VERSITNEWS

Jumat, 24 Oktober 2025

H.Tatang Taufik, Geram Soal Perekrutan Tenaga Kerja di Perusahaan MB, Soroti Dugaan Oknum dan Janji Kerja Tak Jelas

 






KARAWANG — Anggota DPRD Kabupaten Karawang, H. Tatang taufik (jitang) , angkat suara terkait polemik proses perekrutan tenaga kerja di salah satu perusahaan PT.Multisana Bahtera Mandiri, yang menggunakan vendor MB sejak tahun 2024 lalu. Ia menyoroti adanya dugaan ketidaktransparanan serta praktik tidak sehat yang diduga melibatkan oknum perangkat desa dalam proses rekrutmen tersebut.

‎Menurut H. Tatang taufik, sejak pergantian vendor, mekanisme perekrutan tenaga kerja diarahkan melalui Kepala Desa Gintungkerta, yang disebut lebih mengutamakan pihak-pihak tertentu dibanding masyarakat umum.

‎Kepala desa itu lebih memprioritaskan tim sukses dan orang-orang dekatnya dalam proses perekrutan. Banyak masyarakat yang merasa tidak mendapat kesempatan,” ujar H. Tatang dengan nada kecewa.

‎Politisi tersebut juga mengungkapkan bahwa sejumlah warga telah dijanjikan akan segera bekerja, namun hingga kini belum ada realisasi meski sudah menunggu berbulan-bulan.

‎Banyak masyarakat yang dijanjikan kerja dalam tiga sampai enam bulan, tapi sampai sekarang tidak ada kabar. Telepon dan pesan pun tidak dibalas. Saya ini anggota dewan saja tidak dianggap, apalagi masyarakat biasa,” tegasnya.

‎Situasi semakin memanas ketika H. Tatang menerima laporan adanya kendaraan operasional perusahaan MB yang berjajar di sekitar lokasi serta dugaan keterlibatan oknum anggota TNI aktif dalam proses penerimaan tenaga kerja.

‎Dalam mediasi yang digelar di pendopo miliknya, H. Tatang sempat menyinggung pengakuan seorang anggota TNI yang mengatakan bahwa dirinya juga memiliki kebutuhan ekonomi.

‎Saya sangat menyayangkan jika benar ada tentara aktif yang ikut campur dalam urusan perekrutan tenaga kerja. Tugas mereka menjaga keamanan, bukan terlibat dalam urusan ekonomi seperti ini,” kata H. Tatang.

‎Ketegangan pun sempat terjadi saat H. Tatang mendatangi gerbang perusahaan untuk meminta klarifikasi. Adu argumen antara dirinya dan pihak keamanan perusahaan tidak terhindarkan setelah muncul ucapan yang dinilai provokatif.

‎Saya datang baik-baik untuk klarifikasi, tapi malah keluar ucapan tidak pantas seperti ‘nyorongot, gak tahu malu’. Ucapan seperti itu jelas memancing emosi,” ungkapnya.

‎Meski sempat terjadi perdebatan, H. Tatang menegaskan bahwa kedatangannya bukan untuk mencari masalah, melainkan memperjuangkan aspirasi masyarakat yang merasa dirugikan oleh sistem perekrutan yang dianggap tidak jelas dan penuh janji kosong.

‎Saya hanya minta satu hal, tolong apa yang dijanjikan kepada masyarakat itu direalisasikan. Jangan terus dibohongi dengan harapan palsu,” pungkasnya.

‎Feri/Red

 






KARAWANG — Anggota DPRD Kabupaten Karawang, H. Tatang taufik (jitang) , angkat suara terkait polemik proses perekrutan tenaga kerja di salah satu perusahaan PT.Multisana Bahtera Mandiri, yang menggunakan vendor MB sejak tahun 2024 lalu. Ia menyoroti adanya dugaan ketidaktransparanan serta praktik tidak sehat yang diduga melibatkan oknum perangkat desa dalam proses rekrutmen tersebut.

‎Menurut H. Tatang taufik, sejak pergantian vendor, mekanisme perekrutan tenaga kerja diarahkan melalui Kepala Desa Gintungkerta, yang disebut lebih mengutamakan pihak-pihak tertentu dibanding masyarakat umum.

‎Kepala desa itu lebih memprioritaskan tim sukses dan orang-orang dekatnya dalam proses perekrutan. Banyak masyarakat yang merasa tidak mendapat kesempatan,” ujar H. Tatang dengan nada kecewa.

‎Politisi tersebut juga mengungkapkan bahwa sejumlah warga telah dijanjikan akan segera bekerja, namun hingga kini belum ada realisasi meski sudah menunggu berbulan-bulan.

‎Banyak masyarakat yang dijanjikan kerja dalam tiga sampai enam bulan, tapi sampai sekarang tidak ada kabar. Telepon dan pesan pun tidak dibalas. Saya ini anggota dewan saja tidak dianggap, apalagi masyarakat biasa,” tegasnya.

‎Situasi semakin memanas ketika H. Tatang menerima laporan adanya kendaraan operasional perusahaan MB yang berjajar di sekitar lokasi serta dugaan keterlibatan oknum anggota TNI aktif dalam proses penerimaan tenaga kerja.

‎Dalam mediasi yang digelar di pendopo miliknya, H. Tatang sempat menyinggung pengakuan seorang anggota TNI yang mengatakan bahwa dirinya juga memiliki kebutuhan ekonomi.

‎Saya sangat menyayangkan jika benar ada tentara aktif yang ikut campur dalam urusan perekrutan tenaga kerja. Tugas mereka menjaga keamanan, bukan terlibat dalam urusan ekonomi seperti ini,” kata H. Tatang.

‎Ketegangan pun sempat terjadi saat H. Tatang mendatangi gerbang perusahaan untuk meminta klarifikasi. Adu argumen antara dirinya dan pihak keamanan perusahaan tidak terhindarkan setelah muncul ucapan yang dinilai provokatif.

‎Saya datang baik-baik untuk klarifikasi, tapi malah keluar ucapan tidak pantas seperti ‘nyorongot, gak tahu malu’. Ucapan seperti itu jelas memancing emosi,” ungkapnya.

‎Meski sempat terjadi perdebatan, H. Tatang menegaskan bahwa kedatangannya bukan untuk mencari masalah, melainkan memperjuangkan aspirasi masyarakat yang merasa dirugikan oleh sistem perekrutan yang dianggap tidak jelas dan penuh janji kosong.

‎Saya hanya minta satu hal, tolong apa yang dijanjikan kepada masyarakat itu direalisasikan. Jangan terus dibohongi dengan harapan palsu,” pungkasnya.

‎Feri/Red

Kabid PUPR "Dani" Gerak Cepat dan Tanggapi Kebanjiran Di Kantin Pemda Karawang.

 







Karawang | Versitnews.com kepala bidang bangunan dinas PUPR Karawang," Dani menunjukkan respons cepat setelah menerima laporan mengenai banjir yang ada di sekitaran kantin pemda dan halaman pemda, Jum'at 24/10/2025











Mendengar laporan tersebut, Kabid Bangunan Dani langsung menyampaikan ke bidang SDA untuk menurunkan para pekerja kelokasi untuk memperbaiki dan mengatasi kebanjiran kembali di kawasan kantin pemda. Pekerjaan yang didampingi langsung oleh Kepala Bidang SDA Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang


“Dani, saat kami terima laporan dari masyarakat, kami langsung menyampaikan ke bidang SDA untuk turun ke lokasi kebanjiran yang ada di warung pemda untuk memastikan penanganan yang cepat,” ujar Dani.


Begitu tiba di lokasi, mereka langsung mengambil langkah-langkah untuk mengatasi agar tidak merasa terganggu pengunjung yang datang ke kantin, ini upaya kami untuk mengatasi dengan segera melakukan penambahan pipa paralon.


Ini menjadi perhatian serius agar kejadian serupa tidak menimbulkan banjir lagi, Kami berupaya untuk mengatasi masalah ini dengan cepat agar masyarakat tetap merasa aman dan nyaman,” tambahnya.


Sebagai langkah tindak lanjut, tim dari Dinas PUPR Karawang dan instansi terkait segera turun ke lapangan untuk memperbaiki kondisi area banjir dan memastikan tidak ada kendala kembali lebih lanjut.


"Dani mengapresiasi semangat kerja keras tim yang terlibat dalam pkerjaan tersebut,“Walaupun dalam suasana hujan panas, semangat kita untuk bekerja bersama demi Karawang maju, yang lebih baik tetap terjaga,” Pungkas Dani.



(Red)

 







Karawang | Versitnews.com kepala bidang bangunan dinas PUPR Karawang," Dani menunjukkan respons cepat setelah menerima laporan mengenai banjir yang ada di sekitaran kantin pemda dan halaman pemda, Jum'at 24/10/2025











Mendengar laporan tersebut, Kabid Bangunan Dani langsung menyampaikan ke bidang SDA untuk menurunkan para pekerja kelokasi untuk memperbaiki dan mengatasi kebanjiran kembali di kawasan kantin pemda. Pekerjaan yang didampingi langsung oleh Kepala Bidang SDA Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang


“Dani, saat kami terima laporan dari masyarakat, kami langsung menyampaikan ke bidang SDA untuk turun ke lokasi kebanjiran yang ada di warung pemda untuk memastikan penanganan yang cepat,” ujar Dani.


Begitu tiba di lokasi, mereka langsung mengambil langkah-langkah untuk mengatasi agar tidak merasa terganggu pengunjung yang datang ke kantin, ini upaya kami untuk mengatasi dengan segera melakukan penambahan pipa paralon.


Ini menjadi perhatian serius agar kejadian serupa tidak menimbulkan banjir lagi, Kami berupaya untuk mengatasi masalah ini dengan cepat agar masyarakat tetap merasa aman dan nyaman,” tambahnya.


Sebagai langkah tindak lanjut, tim dari Dinas PUPR Karawang dan instansi terkait segera turun ke lapangan untuk memperbaiki kondisi area banjir dan memastikan tidak ada kendala kembali lebih lanjut.


"Dani mengapresiasi semangat kerja keras tim yang terlibat dalam pkerjaan tersebut,“Walaupun dalam suasana hujan panas, semangat kita untuk bekerja bersama demi Karawang maju, yang lebih baik tetap terjaga,” Pungkas Dani.



(Red)

Klarifikasi Video Viral,"H. Tatang Taupik": Saya Hanya Menagih Janji untuk Warga Gintungkerta.








Karawang | Versitnews.com-Menanggapi video viral di media sosial dan pemberitaan sejumlah media yang menyebut adanya keributan antara anggota DPRD Karawang dengan warga di Desa Gintungkerta, Kecamatan Klari, anggota DPRD Kabupaten Karawang H. Tatang Taupik angkat bicara.


Ia menegaskan bahwa kejadian tersebut bukanlah keributan, melainkan bentuk aspirasi dan penagihan janji kepada pihak vendor dan perusahaan yang sebelumnya berkomitmen memberikan kesempatan kerja bagi warga setempat.


“Yang terjadi sebenarnya adalah saya datang untuk menanyakan janji pihak vendor terkait rekrutmen satpam di PT Multi Sarana. Waktu itu dijanjikan warga Gintungkerta akan diprioritaskan, tapi setelah dua tahun tidak ada kejelasan,” ungkap Tatang kepada wartawan, Jumat (24/10/2025).


Menurut Tatang, pada tahun 2024 ada rekrutmen baru untuk posisi satpam di PT Multi Sarana melalui vendor baru. Ia mengingatkan agar pihak vendor berkoordinasi dengan perangkat desa serta RT setempat agar prosesnya transparan dan mengutamakan warga lokal.


“ada salah warga luar yang sudah pindah dari Gintungkerta yang masuk diterima, sementara warga disini yang sudah dijanjikan justru tidak,” jelasnya.


Tatang menuturkan, setelah satu tahun berlalu, komunikasi dengan pihak vendor sulit dilakukan. Ia pun kembali menanyakan komitmen awal agar warga Gintungkerta tetap mendapat prioritas kerja sebagaimana kesepakatan.


“Saya ini kasihan lihat warga. Mereka sudah menunggu lama dan dijanjikan bisa bekerja di perusahaan tersebut. Tapi janji tinggal janji,” ujarnya.


H. Tatang juga meluruskan informasi yang menyebut dirinya menutup akses jalan menuju pabrik. Ia menjelaskan, penutupan dilakukan semata-mata karena jalan tersebut sering macet akibat aktivitas kontainer perusahaan yang parkir di jalan umum, sehingga warga merasa terganggu.


“Saya datang ke lokasi untuk menertibkan lalu lintas kontainer yang tiap malam bikin macet. Bahkan sebagian jalan itu berada di atas tanah saya,” tegasnya


Ia menambahkan, pertemuannya dengan pihak perusahaan PT MB dan vendor security sempat berlangsung di kantor perusahaan. Namun situasi menjadi tegang saat salah satu pihak management perusahaan PT. MB kepada Tatang dinilainya berbicara dengan nada tinggi, akhirnya Tatang keluar ruangan.


“Saya tidak marah, saya hanya bilang jangan bentak saya. Ini bukan untuk kepentingan pribadi, tapi untuk warga Gintungkerta. Saya hanya menagih janji,” ujarnya.


Minta Persoalan Tidak Dibesar-besarkan


Tatang menegaskan dirinya tetap menghormati pihak perusahaan dan berharap semua pihak bisa duduk bersama untuk mencari solusi terbaik.


“Saya tidak ingin masalah ini dibesar-besarkan. Saya wakil rakyat, tugas saya memperjuangkan hak masyarakat. Saya berharap perusahaan dan vendor bisa menepati komitmen mereka,” katanya.


Ia juga meminta agar pemberitaan yang berkembang di media sosial tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.


“Sekali lagi, ini bukan masalah pribadi atau emosi. Saya hanya menjalankan fungsi pengawasan dan memperjuangkan janji yang sudah disampaikan kepada warga Gintungkerta,” tutup Tatang.


Hak jawab ini dimuat sebagai bentuk keseimbangan informasi (cover both sides) sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, yang memberi hak kepada setiap pihak untuk memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang dianggap tidak akurat atau merugikan.


(Red)








Karawang | Versitnews.com-Menanggapi video viral di media sosial dan pemberitaan sejumlah media yang menyebut adanya keributan antara anggota DPRD Karawang dengan warga di Desa Gintungkerta, Kecamatan Klari, anggota DPRD Kabupaten Karawang H. Tatang Taupik angkat bicara.


Ia menegaskan bahwa kejadian tersebut bukanlah keributan, melainkan bentuk aspirasi dan penagihan janji kepada pihak vendor dan perusahaan yang sebelumnya berkomitmen memberikan kesempatan kerja bagi warga setempat.


“Yang terjadi sebenarnya adalah saya datang untuk menanyakan janji pihak vendor terkait rekrutmen satpam di PT Multi Sarana. Waktu itu dijanjikan warga Gintungkerta akan diprioritaskan, tapi setelah dua tahun tidak ada kejelasan,” ungkap Tatang kepada wartawan, Jumat (24/10/2025).


Menurut Tatang, pada tahun 2024 ada rekrutmen baru untuk posisi satpam di PT Multi Sarana melalui vendor baru. Ia mengingatkan agar pihak vendor berkoordinasi dengan perangkat desa serta RT setempat agar prosesnya transparan dan mengutamakan warga lokal.


“ada salah warga luar yang sudah pindah dari Gintungkerta yang masuk diterima, sementara warga disini yang sudah dijanjikan justru tidak,” jelasnya.


Tatang menuturkan, setelah satu tahun berlalu, komunikasi dengan pihak vendor sulit dilakukan. Ia pun kembali menanyakan komitmen awal agar warga Gintungkerta tetap mendapat prioritas kerja sebagaimana kesepakatan.


“Saya ini kasihan lihat warga. Mereka sudah menunggu lama dan dijanjikan bisa bekerja di perusahaan tersebut. Tapi janji tinggal janji,” ujarnya.


H. Tatang juga meluruskan informasi yang menyebut dirinya menutup akses jalan menuju pabrik. Ia menjelaskan, penutupan dilakukan semata-mata karena jalan tersebut sering macet akibat aktivitas kontainer perusahaan yang parkir di jalan umum, sehingga warga merasa terganggu.


“Saya datang ke lokasi untuk menertibkan lalu lintas kontainer yang tiap malam bikin macet. Bahkan sebagian jalan itu berada di atas tanah saya,” tegasnya


Ia menambahkan, pertemuannya dengan pihak perusahaan PT MB dan vendor security sempat berlangsung di kantor perusahaan. Namun situasi menjadi tegang saat salah satu pihak management perusahaan PT. MB kepada Tatang dinilainya berbicara dengan nada tinggi, akhirnya Tatang keluar ruangan.


“Saya tidak marah, saya hanya bilang jangan bentak saya. Ini bukan untuk kepentingan pribadi, tapi untuk warga Gintungkerta. Saya hanya menagih janji,” ujarnya.


Minta Persoalan Tidak Dibesar-besarkan


Tatang menegaskan dirinya tetap menghormati pihak perusahaan dan berharap semua pihak bisa duduk bersama untuk mencari solusi terbaik.


“Saya tidak ingin masalah ini dibesar-besarkan. Saya wakil rakyat, tugas saya memperjuangkan hak masyarakat. Saya berharap perusahaan dan vendor bisa menepati komitmen mereka,” katanya.


Ia juga meminta agar pemberitaan yang berkembang di media sosial tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.


“Sekali lagi, ini bukan masalah pribadi atau emosi. Saya hanya menjalankan fungsi pengawasan dan memperjuangkan janji yang sudah disampaikan kepada warga Gintungkerta,” tutup Tatang.


Hak jawab ini dimuat sebagai bentuk keseimbangan informasi (cover both sides) sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, yang memberi hak kepada setiap pihak untuk memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang dianggap tidak akurat atau merugikan.


(Red)

Kamis, 23 Oktober 2025

Kecelakaan di Jomin Cikampek, Pemotor Tewas Usai Ketabrak Mobil‎

‎Cikampek – Kecelakaan lalu lintas terjadi di kawasan Jomin, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, pada Kamis malam (23/10/2025). Seorang pengendara sepeda motor dilaporkan meninggal dunia setelah motornya bertabrakan dengan mobil yang melintas.
‎Korban diketahui bernama Nico Rohmatuloh, seorang laki-laki warga Perumahan Taman Senopati, Jalan Bolang Blok Ejino 1D, Cikampek Barat. Berdasarkan keterangan di lokasi, korban baru saja pulang usai bermain badminton sebelum insiden tragis itu terjadi.
‎Menurut saksi mata, sepeda motor jenis Aerox yang dikendarai korban melaju dari arah Cikampek menuju Jomin. Saat melintas di lokasi kejadian, motor korban diduga kehilangan kendali dan menabrak mobil yang melaju dari arah berlawanan.
‎Benturan keras membuat korban kelindas mobil dan mengalami luka berat. Warga sekitar segera memberikan pertolongan dan melarikan korban ke rumah sakit terdekat, namun nyawa korban tidak tertolong saat dalam perjalanan.
‎Pihak kepolisian dari Polsek Cikampek langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan barang bukti, termasuk kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan.
‎Kasus kecelakaan ini kini masih dalam penanganan unit Laka Lantas Polres Karawang untuk menyelidiki penyebab pasti terjadinya insiden tersebut.

(Red)
‎Cikampek – Kecelakaan lalu lintas terjadi di kawasan Jomin, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, pada Kamis malam (23/10/2025). Seorang pengendara sepeda motor dilaporkan meninggal dunia setelah motornya bertabrakan dengan mobil yang melintas.
‎Korban diketahui bernama Nico Rohmatuloh, seorang laki-laki warga Perumahan Taman Senopati, Jalan Bolang Blok Ejino 1D, Cikampek Barat. Berdasarkan keterangan di lokasi, korban baru saja pulang usai bermain badminton sebelum insiden tragis itu terjadi.
‎Menurut saksi mata, sepeda motor jenis Aerox yang dikendarai korban melaju dari arah Cikampek menuju Jomin. Saat melintas di lokasi kejadian, motor korban diduga kehilangan kendali dan menabrak mobil yang melaju dari arah berlawanan.
‎Benturan keras membuat korban kelindas mobil dan mengalami luka berat. Warga sekitar segera memberikan pertolongan dan melarikan korban ke rumah sakit terdekat, namun nyawa korban tidak tertolong saat dalam perjalanan.
‎Pihak kepolisian dari Polsek Cikampek langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan barang bukti, termasuk kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan.
‎Kasus kecelakaan ini kini masih dalam penanganan unit Laka Lantas Polres Karawang untuk menyelidiki penyebab pasti terjadinya insiden tersebut.

(Red)

Kades Ciptamargi Dilaporkan Atas Kasus Perzinahan.

 

Karawang | Versitnews.com-Kasus dugaan asusila yang dilakukan Kepala Desa Ciptamargi, Kecamatan Cilebar, Kabupaten Karawang, Kades yang berinisial RR akhirnya berbuntut panjang. RR harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah dilaporkan keluarga melalui tim Advokasi Jabar istimewa atas dugaan pidana mukah (overspel) atau perselingkuhan.


Laporan yang dilayangkan oleh Tim Advokasi Jabar istimewa," Saripudin., SH.MH lantaran RR diduga telah berbuat serong dengan seorang perempuan inisial R, istri dari RR sebelumnya pernah mencoba melaporkan ke BPD, ke Camat bahkan sudah melaporkan ke Bupati Karawang. Atas perbuatan itu, tapi tidak ada tanggapan, Istri kemudian mencoba melaporkan ke Galuh Pakuan melalui Tim Jabar istimewa. Dengan respon cepat tim Advokasi Jabar istimewa langsung mengambil tindakan untuk bergerak dan menerima laporan dari istri RR.

Dalam perkara ini, RR diduga Melanggar pasal 284 KUHP tentang pidana perzinahan. Dalam laporannya ke Polres Karawang istri dari RR didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jabar istimewa dan berharap agar aparat bisa memproses laporan itu secepatnya.


Kuasa hukum pelapor," Saripudin., SH.MH ketika dikonfirmasi membenarkan, pihaknya sudah memasukan laporan ke SPKT Polres Karawang dengan terlapor RR atas dugaan pidana mukah (opersvel) atau perzinahan yang diduga dilakukan terlapor dengan seorang perempuan berinisal R yang merupakan selingkuhan dari Oknum Kades RR. “Tadi laporannya sudah kita masukan ke SPKT atas dugaan mukah atau perzinahan yang diduga dilakukan RR yang sekarang menjabat sebagai Kades Ciptamargi. Ini kita bukan menuduh tapi dugaan dan nanti polisi yang punya kewenangan untuk mendalami,’’ ungkap Saripudin kepada awak media, Kamis (23/10/2025).


‎Laporan tersebut disampaikan oleh koordinator tim advokasi, Saripudin, bersama rekannya Ujang Suhana, setelah menerima pengaduan dari seorang pelapor berinisial RR yang mengaku dirugikan atas dugaan hubungan terlarang antara Kades R dengan seorang perempuan yang bukan istrinya.


Pihaknya selaku kuasa hukum pelapor mengaku yang melapor ini adalah istri dari RR yang merupakan istri dari RR. Laporan yang sudah dilayangkan ini sebagai upaya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, terutama para pejabat apapun tingkat jabatannya agar tidak berbuat seenaknya tanpa mau bertanggung jawab atas perbuatannya. 


‎Menurut keterangan pelapor, hubungan gelap itu telah berlangsung sejak tahun 2022 dan hingga kini diduga masih berlanjut.

‎Kami sudah berupaya menempuh jalur kekeluargaan sejak lama, tetapi tidak ada itikad baik dari pihak yang bersangkutan. Berdasarkan bukti dan keterangan yang kami miliki, hubungan itu sudah berjalan sejak 2022 dan bahkan kini mereka tinggal serumah selama dua bulan terakhir,” ungkap Saripudin, Tim Advokasi Jabar Istimewa Karawang.


Saripudin menegaskan bahwa laporan ini bukan semata-mata persoalan pribadi, melainkan bentuk tanggung jawab moral terhadap jabatan publik yang diemban seorang kepala desa.

‎Kami menilai perbuatan seperti ini mencoreng marwah aparatur pemerintahan desa. Kepala desa seharusnya menjadi panutan moral bagi masyarakat, bukan sebaliknya,” tegasnya.

‎Ia pun berharap Polres Karawang dapat memproses laporan ini secara profesional dan transparan.

‎Kami percaya aparat penegak hukum akan bekerja objektif dan memproses laporan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

‎Sementara itu, pelapor menyebut telah menyerahkan sejumlah bukti pendukung, termasuk dokumen dan keterangan saksi yang memperkuat dugaan tersebut.

‎Kami ingin keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujarnya singkat.

‎Tim Advokasi Jabar Istimewa Karawang menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas, sebagai upaya menjaga marwah hukum dan etika publik di Kabupaten Karawang.

‎Kami sudah ditunjuk secara resmi oleh Jabar Istimewa sebagai perwakilan di Karawang. Kami siap bersinergi dalam memperjuangkan keadilan,” ujar Saripudin.

‎Sementara itu, Pontas Hutahean S.H menambahkan bahwa pihaknya siap menjalin kerja sama dan komunikasi terbuka dengan insan pers dalam mengawal kasus ini.

‎Kami sudah ditunjuk oleh Jabar Istimewa sebagai penasehat hukum (PH) di Karawang. Kita bisa bersinergi dengan teman-teman media di sini sebagai lembaga yang sudah mendapat mandat resmi dari KDM,” ungkap Pontas.

‎pihak sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) polres karawang, telah menerima laporan tersebut dan saat ini tengah melakukan pemeriksaan awal.



(Red)

 

Karawang | Versitnews.com-Kasus dugaan asusila yang dilakukan Kepala Desa Ciptamargi, Kecamatan Cilebar, Kabupaten Karawang, Kades yang berinisial RR akhirnya berbuntut panjang. RR harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah dilaporkan keluarga melalui tim Advokasi Jabar istimewa atas dugaan pidana mukah (overspel) atau perselingkuhan.


Laporan yang dilayangkan oleh Tim Advokasi Jabar istimewa," Saripudin., SH.MH lantaran RR diduga telah berbuat serong dengan seorang perempuan inisial R, istri dari RR sebelumnya pernah mencoba melaporkan ke BPD, ke Camat bahkan sudah melaporkan ke Bupati Karawang. Atas perbuatan itu, tapi tidak ada tanggapan, Istri kemudian mencoba melaporkan ke Galuh Pakuan melalui Tim Jabar istimewa. Dengan respon cepat tim Advokasi Jabar istimewa langsung mengambil tindakan untuk bergerak dan menerima laporan dari istri RR.

Dalam perkara ini, RR diduga Melanggar pasal 284 KUHP tentang pidana perzinahan. Dalam laporannya ke Polres Karawang istri dari RR didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jabar istimewa dan berharap agar aparat bisa memproses laporan itu secepatnya.


Kuasa hukum pelapor," Saripudin., SH.MH ketika dikonfirmasi membenarkan, pihaknya sudah memasukan laporan ke SPKT Polres Karawang dengan terlapor RR atas dugaan pidana mukah (opersvel) atau perzinahan yang diduga dilakukan terlapor dengan seorang perempuan berinisal R yang merupakan selingkuhan dari Oknum Kades RR. “Tadi laporannya sudah kita masukan ke SPKT atas dugaan mukah atau perzinahan yang diduga dilakukan RR yang sekarang menjabat sebagai Kades Ciptamargi. Ini kita bukan menuduh tapi dugaan dan nanti polisi yang punya kewenangan untuk mendalami,’’ ungkap Saripudin kepada awak media, Kamis (23/10/2025).


‎Laporan tersebut disampaikan oleh koordinator tim advokasi, Saripudin, bersama rekannya Ujang Suhana, setelah menerima pengaduan dari seorang pelapor berinisial RR yang mengaku dirugikan atas dugaan hubungan terlarang antara Kades R dengan seorang perempuan yang bukan istrinya.


Pihaknya selaku kuasa hukum pelapor mengaku yang melapor ini adalah istri dari RR yang merupakan istri dari RR. Laporan yang sudah dilayangkan ini sebagai upaya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, terutama para pejabat apapun tingkat jabatannya agar tidak berbuat seenaknya tanpa mau bertanggung jawab atas perbuatannya. 


‎Menurut keterangan pelapor, hubungan gelap itu telah berlangsung sejak tahun 2022 dan hingga kini diduga masih berlanjut.

‎Kami sudah berupaya menempuh jalur kekeluargaan sejak lama, tetapi tidak ada itikad baik dari pihak yang bersangkutan. Berdasarkan bukti dan keterangan yang kami miliki, hubungan itu sudah berjalan sejak 2022 dan bahkan kini mereka tinggal serumah selama dua bulan terakhir,” ungkap Saripudin, Tim Advokasi Jabar Istimewa Karawang.


Saripudin menegaskan bahwa laporan ini bukan semata-mata persoalan pribadi, melainkan bentuk tanggung jawab moral terhadap jabatan publik yang diemban seorang kepala desa.

‎Kami menilai perbuatan seperti ini mencoreng marwah aparatur pemerintahan desa. Kepala desa seharusnya menjadi panutan moral bagi masyarakat, bukan sebaliknya,” tegasnya.

‎Ia pun berharap Polres Karawang dapat memproses laporan ini secara profesional dan transparan.

‎Kami percaya aparat penegak hukum akan bekerja objektif dan memproses laporan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

‎Sementara itu, pelapor menyebut telah menyerahkan sejumlah bukti pendukung, termasuk dokumen dan keterangan saksi yang memperkuat dugaan tersebut.

‎Kami ingin keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujarnya singkat.

‎Tim Advokasi Jabar Istimewa Karawang menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas, sebagai upaya menjaga marwah hukum dan etika publik di Kabupaten Karawang.

‎Kami sudah ditunjuk secara resmi oleh Jabar Istimewa sebagai perwakilan di Karawang. Kami siap bersinergi dalam memperjuangkan keadilan,” ujar Saripudin.

‎Sementara itu, Pontas Hutahean S.H menambahkan bahwa pihaknya siap menjalin kerja sama dan komunikasi terbuka dengan insan pers dalam mengawal kasus ini.

‎Kami sudah ditunjuk oleh Jabar Istimewa sebagai penasehat hukum (PH) di Karawang. Kita bisa bersinergi dengan teman-teman media di sini sebagai lembaga yang sudah mendapat mandat resmi dari KDM,” ungkap Pontas.

‎pihak sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) polres karawang, telah menerima laporan tersebut dan saat ini tengah melakukan pemeriksaan awal.



(Red)

Parah!! CV Madu Segara Kerjakan Proyek Pembangunan Drainase U-Ditch di Kelurahan Nagasari Diduga Asal-Asalan

Karawangbicara.com- Proyek pemasangan U-Ditch yang berlokasi di Jl.Sukarja Jayalaksana Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat dinilai dalam pelaksanaan pekerjaannya diduga tidak sesuai atau mengacu Standar Operasional Prosedur (SOP).

Berdasar papan informasi yang terpasang disekitar lokasi, pekerjaan tersebut dikerjakan oleh CV. Madu Segara, melalui Nomor Kontrak 027.2/613/06.2.01.0012.3.83/KPA-SDA/PUPR/2025 TANGGAL: 18 SEPTEMBER 2025, dengan pembiayaan dari APBD Kabupaten Karawang sebesar Rp. 880.000.000,- (delapan ratus delapan puluh juta rupiah) untuk volume Panjang 507.00 M', (UDITCH) UK 0,60 x 0,60 M' .

Diungkapkan oleh warga, dimana dalam proses pekerjaan pemasangan U'ditch di lokasi tersebut diduga terindikasi mengunakan amparan pasir dalam keadaan air banjir, walaupun mengunakan mortar atau ampar pasir sebagai lantai kerja dan meski kondisi salurannya diketahui sedang banjir dan banyak lumpur namun U'ditch tetap dipasang tanpa dikeringkan terlebih dahulu.

"Yang kita lihat pemasangan U'ditch tersebut sama saja tidak diberi lantai kerja dulu atau hamparan pasir, dan meski kondisinya saluran sedang banjir dan ada lumpur namun U'ditch tetap dipasang tanpa terlebih dahulu dikeringkan" Ungkap warga kepada awak media (23/10/2025)

Kemudian team media terus mencoba mengkonfirmasi menghubungi Mandor Dais untuk mendapatkan keterangan, tetapi mandor tidak ada tanggapan dan tidak memberikan jawaban. Pekerjaan tetap saja di kerjakan walaupun tergenang banjir.

Terpisah dari pihak dinas PUPR Aris, selaku Kabid (Bina Marga) PUPR , Rusman Selaku Kadis PUPR kabupaten Karawang saat di mintai keterangan mengatakan

"Kami akan mencoba untuk menghubungi rekanan untuk melakukan pemompaan," Ucap Rusman Singkat.

Kami berharap pihak dinas bisa lebih selektif dalam hal menggandeng rekanan untuk malaksanakan pekerjaan yang anggarannya berasal dari pemerintah, agar bisa menghasilkan pembangunan yang baik dan berkualitas, dan agar tidak terjadi adany ketidakpuasan dari masyarakat.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada jawaban dari pihak terkait, dari pelaksana maupun mandor yang di tugaskan sebagai pengawas di lapangan. petugas pengawasan dari dinas terkait yang ditugaskan untuk mengawasi proyek tersebut, dan kontraktor pelaksana pekerjaan tersebut pun belum dapat dikonfirmasi untuk dimintai keterangannya. 

(Red)
Karawangbicara.com- Proyek pemasangan U-Ditch yang berlokasi di Jl.Sukarja Jayalaksana Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat dinilai dalam pelaksanaan pekerjaannya diduga tidak sesuai atau mengacu Standar Operasional Prosedur (SOP).

Berdasar papan informasi yang terpasang disekitar lokasi, pekerjaan tersebut dikerjakan oleh CV. Madu Segara, melalui Nomor Kontrak 027.2/613/06.2.01.0012.3.83/KPA-SDA/PUPR/2025 TANGGAL: 18 SEPTEMBER 2025, dengan pembiayaan dari APBD Kabupaten Karawang sebesar Rp. 880.000.000,- (delapan ratus delapan puluh juta rupiah) untuk volume Panjang 507.00 M', (UDITCH) UK 0,60 x 0,60 M' .

Diungkapkan oleh warga, dimana dalam proses pekerjaan pemasangan U'ditch di lokasi tersebut diduga terindikasi mengunakan amparan pasir dalam keadaan air banjir, walaupun mengunakan mortar atau ampar pasir sebagai lantai kerja dan meski kondisi salurannya diketahui sedang banjir dan banyak lumpur namun U'ditch tetap dipasang tanpa dikeringkan terlebih dahulu.

"Yang kita lihat pemasangan U'ditch tersebut sama saja tidak diberi lantai kerja dulu atau hamparan pasir, dan meski kondisinya saluran sedang banjir dan ada lumpur namun U'ditch tetap dipasang tanpa terlebih dahulu dikeringkan" Ungkap warga kepada awak media (23/10/2025)

Kemudian team media terus mencoba mengkonfirmasi menghubungi Mandor Dais untuk mendapatkan keterangan, tetapi mandor tidak ada tanggapan dan tidak memberikan jawaban. Pekerjaan tetap saja di kerjakan walaupun tergenang banjir.

Terpisah dari pihak dinas PUPR Aris, selaku Kabid (Bina Marga) PUPR , Rusman Selaku Kadis PUPR kabupaten Karawang saat di mintai keterangan mengatakan

"Kami akan mencoba untuk menghubungi rekanan untuk melakukan pemompaan," Ucap Rusman Singkat.

Kami berharap pihak dinas bisa lebih selektif dalam hal menggandeng rekanan untuk malaksanakan pekerjaan yang anggarannya berasal dari pemerintah, agar bisa menghasilkan pembangunan yang baik dan berkualitas, dan agar tidak terjadi adany ketidakpuasan dari masyarakat.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada jawaban dari pihak terkait, dari pelaksana maupun mandor yang di tugaskan sebagai pengawas di lapangan. petugas pengawasan dari dinas terkait yang ditugaskan untuk mengawasi proyek tersebut, dan kontraktor pelaksana pekerjaan tersebut pun belum dapat dikonfirmasi untuk dimintai keterangannya. 

(Red)

Diduga Asal Jadi, Proyek Drainase Jl.Sukarja Jayalaksana Kelurahan Nagasari Disinyalir Kangkangi Aturan



 
Karawang | Versitnews.com - Pengerjaan proyek Normalisasi Drainase di Jl.Sukarja Jayalaksana Kelurahan Nagasari Kecamatan Karawang Barat yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Karawang TA 2025 dengan Nomor Kontrak 027.2/613/06.2.01.0012.3.83/KPA-SDA/PUPR/2025 TANGGAL: 18 SEPTEMBER 2025, pagu anggaran 880.000.000 Juta Rupiah yang dikerjakan oleh CV. Madu Segara dan CO, diduga pengerjaanya yang Asal-Asalan

Dalam pantauan Awak media di lapangan, tidak ada tenaga ahli dilokasi dalam melaksanakan proyek tersebut, jelas pelaksana tersebut sudah menyalahi aturan, kami mempertanyakan soal pekerjaan dalam hal Keselamatan kesehatan Kerja (K3), dan spek apakah yang dilakuka dalam memenuhi kerangka Acuan Kerja


"Terlihat di lokasi, pekerja tak menggunakan K3, dan diduga pengerjaan proyek tersebut asal jadi, dan terlihat jelas dari pemasangan U-Ditch tersebut hamparan pasir di turunkan dalam posisi air penuh, dan tidak tidak di sedot dulu, seharusnya dalam menggunakan hamparan pasir terlebih dahulu setelah dilakukan penggalian dan air nya di sedot dulu, ini sudah sangat jelas melanggar aturan dan pekerjaan yang di nilai asal jadi"Kata Cесер kepada Media Kamis (23/10/2025)


Disaat kami mencoba konfirmasi ke mandor dan pelaksana melalui pesan WhatsApp, sama sekali tidak ada tanggapan dari pelaksana, kami sudah berapa kali mencoba kepapangan untuk mengkonfirmasi ke pelaksana, sampai saat ini pelaksana ataupun mandor tidak pernah ada, Jelas pekerjaan ini di kerjakan tanpa ada pangawasan, Kami meminta kepada pihak-pihak terkait khususnya Kabid BM (Bina Marga) Pekerjaan Umum Penata Ruang (PUPR) kabupaten Karawang dan pihak pengawas untuk melakukan evaluasi dan cek and ricek ke lokasi projek


Menurutnya," pihak kontraktor sudah mengangkangi Peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi No. 8/Men/VII/2010 tentang alat pelindung diri, disebutkan bahwa perusahaan wajib menyediakan APD sesuai dengan standar nasional Indonesia (SNI) bagi pekerja dan jika mengabaikan kesehatan dan keselamatan kerja (K3). Dalam UU jasa konstruksi, perusahaan kontraktor bisa dikenai denda administratif.


Sementara itu, Saat di konfirmasi Kabid BM (Bina Marga) Pekerjaan Umum Penata Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang tentang hal ini, kami tidak mendapatkan jawaban sama sekali, seolah-olah pihak dari dinas PUPR bungkam.


Kami sudah mencoba temui salah satu pekerja proyek drainase di lokasi, saat ditanya oleh awak media, pengawas mandorn pelaksnaya dimana, la mengatakan," tidak ada disini, saya mah hanya kerja pak,"terangnya


Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada jawaban dari pihak terkait, dari pelaksana maupun mandor yang di tugaskan sebagai pengawas di lapangan. petugas pengawasan dari dinas terkait yang ditugaskan untuk mengawasi proyek tersebut, dan kontraktor pelaksana pekerjaan tersebut pun belum dapat dikonfirmasi untuk dimintai keterangannya. 



(Red)









 
Karawang | Versitnews.com - Pengerjaan proyek Normalisasi Drainase di Jl.Sukarja Jayalaksana Kelurahan Nagasari Kecamatan Karawang Barat yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Karawang TA 2025 dengan Nomor Kontrak 027.2/613/06.2.01.0012.3.83/KPA-SDA/PUPR/2025 TANGGAL: 18 SEPTEMBER 2025, pagu anggaran 880.000.000 Juta Rupiah yang dikerjakan oleh CV. Madu Segara dan CO, diduga pengerjaanya yang Asal-Asalan

Dalam pantauan Awak media di lapangan, tidak ada tenaga ahli dilokasi dalam melaksanakan proyek tersebut, jelas pelaksana tersebut sudah menyalahi aturan, kami mempertanyakan soal pekerjaan dalam hal Keselamatan kesehatan Kerja (K3), dan spek apakah yang dilakuka dalam memenuhi kerangka Acuan Kerja


"Terlihat di lokasi, pekerja tak menggunakan K3, dan diduga pengerjaan proyek tersebut asal jadi, dan terlihat jelas dari pemasangan U-Ditch tersebut hamparan pasir di turunkan dalam posisi air penuh, dan tidak tidak di sedot dulu, seharusnya dalam menggunakan hamparan pasir terlebih dahulu setelah dilakukan penggalian dan air nya di sedot dulu, ini sudah sangat jelas melanggar aturan dan pekerjaan yang di nilai asal jadi"Kata Cесер kepada Media Kamis (23/10/2025)


Disaat kami mencoba konfirmasi ke mandor dan pelaksana melalui pesan WhatsApp, sama sekali tidak ada tanggapan dari pelaksana, kami sudah berapa kali mencoba kepapangan untuk mengkonfirmasi ke pelaksana, sampai saat ini pelaksana ataupun mandor tidak pernah ada, Jelas pekerjaan ini di kerjakan tanpa ada pangawasan, Kami meminta kepada pihak-pihak terkait khususnya Kabid BM (Bina Marga) Pekerjaan Umum Penata Ruang (PUPR) kabupaten Karawang dan pihak pengawas untuk melakukan evaluasi dan cek and ricek ke lokasi projek


Menurutnya," pihak kontraktor sudah mengangkangi Peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi No. 8/Men/VII/2010 tentang alat pelindung diri, disebutkan bahwa perusahaan wajib menyediakan APD sesuai dengan standar nasional Indonesia (SNI) bagi pekerja dan jika mengabaikan kesehatan dan keselamatan kerja (K3). Dalam UU jasa konstruksi, perusahaan kontraktor bisa dikenai denda administratif.


Sementara itu, Saat di konfirmasi Kabid BM (Bina Marga) Pekerjaan Umum Penata Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang tentang hal ini, kami tidak mendapatkan jawaban sama sekali, seolah-olah pihak dari dinas PUPR bungkam.


Kami sudah mencoba temui salah satu pekerja proyek drainase di lokasi, saat ditanya oleh awak media, pengawas mandorn pelaksnaya dimana, la mengatakan," tidak ada disini, saya mah hanya kerja pak,"terangnya


Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada jawaban dari pihak terkait, dari pelaksana maupun mandor yang di tugaskan sebagai pengawas di lapangan. petugas pengawasan dari dinas terkait yang ditugaskan untuk mengawasi proyek tersebut, dan kontraktor pelaksana pekerjaan tersebut pun belum dapat dikonfirmasi untuk dimintai keterangannya. 



(Red)







Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done