Karawang, Versitnews.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang menggandeng Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) untuk menggelar sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tahun 2026.
Kegiatan yang menyasar civitas akademika ini bertujuan memperkuat pemahaman sekaligus menanamkan kesadaran pajak kepada generasi muda, khususnya mahasiswa, sebagai calon wajib pajak potensial di masa depan.
Kepala Bapenda Karawang, [Nama Kepala Bapenda], dalam sambutannya menegaskan bahwa Opsen PKB dan BBNKB merupakan kebijakan baru sesuai amanat UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Kebijakan ini mulai berlaku efektif per 5 Januari 2026.
“Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan mahasiswa sebagai agen perubahan memahami skema Opsen. Nantinya 66% dari penerimaan PKB dan BBNKB akan menjadi hak pemerintah kabupaten/kota. Ini akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik,” ujarnya, Kamis (26/6/2026).
Sementara itu, perwakilan Unsika, [Nama Wakil Rektor/Dekan], menyambut baik kolaborasi ini. Menurutnya, kampus memiliki peran strategis sebagai jembatan antara kebijakan pemerintah dengan masyarakat.
“Mahasiswa perlu dibekali literasi pajak. Dengan paham Opsen, mereka tidak hanya jadi wajib pajak yang taat, tapi juga bisa jadi pengawas sosial untuk memastikan pajak digunakan tepat sasaran,” tuturnya.
Dalam sesi pemaparan, Tim Bapenda menjelaskan secara rinci mekanisme pemungutan, tarif, hingga simulasi perhitungan Opsen PKB dan BBNKB. Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan seputar dampak kebijakan ini terhadap besaran pajak yang harus dibayarkan masyarakat.
Bapenda Karawang berkomitmen akan terus masif melakukan sosialisasi Opsen ke berbagai segmen masyarakat. Kolaborasi dengan dunia pendidikan seperti Unsika dinilai menjadi langkah efektif untuk membangun ekosistem kepatuhan pajak dari hulu.
Red




