VERSITNEWS

Sabtu, 29 November 2025

"PROVOCATIONI OBSTARE"Tekanan Provokasi Adu Domba Merusak Tatanan Keharmonisan Kekerabatan

Adu domba (memecah belah) secara luas diakui sebagai tindakan yang merusak tatanan kekeluargaan, baik dalam konteks keluarga inti, masyarakat, maupun bangsa. Tindakan ini merusak kepercayaan, menabur kebencian, dan menciptakan konflik di antara individu yang seharusnya saling mendukung. 

Provokasi atau tindakan adu domba merusak hubungan tatanan persahabatan dan kekeluargaan. Adu domba
Menghancurkan fondasi kepercayaan dari setiap hubungan yang sehat. Rusakmya fondasi ini, membuat anggota keluarga sulit untuk percaya satu sama lain.

Permusuhan adu domba sering kali menimbulkan perselisihan dan permusuhan yang mendalam, mengubah kasih sayang dan persatuan menjadi kebencian dan perpecahan.
Menghambat komunikasi yang mengakibatkan komunikasi yang efektif terhenti, mempersulit penyelesaian masalah secara damai dan kolaboratif.

Korban adu domba menyebabkan Kerusakan Emosional yang berdampak pada stres, kecemasan, dan trauma emosional yang signifikan. Merusak solidaritas dalam skala yang lebih luas, merusak solidaritas sosial dan persatuan nasional, seperti yang sering terjadi dalam konteks politik atau sosial yang lebih besar. 

"Tekanan provokasi adu domba" merujuk pada segala bentuk upaya, pengaruh, atau desakan yang disengaja untuk menciptakan permusuhan, konflik, atau perpecahan antara individu atau kelompok yang semula hidup harmonis. 

Ini adalah tindakan yang melibatkan penyebaran informasi, baik benar maupun palsu (hoaks), rumor, atau hasutan yang bertujuan agar pihak-pihak yang menjadi sasaran saling curiga, membenci, dan akhirnya bertikai. 

Karakteristik Utama
Provokasi: Adanya tindakan menghasut atau memancing reaksi emosional, sering kali dengan menyebarkan narasi yang keras atau menyesatkan.

Adu Domba (Namimah): Istilah ini secara spesifik berarti menyebarkan berita atau informasi dengan tujuan merusak hubungan dan memprovokasi permusuhan.

Tekanan: Menunjukkan adanya unsur paksaan, intimidasi, atau desakan psikologis yang membuat target provokasi merasa terpojok atau harus bereaksi. 
Konteks dan Dampak
Fenomena ini sering kali dipicu oleh iri hati (hasad), kebencian, atau ambisi pribadi dari pihak provokator, dan kini lebih mudah dilakukan melalui media sosial. 

Dampak negatifnya sangat besar, dapat merusak harmoni sosial, meningkatkan tekanan psikologis, dan bahkan menyebabkan kekerasan atau kerusuhan. 

Untuk menghindari menjadi korban "tekanan provokasi adu domba", masyarakat disarankan untuk:
Tidak langsung percaya, selalu verifikasi informasi yang diterima. Bersikap bijak dan memilah berita dengan cerdas dan tidak mudah terprovokasi. Tidak mendahulukan emosi saat menerima berita yang memicu amarah.
Meningkatkan iman dan takwa membantu mengendalikan penyakit hati seperti iri dan dengki. 

Akademisi secara konsisten menanggapi provokasi adu domba dengan menekankan pentingnya persatuan, literasi politik, nilai-nilai Budi pekerti, dan pendekatan berbasis dialog untuk menjaga stabilitas dan kerukunan bangsa. 

Melihat provokasi adu domba, sering kali melalui penyebaran hoaks dan politisasi identitas, sebagai ancaman serius terhadap integrasi sosial. Oleh karena itu, kajian akademisi menekankan bahwa nilai-nilai fundamental harus menjadi modal sosial perekat persatuan dan pedoman dalam kehidupan sehari-hari untuk menangkal upaya perpecahan.

Perlunya peningkatan literasi politik dan media di kalangan masyarakat. Hal ini dianggap krusial untuk membekali publik agar mampu membedakan informasi yang benar (fakta) dari propaganda, hoaks, atau ujaran kebencian yang bertujuan untuk mengadu domba.

Dalam pandangan akademisi juga mengamati bahwa politik identitas adalah hal yang wajar dalam demokrasi, namun politisasi identitas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) harus dihindari karena bertentangan dengan nilai-nilai hidup bangsa dan berpotensi menciptakan perpecahan.

Pendekatan Akademisi tentang dinamika isu sosial politik kontemporer, termasuk fenomena hoaks dan konflik politik, untuk menawarkan solusi berbasis data dan fakta. Mengedepankan dialog dan empati untuk mengatasi situasi adu domba dengan penguatan pemahaman, dan dialog konstruktif untuk mengurangi ketegangan dan membuka peluang kerja sama. 

Secara umum, kalangan memandang bahwa provokasi adu domba adalah masalah yang kompleks dan memerlukan pendekatan multiaspek, mulai dari penegakan hukum hingga penguatan pondasi sosial dan pendidikan kewarganegaraan, demi menjaga keutuhan.

(My team)
Adu domba (memecah belah) secara luas diakui sebagai tindakan yang merusak tatanan kekeluargaan, baik dalam konteks keluarga inti, masyarakat, maupun bangsa. Tindakan ini merusak kepercayaan, menabur kebencian, dan menciptakan konflik di antara individu yang seharusnya saling mendukung. 

Provokasi atau tindakan adu domba merusak hubungan tatanan persahabatan dan kekeluargaan. Adu domba
Menghancurkan fondasi kepercayaan dari setiap hubungan yang sehat. Rusakmya fondasi ini, membuat anggota keluarga sulit untuk percaya satu sama lain.

Permusuhan adu domba sering kali menimbulkan perselisihan dan permusuhan yang mendalam, mengubah kasih sayang dan persatuan menjadi kebencian dan perpecahan.
Menghambat komunikasi yang mengakibatkan komunikasi yang efektif terhenti, mempersulit penyelesaian masalah secara damai dan kolaboratif.

Korban adu domba menyebabkan Kerusakan Emosional yang berdampak pada stres, kecemasan, dan trauma emosional yang signifikan. Merusak solidaritas dalam skala yang lebih luas, merusak solidaritas sosial dan persatuan nasional, seperti yang sering terjadi dalam konteks politik atau sosial yang lebih besar. 

"Tekanan provokasi adu domba" merujuk pada segala bentuk upaya, pengaruh, atau desakan yang disengaja untuk menciptakan permusuhan, konflik, atau perpecahan antara individu atau kelompok yang semula hidup harmonis. 

Ini adalah tindakan yang melibatkan penyebaran informasi, baik benar maupun palsu (hoaks), rumor, atau hasutan yang bertujuan agar pihak-pihak yang menjadi sasaran saling curiga, membenci, dan akhirnya bertikai. 

Karakteristik Utama
Provokasi: Adanya tindakan menghasut atau memancing reaksi emosional, sering kali dengan menyebarkan narasi yang keras atau menyesatkan.

Adu Domba (Namimah): Istilah ini secara spesifik berarti menyebarkan berita atau informasi dengan tujuan merusak hubungan dan memprovokasi permusuhan.

Tekanan: Menunjukkan adanya unsur paksaan, intimidasi, atau desakan psikologis yang membuat target provokasi merasa terpojok atau harus bereaksi. 
Konteks dan Dampak
Fenomena ini sering kali dipicu oleh iri hati (hasad), kebencian, atau ambisi pribadi dari pihak provokator, dan kini lebih mudah dilakukan melalui media sosial. 

Dampak negatifnya sangat besar, dapat merusak harmoni sosial, meningkatkan tekanan psikologis, dan bahkan menyebabkan kekerasan atau kerusuhan. 

Untuk menghindari menjadi korban "tekanan provokasi adu domba", masyarakat disarankan untuk:
Tidak langsung percaya, selalu verifikasi informasi yang diterima. Bersikap bijak dan memilah berita dengan cerdas dan tidak mudah terprovokasi. Tidak mendahulukan emosi saat menerima berita yang memicu amarah.
Meningkatkan iman dan takwa membantu mengendalikan penyakit hati seperti iri dan dengki. 

Akademisi secara konsisten menanggapi provokasi adu domba dengan menekankan pentingnya persatuan, literasi politik, nilai-nilai Budi pekerti, dan pendekatan berbasis dialog untuk menjaga stabilitas dan kerukunan bangsa. 

Melihat provokasi adu domba, sering kali melalui penyebaran hoaks dan politisasi identitas, sebagai ancaman serius terhadap integrasi sosial. Oleh karena itu, kajian akademisi menekankan bahwa nilai-nilai fundamental harus menjadi modal sosial perekat persatuan dan pedoman dalam kehidupan sehari-hari untuk menangkal upaya perpecahan.

Perlunya peningkatan literasi politik dan media di kalangan masyarakat. Hal ini dianggap krusial untuk membekali publik agar mampu membedakan informasi yang benar (fakta) dari propaganda, hoaks, atau ujaran kebencian yang bertujuan untuk mengadu domba.

Dalam pandangan akademisi juga mengamati bahwa politik identitas adalah hal yang wajar dalam demokrasi, namun politisasi identitas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) harus dihindari karena bertentangan dengan nilai-nilai hidup bangsa dan berpotensi menciptakan perpecahan.

Pendekatan Akademisi tentang dinamika isu sosial politik kontemporer, termasuk fenomena hoaks dan konflik politik, untuk menawarkan solusi berbasis data dan fakta. Mengedepankan dialog dan empati untuk mengatasi situasi adu domba dengan penguatan pemahaman, dan dialog konstruktif untuk mengurangi ketegangan dan membuka peluang kerja sama. 

Secara umum, kalangan memandang bahwa provokasi adu domba adalah masalah yang kompleks dan memerlukan pendekatan multiaspek, mulai dari penegakan hukum hingga penguatan pondasi sosial dan pendidikan kewarganegaraan, demi menjaga keutuhan.

(My team)

Inspektorat Garut Akan Segera Koordinasi Dengan Pihak APH Terkait Kasus Kades Cihaurkuning Yang Lalai Dalam Mengembalikan Uang Kerugian Negara Kades Cihaurkuning Mencicil Uang Kerugian Negara Hingga Jatuh Tempo Belum Terlunaskan

Kabupaten Garut — Kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Cihaurkuning, Kecamatan Malangbong, memasuki titik krusial. Kepala Desa Cihaurkuning, Iwan Lukmansyah, memang telah mulai mengembalikan dana negara yang diduga disalahgunakan, namun jumlah yang disetorkan jauh dari total kerugian. Fakta ini menempatkan posisi sang kades semakin terjepit di hadapan hukum.

Konfirmasi ini disampaikan pejabat Inspektorat Kabupaten Garut, Fitri, kepada Ketua DPD Akpersi Jabar, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ., melalui komunikasi WhatsApp Jumat malam. Fitri memastikan bahwa pengembalian sudah berlangsung, tetapi nominal yang masuk tidak mencerminkan itikad penuh.

“Pak kades sudah melakukan pengembalian, tapi belum full. Kita lihat sampai nanti malam jam 00.00. Jam 12 malam besok saya rekap berapa totalnya melalui rekening koran,” tegas Fitri.

Inspektorat mencatat bahwa dana yang baru kembali baru sekitar separuh dari nilai total kerugian negara. Dengan batas waktu pengembalian yang berakhir pukul 00.00 malam ini, publik menilai bahwa upaya kades hanya sekadar meredam tekanan, bukan bentuk pertanggungjawaban menyeluruh.

Akersi Jabar: Pengembalian Tidak Menyelamatkan Pelaku dari Jerat Pidana

Ketua DPD Akpersi Jabar, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ., menegaskan sikap kerasnya: pengembalian dana tidak menghapus tindak pidana korupsi. Menurutnya, siapapun yang telah merugikan negara harus tetap diproses secara hukum, apa pun bentuk pengembalian yang dilakukan.

“Ini bukan soal mengembalikan uang. Ini soal pelanggaran hukum. Korupsi tetap korupsi,” tegasnya dalam pernyataan resmi.
Akpersi Jabar, sejak awal mengawal kasus ini, melihat indikasi kuat bahwa penyalahgunaan dana desa di Cihaurkuning bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan tindakan sistematis yang menimbulkan kerugian negara.

Inspektorat Siapkan Langkah Baru, APH Menjadi Penentu

Fitri memastikan bahwa setelah rekap akhir melalui rekening koran, Inspektorat akan melakukan langkah lanjut secara formal.

“Nanti seminggu ke depan direncanakan akan koordinasi kembali dengan APH.”

Ini mengindikasikan bahwa proses penanganan tidak berhenti pada pengembalian dana, tetapi akan masuk ke ranah investigasi dan penegakan hukum. Sinyalinspektorat ini semakin memperkuat dugaan bahwa proses pidana sangat mungkin berjalan.

Publik Mendesak Ketegasan: Tidak Boleh Ada Ruang Damai dalam Kejahatan Korupsi

Kasus Cihaurkuning menuai perhatian luas karena dana yang semestinya digunakan untuk pembangunan, fasilitas publik, dan kepentingan masyarakat desa justru diduga mengalir ke tangan oknum aparat desa.

Kondisi ini menciptakan kegelisahan masyarakat. Mereka menuntut kejelasan dan ketegasan sikap pemerintah Kabupaten Garut dan APH. Pasalnya, separuh kerugian masih belum kembali dan batas waktu pengembalian telah di ambang akhir.

Jika proses pidana tidak ditempuh, dikhawatirkan akan muncul preseden buruk bahwa korupsi dapat “dibeli” dengan pengembalian sebagian dana.

Kasus ini merupakan benchmark bagi integritas pemerintahan Kabupaten Garut dalam menangani penyalahgunaan dana desa. Ketegasan APH dan Inspektorat akan menjadi ukuran komitmen pemberantasan korupsi di tingkat desa.

Apakah pelaku akan diproses secara pidana meski sudah mengembalikan sebagian uang?

Apakah aparat berani mengungkap potensi jaringan atau keterlibatan oknum lain?
Dan apakah publik akan mendapatkan keadilan?

Semua mata kini tertuju pada Garut.
Dan waktu terus berjalan menuju pukul 00.00, batas akhir yang akan menentukan babak berikutnya dalam kasus Cihaurkuning.

(Red team)
Kabupaten Garut — Kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Cihaurkuning, Kecamatan Malangbong, memasuki titik krusial. Kepala Desa Cihaurkuning, Iwan Lukmansyah, memang telah mulai mengembalikan dana negara yang diduga disalahgunakan, namun jumlah yang disetorkan jauh dari total kerugian. Fakta ini menempatkan posisi sang kades semakin terjepit di hadapan hukum.

Konfirmasi ini disampaikan pejabat Inspektorat Kabupaten Garut, Fitri, kepada Ketua DPD Akpersi Jabar, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ., melalui komunikasi WhatsApp Jumat malam. Fitri memastikan bahwa pengembalian sudah berlangsung, tetapi nominal yang masuk tidak mencerminkan itikad penuh.

“Pak kades sudah melakukan pengembalian, tapi belum full. Kita lihat sampai nanti malam jam 00.00. Jam 12 malam besok saya rekap berapa totalnya melalui rekening koran,” tegas Fitri.

Inspektorat mencatat bahwa dana yang baru kembali baru sekitar separuh dari nilai total kerugian negara. Dengan batas waktu pengembalian yang berakhir pukul 00.00 malam ini, publik menilai bahwa upaya kades hanya sekadar meredam tekanan, bukan bentuk pertanggungjawaban menyeluruh.

Akersi Jabar: Pengembalian Tidak Menyelamatkan Pelaku dari Jerat Pidana

Ketua DPD Akpersi Jabar, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ., menegaskan sikap kerasnya: pengembalian dana tidak menghapus tindak pidana korupsi. Menurutnya, siapapun yang telah merugikan negara harus tetap diproses secara hukum, apa pun bentuk pengembalian yang dilakukan.

“Ini bukan soal mengembalikan uang. Ini soal pelanggaran hukum. Korupsi tetap korupsi,” tegasnya dalam pernyataan resmi.
Akpersi Jabar, sejak awal mengawal kasus ini, melihat indikasi kuat bahwa penyalahgunaan dana desa di Cihaurkuning bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan tindakan sistematis yang menimbulkan kerugian negara.

Inspektorat Siapkan Langkah Baru, APH Menjadi Penentu

Fitri memastikan bahwa setelah rekap akhir melalui rekening koran, Inspektorat akan melakukan langkah lanjut secara formal.

“Nanti seminggu ke depan direncanakan akan koordinasi kembali dengan APH.”

Ini mengindikasikan bahwa proses penanganan tidak berhenti pada pengembalian dana, tetapi akan masuk ke ranah investigasi dan penegakan hukum. Sinyalinspektorat ini semakin memperkuat dugaan bahwa proses pidana sangat mungkin berjalan.

Publik Mendesak Ketegasan: Tidak Boleh Ada Ruang Damai dalam Kejahatan Korupsi

Kasus Cihaurkuning menuai perhatian luas karena dana yang semestinya digunakan untuk pembangunan, fasilitas publik, dan kepentingan masyarakat desa justru diduga mengalir ke tangan oknum aparat desa.

Kondisi ini menciptakan kegelisahan masyarakat. Mereka menuntut kejelasan dan ketegasan sikap pemerintah Kabupaten Garut dan APH. Pasalnya, separuh kerugian masih belum kembali dan batas waktu pengembalian telah di ambang akhir.

Jika proses pidana tidak ditempuh, dikhawatirkan akan muncul preseden buruk bahwa korupsi dapat “dibeli” dengan pengembalian sebagian dana.

Kasus ini merupakan benchmark bagi integritas pemerintahan Kabupaten Garut dalam menangani penyalahgunaan dana desa. Ketegasan APH dan Inspektorat akan menjadi ukuran komitmen pemberantasan korupsi di tingkat desa.

Apakah pelaku akan diproses secara pidana meski sudah mengembalikan sebagian uang?

Apakah aparat berani mengungkap potensi jaringan atau keterlibatan oknum lain?
Dan apakah publik akan mendapatkan keadilan?

Semua mata kini tertuju pada Garut.
Dan waktu terus berjalan menuju pukul 00.00, batas akhir yang akan menentukan babak berikutnya dalam kasus Cihaurkuning.

(Red team)

Sengketa Ketenagakerjaan di PT NKI Memanas, DPRD Karawang Gelar RDP: Kades & LSM Desak Direktur Hadir Langsung

Karawang – Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Jumat (28/11/2025) untuk menindaklanjuti surat permohonan audiensi dari BUMDes Sukses Sejahtera Kalihurip terkait persoalan ketenagakerjaan dengan PT Nippon Konpo Indonesia (NKI). RDP ini digelar di ruang rapat DPRD Karawang dan dihadiri oleh Kepala Desa Kalihurip, perwakilan perusahaan, serta pendamping dari LSM Barak Indonesia.
Kepala Desa Kalihurip, Jajang Herman, menyayangkan jalannya audiensi yang dinilai tidak menyentuh pokok persoalan. Ia menyebut perwakilan perusahaan yang hadir hanyalah tim kuasa hukum, bukan pihak direksi yang bisa mengambil keputusan.

“Sayang seribu sayang, yang datang justru para pengacara. Sementara yang bisa menjawab dan memutus persoalan seharusnya direksi,” tegas Jajang.

Senada dengan itu, Sutedjo, Ketua LSM Barak Indonesia yang turut hadir sebagai pendamping desa, menyoroti tidak seimbangnya penjelasan hukum yang disampaikan kuasa hukum perusahaan.

“Undang-undang yang menguntungkan perusahaan dibacakan terus, sementara aturan yang membela hak masyarakat tidak disebut. Kalau begini terus, kita akan sulit capai solusi,” ujarnya.

Sutedjo menegaskan bahwa jika persoalan ini tidak segera ditangani dengan serius, pihaknya tidak segan mendorong langkah hukum bahkan penghentian aktivitas perusahaan jika terbukti melanggar aturan ketenagakerjaan.

RDP ditutup dengan kesimpulan bahwa DPRD Komisi IV akan kembali menggelar pertemuan lanjutan dengan catatan penting: direksi PT NKI harus hadir langsung agar dialog berjalan konstruktif dan menghasilkan solusi yang berpihak pada kepentingan warga Kalihurip.


(Red)
Karawang – Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Jumat (28/11/2025) untuk menindaklanjuti surat permohonan audiensi dari BUMDes Sukses Sejahtera Kalihurip terkait persoalan ketenagakerjaan dengan PT Nippon Konpo Indonesia (NKI). RDP ini digelar di ruang rapat DPRD Karawang dan dihadiri oleh Kepala Desa Kalihurip, perwakilan perusahaan, serta pendamping dari LSM Barak Indonesia.
Kepala Desa Kalihurip, Jajang Herman, menyayangkan jalannya audiensi yang dinilai tidak menyentuh pokok persoalan. Ia menyebut perwakilan perusahaan yang hadir hanyalah tim kuasa hukum, bukan pihak direksi yang bisa mengambil keputusan.

“Sayang seribu sayang, yang datang justru para pengacara. Sementara yang bisa menjawab dan memutus persoalan seharusnya direksi,” tegas Jajang.

Senada dengan itu, Sutedjo, Ketua LSM Barak Indonesia yang turut hadir sebagai pendamping desa, menyoroti tidak seimbangnya penjelasan hukum yang disampaikan kuasa hukum perusahaan.

“Undang-undang yang menguntungkan perusahaan dibacakan terus, sementara aturan yang membela hak masyarakat tidak disebut. Kalau begini terus, kita akan sulit capai solusi,” ujarnya.

Sutedjo menegaskan bahwa jika persoalan ini tidak segera ditangani dengan serius, pihaknya tidak segan mendorong langkah hukum bahkan penghentian aktivitas perusahaan jika terbukti melanggar aturan ketenagakerjaan.

RDP ditutup dengan kesimpulan bahwa DPRD Komisi IV akan kembali menggelar pertemuan lanjutan dengan catatan penting: direksi PT NKI harus hadir langsung agar dialog berjalan konstruktif dan menghasilkan solusi yang berpihak pada kepentingan warga Kalihurip.


(Red)

Kamis, 27 November 2025

Hari Kedua Penertiban Bangunan Liar, Gubernur Kang Dedi Mulyadi Kembali Sidak Interchange Tol Karawang Barat

Karawang – Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi, kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Interchange Tol Karawang Barat pada Kamis (27/11/2025). Sidak ini merupakan lanjutan dari penertiban bangunan liar yang memasuki hari kedua, sebagai bagian dari upaya penataan kawasan strategis dan pengembalian fungsi lahan.

Dalam sidaknya, Gubernur menyoroti masih adanya sejumlah bangunan semi permanen yang belum dibongkar secara sukarela oleh pemiliknya. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran tata ruang dan pemanfaatan lahan ilegal, apalagi yang berdiri di atas aset negara.

“Kita harus tegas. Ini jalur vital, wajah Karawang. Tidak bisa dibiarkan kumuh dan semrawut,” ujar Kang Dedi saat berdialog langsung dengan petugas dan warga sekitar.

Penertiban ini melibatkan Satpol PP, unsur TNI-Polri, serta dinas terkait dari Pemerintah Kabupaten Karawang. Warga yang terdampak diimbau untuk mengikuti proses dengan tertib, serta akan mendapat pendampingan jika memang terbukti membutuhkan relokasi secara layak.

Langkah ini diharapkan menjadi momentum penataan ruang publik dan penguatan kembali aturan, agar kawasan strategis seperti pintu tol bisa dimanfaatkan secara optimal dan tertib hukum.

(Red)
Karawang – Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi, kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Interchange Tol Karawang Barat pada Kamis (27/11/2025). Sidak ini merupakan lanjutan dari penertiban bangunan liar yang memasuki hari kedua, sebagai bagian dari upaya penataan kawasan strategis dan pengembalian fungsi lahan.

Dalam sidaknya, Gubernur menyoroti masih adanya sejumlah bangunan semi permanen yang belum dibongkar secara sukarela oleh pemiliknya. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran tata ruang dan pemanfaatan lahan ilegal, apalagi yang berdiri di atas aset negara.

“Kita harus tegas. Ini jalur vital, wajah Karawang. Tidak bisa dibiarkan kumuh dan semrawut,” ujar Kang Dedi saat berdialog langsung dengan petugas dan warga sekitar.

Penertiban ini melibatkan Satpol PP, unsur TNI-Polri, serta dinas terkait dari Pemerintah Kabupaten Karawang. Warga yang terdampak diimbau untuk mengikuti proses dengan tertib, serta akan mendapat pendampingan jika memang terbukti membutuhkan relokasi secara layak.

Langkah ini diharapkan menjadi momentum penataan ruang publik dan penguatan kembali aturan, agar kawasan strategis seperti pintu tol bisa dimanfaatkan secara optimal dan tertib hukum.

(Red)

Proyek Pembangunan Pendopo di Area Pemda Karawang Diduga Langgar Prosedur, Pengawasan Teknis Nihil

Karawang – Proyek pembangunan pendopo di kawasan Pemerintah Daerah (Pemda) Karawang, tepatnya di samping Aula Bale Indung, menuai sorotan tajam setelah sejumlah kejanggalan ditemukan saat awak media melakukan peninjauan langsung ke lokasi.
‎Dalam pantauan di lapangan pekerjaan masih berlangsung, namun tidak ditemukan papan informasi proyek yang seharusnya wajib dipasang pada setiap pekerjaan konstruksi yang menggunakan anggaran negara. Hilangnya elemen penting tersebut memicu dugaan kuat adanya pelanggaran terhadap ketentuan Permen PUPR Nomor 10/PRT/M/2021 tentang transparansi pelaksanaan konstruksi.
‎Lebih jauh, di lokasi juga tidak terlihat adanya pengawasan teknis dari instansi manapun, baik dari PUPR, konsultan pengawas, maupun pihak lain yang berwenang. Kondisi ini membuat publik dan para pemerhati kebijakan mempertanyakan: Siapa penanggung jawab proyek? Dari mana sumber anggarannya? Dan mengapa prosedur standar justru diabaikan di lingkungan kantor Pemda sendiri?
‎Pengamat kebijakan publik sekaligus Advokat Peradi Karawang, Asep Agustian, SH, MH (Askun), menilai lemahnya kontrol dari institusi terkait sebagai bukti buruknya disiplin tata kelola.
‎Di kawasan strategis seperti kantor Pemda, kalau pekerjaan bisa berjalan tanpa transparansi dan tanpa pengawasan, ini preseden buruk. Bagaimana dengan proyek lain di luar sana?” tegas Askun.
‎Ia juga mengecam sikap pembiaran yang menurutnya dapat membuka ruang penyimpangan secara terang-terangan.
‎Ini harus dihentikan atau diperiksa. Jangan sampai ada proyek siluman berdiri di lingkungan pemerintahan sendiri. Transparansi itu bukan formalitas—itu bukti komitmen pemerintah terhadap tata kelola yang bersih,” ujarnya.
‎Askun mendesak Inspektorat, Dinas PUPR, serta instansi terkait untuk segera turun melakukan pemeriksaan menyeluruh dan mengambil tindakan tegas bila ditemukan pelanggaran prosedur.
‎ lanjut Askun, menyampaikan kegeramannya. Ia menilai proyek yang dibiarkan berjalan tanpa identitas ini mencederai prinsip akuntabilitas pemerintah daerah.
‎Ini bukan sekadar kelalaian, tapi bentuk kelonggaran yang tidak bisa ditoleransi. Pemerintah daerah jangan hanya menuntut kepatuhan dari masyarakat, tetapi dirinya sendiri mengabaikan aturan. Jika proyek sekecil ini saja tidak transparan, bagaimana dengan anggaran besar?” tegas Askun
‎Askun, menambahkan bahwa praktik seperti ini adalah contoh nyata lemahnya pengawasan internal yang seharusnya menjadi benteng utama pencegahan penyimpangan.
‎Jangan ada lagi proyek yang muncul seperti hantu—ada bangunan, tapi tidak jelas siapa pemilik anggarannya. Ini mencoreng wibawa Pemda.”
‎Publik kini menunggu respons cepat pemerintah daerah untuk memastikan bahwa setiap proyek di lingkungan Pemda berjalan sesuai aturan, transparan, dan bebas kepentingan yang tidak semestinya. Masyarakat menuntut kejelasan, bukan hanya bangunan berdiri tanpa identitas.
‎(Red)

Karawang – Proyek pembangunan pendopo di kawasan Pemerintah Daerah (Pemda) Karawang, tepatnya di samping Aula Bale Indung, menuai sorotan tajam setelah sejumlah kejanggalan ditemukan saat awak media melakukan peninjauan langsung ke lokasi.
‎Dalam pantauan di lapangan pekerjaan masih berlangsung, namun tidak ditemukan papan informasi proyek yang seharusnya wajib dipasang pada setiap pekerjaan konstruksi yang menggunakan anggaran negara. Hilangnya elemen penting tersebut memicu dugaan kuat adanya pelanggaran terhadap ketentuan Permen PUPR Nomor 10/PRT/M/2021 tentang transparansi pelaksanaan konstruksi.
‎Lebih jauh, di lokasi juga tidak terlihat adanya pengawasan teknis dari instansi manapun, baik dari PUPR, konsultan pengawas, maupun pihak lain yang berwenang. Kondisi ini membuat publik dan para pemerhati kebijakan mempertanyakan: Siapa penanggung jawab proyek? Dari mana sumber anggarannya? Dan mengapa prosedur standar justru diabaikan di lingkungan kantor Pemda sendiri?
‎Pengamat kebijakan publik sekaligus Advokat Peradi Karawang, Asep Agustian, SH, MH (Askun), menilai lemahnya kontrol dari institusi terkait sebagai bukti buruknya disiplin tata kelola.
‎Di kawasan strategis seperti kantor Pemda, kalau pekerjaan bisa berjalan tanpa transparansi dan tanpa pengawasan, ini preseden buruk. Bagaimana dengan proyek lain di luar sana?” tegas Askun.
‎Ia juga mengecam sikap pembiaran yang menurutnya dapat membuka ruang penyimpangan secara terang-terangan.
‎Ini harus dihentikan atau diperiksa. Jangan sampai ada proyek siluman berdiri di lingkungan pemerintahan sendiri. Transparansi itu bukan formalitas—itu bukti komitmen pemerintah terhadap tata kelola yang bersih,” ujarnya.
‎Askun mendesak Inspektorat, Dinas PUPR, serta instansi terkait untuk segera turun melakukan pemeriksaan menyeluruh dan mengambil tindakan tegas bila ditemukan pelanggaran prosedur.
‎ lanjut Askun, menyampaikan kegeramannya. Ia menilai proyek yang dibiarkan berjalan tanpa identitas ini mencederai prinsip akuntabilitas pemerintah daerah.
‎Ini bukan sekadar kelalaian, tapi bentuk kelonggaran yang tidak bisa ditoleransi. Pemerintah daerah jangan hanya menuntut kepatuhan dari masyarakat, tetapi dirinya sendiri mengabaikan aturan. Jika proyek sekecil ini saja tidak transparan, bagaimana dengan anggaran besar?” tegas Askun
‎Askun, menambahkan bahwa praktik seperti ini adalah contoh nyata lemahnya pengawasan internal yang seharusnya menjadi benteng utama pencegahan penyimpangan.
‎Jangan ada lagi proyek yang muncul seperti hantu—ada bangunan, tapi tidak jelas siapa pemilik anggarannya. Ini mencoreng wibawa Pemda.”
‎Publik kini menunggu respons cepat pemerintah daerah untuk memastikan bahwa setiap proyek di lingkungan Pemda berjalan sesuai aturan, transparan, dan bebas kepentingan yang tidak semestinya. Masyarakat menuntut kejelasan, bukan hanya bangunan berdiri tanpa identitas.
‎(Red)

Imbas Gunung Sampah, Camat Karawang Barat dan PLT Lurah Tanjung Mekar Turun Bersih-bersih.

Karawang -|kamis 27 Nopember  2015,Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait kembali mencuatnya gunung sampah di kawasan Tanjung Mekar, jajaran pemerintah Kecamatan Karawang Barat bersama PLT Lurah Tanjung Mekar turun langsung melakukan kegiatan bersih-bersih di lokasi pembuangan. Aksi ini dilakukan sebagai langkah cepat mengurangi dampak bau menyengat dan potensi gangguan kesehatan warga sekitar.
Camat Karawang Barat Agus Somantri  tampak memimpin langsung kegiatan tersebut, didampingi oleh staf kecamatan, perangkat kelurahan, serta petugas kebersihan. Sejumlah warga pun terlihat ikut terlibat dalam kerja bakti bersama ini sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan sekitar.
PLT Lurah Tanjung Mekar Adi Kusuma menyatakan bahwa penumpukan sampah yang terjadi selama beberapa waktu terakhir bukan hanya persoalan teknis pengangkutan, tetapi juga bagian dari perilaku masyarakat dalam membuang sampah sembarangan. Pihaknya juga menyebut telah melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup untuk penanganan jangka pendek dan panjang.
Dalam kesempatan tersebut, pemerintah kelurahan memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya membuang sampah pada tempat dan waktu yang telah ditentukan. Edukasi ini diharapkan dapat menekan kebiasaan membuang sampah liar yang sering menjadi penyebab utama timbunan sampah di titik tertentu.

Pada saat itu juga Adi Kusuma selaku PLT lurah Tanjung mekar memberikan arahan kepada seluruh jajaran RT RW untuk menjaga dan menindak apabila ada yang buang sampah terutama dari daerah lain agar tidak terjadi bebasnya membuang sampah di wilayah nya.." ujarnya 

Selain itu, Camat Karawang Barat Agus Somantri menegaskan komitmennya untuk meningkatkan frekuensi pengangkutan sampah dari wilayah Tanjung Mekar, terutama di titik-titik rawan penumpukan. Ia juga meminta agar laporan warga terkait kondisi lingkungan lebih cepat disampaikan agar dapat segera ditindaklanjuti.

Warga sekitar menyambut baik langkah cepat pemerintah daerah ini, meski beberapa berharap penanganan tidak hanya berupa bersih-bersih sesaat, tetapi juga perbaikan sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh. Mereka menilai peran serta pemerintah dan kedisiplinan masyarakat sama-sama penting.

Sementara itu, aparat kelurahan juga sedang mendata keberadaan titik pembuangan liar yang kerap muncul akibat minimnya kesadaran sebagian warga. Langkah penertiban dan pemberian sanksi ringan pun sedang dikaji untuk mendorong disiplin kebersihan.

Menurut beberapa warga ketika buang sampah dipungut biaya oleh orang orang menamakan dirinya petugas sampah yang di sinyalir mereka gunakan sragam orange kebersihan secara ilegal.dan memungut biaya pembuangan sampah dari 10 ribu hingga 50 ribu.

Dengan adanya kegiatan ini, inshaallah  hari ini dan Minggu tumpukan sampah akan di bersihkan diharapkan persoalan gunung sampah di Tanjung Mekar tidak berulang, dan upaya bersama antara pemerintah dan masyarakat dapat menjadi awal dari budaya kepedulian lingkungan yang lebih baik di wilayah Karawang Barat.."pungkas Adi Kusuma selaku PLT lurah Tanjung mekar Kecamatan Karawang Barat.


(Gumilar)
Karawang -|kamis 27 Nopember  2015,Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait kembali mencuatnya gunung sampah di kawasan Tanjung Mekar, jajaran pemerintah Kecamatan Karawang Barat bersama PLT Lurah Tanjung Mekar turun langsung melakukan kegiatan bersih-bersih di lokasi pembuangan. Aksi ini dilakukan sebagai langkah cepat mengurangi dampak bau menyengat dan potensi gangguan kesehatan warga sekitar.
Camat Karawang Barat Agus Somantri  tampak memimpin langsung kegiatan tersebut, didampingi oleh staf kecamatan, perangkat kelurahan, serta petugas kebersihan. Sejumlah warga pun terlihat ikut terlibat dalam kerja bakti bersama ini sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan sekitar.
PLT Lurah Tanjung Mekar Adi Kusuma menyatakan bahwa penumpukan sampah yang terjadi selama beberapa waktu terakhir bukan hanya persoalan teknis pengangkutan, tetapi juga bagian dari perilaku masyarakat dalam membuang sampah sembarangan. Pihaknya juga menyebut telah melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup untuk penanganan jangka pendek dan panjang.
Dalam kesempatan tersebut, pemerintah kelurahan memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya membuang sampah pada tempat dan waktu yang telah ditentukan. Edukasi ini diharapkan dapat menekan kebiasaan membuang sampah liar yang sering menjadi penyebab utama timbunan sampah di titik tertentu.

Pada saat itu juga Adi Kusuma selaku PLT lurah Tanjung mekar memberikan arahan kepada seluruh jajaran RT RW untuk menjaga dan menindak apabila ada yang buang sampah terutama dari daerah lain agar tidak terjadi bebasnya membuang sampah di wilayah nya.." ujarnya 

Selain itu, Camat Karawang Barat Agus Somantri menegaskan komitmennya untuk meningkatkan frekuensi pengangkutan sampah dari wilayah Tanjung Mekar, terutama di titik-titik rawan penumpukan. Ia juga meminta agar laporan warga terkait kondisi lingkungan lebih cepat disampaikan agar dapat segera ditindaklanjuti.

Warga sekitar menyambut baik langkah cepat pemerintah daerah ini, meski beberapa berharap penanganan tidak hanya berupa bersih-bersih sesaat, tetapi juga perbaikan sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh. Mereka menilai peran serta pemerintah dan kedisiplinan masyarakat sama-sama penting.

Sementara itu, aparat kelurahan juga sedang mendata keberadaan titik pembuangan liar yang kerap muncul akibat minimnya kesadaran sebagian warga. Langkah penertiban dan pemberian sanksi ringan pun sedang dikaji untuk mendorong disiplin kebersihan.

Menurut beberapa warga ketika buang sampah dipungut biaya oleh orang orang menamakan dirinya petugas sampah yang di sinyalir mereka gunakan sragam orange kebersihan secara ilegal.dan memungut biaya pembuangan sampah dari 10 ribu hingga 50 ribu.

Dengan adanya kegiatan ini, inshaallah  hari ini dan Minggu tumpukan sampah akan di bersihkan diharapkan persoalan gunung sampah di Tanjung Mekar tidak berulang, dan upaya bersama antara pemerintah dan masyarakat dapat menjadi awal dari budaya kepedulian lingkungan yang lebih baik di wilayah Karawang Barat.."pungkas Adi Kusuma selaku PLT lurah Tanjung mekar Kecamatan Karawang Barat.


(Gumilar)

Inspektorat dan BPK Diminta Audit Pembelian BBM di Dinas PUPR Karawang

KARAWANG - Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diminta untuk segera mengaudit pembeliaan BBM atau solar diduga subsidi yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang.
Diketahui, pembelian solar untuk bahan bakar alat berat Dinas PUPR Karawang ini dikelola Bidang Sumber Daya Air (SDA). Yaitu dimana setiap pembeliannya di SPBU tertentu mencapai 600 liter.

Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian SH, MH, mempertanyakan, apakah pembelian BBM ini sudah ada MoU antara Dinas PUPR dengan pihak SPBU terkait. Kalau pun ada, maka hal tersebut tidak dibenarkan.

Karena ditegaskan, seharusnya Dinas PUPR Karawang melakukan MoU langsung dengan pihak Pertamian terkait kebutuhan BBM atau solar untuk operasi alat berat.

"Ini karena mereka membeli langsung dari SPBU tertentu dengan menggunakan mobil plat merah bak terbuka, akhirnya menjadi pertanyaaan publik. Jangan-jangan mereka membeli BBM atau solat subsidi," tutur Asep Agustian, Rabu (26/11/2025).

Askun (sapaan akrab) mempertanyakan berapa liter sebenarnya kebutuhan BBM atau solar Dinas PUPR setiap harinya untuk mengoperasikan alat berat. Karena dalam satu titik SPBU saja bisa mencapai 600 liter.

Sementara berdasarkan informasi yang ia dapat, dalam satu hari Dinas PUPR Karawang membeli BBM atau solat di tiga titik SPBU yang berbeda.

"Ya itu kelemahannya, karena mereka sepertinya tidak ada MoU langsung dengan Pertamina. Coba kalau ada MoU, mereka tidak perlu repot-repot belanja di SPBU setiap hari, karena nanti diantar langsung Pertamina ke Dinas PUPR," katanya.

"Dan kalau ada MoU langsung dengan Pertamina, maka akan lebih jelas pertanggungjawabannya. Tidak memunculkan kecurigaan publik seperti saat ini (membeli BBM subsidi)," timpal Askun.

Atas persoalan ini, Askun meminta inspektorat dan BPK untuk segera mengaudit pembelian BBM di Bidang SDA Dinas PUPR Karawang. Dengan harapan setiap proses pembelian BBM ini lebih tertib administrasi dan untuk meminimalisir tindak pidana mark up atau korupsi.

"Saya minta Inspektorat dan BPK untuk mengaudit, supaya kita tahu yang dibeli BBM subsidi atau non subsidi dan benar gak peruntukannya," tandasnya.

Sementara saat dikonfirmasi wartawan lewat pesan WhatsApp (WA), Samsul - Kepala UPTD Dinas PUPR Karawang menegaskan, bahwa pembelian BBM yang dilakukan adalah non subsidi berupa BBM Pertamina dex. Karena menurutnya yang tidak diperbolehkan adalah pembelian bio solar.

Namun sampai berita ini masuk meja redaksi, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai berapa sebenarnya kebutuhan BBM Dinas PUPR setiap harinya?. Dan apakah Dinas PUPR telah melakukan MoU dengan SPBU tertentu atau Pertamina dalam setiap pembelian BBM-nya.

(Red)

KARAWANG - Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diminta untuk segera mengaudit pembeliaan BBM atau solar diduga subsidi yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang.
Diketahui, pembelian solar untuk bahan bakar alat berat Dinas PUPR Karawang ini dikelola Bidang Sumber Daya Air (SDA). Yaitu dimana setiap pembeliannya di SPBU tertentu mencapai 600 liter.

Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian SH, MH, mempertanyakan, apakah pembelian BBM ini sudah ada MoU antara Dinas PUPR dengan pihak SPBU terkait. Kalau pun ada, maka hal tersebut tidak dibenarkan.

Karena ditegaskan, seharusnya Dinas PUPR Karawang melakukan MoU langsung dengan pihak Pertamian terkait kebutuhan BBM atau solar untuk operasi alat berat.

"Ini karena mereka membeli langsung dari SPBU tertentu dengan menggunakan mobil plat merah bak terbuka, akhirnya menjadi pertanyaaan publik. Jangan-jangan mereka membeli BBM atau solat subsidi," tutur Asep Agustian, Rabu (26/11/2025).

Askun (sapaan akrab) mempertanyakan berapa liter sebenarnya kebutuhan BBM atau solar Dinas PUPR setiap harinya untuk mengoperasikan alat berat. Karena dalam satu titik SPBU saja bisa mencapai 600 liter.

Sementara berdasarkan informasi yang ia dapat, dalam satu hari Dinas PUPR Karawang membeli BBM atau solat di tiga titik SPBU yang berbeda.

"Ya itu kelemahannya, karena mereka sepertinya tidak ada MoU langsung dengan Pertamina. Coba kalau ada MoU, mereka tidak perlu repot-repot belanja di SPBU setiap hari, karena nanti diantar langsung Pertamina ke Dinas PUPR," katanya.

"Dan kalau ada MoU langsung dengan Pertamina, maka akan lebih jelas pertanggungjawabannya. Tidak memunculkan kecurigaan publik seperti saat ini (membeli BBM subsidi)," timpal Askun.

Atas persoalan ini, Askun meminta inspektorat dan BPK untuk segera mengaudit pembelian BBM di Bidang SDA Dinas PUPR Karawang. Dengan harapan setiap proses pembelian BBM ini lebih tertib administrasi dan untuk meminimalisir tindak pidana mark up atau korupsi.

"Saya minta Inspektorat dan BPK untuk mengaudit, supaya kita tahu yang dibeli BBM subsidi atau non subsidi dan benar gak peruntukannya," tandasnya.

Sementara saat dikonfirmasi wartawan lewat pesan WhatsApp (WA), Samsul - Kepala UPTD Dinas PUPR Karawang menegaskan, bahwa pembelian BBM yang dilakukan adalah non subsidi berupa BBM Pertamina dex. Karena menurutnya yang tidak diperbolehkan adalah pembelian bio solar.

Namun sampai berita ini masuk meja redaksi, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai berapa sebenarnya kebutuhan BBM Dinas PUPR setiap harinya?. Dan apakah Dinas PUPR telah melakukan MoU dengan SPBU tertentu atau Pertamina dalam setiap pembelian BBM-nya.

(Red)

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done