Jumat, 14 Agustus 2026
•
PURWOREJO — Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPP AKPERSI) Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., C.ILJ., bersilaturahmi dengan Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra, S.H., S.I.K., M.Med.Kom. di Polres Purworejo, Jumat (14/8/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Kapolres Purworejo diwakili Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Dwiyono, S.H., M.H. Pertemuan membahas keberlanjutan penanganan perkara dugaan kekerasan seksual terhadap dua kakak beradik berinisial KSH (17) dan DSA (15), warga Desa Banyu Urip, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo.
Rino menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Purworejo dan jajaran Satreskrim yang dinilai tetap memberikan perhatian terhadap keberlanjutan perkara tersebut.
“Kami mengapresiasi Kapolres Purworejo dan jajaran yang terus memberikan perhatian terhadap perkara ini. Kami berharap proses hukum berjalan profesional, objektif dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah,” kata Rino.
Perkara Ditangani melalui Dua Laporan Polisi
Kasus tersebut sebelumnya ditangani melalui dua laporan polisi. Dalam pengungkapan pada November 2024, Polda Jawa Tengah menyampaikan adanya tiga tersangka dalam dua perkara yang berkaitan dengan dua korban.
Menurut keterangan salah satu korban terjadi dalam rentang 2022 hingga 2023. Sementara perkara lainnya disebut terjadi pada 16 Januari 2024 di wilayah Kabupaten Purworejo.
Rino mengatakan DPP AKPERSI tidak bermaksud mencampuri proses penyidikan. Menurut dia, kehadiran AKPERSI merupakan bentuk komunikasi kelembagaan dan fungsi kontrol sosial pers.
“Kami menghormati kewenangan penyidik. AKPERSI tidak ingin mengintervensi proses hukum. Kami hanya ingin memastikan perkara ini mendapat perhatian dan ditangani sesuai ketentuan,” ujarnya.
Minta Hak Korban Tetap Diperhatikan
Rino berharap penanganan perkara tetap memperhatikan perlindungan dan hak-hak korban, terutama karena perkara tersebut melibatkan anak.
“Kepentingan korban harus menjadi perhatian. Kami berharap proses hukum memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi korban serta keluarganya,” katanya.
DPP AKPERSI juga mengingatkan media dan masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi korban yang dapat mengungkap jati diri mereka.
Rino menegaskan pers tetap harus menjalankan fungsi kontrol sosial dengan berimbang dan bertanggung jawab.
“Hukum harus menjadi panglima. Jika berdasarkan alat bukti dan fakta hukum ditemukan tindak pidana, tentu prosesnya harus berjalan sesuai aturan. Pada saat yang sama, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati,” ujarnya.
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya DPP AKPERSI membangun komunikasi konstruktif dengan aparat penegak hukum. AKPERSI menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut melalui fungsi kontrol sosial pers tanpa mengintervensi proses hukum.
DPP AKPERSI berharap penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan, berkeadilan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Rilis DPP AKPERSI
Redaksi