VERSITNEWS

Kamis, 11 September 2025

Bupati Aep Lepas Peserta Magang Jepang: Jangan Setengah-Setengah, Raih Kesuksesan dengan Mental Baja.

Karawang – Pemerintah Kabupaten Karawang kembali menunjukkan komitmennya dalam mencetak generasi muda berdaya saing global. Melalui program IM Japan, Pemkab Karawang resmi memberangkatkan peserta Magang Jepang Gelombang 2 setelah menjalani pembekalan di Aula Husni Hamid, Kamis (11/9/2025).

Bupati Karawang, H. Aep Saepuloh, SE, hadir langsung untuk memberikan motivasi. Ia menegaskan bahwa kesuksesan tidak pernah datang dalam sekejap, melainkan butuh proses panjang, niat kuat, dan dukungan penuh dari orang tua serta pemerintah.

“Proses menuju kesuksesan harus dijalani dengan kesungguhan. Dengan pemanfaatan waktu sebaik-baiknya, generasi muda bisa berdaya saing di era globalisasi. Inilah yang akan mengantarkan Indonesia menuju kesuksesan pada tahun 2045,” ujar Aep dengan penuh optimisme.

Lebih lanjut, Bupati mengingatkan agar para peserta magang membekali diri dengan mental baja dan pantang menyerah. Tantangan di negeri orang, kata dia, pasti berat, namun hal itu akan menjadi jalan untuk menempa diri menjadi pribadi yang tangguh.

Keberhasilan program ini, tambahnya, merupakan hasil kerja sama erat antara kementerian, pemerintah daerah, dan lembaga terkait. “Jangan setengah-setengah. Jika sudah punya keinginan yang baik, jalani prosesnya dengan sungguh-sungguh. Karena usaha itu tidak pernah merugikan,” tegas Aep.

Acara pembekalan turut dihadiri Direktur Utama IM Japan serta perwakilan Dinas Pariwisata Kabupaten Karawang. Mereka berpesan agar peserta magang tidak hanya mengasah keterampilan teknis, tetapi juga menanamkan disiplin, etos kerja tinggi, dan menjaga nama baik bangsa Indonesia di mata dunia.

Acara ditutup dengan doa bersama dan penyematan semangat bagi para peserta yang akan segera terbang ke Negeri Sakura. Pemkab Karawang berharap, keikutsertaan generasi muda dalam program ini mampu meningkatkan kualitas SDM daerah sekaligus membuka jalan menuju kesuksesan global.
Karawang – Pemerintah Kabupaten Karawang kembali menunjukkan komitmennya dalam mencetak generasi muda berdaya saing global. Melalui program IM Japan, Pemkab Karawang resmi memberangkatkan peserta Magang Jepang Gelombang 2 setelah menjalani pembekalan di Aula Husni Hamid, Kamis (11/9/2025).

Bupati Karawang, H. Aep Saepuloh, SE, hadir langsung untuk memberikan motivasi. Ia menegaskan bahwa kesuksesan tidak pernah datang dalam sekejap, melainkan butuh proses panjang, niat kuat, dan dukungan penuh dari orang tua serta pemerintah.

“Proses menuju kesuksesan harus dijalani dengan kesungguhan. Dengan pemanfaatan waktu sebaik-baiknya, generasi muda bisa berdaya saing di era globalisasi. Inilah yang akan mengantarkan Indonesia menuju kesuksesan pada tahun 2045,” ujar Aep dengan penuh optimisme.

Lebih lanjut, Bupati mengingatkan agar para peserta magang membekali diri dengan mental baja dan pantang menyerah. Tantangan di negeri orang, kata dia, pasti berat, namun hal itu akan menjadi jalan untuk menempa diri menjadi pribadi yang tangguh.

Keberhasilan program ini, tambahnya, merupakan hasil kerja sama erat antara kementerian, pemerintah daerah, dan lembaga terkait. “Jangan setengah-setengah. Jika sudah punya keinginan yang baik, jalani prosesnya dengan sungguh-sungguh. Karena usaha itu tidak pernah merugikan,” tegas Aep.

Acara pembekalan turut dihadiri Direktur Utama IM Japan serta perwakilan Dinas Pariwisata Kabupaten Karawang. Mereka berpesan agar peserta magang tidak hanya mengasah keterampilan teknis, tetapi juga menanamkan disiplin, etos kerja tinggi, dan menjaga nama baik bangsa Indonesia di mata dunia.

Acara ditutup dengan doa bersama dan penyematan semangat bagi para peserta yang akan segera terbang ke Negeri Sakura. Pemkab Karawang berharap, keikutsertaan generasi muda dalam program ini mampu meningkatkan kualitas SDM daerah sekaligus membuka jalan menuju kesuksesan global.

Pemerintah Kelurahan Karangpawitan Turut Berduka Cita Atas Meninggalnya Kasi Trantib

‎Karawang  — Innalillahi wa inna ilaihi raji’un. Pemerintah Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas wafatnya Kasi Trantib Kelurahan Karangpawitan, pada Rabu dini hari pukul 02.00 WIB.
‎Almarhum dikenal sebagai pribadi yang berdedikasi tinggi, ramah, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya demi menjaga ketertiban dan ketentraman lingkungan masyarakat. Kepergiannya menjadi duka mendalam bagi seluruh jajaran Pemerintah Kelurahan Karangpawitan dan warga sekitar.
‎Atas nama Pemerintah Kelurahan Karangpawitan, kami mengucapkan belasungkawa yang sebesar-besarnya. Semoga amal ibadah almarhum diterima di sisi Allah SWT, dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan.
‎Mari kita bersama-sama mendoakan almarhum agar diberikan tempat terbaik di sisi-Nya.
‎Kelurahan Karangpawitan
‎Kecamatan Karawang Barat.
‎Karawang  — Innalillahi wa inna ilaihi raji’un. Pemerintah Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas wafatnya Kasi Trantib Kelurahan Karangpawitan, pada Rabu dini hari pukul 02.00 WIB.
‎Almarhum dikenal sebagai pribadi yang berdedikasi tinggi, ramah, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya demi menjaga ketertiban dan ketentraman lingkungan masyarakat. Kepergiannya menjadi duka mendalam bagi seluruh jajaran Pemerintah Kelurahan Karangpawitan dan warga sekitar.
‎Atas nama Pemerintah Kelurahan Karangpawitan, kami mengucapkan belasungkawa yang sebesar-besarnya. Semoga amal ibadah almarhum diterima di sisi Allah SWT, dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan.
‎Mari kita bersama-sama mendoakan almarhum agar diberikan tempat terbaik di sisi-Nya.
‎Kelurahan Karangpawitan
‎Kecamatan Karawang Barat.

Sempat Diminta Dilepas Oleh Polisi, Maling Motor di Cikarang Utara Kini Jadi Tersangka

JAKARTA, Versitnews.com – Yogi Iskandar (45), pencuri sepeda motor yang viral setelah ditangkap warga di Jalan Layang Kongsi, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Selasa (9/9/2025) dini hari, kini resmi jadi tersangka. 

Yogi adalah pencuri motor yang ditangkap warga lalu dibawa ke Mapolsek Cikarang Utara. Bukannya ditangkap, Yogi justri diminta dilepaskan oleh salah satu anggota polisi yang sedang bertugas.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa menjelaskan, kasus ini bermula ketika Yogi berangkat dari rumah orang tuanya di Karawang pada pukul 01.00 WIB menggunakan kendaraan umum menuju rumahnya di Cikarang.

Sekitar pukul 03.45 WIB, Yogi tiba di kawasan SGC, Cikarang Utara, lalu berjalan kaki ke rumah. Dalam perjalanan, ia melihat sepeda motor korban terparkir di depan kontrakan dalam keadaan sepi.

Kemudian tersangka masuk ke halaman dengan membuka gerbang yang tertutup, namun tidak terkunci,” ujar Mustofa saat konferensi pers, Rabu (10/9/2025). Yogi lantas mendekati sepeda motor yang terkunci stang. Ia mengambil kunci T dan anak kunci yang sudah dibawanya, lalu mencongkel kunci motor.

“Setelah berhasil membobol, tersangka mendorong motor korban sekitar 4 meter. Saat itu, saksi yang baru pulang kerja melihat dan berteriak maling,” jelas Mustofa.

Teriakan itu menarik perhatian warga yang langsung mengejar dan mengamankan pelaku. Yogi sempat dipukuli massa hingga mengalami luka-luka. Sekitar pukul 05.00 WIB, ia diserahkan ke Mapolsek Cikarang Utara.

Kasus ini kemudian dilaporkan dengan nomor LP/B/99/IX/2025/SPKT/POLSEK CIKARANG UTARA/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA. “Motif tersangka untuk digunakan sendiri atau akan dijual, kemudian uangnya dipakai untuk keperluan pribadi,” kata Mustofa. Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

Satu kunci kontak, Satu STNK asli, Satu gagang kunci berbentuk T, Empat anak kunci dengan ujung tajam, Satu kunci magnet, Satu tas selempang warna biru-abu, Serta satu unit sepeda motor Honda Vario hitam Nopol Z-2358-CH tahun 2015 dalam kondisi kunci rusak.

“Pasal yang kami kenakan adalah Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Saat ini tersangka ditahan di Polres Metro Bekasi,” Pungkas Mustofa.

Penulis:Ferimaulana 
JAKARTA, Versitnews.com – Yogi Iskandar (45), pencuri sepeda motor yang viral setelah ditangkap warga di Jalan Layang Kongsi, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Selasa (9/9/2025) dini hari, kini resmi jadi tersangka. 

Yogi adalah pencuri motor yang ditangkap warga lalu dibawa ke Mapolsek Cikarang Utara. Bukannya ditangkap, Yogi justri diminta dilepaskan oleh salah satu anggota polisi yang sedang bertugas.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa menjelaskan, kasus ini bermula ketika Yogi berangkat dari rumah orang tuanya di Karawang pada pukul 01.00 WIB menggunakan kendaraan umum menuju rumahnya di Cikarang.

Sekitar pukul 03.45 WIB, Yogi tiba di kawasan SGC, Cikarang Utara, lalu berjalan kaki ke rumah. Dalam perjalanan, ia melihat sepeda motor korban terparkir di depan kontrakan dalam keadaan sepi.

Kemudian tersangka masuk ke halaman dengan membuka gerbang yang tertutup, namun tidak terkunci,” ujar Mustofa saat konferensi pers, Rabu (10/9/2025). Yogi lantas mendekati sepeda motor yang terkunci stang. Ia mengambil kunci T dan anak kunci yang sudah dibawanya, lalu mencongkel kunci motor.

“Setelah berhasil membobol, tersangka mendorong motor korban sekitar 4 meter. Saat itu, saksi yang baru pulang kerja melihat dan berteriak maling,” jelas Mustofa.

Teriakan itu menarik perhatian warga yang langsung mengejar dan mengamankan pelaku. Yogi sempat dipukuli massa hingga mengalami luka-luka. Sekitar pukul 05.00 WIB, ia diserahkan ke Mapolsek Cikarang Utara.

Kasus ini kemudian dilaporkan dengan nomor LP/B/99/IX/2025/SPKT/POLSEK CIKARANG UTARA/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA. “Motif tersangka untuk digunakan sendiri atau akan dijual, kemudian uangnya dipakai untuk keperluan pribadi,” kata Mustofa. Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

Satu kunci kontak, Satu STNK asli, Satu gagang kunci berbentuk T, Empat anak kunci dengan ujung tajam, Satu kunci magnet, Satu tas selempang warna biru-abu, Serta satu unit sepeda motor Honda Vario hitam Nopol Z-2358-CH tahun 2015 dalam kondisi kunci rusak.

“Pasal yang kami kenakan adalah Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Saat ini tersangka ditahan di Polres Metro Bekasi,” Pungkas Mustofa.

Penulis:Ferimaulana 

Rabu, 10 September 2025

DPC partai Demokrat Karawang, Menggelar Ulang Tahun & Santunan Anak Yatim Piatu ‎‎

‎Karawang | Versitnews.com-, 9 September 2025 — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Karawang menggelar peringatan Hari Ulang Tahun ke-24 Partai Demokrat dengan nuansa religius dan penuh kepedulian sosial. Acara yang berlangsung di Aula kantor DPC partai Demokrat Karawang, di Kepuh Al-Jariah, Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat ini dihadiri langsung oleh Ketua DPC Demokrat ,Pendi Anwar, dan seluruh jajaran pengurus partai demokrat
‎Acara diawali dengan pengajian bersama, sebagai bentuk rasa syukur atas perjalanan panjang Partai Demokrat selama 24 tahun. Para kader, simpatisan, tokoh masyarakat, serta warga sekitar ikut larut dalam suasana khidmat tersebut.
‎Setelah pengajian, kegiatan dilanjutkan dengan pemberian santunan kepada anak-anak yatim piatu. Momen ini menjadi simbol nyata kepedulian Partai Demokrat terhadap masyarakat yang membutuhkan, khususnya anak-anak yang kehilangan orang tua.
‎‎Ketua DPC Partai Demokrat Karawang, Pendi Anwar, menyampaikan bahwa HUT ke-24 ini menjadi momentum untuk lebih mendekatkan partai dengan masyarakat, bukan hanya melalui program politik, tetapi juga kegiatan sosial dan spiritual.
‎“Melalui pengajian dan santunan ini, kami ingin menguatkan nilai-nilai kemanusiaan dan keagamaan dalam perjuangan politik Partai Demokrat. Kami hadir bukan hanya untuk menang di pemilu, tapi juga untuk memberi manfaat bagi masyarakat
‎ partai Demokrat di Karawang yang terus konsisten bergerak dan melayani rakyat. Ia menegaskan bahwa Partai Demokrat akan terus memperjuangkan perubahan dan perbaikan demi kesejahteraan rakyat.ujarnya
‎Acara ditutup dengan doa bersama, potong tumpeng, serta ramah tamah antar kader dan masyarakat. Perayaan ulang tahun ini bukan hanya menjadi simbol keberhasilan Partai Demokrat, tapi juga komitmen untuk terus hadir di tengah rakyat.
‎Penulis: Ferimaulana 
‎Karawang | Versitnews.com-, 9 September 2025 — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Karawang menggelar peringatan Hari Ulang Tahun ke-24 Partai Demokrat dengan nuansa religius dan penuh kepedulian sosial. Acara yang berlangsung di Aula kantor DPC partai Demokrat Karawang, di Kepuh Al-Jariah, Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat ini dihadiri langsung oleh Ketua DPC Demokrat ,Pendi Anwar, dan seluruh jajaran pengurus partai demokrat
‎Acara diawali dengan pengajian bersama, sebagai bentuk rasa syukur atas perjalanan panjang Partai Demokrat selama 24 tahun. Para kader, simpatisan, tokoh masyarakat, serta warga sekitar ikut larut dalam suasana khidmat tersebut.
‎Setelah pengajian, kegiatan dilanjutkan dengan pemberian santunan kepada anak-anak yatim piatu. Momen ini menjadi simbol nyata kepedulian Partai Demokrat terhadap masyarakat yang membutuhkan, khususnya anak-anak yang kehilangan orang tua.
‎‎Ketua DPC Partai Demokrat Karawang, Pendi Anwar, menyampaikan bahwa HUT ke-24 ini menjadi momentum untuk lebih mendekatkan partai dengan masyarakat, bukan hanya melalui program politik, tetapi juga kegiatan sosial dan spiritual.
‎“Melalui pengajian dan santunan ini, kami ingin menguatkan nilai-nilai kemanusiaan dan keagamaan dalam perjuangan politik Partai Demokrat. Kami hadir bukan hanya untuk menang di pemilu, tapi juga untuk memberi manfaat bagi masyarakat
‎ partai Demokrat di Karawang yang terus konsisten bergerak dan melayani rakyat. Ia menegaskan bahwa Partai Demokrat akan terus memperjuangkan perubahan dan perbaikan demi kesejahteraan rakyat.ujarnya
‎Acara ditutup dengan doa bersama, potong tumpeng, serta ramah tamah antar kader dan masyarakat. Perayaan ulang tahun ini bukan hanya menjadi simbol keberhasilan Partai Demokrat, tapi juga komitmen untuk terus hadir di tengah rakyat.
‎Penulis: Ferimaulana 

Minimnya Transparansi Dalam Pengelolaan Keuangan Desa Sungaibuntu Diduga Memicu Korupsi"

Karawang,Versitnews.com– Rabu 10 September 2025, Pengelolaan keuangan Desa Sungaibuntu diduga tidak berjalan secara transparan. Minimnya Transparansi Pemerintah Desa Sungaibuntu diduga tidak transparan dalam mengelola dan melaporkan penggunaan dana desa kepada masyarakat. 

Warga tidak pernah dilibatkan atau mendapatkan laporan yang jelas mengenai alokasi dan realisasi anggaran, padahal regulasi mewajibkan hal tersebut.


Sejumlah warga mengaku tidak pernah dilibatkan atau mendapat laporan jelas mengenai alokasi dan realisasi Dana Desa maupun program pembangunan yang sudah dijalankan. Padahal, sesuai regulasi, setiap pemerintah desa wajib menyampaikan laporan penggunaan anggaran secara terbuka melalui papan informasi atau musyawarah desa.

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Sungaibuntu Kecamatan Pedes Kabupaten Karawang yang diduga kuat bak lemah syahwat hidup segan matipun tak mau, baru-baru ini.

Menggelegar di publik tentang dialokasikan Program ketahanan pangan BUMDes Sungaibuntu seharusnya diperuntukkan ketahanan pangan masyarakat desa, diduga kuat hanya singgah ditransfer ke rekening BUMDes sebagai formalitas saja selanjutnya diambil kembali sang Kades bersangkutan.

Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pengelolaan keuangan desa harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Hal ini juga dipertegas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mewajibkan pemerintah desa untuk menyampaikan informasi BUMDES kepada masyarakat secara terbuka.

Praktisi hukum menilai, kondisi tersebut berpotensi membuka ruang bagi praktik korupsi. Kurangnya pengawasan masyarakat akibat tidak adanya informasi yang jelas, dapat dimanfaatkan oknum untuk melakukan penyelewengan dana desa.

“Kami tidak tahu pasti anggaran dipakai untuk apa saja. Papan informasi keuangan jarang dipasang, musyawarah pun hanya sebatas formalitas,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Ungkap warga, berdasarkan Informasi berkembang sementara ini, menyebutkan bahwa kuat dugaan dana desa itu digunakan untuk kepentingan pribadi, namun hingga kini masyarakat belum melihat adanya realisasi nyata dari hasil pengelolaan dana desa tersebut, terkesan lemah sahwat, hidup segan mati pun tak mau” tegasnya.

kami mendorong agar pihak desa benar-benar membuka secara transparan penggunaan dana BUMDes ini, jangan sampai anggaran dana desa hanya menjadi angka di atas kertas, tetapi tidak memberikan manfaat bagi masyarakat, realisasi dan peruntukan dana harus jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan” imbuh warga penggiat penyelamat duit rakyat desa setempat panjang lebar menandakan

Warga mendesak pihak desa untuk transparan, meminta pihak kecamatan dan inspektorat daerah segera melakukan evaluasi dan audit, serta berharap agar penggunaan dana desa benar-benar memberikan manfaat nyata dan dapat dipertanggungjawabkan.


Penulis:Ferimaulana 
Karawang,Versitnews.com– Rabu 10 September 2025, Pengelolaan keuangan Desa Sungaibuntu diduga tidak berjalan secara transparan. Minimnya Transparansi Pemerintah Desa Sungaibuntu diduga tidak transparan dalam mengelola dan melaporkan penggunaan dana desa kepada masyarakat. 

Warga tidak pernah dilibatkan atau mendapatkan laporan yang jelas mengenai alokasi dan realisasi anggaran, padahal regulasi mewajibkan hal tersebut.


Sejumlah warga mengaku tidak pernah dilibatkan atau mendapat laporan jelas mengenai alokasi dan realisasi Dana Desa maupun program pembangunan yang sudah dijalankan. Padahal, sesuai regulasi, setiap pemerintah desa wajib menyampaikan laporan penggunaan anggaran secara terbuka melalui papan informasi atau musyawarah desa.

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Sungaibuntu Kecamatan Pedes Kabupaten Karawang yang diduga kuat bak lemah syahwat hidup segan matipun tak mau, baru-baru ini.

Menggelegar di publik tentang dialokasikan Program ketahanan pangan BUMDes Sungaibuntu seharusnya diperuntukkan ketahanan pangan masyarakat desa, diduga kuat hanya singgah ditransfer ke rekening BUMDes sebagai formalitas saja selanjutnya diambil kembali sang Kades bersangkutan.

Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pengelolaan keuangan desa harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Hal ini juga dipertegas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mewajibkan pemerintah desa untuk menyampaikan informasi BUMDES kepada masyarakat secara terbuka.

Praktisi hukum menilai, kondisi tersebut berpotensi membuka ruang bagi praktik korupsi. Kurangnya pengawasan masyarakat akibat tidak adanya informasi yang jelas, dapat dimanfaatkan oknum untuk melakukan penyelewengan dana desa.

“Kami tidak tahu pasti anggaran dipakai untuk apa saja. Papan informasi keuangan jarang dipasang, musyawarah pun hanya sebatas formalitas,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Ungkap warga, berdasarkan Informasi berkembang sementara ini, menyebutkan bahwa kuat dugaan dana desa itu digunakan untuk kepentingan pribadi, namun hingga kini masyarakat belum melihat adanya realisasi nyata dari hasil pengelolaan dana desa tersebut, terkesan lemah sahwat, hidup segan mati pun tak mau” tegasnya.

kami mendorong agar pihak desa benar-benar membuka secara transparan penggunaan dana BUMDes ini, jangan sampai anggaran dana desa hanya menjadi angka di atas kertas, tetapi tidak memberikan manfaat bagi masyarakat, realisasi dan peruntukan dana harus jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan” imbuh warga penggiat penyelamat duit rakyat desa setempat panjang lebar menandakan

Warga mendesak pihak desa untuk transparan, meminta pihak kecamatan dan inspektorat daerah segera melakukan evaluasi dan audit, serta berharap agar penggunaan dana desa benar-benar memberikan manfaat nyata dan dapat dipertanggungjawabkan.


Penulis:Ferimaulana 

Aktivis Karawang Angkat Bicara Terkait Oknum Rumah Sakit Islam Yang Menjadikan Ajang Bisnis.

Karawang | Versitnews.com Warga Karawang dihebohkan dengan kabar adanya dugaan penolakan pasien oleh Rumah Sakit Islam Karawang. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa sejumlah pasien yang hendak menjalani rawat jalan maupun berobat tidak dilayani sebagaimana mestinya.

Penolakan pasien di fasilitas kesehatan menimbulkan keresahan publik, mengingat rumah sakit memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan medis kepada masyarakat. Masyarakat mempertanyakan alasan di balik kebijakan tersebut.

"Aktivis Karawang angkat bicara terkait penolakan pasien yang di lakukan oleh oknum Rumah Sakit Islam harus di tindak tegas.

Kepada masyarakat Karawang jika terjadi kembali penolakan dengan alasan ruang penuh oleh rumah sakit Islam,jangan sungkan untuk melaporkan ke pihak terkait agar Oknum-oknum yang ada di RSI harus di tindak untuk di proses secara undang-undang yang berlaku.

"Pesan untuk semua masyarakat Karawang jangan pernah takut untuk melaporkan jika pihak rumah sakit Islam menolak.

Banyak nya oknum di RSI yang menjadi kan ajang bisnis yang mengutamakan mencari bisnis dari pada administrasi..kami meminta Pemkab Karawang harus tegas untuk menindak tegas.

Sampai berita ini diturunkan, pihak manajemen Rumah Sakit Islam Karawang belum memberikan keterangan resmi. Namun, masyarakat berharap agar pemerintah daerah, Dinas Kesehatan, maupun instansi terkait segera turun tangan melakukan investigasi dan memberikan penjelasan terbuka.

Penolakan pasien bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, yang menegaskan bahwa fasilitas kesehatan tidak boleh menolak pasien yang membutuhkan pelayanan medis dalam kondisi apapun.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, terutama di tengah tingginya kebutuhan masyarakat Karawang terhadap pelayanan kesehatan yang cepat, aman, dan merata.

Kesimpulan awak media meminta kepada pemerintah daerah maupun dinas kesehatan bertindak atas prilaku RS Islam yang jelas jelas menolak pasien
Karawang | Versitnews.com Warga Karawang dihebohkan dengan kabar adanya dugaan penolakan pasien oleh Rumah Sakit Islam Karawang. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa sejumlah pasien yang hendak menjalani rawat jalan maupun berobat tidak dilayani sebagaimana mestinya.

Penolakan pasien di fasilitas kesehatan menimbulkan keresahan publik, mengingat rumah sakit memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan medis kepada masyarakat. Masyarakat mempertanyakan alasan di balik kebijakan tersebut.

"Aktivis Karawang angkat bicara terkait penolakan pasien yang di lakukan oleh oknum Rumah Sakit Islam harus di tindak tegas.

Kepada masyarakat Karawang jika terjadi kembali penolakan dengan alasan ruang penuh oleh rumah sakit Islam,jangan sungkan untuk melaporkan ke pihak terkait agar Oknum-oknum yang ada di RSI harus di tindak untuk di proses secara undang-undang yang berlaku.

"Pesan untuk semua masyarakat Karawang jangan pernah takut untuk melaporkan jika pihak rumah sakit Islam menolak.

Banyak nya oknum di RSI yang menjadi kan ajang bisnis yang mengutamakan mencari bisnis dari pada administrasi..kami meminta Pemkab Karawang harus tegas untuk menindak tegas.

Sampai berita ini diturunkan, pihak manajemen Rumah Sakit Islam Karawang belum memberikan keterangan resmi. Namun, masyarakat berharap agar pemerintah daerah, Dinas Kesehatan, maupun instansi terkait segera turun tangan melakukan investigasi dan memberikan penjelasan terbuka.

Penolakan pasien bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, yang menegaskan bahwa fasilitas kesehatan tidak boleh menolak pasien yang membutuhkan pelayanan medis dalam kondisi apapun.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, terutama di tengah tingginya kebutuhan masyarakat Karawang terhadap pelayanan kesehatan yang cepat, aman, dan merata.

Kesimpulan awak media meminta kepada pemerintah daerah maupun dinas kesehatan bertindak atas prilaku RS Islam yang jelas jelas menolak pasien

Selasa, 09 September 2025

Pemkab Kabupaten Karawang Tegaskan Rekrutmen RSUD Rengasdengklok Fair! Bebas KKN, 90 Persen Warga Lokal

KARAWANG, - Pemerintah Kabupaten Karawang memastikan proses rekrutmen pegawai di RSUD Rengasdengklok dilakukan secara kompetitif dan transparan serta bebas KKN , seleksi dilakukan melalui sistem online.”
‎Dalam Jumpa Pers yang dipimpin Sekda Karawang Aang Rahmatullah,Kadis Kesehatan Dr Endang Suryadi, Direktur RSUD Rengasdengklok, Dr Irwan Hermawan dan Fakultas Keperawatan Kusman Ibrahim Bertempat di Aula Kantor Dinas Kesehatan Selasa (9/9/25)
‎Menurut Sekda Proses Rekrutmen dilalukan secara transparan dan ketat melalui sistem online Tidak ada praktik titipan maupun intervensi dari pihak manapun, namun apabila ditemukan ada ASN terbukti bermain dalam rekrutmen akan diberikan sangsi tegas ” Ungkap Aang
‎Formasi yang Dibutuhkan di RSUD Rengasdengklok antara lain Tenaga Kesehatan: Dokter Spesialis Paru, Dokter Spesialis Rehabilitasi Medik, Apoteker, Asisten Apoteker, Bidan, Perawat, Tenaga Teknis/Administrasi: Pranata Komputer,administrasi Umum & Keuangan, Pengelola Gaji & SIMRS, dan lain-lain ” Paparnya
‎Adapun Kualifikasi Pelamar yakni Warga Negara Indonesia Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba
‎Tidak berstatus sebagai ASN/TNI/POLRI mereka Wajib memiliki STR aktif bagi formasi Tenaga Kesehatan ,
‎Sedangkan Jadwal Seleksi: Pendaftaran: tanggal 1-4 September 2025 Seleksi Administrasi: tanggal 5-6 September 2025- Pengumuman Lulus Administrasi: 
‎7 September 2025 dan – Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan CAT: 9-10 September 2025
‎Ia juga Menambahkan bahwa RSUD Rengasdengklok membuka lowongan kerja untuk 170 pegawai baru dengan tujuan meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Karawang. Pembangunan RSUD Rengasdengklok sendiri diharapkan dapat memperluas akses layanan kesehatan dan Kebutuhan Sumber Daya Manusia di rumah sakit tersebut ” pungkas Sekda

Penulis:Ferimaulana 
KARAWANG, - Pemerintah Kabupaten Karawang memastikan proses rekrutmen pegawai di RSUD Rengasdengklok dilakukan secara kompetitif dan transparan serta bebas KKN , seleksi dilakukan melalui sistem online.”
‎Dalam Jumpa Pers yang dipimpin Sekda Karawang Aang Rahmatullah,Kadis Kesehatan Dr Endang Suryadi, Direktur RSUD Rengasdengklok, Dr Irwan Hermawan dan Fakultas Keperawatan Kusman Ibrahim Bertempat di Aula Kantor Dinas Kesehatan Selasa (9/9/25)
‎Menurut Sekda Proses Rekrutmen dilalukan secara transparan dan ketat melalui sistem online Tidak ada praktik titipan maupun intervensi dari pihak manapun, namun apabila ditemukan ada ASN terbukti bermain dalam rekrutmen akan diberikan sangsi tegas ” Ungkap Aang
‎Formasi yang Dibutuhkan di RSUD Rengasdengklok antara lain Tenaga Kesehatan: Dokter Spesialis Paru, Dokter Spesialis Rehabilitasi Medik, Apoteker, Asisten Apoteker, Bidan, Perawat, Tenaga Teknis/Administrasi: Pranata Komputer,administrasi Umum & Keuangan, Pengelola Gaji & SIMRS, dan lain-lain ” Paparnya
‎Adapun Kualifikasi Pelamar yakni Warga Negara Indonesia Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba
‎Tidak berstatus sebagai ASN/TNI/POLRI mereka Wajib memiliki STR aktif bagi formasi Tenaga Kesehatan ,
‎Sedangkan Jadwal Seleksi: Pendaftaran: tanggal 1-4 September 2025 Seleksi Administrasi: tanggal 5-6 September 2025- Pengumuman Lulus Administrasi: 
‎7 September 2025 dan – Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan CAT: 9-10 September 2025
‎Ia juga Menambahkan bahwa RSUD Rengasdengklok membuka lowongan kerja untuk 170 pegawai baru dengan tujuan meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Karawang. Pembangunan RSUD Rengasdengklok sendiri diharapkan dapat memperluas akses layanan kesehatan dan Kebutuhan Sumber Daya Manusia di rumah sakit tersebut ” pungkas Sekda

Penulis:Ferimaulana 
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done