-->
  • Jelajahi

    Copyright © VERSITNEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    SELAMAT BERGABUNG DI MEDIA ONLINE VERSIT NEWS - EDUKASI DAN INFORMASI PUBLIK
    SELAMAT BERGABUNG DI LAMAN MEDIA ONLINE VERSIT NEWS - EDUKASI DAN INFORMASI PUBLIK

    Sempat Diminta Dilepas Oleh Polisi, Maling Motor di Cikarang Utara Kini Jadi Tersangka

    VERSIT NEWS
    Kamis, 11 September 2025, September 11, 2025 WIB Last Updated 2025-09-10T18:15:31Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    JAKARTA, Versitnews.com – Yogi Iskandar (45), pencuri sepeda motor yang viral setelah ditangkap warga di Jalan Layang Kongsi, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Selasa (9/9/2025) dini hari, kini resmi jadi tersangka. 

    Yogi adalah pencuri motor yang ditangkap warga lalu dibawa ke Mapolsek Cikarang Utara. Bukannya ditangkap, Yogi justri diminta dilepaskan oleh salah satu anggota polisi yang sedang bertugas.

    Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa menjelaskan, kasus ini bermula ketika Yogi berangkat dari rumah orang tuanya di Karawang pada pukul 01.00 WIB menggunakan kendaraan umum menuju rumahnya di Cikarang.

    Sekitar pukul 03.45 WIB, Yogi tiba di kawasan SGC, Cikarang Utara, lalu berjalan kaki ke rumah. Dalam perjalanan, ia melihat sepeda motor korban terparkir di depan kontrakan dalam keadaan sepi.

    Kemudian tersangka masuk ke halaman dengan membuka gerbang yang tertutup, namun tidak terkunci,” ujar Mustofa saat konferensi pers, Rabu (10/9/2025). Yogi lantas mendekati sepeda motor yang terkunci stang. Ia mengambil kunci T dan anak kunci yang sudah dibawanya, lalu mencongkel kunci motor.

    “Setelah berhasil membobol, tersangka mendorong motor korban sekitar 4 meter. Saat itu, saksi yang baru pulang kerja melihat dan berteriak maling,” jelas Mustofa.

    Teriakan itu menarik perhatian warga yang langsung mengejar dan mengamankan pelaku. Yogi sempat dipukuli massa hingga mengalami luka-luka. Sekitar pukul 05.00 WIB, ia diserahkan ke Mapolsek Cikarang Utara.

    Kasus ini kemudian dilaporkan dengan nomor LP/B/99/IX/2025/SPKT/POLSEK CIKARANG UTARA/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA. “Motif tersangka untuk digunakan sendiri atau akan dijual, kemudian uangnya dipakai untuk keperluan pribadi,” kata Mustofa. Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

    Satu kunci kontak, Satu STNK asli, Satu gagang kunci berbentuk T, Empat anak kunci dengan ujung tajam, Satu kunci magnet, Satu tas selempang warna biru-abu, Serta satu unit sepeda motor Honda Vario hitam Nopol Z-2358-CH tahun 2015 dalam kondisi kunci rusak.

    “Pasal yang kami kenakan adalah Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Saat ini tersangka ditahan di Polres Metro Bekasi,” Pungkas Mustofa.

    Penulis:Ferimaulana 
    Komentar

    Tampilkan

    VERSIT NEWS

    MEDIA ONLINE - VERSIT NEWS - EDUKASI DAN INFORMASI PUBLIK

    NamaLabel

    +