VERSITNEWS

Jumat, 20 Februari 2026

Diduga Jadi Sarang Penjualan Tramadol, Warung Kelontong di Serpong Bebas Beroperasi


TANGERANG SELATAN – Sebuah warung kelontong yang berlokasi di Jalan Raya Puspiptek, Buaran, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, tepatnya di seberang material TB Sinar Jaya, diduga kuat menjadi sarang penjualan obat keras jenis tramadol secara bebas dan terang-terangan.

Aktivitas ilegal tersebut disebut telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan keresahan warga, khususnya karena menyasar anak-anak muda yang perlahan terjerumus menjadi pecandu obat berbahaya tersebut.

Saat dikonfirmasi awak media pada 12 Februari 2026, penjaga warung menyebutkan bahwa tempat tersebut dimiliki oleh dua orang berinisial Seepul dan Rahman.

 Ironisnya, meski dugaan praktik penjualan tramadol ini sudah menjadi rahasia umum di lingkungan sekitar, aparat penegak hukum (APH) terkesan tutup mata.

Bahkan, beredar dugaan bahwa warung tersebut tetap aman beroperasi lantaran adanya “saweran” kepada oknum tertentu, sehingga hukum seolah tak lagi bertaring.

Padahal, penjualan tramadol tanpa resep dokter jelas melanggar hukum dan dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana berat bagi pelaku yang mengedarkan obat keras tanpa izin.

Warga menilai pembiaran ini sangat berbahaya, karena tidak hanya merusak generasi muda, tetapi juga menciptakan kesan bahwa hukum bisa dibeli dan dikendalikan oleh uang.

Atas dasar itu, tim awak media dan masyarakat berharap Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan, Kompol Retno Jordanus, S.I.K, segera turun tangan dan menindak tegas aktivitas ilegal tersebut sebelum dampaknya semakin meluas.

“Jangan tunggu ada korban jiwa. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi ancaman serius bagi masa depan anak-anak kami,” tegas salah satu warga setempat.

Red

 


TANGERANG SELATAN – Sebuah warung kelontong yang berlokasi di Jalan Raya Puspiptek, Buaran, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, tepatnya di seberang material TB Sinar Jaya, diduga kuat menjadi sarang penjualan obat keras jenis tramadol secara bebas dan terang-terangan.

Aktivitas ilegal tersebut disebut telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan keresahan warga, khususnya karena menyasar anak-anak muda yang perlahan terjerumus menjadi pecandu obat berbahaya tersebut.

Saat dikonfirmasi awak media pada 12 Februari 2026, penjaga warung menyebutkan bahwa tempat tersebut dimiliki oleh dua orang berinisial Seepul dan Rahman.

 Ironisnya, meski dugaan praktik penjualan tramadol ini sudah menjadi rahasia umum di lingkungan sekitar, aparat penegak hukum (APH) terkesan tutup mata.

Bahkan, beredar dugaan bahwa warung tersebut tetap aman beroperasi lantaran adanya “saweran” kepada oknum tertentu, sehingga hukum seolah tak lagi bertaring.

Padahal, penjualan tramadol tanpa resep dokter jelas melanggar hukum dan dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana berat bagi pelaku yang mengedarkan obat keras tanpa izin.

Warga menilai pembiaran ini sangat berbahaya, karena tidak hanya merusak generasi muda, tetapi juga menciptakan kesan bahwa hukum bisa dibeli dan dikendalikan oleh uang.

Atas dasar itu, tim awak media dan masyarakat berharap Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan, Kompol Retno Jordanus, S.I.K, segera turun tangan dan menindak tegas aktivitas ilegal tersebut sebelum dampaknya semakin meluas.

“Jangan tunggu ada korban jiwa. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi ancaman serius bagi masa depan anak-anak kami,” tegas salah satu warga setempat.

Red

 

Kamis, 19 Februari 2026

AKPERSI KARAWANG Bersilaturahmi Dengan BPJS Kesehatan Karawang, Tegaskan Sinergitas dan Kolaborasi.








Karawang| Kamis 19 Pebruari 2026 Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) DPC Karawang melaksanakan kunjungan silaturahmi ke kantor BPJS Kesehatan Cabang Karawang dalam rangka mempererat hubungan kelembagaan. Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk membangun komunikasi yang lebih intensif antara insan pers dan lembaga penyelenggara jaminan kesehatan nasional.



Kunjungan tersebut disambut hangat oleh jajaran manajemen BPJS Kesehatan Karawang diantaranya Kepala Cabang Fahrulrozi serta Rizal Kabag. Pelayanan Peserta BPJS dan di dampingi Bagian Humas Rudi Darmawan Suasana pertemuan berlangsung penuh keakraban dan dialog terbuka, mencerminkan semangat kolaborasi dalam mendukung pelayanan publik yang lebih baik.


Ketua AKPERSI Karawang Feri Maulana nmenyampaikan bahwa media memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang kepada masyarakat. Terlebih dalam hal program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), diperlukan penyampaian informasi yang jelas agar masyarakat memahami prosedur, hak, dan kewajibannya sebagai peserta.


Dalam diskusi tersebut, kedua pihak juga membahas pentingnya edukasi publik terkait regulasi dan kebijakan terbaru BPJS Kesehatan. AKPERSI siap menjadi mitra strategis dalam menyosialisasikan berbagai program serta membantu menangkal informasi yang tidak benar atau hoaks seputar layanan kesehatan.


Pihak BPJS Kesehatan Karawang yang dipimpin Kepala Cabang Karawang Fahrulrozi beserta jajaran nya mengapresiasi langkah silaturahmi yang dilakukan AKPERSI. Mereka menilai kolaborasi dengan media sangat penting untuk meningkatkan literasi masyarakat mengenai sistem pelayanan kesehatan berbasis jaminan sosial.


Selain itu, pertemuan ini juga membuka ruang koordinasi apabila terdapat kendala atau aduan masyarakat terkait layanan kesehatan. Dengan komunikasi yang terjalin baik, setiap permasalahan diharapkan dapat disampaikan secara objektif dan diselesaikan melalui jalur yang tepat.


Ketua DPC AKPERSI Karawang Feri Maulana menegaskan komitmennya untuk terus menjunjung tinggi profesionalisme dalam menjalankan tugas jurnalistik. Sinergitas yang dibangun bersama BPJS Kesehatan diharapkan mampu menghadirkan pemberitaan yang edukatif serta mendorong transparansi pelayanan publik.


Melalui silaturahmi ini, kedua lembaga sepakat untuk memperkuat kerja sama ke depan. Kolaborasi antara AKPERSI Karawang dan BPJS Kesehatan Karawang diharapkan menjadi wujud nyata dukungan terhadap peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Karawang.


 Red. 








Karawang| Kamis 19 Pebruari 2026 Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) DPC Karawang melaksanakan kunjungan silaturahmi ke kantor BPJS Kesehatan Cabang Karawang dalam rangka mempererat hubungan kelembagaan. Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk membangun komunikasi yang lebih intensif antara insan pers dan lembaga penyelenggara jaminan kesehatan nasional.



Kunjungan tersebut disambut hangat oleh jajaran manajemen BPJS Kesehatan Karawang diantaranya Kepala Cabang Fahrulrozi serta Rizal Kabag. Pelayanan Peserta BPJS dan di dampingi Bagian Humas Rudi Darmawan Suasana pertemuan berlangsung penuh keakraban dan dialog terbuka, mencerminkan semangat kolaborasi dalam mendukung pelayanan publik yang lebih baik.


Ketua AKPERSI Karawang Feri Maulana nmenyampaikan bahwa media memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang kepada masyarakat. Terlebih dalam hal program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), diperlukan penyampaian informasi yang jelas agar masyarakat memahami prosedur, hak, dan kewajibannya sebagai peserta.


Dalam diskusi tersebut, kedua pihak juga membahas pentingnya edukasi publik terkait regulasi dan kebijakan terbaru BPJS Kesehatan. AKPERSI siap menjadi mitra strategis dalam menyosialisasikan berbagai program serta membantu menangkal informasi yang tidak benar atau hoaks seputar layanan kesehatan.


Pihak BPJS Kesehatan Karawang yang dipimpin Kepala Cabang Karawang Fahrulrozi beserta jajaran nya mengapresiasi langkah silaturahmi yang dilakukan AKPERSI. Mereka menilai kolaborasi dengan media sangat penting untuk meningkatkan literasi masyarakat mengenai sistem pelayanan kesehatan berbasis jaminan sosial.


Selain itu, pertemuan ini juga membuka ruang koordinasi apabila terdapat kendala atau aduan masyarakat terkait layanan kesehatan. Dengan komunikasi yang terjalin baik, setiap permasalahan diharapkan dapat disampaikan secara objektif dan diselesaikan melalui jalur yang tepat.


Ketua DPC AKPERSI Karawang Feri Maulana menegaskan komitmennya untuk terus menjunjung tinggi profesionalisme dalam menjalankan tugas jurnalistik. Sinergitas yang dibangun bersama BPJS Kesehatan diharapkan mampu menghadirkan pemberitaan yang edukatif serta mendorong transparansi pelayanan publik.


Melalui silaturahmi ini, kedua lembaga sepakat untuk memperkuat kerja sama ke depan. Kolaborasi antara AKPERSI Karawang dan BPJS Kesehatan Karawang diharapkan menjadi wujud nyata dukungan terhadap peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Karawang.


 Red. 

Ketua Umum dan Sekjen AKPERSI Sampaikan Ucapan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H






Jakarta — Menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) menyampaikan ucapan selamat menunaikan ibadah puasa kepada seluruh anggota AKPERSI di seluruh Indonesia.


Ketua Umum AKPERSI, Rino Triyono, menegaskan bahwa Ramadhan merupakan momentum spiritual yang sangat mulia bagi insan pers untuk memperkuat keimanan, meneguhkan integritas, serta memperdalam tanggung jawab moral dalam menjalankan profesi jurnalistik.


“Atas nama pribadi dan seluruh jajaran pimpinan AKPERSI, kami mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa Ramadhan 1447 Hijriah. Semoga bulan yang penuh rahmat, ampunan, dan keberkahan ini menjadi sarana penyucian hati, penguatan iman, serta peneguhan komitmen kita sebagai insan pers yang jujur, profesional, dan bermartabat,” ujar Ketua Umum.


Ia mengajak seluruh anggota AKPERSI untuk menjadikan bulan Ramadhan sebagai ruang muhasabah dan refleksi diri, memperkuat ukhuwah dan solidaritas antarinsan pers, serta meningkatkan kepekaan sosial terhadap kondisi umat dan masyarakat luas.


Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal AKPERSI menyampaikan bahwa ibadah puasa Ramadhan hendaknya menjadi sumber energi moral dan spiritual bagi insan pers dalam menjaga etika jurnalistik, menjunjung tinggi nilai kebenaran, serta menghadirkan informasi yang mencerahkan, menyejukkan, dan berkeadilan bagi publik.


“Ramadhan adalah madrasah kejujuran dan pengendalian diri. Nilai-nilai ini harus tercermin dalam sikap, tutur kata, serta setiap karya jurnalistik anggota AKPERSI—melalui pemberitaan yang berimbang, bertanggung jawab, dan berpihak pada kebenaran,” tegasnya.


Pimpinan AKPERSI berharap seluruh anggota senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan lahir dan batin, serta kelancaran dalam menjalankan ibadah puasa sekaligus tugas-tugas jurnalistik selama bulan suci Ramadhan.


“Semoga Allah SWT menerima seluruh amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, melimpahkan keberkahan, serta menjadikan Ramadhan tahun ini sebagai jalan menuju insan pers yang lebih beriman, berilmu, dan berkontribusi nyata bagi bangsa dan negara,” tutup pernyataan tersebut.


Kutipan Nilai Ramadhan AKPERSI


“Ramadhan adalah bulan penyucian hati dan penguatan integritas. Mari jadikan ibadah puasa sebagai energi moral untuk melahirkan insan pers yang jujur, profesional, dan bertanggung jawab dalam menyampaikan kebenaran.”

— Ketua Umum AKPERSI


“Puasa bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, tetapi melatih kejujuran, kesabaran, dan amanah—nilai utama yang harus hidup dalam setiap karya jurnalistik insan pers.”

— Sekretaris Jenderal AKPERSI


Doa Bersama AKPERSI


Ya Allah, terimalah ibadah puasa kami, ampuni dosa-dosa kami, bersihkan hati dan niat kami, serta jadikan AKPERSI sebagai wadah pers yang Engkau ridhai—teguh dalam iman, lurus dalam pemberitaan, dan mulia dalam pengabdian kepada umat, bangsa, dan negara. Aamiin Ya Rabbal ‘Alamin.

AKPERSI | Ramadhan 1447 H


Rilis DPP AKPERSI 






Jakarta — Menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) menyampaikan ucapan selamat menunaikan ibadah puasa kepada seluruh anggota AKPERSI di seluruh Indonesia.


Ketua Umum AKPERSI, Rino Triyono, menegaskan bahwa Ramadhan merupakan momentum spiritual yang sangat mulia bagi insan pers untuk memperkuat keimanan, meneguhkan integritas, serta memperdalam tanggung jawab moral dalam menjalankan profesi jurnalistik.


“Atas nama pribadi dan seluruh jajaran pimpinan AKPERSI, kami mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa Ramadhan 1447 Hijriah. Semoga bulan yang penuh rahmat, ampunan, dan keberkahan ini menjadi sarana penyucian hati, penguatan iman, serta peneguhan komitmen kita sebagai insan pers yang jujur, profesional, dan bermartabat,” ujar Ketua Umum.


Ia mengajak seluruh anggota AKPERSI untuk menjadikan bulan Ramadhan sebagai ruang muhasabah dan refleksi diri, memperkuat ukhuwah dan solidaritas antarinsan pers, serta meningkatkan kepekaan sosial terhadap kondisi umat dan masyarakat luas.


Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal AKPERSI menyampaikan bahwa ibadah puasa Ramadhan hendaknya menjadi sumber energi moral dan spiritual bagi insan pers dalam menjaga etika jurnalistik, menjunjung tinggi nilai kebenaran, serta menghadirkan informasi yang mencerahkan, menyejukkan, dan berkeadilan bagi publik.


“Ramadhan adalah madrasah kejujuran dan pengendalian diri. Nilai-nilai ini harus tercermin dalam sikap, tutur kata, serta setiap karya jurnalistik anggota AKPERSI—melalui pemberitaan yang berimbang, bertanggung jawab, dan berpihak pada kebenaran,” tegasnya.


Pimpinan AKPERSI berharap seluruh anggota senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan lahir dan batin, serta kelancaran dalam menjalankan ibadah puasa sekaligus tugas-tugas jurnalistik selama bulan suci Ramadhan.


“Semoga Allah SWT menerima seluruh amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, melimpahkan keberkahan, serta menjadikan Ramadhan tahun ini sebagai jalan menuju insan pers yang lebih beriman, berilmu, dan berkontribusi nyata bagi bangsa dan negara,” tutup pernyataan tersebut.


Kutipan Nilai Ramadhan AKPERSI


“Ramadhan adalah bulan penyucian hati dan penguatan integritas. Mari jadikan ibadah puasa sebagai energi moral untuk melahirkan insan pers yang jujur, profesional, dan bertanggung jawab dalam menyampaikan kebenaran.”

— Ketua Umum AKPERSI


“Puasa bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, tetapi melatih kejujuran, kesabaran, dan amanah—nilai utama yang harus hidup dalam setiap karya jurnalistik insan pers.”

— Sekretaris Jenderal AKPERSI


Doa Bersama AKPERSI


Ya Allah, terimalah ibadah puasa kami, ampuni dosa-dosa kami, bersihkan hati dan niat kami, serta jadikan AKPERSI sebagai wadah pers yang Engkau ridhai—teguh dalam iman, lurus dalam pemberitaan, dan mulia dalam pengabdian kepada umat, bangsa, dan negara. Aamiin Ya Rabbal ‘Alamin.

AKPERSI | Ramadhan 1447 H


Rilis DPP AKPERSI 

Rabu, 18 Februari 2026

Polres Karawang Ungkap 26 Kasus Narkoba, 28 Tersangka Diamankan dalam Sebulan








KARAWANG — -Polres Karawang menggelar konferensi pers terkait hasil pengungkapan kasus narkoba oleh Satuan Reserse Narkoba dalam periode Januari hingga 16 Februari 2026. Kegiatan yang dihadiri jajaran kepolisian dan awak media tersebut menegaskan komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karawang.


Kapolres Karawang menyampaikan apresiasi kepada insan pers yang hadir serta menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja intensif selama satu bulan terakhir.


“Dalam kurun waktu tersebut, Satres Narkoba berhasil mengungkap 26 kasus dengan total 28 tersangka,” ujarnya dalam keterangan pers.


 Rincian Kasus


Dari total pengungkapan tersebut, rincian kasus meliputi:


Kasus narkotika:24 kasus dengan 26 tersangka

Kasus obat keras tertentu: 2 kasus dengan 2 tersangka


Jika dirinci lebih lanjut dari kasus narkotika:


Sabu 21 kasus dengan 23 tersangka

Tembakau sintetis:3 kasus dengan 3 tersangka


Barang Bukti Diamankan Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:


* Sabu seberat 487,8 gram

* Tembakau sintetis 64,75 gram

* Obat keras tertentu sebanyak 587 butir


 Ancaman Hukuman


Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda minimal Rp500 juta hingga Rp5 miliar


 Komitmen Pemberantasan Narkoba


Kapolres menegaskan pihaknya berkomitmen penuh memberantas peredaran narkoba di Karawang. Banyaknya laporan masyarakat menjadi dasar penguatan upaya penindakan.


“Kami terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Proses penanganan memang membutuhkan waktu dan pendalaman, namun hasil ini menunjukkan keseriusan kami menyelamatkan generasi muda Karawang dari bahaya narkoba,” tegasnya.


Polres Karawang juga menekankan pentingnya sinergi dengan pemerintah daerah dan masyarakat dalam memerangi peredaran narkotika.


Redaksi 

 








KARAWANG — -Polres Karawang menggelar konferensi pers terkait hasil pengungkapan kasus narkoba oleh Satuan Reserse Narkoba dalam periode Januari hingga 16 Februari 2026. Kegiatan yang dihadiri jajaran kepolisian dan awak media tersebut menegaskan komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karawang.


Kapolres Karawang menyampaikan apresiasi kepada insan pers yang hadir serta menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja intensif selama satu bulan terakhir.


“Dalam kurun waktu tersebut, Satres Narkoba berhasil mengungkap 26 kasus dengan total 28 tersangka,” ujarnya dalam keterangan pers.


 Rincian Kasus


Dari total pengungkapan tersebut, rincian kasus meliputi:


Kasus narkotika:24 kasus dengan 26 tersangka

Kasus obat keras tertentu: 2 kasus dengan 2 tersangka


Jika dirinci lebih lanjut dari kasus narkotika:


Sabu 21 kasus dengan 23 tersangka

Tembakau sintetis:3 kasus dengan 3 tersangka


Barang Bukti Diamankan Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:


* Sabu seberat 487,8 gram

* Tembakau sintetis 64,75 gram

* Obat keras tertentu sebanyak 587 butir


 Ancaman Hukuman


Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda minimal Rp500 juta hingga Rp5 miliar


 Komitmen Pemberantasan Narkoba


Kapolres menegaskan pihaknya berkomitmen penuh memberantas peredaran narkoba di Karawang. Banyaknya laporan masyarakat menjadi dasar penguatan upaya penindakan.


“Kami terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Proses penanganan memang membutuhkan waktu dan pendalaman, namun hasil ini menunjukkan keseriusan kami menyelamatkan generasi muda Karawang dari bahaya narkoba,” tegasnya.


Polres Karawang juga menekankan pentingnya sinergi dengan pemerintah daerah dan masyarakat dalam memerangi peredaran narkotika.


Redaksi 

 

Polres Karawang Gelar Pres Realese Kecelakaan Maut di Jembatan Tanggul Rawagabus






Karawang,– Polres Karawang menggelar konferensi pers terkait kecelakaan lalu lintas maut yang terjadi pada Minggu malam, 15 Februari 2026, di Jalan Raya Tanggul Rawagabus, Desa Kondangjaya, Kecamatan Karawang Timur. Peristiwa nahas yang melibatkan sebuah truk kontainer dan mobil sedan ini mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan tiga lainnya mengalami luka-luka. Konferensi pers digelar di Mapolres Karawang pada Rabu, 18 Februari 2026, untuk memaparkan perkembangan penanganan kasus tersebut.


Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah dalam keterangannya menjelaskan bahwa kecelakaan terjadi pada hari Minggu, 15 Februari 2026, sekitar pukul 19.40 WIB. Lokasi kejadian berada di Jalan Raya Tanggul Rawagabus, tepatnya di Desa Kondangjaya, Kecamatan Karawang Timur. Kecelakaan melibatkan dua kendaraan, yaitu sebuah truk trailer bernomor polisi B-9107-UEI dan sebuah mobil sedan Toyota dengan nomor polisi T-1275-KN yang saat kejadian membawa enam orang penumpang.


Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan sejumlah saksi di lokasi, kronologi kecelakaan mulai terungkap. Truk trailer tersebut diketahui melaju dari arah Lingkar Tanjungpura menuju Tanggul Rawagabus. Saat melintasi jalan yang menurun dan menikung, diduga kuat kendaraan berat tersebut mengalami kehilangan kendali. Akibatnya, truk terguling ke arah kiri dan nahas, pada saat yang bersamaan menimpa kendaraan sedan yang sedang melaju dari arah berlawanan.


Akibat kejadian tersebut, tiga orang penumpang mobil sedan meninggal dunia di lokasi kejadian. Mereka adalah pengemudi serta dua orang penumpang lainnya. Sementara itu, tiga penumpang lainnya mengalami luka-luka dan segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis intensif. Seluruh korban telah dievakuasi ke dua rumah sakit, yaitu RSUD Karawang dan RS Lira Medika Karawang, guna mendapatkan penanganan lebih lanjut.



Kasat Lantas Polres Karawang yang turut hadir dalam konferensi pers menambahkan bahwa pihaknya segera bergerak cepat setelah menerima laporan. Petugas dari Unit Gakkum Satlantas Polres Karawang langsung menuju lokasi untuk melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti berupa kedua kendaraan yang terlibat, serta memeriksa saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian. Semua langkah kepolisian dilakukan secara profesional untuk mengungkap penyebab pasti kecelakaan.


Berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/31/II/2026/SPKT.SATLANTAS/ POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT tanggal 16 Februari 2026, perkara ini dinilai telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana. Polisi meningkatkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Karawang pada tanggal 16 Februari 2026. Peningkatan status ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka.


Kapolres AKBP Fiki N. Ardiansyah menegaskan bahwa sopir truk trailer berinisial HW saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. “Terhadap sopir truk, saudara HW, saat ini statusnya sudah menjadi tersangka dan telah kami tahan di Rutan Polres Karawang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Kapolres dalam konferensi pers. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendalami hasil olah TKP, keterangan saksi, dan barang bukti yang ada.



Tersangka HW dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 311 Ayat (5) atau Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara membahayakan bagi nyawa orang lain atau karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.


Di akhir konferensi pers, Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah menyampaikan rasa duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. Ia juga menegaskan komitmen Polres Karawang untuk menangani peristiwa ini secara profesional dan transparan. “Kami menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. Polres Karawang berkomitmen menangani peristiwa ini secara profesional dan mengimbau kepada seluruh pengguna jalan, khususnya pengemudi kendaraan berat, untuk selalu berhati-hati dan memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan layak jalan, terutama saat melintasi jalur menurun dan menikung,” pungkasnya



Redaksi 






Karawang,– Polres Karawang menggelar konferensi pers terkait kecelakaan lalu lintas maut yang terjadi pada Minggu malam, 15 Februari 2026, di Jalan Raya Tanggul Rawagabus, Desa Kondangjaya, Kecamatan Karawang Timur. Peristiwa nahas yang melibatkan sebuah truk kontainer dan mobil sedan ini mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan tiga lainnya mengalami luka-luka. Konferensi pers digelar di Mapolres Karawang pada Rabu, 18 Februari 2026, untuk memaparkan perkembangan penanganan kasus tersebut.


Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah dalam keterangannya menjelaskan bahwa kecelakaan terjadi pada hari Minggu, 15 Februari 2026, sekitar pukul 19.40 WIB. Lokasi kejadian berada di Jalan Raya Tanggul Rawagabus, tepatnya di Desa Kondangjaya, Kecamatan Karawang Timur. Kecelakaan melibatkan dua kendaraan, yaitu sebuah truk trailer bernomor polisi B-9107-UEI dan sebuah mobil sedan Toyota dengan nomor polisi T-1275-KN yang saat kejadian membawa enam orang penumpang.


Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan sejumlah saksi di lokasi, kronologi kecelakaan mulai terungkap. Truk trailer tersebut diketahui melaju dari arah Lingkar Tanjungpura menuju Tanggul Rawagabus. Saat melintasi jalan yang menurun dan menikung, diduga kuat kendaraan berat tersebut mengalami kehilangan kendali. Akibatnya, truk terguling ke arah kiri dan nahas, pada saat yang bersamaan menimpa kendaraan sedan yang sedang melaju dari arah berlawanan.


Akibat kejadian tersebut, tiga orang penumpang mobil sedan meninggal dunia di lokasi kejadian. Mereka adalah pengemudi serta dua orang penumpang lainnya. Sementara itu, tiga penumpang lainnya mengalami luka-luka dan segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis intensif. Seluruh korban telah dievakuasi ke dua rumah sakit, yaitu RSUD Karawang dan RS Lira Medika Karawang, guna mendapatkan penanganan lebih lanjut.



Kasat Lantas Polres Karawang yang turut hadir dalam konferensi pers menambahkan bahwa pihaknya segera bergerak cepat setelah menerima laporan. Petugas dari Unit Gakkum Satlantas Polres Karawang langsung menuju lokasi untuk melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti berupa kedua kendaraan yang terlibat, serta memeriksa saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian. Semua langkah kepolisian dilakukan secara profesional untuk mengungkap penyebab pasti kecelakaan.


Berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/31/II/2026/SPKT.SATLANTAS/ POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT tanggal 16 Februari 2026, perkara ini dinilai telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana. Polisi meningkatkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Karawang pada tanggal 16 Februari 2026. Peningkatan status ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka.


Kapolres AKBP Fiki N. Ardiansyah menegaskan bahwa sopir truk trailer berinisial HW saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. “Terhadap sopir truk, saudara HW, saat ini statusnya sudah menjadi tersangka dan telah kami tahan di Rutan Polres Karawang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Kapolres dalam konferensi pers. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendalami hasil olah TKP, keterangan saksi, dan barang bukti yang ada.



Tersangka HW dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 311 Ayat (5) atau Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara membahayakan bagi nyawa orang lain atau karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.


Di akhir konferensi pers, Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah menyampaikan rasa duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. Ia juga menegaskan komitmen Polres Karawang untuk menangani peristiwa ini secara profesional dan transparan. “Kami menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. Polres Karawang berkomitmen menangani peristiwa ini secara profesional dan mengimbau kepada seluruh pengguna jalan, khususnya pengemudi kendaraan berat, untuk selalu berhati-hati dan memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan layak jalan, terutama saat melintasi jalur menurun dan menikung,” pungkasnya



Redaksi 

Polres Karawang Ungkap Kasus Penganiayaan Berujung Maut di Cikampek, Tiga Pelaku Diamankan







Karawang – Polres Karawang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di wilayah hukum Cikampek, Kabupaten Karawang. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Sabtu, 14 Februari 2026, sekitar pukul 02.10 WIB di depan sebuah gerai ritel modern di Jalan Ahmad Yani, Kampung Poponcol RT 02/RW 01, Desa Dawuan Tengah, Kecamatan Cikampek.

Kapolres Karawang, Fiki Novian Ardiansyah, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari rencana aksi tawuran sekelompok pemuda yang belum sempat terjadi. Namun, situasi memanas setelah terjadi kesalahpahaman antara kelompok tersebut dengan korban.

“Sekitar 30 orang mendatangi lokasi yang diduga akan digunakan sebagai titik kumpul untuk melakukan tawuran. Korban berinisial ID (25), yang saat itu bekerja sebagai tukang parkir di depan minimarket, menegur rombongan tersebut,” ungkap Kapolres.

Teguran korban rupanya tidak diterima dengan baik oleh kelompok tersebut. Adu mulut pun tak terhindarkan hingga berujung pada aksi pengeroyokan terhadap korban. Dalam situasi tersebut, korban sempat melakukan perlawanan dengan memukul salah satu anggota kelompok.

Namun nahas, salah satu pelaku berinisial RB RK yang diketahui membawa senjata tajam jenis celurit langsung menyerang korban. Pelaku menghampiri korban dan mengayunkan senjata tajam ke arah tubuh korban.

“Akibat sabetan senjata tajam tersebut, korban mengalami luka bacok serius di bagian siku kanan yang menyebabkan pendarahan hebat,” jelas Fiki.

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, akibat kehilangan banyak darah, nyawa korban tidak dapat diselamatkan. Selain korban meninggal dunia, satu orang lainnya dilaporkan mengalami luka-luka dan telah mendapatkan perawatan medis.

Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/42/II/2026/SPKT Polsek Cikampek/Polres Karawang, tertanggal 14 Februari 2026. Setelah menerima laporan, Tim Sanggabuana bersama Unit Jatanras Satreskrim Polres Karawang langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan barang bukti.

Hasil penyelidikan intensif membuahkan hasil. Pada Senin, 16 Februari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku di lokasi berbeda. Dua orang diamankan di wilayah Kotabaru, Karawang, sementara satu orang lainnya ditangkap di wilayah Gunung Jati, Cirebon.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit dan kelewang yang diduga digunakan saat kejadian. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi serta alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan RB RK sebagai tersangka utama dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk tindak kekerasan, khususnya aksi tawuran yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengimbau kepada para orang tua untuk lebih mengawasi aktivitas anak-anaknya, terutama pada jam-jam rawan.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kekerasan di wilayah hukum Polres Karawang. Proses hukum akan kami lakukan secara tegas dan profesional sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Saat ini, para tersangka tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Peristiwa ini menjadi peringatan keras bagi seluruh elemen masyarakat tentang bahaya aksi tawuran dan penggunaan senjata tajam yang dapat berujung pada hilangnya nyawa. Kepolisian mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif di wilayah Karawang dan sekitarnya. 



Redaksi 







Karawang – Polres Karawang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di wilayah hukum Cikampek, Kabupaten Karawang. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Sabtu, 14 Februari 2026, sekitar pukul 02.10 WIB di depan sebuah gerai ritel modern di Jalan Ahmad Yani, Kampung Poponcol RT 02/RW 01, Desa Dawuan Tengah, Kecamatan Cikampek.

Kapolres Karawang, Fiki Novian Ardiansyah, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari rencana aksi tawuran sekelompok pemuda yang belum sempat terjadi. Namun, situasi memanas setelah terjadi kesalahpahaman antara kelompok tersebut dengan korban.

“Sekitar 30 orang mendatangi lokasi yang diduga akan digunakan sebagai titik kumpul untuk melakukan tawuran. Korban berinisial ID (25), yang saat itu bekerja sebagai tukang parkir di depan minimarket, menegur rombongan tersebut,” ungkap Kapolres.

Teguran korban rupanya tidak diterima dengan baik oleh kelompok tersebut. Adu mulut pun tak terhindarkan hingga berujung pada aksi pengeroyokan terhadap korban. Dalam situasi tersebut, korban sempat melakukan perlawanan dengan memukul salah satu anggota kelompok.

Namun nahas, salah satu pelaku berinisial RB RK yang diketahui membawa senjata tajam jenis celurit langsung menyerang korban. Pelaku menghampiri korban dan mengayunkan senjata tajam ke arah tubuh korban.

“Akibat sabetan senjata tajam tersebut, korban mengalami luka bacok serius di bagian siku kanan yang menyebabkan pendarahan hebat,” jelas Fiki.

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, akibat kehilangan banyak darah, nyawa korban tidak dapat diselamatkan. Selain korban meninggal dunia, satu orang lainnya dilaporkan mengalami luka-luka dan telah mendapatkan perawatan medis.

Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/42/II/2026/SPKT Polsek Cikampek/Polres Karawang, tertanggal 14 Februari 2026. Setelah menerima laporan, Tim Sanggabuana bersama Unit Jatanras Satreskrim Polres Karawang langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan barang bukti.

Hasil penyelidikan intensif membuahkan hasil. Pada Senin, 16 Februari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku di lokasi berbeda. Dua orang diamankan di wilayah Kotabaru, Karawang, sementara satu orang lainnya ditangkap di wilayah Gunung Jati, Cirebon.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit dan kelewang yang diduga digunakan saat kejadian. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi serta alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan RB RK sebagai tersangka utama dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk tindak kekerasan, khususnya aksi tawuran yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengimbau kepada para orang tua untuk lebih mengawasi aktivitas anak-anaknya, terutama pada jam-jam rawan.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kekerasan di wilayah hukum Polres Karawang. Proses hukum akan kami lakukan secara tegas dan profesional sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Saat ini, para tersangka tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Peristiwa ini menjadi peringatan keras bagi seluruh elemen masyarakat tentang bahaya aksi tawuran dan penggunaan senjata tajam yang dapat berujung pada hilangnya nyawa. Kepolisian mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif di wilayah Karawang dan sekitarnya. 



Redaksi 

Resmikan Gedung Baru Satres Narkoba, Kapolres Karawang: Ini Ikon Kebanggaan Polres







KARAWANG - Suasana dan semangat baru menyelimuti halaman Mapolres Karawang pada Rabu pagi. Setelah sekian lama berkantor di tempat yang kurang representatif, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Karawang akhirnya resmi menempati gedung baru yang megah dan representatif di dalam lingkungan Markas Komando (Mako) Polres Karawang. Peresmian gedung yang menjadi ikon baru ini dilakukan langsung oleh Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah didampingi Bupati Karawang Aep Syaepuloh.




Kegiatan peresmian yang berlangsung khidmat Rabu, 18 Februari 2026 tersebut turut dihadiri oleh segenap unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Karawang. Tampak hadir pula para pejabat utama (PJU) Polres Karawang serta seluruh personel Satres Narkoba yang tampak antusias menyambut rumah baru mereka. Kehadiran para pemimpin daerah dalam acara ini menandakan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran gelap narkoba di Karawang.


Dalam sambutannya, Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah tidak dapat menyembunyikan rasa bangganya. Ia menegaskan bahwa gedung baru ini bukan sekadar bangunan fisik, melainkan sebuah simbol kebanggaan dan peningkatan kapasitas institusi dalam memberantas narkoba. "Hari ini adalah peresmian gedung narkoba yang baru yang kita banggakan bersama. Gedung ini akan menjadi ikon kebanggaan daripada Polres Karawang," ujarnya dengan penuh semangat di hadapan para undangan.


Lebih lanjut, orang nomor satu di jajaran Kepolisian Resor Karawang ini menjelaskan bahwa momen peresmian ini memiliki makna yang sangat mendalam. Menurutnya, acara ini bukan hanya seremoni belaka, tetapi merupakan perayaan atas komitmen bersama antara Polres Karawang dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang. "Hari ini bukan saja untuk meresmikan gedungnya, namun yang lebih penting dari itu adalah bahwa perayaan hari ini adalah perayaan komitmen kita bersama," tegas AKBP Fiki.


Sebelum gedung megah ini berdiri, perjalanan Satres Narkoba Polres Karawang dalam menjalankan tugas cukup penuh tantangan. AKBP Fiki mengungkapkan bahwa selama ini personel Satres Narkoba harus berkantor di sebuah ruko yang berlokasi di luar Mako Polres Karawang. Kondisi tersebut tentu saja kurang mendukung dari segi efektivitas koordinasi maupun optimalisasi pelayanan kepada masyarakat. Keberadaan gedung baru ini di dalam Mako dinilai akan memangkas hambatan birokrasi dan mempercepat respons dalam penanganan kasus.


Dengan menempati gedung baru yang representatif ini, Kapolres Karawang berharap para personel Satres Narkoba dapat bekerja dengan lebih optimal. Ia secara simbolis menyatakan bahwa dengan adanya fasilitas baru ini, status Satres Narkoba yang sebelumnya mungkin terasa seperti "anak tiri" kini telah berubah. "Mudah-mudahan dengan adanya gedung Sat Narkoba yang baru ini, rekan-rekan sudah bukan lagi sebagai anak tiri, tapi sebagai anak kandung dari Polres Karawang yang bisa kita banggakan bersama," ungkap AKBP Fiki disambut aplaus meriah dari para personel yang hadir.


Pada kesempatan tersebut, Kapolres AKBP Fiki N. Ardiansyah juga menyampaikan rasa terima kasih yang tak terhingga kepada Pemerintah Kabupaten Karawang. Ia memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bupati Aep Syaepuloh atas perhatian lebih yang diberikan kepada kepolisian. "Tentunya saya pribadi mewakili institusi Polri mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Karawang, kepada Bapak Bupati. Gedung ini adalah hibah dari Pemda yang diberikan kepada Polres Karawang. Tentu ini menuntut kinerja yang lebih dari personel Satres Narkoba," tegasnya.


Sementara itu, Bupati Karawang Aep Syaepuloh dalam sambutannya menyatakan bahwa pembangunan gedung Satres Narkoba ini merupakan wujud nyata sinergitas antara eksekutif dan aparat penegak hukum. Ia berharap dengan adanya fasilitas baru ini, semangat untuk memerangi narkoba semakin menguat. "Dengan gedung baru, tentunya semangat baru untuk terus memerangi narkoba, sesuai dengan jargon kita Karawang Maju. Kita ingin generasi muda kita sehat, terbebas dari narkoba dan tindakan kriminalitas. Peran kepolisian sangat penting dalam hal ini," tegas Bupati Aep Syaepuloh.


Peresmian gedung baru Satres Narkoba Polres Karawang ini diharapkan menjadi titik awal bagi peningkatan kinerja pemberantasan narkoba di wilayah hukum Karawang. Dengan fasilitas yang lebih memadai dan lokasi strategis di dalam Mako, diharapkan koordinasi antar satuan dapat berjalan lebih lancar. Masyarakat Karawang pun menaruh harapan besar agar perang melawan narkoba dapat berjalan lebih efektif, demi terciptanya generasi muda Karawang yang sehat, cerdas, dan bebas dari narkoba.


Redaksi 







KARAWANG - Suasana dan semangat baru menyelimuti halaman Mapolres Karawang pada Rabu pagi. Setelah sekian lama berkantor di tempat yang kurang representatif, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Karawang akhirnya resmi menempati gedung baru yang megah dan representatif di dalam lingkungan Markas Komando (Mako) Polres Karawang. Peresmian gedung yang menjadi ikon baru ini dilakukan langsung oleh Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah didampingi Bupati Karawang Aep Syaepuloh.




Kegiatan peresmian yang berlangsung khidmat Rabu, 18 Februari 2026 tersebut turut dihadiri oleh segenap unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Karawang. Tampak hadir pula para pejabat utama (PJU) Polres Karawang serta seluruh personel Satres Narkoba yang tampak antusias menyambut rumah baru mereka. Kehadiran para pemimpin daerah dalam acara ini menandakan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran gelap narkoba di Karawang.


Dalam sambutannya, Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah tidak dapat menyembunyikan rasa bangganya. Ia menegaskan bahwa gedung baru ini bukan sekadar bangunan fisik, melainkan sebuah simbol kebanggaan dan peningkatan kapasitas institusi dalam memberantas narkoba. "Hari ini adalah peresmian gedung narkoba yang baru yang kita banggakan bersama. Gedung ini akan menjadi ikon kebanggaan daripada Polres Karawang," ujarnya dengan penuh semangat di hadapan para undangan.


Lebih lanjut, orang nomor satu di jajaran Kepolisian Resor Karawang ini menjelaskan bahwa momen peresmian ini memiliki makna yang sangat mendalam. Menurutnya, acara ini bukan hanya seremoni belaka, tetapi merupakan perayaan atas komitmen bersama antara Polres Karawang dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang. "Hari ini bukan saja untuk meresmikan gedungnya, namun yang lebih penting dari itu adalah bahwa perayaan hari ini adalah perayaan komitmen kita bersama," tegas AKBP Fiki.


Sebelum gedung megah ini berdiri, perjalanan Satres Narkoba Polres Karawang dalam menjalankan tugas cukup penuh tantangan. AKBP Fiki mengungkapkan bahwa selama ini personel Satres Narkoba harus berkantor di sebuah ruko yang berlokasi di luar Mako Polres Karawang. Kondisi tersebut tentu saja kurang mendukung dari segi efektivitas koordinasi maupun optimalisasi pelayanan kepada masyarakat. Keberadaan gedung baru ini di dalam Mako dinilai akan memangkas hambatan birokrasi dan mempercepat respons dalam penanganan kasus.


Dengan menempati gedung baru yang representatif ini, Kapolres Karawang berharap para personel Satres Narkoba dapat bekerja dengan lebih optimal. Ia secara simbolis menyatakan bahwa dengan adanya fasilitas baru ini, status Satres Narkoba yang sebelumnya mungkin terasa seperti "anak tiri" kini telah berubah. "Mudah-mudahan dengan adanya gedung Sat Narkoba yang baru ini, rekan-rekan sudah bukan lagi sebagai anak tiri, tapi sebagai anak kandung dari Polres Karawang yang bisa kita banggakan bersama," ungkap AKBP Fiki disambut aplaus meriah dari para personel yang hadir.


Pada kesempatan tersebut, Kapolres AKBP Fiki N. Ardiansyah juga menyampaikan rasa terima kasih yang tak terhingga kepada Pemerintah Kabupaten Karawang. Ia memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bupati Aep Syaepuloh atas perhatian lebih yang diberikan kepada kepolisian. "Tentunya saya pribadi mewakili institusi Polri mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Karawang, kepada Bapak Bupati. Gedung ini adalah hibah dari Pemda yang diberikan kepada Polres Karawang. Tentu ini menuntut kinerja yang lebih dari personel Satres Narkoba," tegasnya.


Sementara itu, Bupati Karawang Aep Syaepuloh dalam sambutannya menyatakan bahwa pembangunan gedung Satres Narkoba ini merupakan wujud nyata sinergitas antara eksekutif dan aparat penegak hukum. Ia berharap dengan adanya fasilitas baru ini, semangat untuk memerangi narkoba semakin menguat. "Dengan gedung baru, tentunya semangat baru untuk terus memerangi narkoba, sesuai dengan jargon kita Karawang Maju. Kita ingin generasi muda kita sehat, terbebas dari narkoba dan tindakan kriminalitas. Peran kepolisian sangat penting dalam hal ini," tegas Bupati Aep Syaepuloh.


Peresmian gedung baru Satres Narkoba Polres Karawang ini diharapkan menjadi titik awal bagi peningkatan kinerja pemberantasan narkoba di wilayah hukum Karawang. Dengan fasilitas yang lebih memadai dan lokasi strategis di dalam Mako, diharapkan koordinasi antar satuan dapat berjalan lebih lancar. Masyarakat Karawang pun menaruh harapan besar agar perang melawan narkoba dapat berjalan lebih efektif, demi terciptanya generasi muda Karawang yang sehat, cerdas, dan bebas dari narkoba.


Redaksi 

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done