VERSITNEWS : *PUPR Karawang Targetkan Perbaikan Jalan Tamelang–Curug Tahun 2026
Tampilkan postingan dengan label *PUPR Karawang Targetkan Perbaikan Jalan Tamelang–Curug Tahun 2026. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label *PUPR Karawang Targetkan Perbaikan Jalan Tamelang–Curug Tahun 2026. Tampilkan semua postingan

Rabu, 10 Juni 2026

Ketua APDESI Jabar Dilaporkan, Dugaan Intimidasi dan Penyalahgunaan Senpi Jadi Ujian Transparansi Penegakan Hukum








Kabupaten Bekasi – Laporan dugaan intimidasi, tindakan tidak menyenangkan, perusakan, hingga dugaan penyalahgunaan senjata api yang menyeret nama Ketua DPD APDESI Jawa Barat kini menjadi sorotan publik, Rabu 10/6/2026


Perkara tersebut bukan lagi sekadar isu di tingkat lokal, melainkan telah berkembang menjadi ujian nyata bagi aparat penegak hukum dalam membuktikan komitmen terhadap transparansi dan kesetaraan di hadapan hukum.


Laporan pengaduan tersebut telah diterima oleh Polres Metro Bekasi dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLAPDUAN) Nomor: STTLAPDUAN/799/V/2026/SAT RESKRIM/RESTRO BKS/PMJ tertanggal 30 Mei 2026.


Pelapor sekaligus korban, Layla Rizky, S.Sos., melaporkan serangkaian peristiwa yang menurut keterangannya terjadi pada Sabtu dini hari, 30 Mei 2026 sekitar pukul 01.57 WIB di kediamannya di Desa Bantarjaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi.


Menurut pengakuan korban dalam laporan yang telah diterima kepolisian, sekelompok orang datang ke rumahnya pada waktu yang tidak lazim. Bahkan sebagian dari rombongan tersebut disebut telah memasuki area rumah dengan cara memanjat pagar dan naik ke atas atap rumah sebelum penghuni mengetahui kedatangan mereka.


Korban mengaku sempat meminta identitas dan dasar hukum kedatangan rombongan yang mengaku berasal dari institusi tertentu. Namun karena surat tugas hanya diperlihatkan dari kejauhan, korban mengaku tidak dapat memverifikasi isi maupun keabsahannya secara jelas.


Situasi disebut semakin tegang setelah terjadi percakapan yang menurut korban mengarah pada tekanan psikologis. Dalam laporan yang diterima penyidik, korban juga mengaku menerima perlakuan yang dianggap merendahkan kondisi fisiknya serta adanya pernyataan yang dikaitkan dengan kepemilikan senjata api.


Tak hanya itu, korban turut melaporkan adanya dugaan perusakan terhadap sejumlah aset miliknya yang terjadi saat peristiwa berlangsung. Kerugian yang dialami tidak hanya bersifat materiil, tetapi juga berdampak pada kondisi psikologis korban dan keluarganya.


Menariknya, perkembangan penanganan perkara ini mulai menunjukkan progres. Sejak Senin (8/6/2026) hingga Rabu (10/6/2026), pelapor bersama sejumlah saksi diketahui telah menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan oleh penyidik Polres Metro Bekasi guna mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya terjadi pada malam tersebut.


Publik kini menunggu sejauh mana keberanian aparat penegak hukum mengurai seluruh fakta yang ada. Sebab apabila dugaan dalam laporan tersebut terbukti, maka perkara ini tidak lagi dipandang sebagai konflik biasa, melainkan menyangkut dugaan tindakan intimidatif yang berpotensi mencederai rasa aman masyarakat.


Ketua Umum DPP AKPERSI, Rino Triyono, menegaskan bahwa seluruh pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa memandang jabatan, kedudukan, maupun pengaruh sosial yang dimiliki.


"Jangan sampai hukum terlihat tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Masyarakat berhak mengetahui kebenaran dan aparat wajib mengungkap fakta secara profesional, objektif, serta transparan," ujarnya.


Menurutnya, proses penyelidikan harus berjalan berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, dan fakta hukum yang ditemukan penyidik, bukan berdasarkan tekanan maupun pengaruh pihak tertentu.


Perkara ini menjadi perhatian karena nama yang disebut dalam laporan bukanlah sosok biasa. Oleh sebab itu, independensi penyidik akan menjadi sorotan publik. Jika laporan masyarakat yang telah disertai keterangan saksi tidak ditindaklanjuti secara serius, maka kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dapat dipertanyakan.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam laporan pengaduan tersebut belum memberikan klarifikasi resmi. Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Publik kini menunggu satu hal sederhana: apakah hukum benar-benar berdiri tegak tanpa pandang bulu, atau justru kembali diuji oleh kekuasaan dan pengaruh jabatan.


(DPD AKPERSI JABAR ) 








Kabupaten Bekasi – Laporan dugaan intimidasi, tindakan tidak menyenangkan, perusakan, hingga dugaan penyalahgunaan senjata api yang menyeret nama Ketua DPD APDESI Jawa Barat kini menjadi sorotan publik, Rabu 10/6/2026


Perkara tersebut bukan lagi sekadar isu di tingkat lokal, melainkan telah berkembang menjadi ujian nyata bagi aparat penegak hukum dalam membuktikan komitmen terhadap transparansi dan kesetaraan di hadapan hukum.


Laporan pengaduan tersebut telah diterima oleh Polres Metro Bekasi dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLAPDUAN) Nomor: STTLAPDUAN/799/V/2026/SAT RESKRIM/RESTRO BKS/PMJ tertanggal 30 Mei 2026.


Pelapor sekaligus korban, Layla Rizky, S.Sos., melaporkan serangkaian peristiwa yang menurut keterangannya terjadi pada Sabtu dini hari, 30 Mei 2026 sekitar pukul 01.57 WIB di kediamannya di Desa Bantarjaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi.


Menurut pengakuan korban dalam laporan yang telah diterima kepolisian, sekelompok orang datang ke rumahnya pada waktu yang tidak lazim. Bahkan sebagian dari rombongan tersebut disebut telah memasuki area rumah dengan cara memanjat pagar dan naik ke atas atap rumah sebelum penghuni mengetahui kedatangan mereka.


Korban mengaku sempat meminta identitas dan dasar hukum kedatangan rombongan yang mengaku berasal dari institusi tertentu. Namun karena surat tugas hanya diperlihatkan dari kejauhan, korban mengaku tidak dapat memverifikasi isi maupun keabsahannya secara jelas.


Situasi disebut semakin tegang setelah terjadi percakapan yang menurut korban mengarah pada tekanan psikologis. Dalam laporan yang diterima penyidik, korban juga mengaku menerima perlakuan yang dianggap merendahkan kondisi fisiknya serta adanya pernyataan yang dikaitkan dengan kepemilikan senjata api.


Tak hanya itu, korban turut melaporkan adanya dugaan perusakan terhadap sejumlah aset miliknya yang terjadi saat peristiwa berlangsung. Kerugian yang dialami tidak hanya bersifat materiil, tetapi juga berdampak pada kondisi psikologis korban dan keluarganya.


Menariknya, perkembangan penanganan perkara ini mulai menunjukkan progres. Sejak Senin (8/6/2026) hingga Rabu (10/6/2026), pelapor bersama sejumlah saksi diketahui telah menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan oleh penyidik Polres Metro Bekasi guna mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya terjadi pada malam tersebut.


Publik kini menunggu sejauh mana keberanian aparat penegak hukum mengurai seluruh fakta yang ada. Sebab apabila dugaan dalam laporan tersebut terbukti, maka perkara ini tidak lagi dipandang sebagai konflik biasa, melainkan menyangkut dugaan tindakan intimidatif yang berpotensi mencederai rasa aman masyarakat.


Ketua Umum DPP AKPERSI, Rino Triyono, menegaskan bahwa seluruh pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa memandang jabatan, kedudukan, maupun pengaruh sosial yang dimiliki.


"Jangan sampai hukum terlihat tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Masyarakat berhak mengetahui kebenaran dan aparat wajib mengungkap fakta secara profesional, objektif, serta transparan," ujarnya.


Menurutnya, proses penyelidikan harus berjalan berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, dan fakta hukum yang ditemukan penyidik, bukan berdasarkan tekanan maupun pengaruh pihak tertentu.


Perkara ini menjadi perhatian karena nama yang disebut dalam laporan bukanlah sosok biasa. Oleh sebab itu, independensi penyidik akan menjadi sorotan publik. Jika laporan masyarakat yang telah disertai keterangan saksi tidak ditindaklanjuti secara serius, maka kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dapat dipertanyakan.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam laporan pengaduan tersebut belum memberikan klarifikasi resmi. Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Publik kini menunggu satu hal sederhana: apakah hukum benar-benar berdiri tegak tanpa pandang bulu, atau justru kembali diuji oleh kekuasaan dan pengaruh jabatan.


(DPD AKPERSI JABAR ) 

Sabtu, 01 November 2025

*PUPR Karawang Targetkan Perbaikan Jalan Tamelang–Curug Tahun 2026, Tri Winarno: Jalur Vital untuk Aktivitas Masyarakat*

 







Karawang | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang berkomitmen memperbaiki infrastruktur jalan, salah satunya ruas Tamelang–Curug yang rencananya akan dilaksanakan pada 2026 mendatang.  



Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Karawang, Tri Winarno, mengatakan kondisi jalan saat ini cukup rusak dengan banyak lubang, sehingga mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna.  


"Perbaikan jalan Tamelang–Curug sebenarnya sudah direncanakan tahun 2025, namun tertunda akibat efisiensi anggaran dari pusat," jelas Tri, Kamis (30/10).  


Tri menambahkan, dana perbaikan berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Pusat, yang tahun ini mengalami penyesuaian sehingga sejumlah kegiatan harus ditunda. Meski demikian, pihaknya akan kembali mengusulkan perbaikan jalan ini dalam program kerja tahun 2026.  


"Insyaallah pada tahun 2026 akan kami usahakan agar masuk program perbaikan jalan. Jalur ini cukup vital karena menjadi penghubung beberapa desa dan mendukung aktivitas ekonomi masyarakat," tuturnya.


Tri juga meminta dukungan masyarakat agar proses pengusulan dan pelaksanaan kegiatan berjalan lancar. Dengan perbaikan ini, Pemkab Karawang berharap mobilitas warga dan pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut semakin meningkat. 


(Red)

 







Karawang | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang berkomitmen memperbaiki infrastruktur jalan, salah satunya ruas Tamelang–Curug yang rencananya akan dilaksanakan pada 2026 mendatang.  



Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Karawang, Tri Winarno, mengatakan kondisi jalan saat ini cukup rusak dengan banyak lubang, sehingga mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna.  


"Perbaikan jalan Tamelang–Curug sebenarnya sudah direncanakan tahun 2025, namun tertunda akibat efisiensi anggaran dari pusat," jelas Tri, Kamis (30/10).  


Tri menambahkan, dana perbaikan berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Pusat, yang tahun ini mengalami penyesuaian sehingga sejumlah kegiatan harus ditunda. Meski demikian, pihaknya akan kembali mengusulkan perbaikan jalan ini dalam program kerja tahun 2026.  


"Insyaallah pada tahun 2026 akan kami usahakan agar masuk program perbaikan jalan. Jalur ini cukup vital karena menjadi penghubung beberapa desa dan mendukung aktivitas ekonomi masyarakat," tuturnya.


Tri juga meminta dukungan masyarakat agar proses pengusulan dan pelaksanaan kegiatan berjalan lancar. Dengan perbaikan ini, Pemkab Karawang berharap mobilitas warga dan pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut semakin meningkat. 


(Red)

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done