tugasnya dan siapa yang berulang kali absen dalam agenda penting daerah.


Kritik terhadap rendahnya tingkat kehadiran anggota dewan sejatinya bukan untuk menjatuhkan lembaga legislatif, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial agar fungsi representasi rakyat berjalan optimal. Demokrasi yang sehat membutuhkan wakil rakyat yang tidak hanya hadir saat kampanye, tetapi juga hadir ketika keputusan penting untuk masyarakat sedang dibahas.


Kursi kosong dalam rapat paripurna bukan sekadar persoalan absensi. Kursi-kursi itu adalah simbol dari aspirasi masyarakat yang berpotensi tidak terwakili. Ketika wakil rakyat tidak hadir tanpa alasan yang jelas, muncul pertanyaan mengenai sejauh mana komitmen terhadap amanah yang telah diberikan.


Masyarakat Karawang kini menanti langkah nyata dari pimpinan DPRD untuk memperkuat disiplin dan tata kelola internal lembaga. Kepemimpinan yang tegas, bijaksana, dan transparan menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi legislatif.


Pertanyaan yang mengemuka di tengah masyarakat pun semakin jelas: sampai kapan kursi-kursi kosong dalam rapat paripurna menjadi pemandangan yang dianggap lumrah? Dan mampukah Ketua DPRD Kabupaten Karawang menunjukkan kepemimpinan yang tegas dengan memastikan setiap anggota menjalankan kewajiban konstitusionalnya sebagai wakil rakyat?


Pada akhirnya, masyarakat tidak hanya menuntut kehadiran fisik para anggota dewan, tetapi juga kehadiran tanggung jawab, integritas, dan komitmen dalam memperjuangkan kepentingan rakyat Karawang. Sebab, jabatan sebagai wakil rakyat bukan sekadar kehormatan, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan, baik di hadapan hukum, etika publik, maupun masyarakat yang telah memberikan kepercayaan.

Karawang–Pemandangan yang kembali terlihat dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karawang, Kamis (11/6/2026), memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Dari 50 anggota DPRD yang memiliki kewajiban menghadiri salah satu agenda paling penting di lembaga legislatif tersebut, hanya sekitar 37 orang yang hadir. Sementara belasan anggota lainnya tidak tampak mengikuti jalannya rapat.


Kondisi ini kembali memantik kritik publik terhadap tingkat kedisiplinan dan tanggung jawab sebagian wakil rakyat dalam menjalankan amanah yang diberikan masyarakat melalui proses demokrasi.


Rapat paripurna bukanlah agenda seremonial belaka. Forum tersebut merupakan ruang pengambilan keputusan strategis yang berkaitan langsung dengan kebijakan daerah, pembangunan, kesejahteraan masyarakat, hingga pengawasan terhadap jalannya pemerintahan. Oleh karena itu, kehadiran setiap anggota dewan merupakan bagian dari tanggung jawab moral, politik, dan kelembagaan.


Deretan kursi kosong yang tampak di ruang sidang menjadi simbol yang sulit diabaikan. Di balik kursi-kursi yang tidak terisi itu, ada ribuan suara masyarakat dari daerah pemilihan masing-masing yang seharusnya mendapatkan representasi dalam setiap pembahasan dan keputusan penting.


Yang menjadi perhatian, fenomena ini bukan kali pertama terjadi. Dalam berbagai agenda DPRD Karawang, persoalan minimnya tingkat kehadiran anggota dewan kerap menjadi sorotan. Namun hingga kini, masyarakat belum melihat adanya langkah konkret yang mampu memberikan efek jera maupun meningkatkan disiplin para anggota legislatif.


Situasi tersebut sekaligus menjadi ujian bagi kepemimpinan Ketua DPRD Kabupaten Karawang. Sebagai pimpinan lembaga, Ketua DPRD tidak hanya bertugas memimpin jalannya sidang, tetapi juga memiliki tanggung jawab menjaga marwah institusi serta memastikan seluruh anggota menjalankan kewajibannya sesuai aturan dan tata tertib yang berlaku.


Ketegasan dan kebijaksanaan seorang ketua menjadi faktor penting dalam menjaga disiplin internal lembaga. Jika ketidakhadiran anggota dalam agenda paripurna terus dianggap sebagai hal biasa, maka bukan hanya citra individu yang dipertaruhkan, tetapi juga kredibilitas DPRD sebagai lembaga representasi rakyat.


Publik pun menaruh harapan agar pimpinan DPRD mampu mengambil langkah-langkah evaluatif terhadap tingkat kehadiran anggota. Bukan untuk menghukum tanpa dasar, melainkan untuk memastikan bahwa amanah masyarakat dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme.


Sorotan juga mengarah kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD yang memiliki fungsi menjaga etika, disiplin, dan kepatuhan anggota terhadap tata tertib. Masyarakat tentu berharap mekanisme pengawasan internal dapat berjalan secara objektif dan transparan, sehingga setiap bentuk pelanggaran terhadap kewajiban kedinasan dapat ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.


Di sisi lain, transparansi mengenai daftar kehadiran anggota DPRD dalam setiap rapat paripurna dinilai menjadi kebutuhan publik. Sebagai pejabat publik yang memperoleh gaji dan tunjangan dari anggaran daerah, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui tingkat kehadiran dan kinerja para wakil yang mereka pilih.


Keterbukaan informasi tersebut dapat menjadi salah satu bentuk akuntabilitas kepada masyarakat sekaligus mendorong budaya kerja yang lebih disiplin di lingkungan legislatif. Publik berhak mengetahui siapa yang konsisten menjalankan tugasnya dan siapa yang berulang kali absen dalam agenda penting daerah.


Kritik terhadap rendahnya tingkat kehadiran anggota dewan sejatinya bukan untuk menjatuhkan lembaga legislatif, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial agar fungsi representasi rakyat berjalan optimal. Demokrasi yang sehat membutuhkan wakil rakyat yang tidak hanya hadir saat kampanye, tetapi juga hadir ketika keputusan penting untuk masyarakat sedang dibahas.


Kursi kosong dalam rapat paripurna bukan sekadar persoalan absensi. Kursi-kursi itu adalah simbol dari aspirasi masyarakat yang berpotensi tidak terwakili. Ketika wakil rakyat tidak hadir tanpa alasan yang jelas, muncul pertanyaan mengenai sejauh mana komitmen terhadap amanah yang telah diberikan.


Masyarakat Karawang kini menanti langkah nyata dari pimpinan DPRD untuk memperkuat disiplin dan tata kelola internal lembaga. Kepemimpinan yang tegas, bijaksana, dan transparan menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi legislatif.


Pertanyaan yang mengemuka di tengah masyarakat pun semakin jelas: sampai kapan kursi-kursi kosong dalam rapat paripurna menjadi pemandangan yang dianggap lumrah? Dan mampukah Ketua DPRD Kabupaten Karawang menunjukkan kepemimpinan yang tegas dengan memastikan setiap anggota menjalankan kewajiban konstitusionalnya sebagai wakil rakyat?


Pada akhirnya, masyarakat tidak hanya menuntut kehadiran fisik para anggota dewan, tetapi juga kehadiran tanggung jawab, integritas, dan komitmen dalam memperjuangkan kepentingan rakyat Karawang. Sebab, jabatan sebagai wakil rakyat bukan sekadar kehormatan, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan, baik di hadapan hukum, etika publik, maupun masyarakat yang telah memberikan kepercayaan.

DPD KNPI KABUPATEN BOGOR MENDORONG NETRALITAS PEMERINTAH DAN PENGUATAN PERAN PEMUDA SEBAGAI KONTROL SOSIALKabupaten Bogor –



Ketua DPD KNPI Kabupaten Bogor,
versitnews@gmail.com Farizan, menegaskan pentingnya menjaga kondusivitas dan persatuan di kalangan pemuda Kabupaten Bogor.

Menurutnya, perbedaan pandangan, organisasi, maupun dinamika kepemudaan merupakan hal yang wajar dalam kehidupan demokrasi, namun harus tetap diarahkan pada tujuan bersama, yaitu pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Farizan menilai bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor harus mampu bersikap netral, objektif, dan mengakomodir seluruh elemen kepemudaan tanpa membeda-bedakan golongan maupun kelompok tertentu. Pemerintah tidak boleh terjebak dalam keberpihakan kepada segelintir pihak, melainkan harus memberikan ruang yang sama bagi seluruh pemuda untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah.

"Pemuda bukanlah alat legitimasi kekuasaan. Fungsi utama pemuda bukan menjadi penjilat kekuasaan, melainkan menjadi kekuatan moral, agen perubahan, dan kontrol sosial terhadap setiap kebijakan publik yang dijalankan oleh para pemangku kepentingan," tegas Farizan.
Ia menambahkan bahwa pemuda merupakan kelompok usia produktif yang memiliki energi, gagasan, dan kemampuan untuk menguasai medan sosial maupun wilayahnya. Oleh karena itu, peran pemuda harus diarahkan pada pengawasan pembangunan, penyampaian aspirasi masyarakat, serta pengawalan kebijakan agar tepat sasaran dan memberikan manfaat yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat.

Menurut Farizan, keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari besarnya anggaran yang dikeluarkan, tetapi juga dari sejauh mana masyarakat merasakan manfaatnya secara adil dan merata. 

Dalam konteks tersebut, pemuda memiliki tanggung jawab historis untuk memastikan tidak terjadi ketimpangan, diskriminasi, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses pembangunan.

DPD KNPI Kabupaten Bogor mengajak seluruh elemen pemuda untuk bangkit, bersatu, dan memperkuat peran sebagai mitra kritis pemerintah. Kritik yang konstruktif bukanlah bentuk perlawanan terhadap pemerintah, melainkan bagian dari upaya menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kualitas tata kelola pemerintahan.

"Pemuda memiliki batas usia, tetapi semangat perjuangan tidak mengenal batas. Selama masih berada dalam usia produktif, pemuda harus hadir di tengah masyarakat, memahami kondisi wilayahnya, mengawal kebijakan publik, dan memastikan pembangunan berjalan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir orang."

DPD KNPI Kabupaten Bogor berharap seluruh pihak dapat bersama-sama membangun iklim kepemudaan yang sehat, demokratis, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas demi terwujudnya Kabupaten Bogor yang maju, adil, dan sejahtera.

Farizan Ketua DPD KNPI Kabupaten Bogor

"Pemuda bukanlah pelengkap kekuasaan, melainkan penjaga akal sehat bangsa. Tugasnya bukan menjilat penguasa, tetapi mengawal kebijakan agar tetap berpihak kepada rakyat."
Chika (Wiwi)


Ketua DPD KNPI Kabupaten Bogor,
versitnews@gmail.com Farizan, menegaskan pentingnya menjaga kondusivitas dan persatuan di kalangan pemuda Kabupaten Bogor.

Menurutnya, perbedaan pandangan, organisasi, maupun dinamika kepemudaan merupakan hal yang wajar dalam kehidupan demokrasi, namun harus tetap diarahkan pada tujuan bersama, yaitu pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Farizan menilai bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor harus mampu bersikap netral, objektif, dan mengakomodir seluruh elemen kepemudaan tanpa membeda-bedakan golongan maupun kelompok tertentu. Pemerintah tidak boleh terjebak dalam keberpihakan kepada segelintir pihak, melainkan harus memberikan ruang yang sama bagi seluruh pemuda untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah.

"Pemuda bukanlah alat legitimasi kekuasaan. Fungsi utama pemuda bukan menjadi penjilat kekuasaan, melainkan menjadi kekuatan moral, agen perubahan, dan kontrol sosial terhadap setiap kebijakan publik yang dijalankan oleh para pemangku kepentingan," tegas Farizan.
Ia menambahkan bahwa pemuda merupakan kelompok usia produktif yang memiliki energi, gagasan, dan kemampuan untuk menguasai medan sosial maupun wilayahnya. Oleh karena itu, peran pemuda harus diarahkan pada pengawasan pembangunan, penyampaian aspirasi masyarakat, serta pengawalan kebijakan agar tepat sasaran dan memberikan manfaat yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat.

Menurut Farizan, keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari besarnya anggaran yang dikeluarkan, tetapi juga dari sejauh mana masyarakat merasakan manfaatnya secara adil dan merata. 

Dalam konteks tersebut, pemuda memiliki tanggung jawab historis untuk memastikan tidak terjadi ketimpangan, diskriminasi, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses pembangunan.

DPD KNPI Kabupaten Bogor mengajak seluruh elemen pemuda untuk bangkit, bersatu, dan memperkuat peran sebagai mitra kritis pemerintah. Kritik yang konstruktif bukanlah bentuk perlawanan terhadap pemerintah, melainkan bagian dari upaya menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kualitas tata kelola pemerintahan.

"Pemuda memiliki batas usia, tetapi semangat perjuangan tidak mengenal batas. Selama masih berada dalam usia produktif, pemuda harus hadir di tengah masyarakat, memahami kondisi wilayahnya, mengawal kebijakan publik, dan memastikan pembangunan berjalan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir orang."

DPD KNPI Kabupaten Bogor berharap seluruh pihak dapat bersama-sama membangun iklim kepemudaan yang sehat, demokratis, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas demi terwujudnya Kabupaten Bogor yang maju, adil, dan sejahtera.

Farizan Ketua DPD KNPI Kabupaten Bogor

"Pemuda bukanlah pelengkap kekuasaan, melainkan penjaga akal sehat bangsa. Tugasnya bukan menjilat penguasa, tetapi mengawal kebijakan agar tetap berpihak kepada rakyat."
Chika (Wiwi)
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done