VERSITNEWS

Sabtu, 27 Desember 2025

Skandal Proyek Jembatan Kedungsalam, Kabid PUPR Bela Material Karatan: Akpersi Ledek Jawaban Tak Masuk Akal — Minta APH Segera Bongkar Mafia Proyek

KARAWANG – Dugaan permainan kotor dalam proyek pembangunan Jembatan Kedungsalam, Karawang Timur, makin terang-benderang. Setelah beredar temuan di lapangan terkait penggunaan material besi bekas, karatan dan kropos, kini Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Karawang, Tri, justru memberikan pernyataan mengejutkan saat dikonfirmasi: “Material masih layak digunakan.”

Pernyataan itu memicu gelombang reaksi keras dari kalangan jurnalis dan aktivis. Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (Akpersi) Karawang menyebut jawaban tersebut menyesatkan publik dan mencerminkan pembelaan terhadap dugaan proyek amburadul.

"Ini pembangunan jembatan baru, bukan rehab! Kenapa menggunakan material sisa, karatan, dan bahkan kropos? Jawaban ‘masih layak’ itu jelas melecehkan akal sehat dan mempermalukan institusi," tegas Ketua Akpersi dengan nada geram.

Ia menyebut, jika material bekas digunakan dalam proyek senilai Rp 490 juta, maka hal itu adalah bentuk nyata dari pemotongan anggaran dengan modus penghematan abal-abal, yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat pengguna jembatan.

Dinas PUPR pun dinilai tak hanya lalai, tapi diduga kuat berkolusi dengan pelaksana proyek, CV Surya Gemilang. Apalagi, konfirmasi berulang dari media dan penggiat anti-korupsi tak digubris, dan baru dijawab dengan pernyataan defensif yang makin menambah kecurigaan.

"Kalau jawabannya ‘masih layak’, lalu di mana standar teknisnya? Di mana pengawasan internalnya? Ini proyek uang rakyat, bukan proyek gotong royong RT," ujar Ketua Akpersi.

Akpersi pun resmi meminta Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejari dan Polres Karawang, untuk segera menyelidiki proyek ini secara tuntas, melakukan audit fisik dan dokumen, dan memeriksa semua pihak terkait, termasuk pejabat PUPR.

"Sudah cukup rakyat dibohongi papan proyek. Kami tidak akan diam. Proyek ini harus dibuka ke publik, dan semua yang bermain harus bertanggung jawab di meja hijau!" tegasnya.

Skandal ini membuka borok lama soal lemahnya pengawasan proyek infrastruktur di Karawang. Jika dibiarkan, bukan tak mungkin ke depan nyawa masyarakat akan menjadi korban dari proyek asal-asalan yang dijustifikasi dengan dalih “material masih layak.” Ini bukan kesalahan teknis — ini potensi kejahatan anggaran.


Red
KARAWANG – Dugaan permainan kotor dalam proyek pembangunan Jembatan Kedungsalam, Karawang Timur, makin terang-benderang. Setelah beredar temuan di lapangan terkait penggunaan material besi bekas, karatan dan kropos, kini Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Karawang, Tri, justru memberikan pernyataan mengejutkan saat dikonfirmasi: “Material masih layak digunakan.”

Pernyataan itu memicu gelombang reaksi keras dari kalangan jurnalis dan aktivis. Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (Akpersi) Karawang menyebut jawaban tersebut menyesatkan publik dan mencerminkan pembelaan terhadap dugaan proyek amburadul.

"Ini pembangunan jembatan baru, bukan rehab! Kenapa menggunakan material sisa, karatan, dan bahkan kropos? Jawaban ‘masih layak’ itu jelas melecehkan akal sehat dan mempermalukan institusi," tegas Ketua Akpersi dengan nada geram.

Ia menyebut, jika material bekas digunakan dalam proyek senilai Rp 490 juta, maka hal itu adalah bentuk nyata dari pemotongan anggaran dengan modus penghematan abal-abal, yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat pengguna jembatan.

Dinas PUPR pun dinilai tak hanya lalai, tapi diduga kuat berkolusi dengan pelaksana proyek, CV Surya Gemilang. Apalagi, konfirmasi berulang dari media dan penggiat anti-korupsi tak digubris, dan baru dijawab dengan pernyataan defensif yang makin menambah kecurigaan.

"Kalau jawabannya ‘masih layak’, lalu di mana standar teknisnya? Di mana pengawasan internalnya? Ini proyek uang rakyat, bukan proyek gotong royong RT," ujar Ketua Akpersi.

Akpersi pun resmi meminta Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejari dan Polres Karawang, untuk segera menyelidiki proyek ini secara tuntas, melakukan audit fisik dan dokumen, dan memeriksa semua pihak terkait, termasuk pejabat PUPR.

"Sudah cukup rakyat dibohongi papan proyek. Kami tidak akan diam. Proyek ini harus dibuka ke publik, dan semua yang bermain harus bertanggung jawab di meja hijau!" tegasnya.

Skandal ini membuka borok lama soal lemahnya pengawasan proyek infrastruktur di Karawang. Jika dibiarkan, bukan tak mungkin ke depan nyawa masyarakat akan menjadi korban dari proyek asal-asalan yang dijustifikasi dengan dalih “material masih layak.” Ini bukan kesalahan teknis — ini potensi kejahatan anggaran.


Red

PROYEK JEMBATAN KEDUNGSALAM DIDUGA SARAT PENYELEWENGAN, PUPR KARAWANG BUNGKAM – PUBLIK MINTA APH TURUN TANGAN!

KARAWANG – Proyek pembangunan Jembatan Kedungsalam di Kelurahan Plawad, Kecamatan Karawang Timur, menjadi sorotan tajam publik usai ditemukan indikasi kuat penggunaan material tak layak. Ironisnya, meski proyek senilai hampir setengah miliar rupiah ini dibiayai dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2025, pengerjaan di lapangan justru terkesan asal jadi dan jauh dari standar konstruksi yang semestinya.

Pantauan langsung di lokasi menunjukkan besi berkarat, bahkan diduga bekas pakai, digunakan dalam struktur utama pembangunan. Pekerjaan yang dikerjakan oleh CV. Surya Gemilang ini menuai kecurigaan publik soal kualitas dan integritas proyek.
“Kalau sejak awal saja sudah pakai besi kropos dan karatan, bagaimana nasib jembatan ini beberapa tahun ke depan? Apakah harus menunggu korban dulu baru ditindak?” cetus warga setempat dengan nada geram.
Lebih mengejutkan, upaya konfirmasi kepada pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang, khususnya bidang jalan, tidak mendapat respon. Diamnya dinas seolah memperkuat dugaan adanya permainan kotor antara pelaksana proyek dan oknum dinas.

“Kami sudah coba hubungi pihak PUPR, tapi nihil. Tidak ada kejelasan. Ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada kongkalikong yang sedang berjalan di balik proyek ini,” tegas salah satu aktivis pengawas anggaran lokal.

Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun dan melakukan audit investigatif terhadap proyek ini. Jika benar ditemukan pelanggaran, warga menuntut agar pihak-pihak yang terlibat, termasuk pejabat dinas, diproses hukum secara transparan dan terbuka.

“Jangan biarkan uang rakyat dibakar demi keuntungan oknum. Kami minta BPK, Kejaksaan, bahkan KPK jika perlu, turun dan bongkar dugaan penyelewengan ini!”

Kasus ini bukan sekadar soal proyek jembatan. Ini adalah potret buram birokrasi dan lemahnya pengawasan yang bisa mengorbankan keselamatan publik dan merusak kepercayaan terhadap pemerintah daerah.

Rakyat mengawasi, hukum harus menindak. Jangan ada toleransi untuk pengkhianat anggaran!(Red)
KARAWANG – Proyek pembangunan Jembatan Kedungsalam di Kelurahan Plawad, Kecamatan Karawang Timur, menjadi sorotan tajam publik usai ditemukan indikasi kuat penggunaan material tak layak. Ironisnya, meski proyek senilai hampir setengah miliar rupiah ini dibiayai dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2025, pengerjaan di lapangan justru terkesan asal jadi dan jauh dari standar konstruksi yang semestinya.

Pantauan langsung di lokasi menunjukkan besi berkarat, bahkan diduga bekas pakai, digunakan dalam struktur utama pembangunan. Pekerjaan yang dikerjakan oleh CV. Surya Gemilang ini menuai kecurigaan publik soal kualitas dan integritas proyek.
“Kalau sejak awal saja sudah pakai besi kropos dan karatan, bagaimana nasib jembatan ini beberapa tahun ke depan? Apakah harus menunggu korban dulu baru ditindak?” cetus warga setempat dengan nada geram.
Lebih mengejutkan, upaya konfirmasi kepada pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang, khususnya bidang jalan, tidak mendapat respon. Diamnya dinas seolah memperkuat dugaan adanya permainan kotor antara pelaksana proyek dan oknum dinas.

“Kami sudah coba hubungi pihak PUPR, tapi nihil. Tidak ada kejelasan. Ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada kongkalikong yang sedang berjalan di balik proyek ini,” tegas salah satu aktivis pengawas anggaran lokal.

Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun dan melakukan audit investigatif terhadap proyek ini. Jika benar ditemukan pelanggaran, warga menuntut agar pihak-pihak yang terlibat, termasuk pejabat dinas, diproses hukum secara transparan dan terbuka.

“Jangan biarkan uang rakyat dibakar demi keuntungan oknum. Kami minta BPK, Kejaksaan, bahkan KPK jika perlu, turun dan bongkar dugaan penyelewengan ini!”

Kasus ini bukan sekadar soal proyek jembatan. Ini adalah potret buram birokrasi dan lemahnya pengawasan yang bisa mengorbankan keselamatan publik dan merusak kepercayaan terhadap pemerintah daerah.

Rakyat mengawasi, hukum harus menindak. Jangan ada toleransi untuk pengkhianat anggaran!(Red)

Jumat, 26 Desember 2025

Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Sekolah MI dan MTs di Kabupaten dan Kota Bogor Disorot, Transparansi Anggaran Rp29,4 Miliar Dipertanyakan

Bogor — Proyek rehabilitasi dan renovasi sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) yang tersebar di Kabupaten Bogor dan Kota Bogor menjadi sorotan publik. Proyek tersebut dilaksanakan oleh pihak ketiga, PT Menara Setia, berdasarkan Nomor Surat Perjanjian: HK.02.01/GS16.2/182/2025, dengan masa pelaksanaan mulai 24 November 2025 hingga 22 Mei 2026, atau selama 180 hari kalender.

Proyek ini memiliki nilai anggaran sebesar Rp29.440.557.000,00. Namun dalam pelaksanaannya, pekerjaan rehabilitasi dan renovasi tersebut dinilai tidak disertai dengan informasi rinci terkait pembagian anggaran di setiap titik sekolah. Seluruh pekerjaan hanya dicantumkan dalam satu total anggaran tanpa penjabaran alokasi dana per lokasi, sehingga menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan bahwa setiap badan publik wajib membuka akses informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif kepada masyarakat, khususnya informasi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara.

Selain itu, keterbukaan informasi juga merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi sebagai bagian dari hak asasi manusia dan sebagai sarana pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Menanggapi hal tersebut, M. Ikbal Ketua Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor (GMPB) meminta adanya transparansi penuh dari instansi terkait maupun pihak pelaksana proyek.

“Anggaran sebesar Rp29,4 miliar ini merupakan dana publik yang wajib dikelola secara terbuka. Instansi terkait dan pihak pelaksana harus menyampaikan rincian anggaran di setiap titik sekolah secara jelas dan mudah diakses oleh masyarakat. Transparansi ini penting untuk mencegah terjadinya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN),” tegas Ketua GMPB.

GMPB menilai bahwa tanpa keterbukaan informasi yang memadai, masyarakat akan kesulitan melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan proyek di lapangan. Oleh karena itu, GMPB mendorong agar instansi pengawas internal pemerintah serta lembaga terkait segera melakukan evaluasi dan pengawasan secara menyeluruh terhadap proyek tersebut.

Hingga rilis media ini diterbitkan, belum terdapat klarifikasi resmi dari pihak PT Menara Setia maupun instansi terkait mengenai alasan tidak dirincinya anggaran di setiap titik sekolah. GMPB menyatakan akan terus mengawal dan memantau pelaksanaan proyek rehabilitasi dan renovasi ini demi memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta perlindungan terhadap kepentingan publik.


Redaksi 
Bogor — Proyek rehabilitasi dan renovasi sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) yang tersebar di Kabupaten Bogor dan Kota Bogor menjadi sorotan publik. Proyek tersebut dilaksanakan oleh pihak ketiga, PT Menara Setia, berdasarkan Nomor Surat Perjanjian: HK.02.01/GS16.2/182/2025, dengan masa pelaksanaan mulai 24 November 2025 hingga 22 Mei 2026, atau selama 180 hari kalender.

Proyek ini memiliki nilai anggaran sebesar Rp29.440.557.000,00. Namun dalam pelaksanaannya, pekerjaan rehabilitasi dan renovasi tersebut dinilai tidak disertai dengan informasi rinci terkait pembagian anggaran di setiap titik sekolah. Seluruh pekerjaan hanya dicantumkan dalam satu total anggaran tanpa penjabaran alokasi dana per lokasi, sehingga menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan bahwa setiap badan publik wajib membuka akses informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif kepada masyarakat, khususnya informasi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara.

Selain itu, keterbukaan informasi juga merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi sebagai bagian dari hak asasi manusia dan sebagai sarana pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Menanggapi hal tersebut, M. Ikbal Ketua Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor (GMPB) meminta adanya transparansi penuh dari instansi terkait maupun pihak pelaksana proyek.

“Anggaran sebesar Rp29,4 miliar ini merupakan dana publik yang wajib dikelola secara terbuka. Instansi terkait dan pihak pelaksana harus menyampaikan rincian anggaran di setiap titik sekolah secara jelas dan mudah diakses oleh masyarakat. Transparansi ini penting untuk mencegah terjadinya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN),” tegas Ketua GMPB.

GMPB menilai bahwa tanpa keterbukaan informasi yang memadai, masyarakat akan kesulitan melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan proyek di lapangan. Oleh karena itu, GMPB mendorong agar instansi pengawas internal pemerintah serta lembaga terkait segera melakukan evaluasi dan pengawasan secara menyeluruh terhadap proyek tersebut.

Hingga rilis media ini diterbitkan, belum terdapat klarifikasi resmi dari pihak PT Menara Setia maupun instansi terkait mengenai alasan tidak dirincinya anggaran di setiap titik sekolah. GMPB menyatakan akan terus mengawal dan memantau pelaksanaan proyek rehabilitasi dan renovasi ini demi memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta perlindungan terhadap kepentingan publik.


Redaksi 

PERADI Bantah Pernyataan Kajari Karawang

KARAWANG - Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama menegaskan, bahwa uang sita'an Rp 101 miliar dalam kasus korupsi PD Petrogas Persada Karawang akan dikembalikan setelah perkaranya inkrah di pengadilan.

Diketahui, terdakwa mantan Dirut Petrogas, Giovanni Bintang Rahardjo (GBR) telah divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Dan atas vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan banding. Pasalnya, vonis tidak sesuai dengan tuntutan JPU, yaitu 6 tahun penjara.

“Kami sudah menyatakan banding atas putusan tersebut. Terkait uang milik Petrogas yang kami amankan, pasti akan dikembalikan ke perusahaan setelah putusannya inkrah,” kata Kajari Karawang, Dedy Irwan, dilansir dari karawangchannel.com, Rabu (24/12/2025).

Dedy menjelaskan, pengamanan uang dilakukan untuk mencegah penggunaan dana selama proses penanganan perkara, serta untuk mempermudah pembuktian di persidangan.

“Uang tersebut kami amankan sampai seluruh proses hukum selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Dimana Uang Rp 101 Miliar Disimpan?

Menanggapi pernyataan Kajari Dedy tersebut, Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang, Asep Agustian SH. MH kembali angkat bicara.

Pertama, praktisi hukum yang kerap disapa Asep Kuncir (Askun) ini menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas pernyataan Kajari Dedy Irwan yang menegaskan bahwa uang Rp 101 miliar Petrogas akan dikembalikan setelah perkaranya inkrah.

Namun ditegaskan Askun, sebenarnya yang ia pertanyakan bukan hal tersebut. Melainkan bukti fisik keberadaan uang tersebut ada dimana.

"Pertanyaan saya simpel sebenarnya, uang tersebut sekarang ada dimana?. Kalau dititipkan di bank, ya di bank mana?. Dititipkan sejak tanggal berapa?. Dan ada gak bukti administrasi penitipannya?," tanya Askun, Jumat (26/12/2025).

Karena persoalannya, kata Askun, publik akan memiliki 'persepsi liar' ketika keberadaan bukti fisik uang Petrogas tersebut tidak bisa dijelaskan kejaksaan. Pasalnya, uang sitaan tersebut bukan kerugian negara dari hasil kejahatan korupsi yang dilakukan terdakwa GBR.

Melainkan uang kas atau deviden Petrogas yang tiba-tiba disita sebagai barang bukti dan dipamerkan ke publik oleh Kejaksaan melalui konferensi pers media massa, pada saat kepemimpinan Kajari lama (Kajari Syaifullah, red).

"Jadi saya harap kejaksaan bisa menjelaskan bukti fisik keberadaan Rp 101 miliar ini ada dimana sebenarnya. Kalau memang disimpan di bank, ya di bank mana?. Karena dalam perjalannya, setelah uang tersebut dipamerkan Kajari lama, di persidangan pun keberadaan fisik uangnya belum diketahui publik lagi. Jadi saya harap kejaksaan bisa menjelaskan itu," pinta Askun.

Pengembalian Rp 101 Miliar Tak Perlu Menunggu Perkara Inkrah

Kedua, Askun berpendapat jika pengembalian uang sita'an Rp 101 miliar tidak perlu harus menunggu perkara korupsi Petrogas inkrah. Karena yang ketahuinya, berdasarkan Amar Putusan Pengadilan Tipikor Bandung, Rp 101 miliar bukan uang hasil kejahatan korupsi untuk memperkaya terdakwa GBR.

Melainkan uang deviden atau kas Petrogas Karawang yang disita."Rp 101 miliar itu bukan duit hasil kejahatan korupsi terdakwa GBR. Kenapa harus dikembalikan setelah nanti perkaranya inkrah?. Ya, makanya saya minta kembalikan saja segera," pinta Askun.

"Karena apa, karena efek penyitaan uang deviden Petrogas tersebut, akhirnya sekarang Petrogas Karawang mati suri alias gak bisa beroperasi. Karena pemilihan direksi baru saja belum dilakukan, karena alasan tidak ada anggaran sama sekali. Makanya saya minta kembalikan saja segera uang tersebut, tidak perlu menunggu perkaranya inkrah dulu," tegas Askun.

Kejari Karawang Gagal Selamatkan Uang Negara

Ketiga, Askun juga meminta agar Kejari Karawang mengejar kerugian negara, khususnya uang Rp 7,1 miliar yang disebut-sebut telah dinikmati terdakwa GBR. Jika tidak, maka Kajari Karawang bisa dianggap gagal dalam menyelamatkan kerugian negara dalam perkara korupsi Petrogas ini.

"Kejarlah Rp 7,1 miliar itu larinya kemana. Apakah dalam bentuk aset rumah, tanah atau lainnya. Jika tidak, artinya tidak ada kerugian negara yang berhasil diselamatkan dalam perkara ini," kata Askun.

Jika tidak kerugian negara yang bisa dikembalikan, sambung Askun, artinya nanti negara 'rugi dua kali'. Petama tidak ada kerugian negara yang dikembalikan, kedua negara harus membayar perkara ini dari awal hingga berakhirnya persidangan.

"Untuk apa menyidangkan perkara, kalau tidak ada kerugian negara yang bisa dikembalikan. Lagi-lagi terdakwa nanti hanya pasang badan. Sekarang pertanyaanya, terdakwa masih punya aset gak untuk disita negara)," kata Askun.

"Sekali lagi saya tegaskan, Kejari Karawang jangan hanya bisa memamerkan tumpukan duit Rp 101 miliar ke publik. Karena ingat, itu bukan uang kerugian negara dari hasi kejahatan terdakwa GBR. Tapi uang deviden Petrogas yang harus segera dikembalikan. Agar bisa segera digunakan, agar Petrogas Karawang tidak mati suri seperti saat ini," tutup Askun.


Redaksi 
KARAWANG - Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama menegaskan, bahwa uang sita'an Rp 101 miliar dalam kasus korupsi PD Petrogas Persada Karawang akan dikembalikan setelah perkaranya inkrah di pengadilan.

Diketahui, terdakwa mantan Dirut Petrogas, Giovanni Bintang Rahardjo (GBR) telah divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Dan atas vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan banding. Pasalnya, vonis tidak sesuai dengan tuntutan JPU, yaitu 6 tahun penjara.

“Kami sudah menyatakan banding atas putusan tersebut. Terkait uang milik Petrogas yang kami amankan, pasti akan dikembalikan ke perusahaan setelah putusannya inkrah,” kata Kajari Karawang, Dedy Irwan, dilansir dari karawangchannel.com, Rabu (24/12/2025).

Dedy menjelaskan, pengamanan uang dilakukan untuk mencegah penggunaan dana selama proses penanganan perkara, serta untuk mempermudah pembuktian di persidangan.

“Uang tersebut kami amankan sampai seluruh proses hukum selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Dimana Uang Rp 101 Miliar Disimpan?

Menanggapi pernyataan Kajari Dedy tersebut, Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang, Asep Agustian SH. MH kembali angkat bicara.

Pertama, praktisi hukum yang kerap disapa Asep Kuncir (Askun) ini menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas pernyataan Kajari Dedy Irwan yang menegaskan bahwa uang Rp 101 miliar Petrogas akan dikembalikan setelah perkaranya inkrah.

Namun ditegaskan Askun, sebenarnya yang ia pertanyakan bukan hal tersebut. Melainkan bukti fisik keberadaan uang tersebut ada dimana.

"Pertanyaan saya simpel sebenarnya, uang tersebut sekarang ada dimana?. Kalau dititipkan di bank, ya di bank mana?. Dititipkan sejak tanggal berapa?. Dan ada gak bukti administrasi penitipannya?," tanya Askun, Jumat (26/12/2025).

Karena persoalannya, kata Askun, publik akan memiliki 'persepsi liar' ketika keberadaan bukti fisik uang Petrogas tersebut tidak bisa dijelaskan kejaksaan. Pasalnya, uang sitaan tersebut bukan kerugian negara dari hasil kejahatan korupsi yang dilakukan terdakwa GBR.

Melainkan uang kas atau deviden Petrogas yang tiba-tiba disita sebagai barang bukti dan dipamerkan ke publik oleh Kejaksaan melalui konferensi pers media massa, pada saat kepemimpinan Kajari lama (Kajari Syaifullah, red).

"Jadi saya harap kejaksaan bisa menjelaskan bukti fisik keberadaan Rp 101 miliar ini ada dimana sebenarnya. Kalau memang disimpan di bank, ya di bank mana?. Karena dalam perjalannya, setelah uang tersebut dipamerkan Kajari lama, di persidangan pun keberadaan fisik uangnya belum diketahui publik lagi. Jadi saya harap kejaksaan bisa menjelaskan itu," pinta Askun.

Pengembalian Rp 101 Miliar Tak Perlu Menunggu Perkara Inkrah

Kedua, Askun berpendapat jika pengembalian uang sita'an Rp 101 miliar tidak perlu harus menunggu perkara korupsi Petrogas inkrah. Karena yang ketahuinya, berdasarkan Amar Putusan Pengadilan Tipikor Bandung, Rp 101 miliar bukan uang hasil kejahatan korupsi untuk memperkaya terdakwa GBR.

Melainkan uang deviden atau kas Petrogas Karawang yang disita."Rp 101 miliar itu bukan duit hasil kejahatan korupsi terdakwa GBR. Kenapa harus dikembalikan setelah nanti perkaranya inkrah?. Ya, makanya saya minta kembalikan saja segera," pinta Askun.

"Karena apa, karena efek penyitaan uang deviden Petrogas tersebut, akhirnya sekarang Petrogas Karawang mati suri alias gak bisa beroperasi. Karena pemilihan direksi baru saja belum dilakukan, karena alasan tidak ada anggaran sama sekali. Makanya saya minta kembalikan saja segera uang tersebut, tidak perlu menunggu perkaranya inkrah dulu," tegas Askun.

Kejari Karawang Gagal Selamatkan Uang Negara

Ketiga, Askun juga meminta agar Kejari Karawang mengejar kerugian negara, khususnya uang Rp 7,1 miliar yang disebut-sebut telah dinikmati terdakwa GBR. Jika tidak, maka Kajari Karawang bisa dianggap gagal dalam menyelamatkan kerugian negara dalam perkara korupsi Petrogas ini.

"Kejarlah Rp 7,1 miliar itu larinya kemana. Apakah dalam bentuk aset rumah, tanah atau lainnya. Jika tidak, artinya tidak ada kerugian negara yang berhasil diselamatkan dalam perkara ini," kata Askun.

Jika tidak kerugian negara yang bisa dikembalikan, sambung Askun, artinya nanti negara 'rugi dua kali'. Petama tidak ada kerugian negara yang dikembalikan, kedua negara harus membayar perkara ini dari awal hingga berakhirnya persidangan.

"Untuk apa menyidangkan perkara, kalau tidak ada kerugian negara yang bisa dikembalikan. Lagi-lagi terdakwa nanti hanya pasang badan. Sekarang pertanyaanya, terdakwa masih punya aset gak untuk disita negara)," kata Askun.

"Sekali lagi saya tegaskan, Kejari Karawang jangan hanya bisa memamerkan tumpukan duit Rp 101 miliar ke publik. Karena ingat, itu bukan uang kerugian negara dari hasi kejahatan terdakwa GBR. Tapi uang deviden Petrogas yang harus segera dikembalikan. Agar bisa segera digunakan, agar Petrogas Karawang tidak mati suri seperti saat ini," tutup Askun.


Redaksi 

Warga Gembongan Banyusari Pertanyakan Transparansi Dana BUMDes: "Katanya Turun, Kok Sudah Kosong?"

KARAWANG – Masyarakat Desa Gembongan, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, mempertanyakan kejelasan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang hingga kini tidak diketahui keberadaannya. Pasalnya, sejak dana tersebut dikabarkan turun, tidak ada publikasi ataupun transparansi informasi dari pihak desa maupun pengelola BUMDes.

Keluhan ini disampaikan langsung oleh salah satu warga bernama Bubun, yang mewakili suara keresahan masyarakat. Menurutnya, keberadaan dana BUMDes sangat dinanti-nantikan warga untuk mendukung permodalan usaha kecil, apalagi dalam situasi ekonomi yang kian sulit.

“Kami tahu ada dana BUMDes yang turun, tapi sampai sekarang enggak jelas digunakan untuk apa. Padahal harusnya setiap anggaran dari pemerintah itu transparan dan diinformasikan ke masyarakat. Tapi di Desa Gembongan ini, seolah-olah dana itu menguap begitu saja,” ungkap Bubun.

Bubun juga mengaku sempat menanyakan langsung kepada Ketua BUMDes Desa Gembongan, Kandias, terkait dana tersebut. Namun jawaban yang diterima justru semakin membingungkan.

“Waktu saya tanya langsung, katanya dananya sudah habis atau kosong. Tapi kapan dan untuk apa digunakan, enggak ada penjelasan yang jelas,” tambahnya.

Masyarakat berharap agar pemerintah, baik di tingkat kecamatan maupun kabupaten, dapat turun tangan mengevaluasi pengelolaan dana desa, khususnya dana BUMDes di Gembongan. Transparansi penggunaan dana publik menjadi hal krusial untuk membangun kepercayaan dan mendorong pertumbuhan ekonomi desa.

“Kami hanya ingin keadilan dan kejelasan. Dana itu milik rakyat, dan harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran warga desa, bukan untuk kepentingan segelintir orang,” pungkas Bubun.

Warga pun meminta agar ada audit dan pemeriksaan resmi dari inspektorat atau dinas terkait guna memastikan dana BUMDes benar-benar digunakan sesuai dengan aturan dan tidak disalahgunakan. Transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola dana desa menjadi harapan utama masyarakat.



Jaya
KARAWANG – Masyarakat Desa Gembongan, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, mempertanyakan kejelasan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang hingga kini tidak diketahui keberadaannya. Pasalnya, sejak dana tersebut dikabarkan turun, tidak ada publikasi ataupun transparansi informasi dari pihak desa maupun pengelola BUMDes.

Keluhan ini disampaikan langsung oleh salah satu warga bernama Bubun, yang mewakili suara keresahan masyarakat. Menurutnya, keberadaan dana BUMDes sangat dinanti-nantikan warga untuk mendukung permodalan usaha kecil, apalagi dalam situasi ekonomi yang kian sulit.

“Kami tahu ada dana BUMDes yang turun, tapi sampai sekarang enggak jelas digunakan untuk apa. Padahal harusnya setiap anggaran dari pemerintah itu transparan dan diinformasikan ke masyarakat. Tapi di Desa Gembongan ini, seolah-olah dana itu menguap begitu saja,” ungkap Bubun.

Bubun juga mengaku sempat menanyakan langsung kepada Ketua BUMDes Desa Gembongan, Kandias, terkait dana tersebut. Namun jawaban yang diterima justru semakin membingungkan.

“Waktu saya tanya langsung, katanya dananya sudah habis atau kosong. Tapi kapan dan untuk apa digunakan, enggak ada penjelasan yang jelas,” tambahnya.

Masyarakat berharap agar pemerintah, baik di tingkat kecamatan maupun kabupaten, dapat turun tangan mengevaluasi pengelolaan dana desa, khususnya dana BUMDes di Gembongan. Transparansi penggunaan dana publik menjadi hal krusial untuk membangun kepercayaan dan mendorong pertumbuhan ekonomi desa.

“Kami hanya ingin keadilan dan kejelasan. Dana itu milik rakyat, dan harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran warga desa, bukan untuk kepentingan segelintir orang,” pungkas Bubun.

Warga pun meminta agar ada audit dan pemeriksaan resmi dari inspektorat atau dinas terkait guna memastikan dana BUMDes benar-benar digunakan sesuai dengan aturan dan tidak disalahgunakan. Transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola dana desa menjadi harapan utama masyarakat.



Jaya

Polres Karawang Tindak Tegas Pelanggaran Disiplin: Lima Personel Dipecat Tidak Dengan Hormat Sepanjang 2025

KARAWANG – Kapolres Karawang AKBP Fikih N. Ardiansyah menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas, kedisiplinan, dan profesionalitas jajaran kepolisian di wilayah hukum Polres Karawang. Dalam laporan akhir tahun 2025, AKBP Fikih menyampaikan bahwa sepanjang tahun ini, Polres Karawang telah memberhentikan lima personel secara tidak dengan hormat (PTDH) akibat pelanggaran berat yang telah terbukti melalui proses hukum dan kode etik kepolisian.
Menurut AKBP Fikih, PTDH ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen untuk menegakkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk pelanggaran oleh anggota kepolisian. Kelima personel yang dipecat tersebut terlibat dalam kasus-kasus yang mencederai institusi Polri dan menurunkan kepercayaan publik.
“Kami ingin menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelanggar di tubuh Polri. Sepanjang tahun 2025 ini, kita telah memproses dan memutuskan PTDH terhadap lima anggota yang melanggar secara berat. Ini merupakan bentuk tanggung jawab kami kepada institusi, dan lebih penting lagi, kepada masyarakat,” ujar Kapolres dalam konferensi pers akhir tahun di Mapolres Karawang, Jum'at (26/12/2025).

 Evaluasi Kinerja dan Penanganan Pelanggaran Disiplin

Kapolres menjelaskan, dari total laporan pelanggaran yang diterima selama tahun 2025, sebagian besar berkaitan dengan pelanggaran disiplin dan etika, mulai dari penyalahgunaan wewenang, ketidakhadiran tanpa keterangan, hingga keterlibatan dalam tindak pidana umum. 

Seluruh laporan tersebut ditangani secara profesional oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam), melalui penyelidikan internal hingga sidang kode etik.

“Setiap laporan kami tindaklanjuti dengan serius. Kami ingin memastikan bahwa setiap anggota Polri benar-benar menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, pelayanan, dan pengabdian kepada masyarakat,” lanjutnya.

Selain PTDH, sejumlah personel lainnya juga telah dikenai sanksi pembinaan, teguran keras, dan mutasi bersifat pembinaan sebagai bagian dari langkah preventif agar tidak terjadi pelanggaran yang sama.

Perbandingan dengan Tahun Sebelumnya

Sebagai perbandingan, AKBP Fikih menyebutkan bahwa pada tahun 2024 tidak ada kasus PTDH. Hal ini menjadi indikator bahwa penguatan internal dan pengawasan ketat mulai menunjukkan hasil, meskipun masih ada oknum yang belum bisa mematuhi aturan.

 “Kami berupaya semaksimal mungkin untuk mendorong perubahan budaya kerja di internal Polri. Namun memang, dalam setiap organisasi besar, tantangan akan selalu ada. Yang penting adalah bagaimana kita merespons dan menindak tegas setiap penyimpangan,” katanya.

Transparansi dan Kolaborasi dengan Masyarakat

Kapolres juga membuka ruang dialog dan kolaborasi dengan masyarakat dalam rangka menciptakan kontrol sosial yang sehat. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak segan melaporkan apabila melihat atau mengalami ketidakprofesionalan anggota di lapangan.

“Masyarakat adalah mitra strategis kami. Tanpa peran serta masyarakat, kami tidak mungkin bisa bekerja optimal. Oleh karena itu, kami terus mendorong transparansi dalam pelayanan publik dan pengawasan dari luar institusi,” ujarnya.

Kapolres juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Karawang yang selama ini mendukung upaya Polres dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.

Penutup: Penguatan Reformasi Birokrasi

Menutup pernyataannya, AKBP Fikih menyampaikan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya mendukung reformasi birokrasi di tubuh Polri dan menjadikan Polres Karawang sebagai institusi yang modern, responsif, dan berintegritas tinggi.

 “Kami ingin Polres Karawang menjadi rumah besar yang dipercaya oleh rakyat. Untuk itu, kami akan terus membenahi diri, memperbaiki kinerja, dan tidak akan ragu menindak tegas siapa pun yang merusak nama baik institusi,” pungkasnya.

Langkah ini diharapkan menjadi pesan kuat kepada seluruh personel Polres Karawang untuk menjaga amanah, bekerja dengan jujur, dan terus membangun kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.


Ferimaulana 

KARAWANG – Kapolres Karawang AKBP Fikih N. Ardiansyah menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas, kedisiplinan, dan profesionalitas jajaran kepolisian di wilayah hukum Polres Karawang. Dalam laporan akhir tahun 2025, AKBP Fikih menyampaikan bahwa sepanjang tahun ini, Polres Karawang telah memberhentikan lima personel secara tidak dengan hormat (PTDH) akibat pelanggaran berat yang telah terbukti melalui proses hukum dan kode etik kepolisian.
Menurut AKBP Fikih, PTDH ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen untuk menegakkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk pelanggaran oleh anggota kepolisian. Kelima personel yang dipecat tersebut terlibat dalam kasus-kasus yang mencederai institusi Polri dan menurunkan kepercayaan publik.
“Kami ingin menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelanggar di tubuh Polri. Sepanjang tahun 2025 ini, kita telah memproses dan memutuskan PTDH terhadap lima anggota yang melanggar secara berat. Ini merupakan bentuk tanggung jawab kami kepada institusi, dan lebih penting lagi, kepada masyarakat,” ujar Kapolres dalam konferensi pers akhir tahun di Mapolres Karawang, Jum'at (26/12/2025).

 Evaluasi Kinerja dan Penanganan Pelanggaran Disiplin

Kapolres menjelaskan, dari total laporan pelanggaran yang diterima selama tahun 2025, sebagian besar berkaitan dengan pelanggaran disiplin dan etika, mulai dari penyalahgunaan wewenang, ketidakhadiran tanpa keterangan, hingga keterlibatan dalam tindak pidana umum. 

Seluruh laporan tersebut ditangani secara profesional oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam), melalui penyelidikan internal hingga sidang kode etik.

“Setiap laporan kami tindaklanjuti dengan serius. Kami ingin memastikan bahwa setiap anggota Polri benar-benar menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, pelayanan, dan pengabdian kepada masyarakat,” lanjutnya.

Selain PTDH, sejumlah personel lainnya juga telah dikenai sanksi pembinaan, teguran keras, dan mutasi bersifat pembinaan sebagai bagian dari langkah preventif agar tidak terjadi pelanggaran yang sama.

Perbandingan dengan Tahun Sebelumnya

Sebagai perbandingan, AKBP Fikih menyebutkan bahwa pada tahun 2024 tidak ada kasus PTDH. Hal ini menjadi indikator bahwa penguatan internal dan pengawasan ketat mulai menunjukkan hasil, meskipun masih ada oknum yang belum bisa mematuhi aturan.

 “Kami berupaya semaksimal mungkin untuk mendorong perubahan budaya kerja di internal Polri. Namun memang, dalam setiap organisasi besar, tantangan akan selalu ada. Yang penting adalah bagaimana kita merespons dan menindak tegas setiap penyimpangan,” katanya.

Transparansi dan Kolaborasi dengan Masyarakat

Kapolres juga membuka ruang dialog dan kolaborasi dengan masyarakat dalam rangka menciptakan kontrol sosial yang sehat. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak segan melaporkan apabila melihat atau mengalami ketidakprofesionalan anggota di lapangan.

“Masyarakat adalah mitra strategis kami. Tanpa peran serta masyarakat, kami tidak mungkin bisa bekerja optimal. Oleh karena itu, kami terus mendorong transparansi dalam pelayanan publik dan pengawasan dari luar institusi,” ujarnya.

Kapolres juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Karawang yang selama ini mendukung upaya Polres dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.

Penutup: Penguatan Reformasi Birokrasi

Menutup pernyataannya, AKBP Fikih menyampaikan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya mendukung reformasi birokrasi di tubuh Polri dan menjadikan Polres Karawang sebagai institusi yang modern, responsif, dan berintegritas tinggi.

 “Kami ingin Polres Karawang menjadi rumah besar yang dipercaya oleh rakyat. Untuk itu, kami akan terus membenahi diri, memperbaiki kinerja, dan tidak akan ragu menindak tegas siapa pun yang merusak nama baik institusi,” pungkasnya.

Langkah ini diharapkan menjadi pesan kuat kepada seluruh personel Polres Karawang untuk menjaga amanah, bekerja dengan jujur, dan terus membangun kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.


Ferimaulana 

AMPUH Indonesia dan AKPERSI Minta KPK Turun Tangan, Dugaan Pemotongan BHP–BHR Dinilai Tak Transparan.

 











Kabupaten Bekasi– Dugaan pemotongan anggaran Bagi Hasil Pajak (BHP) dan Bagi Hasil Retribusi (BHR) yang dialami sejumlah desa di Kabupaten Bekasi kian menuai sorotan. Pemotongan yang diduga terjadi di akhir Tahun Anggaran 2025 tersebut disebut dilakukan tanpa pemberitahuan resmi, tanpa sosialisasi, dan tanpa adanya perubahan regulasi yang disampaikan kepada pemerintah desa.


Berdasarkan pengakuan salah satu kepala desa yang enggan disebutkan namanya, realisasi dana BHP dan BHR yang diterima desanya mengalami pengurangan signifikan, dengan nilai diperkirakan mencapai sekitar Rp320 juta.


“Anggaran dipotong di akhir tahun, kisarannya sekitar Rp320 juta. Tidak ada pemberitahuan, tidak ada perubahan aturan, tapi realisasinya dipotong,” ujarnya, Jumat (26/12/2025).


Kondisi ini menimbulkan kegelisahan di kalangan kepala desa, mengingat dana BHP dan BHR merupakan hak desa yang bersumber dari pendapatan daerah dan telah diperhitungkan dalam perencanaan pembangunan serta pelayanan masyarakat.

Menyikapi hal tersebut, Nendi, selaku Koordinator Jawa Barat AMPUH Indonesia (Aliansi Masyarakat Penegak Supremasi Hukum), menyampaikan pernyataan keras. Ia menilai dugaan pemotongan anggaran tanpa mekanisme resmi merupakan persoalan serius yang tidak bisa dipisahkan dari situasi tata kelola pemerintahan daerah saat ini.


“Apalagi kita ketahui, belum lama ini Bupati Bekasi dikabarkan telah diamankan oleh KPK. Ini semakin memperkuat kekhawatiran publik bahwa pengelolaan keuangan daerah sedang bermasalah. Pemotongan BHP dan BHR tanpa pemberitahuan jelas patut dicurigai,” tegas Nendi.


Menurut Nendi, BHP dan BHR adalah hak desa yang dijamin oleh regulasi. Jika terjadi pengurangan tanpa dasar hukum yang jelas, maka hal tersebut berpotensi mengarah pada penyimpangan anggaran dan penyalahgunaan kewenangan.


“Jangan sampai desa menjadi korban dari carut-marut tata kelola keuangan daerah. Dana yang dipotong itu berdampak langsung pada pembangunan dan pelayanan masyarakat desa,” lanjutnya.


Di tempat yang sama, Subur, Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Bekasi, turut angkat bicara. Ia menegaskan bahwa persoalan ini harus dibuka secara transparan kepada publik.


“Ini uang negara dan hak desa. Jika dipotong tanpa pemberitahuan dan tanpa dasar aturan, maka ini bentuk ketidaktransparanan yang serius. DPMD Kabupaten Bekasi tidak boleh diam dan harus memberikan penjelasan resmi,” ujar Subur.


Subur menambahkan, AKPERSI Kabupaten Bekasi akan mengawal kasus ini secara konsisten dan mendorong dilakukan audit terbuka terhadap realisasi BHP dan BHR Tahun Anggaran 2025.


Baik AMPUH Indonesia maupun AKPERSI mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Inspektorat Daerah, serta Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) untuk segera memberikan klarifikasi resmi dan membuka data realisasi anggaran secara transparan kepada publik.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi, termasuk DPMD, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pemotongan anggaran BHP dan BHR tersebut.



Red

 











Kabupaten Bekasi– Dugaan pemotongan anggaran Bagi Hasil Pajak (BHP) dan Bagi Hasil Retribusi (BHR) yang dialami sejumlah desa di Kabupaten Bekasi kian menuai sorotan. Pemotongan yang diduga terjadi di akhir Tahun Anggaran 2025 tersebut disebut dilakukan tanpa pemberitahuan resmi, tanpa sosialisasi, dan tanpa adanya perubahan regulasi yang disampaikan kepada pemerintah desa.


Berdasarkan pengakuan salah satu kepala desa yang enggan disebutkan namanya, realisasi dana BHP dan BHR yang diterima desanya mengalami pengurangan signifikan, dengan nilai diperkirakan mencapai sekitar Rp320 juta.


“Anggaran dipotong di akhir tahun, kisarannya sekitar Rp320 juta. Tidak ada pemberitahuan, tidak ada perubahan aturan, tapi realisasinya dipotong,” ujarnya, Jumat (26/12/2025).


Kondisi ini menimbulkan kegelisahan di kalangan kepala desa, mengingat dana BHP dan BHR merupakan hak desa yang bersumber dari pendapatan daerah dan telah diperhitungkan dalam perencanaan pembangunan serta pelayanan masyarakat.

Menyikapi hal tersebut, Nendi, selaku Koordinator Jawa Barat AMPUH Indonesia (Aliansi Masyarakat Penegak Supremasi Hukum), menyampaikan pernyataan keras. Ia menilai dugaan pemotongan anggaran tanpa mekanisme resmi merupakan persoalan serius yang tidak bisa dipisahkan dari situasi tata kelola pemerintahan daerah saat ini.


“Apalagi kita ketahui, belum lama ini Bupati Bekasi dikabarkan telah diamankan oleh KPK. Ini semakin memperkuat kekhawatiran publik bahwa pengelolaan keuangan daerah sedang bermasalah. Pemotongan BHP dan BHR tanpa pemberitahuan jelas patut dicurigai,” tegas Nendi.


Menurut Nendi, BHP dan BHR adalah hak desa yang dijamin oleh regulasi. Jika terjadi pengurangan tanpa dasar hukum yang jelas, maka hal tersebut berpotensi mengarah pada penyimpangan anggaran dan penyalahgunaan kewenangan.


“Jangan sampai desa menjadi korban dari carut-marut tata kelola keuangan daerah. Dana yang dipotong itu berdampak langsung pada pembangunan dan pelayanan masyarakat desa,” lanjutnya.


Di tempat yang sama, Subur, Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Bekasi, turut angkat bicara. Ia menegaskan bahwa persoalan ini harus dibuka secara transparan kepada publik.


“Ini uang negara dan hak desa. Jika dipotong tanpa pemberitahuan dan tanpa dasar aturan, maka ini bentuk ketidaktransparanan yang serius. DPMD Kabupaten Bekasi tidak boleh diam dan harus memberikan penjelasan resmi,” ujar Subur.


Subur menambahkan, AKPERSI Kabupaten Bekasi akan mengawal kasus ini secara konsisten dan mendorong dilakukan audit terbuka terhadap realisasi BHP dan BHR Tahun Anggaran 2025.


Baik AMPUH Indonesia maupun AKPERSI mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Inspektorat Daerah, serta Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) untuk segera memberikan klarifikasi resmi dan membuka data realisasi anggaran secara transparan kepada publik.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi, termasuk DPMD, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pemotongan anggaran BHP dan BHR tersebut.



Red

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done