DIBONGKAR MANTAN GM! 16 Hektar Lahan Eks PT. Beesco Karawang Jadi Gudang Siluman - Asep Agustian: Itu Kebohongan Publik! - VERSITNEWS

Sabtu, 03 Oktober 2026

DIBONGKAR MANTAN GM! 16 Hektar Lahan Eks PT. Beesco Karawang Jadi Gudang Siluman - Asep Agustian: Itu Kebohongan Publik!

Sabtu, 03 Oktober 2026 •
KARAWANG - NUANSA METRO | Misteri aktivitas di lahan seluas 16 hektar eks PT. Beesco Indonesia di jalur utama Karawang - Cikampek akhirnya terbongkar. Pabrik sepatu raksasa yang telah dinyatakan tutup total sejak tahun 2023 itu, kini diduga kuat beralih fungsi menjadi kawasan pergudangan ilegal tanpa prosedur resmi.

Lokasi tersebut berada di Jl. Raya Karawang - Cikampek, Desa Tamelang, Kec. Purwasari, Kabupaten Karawang.

Berdasarkan investigasi lapangan, sedikitnya empat perusahaan terpantau masih beroperasi secara aktif di dalam kompleks yang papan namanya masih tertulis PT. Beesco Indonesia, di antaranya:
1. PT. JNT Express 2. PT. SKI (Produsen Alderon) 3. PT. Patiha (Gudang Televisi) 4. PT. Topan Plasindo Lestari (Gudang Biji Plastik) 
Fakta tersebut langsung dibantah keras oleh sosok yang paling mengetahui sejarah penutupan pabrik tersebut.

Mantan General Manager (GM) PT. Beesco Indonesia, Asep Agustian, S.H., M.H. (Askun), yang juga praktisi hukum dan pengamat kebijakan Karawang, menegaskan bahwa PT. Beesco sudah tidak beroperasi lagi.

STATEMENT TEGAS ASKUN:
"Saya sendiri yang terlibat langsung dalam proses penutupan PT. Beesco. Perusahaan sudah tutup permanen sejak 2023. Tidak ada lagi satu pun kegiatan atas nama Beesco. Jadi jika hari ini ada aktivitas perusahaan di sana, saya tegaskan itu BUKAN Beesco. Mereka hanya meminjam nama Beesco yang masih terpampang di depan gedung," tegas Askun.

DUGAAN PELANGGARAN FATAL: ALIH FUNGSI LAHAN ILEGAL

Askun menyoroti satu pelanggaran fundamental yang diduga dilakukan oleh keempat perusahaan tersebut, yakni PERUBAHAN SITE PLAN ILEGAL.

Menurutnya, secara perizinan lahan tersebut tercatat sebagai kawasan PABRIKASI / INDUSTRI, bukan kawasan PERGUDANGAN.

Setiap perubahan peruntukan dari pabrikasi menjadi gudang, wajib mengurus izin perubahan site plan terlebih dahulu di Pemkab Karawang.

"Kalau mereka nekat beroperasi tanpa mengurus perubahan site plan, saya nyatakan mereka sedang BERBOHONG. Itu manipulasi izin. Ini bukan sekadar soal buka gudang, ini soal legalitas, soal Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan soal dampak lingkungan bagi warga Tamelang. Pertanyaannya sekarang: Apakah Pemda tahu? Atau pura-pura tidak tahu?" tegas Askun, Jumat (03/10/2026).

DESAK BUPATI KARAWANG TURUNKAN TIM GABUNGAN UNTUK SIDAK

Tak hanya melontarkan pernyataan, Askun juga mendesak Bupati Karawang untuk segera mengambil langkah tegas.

Ia meminta agar dilakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) Gabungan yang melibatkan Satpol PP, DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Disnaker, hingga pihak Imigrasi.

"Saya minta Bupati turunkan tim gabungan untuk SIDAK. Saya mencium ada praktik kucing-kucingan perizinan. Bahkan disinyalir ada Tenaga Kerja Asing (TKA) di dalam. Ini harus dibuka terang-benderang. Jangan sampai publik mengira PT. Beesco masih hidup. PT. Beesco sudah mati, yang hidup sekarang adalah perusahaan-perusahaan baru yang harus taat aturan!" pungkasnya.

Kasus ini menjadi ujian transparansi dan ketegasan penegakan perizinan industri di Karawang sebagai kawasan industri terbesar di Indonesia.

Redaksi 

Comments
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done