VERSITNEWS

Selasa, 03 Februari 2026

Ketua DPD AKPERSI Gorontalo Tegas: Copot Kapolres Jika Penertiban PETI Tebang Pilih

Pohuwato – Polemik penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato kian memanas. Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Provinsi Gorontalo, Imran Uno, S.Pdi., C.ILJ, melontarkan pernyataan keras terhadap Kapolres Pohuwato yang dinilai berpotensi menjalankan penegakan hukum secara tebang pilih.

Imran Uno menegaskan, apabila terbukti penertiban PETI hanya menyasar penambang rakyat sementara aktor-aktor bermodal besar dan korporasi justru luput dari penindakan, maka Kapolres Pohuwato harus dicopot dari jabatannya.

“Dalam negara hukum, tidak boleh ada perlakuan istimewa. Jika Kapolres menegakkan hukum secara tebang pilih—tajam ke bawah, tumpul ke atas—maka itu adalah pengkhianatan terhadap rasa keadilan publik dan Kapolres wajib dievaluasi bahkan dicopot,” tegas Imran Uno Senin (02/02).

Menurutnya, penegakan hukum yang tidak berimbang dalam konflik pertambangan justru memperlihatkan wajah aparat yang gagal memahami realitas sosial di lapangan. Imran menilai, rakyat penambang kerap dijadikan objek penertiban, sementara polemik yang melibatkan korporasi besar seperti PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PT PETS) justru ditangani secara ambigu dan tidak transparan.

“Kami tidak membela PETI, tetapi kami menolak kriminalisasi sepihak. Hukum harus berdiri di atas keadilan, bukan di bawah tekanan modal,” ujarnya.
Imran menekankan bahwa Kapolres memiliki tanggung jawab moral dan institusional untuk memastikan bahwa setiap penindakan dilakukan secara objektif, profesional, dan tidak diskriminatif. Jika tidak, maka kehadiran aparat justru akan memperdalam konflik sosial dan memperbesar ketidakpercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Lebih lanjut, Imran Uno menyebut bahwa AKPERSI sebagai organisasi pers dan kontrol sosial akan terus mengawal isu ini secara kritis dan terbuka. Ia menegaskan bahwa tuntutan pencopotan Kapolres bukanlah ancaman, melainkan peringatan konstitusional agar hukum dikembalikan pada rel keadilan.

“Ketika hukum dipermainkan, rakyat berhak bersuara. Dan ketika aparat kehilangan independensinya, publik berhak menuntut perubahan,” tambahnya.

DPD AKPERSI Gorontalo juga mendesak Kapolda Gorontalo dan Mabes Polri untuk turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola penertiban PETI di Pohuwato, guna memastikan tidak adanya konflik kepentingan dan praktik penegakan hukum yang diskriminatif.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Pohuwato belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan pencopotan Kapolres maupun tudingan penegakan hukum tebang pilih yang disampaikan oleh Ketua DPD AKPERSI Gorontalo.

Humas DPD AKPERSI
Pohuwato – Polemik penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato kian memanas. Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Provinsi Gorontalo, Imran Uno, S.Pdi., C.ILJ, melontarkan pernyataan keras terhadap Kapolres Pohuwato yang dinilai berpotensi menjalankan penegakan hukum secara tebang pilih.

Imran Uno menegaskan, apabila terbukti penertiban PETI hanya menyasar penambang rakyat sementara aktor-aktor bermodal besar dan korporasi justru luput dari penindakan, maka Kapolres Pohuwato harus dicopot dari jabatannya.

“Dalam negara hukum, tidak boleh ada perlakuan istimewa. Jika Kapolres menegakkan hukum secara tebang pilih—tajam ke bawah, tumpul ke atas—maka itu adalah pengkhianatan terhadap rasa keadilan publik dan Kapolres wajib dievaluasi bahkan dicopot,” tegas Imran Uno Senin (02/02).

Menurutnya, penegakan hukum yang tidak berimbang dalam konflik pertambangan justru memperlihatkan wajah aparat yang gagal memahami realitas sosial di lapangan. Imran menilai, rakyat penambang kerap dijadikan objek penertiban, sementara polemik yang melibatkan korporasi besar seperti PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PT PETS) justru ditangani secara ambigu dan tidak transparan.

“Kami tidak membela PETI, tetapi kami menolak kriminalisasi sepihak. Hukum harus berdiri di atas keadilan, bukan di bawah tekanan modal,” ujarnya.
Imran menekankan bahwa Kapolres memiliki tanggung jawab moral dan institusional untuk memastikan bahwa setiap penindakan dilakukan secara objektif, profesional, dan tidak diskriminatif. Jika tidak, maka kehadiran aparat justru akan memperdalam konflik sosial dan memperbesar ketidakpercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Lebih lanjut, Imran Uno menyebut bahwa AKPERSI sebagai organisasi pers dan kontrol sosial akan terus mengawal isu ini secara kritis dan terbuka. Ia menegaskan bahwa tuntutan pencopotan Kapolres bukanlah ancaman, melainkan peringatan konstitusional agar hukum dikembalikan pada rel keadilan.

“Ketika hukum dipermainkan, rakyat berhak bersuara. Dan ketika aparat kehilangan independensinya, publik berhak menuntut perubahan,” tambahnya.

DPD AKPERSI Gorontalo juga mendesak Kapolda Gorontalo dan Mabes Polri untuk turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola penertiban PETI di Pohuwato, guna memastikan tidak adanya konflik kepentingan dan praktik penegakan hukum yang diskriminatif.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Pohuwato belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan pencopotan Kapolres maupun tudingan penegakan hukum tebang pilih yang disampaikan oleh Ketua DPD AKPERSI Gorontalo.

Humas DPD AKPERSI

PENGEDAR OBAT KERAS GOLONGAN G DIDUGA KEBAL HUKUM DI KAWASAN GRIYA BENDA ASRI, CICURUG

Sukabumi – Peredaran obat keras golongan G seperti tramadol, hexymer, dan sejenisnya kembali menjadi perhatian di kawasan Griya Benda Asri, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Aktivitas ilegal ini diduga telah berlangsung kurang lebih enam tahun, dengan pola operasional berpindah-pindah lokasi untuk menghindari penindakan aparat penegak hukum.
 
Berdasarkan informasi dari warga sekitar, praktik penjualan obat keras tanpa resep dokter masih terus berjalan hingga saat ini. Sebelumnya, lokasi tersebut pernah ditutup oleh warga karena dianggap meresahkan dan berdampak buruk bagi generasi muda. Namun, tidak berselang lama, aktivitas ilegal tersebut kembali beroperasi seperti biasa tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat.
 
Warga menyatakan bahwa pengedar obat keras golongan G tersebut seolah-olah kebal hukum. Meskipun praktik ini sudah lama dikenal dan berulang kali berganti tempat, hingga kini belum terlihat adanya proses hukum yang serius terhadap pelaku. Bahkan, berkembang dugaan kuat adanya pembiaran dari oknum aparat penegak hukum, mulai dari tingkat Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes Polri.
 
Pengelola atau pemilik jaringan peredaran obat keras tersebut dikenal warga dengan sebutan "Bunda", yang diduga menjadi aktor utama di balik distribusi obat-obatan terlarang tersebut.
 
Hal yang semakin memunculkan pertanyaan publik adalah lokasi peredaran obat keras ini berdekatan dengan Kantor Desa Benda. Kedekatan tersebut memicu keraguan warga terkait sejauh mana pengetahuan dan pengawasan Kepala Desa Benda terhadap aktivitas ilegal yang berlangsung di wilayahnya.
 
Peredaran dan penjualan obat keras golongan G tanpa resep dokter merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Kesehatan. Penggunaan obat semacam itu dapat menimbulkan ketergantungan, merusak kesehatan, serta memicu terjadinya tindak kriminal di masyarakat.
 
ANCAMAN SANKSI PIDANA
 
Pelaku peredaran obat keras tanpa izin dapat dikenai pidana berdasarkan ketentuan hukum berikut:
 
- Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan: Ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
- Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan: Bagi pihak yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.
 
Warga berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas, transparan, dan profesional, serta tidak mengabaikan praktik yang telah lama merusak lingkungan dan masa depan generasi muda di Desa Benda. Penegakan hukum yang adil dianggap penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
(Ahmad Syarifudin, C.BJ.,C.EJ)
Sukabumi – Peredaran obat keras golongan G seperti tramadol, hexymer, dan sejenisnya kembali menjadi perhatian di kawasan Griya Benda Asri, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Aktivitas ilegal ini diduga telah berlangsung kurang lebih enam tahun, dengan pola operasional berpindah-pindah lokasi untuk menghindari penindakan aparat penegak hukum.
 
Berdasarkan informasi dari warga sekitar, praktik penjualan obat keras tanpa resep dokter masih terus berjalan hingga saat ini. Sebelumnya, lokasi tersebut pernah ditutup oleh warga karena dianggap meresahkan dan berdampak buruk bagi generasi muda. Namun, tidak berselang lama, aktivitas ilegal tersebut kembali beroperasi seperti biasa tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat.
 
Warga menyatakan bahwa pengedar obat keras golongan G tersebut seolah-olah kebal hukum. Meskipun praktik ini sudah lama dikenal dan berulang kali berganti tempat, hingga kini belum terlihat adanya proses hukum yang serius terhadap pelaku. Bahkan, berkembang dugaan kuat adanya pembiaran dari oknum aparat penegak hukum, mulai dari tingkat Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes Polri.
 
Pengelola atau pemilik jaringan peredaran obat keras tersebut dikenal warga dengan sebutan "Bunda", yang diduga menjadi aktor utama di balik distribusi obat-obatan terlarang tersebut.
 
Hal yang semakin memunculkan pertanyaan publik adalah lokasi peredaran obat keras ini berdekatan dengan Kantor Desa Benda. Kedekatan tersebut memicu keraguan warga terkait sejauh mana pengetahuan dan pengawasan Kepala Desa Benda terhadap aktivitas ilegal yang berlangsung di wilayahnya.
 
Peredaran dan penjualan obat keras golongan G tanpa resep dokter merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Kesehatan. Penggunaan obat semacam itu dapat menimbulkan ketergantungan, merusak kesehatan, serta memicu terjadinya tindak kriminal di masyarakat.
 
ANCAMAN SANKSI PIDANA
 
Pelaku peredaran obat keras tanpa izin dapat dikenai pidana berdasarkan ketentuan hukum berikut:
 
- Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan: Ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
- Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan: Bagi pihak yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.
 
Warga berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas, transparan, dan profesional, serta tidak mengabaikan praktik yang telah lama merusak lingkungan dan masa depan generasi muda di Desa Benda. Penegakan hukum yang adil dianggap penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
(Ahmad Syarifudin, C.BJ.,C.EJ)

Senin, 02 Februari 2026

Kebebasan Pers Tidak Boleh Ditekan dengan Rekaman Ilegal, Ketua Umum AKPERSI: Merekam Wartawan Tanpa Izin Melawan Hukum, Pejabat Publik Terancam Pidana

Jakarta — Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) menegaskan bahwa tindakan pejabat publik yang merekam wartawan tanpa izin saat menjalankan tugas jurnalistik merupakan perbuatan yang berpotensi melawan hukum dan dapat berujung pada ancaman pidana penjara. Praktik tersebut dinilai tidak hanya mencederai kebebasan pers, tetapi juga bertentangan dengan prinsip negara hukum dan demokrasi.

Menurut Ketua Umum AKPERSI, perekaman secara diam-diam, terlebih jika disertai unsur intimidasi, tekanan psikologis, atau penyalahgunaan hasil rekaman, dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Wartawan sebagai profesi yang dilindungi undang-undang memiliki hak atas rasa aman dan perlindungan hukum dalam menjalankan kerja jurnalistik.

“Wartawan bukan objek pengawasan kekuasaan, melainkan mitra demokrasi. Tindakan merekam tanpa izin, apalagi dilakukan oleh pejabat publik, merupakan bentuk intimidasi terselubung yang tidak dapat dibenarkan secara hukum,” tegasnya.

Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers. Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Ayat (2) dan ayat (3) menegaskan bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran, serta memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Lebih lanjut, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Dalam konteks ini, perekaman tanpa izin yang berujung pada intimidasi atau penghalangan kerja wartawan dapat masuk dalam kategori pelanggaran pasal tersebut.

Selain UU Pers, tindakan merekam wartawan tanpa persetujuan juga berpotensi dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.Pasal 32 ayat (1) UU ITE menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perubahan, penghilangan, pemindahan, atau transmisi informasi elektronik milik orang lain dapat dipidana. 

Apabila rekaman tersebut disebarluaskan tanpa izin, pelaku dapat dijerat Pasal 48 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Tak hanya itu, jika perekaman dilakukan untuk menekan, menakut-nakuti, atau merugikan wartawan secara psikologis maupun profesional, perbuatan tersebut juga dapat dikaitkan dengan Pasal 29 UU ITE terkait ancaman dan intimidasi melalui media elektronik.

Ketua Umum AKPERSI juga mengingatkan bahwa Dewan Pers berulang kali menegaskan, pejabat publik semestinya memahami posisi wartawan sebagai bagian penting dari pilar demokrasi, bukan sebagai pihak yang patut dicurigai atau diintimidasi. Setiap keberatan terhadap pemberitaan harus ditempuh melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi, bukan melalui tindakan sepihak yang berpotensi melanggar hukum.

“Pejabat publik justru memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menghormati kerja jurnalistik. Jika tidak, maka konsekuensi hukumnya jelas dan tegas,” ujarnya.

Dengan demikian, praktik merekam wartawan tanpa izin—terlebih dilakukan oleh pejabat publik—bukan semata persoalan etika, melainkan berpotensi menjadi tindak pidana. AKPERSI mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak tegas demi menjaga marwah kebebasan pers serta menjamin kepastian hukum di Indonesia.

Rilis Dpp AKPERSI
Jakarta — Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) menegaskan bahwa tindakan pejabat publik yang merekam wartawan tanpa izin saat menjalankan tugas jurnalistik merupakan perbuatan yang berpotensi melawan hukum dan dapat berujung pada ancaman pidana penjara. Praktik tersebut dinilai tidak hanya mencederai kebebasan pers, tetapi juga bertentangan dengan prinsip negara hukum dan demokrasi.

Menurut Ketua Umum AKPERSI, perekaman secara diam-diam, terlebih jika disertai unsur intimidasi, tekanan psikologis, atau penyalahgunaan hasil rekaman, dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Wartawan sebagai profesi yang dilindungi undang-undang memiliki hak atas rasa aman dan perlindungan hukum dalam menjalankan kerja jurnalistik.

“Wartawan bukan objek pengawasan kekuasaan, melainkan mitra demokrasi. Tindakan merekam tanpa izin, apalagi dilakukan oleh pejabat publik, merupakan bentuk intimidasi terselubung yang tidak dapat dibenarkan secara hukum,” tegasnya.

Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers. Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Ayat (2) dan ayat (3) menegaskan bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran, serta memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Lebih lanjut, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Dalam konteks ini, perekaman tanpa izin yang berujung pada intimidasi atau penghalangan kerja wartawan dapat masuk dalam kategori pelanggaran pasal tersebut.

Selain UU Pers, tindakan merekam wartawan tanpa persetujuan juga berpotensi dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.Pasal 32 ayat (1) UU ITE menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perubahan, penghilangan, pemindahan, atau transmisi informasi elektronik milik orang lain dapat dipidana. 

Apabila rekaman tersebut disebarluaskan tanpa izin, pelaku dapat dijerat Pasal 48 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Tak hanya itu, jika perekaman dilakukan untuk menekan, menakut-nakuti, atau merugikan wartawan secara psikologis maupun profesional, perbuatan tersebut juga dapat dikaitkan dengan Pasal 29 UU ITE terkait ancaman dan intimidasi melalui media elektronik.

Ketua Umum AKPERSI juga mengingatkan bahwa Dewan Pers berulang kali menegaskan, pejabat publik semestinya memahami posisi wartawan sebagai bagian penting dari pilar demokrasi, bukan sebagai pihak yang patut dicurigai atau diintimidasi. Setiap keberatan terhadap pemberitaan harus ditempuh melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi, bukan melalui tindakan sepihak yang berpotensi melanggar hukum.

“Pejabat publik justru memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menghormati kerja jurnalistik. Jika tidak, maka konsekuensi hukumnya jelas dan tegas,” ujarnya.

Dengan demikian, praktik merekam wartawan tanpa izin—terlebih dilakukan oleh pejabat publik—bukan semata persoalan etika, melainkan berpotensi menjadi tindak pidana. AKPERSI mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak tegas demi menjaga marwah kebebasan pers serta menjamin kepastian hukum di Indonesia.

Rilis Dpp AKPERSI

Minggu, 01 Februari 2026

Pembukaan Rakernas, Pemerintah Minta Laskar NKRI Beri Dampak Positif bagi Pembangunan

KARAWANG - Pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar NKRI digelar di Lantai 3 Ballroom Swiss-Belinn Karawang, Minggu (1/2/2026).
Selain dihadiri oleh Pengurus Laskar NKRI se-Indonesia, pembukaan Rakernas ini juga turut dihadiri sejumlah pejabat Forkopimda Karawang, seperti perwakilan dari Kapolres, Dandim 0604 hingga Kejaksaan Negeri Karawang.
Dalam sambutannya mewakili Bupati Karawang, Kepala Kesbangpol Karawang, Mahpudin M.Si menyampaikan apresiasi atas gelaran Rakernas LSM Laskar NKRI.

Disampaikan Mahpudin, Pemerintah Kabupaten Karawang merasa bangga melihat kemandirian organisasi kemasyarakatan, khususnya Laskar NKRI yang memiliki basis massa besar. Hal ini ditandai dengan penyelenggaraan Rakernas seperti hari ini.

"Ini merupakan potensi besar bagi pembangunan daerah. Bapak Bupati sangat mengapresiasi langkah ini, dan diharapkan Laskar NKRI dapat menjadi panutan serta contoh positif bagi lembaga swadaya masyarakat lainnya," kata Mahpudin dalam sambutan.

Berdasarkan data di Kesbangpol, sambungnya, terdapat 478 lembaga/organisasi yang tercatat, baik yang berbasis keagamaan, kepemudaan, maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM/NGO). Sesuai dengan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan, keberadaan lembaga-lembaga ini diharapkan membawa dampak positif.

Disampaikannya, banyaknya LSM di Karawang tidak seharusnya dipandang negatif. Sebaliknya, hal ini diharapkan dapat meringankan tugas pemerintah daerah. Pada prinsipnya, LSM berfungsi sebagai wadah untuk mengadvokasi, memfasilitasi, dan membantu menyelesaikan persoalan di masyarakat.

"Kami melihat aksi nyata rekan-rekan saat terjadi musibah banjir dan longsor di sepanjang aliran Sungai Citarum, Cibeet, hingga Cilamaya. Kepedulian dan empati terhadap masyarakat ini adalah kegiatan positif yang sangat kami apresiasi," tutur Mahpudin.

Masih disampaikan Mahpudin, LSM didirikan sebagai organisasi non-pemerintah yang bersifat sukarela untuk kepentingan umum. Fungsinya sangat mulia, mulai dari advokasi, pemberdayaan, layanan sosial, hingga pengawasan pembangunan.

"Pemerintah Kabupaten Karawang akan terus mendorong keberadaan seluruh LSM di Karawang agar terus berkembang. Namun, kami juga memohon maaf apabila dukungan penganggaran saat ini belum optimal. Hal ini dikarenakan adanya kebijakan efisiensi anggaran yang sedang dihadapi oleh pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten," katanya.

"Kami berharap, seiring dengan perbaikan ekonomi Indonesia secara keseluruhan, ke depannya kontribusi dan sinergi kita dapat jauh lebih baik lagi," tandas Mahpudin.

"Selamat melaksanakan Rakernas. Dengan tema yang sangat luar biasa ini, semoga lahir gagasan-gagasan inovatif dan produktif demi kemajuan Pemerintah Kabupaten Karawang pada khususnya, dan kesejahteraan masyarakat Karawang pada umumnya," tutupnya.

Pukulan Gong Jadi Simbolis Pembukaan Rakernas

Diketahui, gelaran Rakernas LSM Laskar NKRI ini mengusung tema 'Membangun Bangsa dengan Menyiapkan Sumber Daya Manusia yang Kreatif di Bidang Ekonomi, Advokatif di Bidang Hukum, serta Partisipatif di Bidang Politik dan Pemerintahan'.

Sebagai simbolis pembukaan Rakernas, Ketua Umum DPP LSM Laskar NKRI, H. ME. Suparno membukanya dengan pukulan gong, didampingi Sekretaris Jendral, Drs. H. Nana Taruna S MM, serta pengurus dan beberapa tamu kehormatan lainnya.

Dalam sambutannya, H. ME. Suparno mengucapkan terima kasih kepada para undangan yang telah hadir di forum Rakernas, baik dari unsur Forkopimda maupun elemen LSM dan Ormas.

"Kehadiran saudara-saudara sekalian merupakan wujud nyata dari komitmen, loyalitas, dan tanggung jawab kita terhadap perjuangan organisasi," tuturnya.

Disampaikan Ketum, Rapat Kerja Nasional ini merupakan forum strategis bagi Laskar NKRI untuk melakukan konsolidasi nasional, menyusun program kerja, serta merumuskan arah kebijakan dan langkah-langkah organisasi ke depan.

"Tujuan besar kita adalah agar lembaga ini semakin solid, profesional, dan berdaya guna bagi masyarakat, bangsa, dan negara," katanya.

Ketum berharap agar Rakernas ini dapat berlangsung secara tertib, demokratis, dan produktif dengan tetap menjunjung tinggi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

"Perlu diingat bahwa perbedaan pandangan dalam sebuah forum adalah hal yang wajar. Hendaknya perbedaan tersebut menjadi kekuatan untuk melahirkan keputusan yang konstruktif, bukan justru menjadi sumber perpecahan. Kita di sini untuk satu tujuan, membesarkan organisasi," tegasnya.

"Akhir kata, saya ucapkan selamat melaksanakan Rapat Kerja Nasional. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala senantiasa memberikan petunjuk, kekuatan, dan kelancaran kepada kita semua dalam mengemban amanah organisasi ini," pungkas H. ME. Suparno.


Redaksi 

KARAWANG - Pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar NKRI digelar di Lantai 3 Ballroom Swiss-Belinn Karawang, Minggu (1/2/2026).
Selain dihadiri oleh Pengurus Laskar NKRI se-Indonesia, pembukaan Rakernas ini juga turut dihadiri sejumlah pejabat Forkopimda Karawang, seperti perwakilan dari Kapolres, Dandim 0604 hingga Kejaksaan Negeri Karawang.
Dalam sambutannya mewakili Bupati Karawang, Kepala Kesbangpol Karawang, Mahpudin M.Si menyampaikan apresiasi atas gelaran Rakernas LSM Laskar NKRI.

Disampaikan Mahpudin, Pemerintah Kabupaten Karawang merasa bangga melihat kemandirian organisasi kemasyarakatan, khususnya Laskar NKRI yang memiliki basis massa besar. Hal ini ditandai dengan penyelenggaraan Rakernas seperti hari ini.

"Ini merupakan potensi besar bagi pembangunan daerah. Bapak Bupati sangat mengapresiasi langkah ini, dan diharapkan Laskar NKRI dapat menjadi panutan serta contoh positif bagi lembaga swadaya masyarakat lainnya," kata Mahpudin dalam sambutan.

Berdasarkan data di Kesbangpol, sambungnya, terdapat 478 lembaga/organisasi yang tercatat, baik yang berbasis keagamaan, kepemudaan, maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM/NGO). Sesuai dengan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan, keberadaan lembaga-lembaga ini diharapkan membawa dampak positif.

Disampaikannya, banyaknya LSM di Karawang tidak seharusnya dipandang negatif. Sebaliknya, hal ini diharapkan dapat meringankan tugas pemerintah daerah. Pada prinsipnya, LSM berfungsi sebagai wadah untuk mengadvokasi, memfasilitasi, dan membantu menyelesaikan persoalan di masyarakat.

"Kami melihat aksi nyata rekan-rekan saat terjadi musibah banjir dan longsor di sepanjang aliran Sungai Citarum, Cibeet, hingga Cilamaya. Kepedulian dan empati terhadap masyarakat ini adalah kegiatan positif yang sangat kami apresiasi," tutur Mahpudin.

Masih disampaikan Mahpudin, LSM didirikan sebagai organisasi non-pemerintah yang bersifat sukarela untuk kepentingan umum. Fungsinya sangat mulia, mulai dari advokasi, pemberdayaan, layanan sosial, hingga pengawasan pembangunan.

"Pemerintah Kabupaten Karawang akan terus mendorong keberadaan seluruh LSM di Karawang agar terus berkembang. Namun, kami juga memohon maaf apabila dukungan penganggaran saat ini belum optimal. Hal ini dikarenakan adanya kebijakan efisiensi anggaran yang sedang dihadapi oleh pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten," katanya.

"Kami berharap, seiring dengan perbaikan ekonomi Indonesia secara keseluruhan, ke depannya kontribusi dan sinergi kita dapat jauh lebih baik lagi," tandas Mahpudin.

"Selamat melaksanakan Rakernas. Dengan tema yang sangat luar biasa ini, semoga lahir gagasan-gagasan inovatif dan produktif demi kemajuan Pemerintah Kabupaten Karawang pada khususnya, dan kesejahteraan masyarakat Karawang pada umumnya," tutupnya.

Pukulan Gong Jadi Simbolis Pembukaan Rakernas

Diketahui, gelaran Rakernas LSM Laskar NKRI ini mengusung tema 'Membangun Bangsa dengan Menyiapkan Sumber Daya Manusia yang Kreatif di Bidang Ekonomi, Advokatif di Bidang Hukum, serta Partisipatif di Bidang Politik dan Pemerintahan'.

Sebagai simbolis pembukaan Rakernas, Ketua Umum DPP LSM Laskar NKRI, H. ME. Suparno membukanya dengan pukulan gong, didampingi Sekretaris Jendral, Drs. H. Nana Taruna S MM, serta pengurus dan beberapa tamu kehormatan lainnya.

Dalam sambutannya, H. ME. Suparno mengucapkan terima kasih kepada para undangan yang telah hadir di forum Rakernas, baik dari unsur Forkopimda maupun elemen LSM dan Ormas.

"Kehadiran saudara-saudara sekalian merupakan wujud nyata dari komitmen, loyalitas, dan tanggung jawab kita terhadap perjuangan organisasi," tuturnya.

Disampaikan Ketum, Rapat Kerja Nasional ini merupakan forum strategis bagi Laskar NKRI untuk melakukan konsolidasi nasional, menyusun program kerja, serta merumuskan arah kebijakan dan langkah-langkah organisasi ke depan.

"Tujuan besar kita adalah agar lembaga ini semakin solid, profesional, dan berdaya guna bagi masyarakat, bangsa, dan negara," katanya.

Ketum berharap agar Rakernas ini dapat berlangsung secara tertib, demokratis, dan produktif dengan tetap menjunjung tinggi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

"Perlu diingat bahwa perbedaan pandangan dalam sebuah forum adalah hal yang wajar. Hendaknya perbedaan tersebut menjadi kekuatan untuk melahirkan keputusan yang konstruktif, bukan justru menjadi sumber perpecahan. Kita di sini untuk satu tujuan, membesarkan organisasi," tegasnya.

"Akhir kata, saya ucapkan selamat melaksanakan Rapat Kerja Nasional. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala senantiasa memberikan petunjuk, kekuatan, dan kelancaran kepada kita semua dalam mengemban amanah organisasi ini," pungkas H. ME. Suparno.


Redaksi 

Ketua Umum Peradi Utama Prof. Dr. Hardi Tekankan Pentingnya Perlindungan Hukum terhadap Penilaian Publik

Jakarta — Ketua Umum Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradi) Utama, Prof. Dr. Hardi, menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi setiap individu, khususnya para penegak hukum dan profesional, dari penilaian publik yang bersifat prematur, tendensius, dan berpotensi melanggar asas keadilan.

Dalam keterangannya kepada media, Prof. Dr. Hardi menyampaikan bahwa kebebasan berpendapat di ruang publik harus tetap berjalan seiring dengan penghormatan terhadap prinsip praduga tak bersalah dan perlindungan hak asasi manusia.

“Penilaian publik yang tidak didasarkan pada fakta hukum dan proses peradilan yang sah dapat merugikan seseorang, baik secara pribadi maupun profesional. Negara hukum wajib menjamin bahwa setiap orang dilindungi dari penghakiman publik yang berlebihan,” tegas Prof. Dr. Hardi.

Ia menjelaskan bahwa perkembangan media sosial dan derasnya arus informasi sering kali mendorong opini publik terbentuk lebih cepat daripada proses hukum itu sendiri. Kondisi tersebut, menurutnya, berisiko menciptakan trial by public opinion yang bertentangan dengan prinsip negara hukum.

Prof. Dr. Hardi menambahkan, Peradi Utama mendorong seluruh elemen masyarakat, termasuk media massa dan pengguna media sosial, untuk lebih bijak dalam menyampaikan pendapat, terutama terhadap perkara hukum yang masih berjalan.

“Perbedaan pendapat adalah hal yang wajar dalam demokrasi. Namun, penilaian yang menyerang kehormatan, reputasi, dan hak hukum seseorang harus dibatasi oleh etika dan hukum,” ujarnya.

Sebagai organisasi profesi advokat, Peradi Utama berkomitmen untuk terus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya supremasi hukum, etika berpendapat, serta perlindungan hukum bagi setiap warga negara tanpa terkecuali.


Redaksi 
Jakarta — Ketua Umum Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradi) Utama, Prof. Dr. Hardi, menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi setiap individu, khususnya para penegak hukum dan profesional, dari penilaian publik yang bersifat prematur, tendensius, dan berpotensi melanggar asas keadilan.

Dalam keterangannya kepada media, Prof. Dr. Hardi menyampaikan bahwa kebebasan berpendapat di ruang publik harus tetap berjalan seiring dengan penghormatan terhadap prinsip praduga tak bersalah dan perlindungan hak asasi manusia.

“Penilaian publik yang tidak didasarkan pada fakta hukum dan proses peradilan yang sah dapat merugikan seseorang, baik secara pribadi maupun profesional. Negara hukum wajib menjamin bahwa setiap orang dilindungi dari penghakiman publik yang berlebihan,” tegas Prof. Dr. Hardi.

Ia menjelaskan bahwa perkembangan media sosial dan derasnya arus informasi sering kali mendorong opini publik terbentuk lebih cepat daripada proses hukum itu sendiri. Kondisi tersebut, menurutnya, berisiko menciptakan trial by public opinion yang bertentangan dengan prinsip negara hukum.

Prof. Dr. Hardi menambahkan, Peradi Utama mendorong seluruh elemen masyarakat, termasuk media massa dan pengguna media sosial, untuk lebih bijak dalam menyampaikan pendapat, terutama terhadap perkara hukum yang masih berjalan.

“Perbedaan pendapat adalah hal yang wajar dalam demokrasi. Namun, penilaian yang menyerang kehormatan, reputasi, dan hak hukum seseorang harus dibatasi oleh etika dan hukum,” ujarnya.

Sebagai organisasi profesi advokat, Peradi Utama berkomitmen untuk terus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya supremasi hukum, etika berpendapat, serta perlindungan hukum bagi setiap warga negara tanpa terkecuali.


Redaksi 

Jumat, 30 Januari 2026

Deklarasi Aliansi Pewarta Karawang Jadi Tonggak Penguatan Pers Daerah, AKPERSI Karawang Sampaikan Apresiasi

Karawang,-- Aliansi Pewarta Karawang (APK) secara resmi mendeklarasikan keberadaannya melalui kegiatan Deklarasi dan Syukuran yang digelar pada Rabu siang di Resto Sunda Kampung Budaya, Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang. Kegiatan yang dimulai sejak pukul 14.00 WIB tersebut berlangsung lancar, khidmat, dan penuh nuansa kekeluargaan.
Deklarasi APK menjadi momentum penting bagi insan pers di Kabupaten Karawang dalam memperkuat persatuan, memperkokoh soliditas, serta menegaskan komitmen bersama terhadap profesionalisme jurnalistik di tengah dinamika dunia pers yang semakin kompleks. Sejumlah wartawan dan wartawati dari berbagai media dan organisasi pers tampak hadir, menunjukkan antusiasme serta dukungan terhadap lahirnya wadah baru bagi pewarta Karawang.

Aliansi Pewarta Karawang berada di bawah pembinaan Nurcahya dan dipimpin oleh Ujang Apih sebagai Ketua. Dalam sambutannya, Ujang Apih menegaskan bahwa APK dibentuk sebagai ruang bersama bagi pewarta lintas media untuk saling menguatkan, menjaga marwah profesi wartawan, serta mendorong lahirnya karya jurnalistik yang berimbang, akurat, dan menjunjung tinggi etika.

“APK hadir bukan untuk memecah atau membedakan, melainkan sebagai pemersatu pewarta di Karawang. Kami ingin membangun kekuatan kolektif insan pers yang profesional, berintegritas, dan konsisten berpegang pada Undang-Undang Pers serta Kode Etik Jurnalistik,” ujar Ujang Apih.

Sementara itu, Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Karawang turut menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat atas deklarasi Aliansi Pewarta Karawang. AKPERSI menilai kehadiran APK sebagai langkah positif dalam memperkaya ekosistem pers lokal dan memperkuat sinergi antarorganisasi kewartawanan.

Ketua AKPERSI Karawang menyampaikan bahwa terbentuknya APK diharapkan dapat menjadi mitra strategis dalam menjaga independensi pers serta memperjuangkan kebebasan jurnalistik yang bertanggung jawab.

“Kami dari AKPERSI Karawang mengucapkan selamat dan sukses atas deklarasi Aliansi Pewarta Karawang. Semoga APK mampu menjadi wadah pemersatu insan pers, menjaga profesionalisme, serta berkontribusi positif bagi pembangunan daerah melalui karya jurnalistik yang berkualitas dan beretika,” ujarnya.

AKPERSI juga berharap ke depan dapat terjalin kolaborasi dan sinergi yang sehat antara APK dan organisasi pers lainnya, khususnya dalam mengawal kepentingan publik, menyuarakan kebenaran, serta memperjuangkan kesejahteraan dan perlindungan wartawan di lapangan.

Dalam kesempatan tersebut, disampaikan pula bahwa sekretariat Aliansi Pewarta Karawang beralamat di Jl. Johar Utara RT 006 RW 018, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang. Sekretariat tersebut terbuka sebagai ruang silaturahmi, koordinasi, dan konsolidasi bagi insan pers.

Dengan dideklarasikannya Aliansi Pewarta Karawang, diharapkan terbangun iklim pers yang semakin solid, profesional, dan berintegritas di Kabupaten Karawang, serta mampu menjadi pilar informasi yang kredibel dan terpercaya bagi masyarakat luas.


Redaksi 
Karawang,-- Aliansi Pewarta Karawang (APK) secara resmi mendeklarasikan keberadaannya melalui kegiatan Deklarasi dan Syukuran yang digelar pada Rabu siang di Resto Sunda Kampung Budaya, Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang. Kegiatan yang dimulai sejak pukul 14.00 WIB tersebut berlangsung lancar, khidmat, dan penuh nuansa kekeluargaan.
Deklarasi APK menjadi momentum penting bagi insan pers di Kabupaten Karawang dalam memperkuat persatuan, memperkokoh soliditas, serta menegaskan komitmen bersama terhadap profesionalisme jurnalistik di tengah dinamika dunia pers yang semakin kompleks. Sejumlah wartawan dan wartawati dari berbagai media dan organisasi pers tampak hadir, menunjukkan antusiasme serta dukungan terhadap lahirnya wadah baru bagi pewarta Karawang.

Aliansi Pewarta Karawang berada di bawah pembinaan Nurcahya dan dipimpin oleh Ujang Apih sebagai Ketua. Dalam sambutannya, Ujang Apih menegaskan bahwa APK dibentuk sebagai ruang bersama bagi pewarta lintas media untuk saling menguatkan, menjaga marwah profesi wartawan, serta mendorong lahirnya karya jurnalistik yang berimbang, akurat, dan menjunjung tinggi etika.

“APK hadir bukan untuk memecah atau membedakan, melainkan sebagai pemersatu pewarta di Karawang. Kami ingin membangun kekuatan kolektif insan pers yang profesional, berintegritas, dan konsisten berpegang pada Undang-Undang Pers serta Kode Etik Jurnalistik,” ujar Ujang Apih.

Sementara itu, Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Karawang turut menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat atas deklarasi Aliansi Pewarta Karawang. AKPERSI menilai kehadiran APK sebagai langkah positif dalam memperkaya ekosistem pers lokal dan memperkuat sinergi antarorganisasi kewartawanan.

Ketua AKPERSI Karawang menyampaikan bahwa terbentuknya APK diharapkan dapat menjadi mitra strategis dalam menjaga independensi pers serta memperjuangkan kebebasan jurnalistik yang bertanggung jawab.

“Kami dari AKPERSI Karawang mengucapkan selamat dan sukses atas deklarasi Aliansi Pewarta Karawang. Semoga APK mampu menjadi wadah pemersatu insan pers, menjaga profesionalisme, serta berkontribusi positif bagi pembangunan daerah melalui karya jurnalistik yang berkualitas dan beretika,” ujarnya.

AKPERSI juga berharap ke depan dapat terjalin kolaborasi dan sinergi yang sehat antara APK dan organisasi pers lainnya, khususnya dalam mengawal kepentingan publik, menyuarakan kebenaran, serta memperjuangkan kesejahteraan dan perlindungan wartawan di lapangan.

Dalam kesempatan tersebut, disampaikan pula bahwa sekretariat Aliansi Pewarta Karawang beralamat di Jl. Johar Utara RT 006 RW 018, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang. Sekretariat tersebut terbuka sebagai ruang silaturahmi, koordinasi, dan konsolidasi bagi insan pers.

Dengan dideklarasikannya Aliansi Pewarta Karawang, diharapkan terbangun iklim pers yang semakin solid, profesional, dan berintegritas di Kabupaten Karawang, serta mampu menjadi pilar informasi yang kredibel dan terpercaya bagi masyarakat luas.


Redaksi 

Kamis, 29 Januari 2026

AKPERSI Kecam Keras RS Bayukarta: Keselamatan Pasien Dikalahkan Administrasi, Dugaan Pelanggaran Etik Dokter Mencuat

Karawang, -- Pelayanan Rumah Sakit (RS) Bayukarta menuai kecaman keras dari Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI). Rumah sakit yang seharusnya menjadi benteng terakhir keselamatan nyawa manusia justru diduga lebih mengutamakan urusan administrasi dibandingkan penanganan medis terhadap seorang pasien yang membutuhkan pertolongan segera.

AKPERSI menilai kondisi ini bukan lagi sekadar kelalaian, melainkan cerminan buruknya manajemen pelayanan kesehatan yang berpotensi membahayakan nyawa pasien. Dalam dunia medis, keselamatan pasien adalah hukum tertinggi yang tidak boleh ditawar, apalagi dikalahkan oleh prosedur administratif.

Situasi tersebut semakin memprihatinkan ketika AKPERSI melakukan konfirmasi langsung sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial. Salah satu oknum dokter jaga justru melontarkan pernyataan yang dinilai arogan, tidak profesional, serta bertentangan dengan etika kedokteran. Dengan nada santai dan terkesan meremehkan, oknum tersebut menyatakan tidak memiliki urusan dengan media mana pun dan mengaku tidak peduli meskipun yang melakukan konfirmasi adalah media.

Pernyataan tersebut memicu kemarahan dan kekecewaan mendalam. AKPERSI menilai ucapan itu bukan hanya bentuk pelecehan terhadap insan pers, tetapi juga mencerminkan sikap yang jauh dari nilai-nilai etika profesi dokter. Seorang tenaga medis seharusnya menjunjung tinggi sikap humanis, komunikatif, serta bertanggung jawab, baik kepada pasien maupun kepada publik.

Dari sudut pandang etik, tindakan dan pernyataan oknum dokter tersebut diduga kuat melanggar Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI), khususnya prinsip menjunjung tinggi kemanusiaan, menghormati hak pasien, serta menjaga martabat profesi kedokteran. Mengabaikan keselamatan pasien dan bersikap arogan dalam komunikasi publik merupakan bentuk penyimpangan serius yang tidak bisa dibenarkan dengan alasan apa pun.

Lebih jauh, AKPERSI menilai manajemen RS Bayukarta patut bertanggung jawab penuh atas sikap dan perilaku tenaga medisnya. Rumah sakit bukan hanya bertanggung jawab pada fasilitas dan administrasi, tetapi juga pada pembinaan etika, profesionalisme, dan moral seluruh jajarannya.

“Jika dokter mulai merasa kebal kritik, menyepelekan media, dan menempatkan administrasi di atas nyawa manusia, maka ini adalah alarm bahaya bagi dunia pelayanan kesehatan. Ini bukan persoalan sepele, ini menyangkut keselamatan publik,” tegas pernyataan AKPERSI.

AKPERSI mendesak Dinas Kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), serta instansi pengawas terkait untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan serius terhadap dugaan pelanggaran etik dan tata kelola pelayanan di RS Bayukarta. Evaluasi menyeluruh dinilai mutlak diperlukan agar kejadian serupa tidak terulang dan tidak menelan korban berikutnya.

AKPERSI menegaskan akan terus mengawal dan membuka kasus ini ke ruang publik hingga ada kejelasan, klarifikasi resmi, serta sanksi tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran. Pelayanan kesehatan harus kembali pada nilai dasarnya: menyelamatkan nyawa, menjunjung etika, dan menghormati masyarakat, bukan melindungi arogansi oknum di balik seragam profesi.


Redaksi 
Karawang, -- Pelayanan Rumah Sakit (RS) Bayukarta menuai kecaman keras dari Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI). Rumah sakit yang seharusnya menjadi benteng terakhir keselamatan nyawa manusia justru diduga lebih mengutamakan urusan administrasi dibandingkan penanganan medis terhadap seorang pasien yang membutuhkan pertolongan segera.

AKPERSI menilai kondisi ini bukan lagi sekadar kelalaian, melainkan cerminan buruknya manajemen pelayanan kesehatan yang berpotensi membahayakan nyawa pasien. Dalam dunia medis, keselamatan pasien adalah hukum tertinggi yang tidak boleh ditawar, apalagi dikalahkan oleh prosedur administratif.

Situasi tersebut semakin memprihatinkan ketika AKPERSI melakukan konfirmasi langsung sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial. Salah satu oknum dokter jaga justru melontarkan pernyataan yang dinilai arogan, tidak profesional, serta bertentangan dengan etika kedokteran. Dengan nada santai dan terkesan meremehkan, oknum tersebut menyatakan tidak memiliki urusan dengan media mana pun dan mengaku tidak peduli meskipun yang melakukan konfirmasi adalah media.

Pernyataan tersebut memicu kemarahan dan kekecewaan mendalam. AKPERSI menilai ucapan itu bukan hanya bentuk pelecehan terhadap insan pers, tetapi juga mencerminkan sikap yang jauh dari nilai-nilai etika profesi dokter. Seorang tenaga medis seharusnya menjunjung tinggi sikap humanis, komunikatif, serta bertanggung jawab, baik kepada pasien maupun kepada publik.

Dari sudut pandang etik, tindakan dan pernyataan oknum dokter tersebut diduga kuat melanggar Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI), khususnya prinsip menjunjung tinggi kemanusiaan, menghormati hak pasien, serta menjaga martabat profesi kedokteran. Mengabaikan keselamatan pasien dan bersikap arogan dalam komunikasi publik merupakan bentuk penyimpangan serius yang tidak bisa dibenarkan dengan alasan apa pun.

Lebih jauh, AKPERSI menilai manajemen RS Bayukarta patut bertanggung jawab penuh atas sikap dan perilaku tenaga medisnya. Rumah sakit bukan hanya bertanggung jawab pada fasilitas dan administrasi, tetapi juga pada pembinaan etika, profesionalisme, dan moral seluruh jajarannya.

“Jika dokter mulai merasa kebal kritik, menyepelekan media, dan menempatkan administrasi di atas nyawa manusia, maka ini adalah alarm bahaya bagi dunia pelayanan kesehatan. Ini bukan persoalan sepele, ini menyangkut keselamatan publik,” tegas pernyataan AKPERSI.

AKPERSI mendesak Dinas Kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), serta instansi pengawas terkait untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan serius terhadap dugaan pelanggaran etik dan tata kelola pelayanan di RS Bayukarta. Evaluasi menyeluruh dinilai mutlak diperlukan agar kejadian serupa tidak terulang dan tidak menelan korban berikutnya.

AKPERSI menegaskan akan terus mengawal dan membuka kasus ini ke ruang publik hingga ada kejelasan, klarifikasi resmi, serta sanksi tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran. Pelayanan kesehatan harus kembali pada nilai dasarnya: menyelamatkan nyawa, menjunjung etika, dan menghormati masyarakat, bukan melindungi arogansi oknum di balik seragam profesi.


Redaksi 
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done