VERSITNEWS

Kamis, 04 September 2025

Sorotan Proyek Pagar Makam Kedung Salam Kelurahan Palawad Kab.Karawang Menuai Sorotan.

Karawang | Versitnews.com
Proyek pembangunan pagar makam di kampung Kedung salam Plawad, Karawang Timur, dari APBD Kabupaten Karawang 2025, kini menjadi perhatian publik. Banyak yang mempertanyakan kualitas pekerjaan yang dianggap tidak sebanding dengan anggaran yang dikeluarkan.

"Kualitas Pekerjaan" Aktivis konstruksi, "Akhmad Muslim" dan "Ade Balok", menilai hasil pekerjaan pagar tidak memenuhi spesifikasi yang seharusnya. Mereka menemukan indikasi bahwa proyek ini melenceng dari "Rancangan Anggaran Belanja (RAB)".
  
"Pengawasan yang Lemah": Ade Balok menyoroti lemahnya pengawasan dari Dinas PRKP, yang membuka peluang terjadinya penyimpangan anggaran. 

"Dampak Negatif": Pekerjaan yang tidak sesuai standar dapat berpotensi merugikan keuangan negara dan mengurangi kepercayaan publik terhadap proyek pemerintah.

"Akhmad Muslim dan Ade Balok mendesak kontraktor pelaksana, dan Dinas PRKP untuk segera memperbaiki kualitas pekerjaan.

Mereka mengancam akan melaporkan dugaan kejanggalan ini kepada aparat penegak hukum jika tidak ada tindak lanjut.

Pantauan di Lokasi

Pagar yang dibangun terlihat sederhana, dengan material dan finishing yang jauh dari standar proyek bernilai ratusan juta rupiah. Hal ini memunculkan pertanyaan tentang penggunaan dana yang cukup besar untuk hasil yang tidak memuaskan.

Harapan Publik

Publik mengharapkan "Pemerintah Kabupaten Karawang" dan "Dinas PRKP" untuk melakukan pengawasan yang lebih serius terhadap penggunaan anggaran. 

Diharapkan juga agar aparat hukum menindaklanjuti kasus ini untuk memastikan kualitas pembangunan infrastruktur sesuai dengan RAB.

Proyek ini menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran publik, terutama yang berkaitan dengan fasilitas pendidikan. Tindakan tegas dari pihak berwenang sangat diharapkan untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

Penulis:Ferimaulana 
Karawang | Versitnews.com
Proyek pembangunan pagar makam di kampung Kedung salam Plawad, Karawang Timur, dari APBD Kabupaten Karawang 2025, kini menjadi perhatian publik. Banyak yang mempertanyakan kualitas pekerjaan yang dianggap tidak sebanding dengan anggaran yang dikeluarkan.

"Kualitas Pekerjaan" Aktivis konstruksi, "Akhmad Muslim" dan "Ade Balok", menilai hasil pekerjaan pagar tidak memenuhi spesifikasi yang seharusnya. Mereka menemukan indikasi bahwa proyek ini melenceng dari "Rancangan Anggaran Belanja (RAB)".
  
"Pengawasan yang Lemah": Ade Balok menyoroti lemahnya pengawasan dari Dinas PRKP, yang membuka peluang terjadinya penyimpangan anggaran. 

"Dampak Negatif": Pekerjaan yang tidak sesuai standar dapat berpotensi merugikan keuangan negara dan mengurangi kepercayaan publik terhadap proyek pemerintah.

"Akhmad Muslim dan Ade Balok mendesak kontraktor pelaksana, dan Dinas PRKP untuk segera memperbaiki kualitas pekerjaan.

Mereka mengancam akan melaporkan dugaan kejanggalan ini kepada aparat penegak hukum jika tidak ada tindak lanjut.

Pantauan di Lokasi

Pagar yang dibangun terlihat sederhana, dengan material dan finishing yang jauh dari standar proyek bernilai ratusan juta rupiah. Hal ini memunculkan pertanyaan tentang penggunaan dana yang cukup besar untuk hasil yang tidak memuaskan.

Harapan Publik

Publik mengharapkan "Pemerintah Kabupaten Karawang" dan "Dinas PRKP" untuk melakukan pengawasan yang lebih serius terhadap penggunaan anggaran. 

Diharapkan juga agar aparat hukum menindaklanjuti kasus ini untuk memastikan kualitas pembangunan infrastruktur sesuai dengan RAB.

Proyek ini menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran publik, terutama yang berkaitan dengan fasilitas pendidikan. Tindakan tegas dari pihak berwenang sangat diharapkan untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

Penulis:Ferimaulana 

Kreatif dan Bergizi, Pemkab Karawang Gelar Lomba Cipta Menu B2SA 2025

Karawang | Versitnews.com– Aula Husni Hamid Pemda Karawang hari ini, 4 September 2025 dipenuhi semangat kreativitas. Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Pertanian kembali menggelar Lomba Cipta Menu Beragam, Bergizi, Seimbang, dan Aman (B2SA) tahun anggaran 2025. Kegiatan tahunan ini resmi dibuka oleh Kepala Dinas Pertanian Karawang, Drs. Rohman, M.Si.

Dalam sambutannya, Rohman mengapresiasi antusiasme para peserta, khususnya ibu-ibu PKK dari kecamatan dan desa se-Karawang. Menurutnya, lomba ini bukan sekadar adu kreasi menu, tetapi juga edukasi pentingnya mengonsumsi pangan sehat.

“Melalui lomba cipta menu P2HA ini, masyarakat diharapkan mampu menciptakan resep yang bisa diterapkan dalam menu keluarga sehari-hari sesuai kaidah B2SA,” ucapnya.

Tahun ini, ajang bergengsi tersebut diikuti 300 peserta dari 30 kecamatan. Pemerintah Kabupaten Karawang juga menyiapkan hadiah menarik sebagai bentuk apresiasi.


Daftar hadiah bagi para pemenang:

• Juara I: Rp5 juta

• Juara II: Rp3,5 juta

• Juara III: Rp3 juta

• Harapan I: Rp2,5 juta

• Harapan II: Rp2 juta

• Harapan III: Rp1,5 juta

• Juara Umum: Rp5 juta

"Mudah-mudahan hadiah ini bisa memotivasi peserta lebih kreatif. Bahkan ke depan, kami berharap nominalnya bisa ditingkatkan agar semakin semangat berpartisipasi,” tambah Rohman.

Selain soal kreativitas menu, Rohman juga menekankan pentingnya kolaborasi antara camat, PKK, dan perangkat desa dalam membangun kesadaran gizi masyarakat. Menurutnya, keberhasilan program pangan dan kesejahteraan sangat ditentukan oleh peran aktif mereka di lapangan.

Lomba Cipta Menu P2HA ini diharapkan tidak hanya menghasilkan kreasi hidangan lezat, tetapi juga menjadi gerakan bersama untuk membiasakan pola makan sehat sekaligus mengangkat potensi pangan lokal Karawang agar semakin berdaya saing.

Penulis: Ferimaulana 
Karawang | Versitnews.com– Aula Husni Hamid Pemda Karawang hari ini, 4 September 2025 dipenuhi semangat kreativitas. Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Pertanian kembali menggelar Lomba Cipta Menu Beragam, Bergizi, Seimbang, dan Aman (B2SA) tahun anggaran 2025. Kegiatan tahunan ini resmi dibuka oleh Kepala Dinas Pertanian Karawang, Drs. Rohman, M.Si.

Dalam sambutannya, Rohman mengapresiasi antusiasme para peserta, khususnya ibu-ibu PKK dari kecamatan dan desa se-Karawang. Menurutnya, lomba ini bukan sekadar adu kreasi menu, tetapi juga edukasi pentingnya mengonsumsi pangan sehat.

“Melalui lomba cipta menu P2HA ini, masyarakat diharapkan mampu menciptakan resep yang bisa diterapkan dalam menu keluarga sehari-hari sesuai kaidah B2SA,” ucapnya.

Tahun ini, ajang bergengsi tersebut diikuti 300 peserta dari 30 kecamatan. Pemerintah Kabupaten Karawang juga menyiapkan hadiah menarik sebagai bentuk apresiasi.


Daftar hadiah bagi para pemenang:

• Juara I: Rp5 juta

• Juara II: Rp3,5 juta

• Juara III: Rp3 juta

• Harapan I: Rp2,5 juta

• Harapan II: Rp2 juta

• Harapan III: Rp1,5 juta

• Juara Umum: Rp5 juta

"Mudah-mudahan hadiah ini bisa memotivasi peserta lebih kreatif. Bahkan ke depan, kami berharap nominalnya bisa ditingkatkan agar semakin semangat berpartisipasi,” tambah Rohman.

Selain soal kreativitas menu, Rohman juga menekankan pentingnya kolaborasi antara camat, PKK, dan perangkat desa dalam membangun kesadaran gizi masyarakat. Menurutnya, keberhasilan program pangan dan kesejahteraan sangat ditentukan oleh peran aktif mereka di lapangan.

Lomba Cipta Menu P2HA ini diharapkan tidak hanya menghasilkan kreasi hidangan lezat, tetapi juga menjadi gerakan bersama untuk membiasakan pola makan sehat sekaligus mengangkat potensi pangan lokal Karawang agar semakin berdaya saing.

Penulis: Ferimaulana 

Rabu, 03 September 2025

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang kembali menyalurkan Bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) tahap kedua dalam rangka kegiatan fasilitasi pembangunan ekonomi masyarakat tahun 2025.


Karawang|Versitnews.com-Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, di Aula Galeri Indung Nyi Pager Asih, Rabu (3/9/2025).

Dalam sambutannya, Bupati Aep menegaskan peran penting Dinas Sosial sebagai pilar utama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Di kepemimpinan saya, Dinas Sosial jangan main-main. Harus betul-betul jadi pilar utama dalam mensejahterakan masyarakat. Bantuan ini bukan sekadar diberikan, tapi para pedagang juga harus punya kepekaan situasi dan semangat enterpreneurship,” ujarnya. Rabu,(3/9/2025).

Selain fokus pada ekonomi, Bupati Aep juga menyinggung pentingnya pembangunan sektor kesehatan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat. Ia menuturkan angka harapan hidup masyarakat Karawang sudah berada di kisaran 71–72 tahun, sehingga pemerintah daerah akan menyiapkan sarana dan prasarana penunjang, termasuk pembangunan GOR dan stadion di tiap kecamatan besar.

“Pembangunan tidak hanya soal ekonomi, tapi juga kesehatan. Semua harus tepat sasaran. Ini uang rakyat, dikembalikan untuk rakyat,” tegasnya.

Bupati Aep juga memastikan penerima bantuan mendapat pendampingan dan pengawasan dari petugas Program Keluarga Harapan (PKH) dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) agar bantuan tidak disalahgunakan.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Sosial Karawang, Kurniasih, menyampaikan bahwa bantuan tahap kedua diberikan kepada 80 penerima, terdiri dari 40 pedagang kue yang masing-masing memperoleh gerobak dan perlengkapan usaha senilai Rp4.337.000, serta 40 pedagang cilok/siomay dengan bantuan senilai Rp5.511.800 per orang.

“Semua penerima bantuan sudah diverifikasi oleh petugas PKH dan TKSK di tingkat kecamatan maupun desa,” kata Kurniasih.

Adapun pada tahap berikutnya, bantuan akan disalurkan kepada 40 pedagang warung nasi dengan nilai setara Rp5.626.500 per orang, serta 40 pedagang bakso dengan nilai Rp7.231.300 per orang.

Salah satu penerima bantuan, Madun (72), pedagang cilok asal Pakis, mengaku sangat bersyukur atas bantuan yang diterimanya.

“Sudah lama saya jualan cilok. Dulu awalnya saya hanya mikul, lalu pakai sepeda keliling sejak tahun 1989. Sekarang dengan gerobak bantuan ini, usaha saya bisa lebih baik,” tuturnya.



Karawang|Versitnews.com-Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, di Aula Galeri Indung Nyi Pager Asih, Rabu (3/9/2025).

Dalam sambutannya, Bupati Aep menegaskan peran penting Dinas Sosial sebagai pilar utama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Di kepemimpinan saya, Dinas Sosial jangan main-main. Harus betul-betul jadi pilar utama dalam mensejahterakan masyarakat. Bantuan ini bukan sekadar diberikan, tapi para pedagang juga harus punya kepekaan situasi dan semangat enterpreneurship,” ujarnya. Rabu,(3/9/2025).

Selain fokus pada ekonomi, Bupati Aep juga menyinggung pentingnya pembangunan sektor kesehatan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat. Ia menuturkan angka harapan hidup masyarakat Karawang sudah berada di kisaran 71–72 tahun, sehingga pemerintah daerah akan menyiapkan sarana dan prasarana penunjang, termasuk pembangunan GOR dan stadion di tiap kecamatan besar.

“Pembangunan tidak hanya soal ekonomi, tapi juga kesehatan. Semua harus tepat sasaran. Ini uang rakyat, dikembalikan untuk rakyat,” tegasnya.

Bupati Aep juga memastikan penerima bantuan mendapat pendampingan dan pengawasan dari petugas Program Keluarga Harapan (PKH) dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) agar bantuan tidak disalahgunakan.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Sosial Karawang, Kurniasih, menyampaikan bahwa bantuan tahap kedua diberikan kepada 80 penerima, terdiri dari 40 pedagang kue yang masing-masing memperoleh gerobak dan perlengkapan usaha senilai Rp4.337.000, serta 40 pedagang cilok/siomay dengan bantuan senilai Rp5.511.800 per orang.

“Semua penerima bantuan sudah diverifikasi oleh petugas PKH dan TKSK di tingkat kecamatan maupun desa,” kata Kurniasih.

Adapun pada tahap berikutnya, bantuan akan disalurkan kepada 40 pedagang warung nasi dengan nilai setara Rp5.626.500 per orang, serta 40 pedagang bakso dengan nilai Rp7.231.300 per orang.

Salah satu penerima bantuan, Madun (72), pedagang cilok asal Pakis, mengaku sangat bersyukur atas bantuan yang diterimanya.

“Sudah lama saya jualan cilok. Dulu awalnya saya hanya mikul, lalu pakai sepeda keliling sejak tahun 1989. Sekarang dengan gerobak bantuan ini, usaha saya bisa lebih baik,” tuturnya.


Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Karawang Resmi Nyatakan Sikap,"Tolak Kebijakan yang Dinilai Merugikan Rakyat".

Karawang|Versitnews.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang resmi mengumumkan pernyataan sikap sebagai respons atas tuntutan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Karawang bersama masyarakat pada Senin, 1 September 2025. Pernyataan tersebut ditandatangani oleh Ketua DPRD Karawang H. Endang Sodikin bersama para wakil ketua dan perwakilan seluruh fraksi pada Rabu, 3 September 2025.

Dalam dokumen resmi tersebut, DPRD Karawang memuat enam poin utama:

1. Penolakan Kenaikan Gaji DPR RI
DPRD Karawang menolak keputusan DPR RI menaikkan gaji dan tunjangan di tengah kondisi ekonomi sulit. DPRD merekomendasikan pembatalan kebijakan tersebut, termasuk tunjangan perumahan dan tambahan pajak yang membebani APBN.

2. Perlindungan Aset dan Beban Rakyat
DPRD menolak perampasan aset, kenaikan pajak yang memberatkan, serta utang negara yang membebani rakyat kecil. Mereka meminta Kementerian ATR/BPN menjaga hak kepemilikan rakyat atas lahan, Kementerian ESDM menghentikan pertambangan ilegal, dan Kementerian Keuangan mengkaji ulang kebijakan perpajakan.

3. Kecaman atas Tindakan Represif Aparat
DPRD mengecam tindakan represif aparat dan mendukung penegakan hukum yang adil dan transparan, khususnya terkait meninggalnya Affan Kurniawan saat aksi demonstrasi.

4. Penolakan UU Pro-Oligarki
DPRD mendesak pemerintah mencabut undang-undang yang dianggap hanya menguntungkan elit politik dan korporasi, termasuk Omnibus Law, UU Minerba, dan UU TNI.

5. Peningkatan Kesejahteraan Rakyat
DPRD menekankan pentingnya penyediaan lapangan kerja layak, pendidikan gratis, layanan kesehatan merata, dan jaminan sosial yang adil.

6. Kedaulatan Rakyat
DPRD menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat, bukan elit politik maupun oligarki, dan harus dijaga secara konsisten.

 Ketua DPRD Karawang, H. Endang Sodikin, menyebut sikap ini merupakan bentuk keberpihakan lembaganya kepada masyarakat.

“Kami memahami keresahan rakyat dan menolak kebijakan yang merugikan. Sikap ini adalah wujud komitmen kami memperjuangkan aspirasi Karawang dan Indonesia,” ujarnya dalam konferensi pers usai rapat paripurna.

Ia menambahkan, rekomendasi tersebut akan segera disampaikan ke pemerintah pusat.

“Suara dari Karawang ini harus menjadi peringatan bagi para pengambil kebijakan, bahwa rakyat menuntut keadilan dan kesejahteraan nyata, bukan sekadar janji,” tegasnya.

Pernyataan bersama ini merupakan hasil kesepakatan tujuh fraksi di DPRD Karawang, yakni Gerindra, Demokrat, Nasdem, PKS, Golkar, PDIP, dan PKB. DPRD juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi melalui forum terbuka yang akan digelar di Gedung Paripurna.

Penulis: Ferimaulana 
Karawang|Versitnews.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang resmi mengumumkan pernyataan sikap sebagai respons atas tuntutan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Karawang bersama masyarakat pada Senin, 1 September 2025. Pernyataan tersebut ditandatangani oleh Ketua DPRD Karawang H. Endang Sodikin bersama para wakil ketua dan perwakilan seluruh fraksi pada Rabu, 3 September 2025.

Dalam dokumen resmi tersebut, DPRD Karawang memuat enam poin utama:

1. Penolakan Kenaikan Gaji DPR RI
DPRD Karawang menolak keputusan DPR RI menaikkan gaji dan tunjangan di tengah kondisi ekonomi sulit. DPRD merekomendasikan pembatalan kebijakan tersebut, termasuk tunjangan perumahan dan tambahan pajak yang membebani APBN.

2. Perlindungan Aset dan Beban Rakyat
DPRD menolak perampasan aset, kenaikan pajak yang memberatkan, serta utang negara yang membebani rakyat kecil. Mereka meminta Kementerian ATR/BPN menjaga hak kepemilikan rakyat atas lahan, Kementerian ESDM menghentikan pertambangan ilegal, dan Kementerian Keuangan mengkaji ulang kebijakan perpajakan.

3. Kecaman atas Tindakan Represif Aparat
DPRD mengecam tindakan represif aparat dan mendukung penegakan hukum yang adil dan transparan, khususnya terkait meninggalnya Affan Kurniawan saat aksi demonstrasi.

4. Penolakan UU Pro-Oligarki
DPRD mendesak pemerintah mencabut undang-undang yang dianggap hanya menguntungkan elit politik dan korporasi, termasuk Omnibus Law, UU Minerba, dan UU TNI.

5. Peningkatan Kesejahteraan Rakyat
DPRD menekankan pentingnya penyediaan lapangan kerja layak, pendidikan gratis, layanan kesehatan merata, dan jaminan sosial yang adil.

6. Kedaulatan Rakyat
DPRD menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat, bukan elit politik maupun oligarki, dan harus dijaga secara konsisten.

 Ketua DPRD Karawang, H. Endang Sodikin, menyebut sikap ini merupakan bentuk keberpihakan lembaganya kepada masyarakat.

“Kami memahami keresahan rakyat dan menolak kebijakan yang merugikan. Sikap ini adalah wujud komitmen kami memperjuangkan aspirasi Karawang dan Indonesia,” ujarnya dalam konferensi pers usai rapat paripurna.

Ia menambahkan, rekomendasi tersebut akan segera disampaikan ke pemerintah pusat.

“Suara dari Karawang ini harus menjadi peringatan bagi para pengambil kebijakan, bahwa rakyat menuntut keadilan dan kesejahteraan nyata, bukan sekadar janji,” tegasnya.

Pernyataan bersama ini merupakan hasil kesepakatan tujuh fraksi di DPRD Karawang, yakni Gerindra, Demokrat, Nasdem, PKS, Golkar, PDIP, dan PKB. DPRD juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi melalui forum terbuka yang akan digelar di Gedung Paripurna.

Penulis: Ferimaulana 

Skandal Bank BJB Karawang Titipan Gelap Rp1,1 Miliar di Tengah Malam, Pertanyaan Publik Pun Menggelegar: SOP Hanya Omong Kosong

KARAWANG – Publik Karawang dibuat tercengang. Bank BJB Cabang Karawang diduga melakukan praktik layanan ilegal: menerima penitipan uang miliaran rupiah dari seorang pengusaha galian tanah, tepat di hari libur, Sabtu dini hari pukul 01.00 WIB.

Kasus ini muncul setelah aparat gabungan menutup paksa aktivitas galian tanah PT Vanesha Sukma Mandiri di atas lahan milik PT Contemporary Amperex Technology Limited (CATL), di kawasan Karawang New Industry City. Perusahaan itu tersandera utang pajak sebesar Rp4,5 miliar. Anehnya, tahap pertama pembayaran pajak sebesar Rp1,1 miliar justru “dititipkan” ke BJB Karawang pada saat semua bank di republik ini sedang terlelap.

Pertanyaan publik pun menggelegar: SOP Bank BJB itu aturan resmi atau sekadar pajangan di atas kertas?

“Ini sudah bukan sekadar janggal, tapi skandal. Kok bisa ada penitipan uang miliaran di luar jam kerja, bahkan saat hari libur? Di hari biasa saja, jam 3 sore Bank BJB sudah tutup layanan. Jadi, ini bank atau warung kopi?” sembur praktisi hukum Asep Agustian, Rabu (3/9/2025).

Lebih pedas lagi, Askun—sapaan akrabnya—menuding, yang menerima titipan bukan pegawai biasa melainkan Kepala Cabang BJB Karawang sendiri. “Pelayanan macam apa ini? Super VIP? Super premium? Atau justru praktik bancakan berkedok pelayanan? Pertanyaannya, kalau masyarakat kecil bawa uang Rp10 juta, bisa gak mereka dilayani tengah malam di hari libur?” kritiknya.

Menurut Askun, secara teknis pun titipan itu tetap diproses di hari kerja. Artinya, alasan “darurat” tak masuk akal. “Kalau uangnya ternyata palsu, siapa yang tanggung jawab? Kacabnya sendiri? Atau Bank BJB sedang bermain api dengan membuka jalur gelap di luar sistem?” ujarnya tajam.

Ia menegaskan, kasus ini bukan sekadar dugaan pelanggaran SOP, tapi potret nyata diskriminasi perbankan. Bank daerah yang harusnya jadi garda pelayanan rakyat malah diduga menjelma jadi bank elitis, hanya tunduk pada pemodal besar.

“Kalau benar tidak ada SOP yang membenarkan, BJB pusat harus sikat bersih. Jangan cuma tegur, langsung copot dan mutasi Kepala Cabang Karawang. Kalau tidak, publik akan menganggap Bank BJB memang resmi membuka layanan titipan gelap bagi para konglomerat,” tandas Askun.

Kasus ini kini jadi preseden buruk. Di Karawang, uang ternyata bisa membeli segalanya, termasuk pintu bank yang seharusnya terkunci rapat di hari libur.
KARAWANG – Publik Karawang dibuat tercengang. Bank BJB Cabang Karawang diduga melakukan praktik layanan ilegal: menerima penitipan uang miliaran rupiah dari seorang pengusaha galian tanah, tepat di hari libur, Sabtu dini hari pukul 01.00 WIB.

Kasus ini muncul setelah aparat gabungan menutup paksa aktivitas galian tanah PT Vanesha Sukma Mandiri di atas lahan milik PT Contemporary Amperex Technology Limited (CATL), di kawasan Karawang New Industry City. Perusahaan itu tersandera utang pajak sebesar Rp4,5 miliar. Anehnya, tahap pertama pembayaran pajak sebesar Rp1,1 miliar justru “dititipkan” ke BJB Karawang pada saat semua bank di republik ini sedang terlelap.

Pertanyaan publik pun menggelegar: SOP Bank BJB itu aturan resmi atau sekadar pajangan di atas kertas?

“Ini sudah bukan sekadar janggal, tapi skandal. Kok bisa ada penitipan uang miliaran di luar jam kerja, bahkan saat hari libur? Di hari biasa saja, jam 3 sore Bank BJB sudah tutup layanan. Jadi, ini bank atau warung kopi?” sembur praktisi hukum Asep Agustian, Rabu (3/9/2025).

Lebih pedas lagi, Askun—sapaan akrabnya—menuding, yang menerima titipan bukan pegawai biasa melainkan Kepala Cabang BJB Karawang sendiri. “Pelayanan macam apa ini? Super VIP? Super premium? Atau justru praktik bancakan berkedok pelayanan? Pertanyaannya, kalau masyarakat kecil bawa uang Rp10 juta, bisa gak mereka dilayani tengah malam di hari libur?” kritiknya.

Menurut Askun, secara teknis pun titipan itu tetap diproses di hari kerja. Artinya, alasan “darurat” tak masuk akal. “Kalau uangnya ternyata palsu, siapa yang tanggung jawab? Kacabnya sendiri? Atau Bank BJB sedang bermain api dengan membuka jalur gelap di luar sistem?” ujarnya tajam.

Ia menegaskan, kasus ini bukan sekadar dugaan pelanggaran SOP, tapi potret nyata diskriminasi perbankan. Bank daerah yang harusnya jadi garda pelayanan rakyat malah diduga menjelma jadi bank elitis, hanya tunduk pada pemodal besar.

“Kalau benar tidak ada SOP yang membenarkan, BJB pusat harus sikat bersih. Jangan cuma tegur, langsung copot dan mutasi Kepala Cabang Karawang. Kalau tidak, publik akan menganggap Bank BJB memang resmi membuka layanan titipan gelap bagi para konglomerat,” tandas Askun.

Kasus ini kini jadi preseden buruk. Di Karawang, uang ternyata bisa membeli segalanya, termasuk pintu bank yang seharusnya terkunci rapat di hari libur.

Minimnya Transparansi dalam Pengelolaan Keuangan Desa Lemahkarya Diduga Memicu Korupsi"

Karawang,Versitnews.com– Pengelolaan keuangan Desa Lemahkarya diduga tidak berjalan secara transparan. Minimnya keterbukaan informasi kepada masyarakat membuat sejumlah pihak khawatir akan adanya praktik penyalahgunaan anggaran.

Sejumlah warga mengaku tidak pernah dilibatkan atau mendapat laporan jelas mengenai alokasi dan realisasi Dana Desa maupun program pembangunan yang sudah dijalankan. Padahal, sesuai regulasi, setiap pemerintah desa wajib menyampaikan laporan penggunaan anggaran secara terbuka melalui papan informasi atau musyawarah desa.

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Lemahkarya Kecamatan Tempuran Kabupaten Karawang yang diduga kuat bak lemah syahwat hidup segan matipun tak mau, baru-baru ini.

Menggelegar di publik tentang sebesar Rp. 120 Juta dialokasikan Program ketahanan pangan BUMDes Lemahkarya seharusnya diperuntukkan ketahanan pangan masyarakat desa, diduga kuat hanya singgah ditransfer ke rekening BUMDes sebagai formalitas saja selanjutnya diambil kembali sang Kades bersangkutan, “ya saya mah selaku ketua BUMDes mungkin hanya dijadikan tameng atau sekadar tulis tangan saja, tanpa memiliki kewenangan penuh atas realisasi anggaran tersebut,” ungkap Yono, ketua BUMDes Lemahkarya Senin (1/9).

Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pengelolaan keuangan desa harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Hal ini juga dipertegas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mewajibkan pemerintah desa untuk menyampaikan informasi BUMDES kepada masyarakat secara terbuka.

Praktisi hukum menilai, kondisi tersebut berpotensi membuka ruang bagi praktik korupsi. Kurangnya pengawasan masyarakat akibat tidak adanya informasi yang jelas, dapat dimanfaatkan oknum untuk melakukan penyelewengan dana desa.

“Kami tidak tahu pasti anggaran dipakai untuk apa saja. Papan informasi keuangan jarang dipasang, musyawarah pun hanya sebatas formalitas,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Ungkap warga, berdasarkan Informasi berkembang sementara ini, menyebutkan bahwa kuat dugaan dana Rp120 juta itu digunakan untuk kontrak lahan sawah dengan luas sekitar 5 hektare, “namun hingga kini masyarakat belum melihat adanya realisasi nyata dari hasil pengelolaan lahan tersebut, terkesan lemah sahwat, hidup segan mati pun tak mau” tegasnya.

kami mendorong agar pihak desa benar-benar membuka secara transparan penggunaan dana BUMDes ini, jangan sampai anggaran sebesar Rp120 juta hanya menjadi angka di atas kertas, tetapi tidak memberikan manfaat bagi masyarakat, realisasi dan peruntukan dana harus jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan” imbuh warga penggiat penyelamat duit rakyat desa setempat panjang lebar menandakan

Kami juga Pihak kecamatan maupun inspektorat daerah diharapkan segera melakukan evaluasi serta audit agar pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai aturan. Transparansi dan akuntabilitas harus ditegakkan demi mencegah kerugian negara dan menjaga kepercayaan warga terhadap pemerintah desa.

Penulis: Ferimaulana 
Karawang,Versitnews.com– Pengelolaan keuangan Desa Lemahkarya diduga tidak berjalan secara transparan. Minimnya keterbukaan informasi kepada masyarakat membuat sejumlah pihak khawatir akan adanya praktik penyalahgunaan anggaran.

Sejumlah warga mengaku tidak pernah dilibatkan atau mendapat laporan jelas mengenai alokasi dan realisasi Dana Desa maupun program pembangunan yang sudah dijalankan. Padahal, sesuai regulasi, setiap pemerintah desa wajib menyampaikan laporan penggunaan anggaran secara terbuka melalui papan informasi atau musyawarah desa.

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Lemahkarya Kecamatan Tempuran Kabupaten Karawang yang diduga kuat bak lemah syahwat hidup segan matipun tak mau, baru-baru ini.

Menggelegar di publik tentang sebesar Rp. 120 Juta dialokasikan Program ketahanan pangan BUMDes Lemahkarya seharusnya diperuntukkan ketahanan pangan masyarakat desa, diduga kuat hanya singgah ditransfer ke rekening BUMDes sebagai formalitas saja selanjutnya diambil kembali sang Kades bersangkutan, “ya saya mah selaku ketua BUMDes mungkin hanya dijadikan tameng atau sekadar tulis tangan saja, tanpa memiliki kewenangan penuh atas realisasi anggaran tersebut,” ungkap Yono, ketua BUMDes Lemahkarya Senin (1/9).

Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pengelolaan keuangan desa harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Hal ini juga dipertegas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mewajibkan pemerintah desa untuk menyampaikan informasi BUMDES kepada masyarakat secara terbuka.

Praktisi hukum menilai, kondisi tersebut berpotensi membuka ruang bagi praktik korupsi. Kurangnya pengawasan masyarakat akibat tidak adanya informasi yang jelas, dapat dimanfaatkan oknum untuk melakukan penyelewengan dana desa.

“Kami tidak tahu pasti anggaran dipakai untuk apa saja. Papan informasi keuangan jarang dipasang, musyawarah pun hanya sebatas formalitas,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Ungkap warga, berdasarkan Informasi berkembang sementara ini, menyebutkan bahwa kuat dugaan dana Rp120 juta itu digunakan untuk kontrak lahan sawah dengan luas sekitar 5 hektare, “namun hingga kini masyarakat belum melihat adanya realisasi nyata dari hasil pengelolaan lahan tersebut, terkesan lemah sahwat, hidup segan mati pun tak mau” tegasnya.

kami mendorong agar pihak desa benar-benar membuka secara transparan penggunaan dana BUMDes ini, jangan sampai anggaran sebesar Rp120 juta hanya menjadi angka di atas kertas, tetapi tidak memberikan manfaat bagi masyarakat, realisasi dan peruntukan dana harus jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan” imbuh warga penggiat penyelamat duit rakyat desa setempat panjang lebar menandakan

Kami juga Pihak kecamatan maupun inspektorat daerah diharapkan segera melakukan evaluasi serta audit agar pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai aturan. Transparansi dan akuntabilitas harus ditegakkan demi mencegah kerugian negara dan menjaga kepercayaan warga terhadap pemerintah desa.

Penulis: Ferimaulana 

DPRD Kabupaten Karawang Telah Sepakati Enam Poin Aspirasi Rakyat, Jawab Tuntutan Demonstran


KARAWANG | Versitnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang resmi mengeluarkan pernyataan sikap bersama menanggapi berbagai isu nasional yang ramai disuarakan mahasiswa dan pemuda dalam aksi damai di depan Gedung DPRD Karawang.

"Ketua DPRD Karawang,H.Endang Sodikin, menegaskan bahwa DPRD hadir sebagai representasi rakyat yang dipilih langsung oleh rakyat.

“DPRD adalah representatif rakyat, kami dipilih oleh rakyat, dan kami harus mendengarkan suara rakyat,” ujarnya dalam konferensi pers usai rapat bersama pimpinan fraksi di ruang Paripurna, , Rabu (3/9/2025).

DPRD adalah representatif rakyat, kami dipilih oleh rakyat, dan kami harus mendengarkan suara rakyat,” ujarnya dalam konferensi pers usai rapat bersama pimpinan fraksi di ruang Paripurna, Rabu (3/9/2025).

Dalam rapat tersebut, tujuh fraksi di DPRD Karawang sepakat menandatangani sikap bersama, yakni Gerindra, Demokrat, Nasdem, PKS, Amanat, PDIP, dan PKB. Hasilnya, disepakati enam poin penting yang dinilai selaras dengan aspirasi mahasiswa dan masyarakat.

Enam Poin Pernyataan Sikap DPRD Karawang:

1. Kebijakan Tunjangan dan Pajak:

DPRD Karawang meminta DPR RI membatalkan kebijakan tunjangan perumahan dan pajak tambahan yang dinilai membebani APBN.

2. Perampasan Aset dan Beban Rakyat:

Kepada Kementerian ATR/BPN: Negara wajib mempertahankan sertifikat kepemilikan lahan non-produktif milik rakyat.

Kepada Kementerian ESDM: Negara diminta menghentikan pertambangan di kawasan hutan lindung dan menutup tambang ilegal.

Kepada Kementerian Keuangan: Diminta mengkaji ulang besaran pajak masyarakat berpenghasilan rendah.

3. Kecaman terhadap Tindakan Represif Aparat:

DPRD mendukung penegakan hukum yang adil, transparan, dan tuntas atas meninggalnya almarhum Affan Kurniawan dalam aksi demonstrasi.

. UU Pro-Oligarki

DPRD meminta pemerintah mencabut peraturan dan undang-undang yang tidak berpihak pada rakyat.

5. Kesejahteraan Sosial dan Hak Rakyat:

DPRD mendesak pemerintah menjamin lapangan kerja layak, pendidikan gratis, pelayanan kesehatan merata, serta jaminan sosial yang adil.

6. Kedaulatan Rakyat:

DPRD menegaskan dukungan bahwa kedaulatan sejati ada di tangan rakyat sebagai prinsip dasar demokrasi.

Endang menambahkan, poin-poin tersebut lahir sebagai bentuk respons nyata DPRD terhadap suara mahasiswa dan pemuda yang belakangan gencar melakukan aksi menyuarakan aspirasi.

"Isu-isu yang digaungkan mahasiswa juga menjadi perhatian kami. Enam poin yang kami sepakati sejatinya selaras dengan aspirasi mereka, bahkan sudah kami sebarkan kepada instansi terkait,” pungkasnya.


Penulis:Ferimaulana 



KARAWANG | Versitnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang resmi mengeluarkan pernyataan sikap bersama menanggapi berbagai isu nasional yang ramai disuarakan mahasiswa dan pemuda dalam aksi damai di depan Gedung DPRD Karawang.

"Ketua DPRD Karawang,H.Endang Sodikin, menegaskan bahwa DPRD hadir sebagai representasi rakyat yang dipilih langsung oleh rakyat.

“DPRD adalah representatif rakyat, kami dipilih oleh rakyat, dan kami harus mendengarkan suara rakyat,” ujarnya dalam konferensi pers usai rapat bersama pimpinan fraksi di ruang Paripurna, , Rabu (3/9/2025).

DPRD adalah representatif rakyat, kami dipilih oleh rakyat, dan kami harus mendengarkan suara rakyat,” ujarnya dalam konferensi pers usai rapat bersama pimpinan fraksi di ruang Paripurna, Rabu (3/9/2025).

Dalam rapat tersebut, tujuh fraksi di DPRD Karawang sepakat menandatangani sikap bersama, yakni Gerindra, Demokrat, Nasdem, PKS, Amanat, PDIP, dan PKB. Hasilnya, disepakati enam poin penting yang dinilai selaras dengan aspirasi mahasiswa dan masyarakat.

Enam Poin Pernyataan Sikap DPRD Karawang:

1. Kebijakan Tunjangan dan Pajak:

DPRD Karawang meminta DPR RI membatalkan kebijakan tunjangan perumahan dan pajak tambahan yang dinilai membebani APBN.

2. Perampasan Aset dan Beban Rakyat:

Kepada Kementerian ATR/BPN: Negara wajib mempertahankan sertifikat kepemilikan lahan non-produktif milik rakyat.

Kepada Kementerian ESDM: Negara diminta menghentikan pertambangan di kawasan hutan lindung dan menutup tambang ilegal.

Kepada Kementerian Keuangan: Diminta mengkaji ulang besaran pajak masyarakat berpenghasilan rendah.

3. Kecaman terhadap Tindakan Represif Aparat:

DPRD mendukung penegakan hukum yang adil, transparan, dan tuntas atas meninggalnya almarhum Affan Kurniawan dalam aksi demonstrasi.

. UU Pro-Oligarki

DPRD meminta pemerintah mencabut peraturan dan undang-undang yang tidak berpihak pada rakyat.

5. Kesejahteraan Sosial dan Hak Rakyat:

DPRD mendesak pemerintah menjamin lapangan kerja layak, pendidikan gratis, pelayanan kesehatan merata, serta jaminan sosial yang adil.

6. Kedaulatan Rakyat:

DPRD menegaskan dukungan bahwa kedaulatan sejati ada di tangan rakyat sebagai prinsip dasar demokrasi.

Endang menambahkan, poin-poin tersebut lahir sebagai bentuk respons nyata DPRD terhadap suara mahasiswa dan pemuda yang belakangan gencar melakukan aksi menyuarakan aspirasi.

"Isu-isu yang digaungkan mahasiswa juga menjadi perhatian kami. Enam poin yang kami sepakati sejatinya selaras dengan aspirasi mereka, bahkan sudah kami sebarkan kepada instansi terkait,” pungkasnya.


Penulis:Ferimaulana 


Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done